No. 153 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2023 tentang Pengembalian Penerimaan Negara Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2023 tentang Pengembalian Penerimaan Negara Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the procedures for the refund of state revenue in the fields of customs and excise, aiming to enhance service quality and ensure legal certainty for taxpayers. It replaces previous regulations to streamline the refund process and clarify the rights and obligations of taxpayers and customs officials.
This regulation affects individuals and legal entities involved in customs and excise activities, including importers, exporters, and businesses that pay customs duties and excise taxes. It applies across various sectors engaged in international trade and customs compliance.
- Article 2 outlines that refunds can be granted based on various grounds, including decisions by customs officials, errors in administration, or judicial rulings. - Article 3 specifies that the refund request must be submitted within ten years from the date of the underlying document. - Article 5 mandates that refund applications must be submitted to the Minister through the Head of the Customs Office where the customs obligations were fulfilled, within 30 days before the expiration of the ten-year period. - Article 9 requires the Head of the Customs Office to issue a refund decision within 20 working days after receiving a complete application.
- Penerimaan Negara (State Revenue): Refers to funds entering the state treasury from customs duties, excise, and administrative sanctions. - Utang (Debt): Tax obligations that remain unpaid, including customs duties and excise. - Keputusan Pengembalian (Refund Decision): A decision issued by the Head of the Customs Office regarding the refund of state revenue.
The regulation comes into effect 60 days after its promulgation on December 28, 2023. It replaces previous regulations, including PMK No. 113/PMK.04/2008 and PMK No. 274/PMK.04/2014, among others, which are now revoked.
The regulation references several laws and regulations, including the Customs Law (Law No. 10 of 1995), the Excise Law (Law No. 11 of 1995), and various government regulations related to customs duties and trade safeguards. It aims to harmonize the refund process with existing legal frameworks to ensure compliance and efficiency.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 5, refund applications must be submitted to the Minister through the Head of the Customs Office where the customs obligations were fulfilled, within 30 days before the expiration of the ten-year period.
Pasal 2 outlines the grounds for refunds, including decisions by customs officials, errors in administration, or judicial rulings.
Pasal 9 requires the Head of the Customs Office to issue a refund decision within 20 working days after receiving a complete application.
The regulation becomes effective 60 days after its promulgation on December 28, 2023, as stated in Pasal 19.
Pasal 17 states that applications for refunds submitted before the regulation's effective date will be processed under the previous regulations.
Full text extracted from the official PDF (68K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
www.jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ;153 TAHON 2023
TENT ANG
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai pengembalian cukai dan/ atau
sanksi administrasi berupa denda telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008
ten tang Pengembalian Cukai dan/ atau Sanksi
Administrasi Berupa Denda;
b. bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk, bea
keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau
bunga dalam kepabeanan telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014 tentang
Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi
Administrasi Berupa Denda, dan/ atau Bunga dalam
rangka Kepabeanan;
c. bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk
dalam tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan
tindakan pengamanan perdagangan telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015
tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea
Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan
Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan;
d. bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk
yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk
diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan
tujuan diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2022
ten tang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas
lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau
Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk
Diekspor;
e. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan menciptakan
keseimbangan hak dan kewajiban bagi wajib bayar dalam
memberikan kepastian hukum, sehingga ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d perlu diganti;
rrI
-- 1 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 18 Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea
Keluar terhadap Barang Ekspor, dan Pasal 21 ayat (5),
Pasal 29 ayat (4), Pasal 54 ayat (5), Pasal 62 ayat (4), dan
Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan,
dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan
dan Cukai;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor · 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran·
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6736);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4886);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan
Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
-- 2 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
KEPABEANAN DAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
TENTANG
DI BIDANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukaiyang
selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah uang yang
masuk ke kas negara berupa bea masuk, bea masuk
antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan
pengamanan, bea masuk pembalasan, bea keluar, cukai,
sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
2. Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya
disebut Utang adalah pajak berupa bea masuk, bea masuk
antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan
pengamanan, bea masuk pembalasan, bea keluar, cukai,
sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/ atau
Undang-Undang Cukai yang masih harus dibayar.
termasuk pajak dalam rangka impor yang
penatausahaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
3. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah dan Kantor
Wilayah Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
4. Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai.
5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan
sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
6. Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang
ditentukan Menteri Keuangan selaku bendahara umum
negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara
dan membayar pengeluaran negara.
7. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya.
disingkat NTPN adalah nomor unik tanda bukti
-- 3 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan·
sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
8. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang
diterbitkan oleh agen penerimaan atas transaksi
Penerimaan Negara yang mencantumkan NTPN dan nomor
transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi
lembaga persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain
yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
9. Keputusan Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang
Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut
Keputusan Pengembalian adalah keputusan tentang
pengembalian Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Bea dan Cukai.
10. Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai yang
selanjutnya disingkat SPMKBC adalah surat yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama
Menteri Keuangan mengenai pengembalian Penerimaan
Negara yang kedudukannya dipersamakan dengan surat
perintah membayar.
11. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku kuasa bendahara umum negara untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKBC.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan,
13. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan
Cukai.
14. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
Pasal 2
(1) Pengembalian Penerimaan Negara dapat diberikan
berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang
menyebabkan kelebihan Penerimaan Negara sebagai
akibat dari:
a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
b. penetapan Direktur Jenderal;
c. keputusan Pejabat Bea dan Cukai, keputusan
Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri;
d. kesalahan tata usaha; atau
e. putusan badan peradilan pajak.
(2) Kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi:
a. kesalahan tulis;
b. kesalahan hitung;
c. kesalahan pencantuman tarif; dan/ atau
d. kesalahan yang mengakibatkan penyetoran
Penerimaan Negara yang tidak seharusnya menjadi
hak negara untuk menerimanya.
-- 4 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 3
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dapat diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian.
BAB II
DOKUMEN DASAR PENGEMBALIAN
Pasal 4
( 1) Dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Pejabat
Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat ( 1) huruf a meliputi:
a. Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean
(SPTNP);
b. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK);
c. Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai
(SPKPC);
d. Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian
Bea Masuk (SKP-FPBM); a tau
e. dokumen penetapan Pejabat Bea dan Cukai lainnya
yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Direktur·
Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b meliputi:
a. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean
(SPKTNP);
b. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar
(SPKPBK); a tau
c. keputusan keberatan.
(3) Dokumen dasar pengembalian berupa keputusan Pejabat
Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau
keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c meliputi:
a. keputusan mengenai pemberian pembebasan atau
keringanan bea masuk berdasarkan ketentuan
Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan;
b. keputusan mengenai pemberian pembebasan cukai
berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang
Cukai dan dokumen pengeluaran barang kena cukai;
c. persetujuan pembatalan pemberitahuan pabean;
d. persetujuan ekspor kembali barang impor yang oleh·
sebab tertentu harus diekspor kembali;
e. persetujuan pemusnahan barang impor yang oleh
sebab tertentu · harus dimusnahkan di bawah
pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
f. tanda bukti perusakan pita cukai;
g. berita acara pemusnahan atau pengolahan kembali
barang kena cukai;
h. tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai;
1. dokumen yang terkait dengan pemberitahuan pabean
ekspor barang kena cukai; atau
J. dokumen keputusan lainnya yang diterbitkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-- 5 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
(4) Dokumen dasar pengembalian atas kesalahan tata usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a,
huruf b, dan/ atau huruf c meliputi:
a. dokumen dasar pengembalian berupa penetapan
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); atau
b. dokumen dasar pengembalian berupa penetapan·
Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(5) Dokumen dasar pengembalian atas kesalahan tata usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d
merupakan Bukti Penerimaan Negara.
BAB III
PERMOHONAN PENGEMBALIAN
Pasal 5
(1) Permohonan pengembalian Penerimaan Negara diajukan
kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai
tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan cukai
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) diajukan paling lam bat 30 (tiga puluh) hari
sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat .(1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) dokumen
dasar pengembalian.
(4) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan oleh:
1. orang perseorangan; atau
2. orang yang namanya tercantum dalam akta
pendirian atau surat pernyataan pendirian/
dokumen pendirian beserta perubahannya,
dalam hal diajukan oleh badan hukum; dan
b. dilampiri dengan:
1. dokumen dasar pengembalian;
2. bukti identitas pemohon;
3. akta pendirian atau surat pernyataan
pendirian/ dokumen pendirian beserta
perubahannya, dalam hal diajukan oleh badan
hukum; dan
4. bukti kepemilikan rekening aktif.
(5) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor
barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan
bea masuk, selain harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), permohonan juga harus dilampiri dengan:
a. dokumen pemberitahuan pabean impor beserta
dokumen pelengkap kepabeanannya; dan
b. surat pernyataan dari penerima pembebasan atau
keringanan bea masuk yang menerangkan bahwa
yang melakukan importasi yakni importir yang bukan
-- 6 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
penerima pembebasan atau keringanan bea masuk
dan kontrak kerja antara penerima pembebasan atau
keringanan bea masuk dengan importir yang
melakukan importasi, dalam hal permohonan
pengembalian diajukan oleh importir yang bukan
penerima pembebasan atau keringanan bea masuk.
(6) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor
barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali,
selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), permohonan·
juga harus dilampiri dengan pemberitahuan pabean
ekspor.
(7) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor
barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan
bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan
dokumen dasar pengembalian berupa Surat Ketetapan
Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-
FPBM), permohonan juga harus dilampiri dengan
pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap
kepabeanannya.
BAB IV
PENELITIAN DAN PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN
Bagian Kesatu
Penelitian
Pasal 6
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian·
terhadap permohonan pengembalian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian formil; dan
b. penelitian materiil.
(3) Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a. kelengkapan pengisian permohonan; dan
b. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
(4) Dalam hal berdasarkan penelitian formil sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan:
a. lengkap, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan
tanda terima permohonan pengembalian menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. tidak lengkap, permohonan dikembalikan dengan
disertai alasan pengembalian permohonan.
(5) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian·
materiil terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, yang
meliputi penelitian terhadap:
a. bukti identitas pemohon;
b. jangka waktu permohonan pengembalian;
c. dokumen dasar pengembalian;
d. setoran Penerimaan Negara yang dimintakan
pengembalian telah dibukukan di Kas Negara;
-- 7 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
e. setoran Penerimaan Negara yang diajukan
pengembalian belum pemah diberikan pengembalian;
f. rekening yang ditunjuk untuk menerima
pengembalian;
g. kesesuaian data antara keputusan mengenai
pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
a dengan dokumen pemberitahuan pabean impor
beserta dokumen pelengkap kepabeanannya, dalam
hal pengembalian diajukan atas impor barang yang
mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk;
h. kesesuaian data antara persetujuan ekspor kembali
dengan pemberitahuan pabean ekspor dan outward
manifest, dalam hal pengembalian diajukan atas
impor barang yang oleh sebab tertentu harus
diekspor kembali;
1. kesesuaian data antara berita acara pemusnahan
barang impor dengan persetujuan pemusnahan,
dalam hal pengembalian diajukan atas impor barang
yang oleh sebab tertentu harus dimusnahkan di
bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; dan
J. pembayaran Penerimaan Negara tidak digunakan
untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas
dokumen dasar pembayaran lain, dalam hal
pengembalian diajukan atas kesalahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(6) Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan atas
dokumen dasar berupa Surat Ketetapan Pembayaran
Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM) atau
putusan badan peradilan pajak, penelitian terhadap
setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf d tidak dilakukan.
(7) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap dokumen
dasar pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf c diperlukan konfirmasi data, Kepala Kantor Bea
dan Cukai dapat menyampaikan permintaan konfirmasi
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan
dokumen dasar pengembalian.
(8) Penelitian terhadap setoran Penerimaan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, dilakukan
dengan melakukan pengecekan NTPN secara elektronik
melalui aplikasi billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat J enderal
Perbendaharaan.
(9) Dalam hal pelaksanaan penelitian terhadap setoran
Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
tidak dapat dilakukan atau terdapat ketidaksesuaian,
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi
kepada Kepala KPPN.
(10) Dalam hal salinan putusan badan peradilan pajak belum
diterima, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan·
permintaan konfirmasi kepada Direktur yang memiliki
tugas dan fungsi di bidang keberatan dan banding.
-- 8 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua
Penghitungan
Pasal 7
(1) Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan setelah diperhitungkan dengan
Utang pemohon.
(2) Utang yang dapat diperhitungkan meliputi:
a. Utang yang timbul sebagai akibat adanya penetapan
maupun putusan badan peradilan pajak; dan
b. Utang yang tidak sedang diajukan keberatan atau
banding.
(3) Dalam hal pemohon mendapatkan penundaan atau
pengangsuran pembayaran Utang, nilai pengembalian
diperhitungkan sebagai pembayaran awal.
(4) Pembayaran awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)·
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai penundaan dan/ atau
pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai.
Bagian Ketiga
Hasil Penelitian
Pasal 8
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dan perhitungan pengembalian dengan Utang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam
laporan hasil penelitian.
(2) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BABV
KEPUTUSAN DAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN
Bagian Kesatu
Keputusan Pengembalian
Pasal 9
(1) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan
Cukai atas nama Menteri memberikan:
a. persetujuan pengembalian; atau
b. penolakan pengembalian,
dalamjangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Pengembalian terhadap
persetujuan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam:
a. Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal
pemohon tidak memiliki Utang; atau
-- 9 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
b. Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal
pemohon memiliki Utang dan diperhitungkan dengan
pengembalian.
(3) Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada:
a. pemohon;
b. Direktur Jenderal melalui direktur yang mengelola
penerimaan;
c. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Bea
dan Cukai;
d. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang piutangnya
diperhitungkan dengan nilai pengembalian; dan
e. Kepala KPPN mitra kerja Kantor Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal pengembalian diberikan atas dokumen dasar
pengembalian yang di dalamnya terdapat penerimaan
pajak dalam rangka impor, Keputusan Pengembalianjuga
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri·
menerbitkan surat penolakan terhadap penolakan
pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Dalam hal terdapat pengembalian yang diperhitungkan dengan
Utang, Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat Utang yang
dibayar mencatat pembayaran Utang sesuai tanggal
diterbitkannya Keputusan Pengembalian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Bagian Kedua
Tindak Lanjut Keputusan Pengembalian
Pasal 11
( 1) Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan SPMKBC
berdasarkan Keputusan Pengembalian sebagaimana·
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) SPMKBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan
Pengembalian.
(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan SPMKBC
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPN
mitra kerja paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
penerbitan.
(4) Dalam hal terdapat pengernbalian yang diperhitungkan
dengan Utang, Kepala Kantor Bea dan Cukai
mencantumkan nilai Utang yang diperhitungkan dalam
potongan SPMKBC.
(5) Potongan SPMKBC sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibukukan oleh Kepala KPPN sebagai Penerimaan Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pelaksanaan sistem
perbendaharaan dan anggaran negara.
-- 10 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
(6) SPMKBC dapat diterbitkan dan disampaikan kepada
Kepala KPPN pada tahun anggaran berikutnya apabila
Keputusan Pengembalian diterbitkan setelah batas waktu
penyampaian SPMKBC pada akhir tahun anggaran.
(7) Dalam hal terdapat keterlambatan penerbitan SPMKBC
Iebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan
Pengembalian, pemohon dapat diberikan imbalan bunga
sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untukjangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(8) Ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku dalam hal
keterlambatan disebabkari batas waktu penyampaian
SPMKBC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan
dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
(9) Pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemberian imbalan bunga di bidang kepabeanan dan
cukai.
Pasal 12
(1) Pengeluaran pada SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) mengurangi pendapatan tahun anggaran
berjalan,
(2) Potongan SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (4) menambah pendapatan tahun anggaran
berjalan.
(3) Akun pengeluaran pada SPMKBC sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan pada akun
pendapatan yang sama pada saat diakuinya pendapatan
bea dan cukai semula.
(4) Akun potongan pada SPMKBC sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (4) dicatat pada akun pendapatan atas
Utang yang diperhitungkan.
Pasal 13
( 1) Kepala KPPN menerbitkan SP2D berdasarkan SPMKBC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Kepala KPPN menyampaikan SP2D sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Bea dan·
Cukai yang menerbitkan SPMKBC.
(3) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 14
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai mencatat SP2D ke dalam
catatan piutang, dalam hal SP2D merupakan
pengembalian yang diperhitungkan dengan Utang
pemohon.
(2) Dalam hal piutang yang diperhitungkan dengan
pengembalian merupakan piutang yang dicatat di Kantor
Bea dan Cukai lain, Kepala Kantor Bea dan Cukai yang
-- 11 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
menerbitkan SPMKBC memberitahukan SP2D kepada
Kepala Kantor Bea dan Cukai yang piutangnya
diperhitungkan dengan pengembalian untuk dicatat ke
dalam catatan piutang.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 15
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan
evaluasi atas kegiatan pengembalian Penerimaan Negara
paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan
Pengembalian diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
b. Kepala Kantor Wilayah, dalam hal Keputusan
Pengembalian diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(3) Kepala Kantor Wilayah melakukan rekapitulasi hasil
monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal.
BAB VII
PENGELOLAAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
SECARA ELEKTRONIK
· Pasal 16
(1) Pelaksanaan:
a. pengajuan permohonan pengembalian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1);
b. penerbitan laporan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1); dan
c. penerbitan Keputusan Pengembalian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2),
dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat
J enderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal sistem elektronik belum tersedia atau
mengalami gangguan operasional, pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
manual.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri inimulai berlaku:
a. permohonan pengembalian cukai dan/ atau sanksi
administrasi berupa denda yang telah diajukan dan masih
dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan
-- 12 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Menteri mi, proses penyelesaiannya dilakukan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau
Sanksi Administrasi Berupa Denda;
b. permohonan pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi
administrasi berupa denda dan/ atau bunga yang telah
diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya
dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea.
Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda,
dan/ atau Bunga dalam rangka Kepabeanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2097);
c. permohonan pengembalian bea masuk dalam rangka
tindakan anti dumping, tindakan imbalan dan tindakan
pengamanan perdagangan yang telah diajukan dan masih
dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan
Menteri mi, proses penyelesaiannya dilakukan
berdasarkan Peraturan · Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan
Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan
Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan
Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 400); dan
d. permohonan pembayaran pengembalian bea masuk yang
telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah,
dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan
diekspor yang telah diajukan dan masih dalam proses
penelitian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,.
proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang
Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor
Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang
pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1076).
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008
ten tang Pengembalian Cukai dan/ atau 'Sanksi
Administrasi Berupa Denda;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014
tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi
Administrasi Berupa Denda, dan/ a tau Bunga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2097);
c. Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan
Nornor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan
dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan
Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan
Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 400); dan
-- 13 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
d. Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang
Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor
Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang
pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1076);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
-- 14 of 39 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1058
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
www.jdih.kemenkeu.go.id
II�·
[!] . . ,
-- 15 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
LAMPI RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 153 TAHUN 2023
TENT ANG
PENGEMBALIAN PENERlMAAN NEGARA DI BIDANG
KEPABEANAN DAN CUKAI
A. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN
KOPPEMOHON
Nomor
Lampiran
Hal
: (1) .
: (3) ..
: Permohonan Pengembalian Penerimaan Negara
di Bidang Kepabeanan dan Cukai
""" .. "(2) .. """"
Yth. Menteri Keuangan
u. p. Kepala .......... (4 ) ..........
'
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : (5) .
Jabatan : (6) .
Nama Badan Hukum : (7) .
NPWP : (8) .
Alamat : (9) .
dengan ini mengajukan permohonan pengembalian atas pembayaran dengan data sebagai
berikut:
tanggal
Dokumen Dasar
Pengembalian : ....... (10) ....... Nomor ....... ( 11) ....... tanggal ....... (12) .......
dengan rincian:
............. ( 13).. .. . . . . . . . . . Rp ( 14) .
. .. .. . .. . .. . . ( 15).. .. . .. . .. . . . Rp ( 16) .
. .. . (dst)... . . . Rp (dst) .
Jumlah Rp (17) .
NTPN setoran : ....... (18) .......
Uang Pengembalian agar dikirimkan ke rekening:
Nama Bank : (19) .
Nomor Rekening : (20) ..
Nama Rekening : (21) .
Sebagai persyaratan pengajuan permohonan dengan ini dilampirkan:
a. Dokumen dasar pengembalian berupa ....... (10) ....... Nomor ....... (11) .......
....... ( 12) .......
b. Bukti identitas pemohon berupa ....... (22) .
c. Bukti kepemilikan rekening aktif berupa (23) .......
d. . (24) .
e. . (24) .
Dengan ini, kami menyatakan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan atas
dokumen dasar pengembalian terse but di atas belum pemah mendapatkan pengembalian.
Demikian disampaikan untuk mendapat keputusan.
Hormat kami,
Meterai, tanda
tangan dan
stemoel
"". " .. (5) .. ". "".
-- 16 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13) & (15)
Nomor (14) & (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (21)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi nomor surat permohonan.
diisi tanggal, bulan, tahun surat permohonan.
diisi jumlah lampiran.
diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat diajukan
permohonan.
diisi nama lengkap pemohon yang mengajukan
permohonan.
diisi jabatan pemohon.
diisi "-" dalam hal pemohon adalah orang perseorangan.
diisi nama badan hukum yang mengajukan
permohonan.
diisi "-" dalam hal pemohon adalah orang perseorangan.
diisi Nomor Pokok Wajib Pajak orang perseorangan atau
badan hukum yang mengajukan permohonan.
diisi alamat pemohon yang mengajukan permohonan.
diisi nama dokumen dasar pengembalian, misalnya
II
SPTNP11 a tau II
SPPBK11•
diisi nomor dokumen dasar pengembalian.
diisi tanggal dokumen dasar pengembalian.
diisi jenis kelebihan pembayaran yang diajukan
pengembalian, misalnya "Bea Masuk" atau "Denda
Administrasi Cukai"
diisi nilai kelebihan pembayaran yang diajukan
pengembalian.
diisi jumlah nilai kelebihan pembayaran yang diajukan
pengembalian.
diisi NTPN atas setoran yang dimintakan pengembalian.
diisi nama bank ternpat rekening yang ditunjuk
pemohon.
diisi nomor rekening yang ditunjuk pemohon.
diisi nama pemilik rekening yang ditunjuk pemohon.
diisi jenis bukti identitas, misalnya "KTP" untuk orang
perseorangan atau "akta pendirian atau surat
pernyataan pendirian/ dokumen pendirian" dalam hal
diajukan oleh badan hukum.
diisi j enis bukti kepemilikan rekening, misalnya "Buku
Tabungan" atau "Rekening Koran".
diisi dokumen persyaratan tambahan sebagaimana ·
dimaksud dalam Pasal 5.
-- 17 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
B. CONTOH FORMAT TANDA TERIMA PERMOHONAN PENGEMBALIAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ
........... (1) .
........... (2) .
········································ 3 ········································
TANDA TERIMA PERMOHONAN PENGEMBALIAN
A. DATA PERMOHONAN
Nama Pemohon/Badan Hukum
NPWP
Alamat
Nomor Permohonan
Tanggal Permohonan
: (4) .
: (5) .
: (6) : .
: (7) .
: (8) .
B. FORMIL PERMOHONAN *)
Kelengkapan pengisian permohonan
Dokumen dasar pengembalian
Bukti identitas pemohon
Bukti kepemilikan rekening aktif
Dokumen persyaratan lain **)
Kesimpulan
Lengkap
Lengkap
Lengkap
Lengkap
Lengkap
Lengkap
Tidak Lengkap
Tidak lengkap
Tidak Lengkap
Tidak Lengkap
Tidak Lengkap
Tidak Lengkap
Keterangan:
.......................................................... (9) .
..... (10) , (11) .
Petugas,
............... (12) .
-- 18 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
*)
**)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi nama kantor wilayah yang membawahi Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
diisi nama Kantor Bea dan Cukai.
diisi alamat dan saluran komunikasi Kantor Bea dan
Cukai.
diisi nama lengkap perseorangan/ badan hukum yang·
mengajukan permohonan.
diisi Nomor Pokok Wajib Pajak perseorangan/badan
hukum yang mengajukan permohonan.
diisi alamat perseorangan/badan hukum yang
mengajukan permohonan.
diisi nomor surat permohonan.
diisi tanggal surat permohonan.
diisi keterangan hasil penelitian formil, misalnya
"Permohonan diproses lebih lanjut" atau "Permohonan
dikembalikan karena dokumen tidak lengkap"
diisi nama kota dibuatnya tanda terima permohonan
pengembalian.
diisi tanggal, bulan, tahun dibuatnya tanda terima
permohonan pengembalian.
diisi nama petugas yang menerima berkas permohonan
dalam hal permohonan diajukan secara manual.
diberi tanda "X" pada kotak yang sesuai.
diisi dokumen persyaratan tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
-- 19 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
C. CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL PENELlTIAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
........... (1) .
........... (2) .
........................................ 3 ..
LAPORAN HASIL PENELITIAN
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
1. IDENTITAS PEMOHON
Nama : (4) ..
NPWP : (5) ..
Alamat : ·.(6) .
Rekening : Nama Bank
Nomor Rekening
Nama Rekening
2. DATA PERMOHONAN
: (7) .
: (8) ..
: (9) .
Dokumen Dasar Pengembalian : (10) .
Nomor Dokumen Dasar Pengembalian : :(11) .
Tan al Dokumen Dasar Pen embalian : 12 .
NO. JENIS KELEBIHAN PEMBAYARAN NI LAI
1.
2.
3.
NTPN Setoran
··········1131··········
.. (dst) .
JUMLAH I rr-·R .......... 16 ..
R=········ [�s;i .: (18) .
3. PENELITIAN FORMIL
Kelengkapan pengisian formulir
Dokumen dasar pengembalian
Bukti identitas pemohon
Bukti kepemilikan rekening aktif
Dokumen persyaratan lain**)
Kesimpulan
Tanggal Tanda Terima Permohonan
4. PENELITIAN MATERIIL
I NO. I BUTIR PENELITIAN
Lengkap
Ada
Ada
Ada
Ada
Lengkap
: (19) .
HAS IL
Tidak Lengkap
TidakAda
TidakAda
TidakAda
TidakAda
Tidak Lengkap
SESUAI
5.
1. Bukti identitas pemohon .......... (20) .......... .......... (21) ..........
2. Jangka waktu permohonan .......... (20) .......... .......... (21) ..........
penzembalian
3. Data dokumen dasar pengembalian . : ........ (20) .......... .......... (21) ..........
4. Telah dibukukan ke Kas Negara .......... (20) .......... . ......... (21). .........
5. Bel um pernah diberikan .......... (20) .......... .......... (21) ..........
nenzembalian
6. Rekening yang dituniuk .......... (20) .......... .......... (21) ..........
7. . ......... (22) .......... .......... (20) .......... .. ........ (21). .........
8. .. ........ (22) .......... .......... (20) .......... .. ........ (21) ..........
PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN DENGAN UTANG PEMOHON
NO. NILAI KELEBIHAN
PEMBAYARAN NILAI PEMOTONGAN DIKEMBALIKAN
1. Rp (23).......... Rp (24).......... Rp (25) .
Nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp (23) diperhitungkan dengan utang
pemohon sebesar Rp (24) dan masih tersisa kelebihan pembayaran
sebesar Rp (25) untuk dikembalikan ke rekening yang ditunjuk pemohon.
* Catatan: Rincian penghitungan terlampir
.
6. KESIMPULAN PENELITIAN
............................................................. (26) .
-- 20 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Kepala Seksi
.......... (29) .
.......... (30) .
..... (27) ..... , ..... (28) .....
Peneliti,
. (31) .
Mengetahui,
Kepala Bidang (32) .
.......... (33) .
-- 21 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN LAPORAN HASIL PENELITIAN
PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN DENGAN UTANG PEMOHON
Nam.a
NPWP
Alam.at
............. (4) .
............. (5) .
............. (6) .
I. RINCIAN PEMOTONGAN UTANG
Nilai utang yang diperhitungkan dengan pengembalian sebesar Rp (24) bersumber dari:
1. Dokumen Utang (34) .
Nomor (35) .
Tanggal : (36) .
Kantor : (37) .
No.
1.
2.
3.
Jenis Utang
........... 38 .
Nilai Utang
. 39 .: .
......... 42 .
Nilai Pemotongan
R
2. Dokumen Utang
Nomor
Tanggal
Kantor
............. (dst) .
............. (dst) .
............. (dst) .
............. (dst) .
No. Nilai Pemotongan Nilai Utang Jenis Utang
Jumlah
........... dst .
. dst . 1.
2.
3.
-- 22 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
II. RINCIAN ALOKASI SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI BEA DAN CUKAI (SPMKBC)
Nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp (23) dialokasikan untuk pemotongan utang sebagai berikut:
No. Jenis Kelebihan Nilai kelebihan Jenis utang Nilai Pemotongan Dikembalikan
Pembavaran Pembavaran
.......... (48) .......... Rp .......... (49) .........
1. .......... (46) .......... Rp .......... (47) .......... .......... (50) .......... Rp . ......... (51) ......... Rp . ........ (52) ..........
.......... (dst) .......... Ro .......... (dstl. ........
.......... (55) .......... Rp .......... (56) .........
2. .......... (53) .......... Rp .......... (54) .......... .......... (57) .......... Rp .......... (58) ......... Rp . ........ (59) ..........
.......... (dst) .......... Ro . ......... (dst) .........
.......... (dst) .......... Rp .......... (dst) .........
3. .......... (dst) .......... Rp .......... (dst) .......... .......... (dst) .......... Rp .......... (dst) ......... Rp ......... (dst) ..........
.......... (dst) .......... Ro . ......... (dstl. ........
Jumlah Kelebihan Rp ............ (23) ............. Jumlah Utang Rp .......... (24) ......... Rp ......... (25) ..........
Pembavaran
....... (27), (28) .
Kepala Seksi (29) .
............. (30) .
Mengetahui,
· Kepala Bidang (32) .
.............. (33) .
Peneliti,
. (31) .
-- 23 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13) & (15)
Nomor (14) & (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
Nomor (27)
Nomor (28)
Nomor (29)
Nomor (30)
Nomor (31)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan ·
Pelayanan Bea dan Cukai.
diisi nama Kantor Bea dan Cukai.
diisi alamat dan saluran komunikasi Kantor Bea dan
Cukai.
diisi nama lengkap perseorangan/badan hukum yang
mengajukan permohonan.
diisi Nomor Pokok Wajib Pajak perseorangan/badan
hukum yang mengajukan permohonan.
diisi alamat perseoranganj'badan hukum yang
mengajukan permohonan.
diisi nama bank tempat rekening yang ditunjuk
pemohon.
diisi nomor rekening yang ditunjuk pemohon.
diisi nama pemilik rekening yang ditunjuk pemohon.
diisi nama dokumen dasar pengembalian, misalnya
"SPTNP" atau" SPPBK".
diisi nomor dokumen dasar pengembalian.
diisi tanggal dokumen dasar pengembalian.
diisi jenis kelebihan pembayaran yang diajukan ·
pengembalian, misalnya "Bea Masuk" atau "Denda
Administrasi Cukai".
diisi nilai kelebihan pembayaran yang diajukan
pengembalian.
diisi jumlah nilai kelebihan pembayaran yang diajukan
pengembalian.
diisi NTPN atas setoran yang dimintakan pengembalian.
diisi tanggal, bulan, tahun tanda terima permohonan.
diisi uraian hasil penelitian atas masing-masing butir
penelitian.
diisi "YA" bila hasil penelitian sesuai atau "TIDAK" bila
tidak sesuai.
diisi butir penelitian lain yang dipandang perlu.
diisi jumlah nilai kelebihan pembayaran yang
diperhitungkan dengan utang.
diisi jumlah nilai utang pemohon yang diperhitungkan
dengan pengembalian.
diisi jumlah nilai yang dikembalikan kepada pemohon
bila masih terdapat sisa kelebihan pembayaran setelah ·
diperhitungkan dengan utang pemohon.
diisi kesimpulan penelitian dan pendapat atas hasil
penelitian.
diisi nama kota dibuatnya laporan hasil penelitian.
diisi tanggal, bulan, tahun dibuatnya laporan hasil
penelitian.
diisi jabatan kepala seksi yang menyetujui laporan hasil
penelitian.
diisi nama kepala seksi yang menyetujui laporan hasil
penelitian.
diisi nama petugas yang membuat laporan hasil
penelitian.
-- 24 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (32)
Nomor (33)
Nomor (34)
Nomor (35)
Nomor (36)
Nomor (37)
Nomor (38) & (41)
Nomor (39) & (42)
Nomor (40) & (43)
Nomor (44)
Nomor (45)
Nomor (46) & (53)
Nomor (47) & (54)
Nomor (48), (50),
(55) & (57)
Nomor (49), (51),
(56) & (58)
Nomor (52) & (59)
diisi jabatan Kepala Bidang yang menyetujui laporan
hasil penelitian, diisi bila permohonan diajukan kepada
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
diisi nama Kepala Bidang yang menyetujui laporan hasil
penelitian, diisi bila permohonan diajukan kepada
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
diisi jenis dokumen utang pemohon, misalnya "SPfNP" ·
a tau " SPPBK".
diisi nomor dokumen utang pemohon.
diisi tanggal dokumen utang pemohon.
diisi Kantor Bea dan Cukai yang mencatat utang
pemohon.
diisi jenis utang berdasarkan dokumen utang pemohon,
misalnya "Bea Masuk" a tau "Cukai Hasil Tembakau".
diisi nilai utang . sebelum diperhitungkan dengan
pengembalian.
diisi nilai utang yang diperhitungkan dengan
pengembalian.
diisijumlah nilai utang sebelum diperhitungkan dengan
pengembalian.
diisi jumlah nilai utang yang diperhitungkan dengan
pengembalian.
diisijenis kelebihan pembayaran, misalnya "Bea Keluar"
atau "Denda Administrasi Cukai''.
diisi nilai kelebihan pembayaran.
diisi jenis utang yang diperhitungkan dengan ·
pengembalian, misalnya "Bea Masuk" atau "Bea
Keluar''.
diisi nilai utang yang diperhitungkan dengan
pengembalian.
diisi nilai yang dikembalikan kepada pemohon bila
masih terdapat sisa kelebihan pembayaran setelah
diperhitungkan dengan utang pemohon.
-- 25 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI
PENGEMBALIAN DALAM HAL PEMOHON TIDAK MEMILIKI UTANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR (1) ..
TENT ANG
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
YANG DIBERIKAN KEPADA (2) ..
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
KESATU
a. bahwa (2).......... melalui surat Nomor (3) ..
menyampaikan permohonan pengembalian penerimaan negara di
bidang kepabeanan dan cukai atas dokumen dasar pengembalian
............. (4).. Nomor (5).. . tanggal
............. (6) dan setoran Penerimaan Negara dengan NTPN
............. (7) ; .
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan
.......... (2) beserta dokumen kelengkapannya, permohonan
.......... (2) dapat diberikan persetujuan untuk dapat diberikan
pengembalian;
c. .. ........ (8) .......... ;
d. bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c *), perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang
Kepabeanan dan Cukai yang Diberikan Kepada (2) ;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)"
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea
Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4886);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (9) ..... tentang Pengembalian
Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN
PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI YANG
DIBERIKAN KEPADA (2) ..
Memberikan pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan
dan cukai:
Ke pad a
NPWP
Alamat
: (2) ..
: (10) .
: (11) ..
-- 26 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
KE DUA
KETIGA
KEEMPAT
.......... (2) memiliki kelebihan pembayaran penerimaan negara
seebsar Rp (12) dengan rincian:
.......... (13)............ : Rp (14).� .
.......... (15)............ : Rp (16) .
.. (dst) : Rp (dst) .
Jumlah : Rp (12) .
Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
sebesar Rp (12) dipindahbukukan oleh Bank (17) .
ke rekening yang ditunjuk dengan nomor rekening (18) .
dengan nama rekening (19) .
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p.
............. (20) ;
Direktur
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
............. (21) ;
3. Kepala Kantor (22) .
4. Kepala Kantor Pelayanan
............. (23) .
5. Pemohon.
Perbendaharaan Negara
Jenderal Bea dan Cukai
Ditetapkan di (24) .
pada tanggal (25) .
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA (26) ,
.......... (27) .
-- 27 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR (3) .
TENT ANG
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN
DAN CUKAI YANG DIBE.RIKAN ,KEPADA (4) .
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
.............. (26) .
.............. (28) .
ALOKASI SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI BEA DAN CUKAJ
(SPMKBC)
.
1. . . . .. ... ... ... (13). .......... Ro . ........ (14). .........
2. .............. (15) ........... Rp ......... (16) ..........
3. . ............. (dst) ........... Rp . ........ (dst) ..........
Jumlah Kelebihan Pembayaran Rp . ........ (12) ..........
I NO. I JENIS KELEBIHAN PEMBAYARAN NILAI
Nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp (12) dikembalikan melalui SPMKBC
dengan rincian:
a.n. MENTER!' KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA (26) ,
.......... (27) .
-- 28 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13) & (15)
Nomor (14) & (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
Nomor (27)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai
pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan
dan cukai.
diisi nama lengkap perseorangan/badan hukum yang
mengajukan Permohonan pengembalian.
diisi nomor dan tanggal surat
pengembalian. ·
diisi jenis dokumen dasar pengembalian, misal "SPTNP"
a tau " SPPBK".
diisi nomor dokumen dasar pengembalian.
diisi tanggal dokumen dasar pengembalian.
diisi nomor dan tanggal NTPN atas setoran yang
dimintakan pengembalian.
diisi pertimbangan lainnya yang menjadi dasar
pemberian pengembalian.
diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan
dan cukai.
diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
perseorangan/badan hukum yang mengajukan
permohonan.
diisi alamat perseorangan/badan hukum yang
mengajukan permohonan.
diisi jumlah nilai kelebihan pembayaran.
diisi jenis kelebihan pembayaran, misal "Bea Masuk"
a tau "Denda Administrasi Cukai".
diisi nilai kelebihan pembayaran.
diisi nama bank tempat rekening yang ditunjuk
pemohon.
diisi nomor rekening yang ditunjuk pemohon.
diisi nama pemilik rekening yang ditunjuk pemohon.
diisi jabatan direktur yang mengelola penerimaan.
diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai.
diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang piutangnya
diperhitungkan dengan nilai pengembalian.
diisi nama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
mitra kerja Kantor Bea dan Cukai.
diisi nama kota tempat ditandatanganinya Keputusan
Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan
negara di bidang kepabeanan dan cukai.
diisi tanggal, bulan, tahun ditandatanganinya Keputusan
Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan
negara di bidang kepabeanan dan cukai.
diisi Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan
Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan
negara di bidang kepabeanan dan cukai.
diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang
menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai
pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan
dan cukai.
Permohonan
-- 29 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
E. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN
CUKAI DALAM HAL PEMOHON MEMILIKI UTANG DAN DIPERHITUNGKAN.
DENGAN PENGEMBALIAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR (1) .
TENT ANG
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAJ
YANG DIBERIKAN KEPADA .. .' (2) .
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
KESATU
a. bahwa (2).......... melalui surat Nomor (3) .
menyampaikan permohonan pengembalian penerimaan negara di
bidang kepabeanan dan cukai atas dokumen dasar pengembalian
............. (4)............. Nomor (5)............. tanggal
............. (6) dan setoran Penerimaan Negara dengan NTPN
........... " (7) " ;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan
.......... (2) beserta dokumen kelengkapannya, permohonan
.......... (2) dapat diberikan persetujuan untuk dapat diberikan
pengembalian;
c. .. (8) ;
d. bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c *), perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Pengembalian Penerima.an Negara di Bidang
Kepabeanan dan Cukai yang Diberikan Kepada (2) ;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea
Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4886);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (9) ..... tentang Pengembalian
Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN
PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAJ YANG
DIBERIKAN KEPADA (2) ..
Memberikan pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan
dan cukai:
Kepada
NPWP
: (2) .
: (10) ..
-- 30 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
pembayaran.
Diperhitungkan dengan utang Penerimaan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA dan masih tersisa kelebihan
pembayaran sebesar Rp (22)............. untuk
dipindahbukukan oleh Bank (23) ke rekening yang
ditunjuk dengan nomor rekening (24) dengan
nama rekening (25) .
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Alamat : (11) .
.......... (2) memiliki kelebihan pembayaran penerimaan negara
sebesar Rp (12) dengan rincian:
.......... (13)............ : Rp (14) .
.......... (15)............ : Rp (16) .
.......... (dst) : Rp (dst) .
Jumlah : Rp (12) .
Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
diperhitungkan sebagai pembayaran utang Penerimaan Negara sebesar
Rp (17) , dengan rincian:
.......... (18) : Rp (19) .
. . (20)....... : Rp (21) .
. (dst) : Rp (dst) .
JUMLAH : Rp (17) .
Kelebihan pembayaran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA*):
D Diperhitungkan dengan utang Penerimaan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA dan tidak tersisa kelebihan
D
KETIGA
KE DUA
KEEMPAT
KE LIMA
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur (26) ;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dari Cukai
............. (27) ;
3. Kepala Kantor (28) .
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
............. (29) .
5. Pemohon.
Ditetapkan di (30) .
pada tanggal (31) .
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA (32) ,
.......... (33) .
-- 31 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
LAMP IRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR (1) .
TENT ANG
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN
CUKAI YANG DIBERIKAN KEPADA (2) .
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
.............. (1) .
.............. (2) .
RINCIAN PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN
I. RINCIAN PEMOTONGAN UTANG
Nilai utang yang diperhitungkan dengan pengembalian sebesar Rp (17) bersumber dari:
1. Dokumen Utang : (34) .
Nomor : (35) .
Tanggal : (36) .
Kantor : (37}. .
No Jenis Utang
1. . (38) .
2. . (41) .
3. . (dst) .
Jumlah
Nilai Utang
Rp (39) .
Ro (42) .
Rp (dst) .
Ro (44) .
Nilai Pemotongan
Rp (40) .
Ro (43) .
Rp (dst) .
Rp (45) .
2. Dokumen Utang
Nomor
Tanggal
Kantor
No
1.
2.
3.
: (dst) .
: (dst) .
: (dst) .
: (dst) .
Jenis Utang
................ (dst) .
................ (dst) .
................ (dst) .
Jumlah
Nilai Utang
Ro (dst) .
Rp (dst) .
Ro (dst) .
Rp (dst) .
Nilai Pemotongan
Ro (dst) .
Rp (dst) .
Ro (dst) .
Rp (dst) .
-- 32 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
II.
RINCIAN ALOKASI SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI BEA DAN CUKAI (SPMKBC)
Nilai kelebihan pembavaran sebesar Rp (15) dialokasikan untuk pemotonzan utanz sebazai berikut:
No .Jenis Kelebihan Pembayaran Nilai Kelebihan Pembayaran Jenis Utang
................ (48) .
1. . (46)........... Rp (47)............. . (50) .
................ (dst) .
................ (55) .
2. . (53)........... Rp (54)............. . (57) .
................ (dst) .
................ (dst) .
3. . (dst)........... Rp (dst)............. . (dst) .
................ (dst) .
Jumlah Kelebihan Pembavaran Rn (12)............. Jumlah Utang
Nilai Pemotongan
Rp (49) .
Rp (51) .
Rp (dst) .
Rp (56) .
Rp (58) .
RP (dstl. .
Rp (dst) .
Rp (dst) .
Rp (dst) .
Rp (17) .
Nilai Dikembalikan
Rp (52) .
Rp (59) .
Rp (dst) .
Rp (22) .
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA (32) ,
.......... (33) .
-- 33 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13) & (15)
Nomor (14) & (16)
Nomor (17)
. Nomor (18) & (20)
Nomor (19) & (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
Nomor (27)
Nomor (28)
Nomor (29)
Nomor (30)
Nomor (31)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai
pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan
dan cukai.
diisi nama lengkap perserorangan/badan hukum yang
mengajukan permohonan pengembalian.
diisi nomor dan tanggal surat permohonan
pengembalian.
diisi jenis dokumen dasar pengembalian, misal "SPTNP"
atau " SPPBK".
diisi nomor dokumen dasar pengembalian.
diisi tanggal dokumeri dasar pengembalian.
diisi nomor dan tanggal NTPN atas setoran yang
dimintakan pengembalian.
diisi pertimbangan lainnya yang menjadi dasar
pemberian pengembalian.
diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan
dan cukai.
diisi Nomor Pokok Wajib Pajak perseorangan/badan
hukum yang mengajukan permohonan.
diisi alamat perseorangan/badan hukum yang
mengajukan permohona:ri.
diisi jumlah nilai kelebihan pembayaran.
diisi jenis kelebihan pembayaran, misal "Bea Masuk"
a tau "Denda Administrasi Cukai".
diisi nilai kelebihan pembayaran.
diisi jumlah nilai utang yang diperhitungkan dengan
pengembalian.
diisi jenis utang yang diperhitungkan dengan
pengembalian, misalnya "Bea Masuk" atau "Bea Keluar''.
diisi nilai utang yang diperhitungkan dengan
pengembalian.
diisi nilai yang dikembalikan kepada pemohon bila masih
terdapat sisa kelebihan pembayaran setelah
diperhitungkan dengan utang pemohon.
diisi nama bank tempat rekening yang ditunjuk
pemohon.
diisi nomor rekening yang ditunjuk pemohon.
diisi nama pemilik rekening yang ditunjuk pemohon.
diisi jabatan direktur yang mengelola penerimaan.
diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai.
diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang piutangnya
diperhitungkan dengan nilai pengembalian.
diisi nama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
mitra kerja Kantor Bea dan Cukai.
diisi nama kota tempat ditandatanganinya Keputusan
Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan
negara di bidang kepabeanan dan cukai.
diisi tanggal, bulan, tahun ditandatanganinya Keputusan
Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan
negara di bidang kepabeanan dan cukai.
-- 34 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (32)
Nomor (33)
Nomor (34)
Nomor (35)
Nomor (36)
Nomor (37)
Nomor (38) & (41)
Nomor (39) & (42)
Nomor (40) & (43)
Nomor (44)
Nomor (45)
Nomor (46) & (53)
Nomor (47) & (54)
Nomor (48), (50),
(55) & (57)
Nomor (49), (51),
(56) & (58)
Nomor (52) & (59)
*)
diisi Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan
Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan
negara di bidang kepabeanan dan cukai.
diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang
menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai
pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan
dan cukai.
diisi jenis dokumen utang pemohon, misal "SPTNP" atau
"SPPBK".
diisi nomor dokumen utang pemohon.
diisi tanggal dokumen utang pemohon.
diisi Kantor Bea dan Cukai yang mencatat utang
pemohon.
diisi jenis utang yang diperhitungkan dengan
pengembalian.
diisi nilai utang sebelum diperhitungkan dengan
pengembalian.
diisi nilai utang yang diperhitungkan dengan
pengembalian.
diisi jumlah nilai utang sebelum diperhitungkan dengan
pengembalian.
diisi jumlah nilai utang yang diperhitungkan dengan
pengembalian.
diisi jenis kelebihan pembayaran, misal "Bea Masuk"
atau "Denda Administrasi Cukai".
diisi nilai kelebihan pembayaran.
diisi jenis utang yang diperhitungkan dengan
pengembalian, misalnya "Bea Masuk" a tau "Bea Keluar".
diisi nilai utang yang diperhitungkan dengan
pengembalian.
diisi nilai yang dikembalikan kepada pemohon bila masih
terdapat sisa kelebihan pembayaran setelah
diperhitungkan dengan utang pemohon.
diberi tanda "X" pada kotak yang sesuai.
-- 35 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
F. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
........... (1) .
........... (2) .
........................................ 3 .
Nomor
Lampiran
Hal
: (4) .
: (6) .
: Penolakan Permohonan Pengembalian
.. ........ (5) ..........
Yth (7) ..
Sehubungan dengan surat Saudara/i Nomor (8).......... tanggal
.......... (9) mengenai permohonan pengembalian atas:
Dokumen dasar pengembalian : (10) ..
Nomor dokumen : (11) ..
Tanggal dokumen : (12) .
Tan al tanda terima Permohonan : 13 .
No. Jenis Kelebihan Pemba aran Nilai
I t I .......... (dst) ..
Jumlah
1· .. ···-rT·······R 17 ..
R; ids:) .
NTPN Setoran : (19) .
bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian, permohonan Saudara/i
untuk mendapatkan pengembalian tidak dapat dikabulkan dengan pertimbangan
.......................................................... (20) .
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara/ i diucapkan terima kasih.
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kepala (2) ,
.......... (21) ..
-- 36 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor {8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14) & (16)
Nomor (15) & (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai.
diisi nama Kan tor Bea dan Cukai.
diisi alamat dan saluran komunikasi Kantor Bea dan
Cukai.
diisi nomor surat penolakan pengembalian.
diisi tanggal, bulan, tahun surat penolakan
pengembalian.
diisi jumlah lampiran.
diisi nama perseorangarr/badan hukum yang
mengajukan surat permohonan pengembalian.
diisi nomor surat permohonan pengembalian.
diisi tanggal surat permohonan pengembalian.
diisi nama dokumen dasar pengembalian, misal "SPTNP"
atau " SPPBK".
diisi nomor dokumen dasar pengembalian.
diisi tanggal dokumen dasar pengembalian.
diisi tanggal tanda terima permohonan pengembalian.
diisi jenis kelebihan pembayaran yang diajukan
pengembalian, misal "Bea Masuk" atau "Denda
Administrasi Cukai"
diisi nilai kelebihan pembayaran yang diajukan
pengembalian.
diisi jumlah nilai kelebihan pembayaran yang diajukan
pengembalian.
diisi NTPN atas setoran yang dimintakan pengembalian.
diisi alasan penolakan atas permohonan pengembalian.
diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai.
-- 37 of 39 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
G. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN
DANA (SP2D)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
.. """" .( 1) .. ". """ .
. . ". "" .. (2) .. ". """ .
........................................ 3 .
PEMBERITAHUAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR .......... (4) ..........
TENTANG PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI KEPADA .......... (5) ..........
Yth. Kepala .......... (6) ..........
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor
........... (4) tentang Pengembalian Penerimaan Negara Di Bidang Kepabeanan dan
Cukai Kepada (5) , terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp (7) dengan rincian:
.......... (8)............ : (9) ..
.......... (10).......... : (11) ..
.......... (dst).......... : (dst) .
Jumlah : (7) .
telah diberikan pengembalian dan diperhitungkan dengan utang yang tercatat di kantor
Bapak/lbu dengan rincian:
Dokumen utang
Nomor
Tan al
: (12) .
: (13) .
: 14 ..
Jenis Utan
......... 15 .........
......... 20 .........
Nilai Pemoton an
......... 16 .........
......... 21 """"'
No. SPM
.. ....... 17 """"'
No.SP2D
.. ....... 18 .........
.. ....... 23 ......... .. ....... 24 """"'
....... dst .. .. .. . .. .. .. . dst .. .. .. . .. ..... dst .. .. .. . .. ..... dst .. .. .. . .. ..... dst .......
Demikian disampaikan, untuk selanjutnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
.. ... (25) ..... , ..... (26) .....
Kepala (27) .
u.b.
Kepala (2) .
.......... (28) ..
r r
-- 38 of 39 --
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
www.jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
.Nomor (7)
Nomor (8) & ( 10)
Nomor (9) & (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15) & (20)
Nomor (16) & (21)
Nomor ( 17) & (22)
Nomor (18) & (23)
Nomor (19) & (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
Nomor (27)
Nomor (28)
II�·
[!] . . ,
PETUNJUK PENGISIAN
diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai.
diisi nama Kantor Bea dan Cukai.
diisi alamat dan saluran komunikasi Kantor Bea dan
Cukai.
diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai
pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan
dan cukai.
diisi perseorangan/badan hukum yang mendapatkan
pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan
dan cukai.
diisi Kantor Bea dan Cukai yang mencatat utang
pemohon.
diisi jumlah nilai kelebihan pembayaran .
diisi jenis kelebihan pembayaran, misal "Bea Masuk"
a tau "Denda Administrasi Cukai".
diisi nilai kelebihan pembayaran.
diisijenis dokumen utang pemohon, misal "SPTNP" atau
"SPPBK".
diisi nomor dokumen utang pemohon.
diisi tanggal dokumen utang pemohon. .
diisi jenis utang yang diperhitungkan dengan
pengembalian, misal "Bea Masuk" atau "Bea Keluar".
diisi nilai utang yang diperhitungkan dengan
pengem balian.
diisi nomor SPM.
diisi nomor SP2D.
diisi tanggal SP2D.
diisi nama tempat diterbitkannya pemberitahuan SP2D.
diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya
pemberitahuan SP2D.
diisi jabatan Kepala Bidang/Kepala Seksi yang
mengelola penerimaan di Kantor Bea dan Cukai.
diisi nama Kepala Bidang/Kepala Seksi yang mengelola
penerimaan di Kantor Bea dan Cukai.
-- 39 of 39 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2023 tentang Pengembalian Penerimaan Negara Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 153/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 15 mandates that the Head of the Customs Office conduct monitoring and evaluation of the refund activities at least once a year.
Pasal 16 specifies that the refund application process will be conducted electronically through the Directorate General of Customs and Excise Portal.