No. 151 of 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes technical guidelines for the functional position of Financial Management in the context of the State Budget and Expenditure (APBN) to enhance organizational performance and professionalism in financial management tasks. It is based on previous regulations and aims to standardize the roles and responsibilities of financial management personnel within government institutions.
The regulation primarily affects government employees (Aparatur Sipil Negara, ASN) who hold positions in financial management related to the APBN. This includes both civil servants (Pegawai Negeri Sipil, PNS) and government employees under work agreements, specifically those appointed to the functional position of Financial Management (Pranata Keuangan APBN) within central and vertical government institutions.
- **Appointment and Qualifications**: According to Pasal 9, the appointment to the Pranata Keuangan APBN position requires candidates to be PNS, possess integrity, and have relevant educational qualifications (minimum D-3 in economics, finance, accounting, management, administration, or law). They must also pass competency tests as outlined in Pasal 10. - **Competency Standards**: Pasal 20 specifies that candidates must meet competency standards that include technical, managerial, and socio-cultural competencies. - **Performance Evaluation**: Pasal 54 states that performance evaluations for Pranata Keuangan APBN will be based on individual work targets and behavior, with consequences for underperformance as noted in Pasal 53. - **Credit Points System**: Pasal 55 outlines the credit points (Angka Kredit) system used to assess the performance and career advancement of Pranata Keuangan APBN, which includes main and supporting elements of their duties.
- **Pranata Keuangan APBN**: The functional position responsible for managing the APBN. - **Angka Kredit**: A unit of value assigned to activities and achievements necessary for career development in the functional position. - **SKJ (Standar Kompetensi Jabatan)**: Competency standards required for the position, which are essential for appointment and promotion.
This regulation came into effect on October 18, 2019, as stated in Pasal 65. It does not explicitly replace any previous regulations but builds upon existing frameworks for functional positions in financial management.
The regulation references several other laws and regulations, including the Law on State Finance (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003) and the Government Regulation on Civil Servant Discipline (Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010), indicating a comprehensive legal framework for the management of civil servants and financial positions within the government.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 9 outlines the requirements for appointment to the Pranata Keuangan APBN position, including being a PNS, having a minimum D-3 educational qualification, and passing competency tests.
Pasal 20 specifies that candidates must meet technical, managerial, and socio-cultural competencies as part of the SKJ.
Pasal 54 details the performance evaluation process based on individual work targets and behavior, with penalties for underperformance.
Pasal 55 establishes the Angka Kredit system to assess the performance and career advancement of Pranata Keuangan APBN.
Pasal 65 states that the regulation is effective from October 18, 2019, and does not replace previous regulations but builds upon them.
Full text extracted from the official PDF (60K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah dibentuk Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa berkenaan dengan pembinaan profesi dan karir Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagai pelaksanaan Pasal 41 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151 /PMK.05/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN Menimbang -- 1 of 44 -- Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; berdasarkan se bagaimana pertimbangan c. bahwa petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Mengingat -- 2 of 44 -- Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. BAB I KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA NEGARA. Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 7. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641); Menetapkan -- 3 of 44 -- 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 7. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus urusan pemerintah yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. -- 4 of 44 -- 12. Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBNyang diperlukan suatu satuan organisasi un tuk dapat melaksanakan tugas pokok Pengelolaan Keuangan APBN dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu. 13. Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBNyang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru. 14. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/ atau fungsi jabatan. 15. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengelolaan Cf 9. J abatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. 10. Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. 11. Pengelolaan keuangan APBN adalah kegiatan pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi. -- 5 of 44 -- Keuangan APBN yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan. 16. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan SKJ. 17. Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Nilai Kinerja adalah gabungan nilai sasaran kerja pegawai dan nilai perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 18. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dan bertugas untuk menilai Angka Kredit Pranata Keuangan APBN. 19. Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai/ capaian kinerja pegawai dan perilaku kerja. 20. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 21. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/ atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Keuangan APBN dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. 22. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pranata Keuangan APBN sebagai syarat kenaikan pangkat dan/ atau jabatan. 23. Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan penetapan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 24. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan. ~ -- 6 of 44 -- Pasal 2 Kedudukan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri atas: a. Pranata Keuangan APBN pada lnstansi Pusat Kementerian Negara/Lembaga; dan b. Pranata Keuangan APBN pada Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga. Of BAB II KEDUDUKANDAN JENJANG JABATANFUNGSIONAL PRANATAKEUANGANAPBN 25. Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan. 26. Berita Acara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat BAPAK adalah laporan hasil akhir penilaian Angka Kredit dan ditandatangani seluruh Tim Penilai yang hadir dalam Sidang Pleno penilaian Angka Kredit, untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. 27. Sidang Pleno adalah rapat Tim Penilai untuk menetapkan BAPAK. 28. Karya Tulis/ Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pranata Keuangan APBN baik perorangan a tau kelompok di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. 29. Penyesuaian/ Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. -- 7 of 44 -- Pasal 5 (1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN pada masing-masing Instansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi: a. ruang lingkup dan jenis struktur organisasi; b. jumlah pemangku kepentingan; c. besaran pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);dan/atau d. frekuensi dan volume transaksi. Pasal 4 Instansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pengelolaan Keuangan APBN menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. BAB III PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHANJABATAN FUNGSIONALPRANATAKEUANGANAPBN Pasal 3 (1) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang mulai dari yang terendah sampai dengan jenjang tertinggi yaitu: a. J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Terampil; b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Mahir; dan c. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia. (2) Jenjang pangkat Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -- 8 of 44 -- Pasal 6 (1) Instansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN kepada PPK Kementerian Negara/Lembaga, dengan tembusan kepada (2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBNtahunan. (3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBNtahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga harus melakukan penghitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. (4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN tahunan dengan jumlah Pranata Keuangan APBN yang tersedia pada tahun yang dihitung. (5) Jumlah Pranata Keuangan APBN yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah: a. Pranata Keuangan APBN yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung; dan b. Analis Pengelolaan Keuangan APBN. (6) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -- 9 of 44 -- Pasal 7 ( 1) Pranata Keuangan APBN diangkat oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disubdelegasikan kepada pejabat 1 (satu) tingkat dibawahnya yang ditunjuk sebagai PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesatu Umum BAB IV PENGANGKATANDALAMJABATANFUNGSIONALPRANATA KEUANGANAPBN Pejabat Administrator Unit Kerja Vertikal Jabatan Administrator yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) PPK Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan untuk memperoleh rekomendasi. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan. (4) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. -- 10 of 44 -- J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. Pasal 9 (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga) di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan SKJ yang telah disusun oleh instansi pembina; dan f. memiliki Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Bagian Kedua Pengangkatan Pertama Pasal 8 Pengangkatan PNS sebagai Pranata Keuangan APBN dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/ inpassing; dan d. promosi. -- 11 of 44 -- Pasal 10 ( 1) Pengangkatan dalam J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga) di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan SKJ yang telah disusun oleh instansi pembina; Bagian Ketiga Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain (4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. (5) Pranata Keuangan APBNyang belum mengikuti dan/ atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya. (6) Pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang dilakukan oleh calon PNS atau PNS yang belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian Angka Kredit sepanjang menyertakan bukti fisik yang lengkap sesuai yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -- 12 of 44 -- f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun; g. memiliki Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. memiliki usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; 1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/ atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; j. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat perpindahan jabatan; dan k. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara pada saat perpindahan jabatan. (2) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima PPK pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. (5) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. -- 13 of 44 -- diselenggarakan oleh instansi pembina; e. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; f. Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/ atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; h. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat penyesuaian/ inpassing; i. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara pada saat penyesuaian/ inpassing; dan J. berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga). (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN seauai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Batas waktu penyesuaian/ inpassing mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. d. yang sehat jasmani dan rohani; lulus seleksi penyesuaian/ inpassing c. Pasal 11 (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; Bagian Keempat Pengangkatan Melalui Penyesuaian/ Inpassing -- 14 of 44 -- Pasal 13 (1) Kementerian Negara/Lembaga yang telah mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melaksanakan penyesuaian/ inpassing Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN selama periode penyesuaian/ inpassing. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Negara/Lembaga se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) melakukan seleksi awal terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/ inpassing sesuai dengan persyaratan yang diten tukan se bagaimana dimaksud dalam Pas al 11 ayat (1). (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan usulan PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengikuti seleksi penyesuaian/ inpassing. Bagian Kelima Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/ Inpassing Pasal 12 ( 1) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf f dan Pasal 11 ayat ( 1) huruf e meliputi: a. bertugas sebagai ketua/ anggota Tim Penilai dalam kegiatan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan/atau b. bertugas di unit kerj a yang memiliki tu gas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. (2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBNsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif. -- 15 of 44 -- (4) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN; b. data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi; c. fotokopi ijazah pendidikan terakhir; d. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; e. fotokopi Nilai Kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir; f. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pengelolaan Keuangan APBN dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan, yang ditetapkan atasan PNS yang bersangkutan paling rendah pejabat administrator, sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. surat keputusan penempatan terakhir; h. surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia mengikuti pendidikan, pelatihan, dan melaksanakan kegiatan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN secara aktif, serta telah dan masih menjalankan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan i. surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator bahwa tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -- 16 of 44 -- Pasal 16 (1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jab a tan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) mendapatkan rekomendasi penyesuaian/ inpassing yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran II huruf D yang Bagian Ketujuh Tata Cara Pengangkatan Melalui Penyesuaian/ Inpassing Pasal 15 PNSyang lulus seleksi penyesuaian/ inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1), diberikan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keenam Angka Kredit Penyesuaian/ Inpassing Pasal 14 ( 1) Seleksi Penyesuaian/ inpassing J abatan Fungsional Pranata Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan seleksi penyesuaian/ inpassing diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan. -- 17 of 44 -- Pasal 17 ( 1) Pengangkatan dalam J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan SKJ yang telah disusun oleh instansi pembina; dan b. Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBNsesuaijenjangjabatan fungsional yang akan diduduki. Bagian Kedelapan Pengangkatan melalui Promosi merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan rekomendasi penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK atau PyB dapat mengangkat Pranata Keuangan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan pengangkatan penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBNdisampaikan kepada Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit; c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan; dan d. pejabat lain yang dianggap perlu. -- 18 of 44 -- Pasal 18 ( 1) Pranata Keuangan APBN dapat melaksanakan tugas sebagai: a. Pejabat Pembuat Komitmen; b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; c. Bendahara Penerimaan; d. Bendahara Pengeluaran; atau e. Bendahara Pengeluaran Pembantu. (2) Pranata Keuangan APBN untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan b. Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBNyang diterbitkan oleh instansi pembina. (3) Pranata Keuangan APBN yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran. Bagian Kesembilan Penugasan Dalam Jabatan (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -- 19 of 44 -- Pasal 19 (1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur utama, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur pendidikan sekolah dan memperoleh gelar / ijazah sehingga besarnya Angka Kredit pada sub unsur berkenaan menjadi sebesar 60 (enam puluh) untuk D-3 (Diploma Tiga); a tau b. Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur penunjang, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur perolehan kesarjanaan lainnya sehingga mendapatkan tambahan Angka Kredit sebesar 4 (empat) untuk D-3 (Diploma Tiga). (2) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN apabila memenuhi kualifikasi pendidikan D-3 (Diploma Tiga) sebagai berikut: a. bidang ekonomi; b. bidang keuangan; c. bidang akuntansi; d. bidang manajemen; e. bidang administrasi; atau f. bidang hukum. (3) ljazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur penunjang Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN apabila: a. jenjang pendidikan D-3 (Diploma Tiga) dengan kualifikasi pendidikan selain se bagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. perolehan ijazah yang kedua dan seterusnya pada jenjang pendidikan yang sama dalam hal perolehan BABV KUALIFIKASIPENDIDIKAN -- 20 of 44 -- Uji Kompetensi tercliri atas: a. Uji Kompetensi Pengangkatan Pertama; b. Uji Kompetensi Perpinclahan dari Jabatan Lain; c. Uji Kompetensi Promosi; clan cl. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan. Pasal 21 Bagian Kesatu Urn um BAB VII UJI KOMPETENSI Pasal 20 (1) PNS yang akan mencluduki Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN harus memenuhi SKJ sesuai clengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN tercliri atas: a. Kompetensi teknis; b. Kompetensi manajerial; clan c. Kompetensi sosial kultural. (3) Rincian SKJ setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sesuai clengan SKJ yang clisusun oleh instansi pembina. BAB VI STANDARKOMPETENSI ijazah yang pertama memenuhi kualifikasi pencliclikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pengakuan ijazah clilakukan sesuai clengan tata cara yang sebagaimana tercantum clalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian ticlak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -- 21 of 44 -- Pasal 25 PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan dari J abatan Lain se bagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pasal 24 PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Pengangkatan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; dan b. memiliki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c. Pasal 23 Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Pengangkatan Pertama; b. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Perpindahan dari Jabatan Lain; c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Promosi; dan d. Pranata Keuangan APBN yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN setingkat lebih tinggi. Bagian Kedua Peserta Uji Kompetensi Pasal 22 (1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. -- 22 of 44 -- b. telah mengumpulkan Angka Kreclit kumulatif paling seclikit 50% (lima puluh persen) dari Angka Kreclit minimal yang clipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan; c. Nilai Kinerja paling renclah bernilai baik clalam 2 (clua) tahun terakhir; clan cl. telah mengikuti pelatihan fungsional sesuai jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang akan did uduki. (2) Dalam hal pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf cl belum terseclia, Pranata Keuangan APBN dapat mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan tanpa mengikuti pelatihan fungsional terlebih clahulu. clisiplin Pasal 27 (1) Pranata Keuangan APBN dapat cliusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dirriaksud clalam Pasal 23 huruf cl clengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. ticlak seclang menjalani hukuman seclang/ berat; Pasal 26 PNS yang clapat cliusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Promosi sebagaimana dimaksud clalam Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; clan b. memiliki pangkat paling renclah Pengatur, golongan ruang II/ c. a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf cl, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, clan huruf k; clan b. memiliki pangkat paling renclah Pengatur, golongan ruang II/ c. -- 23 of 44 -- Pasal 29 Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, terdiri atas: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai PNS; b. fotokopi ijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga); c. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; d. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS dimaksud telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. fotokopi SKP dan Nilai Kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan f. surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator bahwa tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal28 Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Pengangkatan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, terdiri atas: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai PNS; dan b. fotokopi ijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga). Bagian Ketiga Dokumen Persyaratan Uji Kompetensi -- 24 of 44 -- Pasal 32 Dalam hal peserta Uji Kompetensi akan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dokumen persyaratan Uji Kompetensi ditambahkan sebagai berikut: a. fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan 6p Pasal 31 Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, terdiri atas: a. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; b. fotokopi surat keputusan jabatan terakhir; c. fotokopi penetapan Angka Kredit; d. fotokopi SKP dan Nilai Kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan e. surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator bahwa tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 30 Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, terdiri atas: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai PNS; b. fotokopi ijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga); c. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan d. fotokopi SKP dan Nilai Kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB. -- 25 of 44 -- Pasal 35 (1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan membentuk dan menetapkan Tim Uji Kompetensi. (2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas: a. 1 ( satu) orang ketua merangkap anggota; Bagian Kelima Tim Uji Kompetensi Pasal 34 (1) Uji Kompetensi dilakukan di antaranya melalui metode: a. tes tertulis; dan/ atau b. wawancara. (2) Dalam hal diperlukan, Tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan menetapkan metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal33 (1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada SKJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Dalam hal peserta Uji Kompetensi telah memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, materi Uji Kompetensi hanya meliputi Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. (3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Uji Kompetensi. Bagian Keempat Materi dan Metode Uji Kompetensi b. fotokopi Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN yang diterbitkan oleh instansi pembina. -- 26 of 44 -- Pasal 37 (1) Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas: a. melakukan verifikasi terhadap berkas usulan calon peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN; b. melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN; c. mengolah hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN; d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN; dan Cr Pasal 36 (1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat PNS/Pranata Keuangan APBNyang akan mengikuti Uji Kompetensi; b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang: 1. Pengelolaan Keuangan APBN; 2. pengembangan sumber daya manusia; dan/atau 3. pendidikan dan pelatihan; dan c. memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi. (2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/ pangkat peserta yang diuji. b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota. (3) Anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisikan paling sedikit 1 (satu) orang perwakilan dari instansi pembina. -- 27 of 44 -- Pasal 39 ( 1) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27, diusulkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja masing-rnasing kepada Penyelenggara Uji Kompetensi. Bagian Ketujuh Mekanisme Uji Kompetensi Pasal 38 (1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan menetapkan Penyelenggara Uji Kompetensi. (3) Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan. Bagian Keenam Penyelenggaraan Uji Kompetensi e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kompetensi dapat menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian. -- 28 of 44 -- Pasal 41 Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 2 (dua) kali sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh Penyelenggara Uji Kompetensi. Pasal 40 Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila telah memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan menetapkan peserta Uji Kompetensi. (3) Penetapan peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Tim Uji Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi. (4) Hasil Uji Kompetensi disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mendapat penetapan kelulusan. (5) Hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan kepada PPK masing-masing Pranata Keuangan APBN. (6) Berdasarkan hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi, PPK menerbitkan surat keputusan pengangkatan/kenaikan jenjang jabatan Pranata Keuangan APBN dan melaksanakan pengambilan sumpah Pranata Keuangan APBN. -- 29 of 44 -- Pasal44 (1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk Of Bagian Kedua Pendidikan Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. pendidikan; dan/ atau b. pelatihan. Pasal43 Bagian Kesatu Umum BAB VIII PENGEMBANGANKOMPETENSI Pasal 42 (1) Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara di lingkungan Kernenterian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi. Bagian Kedelapan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi -- 30 of 44 -- Pasal 45 (1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBNmelalui Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara Kementerian Keuangan. (2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBNmelalui Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur: a. klasikal, yang merupakan proses Pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau b. nonklasikal, yang merupakan proses Pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama. (3) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui program: a. pelatihan; b. seminar; c. kursus; d. penataran; dan/atau Bagian Ketiga Pelatihan meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui Pendidikan formal sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar. (3) Pemberian tugas belajar kepada Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan SKJ dan pengembangan karier. -- 31 of 44 -- Penyelia. Pasal48 (1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan SKJ dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (2) Pelatihan fungsional terdiri atas: a. Pelatihan fungsional Pranata Keuangan APBN Terampil; b. Pelatihan fungsional Pranata Keuangan APBN Mahir; dan c. Pelatihan fungsional Pranata Keuangan APBN Pasal 47 Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan SKJ dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing. Pasal46 Jenis Pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri atas: a. Pelatihan teknis; dan b. Pelatihan fungsional. e. kegiatan lain yang dilakukan untuk mempertahankan tingkat keahlian ( maintain rating). (4) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain melalui program: a. e-leaming; b. bimbingan di tempat kerja; c. pelatihan jarak jauh; d. magang a tau ( on the job learning); dan/ a tau e. pertukaran PNS dengan pegawai swasta. -- 32 of 44 -- Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Pranata Keuangan APBN dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan di Pasal 50 Bagian Kelima Kurikulum Pelatihan (4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Pranata Keuangan APBN dengan SKJ Pranata Keuangan APBNyang bersangkutan; (5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi dan metode ilmiah lainnya. pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi Pranata Keuangan APBNyang perlu ditingkatkan. (3) Informasi mengenai kompetensi Pranata Keuangan APBN yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui: a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan b. s'urvei. melalui analisis Pasal 49 (1) Kebutuhan pelatihan diperoleh kebutuhan pelatihan. (2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud Bagian Keempat Analisis Kebutuhan Pelatihan (3) Pelatihan fungsional sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diikuti oleh Pranata Keuangan APBN paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. -- 33 of 44 -- Pasal 52 (1) Pada awal tahun, setiap Pranata Keuangan APBN harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 ( satu) tahun berjalan. (2) SKP Pranata Keuangan APBN disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. Bagian Kesatu Sasaran Kerja Pegawai BAB IX SASARANKERJA PEGAWAI DAN PENILAIANKINERJA Pasal 51 (1) Pelatihan teknis dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 dan Pasal 48 dapat dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang menggunakan Pranata Keuangan APBN melalui mekanisme kerja sama dan/ atau akreditasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerjasama dan/ atau akreditasi pelatihan teknis dan pelatihan fungsional ditetapkan dengan Peraturan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara Kementerian Keuangan. Bagian Keenam Kerjasama dan Akreditasi Bidang Keuangan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan. -- 34 of 44 -- Pasal 54 (1) Penilaian Kinerja untuk Pranata Keuangan APBN dilakukan sesuai dengan capaian kinerja pegawai/nilai SKP dan nilai perilaku Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Capaian kinerja pegawai/nilai SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai. (3) Penilaian Kinerja untuk Pranata Keuangan APBN se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh atasan langsung Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan, berdasarkan pertimbangan Tim Penilai sesuai pencapaian Angka Kredit setiap tahun. Bagian Kedua Penilaian Kinerja Pasal 53 Dalam hal capaian SKP Pranata Keuangan APBN pada akhir tahun kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen), kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung Pranata Keuangan APBN. (5) Penilaian SKP dilakukan oleh atasan langsung. -- 35 of 44 -- Pasal 55 (1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dilakukan terhadap tugas J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan keuangan APBN; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/ gelar; 2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bi dang Pengelolaan Keuangan APBN; dan 3. pendidikan dan pelatihan dasar. b. Pengelolaan Keuangan APBN, meliputi: 1. perikatan dan penyelesaian tagihan; 2. pelaksanaan perintah pembayaran; 3. kebendaharaan; 4. pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan 5. penyiapan analisis laporan keuangan instansi. c. Pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; Bagian Kesatu Tugas J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang Diberikan Penilaian Angka Kredit BABX PENILAIAN ANGKA KREDIT -- 36 of 44 -- Pasal 56 (1) Untuk penilaian Angka Kredit, Pranata Keuangan APBN harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAKdengan diketahui atasan langsung. (2) DUPAKsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung melalui sistem informasi. Bagian Kedua Tata Cara Penyampaian dan Penilaian DUPAK 2. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. (4) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengajar / pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; b. peran serta dalam seminar /lokakarya/konferensi di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan/tandajasa; dan f. perolehan ijazah/ gelar pendidikan lainnya. (5) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sampai dengan ayat (4) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -- 37 of 44 -- Pasal 57 Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai; b. setiap DUPAKsebagaimana dimaksud pada huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai; c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK berdasarkan rincian tugas J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAKketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua Sementara Tim Penilai; e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain; f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit; g. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka hasil (3) Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAKberikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Tim Penilai. -- 38 of 44 -- Pasal59 (1) Berdasarkan BAPAKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4), Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Pasal 58 ( 1) Sidang Pleno Tim Penilai dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menetapkan BAPAK. (3) Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; atau b. dalam hal Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak. ( 4) Hasil Sidang Pleno Tim Penilai se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam BAPAK dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam Sidang Pleno Tim Penilai, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran II huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum Sidang Pleno; dan h. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai se bagaimana dimaksud dalam huruf c maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme Sidang Pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum Sidang Pleno. -- 39 of 44 -- Pasal60 (1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pranata Keuangan APBN dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pranata Keuangan APBN dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berj alan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan. (3) Ketentuan mengenai pedoman penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur Bagian Ketiga Pelaksanaan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Kredit menetapkan Angka Kredit Pranata Keuangan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan. (3) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada: a. Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan; dan d. Pejabat lain yang dianggap perlu. -- 40 of 44 -- Pasal 62 Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) bertanggung jawab kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. Pasal 61 ( 1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. (2) Dalam pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dapat melibatkan PNS pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Ketentuan mengenai pembentukan Tim Penilai diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bagian Keempat Pembentukan dan Tata Kerja Tim Penilai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan. -- 41 of 44 -- Pasal 64 ( 1) Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai Sertifikasi Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN yang akan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dapat menyampaikan sertifikat pelatihan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. (2) Sertifikat pelatihan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diakui harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pasal 63 (1) Dalam hal terdapat PNS dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS bersangkutan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui penyesuaian/ inpassing berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki ijazah D-3 (Diploma Tiga) di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak diangkat menjadi Pranata Keuangan APBN. (3) Pranata Keuangan APBN yang belum memiliki ijazah sesuai dengan keten tuan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN -- 42 of 44 -- Pasal 65 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. BAB XII KETENTUAN PENUTUP a. telah memenuhi kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan b. diterbitkan oleh Instansi Pembina. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku sampai dengan adanya Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. -- 43 of 44 -- Plh. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1228 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. -- 44 of 44 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tentang JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 151/PMK.05/2019/2019. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation interacts with several laws, including the Law on State Finance and Government Regulations on Civil Servant Discipline, ensuring a cohesive legal framework.