No. 151 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Standard Cost of Outputs (SBK) for the 2023 fiscal year, which serves as a guideline for ministries and agencies in Indonesia to prepare their work plans and budgets. It aims to ensure efficient allocation of financial resources and accountability in public spending.
The regulation affects all ministries and state agencies in Indonesia, particularly those involved in financial management, budgeting, and reporting. It applies to various sectors including education, training, performance reporting, and research.
- Article 1 defines SBK as the cost amounts set for producing outputs in the 2023 fiscal year. - Article 2 categorizes SBK into General SBK applicable to multiple ministries and Special SBK for specific ministries. - Article 3 outlines that SBK serves as the maximum limit for budget planning and as a reference for future budget estimates. - Article 4 specifies that General SBK functions as a ceiling that cannot be exceeded without approval from the Minister of Finance, while Special SBK can be exceeded based on specific conditions. - Article 5 details that for research budgets, cost units are based on evaluations by assessment committees. - Article 7 mandates ministries to prioritize and be accountable for the use of SBK in their budget plans.
- SBK (Standar Biaya Keluaran): Standard Cost of Outputs. - RKA (Rencana Kerja dan Anggaran): Work Plan and Budget. - LAKIN (Laporan Kinerja): Performance Report. - Eselon: A term used to denote levels of government hierarchy.
This regulation came into effect on November 1, 2022, and it replaces previous regulations regarding cost standards for the fiscal year 2023.
The regulation references several laws and previous regulations, including Government Regulation No. 90 of 2010 and Minister of Finance Regulation No. 71/PMK.02/2013, which outline the framework for budget planning and cost standards.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 defines SBK as the cost amounts set for producing outputs in the 2023 fiscal year.
Article 2 categorizes SBK into General SBK applicable to multiple ministries and Special SBK for specific ministries.
Article 3 states that SBK serves as the maximum limit for budget planning and as a reference for future budget estimates.
Article 4 specifies that General SBK functions as a ceiling that cannot be exceeded without approval from the Minister of Finance.
Article 5 details that for research budgets, cost units are based on evaluations by assessment committees.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151 /PMK.02/2022 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TA.HUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Mcnimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tcntang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lernbaga dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nornor 71/PMK.02/2013 ten.tang Pedornan Standar Biaya. Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Ker:ja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah bcberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 ten.tang Perubahan Kedua atas Pcraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pcnoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Ren.can.a Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/~embaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023; Mcngingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik · fndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pernerintah Nomor 90 Tahun 2010 ten.tang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementcrian Negara/Lembaga (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kement:erian Keuangan (Lembaran Negara Republik fndonesia Tahun 2020 Nomor 98); jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 114 -- 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1680); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1 Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya disingkat SBK adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran Tahun Anggaran 2023. Pasal 2 (1) SBK meliputi: a. SBK Umum; dan b. SBK Khusus. (2) SBK Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SBK yang berlaku untuk beberapa/ seluruh kementerian negara/lembaga yang dikelompokkan sebagai berikut: a. SBK Perencanaan dan Penganggaran; b. SBK Laporan Kinerja; c. SBK Pendidikan dan Pelatihan; d. SBK Audit Kinerja; e. SBK Dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3); f. SBK Pemantauan dan Evaluasi; g. SBK Penelitian; h. SBK Peraturan Menteri/Lembaga; 1. SBK Peraturan Presiden; J. SBK Peraturan Pemerintah; k. SBK Rancangan Undang-Undang; 1. SBK Sosialisasi; dan m. SBK Kehumasan dan Informasi. jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 114 -- (3) SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SBK yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu. Pasal 3 SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk Tahun Anggaran 2023; b. referensi penyusunan prakiraan maju; c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2024; dan/atau d. referensi penyusunan SBK untuk keluaran sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda. Pasal 4 (1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, hurufb, hurufc, hurufd, hurufe, huruf~ hurufg,huruf h, huruf i, dan huruf j berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui. (2) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf k, hurufl, huruf m, dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berfungsi sebagai estimasi. (3) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meru pakan prakiraan be saran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan dan/ atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar. (4) Besaran SBK Umum dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampaui setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, dan dilaksanakan dengan memperhatikan: a. proses pengadaannya sesuai dengan keten tuan peraturan perundang- undangan; b. ketersediaan alokasi anggaran; dan c. prinsip ekonomis, efisien, dan efektif. (5) Pelaksanaan ketentuan pelampauan besaran SBK Umum dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Pasal 5 (1) Khusus untuk pelaksanaan anggaran penelitian, besaran penggunaan satuan biaya untuk SBK Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/ atau reviewer. (2) Pedoman pembentukan komite penilaian dan/ atau reviewer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 114 -- pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset/ penelitian dan inovasi. (3) Pelaksanaan anggaran penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berorien tasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran penelitian mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 6 (1) SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. Pasal 7 (1) Kementerian negara/lembaga memprioritaskan dan bertanggungjawab atas penggunaan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2023. (2) Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 114 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1106 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala B I jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 114 -- LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151 /PMK.02/2022 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2023 SBK UMUM No. Uraian 2 Standar Biaya Keluaran Perencanaan dan Penganggaran a. SBK Layanan Penyusunan RKA untuk Satker Eselon I/Setingkat 1) Layanan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satker Eselon I tanpa satker vertikal 2) Layanan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satker Eselon I dengan unit vertikal 1 s.d. 6 satker 3) Layanan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)- Satker Eselon I dengan unit vertikal 7 s.d. 15 satker 4) Layanan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) - Satker Eselon I dengan unit vertikal 16 s.d. 34 satker 5) Layanan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) - Satker Eselon I dengan unit vertikal di atas 34 satker b. SBK Layanan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk Kementerian Negara/Lembaga (K/L) 1) Layanan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) - Kementerian Negara/Lembaga yang hanya memiliki satu unit dan satu satker 2) Layanan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) - Kementerian Negara/Lembaga dengan unit vertikal 2 s.d. 6 unit 3) Layanan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) - Kementerian Negara/Lembaga dengan unit vertikal 7 s.d. 10 unit 4) Layanan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) - Kementerian Negara/Lembaga dengan unit vertikal di atas 10 unit 2 Standar Biaya Keluaran Laporan Kinerja (LAKIN) a. SBK Layanan Penyusunan LAKIN untuk Satker Eselon I/Setingkat 1) Layanan Penyusunan LAKIN Satker Eselon I tanpa satker vertikal 2) Layanan Penyusunan LAKIN Satker Eselon I dengan unit vertikal 1 s.d. 6 satker 3) Layanan Penyusunan LAKIN Satker Eselon I dengan unit vertikal 7 s.d. 15 satker 4) Layanan Penyusunan LAKIN Satker Eselon I dengan unit vertikal 16 s.d. 34 satker 5) Layanan Penyusunan LAKIN Satker Eselon I dengan unit vertikal di atas 34 satker b. SBK Layanan Penyusunan LAKIN untuk Kementerian Negara/Lembaga (K/L) 1) Layanan Penyusunan LAKIN untuk K/L yang hanya memiliki satu unit dan satu satker 2) Layanan Penyusunan LAKIN untuk K/L dengan unit vertikal 2 s.d. 6 unit 3) Layanan Penyusunan LAKIN untuk K/L dengan unit vertikal 7 s.d. 10 unit 4) Layanan Penyusunan LAKIN untuk K/L dengan unit vertikal di atas 10 unit 3 Standar Biaya Keluaran Pendidikan dan Pelatihan a. Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan 1) Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pratama 2) Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Administrator 3) Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pengawas b. Layanan Pelatihan Dasar /Prajabatan 1) Layanan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2) Layanan Pelatihan Prajabatan Kategori 1 dan Kategori 2 Volume dan Satuan Ulrur 3 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang Besaran 4 51.700.000 410.200.000 758.300.000 1.493. 100.000 1.725.100.000 212.000.000 360.100.000 545.100.000 619.100.000 17.300.000 135.900.000 252.800.000 497.800.000 575.100.000 70.600.000 120.000.000 181.700.000 206.300.000 30.261.000 22.125.000 20.230.000 9.296.000 2.242.000 (dalam rupiah) Keterangan jdih.kemenkeu.go.id 5 -- 6 of 114 -- (dalam rupiah) No. Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran Keterangan 1 2 3 4 5 4 Standar Biaya Keluaran Audit Kinerja a. Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama 1) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di 1 LHA 27.300.000 Provinsi Aceh 2) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di 1 LHA 25.800.000 Provinsi Sumatera Utara 3) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di 1 LHA 25.500.000 Provinsi Riau 4) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di 1 LHA 24.900.000 Provinsi Kepulauan Riau 5) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 21.200.000 Provinsi Jambi 6) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 24.200.000 Provinsi Sumatera Barat 7) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 23.700.000 Provinsi Sumatera Selatan 8) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 17.700.000 Provinsi Lampung 9) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 22.000.000 Provinsi Bengkulu 10) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di 1 LHA 21.300.000 Provinsi Bangka Belitung 11) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 15.300.000 Provinsi Banten 12) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 14.400.000 Provinsi J awa Barat 13) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 2.700.000 Provinsi D.K.l. Jakarta 14) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA I 9.600.000 Provinsi Jawa Tengah 15) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 24.000.000 Provinsi D.l. Yagyakarta 16) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 23.900.000 Provinsi Jawa Timur 17) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di 1 LHA 28.500.000 Provinsi Bali 18) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 25.400.000 Provinsi Nusa Tenggara Barat 19) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 29.800.000 Provinsi Nusa Tenggara Timur 20) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 22.400.000 Provinsi Kalimantan Barat 21) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 23.700.000 Provinsi Kalimantan Tengah 22) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 23.100.000 Provinsi Kalimantan Selatan 23) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 30.300.000 Provinsi Kalimantan Timur 24) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di 1 LHA 28.200.000 Provinsi Kalimantan Utara 25) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di 1 LHA 31.400.000 Provinsi Sulawesi Utara 26) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di 1 LHA 31.000.000 Provinsi Gorontalo 27) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di 1 LHA 31.500.000 Provinsi Sulawesi Barat 28) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 27.300.000 Provinsi Sulawesi Selatan 29) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di 1 LHA 33.100.000 Provinsi Sulawesi Tengah 30) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di 1 LHA 29.000.000 Provinsi Sulawesi Tenggara 31) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di 1 LHA 37.100.000 Provinsi Maluku 32) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 34.600.000 Provinsi Maluku Utara 33) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di I LHA 45.400.000 Provinsi Papua 34) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantaran yang Sama di 1 LHA 48.500.000 Provinsi Papua Barat b. Layanan Audit Kinerja Dalam Kata I) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Aceh 1 LHA 58.300.000 2) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Pravinsi Sumatera I LHA 56.800.000 3) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Riau 1 LHA 56.500.000 4) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Kepulauan 1 LHA 55.800.000 5) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Jambi 1 LHA 52.200.000 6) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Sumatera I LHA 55.200.000 7) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Sumatera 1 LHA 54.700.000 Selatan 8) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Lampung I LHA 48.700.000 9) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Bengkulu I LHA 53.000.000 10) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Bangka I LHA 52.200.000 11) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Ban ten I LHA 46.200.000 121 Lavanan Audit Kineria Dalam Kata di Provinsi Jawa Barat 1 LHA 45.300.000 jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 114 -- (dalam rupiah) No. Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran Keterangan 1 2 3 4 5 13) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi D.K.l. Jakarta 1 LHA 36.200.000 14) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Pravinsi Jawa Tengah 1 LHA 50.600.000 15) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi D.I. Yagyakarta 1 LHA 54.900.000 16) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Jawa Timur 1 LHA 54.900.000 17) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Bali 1 LHA 59.500.000 18) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Nusa Tenggara 1 LHA 56.300.000 Barat 19) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Nusa Tenggara 1 LHA 60.800.000 Timur 20) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Kalimantan 1 LHA 53.300.000 Barat 21) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Kalimantan 1 LHA 54.600.000 Tengah 22) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Kalimantan I LHA 54.100.000 Selatan 23) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Kalimantan 1 LHA 61.300.000 Timur 24) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Kalimantan I LHA 59.200.000 Utara 25) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Sulawesi Utara 1 LHA 62.400.000 26) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Garontala I LHA 62.000.000 27) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Sulawesi Barat I LHA 62.500.000 28) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Sulawesi I LHA 58.300.000 29) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Sulawesi 1 LHA 64.100.000 30) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Pravinsi Sulawesi 1 LHA 60.000.000 Tenggara 31) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Maluku 1 LHA 68.000.000 32) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Maluku Utara 1 LHA 65.500.000 33) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Papua I LHA 76.400.000 34) Layanan Audit Kinerja Dalam Kata di Provinsi Papua Barat I LHA 79.500.000 C. Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi I) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Aceh I LHA 125.800.000 2) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Sumatera I LHA 121.000.000 Utara 3) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Riau 1 LHA 142.700.000 4) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Kepulauan I LHA 137.200.000 Riau 5) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Jambi 1 LHA 109.400.000 6) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Sumatera 1 LHA 126.300.000 Barat 7) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Sumatera 1 LHA 139.900.000 Selatan 8) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Lampung I LHA 93.600.000 9) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Bengkulu 1 LHA 115.700.000 JO) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Bangka 1 LHA 119.500.000 Belitung 11) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Banten I LHA 109.800.000 12) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Jawa Barat 1 LHA 101.300.000 13) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Jawa Tengah 1 LHA 103.200.000 14) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi D.I. 1 LHA 141.900.000 Yagyakarta 15) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Jawa Timur 1 LHA 128. 700.000 16) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Bali 1 LHA 161.600.000 17) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Nusa 1 LHA 128.200.000 Tenggara Barat 18) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Pravinsi Nusa 1 LHA 135.900.000 Tenggara Timur 19) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Kalimantan 1 LHA 114.100.000 Barat 20) Layanan Audit Kinerja Luar Pravinsi ke Pravinsi Kalimantan 1 LHA 124.100.000 Tengah 21) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Kalimantan 1 LHA 116.000.000 Selatan 22) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Kalimantan 1 LHA 154.900.000 Timur 23) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Kalimantan 1 LHA 149.900.000 Utara 24) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Sulawesi 1 LHA 152.100.000 Utara 25) Layanan Audit Kinerja Luar Pravinsi ke Provinsi Garontala 1 LHA 149.400.000 26) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Pravinsi Sulawesi 1 LHA 149.400.000 Barat 27) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Sulawesi 1 LHA 138.300.000 Selatan 28) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Sulawesi 1 LHA 167.400.000 Tengah 29) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Sulawesi 1 LHA 147.000.000 Tenggara 30) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Maluku 1 LHA 157.900.000 31) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Maluku 1 LHA 142.700.000 32) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Papua 1 LHA 203.000.000 33) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Papua Barat 1 LHA 187.200.000 jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 114 -- (dalam rupiah) No. Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran Keterangan 1 2 3 4 5 5 Standar Biaya Keluaran Dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNl3) a. Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode Republikasi-Reprint 1) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode 1 SN! 99.060.000 Republikasi-Reprint denganjumlah halaman 1 s.d 30 2) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode 1 SN! 99.060.000 Reoublikasi-Revrint dengan iumlah halaman 31 s.d 60 3) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode 1 SN! 99.060.000 Republikasi-Reprint dengan iumlah halaman 61 s.d 90 4) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode 1 SN! 99.060.000 Republikasi-Reprint dengan jumlah halaman 91 s.d 130 5) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode 1 SN! 99.060.000 Republikasi-Reprint dengan jumlah halaman 131 s.d 170 6) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi ldentik Metode 1 SN! 104.135.000 Republikasi-Reprint denganjumlah halaman 171 s.d 210 7) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode 1 SN! 104.135.000 Republikasi-Reprint dengan jumlah halaman 211 s.d 250 8) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode 1 SN! 104.135.000 Republikasi-Reprint dengan jumlah halaman 251 s.d 300 9) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode 1 SN! 104.135.000 Republikasi-Reprint dengan jumlah halaman 301 s.d 350 10) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi ldentik Metode 1 SN! 104.135.000 Republikasi-Reprint dengan jumlah halaman 351 s.d 400 b. Dokumen RSNl3 yang Disusun dengan Adopsi ldentik Metode Ter:iemahan 1) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi ldentik Metode 1 SN! 265.340.000 Terjemahan dengan jumlah halaman 1 s.d 30 2) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode 1 SN! 360.840.000 Terjemahan denganjumlah haJaman 31 s.d 60 3) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode 1 SN! 528.880.000 Terjemahan dengan jumlah halaman 61 s.d 90 4) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode 1 SN! 626.780.000 Terjemahan denganjumlah halaman 91 s.d 130 5) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode 1 SN! 735.550.000 Terjemahan dengan jumlah haJaman 131 s.d 170 6) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode 1 SN! 850.670.000 Terjemahan dengan jumlah halaman 171 s.d 210 7) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode 1 SN! 1.012.590.000 Terjemahan dengan jumlah halaman 211 s.d 250 8) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode 1 SN! 1.112.790.000 Terjemahan denganjumlah halaman 251 s.d 300 9) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Identik Metode 1 SN! 1.285.430.000 Terjemahan dengan jumlah halaman 301 s.d 350 10) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi ldentik Metode 1 SN! 1.385.630.000 Terjemahan dengan jumlah halaman 351 s.d 400 C. Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Metode Pengembangan Sendiri 1) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Metode 1 SN! 388.825.000 Pengembangan Sendiri dengan jumlah halaman 1 s.d 30 2) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Metode 1 SN! 488.295.000 Pengembangan Sendiri dengan jumlah halaman 31 s.d 60 3) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Metode 1 SN! 649.235.000 Pengembangan Sendiri dengan jumlah halaman 61 s.d 90 4) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Metode 1 SN! 753.435.000 Pengembangan Sendiri denganjumlah halaman 91 s.d 130 5) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Metode 1 SN! 841.935.000 Pengembangan Sendiri denganjumlah halaman 131 s.d 170 6) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Metode 1 SN! 958.625.000 Pengembangan Sendiri denganjumlah halaman 171 s.d 210 7) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Metode 1 SN! 1.100.275.000 Pengembangan Sendiri dengan jumlah halaman 211 s.d 250 8) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Metode 1 SN! 1.194.260.000 Pengembangan Sendiri denganjumlah halaman 251 s.d 300 9) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Metode 1 SN! 1.344.230.000 Pengembangan Sendiri denganjumlah halaman 301 s.d 350 10) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Metode 1 SN! 1.432.730.000 Pengembangan Sendiri denganjumlah halaman 351 s.d 400 jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 114 -- (dalam rupiah) No. Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran Keterangan 2 3 4 5 d. Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Modifikasi Metode Terjemahan 1) Dokumen RSN!3 yang Disusun dengan Adopsi Modifikasi 1 SN! 390.340.000 Metode Terjemahan dengan jumlah halaman 1 s.d 30 2) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Modifikasi 1 SN! 485.840.000 Metode Terjemahan denganjumlah halaman 31 s.d 60 3) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Modifikasi 1 SN! 653.880.000 Metode Terjemahan denganjumlah halaman 61 s.d 90 4) Dokumen RSN!3 yang Disusun dengan Adopsi Modifikasi 1 SN! 751. 780.000 Metode Terjemahan denganjumlah halaman 91 s.d 130 5) Dokumen RSN!3 yang Disusun dengan Adopsi Modifikasi 1 SN! 860.550.000 Metode Terjemahan dengan jumlah halaman 131 s.d 170 6) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Modifikasi 1 SN! 975.670.000 Metode Terjemahan dengan jumlah halaman 171 s.d 210 7) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Modifikasi 1 SN! 1.137.590.000 Metode Te1:jemahan denganjumlah halaman 211 s.d 250 8) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Modifikasi 1 SN! 1.237.790.000 Metode Terjemahan denganjumlah halaman 251 s.d 300 9) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Modifikasi 1 SN! 1.410.430.000 Metode Terjemahan denganjumlah halaman 301 s.d 350 10) Dokumen RSNI3 yang Disusun dengan Adopsi Modifikasi 1 SN! 1.510.630.000 Metode Terjemahan denganjumlah halaman 351 s.d 400 6 Standar Biaya Keluaran Pemantauan dan Evaluasi Dokumen Pemantauan dan Evaluasi 1 Dokumen 240.000.000 7 Standar Biaya Keluaran Penelitian a. Laporan Riset Pembinaan/Kapasitas 1 Laporan 20.000.000 b. Laporan Riset Dasar 1) Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Pangan-Pertanian 1 Laporan 151.320.000 2) Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Energi Baru Terbarukan 1 Laporan 135.670.000 (EBT) 3) Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Kesehatan-Obat 1 Laporan 307.000.000 4) Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Transportasi 1 Laporan 168.400.000 5) Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Teknologi Informasi dan 1 Laporan 90.000.000 Komunikasi (TIKI 6) Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Pertahanan Keamanan 1 Laporan 235.000.000 (Hankam) 7) Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Material Maju 1 Laporan 179.960.000 8) Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Kemaritiman 1 Laporan 151.050.000 9) Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Kebencanaan 1 Laporan 123.800.000 10) Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni 1 Laporan 120.000.000 Budaya, Pendidikan Desk Study Dalam Negeri 11 I Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni 1 Laporan 230.000.000 Budaya, Pendidikan Desk Study Luar Negeri 12) Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni 1 Laporan 290.000.000 Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Kecil) 13) Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni 1 Laporan 480.000.000 Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Menengah) 14) Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni 1 Laporan 665.000.000 Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri 15) Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni 1 Laporan 640.000.000 Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Luar Negeri 16) Laporan Riset Dasar Teoritis 1 Laporan 40.546.200 c. Laporan Riset Terapan !) Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Pangan-Pertanian 1 Laporan 216.000.000 2) Laporan Riset Terapan Bidang Fokus EBT 1 Laporan 221.900.000 3) Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Kesehatan-Obat 1 Laporan 448.800.000 4) Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Transportasi 1 Laporan 143.200.000 5) Laporan Riset Terapan Bidang Fokus TIK 1 Laporan 208.400.000 6) Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Hankam 1 Laporan 400.200.000 7) Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Material Maju 1 Laporan 370.800.000 8) Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Kemaritiman 1 Laporan 209.000.000 9) Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Kebencanaan 1 Laporan 327.500.000 10) Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni 1 Laporan 150.000.000 Budaya, Pendidikan Desk Study Dalam Negeri 11) Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni 1 Laporan 165.000.000 Budaya, Pendidikan Desk Study Luar Negeri 12) Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni 1 Laporan 290.000.000 Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Kecil) 13) Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni 1 Laporan 480.000.000 Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri 14) Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni 1 Laporan 665.000.000 Budava Pendidikan Penelitian Laoangan Dalam Ne<>eri jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 114 -- (dalam rupiah) No. Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran Keterangan 1 2 3 4 5 15) Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni 1 Laporan 640.000.000 Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Luar Negeri d. Laporan Riset Pengembangan 1) Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Pangan- 1 Laporan 568.100.000 Pertanian 2) Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus EBT 1 Laporan 1.124.800.000 3) Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Kesehatan-Obat 1 Laporan 1.048.100.000 4) Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Transportasi 1 Laporan 349.600.000 5) Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus TIK 1 Laporan 402.500.000 6) Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Hankam 1 Laporan 559.600.000 7) Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Material Maju 1 Laporan 724.038.000 8) Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Kemaritiman 1 Laporan 301.500.000 9) Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Kebencanaan 1 Laporan 1.083.700.000 10) Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Sosial 1 Laporan 515.000.000 Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan e. Laporan Kajian Aktual Strategis 1 Naskah 25.000.000 Kebiiakan 8 Standar Biaya Keluaran Peraturan Menteri/Lembaga a. Peraturan Menteri/Lembaga yang Bersifat Internal 1 Peraturan 100.000.000 b. Peraturan Menteri/Lembaga yang Bersifat Eksternal 1 Pera tu ran 200.000.000 9 Standar Biaya Keluaran Peraturan Presiden a. Peraturan Presiden yang Bersifat Sederhana 1 Peratu ran 220.000.000 Presiden b. Peraturan Presiden yang Bersifat kompleks 1 Peraturan 440.000.000 Presiden 10 Standar Biaya Keluaran Peraturan Pemerintah a. Peraturan Pemerintah yang Bersifat Sederhana 1 Peratu ran 260.000.000 Pemerintah b. Peraturan Pemerintah yang Bersifat Kompleks 1 Peraturan 520.000.000 Pemerintah Standar Biaya Keluaran Rancangan Undang-Undang 11 a. Rancangan Undang-Undang yang Bersifat Sederhana 1 Undang- 600.000.000 Undang b. Rancangan Undang-Undang yang Bersifat Kompleks 1 Undang- 945.000.000 Undang 12 Standar Biaya Keluaran Sosialisasi a. Layanan Sosialisasi Berskala Kecil 1 Laporan 67.500.000 b. Layanan Sosialisasi Berskala Sedang 1 Laporan 135.000.000 C. Layanan Sosialisasi Berskala Besar 1 Laporan 305.000.000 13 Standar Biaya Keluaran Kehumasan dan Informasi Layanan Kehumasan dan Informasi 1 Layanan 458.000.000 jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 114 -- PENJELASAN SBK UMUM 1. Standar Biaya Keluaran Perencanaan dan Penganggaran SBK Perencanaan dan Penganggaran merupakan besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran berupa dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang disusun menurut bagian anggaran K/L. Penggunaan SBK ini mengacu pada ketentuan sebagai berikut: a. SBK Layanan Penyusunan RKA untuk satker eselon 1/setingkat SBK Layanan Penyusunan RKA untuk satker eselon 1/setingkat merupakan SBK Layanan Penyusunan RKA yang digunakan oleh satker unit organisasi lini K/L yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran dan dipimpin oleh pejabat eselon 1/ setingkat. Dalam hal satker eselon 1/ setingkat secara organisasi membawahi satker eselon 11/ setingkat (termasuk eselon III/ setingkat dan/ atau eselon IV/ setingkat yang secara struktural langsung dibawah koordinasi eselon 1/ setingkat) maka satuan biaya ini termasuk un tuk melakukan koordinasi seluruh satker dilingku p eselon 1/setingkat tersebut untuk penyusunan RKA-K/L. b. SBK Layanan Penyusunan RKA untuk K/L SBK Layanan Penyusunan RKA untuk K/L merupakan SBK Layanan Penyusunan RKA yang digunakan untuk melakukan koordinasi seluruh eselon I/ setingkat untuk penyusunan RKA-K/L. 2. Standar Biaya Keluaran Laporan Kinerja (LAKIN) SBK Laporan Kinerja (LAKIN) merupakan besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran berupa dokumen laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi pemerintah dalam mencapai tujuan/ sasaran strategisnya. Penggunaan SBK ini mengacu pada ketentuan sebagai berikut: a. SBK Layanan Penyusunan LAKIN untuk satker eselon 1/setingkat SBK Layanan Penyusunan LAKIN untuk satker eselon I/ setingkat merupakan SBK Layanan Penyusunan LAKIN yang digunakan oleh satker unit organisasi lini K/L setingkat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran dan dipimpin oleh pejabat eselon I/ setingkat. jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 114 -- Dalam hal satker eselon I/ setingkat secara organisasi membawahi satker eselon II/ setingkat (termasuk eselon III/ setingkat dan/ atau eselon IV/ setingkat yang secara struktural langsung dibawah koordinasi eselon I/ setingkat) maka satuan biaya ini termasuk untuk melakukan koordinasi seluruh satker dilingkup eselon I/ setingkat terse but. b. SBK Layanan Penyusunan LAKIN untuk K/L SBK Layanan Penyusunan LAKIN untuk K/L merupakan SBK Layanan Penyusunan LAKIN yang digunakan dalam rangka penyusunan LAKIN bagi K/ L. 3. Standar Biaya Keluaran Pendidikan dan Pelatihan SBK Pendidikan dan Pelatihan merupakan besaran biaya yang ditetapkan un tuk menghasilkan keluaran beru pa peserta yang telah mengiku ti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Negara/ Lem bag a. Penggunaan SBK ini mengacu pada ketentuan sebagai berikut: a. SBK Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya diklat penjenjangan bagi pejabat/pegawai yang telah menduduki jabatan tertentu yang terdiri dari Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pratama, Pelatihan Struktural Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pengawas. Satuan biaya ini tidak termasuk: 1) biaya perjalanan dinas peserta on campus; 2) biaya perjalanan dinas mentor pada saat seminar rancangan proyek perubahan dan seminar proyek perubahan, dan pajak (PPh Pasal 20). b. SBK Layanan Pelatihan Dasar/Prajabatan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya diklat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai syarat pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pelatihan Prajabatan Kategori 1 dan Kategori 2. Satuan biaya ini tidak termasuk: 1) biaya perjalanan dinas peserta on campus. jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 114 -- 2) biaya perjalanan dinas mentor pada saat seminar rancangan proyek perubahan dan seminar proyek perubahan, dan pajak (PPh Pasal 20). 4. Standar Biaya Keluaran Audit Kinerja SBK Audit Kinerja merupakan besaran biaya yang digunakan oleh Aparat Pengawas Inter Pemerintah (APIP) untuk menghasilkan keluaran audit kinerja yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas, antara lain: a. Audit atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran; b. Audit atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana; dan/ atau c. Audit atas pengelolaan aset dan kewajiban. Satuan biaya ini hanya digunakan untuk kegiatan audit kinerja yang dalam pelaksanaannya dilakukan satu kali uji petik. Penggunaan SBK ini mengacu pada ketentuan sebagai berikut: a. SBK Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama SBK Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama merupakan SBK Layanan Audit Kinerja yang digunakan dalam rangka audit kinerja yang lokasi objek pemeriksaannya berada di lokasi perkantoran yang sama dengan lokasi satker APIP. b. SBK Layanan Audit Kinerja Dalam Kota SBK Layanan Audit Kinerja Dalam Kota merupakan SBK Layanan Audit Kinerja yang digunakan dalam rangka audit kinerja yang lokasi objek pemeriksaannya berada di dalam kota yang sama dengan lokasi satker APIP. c. SBK Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi SBK Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi merupakan SBK Layanan Audit Kinerja yang digunakan dalam rangka audit kinerja yang lokasi objek pemeriksaannya berbeda provinsi dengan lokasi satker APIP. 5. Standar Biaya Keluaran Dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3) SBK Dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3) merupakan besaran biaya yang digunakan untuk menghasilkan keluaran berupa dokumen RSNI yang dihasilkan pada tahap pembahasan konsep sampai dengan tahap konsensus dari Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) tingkat K/L. Penggunaan SBK ini mengacu pada ketentuan sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 114 -- a. RSNI3 yang disusun dengan adopsi identik rnetode republikasi- reprint yaitu rnetode perurnusan RSNI3 dengan rnengadopsi standar atau pu blikasi in ternasional secara iden tik dengan cara pu blikasi ulang rnenggunakan bahasa asli standar atau publikasi internasional yang diadopsi. b. RSNI3 yang disusun dengan adopsi identik rnetode terjernahan yaitu rnetode perurnusan RSNI3 dengan rnengadopsi standar atau publikasi internasional secara identik dengan cara publikasi ulang rnenggunakan terjernahan bahasa Indonesia rnengacu pada bahasa asli standar atau publikasi internasional yang diadopsi. c. RSNI3 yang disusun dengan rnetode pengernbangan sendiri yaitu rnetode perurnusan RSNI3 dengan cara penyusunan sendiri berdasarkan data/hasil penelitian dan rnenggunakan referensi dokurnen acuan yang tertelusur. d. RSNI3 yang disusun dengan adopsi rnodifikasi rnetode terjernahan yaitu rnetode perurnusan RSNI3 dengan rnengadopsi standar atau publikasi internasional secara rnodifikasi dengan cara publikasi ulang rnenggunakan terjernahan bahasa Indonesia rnengacu pada bahasa asli standar atau publikasi internasional yang diadopsi. Dalarn penyusunan RSNI3, besaran biaya ditentukan oleh keluaran akhir berupa jurnlah halarnan dokurnen RSNI3 dan rnetode perurnusan RSNI3 yang dipilih. 6. Standar Biaya Keluaran Pernantauan dan Evaluasi SBK Pernantauan dan Evaluasi rnerupakan besaran biaya yang digunakan untuk rnenghasilkan keluaran kegiatan pernantauan dan evaluasi secara berkesinarnbungan atas kebijakan strategis, rneliputi penyusunan instrurnen pernantauan dan evaluasi, pengurnpulan data, analisis dan pengolahan data, penyusunan laporan dan rekornendasi rnelalui kegiatan visitasi lapangan. 7. Standar Biaya Keluaran Penelitian a. Standar Biaya Keluaran Laporan Riset Pernbinaan/Kapasitas SBK Laporan Riset Pernbinaan/Kapasitas rnerupakan besaran biaya yang ditetapkan untuk kegiatan riset yang dilakukan dalarn rangka rnernbina dan rnengarahkan para peneliti pertarna/peneliti rnuda/asisten ahli/lektor dengan hasil akhir berupa laporan final. jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 114 -- Dalam hal keluaran tersebut dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan lebih lanjut, besaran biaya keluarannya diatur sebagai berikut: 1) Publikasi/ artikel nasional tidak terakreditasi untuk riset pembinaan/kapasitas sebesar maksimal Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). 2) Publikasi/ artikel nasional terakreditasi untuk riset pembinaan/kapasitas sebesar maksimal Rpl0.000.000 (sepuluh juta rupiah). 3) Publikasi/ artikel regional/internasional tidak terindeks untuk riset pembinaan/kapasitas sebesar maksimal Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). b. Standar Biaya Keluaran Laporan Riset Dasar SBK Laporan Riset Dasar merupakan besaran biaya yang ditetapkan untuk suatu kegiatan riset yang memuat temuan baru atau pengembangan ilmu pengetahuan dari kegiatan riset yang terdiri dari tahapan penentuan asumsi dan dasar hukum yang akan digunakan, formulasi konsep dan/ atau aplikasi formulasi dan pembuktian konsep fungsi dan/ atau karakteristik pen ting secara analitis dan eksperimental, dan hasilnya disampaikan dalam bentuk laporan kegiatan yang komprehensif. Penggunaan SBK Laporan Riset Dasar mengacu pada keten tuan se bagai beriku t: 1) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Pangan-Pertanian SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Pangan-Pertanian merupakan SBK Laporan Riset Dasar untuk kegiatan riset dan pengembangan yang menerapkan ilmu pengetahuan tentang bahan pangan khususnya setelah panen memperoleh manfaat dan dapat meningkatkan nilai tambah dari pangan tersebut, penelitian tanaman budidaya pangan dan hortikultura unggul dan tahan penyakit di lahan suboptimal dan di area Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan dan kehutanan bernilai tambah tinggi, peternakan dan veteriner, perikanan budidaya dan perikanan tangkap di lahan terbatas, riset bioteknologi dan sumber daya genetika pertanian, pengembangan model integrasi tanaman-ternak-energi (biogas), serta pengembangan jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 114 -- (konservasi, diversifikasi, integrasi, dan optimalisasi sumber daya lingkungan). 2) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Energi Baru Terbarukan (EBT) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus EBT merupakan SBK Laporan Riset Dasar untuk kegiatan riset dan pengembangan yang terkait dengan bidang-bidang EBT mulai dari sumber, pembangkitan, penyimpanan, konversi energi dan pemanfaatannya untuk kebutuhan manusia. Diantaranya merupakan pengembangan energi panas bumi, energi angin, energi surya, fuel cell, energi nuklir, dan energi arus laut. Serta untuk mendukung penyediaan bahan bakar dari energi baru / terbarukan. 3) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Kesehatan-Obat SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Kesehatan-Obat merupakan SBK Laporan Riset Dasar untuk kegiatan riset dan pengembangan segala bentuk alat dan/ a tau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia. 4) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Transportasi SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Transportasi merupakan SBK Laporan Riset Dasar untuk kegiatan riset dan pengembangan yang membantu perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah alat yang digerakkan oleh manusia atau mesin. 5) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus TIK merupakan SBK Laporan Riset Dasar untuk kegiatan riset dan pengembangan yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke perangkat lainnya. Oleh karena itu, pengembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi meliputi segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 114 -- manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antar media. 6) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Pertahanan Keamanan (Hankam) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Hankam meru pakan SBK Laporan Riset Dasar untuk kegiatan riset dan pengembangan yang objeknya terkait segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara baik berupa alat pertahanan maupun kajian strategis bidang Hankam. 7) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Material Maju SBK Laporan Riset Dasar Bidang Material Maju meru pakan SBK Laporan Riset Dasar untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang meningkatkan karakteristik bahan berbasis logam maupun nonlogam dan produk bioaktifuntuk mendukung industri. 8) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Kemaritiman SBK Laporan Riset Dasar Bidang Kemaritiman merupakan SBK Laporan Riset Dasar untuk kegiatan riset dan pengembangan sarana dan prasarana yang berada pada ruang/ wilayah permukaan dan bawah laut yang terdapat kegiatan seperti pelayaran, lalu lintas, jasa-jasa kelautan, dan lain sebagainya. 9) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Kebencanaan SBK Laporan Riset Dasar Bidang Kebencanaan merupakan SBK Laporan Riset Dasar untuk kegiatan riset dan pengembangan peralatan maupun kajian dalam rangka mengantisipasi atau menanggulangi peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam, nonalam, dan manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 10) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Desk Study Dalam N egeri jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 114 -- SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Desk Study Dalam Negeri merupakan SBK Laporan Riset Dasar untuk kegiatan penelitian ilmiah dalam ilmu sosial dan humaniora yang bertujuan untuk menemukan proposisi, model, konsep, atau temuan-temuan baru dengan melakukan studi literatur terhadap objek di dalam negeri. 11) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Desk Study Luar Negeri SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Desk Study Luar Negeri merupakan SBK Laporan Riset Dasar untuk kegiatan penelitian ilmiah dalam ilmu sosial dan humaniora yang bertujuan untuk menemukan proposisi, model, konsep, atau temuan-temuan baru dengan melakukan studi literatur terhadap objek di luar negeri. 12) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Kecil) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Kecil) merupakan SBK Laporan Riset Dasar untuk kegiatan penelitian ilmiah dalam ilmu sosial dan humaniora yang bertujuan untuk menemukan proposisi, model, konsep, atau temuan-temuan baru yang dilakukan melalui penelitian lapangan berupa survei, etnografi (wawancara dan pengamatan), participation action research, focus group discussion (FGD), kajian bersama komunitas yang objek penelitiannya kurang dari 5 (lima) lokasi di dalam negeri. 13) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Menengah) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Menengah) merupakan SBK Laporan Riset Dasar untuk kegiatan penelitian ilmiah dalam ilmu sosial dan humaniora yang bertujuan untuk menemukan proposisi, model, konsep, atau temuan-temuan baru yang dilakukan melalui penelitian lapangan berupa survei, etnografi (wawancara dan pengamatan), jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 114 -- participation action research, FGD, kajian bersama komunitas yang objek penelitiannya 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) lokasi di dalam negeri. 14) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Besar) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Besar) merupakan SBK Laporan Riset Dasar untuk kegiatan penelitian ilmiah dalam ilmu sosial dan humaniora yang bertujuan untuk menemukan proposisi, model, konsep atau temuan-temuan baru yang dilakukan melalui penelitian lapangan berupa survei, wawancara dan pengamatan, participation action research, FGD, kajian bersama bersama komunitas yang objek penelitiannya lebih dari 10 (sepuluh) lokasi di dalam negeri. 15) SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Luar Negeri SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Luar Negeri merupakan SBK Laporan Riset Dasar untuk kegiatan penelitian ilmiah dalam ilmu sosial dan humaniora yang bertujuan untuk menemukan proposisi, model, konsep, atau temuan-temuan baru yang dilakukan melalui penelitian lapangan berupa survei, wawancara dan pengamatan, participation action research, FGD, kajian bersama komunitas yang objeknya di luar negeri. 16) SBK Laporan Riset Dasar Teoritis SBK Laporan Riset Dasar Teoritis merupakan kelompok yang melingkup riset-riset dibidang keilmuan dasar yang tidak ada dalam kelompok bidang fokus 10 (sepuluh) lainnya, diantaranya matematika, fisika, biologi, kimia, astronomi, statistika dan lainnya. Riset ini ditujukan untuk mencari ilmu pengetahuan baru, pencarian yang bersistem untuk menemukan hal yang belum diketahui, yang belum dapat ditentukan implementasinya. Penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/ atau aplikasi teknologi, hingga pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/ atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental. Sasaran jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 114 -- dari penelitian ini merupakan dihasilkannya teori, metode, atau prinsip kebijakan baru yang digunakan untuk pengembangan keilmuan. Penelitian teoritis dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna mengantisipasi suatu gejala/ fenomena, kaidah, model, a tau postulat baru yang mendukung bidang fokus lainnya. Dalam proses pengukuran TKT, hasil Penelitian Dasar akan berada di tingkat 1 sampai dengan tingkat 3. c. Standar Biaya Keluaran Laporan Riset Terapan SBK Laporan Riset Terapan merupakan besaran biaya yang ditetapkan untuk suatu kegiatan riset yang memuat prototipe riset dan pengembangan atau rekomendasi kebijakan, proposal, konsep, model dan indeks yang meliputi tahapan validasi komponen/ subsistem dalam lingkungan laboratorium, validasi komponen/subsistem dalam suatu lingkungan yang relevan, dan demonstrasi model atau prototipe sistem/ subsistem dalam suatu lingkungan yang relevan, dan hasilnya disampaikan dalam bentuk laporan kegiatan yang komprehensif. Penggunaan SBK Laporan Riset Terapan mengacu pada ketentuan sebagai berikut: 1) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Pangan-Pertanian SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Pangan-Pertanian merupakan SBK Laporan Riset Terapan untuk kegiatan riset dan pengembangan yang menerapkan ilmu pengetahuan tentang bahan pangan khususnya setelah panen guna memperoleh manfaat dan dapat meningkatkan nilai tambah dari pangan terse but, penelitian tanaman budidaya pangan dan hortikultura unggul dan tahan penyakit di lahan suboptimal dan di area Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan dan kehutanan bernilai tambah tinggi, peternakan dan veteriner, perikanan budidaya dan perikanan tangkap di lahan terbatas, riset bioteknologi dan sumber daya genetika pertanian, pengembangan model integrasi tanaman- ternak-energi (biogas), serta pengembangan konservasi, diversifikasi, integrasi, dan optimalisasi sumber daya lingkungan. jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 114 -- 2) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Energi Baru Terbarukan (EBT) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus EBT merupakan SBK Laporan Riset Terapan untuk kegiatan riset dan pengembangan yang terkait dengan bidang-bidang mulai dari sumber, pembangkitan, penyimpanan, konversi energi dan pemanfaatannya untuk kebutuhan manusia. Diantaranya merupakan pengembangan energi panas bumi, energi angin, energi surya, fuel cell, energi nuklir, dan energi arus laut. Serta untuk mendukung penyediaan bahan bakar dari EBT. 3) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Kesehatan-Obat SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Kesehatan-Obat merupakan SBK Laporan Riset Terapan untuk kegiatan riset dan pengembangan segala bentuk alat dan/ atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia. 4) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Transportasi SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Transportasi merupakan SBK Laporan Riset Terapan untuk kegiatan riset yang membantu perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah alat yang digerakkan oleh manusia atau mesin. 5) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus TIK merupakan SBK Laporan Riset Terapan untuk kegiatan riset yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Teknologi komunikasi merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Pengembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi meliputi segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antar media. jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 114 -- 6) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Pertahanan Keamanan (Hankam) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Hankam merupakan SBK Laporan Riset Terapan untuk kegiatan riset segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara baik berupa alat pertahanan maupun kajian strategis bidang Hankam. 7) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Material Maju SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Material Maju merupakan SBK Laporan Riset Terapan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang meningkatkan karakteristik bahan berbasis logam maupun nonlogam dan produk bioaktif pendukung industri. 8) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Kemaritiman SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Kemaritiman merupakan SBK Laporan Riset Terapan untuk kegiatan riset dan pengembangan sarana dan prasarana yang berada pada ruang/wilayah permukaan dan bawah laut yang terdapat kegiatan seperti pelayaran, lalu lintas, jasa-jasa kelautan, dan lain sebagainya. 9) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Kebencanaan SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Kebencanaan merupakan SBK Laporan Riset Terapan untuk kegiatan riset dan pengembangan peralatan maupun kajian dalam rangka mengantisipasi maupun menanggulangi peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam atau manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 10) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Desk Study Dalam Negeri SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Desk Study Dalam Negeri merupakan jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 114 -- SBK Laporan Riset Terapan untuk kegiatan riset yang terkait dengan pengetahuan dan pemahaman mengenai fenomena manusia yang memiliki keunikan, kesadaran, makna dan tujuan hidup, dinamis, memiliki kebebasan memilih dan bertindak, sulit dikontrol dan mudah dipengaruhi lingkungan sosial-budaya. Riset ini bertujuan untuk menemukan rekomendasi kebijakan dalam rangka menyelesaikan persoalan yang berkembang di masyarakat, yang dilakukan melalui penelitian literatur terhadap objek yang ada di dalam negeri. 11) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Desk Study Luar Negeri SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Desk Study Luar Negeri merupakan SBK Laporan Riset Terapan untuk kegiatan riset yang terkait dengan pengetahuan dan pemahaman mengenai fenomena manusia yang memiliki keunikan, kesadaran, makna dan tujuan hidup, dinamis, memiliki kebebasan memilih dan bertindak, sulit dikontrol, dan mudah dipengaruhi lingkungan sosial-budaya. Riset 1m bertujuan untuk menemukan rekomendasi kebijakan dalam rangka menyelesaikan persoalan yang berkembang di masyarakat, yang dilakukan melalui penelitian literatur terhadap objek yang ada di luar negeri. 12) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Kecil) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Kecil) merupakan SBK Laporan Riset Terapan untuk kegiatan riset yang terkait dengan pengetahuan dan pemahaman mengenai fenomena manusia yang memiliki keunikan, kesadaran, makna dan tujuan hidup, dinamis, memiliki kebebasan memilih dan bertindak, sulit dikontrol, dan mudah dipengaruhi lingkungan sosial-budaya yang dilakukan melalui penelitian lapangan berupa survei, wawancara dan pengamatan, participation action research, FGD, dan kajian jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 114 -- bersama komunitas yang objek penelitiannya kurang dari 5 (lima) lokasi di dalam negeri. 13) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Menengah) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Menengah) merupakan SBK Laporan Riset Terapan untuk kegiatan riset yang terkait dengan pengetahuan dan pemahaman mengenai fenomena manusia yang memiliki keunikan, kesadaran, makna dan tujuan hidup, dinamis, memiliki kebebasan memilih dan bertindak, sulit dikontrol, dan mudah dipengaruhi lingkungan sosial-budaya yang dilakukan melalui penelitian lapangan berupa survei, wawancara dan pengamatan, participation action research, FGD, dan kajian bersama komunitas yang objek penelitiannya 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) lokasi di dalam negeri. 14) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Besar) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Besar) merupakan SBK Laporan Riset Terapan untuk kegiatan riset yang terkait dengan pengetahuan dan pemahaman mengenai fenomena manusia yang memiliki keunikan, kesadaran, makna dan tujuan hidup, dinamis, memiliki kebebasan memilih dan bertindak, sulit dikontrol dan mudah dipengaruhi lingkungan sosial-budaya yang dilakukan melalui penelitian lapangan berupa survei, wawancara dan pengamatan, participation action research, FGD, dan kajian bersama komunitas yang objek penelitiannya lebih dari 10 (sepuluh) lokasi di dalam negeri. 15) SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Luar Negeri SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Luar Negeri jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 114 -- merupakan SBK Laporan Riset Terapan untuk kegiatan riset yang terkait dengan pengetahuan dan pemahaman mengenai fenomena manusia yang memiliki keunikan, kesadaran, makna dan tujuan hidup, dinamis, memiliki kebebasan memilih dan bertindak, sulit dikontrol dan mudah dipengaruhi lingkungan sosial-budaya yang dilakukan melalui penelitian lapangan berupa survei, wawancara dan pengamatan, participation action research, FGD, dan kajian bersama komunitas yang objek penelitiannya di luar negeri. d. Standar Biaya Keluaran Laporan Riset Pengembangan SBK Laporan Riset Pengembangan merupakan besaran biaya yang ditetapkan untuk kegiatan riset dan pengembangan yang memuat prototipe laik industri atau pengujian proporsi, model, dan konsep dari kegiatan riset yang terdiri dari tahapan demonstrasi prototipe sistem dalam lingkungan sebenarnya, sistem telah lengkap dan handal melalui pengujian dan demonstrasi dalam lingkungan sebenarnya, dan sistem benar-benar teruji/terbukti melalui keberhasilan pengoperas1an, dan hasilnya disampaikan dalam bentuk laporan kegiatan yang komprehensif. Penggunaan SBK Laporan Riset Pengembangan mengacu ketentuan sebagai berikut: 1) SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Pangan- Pertanian SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Pangan- Pertanian merupakan SBK Laporan Riset Pengembangan yang digunakan untuk kegiatan riset yang menerapkan ilmu pengetahuan tentang bahan pangan khususnya setelah panen guna memperoleh manfaat yang optimal dan meningkatkan nilai tambah dari pangan tersebut, penelitian tanaman budidaya pangan dan hortikultura unggul dan tahan penyakit di lahan suboptimal dan di area Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan dan kehutanan bernilai tambah tinggi, peternakan dan veteriner, perikanan budidaya dan perikanan tangkap di lahan terbatas, riset bioteknologi dan sumber daya genetika pertanian, pengembangan model integrasi tanaman- ternak-energi (biogas), serta pengembangan konservasi, jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 114 -- diversifikasi, integrasi, dan optimalisasi sumber daya lingkungan. 2) SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Energi Baru Terbarukan (EBT) SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus EBT merupakan SBK Laporan Riset Pengembangan yang digunakan untuk kegiatan riset yang terkait dengan bidang-bidang mulai dari sumber, pembangkitan, penyimpanan, konversi energi, dan pemanfaatannya untuk kebutuhan manusia. Diantaranya merupakan pengembangan energi panas bumi, energi angin, energi surya, fuel cell, energi nuklir, dan energi arus laut. Serta untuk mendukung penyediaan bahan bakar dari EBT. 3) SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Kesehatan- Obat SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Kesehatan- Obat merupakan SBK Laporan Riset Pengembangan yang digunakan untuk kegiatan riset dan pengembangan segala bentuk alat dan/ a tau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia. 4) SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Transportasi SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Transportasi merupakan SBK Laporan Riset Pengembangan yang digunakan untuk kegiatan riset yang membantu perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah alat yang digerakkan oleh manusia atau mesin. 5) SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus TIK meru pakan SBK Laporan Riset Pengem bangan yang digunakan untuk kegiatan riset yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 114 -- lainnya. Oleh karena itu, pengembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi meliputi segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antarmedia. 6) SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Pertahanan dan Keamanan (Hankam) SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Hankam merupakan SBK Laporan Riset Pengembangan yang digunakan untuk kegiatan riset terkait usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara baik berupa alat pertahanan maupun kajian strategis bidang Hankam. 7) SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Material Maju SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Material Maju merupakan SBK Laporan Riset Pengembangan yang digunakan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang meningkatkan karakteristik bahan berbasis logam maupun nonlogam dan produk bioaktif untuk mendukung industri. 8) SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Kemaritiman SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Kemaritiman merupakan SBK Laporan Riset Pengembangan yang digunakan untuk kegiatan riset dan pengembangan sarana dan prasarana yang berada pada ruang/wilayah permukaan dan bawah laut yang terdapat kegiatan seperti pelayaran, lalu lintas, dan jasa- jasa kelautan. 9) SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Kebencanaan SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Kebencanaan merupakan SBK Laporan Riset Pengembangan yang digunakan untuk kegiatan riset dan pengembangan peralatan maupun kajian dalam rangka mengantisipasi maupun menanggulangi peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam, nonalam, dan/ atau manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 114 -- 10) SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Sosial H umaniora, Seni Budaya, dan Pendidikan SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, dan Pendidikan merupakan SBK Laporan Riset Pengembangan yang digunakan untuk kegiatan riset dan pengembangan penelitian sosial yang ditujukan untuk menguji atau mengembangkan konsep, model, atau proposisi sehingga dapat bermanfaat bagi penyelesaian persoalan dalam kehidupan bermasyarakat atau bernegara. e. Standar Biaya Keluaran Laporan Aktual Strategis SBK Laporan Kajian Aktual Strategis merupakan besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran naskah akademis dari kegiatan pengkajian kebijakan dan atau pengumpulan data penelitian dalam waktu pendek yang merupakan penugasan dari Pemerintah untuk menyelesaikan suatu kasus yang mendesak. Catatan Umum: 1. Terhadap SBK Laporan Riset Dasar, SBK Laporan Riset Terapan, dan SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Transportasi, TIK, Hankam, Material Maju, Kemaritiman, dan Kebencanaan dapat ditambahkan biaya-biaya sebagai berikut: a. publikasi/ artikel jurnal nasional tidak terakreditasi; b. publikasi/ artikel jurnal nasional terakreditasi; c. publikasi/ artikel jurnal internasional; d. publikasi/ artikel jurnal internasional bereputasi; e. prototipe R&D / digunakan dalam kebijakan; f. prototipe laik industri/ digunakan dalam kebijakan; g. paten terdaftar; h. paten granted; 1. paten terpakai di industri; J. publikasi/artikel pada prosiding pertemuan ilmiah nasional; k. publikasi/ artikel pada prosiding pertemuan ilmiah internasional; dan/ atau 1. publikasi/ artikel pada prosiding pertemuan ilmiah internasional terindeks. 2. Terhadap SBK Laporan Riset Dasar, SBK Laporan Riset Terapan, dan SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Sosial, Humaniora, jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 114 -- Seni Budaya, Pendidikan dapat ditambahkan biaya-biaya sebagai berikut: a. publikasi/ artikel jurnal nasional tidak terakreditasi; b. publikasi/ artikel jurnal nasional terakreditasi; c. publikasi/ artikel jurnal internasional; d. publikasi/ artikel jurnal internasional bereputasi; e. buku nasional; f. buku internasional; g. naskah kebijakan; h. artikel populer di media cetak; 1. publikasi/ artikel pada prosiding pertemuan ilmiah nasional; J. publikasi/artikel pada prosiding pertemuan ilmiah in ternasional; k. publikasi/ artikel pada prosiding pertemuan ilmiah internasional terindeks; dan/ atau 1. karya seni (tari, patung, lukisan, puisi, musik). 3. Terhadap SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Pangan-Pertanian dapat ditambahkan biaya-biaya sebagai berikut: a. publikasi/ artikel jurnal nasional tidak terakreditasi; b. publikasi/ artikel jurnal nasional terakreditasi; c. publikasi/ artikel jurnal internasional; d. pu blikasi/ artikel jurnal in ternasional berepu tasi; e. prototipe R&D / digunakan dalam kebijakan untuk riset dasar; f. prototipe laik industri/ digunakan dalam kebijakan; g. paten terdaftar; h. paten granted; 1. paten terpakai di industri; J. material/spesimen/jenis kekayaan hayati penambahan; k. material/ spesimen/jenis kekayaan hayati baru; 1. jenis hasil penangkaran; m. temuan senyawa/ sequence DNA penambahan; n. temuan senyawa/ sequence DNA baru; o. publikasi/ artikel pada prosiding pertemuan ilmiah nasional; p. publikasi/ artikel pada prosiding pertemuan ilmiah internasional; dan/ atau jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 114 -- q. publikasi/ artikel pada prosiding pertemuan ilmiah internasional terindeks. 4. Terhadap SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus EBT dapat ditambahkan biaya-biaya sebagai berikut: a. publikasi/ artikel jurnal nasional tidak terakreditasi; b. publikasi/ artikel jurnal nasional terakreditasi; c. publikasi/ artikel jurnal internasional; d. publikasi/ artikel jurnal internasional bereputasi; e. prototipe R&D / digunakan dalam kebijakan; f. prototipe laik industri/ digunakan dalam kebijakan; g. paten terdaftar; h. paten granted; 1. paten terpakai di industri; J. publikasi/artikel pada prosiding pertemuan ilmiah nasional; k. publikasi/ artikel pada prosiding pertemuan ilmiah internasional; dan/ atau 1. publikasi/ artikel pada prosiding pertemuan ilmiah internasional terindeks. 5. Terhadap SBK Laporan Riset Dasar Bidang Fokus Kesehatan-Obat dapat ditambahkan biaya-biaya sebagai berikut: a. publikasi/ artikel jurnal nasional tidak terakreditasi; b. publikasi/ artikel jurnal nasional terakreditasi; c. publikasi/ artikel jurnal internasional; d. publikasi/ artikel jurnal internasional bereputasi; e. prototipe R&D / digunakan dalam kebijakan untuk riset dasar; f. prototipe laik industri/ digunakan dalam kebijakan; g. paten terdaftar; h. paten granted; i. paten terpakai di industri; j. material/spesimen/jenis kekayaan hayati penambahan; k. material/ spesimen/jenis kekayaan hayati baru; 1. jenis hasil penangkaran; m. temuan senyawa/ sequence DNA penambahan; n. temuan senyawa/ sequence DNA baru; dan/ atau o. publikasi/ artikel pada prosiding pertemuan ilmiah nasional. jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 114 -- 6. Terhadap SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Pangan- Pertanian dapat ditambahkan biaya-biaya sebagai berikut: a. publikasi/ artikel jurnal nasional tidak terakreditasi; b. publikasi/ artikel jurnal nasional terakreditasi; c. publikasi/ artikel jurnal internasional; d. publikasi/ artikel jurnal internasional bereputasi; e. prototipe R&D/digunakan dalam kebijakan; f. prototipe laik industri/ digunakan dalam kebijakan; g. paten terdaftar; h. paten granted; 1. paten terpakai di industri; J. protokol riset keanekaragaman hayati (kehati); k. galur perbaikan; 1. PVT /varietas terdaftar pangan; m. PVT /varietas terdaftar ornamental; n. jenis fauna penangkaran, domestikasi, breeding; o. jenis benih/bibit/varietas/ strain fauna unggul hasil propagasi, domestikasi, breeding; p. jenis benih/bibit/varietas flora unggul hasil propagasi, domestikasi, breeding; q. jenis isolasi/ekstraksi bioresources untuk bahan pangan, obat dan energi; r. jenis kehati sebagai bioindikator kualitas lingkungan dan sebagai penyerap karbon; s. publikasi/ artikel pada pro siding pertemuan ilmiah in ternasional; t. paten sederhana terdaftar; u. merek dagang terdaftar; v. desain industri terdaftar; w. rahasia dagang terdaftar; x. desain tata letak sirkuit terpadu terdaftar; y. perlindungan varietas tanaman terdaftar; dan/ atau z. indikasi geografis terdaftar. 7. Terhadap SBK Laporan Riset Terapan Bidang Fokus Pangan- Pertanian dan EBT dapat ditambahkan biaya-biaya sebagai berikut: a. publikasi/ artikel jurnal nasional tidak terakreditasi; jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 114 -- b. publikasi/ artikel jurnal nasional terakreditasi; c. publikasi/ artikel jurnal internasional; d. publikasi/ artikel jurnal internasional terindeks; e. prototipe R&D / digunakan dalam kebijakan; f. prototipe laik industri/ digunakan dalam kebijakan; g. paten terdaftar; h. paten granted; i. paten terpakai di industri; J. protokol riset keanekaragaman hayati (kehati); k. galur perbaikan; 1. PVT /varietas terdaftar pangan; m. PVT /varietas terdaftar ornamental; n. jenis fauna penangkaran, domestikasi, breeding; o. jenis benih/bibit/varietas/ strain fauna unggul hasil propagasi, domestikasi, breeding; p. jenis benih/bibit/varietas flora unggul hasil propagasi, domestikasi, breeding; q. jenis isolasi/ekstraksi bioresources untuk bahan pangan, obat dan energi; r. jenis kehati sebagai bioindikator kualitas lingkungan dan sebagai penyerap karbon; s. publikasi/ artikel pada prosiding pertemuan ilmiah internasional terindeks; t. paten sederhana terdaftar; u. merek dagang terdaftar; v. desain industri terdaftar; w. rahasia dagang terdaftar; x. desain tata letak sirkuit terpadu terdaftar; y. perlindungan varietas tanaman terdaftar; dan/ atau z. indikasi geografis terdaftar. 8. Terhadap SBK Laporan Riset Terapan Dasar Bidang Fokus Kesehatan-Obat dapat ditambahkan biaya-biaya sebagai berikut: a. publikasi/ artikel jurnal nasional tidak terakreditasi; b. publikasi/ artikel jurnal nasional terakreditasi; c. publikasi/ artikel jurnal internasional; d. publikasi/ artikel jurnal internasional bereputasi; jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 114 -- e. prototipe R&D / digunakan dalam kebijakan; f. prototipe laik industri/ digunakan dalam kebijakan; g. paten terdaftar; h. paten granted; 1. paten terpakai di industri; j. protokol riset keanekaragaman hayati (kehati); k. galur perbaikan; 1. PVT /varietas terdaftar pangan; m. PVT /varietas terdaftar ornamental; n. jenis fauna penangkaran, domestikasi, breeding; o. jenis benih/bibit/varietas/ strain fauna unggul hasil propagasi, domestikasi, breeding; p. jenis flora hasil propagasi, domestikasi, breeding; q. jenis benih/bibit/varietas flora unggul hasil propagas1, domestikasi, breeding; r. jenis isolasi/ekstraksi bioresources untuk bahan pangan, obat dan energi; s. jenis kehati sebagai bioindikator kualitas lingkungan dan sebagai penyerap karbon; t. produk biosimilar atau kit diagnostic; u. prototipe benih/ seed telah terkarakterisasi sesuai regulasi; v. prototipe laik preklinis; w. herbal terstandar; x. paten sederhana terdaftar; y. merek dagang terdaftar; z. desain industri terdaftar; aa. rahasia dagang terdaftar; bb. desain tata letak sirkuit terpadu terdaftar; cc. perlindungan varietas tanaman terdaftar; dd. indikasi geografis terdaftar; dan/ atau ee. fitofarmaka. 9. Terhadap SBK Laporan Riset Pengembangan Bidang Fokus Pangan- Pertanian dan Energi-EBT dapat ditambahkan biaya-biaya sebagai berikut: a. publikasi/ artikel jurnal nasional tidak terakreditasi; b. publikasi/ artikel jurnal nasional terakreditasi; jdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 114 -- c. publikasi/ artikel jurnal internasional; d. publikasi/ artikel jurnal internasional bereputasi; e. prototipe R&D / digunakan dalam kebijakan; f. prototipe laik industri/ digunakan dalam kebijakan; g. paten terdaftar; h. paten granted; i. paten terpakai di industri; j. taman tematik, kebun, koleksi; k. paten sederhana terdaftar; 1. merek dagang terdaftar; m. desain industri terdaftar; n. rahasia dagang terdaftar; o. desain tata letak sirkuit terpadu terdaftar; p. perlindungan varietas tanaman terdaftar; dan/ a tau q. indikasi geografis terdaftar. 10. Terhadap SBK Laporan Pengembangan Dasar Bidang Fokus Kesehatan-Obat dapat ditambahkan biaya-biaya sebagai berikut: a. publikasi/ artikel jurnal nasional tidak terakreditasi; b. publikasi/ artikel jurnal nasional terakreditasi; c. publikasi/ artikel jurnal internasional; d. publikasi/ artikel jurnal lnternasional bereputasi; e. prototipe R&D / digunakan dalam kebijakan; f. prototipe laik Industri/ digunakan dalam kebijakan; g. paten terdaftar; h. paten granted; 1. paten terpakai di industri; J. taman tematik, kebun, koleksi; k. prototipe memenuhi syarat pada clinical trial Jase 1; 1. prototipe memenuhi syarat pada clinical trial Jase 2; m. prototipe memenuhi syarat pada clinical trial Jase 3; n. paten sederhana terdaftar; o. merek dagang terdaftar; p. desain industri terdaftar; q. rahasia dagang terdaftar; r. desain tata letak sirkuit terpadu terdaftar; s. perlindungan varietas tanaman terdaftar; jdih.kemenkeu.go.id -- 35 of 114 -- t. indikasi geografis terdaftar; dan/ atau u. fitofarmaka. 11. Besaran tambahan biaya SBK Laporan Riset Dasar, SBK Laporan Riset Terapan, dan SBK Laporan Riset Pengembangan sebagai berikut: (dalam rupiah) No Uraian Besaran 1 Publikasi/ artikel jurnal nasional tidak 3.000.000 terakredi tasi 2 Publikasi/ artikel jurnal nasional 10.000.000 terakreditasi 3 Publikasi/ artikel jurnal internasional 15.000.000 4 Publikasi/ artikel jurnal in ternasional 50.000.000 bereputasi 5 Publikasi/ artikel pada prosiding pertemuan ilmiah nasional 2.000.000 6 Publikasi/ artikel pada prosiding pertemuan ilmiah internasional 5.000.000 7 Publikasi/ artikel pada prosiding pertemuan ilmiah internasional terindeks 10.000.000 8 Prototipe R&D / digunakan dalam kebijakan 60.000.000 9 Prototipe laik industri/ digunakan dalam 65.000.000 kebijakan 10 Paten terdaftar 75.000.000 11 Paten granted 80.000.000 12 Paten terpakai di industri 90.000.000 13 Paten Sederhana terdaftar 25.000.000 14 Merek Dagang terdaftar 75.000.000 15 Desain Industri terdaftar 75.000.000 16 Rahasia Dagang terdaftar 75.000.000 17 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu terdaftar 75.000.000 18 Perlindungan Varietas Tanaman terdaftar 75.000.000 19 Indikasi geografis terdaftar 75.000.000 20 Buku nasional 30.000.000 21 Buku internasional 65.000.000 jdih.kemenkeu.go.id -- 36 of 114 -- No Uraian Besaran 22 Karya Seni (Tari, Patung, Lukisan, Puisi, 50.000.000 Musik) 23 Naskah kebijakan 25.000.000 24 Artikel populer di media cetak 2.000.000 25 Material untuk produk biologi 50.000.000 26 Material/ spesimen / j enis kekayaan hayati 50.000.000 penambahan 27 Material/ spesimen/ jenis kekayaan hayati 75.000.000 baru 28 Galur perbaikan untuk seed/ sistem 75.000.000 ekspresi protein rekombinan 29 J enis hasil penangkaran 100.000.000 30 Temuan senyawa baru sintetis untuk obat 100.000.000 31 Temuan senyawa baru dari natural resource 150.000.000 untuk obat 32 Temuan senyawa/ sequence DNA 100.000.000 penambahan 33 Temuan senyawa baru dari natural 150.000.000 resources untuk obat 34 Protokol riset keanekaragaman hayati 150.000.000 (kehati) 35 Galur perbaikan 150.000.000 36 PVT /Varietas terdaftar 1.000.000.000 37 PVT/Varietas terdaftar ornamental 100.000.0
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 151/PMK.02/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 7 mandates ministries to prioritize and be accountable for the use of SBK in their budget plans.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.