No. 151 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kertas Sigaret Dan Kertas Plug Wrap Non Porous
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kertas Sigaret Dan Kertas Plug Wrap Non Porous
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes import duties as a safeguard measure against the importation of cigarette paper and non-porous plug wrap paper. It aims to protect the domestic industry from serious injury caused by imports, allowing local producers time to adjust structurally.
The regulation primarily affects importers of cigarette paper and non-porous plug wrap paper, which fall under specific tariff codes (4813.20.21, 4813.20.23, etc.). It applies to all countries, with certain exceptions for specific nations listed in the annex.
- Importers must pay a safeguard duty for three years, starting at IDR 3,923,900 per ton in the first year, decreasing to IDR 3,885,850 in the second year, and IDR 3,847,800 in the third year (Pasal 2). - The safeguard duty is in addition to any general or preferential import duties (Pasal 3). - Importers must submit a certificate of origin for products from countries exempt from the safeguard duty (Pasal 5). - If the certificate of origin is not compliant, the safeguard duty will still apply (Pasal 6).
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard Duty): A duty imposed to protect domestic industries from foreign competition. - Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin): A document certifying the country of origin of the imported goods.
The regulation takes effect seven days after its promulgation, which is on December 28, 2023. It replaces and amends previous regulations regarding the same subject matter.
This regulation references and builds upon earlier regulations, including Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 and its amendments, which previously governed the imposition of safeguard duties on these products. It also aligns with the provisions of the Customs Law (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995) and related trade regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Importers of cigarette paper and non-porous plug wrap paper must pay a safeguard duty for three years, starting at IDR 3,923,900 per ton in the first year (Pasal 2).
The safeguard duty is in addition to any general or preferential import duties already applicable (Pasal 3).
Importers must provide a certificate of origin for products from countries exempt from the safeguard duty (Pasal 5).
If the certificate of origin does not meet the requirements, the safeguard duty will still apply (Pasal 6).
The regulation will take effect seven days after its promulgation, on December 28, 2023 (Pasal 8).
Full text extracted from the official PDF (12K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151 TAHUN 2023 TENTANG PENGENAA.N BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengarnanan terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Procluk Kertas Sigaret clan Kertas Plug Wrap Non-Porous; b. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, masih diperlukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap produk kertas sigaret clan kertas plug wrap non-porous untuk memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan memberikan tambahan waktu bagi industri dalam negen untuk menyelesaikan penycsuaian struktural; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret clan Kertas Plug Wrap Non-Porous; -- 1 of 9 -- jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah ' terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON- POROUS. Pasal 1 Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang termasuk dalam pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan ex4813.90.99, dengan uraian barang: a. kertas sigaret/ tobacco wrapping paper yang merupakan suatu jenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau beserta campurannya, untuk dibentuk menjadi batang rokok; dan b. kertas plug wrap non-porous yang merupakan lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter dengan nilai porositas maksimal 12 cm- (min-I.cm-2) berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. I -- 2 of 9 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 2 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea No. Periode Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Ton) - Tahun pertama, dengan periode 1. 1 (satu) tahun terhitung sejak 3.923.900 tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Tahun kedua, dengan periode 2. 1 (satu) tahun terhitung setelah 3.885.850 tanggal berakhirnya tahun pertama. Tahun ketiga, dengan periode 3. 1 (satu) tahun terhitung setelah 3.847.800 tanggal berakhirnya tahun kedua. Pasal 3 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Pasal4 ( 1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous dari semua negara. (2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikecualikan terhadap importasi produk kertas sigaret clan kertas plug wrap non-porous yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). -- 3 of 9 -- jdih.kemenkeu.go.id (2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan surat keterangan asal ( certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal · barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi: a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions). (4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan surat keterangan asal ( certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Dalam hal importasi produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 7 ( 1) Be saran Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. -- 4 of 9 -- jdih.kemenkeu.go.id (2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. -- 5 of 9 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1056 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 9 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151 TAHON 2023 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS DAFTAR NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS NO. NAMANEGARA NO. NAMANEGARA --------· ---·-----·--------------·-·---- ----- --------�·---------�·-------------. - ---·-·--------··· ·- 1. Afghanistan 24. Colombia 2. Albania 25. Congo 3. Angola 26. Costa Rica 4. Antigua and Barbuda 27. Cote d'Ivoire 5. Argentina 28. Cuba 6. Armenia 29. Democratic Republic of the Congo 7. Bahrain, Kingdom of 30. Djibouti 8. Bangladesh 31. Dominica 9. Barbados 32. Dominican Republic 10. Belize 33. Ecuador 11. Benin 34. Egypt 12. Bolivia, Plurinational State of 35. El Salvador 13. Botswana 36. Eswatini 14. Brazil 37. Fiji 15. Brunei Darussalam 38. Gabon 16. Burkina Faso 39. Gambia 17. Burundi 40. Georgia 18. Caho Verde 41. Ghana 19. Cambodia 42. Grenada 20. Cameroon 43. Guatemala 21. Central African Republic 44. Guinea 22. Chad 45. Guinea-Bissau 23. Chile 46. Guyana -- 7 of 9 -- jdih.kemenkeu.go.id NO. NAMANEGARA NO. NAMANEGARA 47. Haiti 82. Oman 48. Honduras 83. Pakistan 49. Hong Kong, China 84. Panama 50. India 85. Papua New Guinea 51. Israel 86. Paraguay 52. Jamaica 87. Peru 53. Jordan 88. Philippines 54. Kazakhstan 89. Qatar 55. Kenya 90. Russian Federation 56. Kuwait, the State of 91. Rwanda 57. Kyrgyz Republic 92. Saint Kitts and Nevis 58. Lao People's Democratic 93. Saint Lucia Republic 59. Lesotho 94. Saint Vincent and the Grenadines 60. Liberia 95. Samoa 61. Macao, China 96. Saudi Arabia, Kingdom of 62. Madagascar 97. Senegal 63. Malawi 98. Seychelles 64. Malaysia 99. Sierra Leone 65. Maldives 100. Singapore 66. Mali 101. Solomon Islands 67. Mauritania 102. Sou th Africa 68. Mauritius 103. Sri Lanka 69. Mexico 104. Suriname 70. Moldova, Republic of 105. Chinese Taipei 71. Mongolia 106. Tajikistan 72. Montenegro 107. Tanzania 73. Morocco 108. Thailand 74. Mozambique 109. Togo 75. Myanmar 110. Tonga 76. Namibia 111. Trinidad and Tobago 77. Nepal 112. Tunisia 78. Nicaragua 113. Turkiye 79. Niger 114. Uganda 80. Nigeria 115. Ukraine 81. North Macedonia 116. United Arab Emirates -- 8 of 9 -- Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI jdih.kemenkeu.go.id NO. NAMANEGARA NO. NAMANEGARA 117. Uruguay 120. Yemen 118. Vanuatu 121. Zambia 119. Venezuela, Bolivarian 122. Zimbabwe Republic of -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kertas Sigaret Dan Kertas Plug Wrap Non Porous
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 151/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The safeguard duty applies to imports from all countries, with exceptions for those listed in the annex (Pasal 4).