No. 152 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, No. 152/PMK.01/2022, amends the previous regulation No. 196/PMK.01/2019 concerning archiving guidelines within the Ministry of Finance. The purpose of this amendment is to enhance the classification of archives and the security and access classification systems for these archives, ensuring that the management of documents is systematic and secure.
This regulation primarily affects the Ministry of Finance and its internal users, including high-ranking officials, organizational leaders, and administrative staff within the Ministry. It also impacts any external parties that may interact with the Ministry's archives.
- **Classification of Archives (Pasal 9)**: Archives must be classified based on a hierarchical grouping of issues, including primary functions, secondary activities, and tertiary transactions. The classification includes both facilitative and substantive archives, utilizing a coding system of letters and numbers. - **Security and Access Classification (Pasal 10)**: A system for classifying the security and access of archives must be established, guiding the creation and use of archives. Further details will be set out in a decision by the Minister of Finance. - **Archive Security (Pasal 13)**: Archive security encompasses both storage and delivery of archives, with additional provisions to be determined by the Minister. - **Access Classification (Pasal 14)**: Access to archives must be classified according to the security level of the archives, with further details to be established by the Minister. - **Internal Users (Pasal 16)**: Internal users of the Ministry, including the Minister and various levels of officials, have specific rights to access archives based on their roles and responsibilities. - **Creation of Archives (Pasal 23)**: The creation of archives must adhere to guidelines on document management, relevant regulations, and the classification systems established.
- **Klasifikasi Arsip** (Archive Classification): The systematic categorization of archives based on their content and purpose. - **Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses** (Security and Access Classification System): A framework for determining how archives are secured and who can access them. - **Pengamanan Arsip** (Archive Security): Measures taken to protect and manage archives.
This regulation is effective as of the date it was enacted, October 31, 2022. It amends and replaces specific provisions of the previous regulation No. 196/PMK.01/2019.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 17 ayat (3)), Law No. 39 of 2008 on State Ministries, and Presidential Regulation No. 57 of 2020 on the Ministry of Finance, ensuring that it aligns with existing legal frameworks governing the Ministry's operations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Archives must be classified based on a hierarchical grouping of issues, including primary functions, secondary activities, and tertiary transactions as per Pasal 9.
A system for classifying the security and access of archives must be established, guiding the creation and use of archives according to Pasal 10.
Archive security includes both storage and delivery, with further provisions to be determined by the Minister as stated in Pasal 13.
Access to archives must be classified according to their security level, with further details to be established by the Minister as outlined in Pasal 14.
Internal users, including the Minister and various officials, have specific rights to access archives based on their roles and responsibilities as detailed in Pasal 16.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :152 /PMK.01/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 196/PMK.01/2019 TENTANG PEDOMAN KEARSIPAN DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ·MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai
klasifikasi arsip dan sistem ·klasifikasi keamanan dan
akses arsip, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
ketentuan mengenai pedoman kearsipan di lingkungan
Kementerian Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang
Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian
Keuangan;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019
tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1660);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 6 --
Menetapkan
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
196/PMK.01/2019 TENTANG PEDOMAN KEARSIPAN DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1660), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah dan ditambahkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf b, disusun berdasarkan pengelompokan
masalah yang dilakukan secara berjenjang terdiri atas:
a. fungsi sebagai pokok masalah (primer);
b. kegiatan sebagai sub masalah (sekunder); dan
c. transaksi sebagai sub-sub masalah (tersier).
(2) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Klasifikasi Arsip fasilitatif; dan
b. Klasifikasi Arsip substantif,
dengan menggunakan sistem pengodean dalam bentuk
gabungan huruf dan angka.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Klasifikasi Arsip
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Sis tern klasifikasi keamanan dan Akses Arsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c,
merupakan pedoman dalam penciptaan dan
penggunaan Arsip.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem klasifikasi
keamanan dan Akses Arsip sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 6 --
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Pengamanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf b, meliputi:
a. penyimpanan Arsip; dan
b. penyampaian Arsip.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Arsip
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
{ 1) Klasifikasi Akses Arsip se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c dilakukan untuk menentukan
pemberian Akses Arsip kepada pengguna sesuai
dengan tingkat klasifikasi keamanan Arsip.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Klasifikasi Akses
Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Pengguna internal Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, terdiri
atas:
a. Menteri Keuangan;
b. pejabat pimpinan tinggi madya dan/atau
pimpinan organisasi non eselon yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan
Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab
kepada pejabat pimpinan tinggi madya;
d. pimpinan unit organisasi non eselon di
lingkungan Kementerian Keuangan yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya;
e. pejabat administrator dan pejabat pengawas;
f. pengawas internal meliputi Inspektorat Jenderal
dan Unit Kepatuhan Internal; dan
g. pejabat fungsional dan pejabat pelaksana.
(2) Pengguna internal sebagaimana dimaksud pada ayat
{ 1) mempunyai kewenangan:
a. Menteri Keuangan mempunyai kewenangan
untuk mengakses seluruh Arsip di lingkungan
Kementerian Keuangan;
b. pejabat pimpinan tinggi madya dan/ atau
pimpinan organisasi non eselon yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan mempunya1 kewenangan untuk
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 6 --
mengakses seluruh Arsip di bawah
kewenangannya;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan
Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab
kepada pejabat pimpinan tinggi madya
mempunyai kewenangan untuk mengakses
seluruh Arsip di bawah kewenangannya;
d. pimpinan unit organisasi non eselon di
lingkungan Kementerian Keuangan yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya
mempunyai kewenangan untuk mengakses
seluruh Arsip di bawah kewenangannya;
e. pejabat administrator dan pejabat pengawas
mempunyai kewenangan untuk mengakses
seluruh Arsip di bawah kewenangannya;
f. pengawas internal meliputi Inspektorat Jenderal
dan Unit Kepatuhan Internal mempunyai
kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip
pada Pencipta Arsip dalam rangka melaksanakan
fungsi pengawasan internal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. pejabat fungsional dan pejabat pelaksana
mempunyai kewenangan untuk mengakses
seluruh Arsip yang berada di bawah
kewenangannya dengan tingkat klasifikasi
keamanan biasa/ terbuka, tetapi tidak
mempunyai kewenangan untuk mengakses Arsip
dengan tingkat klasifikasi keamanan terbatas,
rahasia, dan sangat rahasia pada unit kerjanya
kecuali telah mendapatkan izin dari pejabat yang
berwenang.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan.
6. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan:
a. pedoman tata naskah dinas di lingkungan
Kementerian Keuangan;
b. peraturan perundang-undangan yang terkait;
c. Klasifikasi Arsip; dan
d. sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip.
7. Lampiran I sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri ini dihapus.
8. Lampiran II sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri ini dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 6 --
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 6 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHTTN 2022 NOMOR 1096
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bag· ementerian
~
I ~ ttf ,-"'---~
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 6 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan
tentang ARSIP - STANDAR / PEDOMAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 152/PMK.01/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The creation of archives must follow guidelines on document management and relevant regulations as per Pasal 23.