No. 150 of 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analisis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analisis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes technical guidelines for the functional position of Financial Management Analysts within the Indonesian government, aimed at enhancing organizational performance and professionalism in financial management related to the State Budget (APBN).
The regulation primarily affects civil servants (Aparatur Sipil Negara, ASN) working as Financial Management Analysts (Analis Pengelolaan Keuangan APBN) in central ministries and vertical agencies of the government. It also impacts the management and administrative processes related to these positions.
- **Appointment and Career Development**: As per Pasal 7, the appointment of Analis Pengelolaan Keuangan APBN must follow the regulations set forth by the government. This includes initial appointments, transfers from other positions, adjustments (inpassing), and promotions (Pasal 8). - **Competency Testing**: Analysts must pass competency tests to be appointed or promoted, as outlined in Pasal 22 and Pasal 23, which detail the types of tests and the responsibilities of the testing committee. - **Performance Evaluation**: Analysts are required to prepare annual work targets (Sasaran Kerja Pegawai, SKP) and undergo performance evaluations based on these targets (Pasal 53 and Pasal 55). - **Credit Points System**: The regulation establishes a credit points system (Angka Kredit) for evaluating the performance and qualifications of analysts, which is crucial for career advancement (Pasal 56).
- **Aparatur Sipil Negara (ASN)**: Civil servants in Indonesia. - **Analis Pengelolaan Keuangan APBN**: Financial Management Analysts responsible for managing the state budget. - **SKP (Sasaran Kerja Pegawai)**: Employee work targets that must be set annually. - **Angka Kredit**: A points system used to evaluate the performance and qualifications of civil servants.
This regulation is effective upon its enactment and serves as a guideline for the implementation of the functional position of Financial Management Analysts, replacing previous regulations that may have been less comprehensive.
The regulation references several laws and government regulations, including Law No. 17 of 2003 on State Finances and Government Regulation No. 53 of 2010 on Civil Servant Discipline, indicating its integration within the broader legal framework governing civil service and financial management in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 7 outlines that the appointment of Analis Pengelolaan Keuangan APBN must comply with existing regulations, with authority potentially delegated to relevant officials.
Pasal 22 specifies that competency tests are mandatory for initial appointments, transfers, and promotions, ensuring that analysts meet the required standards.
Pasal 53 mandates that each analyst must prepare an annual SKP, which is subject to evaluation by their direct supervisor based on performance metrics.
Pasal 56 establishes a credit points system for evaluating the performance of analysts, which is essential for career advancement and promotions.
Pasal 44 and Pasal 45 discuss the importance of ongoing training and education for analysts to maintain and enhance their competencies in financial management.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
..
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 150 /PMK.05/2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Menimbang
DISTRIBUSI II
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan
mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan
tugas analisis di bidang pengelolaan keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, telah dibentuk Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Peratuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
'
b. o'ahwa berkenaan dengan pembinaan profesi dan karir
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagai
pelaksanaan Pasal 42 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri ·
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam
.....
.huruf a, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan
.•
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 111 --
..
Mengingat
DISTRIBUSI II
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Nega:fa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
,<
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara ·
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
'1..
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 111 --
..
Menetapkan
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negt:ri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
7. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
8. Keputusan Presiden Nomor 87 •Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 235);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.Ol/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK
TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN
KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA.
DISTRIBUSI II ..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
BAB I
KETENTUAN bMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian k~~Ja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki
.
jabatan pemerintahan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, . pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
agalah pejabat mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN sesum dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 111 --
•.
DISTRIBUSI II
6. Instansi Pusat adalah kementerian, 1embaga pemerintah
nonkementerian, kesekretari~tan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/ atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus
urusan pemerin tah yang tidak diserahkan kepada daerah
otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka
,.-·
dekonsen trasi.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
9. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan yang
mempunym ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melaksanakan . kegiatan
analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada
satuan kerja kementerian negarajlembaga sesuai
.
kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan
Keuangan APBN adalah PNS . yang diangkat dalam
J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
11. Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang
selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN adalah PNS
yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata
K9uangan APBN.
12. Pengelolaan Keuangan APBN adalah kegiatan pengelolaan
keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian
tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis
laporan keuangan instansi.
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
13. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN adalah jurn:lah dan susunan J abatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang
diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu
melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan
efisien dalam jangka waktu tertentu.
14. Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN adal~h Kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang
belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal
dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban
kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
15. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja
yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan
sikap sesuai tugas dan/ atau fungsi jabatan.
16. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disingkat
SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk
dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang
Pengelolaan Keuangan APBN yang mencakup aspek
pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang
relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
17. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi
adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap PNS dengan SKJ.
18. Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut Nilai Kinerja adalah gabungan nilai sasaran kerja
p~gawai dan nilai perilaku kerja sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang- undangan.
19. Tim Penilai Kinerja J abatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut
Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dan
bertuga,.~ untuk menilai Angka Kredit Analis Pengelolaan
:Keuangan APBN.
,.www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
20. Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara
sistematis yang dilakukan oleb pejabat penilai terhadap
sasaran kerja pegawai/ capaian kinerja pegawai dan
perilaku kerja.
21. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
22. Angka Kredit adalah satuan nila'i dari uraian kegiatan
dan/ atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN
dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
23. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis
Pengelolaan Keuangan APBN sebagai salah satu syarat
kenaikan pangkat dan/ a tau jabatan.
24. Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit adalah pejabat
yang memiliki kewenangan untuk mengajukan penetapan
Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
25. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk
menetapkan Angka Kredit sesuar ketentuan peraturan
perundang- undangan.
26. Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang
berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah
dilaksanakan dan disusun oleh Analis Pengelolaan
Keuangan APBN yang bersangkutan untuk diusulkan
kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka
Kredit melalui Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit
dengan format sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 111 --
..
27. Berita Acara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang
selanjutnya disingkat BAPAK.'adalah laporan hasil akhir
penilaian Angka Kredit dan ditandatangani seluruh Tim
Penilai yang hadir dalam · sidang plena penilaian Angka
Kredit, untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan
Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang Berwenang
Menetapkan Angka Kredit.
DISTRIBUSI II
28. Sidang Plena adalah rapat Tim Penilai untuk menetapkan
BAPAK.
29. Karya TulisjKarya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajianjpenelitian yang
disusun oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN baik
perorangan atau kelompok di bidang Pengelolaan
Keuangan APBN.
30. Penyesuaian/ Inpassing adalah proses pengangkatan PNS
dalam Jabatan Fungs.ional guna memenuhi kebutuhan
organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam
jangka waktu tertentu.
BAB II
KEDUDUKAN DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN
Pasal2
Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN terdiri atas:
a. Analis Pengelolaan Keuangan APBN pada Instansi Pusat
Kementerian NegarajLembaga; dan
b. Al}<il.lis Pengelolaan Keuangan APBN pad a Instansi Vertikal
Kementerian NegarajLembaga.
.•
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
Pasal3
(1) Jabatan Fungsional Analis Pehgelolaan Keuangan APBN
termasuk kategori jabatan fungsional keahlian yang
terdiri atas 3 (tiga) jenjang mulai dari yang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi yaitu:
a. J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN Ahli Madya.
(2) Jenjang pangkat Analis Pengelolaan Keuangan APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan .
.BAB III
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN
Pasal4
Instansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian
NegarajLembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Pengelolaan Keuangan APBN menyusun Kebutuhan
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Pasal 5
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN pada masing-masing
In~tansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian
NegarajLembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari
beberapa indikator meliputi:
a. ruang lingkup dan jenis struktur organisasi;
b. jumlah pemangku kepentingan;
.•www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 111 --
c. besaran pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA); dan/ atau ..,
d. frekuensi dan volume transaksi.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun untukjangka waktu 5 (lima) tahun,
yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pusat dan
Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga harus
melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan
Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN tahunan dengan jumlah Analis
Pengelolaan Keuangan APBN yang tersedia pada tahun
yang dihitung.
(5) Jumlah Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang tersedia
pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah:
a. Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang akan naik
jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada
tah un yang dihi tung; dan
b. Pranata Keuangan APBN.
'
(6) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampa1 dengan ayat (5) dilakukan sesuai
dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
"-
DISTRIBUSI II ..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 111 --
.. - 11 -
Pasal6
(1) Instansi Pusat dan Insta~i Vertikal Kementerian
NegarajLembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN kepada
PPK Kementerian NegarajLembaga, dengan tembusan
kepada Pejabat Administrator Unit Kerja Vertikal Jabatan
Administrator yang membidangi Perbendaharaan Negara
di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) PPK Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan
usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN kepada Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di
lingkungan Kementerian Keuangan untuk memperoleh
rekomendasi.
(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), PPK Kementerian NegarajLembaga
menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN kepada Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan
pen eta pan.
(4) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN yang telah ditetapkan oleh
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), PPK Kementerian
NegarajLembaga dapat melakukan pengangkatan dalam
'
Jal)atan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
DISTRIBUSI II .•www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
BABIV
PENGANGKATAN DALAM JA13ATAN FUNGSIONAL
ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7 , ..
( 1) Analis Pengelolaan Keuangan APBN diangkat oleh
PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kewenangan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disubdelegasikan kepada PyB sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
.Pasal8
Pengangkatan PNS sebagai Analis Pengelolaan Keuangan
APBN dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/ inpassing; dan
d. promosi.
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal9
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
P~n.gelolaan Keuangan APBN melalui pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a,
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki iritegritas dan moralitas yang baik;
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
\ .
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendafi S-1 (Strata Satu)/D-4
(Diploma Empat) atau setara di bidang ekonomi,
keuangan, akuntansi, manaJemen, administrasi,
atau hukum;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk
Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan
Kompetensi sosial kultural ~esuai SKJ yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
f. memiliki Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi
Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuanga!l APBN yang telah ditetapkan
melalui pengadaan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah
diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat
dalam J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN.
(4) PNS yang diangkat dalam J abatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti
dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan
Keuangan APBN.
(5) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang belum
mengikuti dan/ atau tidak lulus pelatihan fungsional
se_9,agaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari
jab~tannya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
(6) Pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN
yang dilakukan oleh calon PNS atau PNS yang belum
diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN dapat diperhitungkan sebagai bagian
dari penilaian Angka Kredit sepanjang menyertakan bukti
fisik yang lengkap sesum yang dipersyaratkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang
merupakan bagian tidak terpis~hkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal10
(1) Pengangkatan dalam. Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN melalui perpindahan dari
jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4
(Diploma Empat) atau setara di bidang ekonomi,
keuangan, akuntansi, manaJemen, administrasi,
atau hukum;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk
Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan
, Kompetensi sosial kultural sesuai SKJ yang telah
disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat
2 (dua) tahun;
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
g. Nilai Kinerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; ""
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Ahli Pertama dan Analis Pengelolaan Keuangan
APBN Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) t~hun untuk Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Ahli Madya.
1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedangjberat dan/ atau tidak sedang dalam proses
pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin
tingkat sedangjberat;
J. tidak sedang me11.jalankan tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan pada saat perpindahan jabatan; dan
k. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan
negara pada saat perpindahan jabatan.
(2) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah
diterima PPK pada Kementerian NegarajLembaga yang
bersangkutan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
batas usia yang dipersyaratkan. sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN se bagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan
L~wongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN sesuai jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi _PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) yaitu -~ama dengan pangkat yang
dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
(5) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan dari unsur utama dan unsur
,. ..
penunjang.
Pasal 11
(1) Pranata Keuangan APBN yang memperoleh ijazah S-1
(Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat) dapat diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaao Keuangan APBN;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang
ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk
Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan
Kompetensi sosial kultural;
d. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan; dan
e. memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/ a.
(2) Pranata Keuangan APBN yang akan diangkat menjadi
Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana
d~IJ1aksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari
ijazah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat), ditambah
sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit
Kumulatif dari pelatihan, tugas jabatan, dan
pengembangan · profesi dengan tidak memperhitungkan
Angka Kredit dari unsur penunjang.
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
Bagian Keempat
Pengangkatan Melalui Penyesuaianj Inpassing
Pasal 12
( 1) Pengangkatan dalam J abatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN melalui
penyesuaianj inpassing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf c, harus memenuhi ;~arat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4
(Diploma Empat) atau setara;
e. lulus seleksi penyesuaian / inpassing yang
diselenggarakan oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun
dan masih melaksanakan tugas di bidang
Pengelolaan Keuangan APBN;
g. Nilai Kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedangjberat dan/ atau tidak sedang dalam proses
pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin
tingkat sedangjberat;
1. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6
(enam) bulan pada saat penyesuaianjinpassing; dan
J. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan
negara pada saat penyesuaianj inpassing.
(2) Pe.:qgangkatan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
harus mempertimbangkan ketersediaan
Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Lowongan
Pengelolaan
Keuangan APBN sesuai jenjang jabatan fungsional yang
akan diduduki.
.•
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
(3) Batas waktu penyesuaian/ inpassing mengikuti ketentuan
yang ditetapkan oleh Badan K~pegawaian Negara.
Pasal 13
( 1) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dan Pasal 12 ayat (1)
. ,·
'
huruf f meliputi:
a. bertugas sebagai ketua/ anggota Tim Penilai dalam
kegiatan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
danjatau
b. bertugas di unit kerja yang ·memiliki tugas di bidang
Pengelolaan Keuangan APBN.
(2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
Pengelolaan Keuanga11 APBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung secara kumulatif.
Bagian Kelima
Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/ Inpassing
Pasal 14
(1) Kementerian NegarajLembaga yang telah mendapatkan
penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dapat melaksanakan
penyesuaian/ inpassing Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN selama periode
penyesuaian/ inpassing.
(2) Pe_j.abat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian pada Kementerian NegarajLembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi
awal terhadap PNS yang akan mengikuti
penyesuaian/ injJassing sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1)....
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yang membidangi
kepegawaian pada Kemeri.terian NegarajLembaga
menyampaikan usulan PNS yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengikuti
seleksi penyesuaian/ inpassing yang diselenggarakan oleh
Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan
,.··
Kementerian Keuangan.
(4) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai
berikut:
a. penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN;
b. data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan
mengikuti seleksi; .
c. fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
d. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
e. fotokopi Nilai Kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja
paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pengelolaan
'
Keuangan APBN dan masih melaksanakan tugas di
bidang berkenaan, yang ditetapkan atasan PNS yang
bersangkutan paling rendah Pejabat Administrator,
sesuai contoh formulir yang tercantum dalam
Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. surat keputusan penempatan terakhir;
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 111 --
.. - 20-
h. surat pernyataan yang menyatakan bersedia
diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN, tidak rangkap jabatan
dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia
mengikuti pendidikan, pelatihan, melaksanakan
kegiatan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN
secara aktif, dan masih menjalankan tugas di bidang
Pengelolaan Keuangan APBN 'sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran II huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini; dan
1. surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling
rendah Pejabat Administrator yang menyatakan
bahwa pegawa1 yang bersangkutan tidak sedang
menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang ·atau
berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan
tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan
negara sesuai· dengan format tercantum dalam
Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasa115
Ketentuan mengenai penyelenggaraan seleksi
penyesuaian/ inpassing sebagaimana . dimaksud dalam Pasal
14 ayat (3) diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan
Kementerian Keuangan.
DISTRIBUSI II ..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 111 --
DISTRIBUSI II
Bagian Keenam
Angka Kredit Penyesuifian/ Inpassing
Pasal16
PNS yang lulus seleksi penyesuaian/ inpassing untuk diangkat
dalam J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN, diberikan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan masa
kerja dalam pangkat dan golongan ;~ang terakhir dengan
besaran tercantum dalam Lampiran III huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
lnl.
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pengangkatan Melalui Penyesuaian/ Inpassing
Pasal17
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaianjinpassing untuk
diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16
mendapatkan rekomendasi penyesuaian/ inpassing yang
ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan
Kementerian Keuangan sesuai format yang tercantum
dalam Lampiran II huruf D yang',merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan rekomendasi penyesuaian I inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK atau PyB dapat
mengangkat Analis Pengelolaan Keuangan APBN sesuai
de:p.gan keten tuan peraturan perundang- undangan.
(3) Keputusan pengangkatan penyesuaian/ inpassing dalam
J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
disampaikan kepada Analis Pengelolaan Keuangan APBN
yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit;
c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang
bersangkutan; dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
Bagian Kedelapan
Pengangkatan Melalui P~omosi
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN melalui promos1
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan .. lulus Uji Kompetensi untuk
Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan
Kompetensi sosial kultural sesuai SKJ yang disusun
oleh instansi pembina; dan
b. Nilai Kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN melalui promos1
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud
P<::,qa ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
.•
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
Bagian Kesembilan ,
....,
Penugasan dalam Jabatan
Pasal19
(1) Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat melaksanakan
tugas sebagai:
a. Pejabat Pembuat Komitmen; atau
b. Pejabat Penandatangan Surat 'Perintah Membayar.
(2) Analis Pengelolaan Keuangan APBN untuk dapat
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki:
a. Surat Keputusan PengangkatanjPenetapan sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan
b. Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan
APBN yang diterbitkan oleh instansi pembina.
(3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kuasa
Pengguna Anggaran.
BABV
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Pasal20
( 1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan
sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan
ketentuan sebagai berikut:
a._,, Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur utama,
diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur
pendidikan sekolah dan memperoleh gelar / ijazah
sehingga besarnya Angka Kredit pada sub unsur
berkenaan ·menjadi:
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 111 --
•.
DISTRIBUSI II
1. sebesar 100 (seratus) untuk S-1
(Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat);
2. sebesar 150 (seratus lima puluh) untuk
Pascasarjana/Magister (S-2); dan
3. sebesar 200 (dua ratus) untuk Doktor (S-3).
b. Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur penunjang,
diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur
perolehan gelar kesarjanaci.~ lainnya sehingga
mendapat tambahan Angka Kredit:
1. sebesar 5 (lima) untuk S-1
(Strata Satu) I D-4 (Diploma Em pat);
2. sebesar 10 (sepuluh) untuk Pascasarjana/
Magister (S-2); dan
3. sebesar 15 (lima belas) untuk Doktor (S-3).
(2) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan
sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan APBN apabila memenuhi
kualifikasi pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma
Empat), Magister (S-2), atau Doktor (S-3) sebagai berikut:
a. bidang ekonomi;
b. bidang keuangan;
c. bidang akuntansi;
d. bidang manajemen;
e. bidang administrasi; atau
f. bidang hukum.
(3) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan
sebagai unsur penunjang Angka Kredit Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN apabila:
a._,, jenjang pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma
Empat), Magister (S-2), atau Doktor (S-3) dengan
kualifikasi pendidikan selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2); a tau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
b. perolehan ijazah yang kedua dan seterusnya pada
jenjang pendidikan yang Sarna dalam hal perolehan
ijazah yang pertama memenuhi kualifikasi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengakuan ijazah dilakukan sesuai dengan tata cara yang
tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
,..·
BABVI
STANDAR KOMPETENSI
Pasal21
(1) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN harus memenuhi SKJ sesuai
jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Pengelolaan Keuangan APBN terdiri
atas:
a. Kompetensi teknis;
b. Kompetensi manajerial; dan
c. Kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian SKJ setiap jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) mengacu pada SKJ yang disusun
oleh instansi pembina.
BAB VII
UJI KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal22
Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi pengangkatan pertama;
b.
c.
d.
Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
Uji Kompetensi promosi; dan
Dji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
.•
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 111 --
.. - 26-
Pasal 23
(1) Uji Kompetensi sebagaimana....,dimaksud dalam Pasal 22
dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang
akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN.
Bagian Kedua
Peserta Uji Kompetensi
Pasal24
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN melalui pengangkatan
pertama;
b. - PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN .melalui
perpindahan dari jabatan lain;
c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui promosi; dan
DISTRIBUSI II
d. Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang akan naik
jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN setingkat lebih tinggi.
Pasal25
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai
berikuf:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; dan
b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan
ruang III I a.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 111 --
.. - 27-
Pasal26
PNS yang dapat diusulkan untuk ·mengikuti Uji Kompetensi
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf f, huruf g, huruf h, huruf i,' huruf j, dan huruf k;
dan
b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan
ruang III/ a.
Pasal27
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi
promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b; dan
b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan
ruang III I a.
Pasal28
( 1) Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat diusulkan
untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
DISTRIBUSI II
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin
sedang/ be rat;
b. telah mengumpulkan angka kredit kurriulatif paling
_...
sedikit 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit
minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jenjang jabatan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan
"·
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
d. telah mengik.uti pelatihan fungsional sesuai jenjang
Jabatan Fungsional An~lis Pengelolaan Keuangan
APBN yang akan diduduki.
(2) Dalam hal pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf d belum tersedia, Analis Pengelolaan
Keuangan APBN dapat mengikuti Uji Kompetensi
kenaikan jenjang jabatan tanpa mengikuti pelatihan
fungsional terlebih dahulu. r -·
Bagian Ketiga
Dokumen Persyaratan Uji Kompetensi
Pasal29
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a, terdiri ata.s:
a. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai PNS; dan
b. fotokopi ijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4
(Diploma Em pat).
Pasal30
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf b, terdiri atas:
a. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai PNS;
b. fotokopi ijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4
(Diploma Em pat);
c. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. s1:1:rat pernyataan dari p1mpman unit kerja yang
menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan telah
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun
sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II
huruf E yang. merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peratu~9-n Menteri ini;
.•
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
e. fotokopi SKP dan Nilai Kinerja 2 (dya) tahun terakhir
yang dilegalisasi oleh PyB; dan·"
f. surat keterangan dari pl.mpinan unit kerja paling rendah
Pejabat Administrator yang menyatakan bahwa PNS yang
bersangkutan tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman
disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan
tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar
tanggungan negara sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi
Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c,
terdiri atas:
a. fotokopi keputusan pe~gangkatan sebagai PNS;
b. fotokopi ijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4
(Diploma Em pat);
c. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan
d. fotokopi SKP dan Nilai Kinerja 2 (dua) tahun terakhir
yang dilegalisasi oleh PyB.
Pasal 32
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi
kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf d, terdiri atas:
a. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. fotokopi surat keputusan jabatan terakhir;
c. fotokopi penetapan angka kredit; _.,
d. fotokopi SKP dan Nilai Kinerja 2 (dua) tahun terakhir
yang dilegalisasi oleh PyB; dan
.•
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
e. surat keterangan dari pimpinan unit_kerja paling rendah
Pejabat Administrator yang menyatakan bahwa PNS yang
bersangkutan tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman
disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan
tugas belajar atau tidak sedang menjalankan cuti diluar
tanggungan negara sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menter:i. ini.
Pasal33
Dalam hal peserta Uji Kompetensi akan melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dokumen
persyaratan Uji Kompetensi ditambahkan sebagai berikut:
a. fotokopi Surat Keputusan PengangkatanjPenetapan
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan
b. fotokopi Sertifikat · Kompetensi sebagai pengelola
keuangan APBN yang diterbitkan oleh instansi pembina.
Bagian Keempat
Materi dan Metode Uji Kompetensi
Pasal 34
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada SKJ sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Dalam hal peserta Uji Kompetensi telah memiliki
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf b, materi Uji Kompetensi hanya meliputi
Kompetensi manajerial dan Kompetensi sosial kultural.
(3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana diniaksud pada
·'
ayat ( 1) disusun oleh Tim Uji Kompetensi.
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
Pasal 35
(1) Uji Kompetensi dilakukan diantaranya melalui metode:
a. tes tertulis; dan/ atau
b. wawancara.
(2) Dalam hal diperlukan, Tim Uji Kompetensi dapat
mengembangkan dan menetapkan metode Uji Kompetensi
selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
,. .•
Bagian Kelima
Tim Uji Kompetensi
Pasal36
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara
di lingkungan Kementerian Keuangan membentuk dan
menetapkan Tim Uji Kompetensi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) berjumlah ganjil paling sedikit
3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
(3) Keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisikan paling sedikit 1 (satu) orang
perwakilan dari instansi pembina.
Pasal37
(1) SJ:fJ-rat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi
meliputi:
a. menduduki jabatanjpangkat paling rendah
1 (satu) tingkat di atas jabatanjpangkat PNS/ Analis
Pengelolaan Keuangan APBN yang akan mengikuti
Uji Kompetensi;
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
...,
1. Pengelolaan Keuangan APBN;
2. pengembangan sumber daya manusia;
danjatau
3. pendidikan dan pelatihan; dan
c. memiliki keahlian dan kemampuan dalam
melakukan Uji Kompetensi.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat 'yang memenuhi syarat
menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji
Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan
jabatanjpangkat paling reildah setara dengan
jabatan/pangkat peserta yang diuji.
:Pasal 38
(1) Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) terdiri atas:
a. melakukan verifikasi terhadap berkas usulan calon
peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN;
b. melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi
J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji
, Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara
di lingkungan Kementerian Keuangan.
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Tim Uji Kompetensi d'apat menentukan metode,
substansi, dan teknis pelaksanaan ujian.
Bagian Keenam
Penyelenggaraan Uji Kompetensi
...
'
Pasal 39
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Unit
Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
Perbendaharaan Negara Kernen terian Keuangan
menetapkan penyelenggara Uji Kompetensi.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Bagian Ketujuh
Mekanisme Uji Kompetensi
Pasal40
( 1) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
sampai dengan Pasal 28, diusulkan oleh paling rendah
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
k~pegawaian pada unit kerja masing-masing kepada
penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), melakukan verifikasi terhadap us ulan
calon peserta Uji Kompetensi dan menetapkan calon
peserta Uji Kompetensi.
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 111 --
•'
(3) Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dis~mpaikan kepada Tim Uji
Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi.
DISTRIBUSI II
(4) Hasil Uji Kompetensi disampaikan kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian
Keuangan untuk mendapat penetapan kelulusan.
(5) Hasil penetapan kelulusan Uji Ko~petensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), disampaikan oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian
Keuangan kepada PPK masing-rriasing Analis Pengelolaan
Keuangan APBN.
(6) Berdasarkan hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi,
PPK menerbitkq.n surat keputusan
pengangkatan/ kenaikan JenJang jabatan Analis
Pengelolaan Keuangan APBN dan melaksanakan
pengambilan sumpah Analis Pengelolaan Keuangan
APBN.
Pasal41
Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila telah
memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial,
dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan sesua1
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal42
Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti
Uji Kogwetensi ulang paling banyak 2 (dua) kal~ sesuai dengan
jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh
penyelenggara Uji Kompetensi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 111 --
Bagian Kedelapan
Pemantauan dan Evaluasi Penyelehggaraan Uji Kompetensi
Pasal43
(1) Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi Perbendaharaan Negara dan Unit Kerja
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
pendidikan dan pelatihan di bid~ng Keuangan Negara
Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara
periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan/ atau
rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan
Uji Kompetensi.
BAB VIII
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal44
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN dapat dilaksanakan dalam
bentuk:
a. pendidikan; dan/ a tau
b. pelatihan.
DISTRIBUSI II ..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
Bagian Kedua
Pendidikfi'n
Pasal45
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN melalui Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a,
merupakan pengembangan Komp~tensi yang dilakukan
untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS
melalui pendidikan formal sesum dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN melalui pendidikan formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan pemberian tuge1s belajar.
(3) Pemberian tugas belajar kepada Analis Pengelolaan
Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk memenuhi kebutuhan SKJ dan
pengembangan karier.
Bagian Ketiga
Pelatihan
Pasal46
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN melalui pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi
M~9-dya yang membidangi pendidikan dan pelatihan di
bidang Keuangan Negara di lingkungan Kementerian
Keuangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN melalui pelatihan
se bagaimana .· dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan
melalu~jalur:
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 111 --
..
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran
melalui tatap muka antar~ pengajar dan peserta di
dalam kelas yang sama; dan/ atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran
yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
(3) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui
DISTRIBUSI II
program:
a. pelatihan;
b. seminar;
c. kursus;
d. penataran; dan/ a tau
e. kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka
mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating).
(4) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain
melalui program:
a. e-leaming;
b. bimbingan di tempat kerja;
c. pelatihan jarak jauh;
d. magang a tau (on the job learning); dan/ a tau
e. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
Pasal47
Jenis pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN terdiri atas:
a. pelatihan teknis; dan
b. pelatihan fungsional.
Pasal48
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7
huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi
untuk mencapai persyaratan SKJ dan pengembangan karier
sesuai dengan jabatan masing-masing.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
(1)
Pasal49
·~
Pelatihan fungsional sebagarmana dimaksud dalam
Pasal 4 7 huruf b merupakan program pengembangan
Kompetensi untuk mencapai persyaratan SKJ dan
pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
(2) · Pelatihan fungsional terdiri atas:
a. pelatihan fungsional Analis P~ngelolaan Keuangan
APBN Ahli Pertama;
b. pelatihan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN Ahli Muda; dan
c. pelatihan fungsional Analis· Pengelolaan Keuangan
APBN Ahli Madya.
(3) Pelatihan fungsional sesuai jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib diikuti oleh Analis
Pengelolaan Keuangan. APBN paling lama 3 (tiga) tahun
sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN.
Bagian Keempat
Analisis Kebutuhan Pelatihan
Pasal50
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis
kebutuhan pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi
mengenai Kompetensi Analis Pengelolaan Keuangan
A~l3N yang perlu ditingkatkan.
(3) Informasi mengenar kompetensi Analis Pengelolaan
Keuangan APBN yang perlu ditingkatkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan
b. surve1.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 111 --
.. - 39-
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui
kesenjangan Kompetensi Analis · Pengelolaan Keuangan
APBN dengan SKJ Analis Pengelolaan Keuangan APBN
yang bersangkutan.
(5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner,
isian, observasi dan metode ilmiah lainnya.
Bagian Kelima
Kurikulum Pelatihan
Pasal51
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan
teknis bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilaksanakan
oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang
meinbidangi Perbendaharaan Negara dan Unit Kerja Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya· yang membidangi pendidikan dan
pelatihan di bidang Keuangan Negara di lingkungan
Kementerian Keuangan.
DISTRIBUSI II
Bagian Keenam
Kerjasama dan Akreditasi
Pasal52
(1) Pelatihan teknis dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 dapat
dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang
menggunakan Analis Pengelolaan Keuangan APBN
<
melalui mekanisme kerja sama dan/ a tau akreditasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerjasama
dan akreditasi pelatihan teknis ditetapkan dengan
Peraturan Pejabat Pimpinan Tinggi · Madya yang
membidangi pendidikan dan pelatihan di bidang
Keuangan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan . ..,.,
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
BABIX
SASARAN KERJA PEGAWAI DAN PENILAIAN KINERJA
Bagian Kesatu
Sasaran Kerja Pegawai
Pasal53
( 1) Pada awal tahun, setiap Analis Pengelolaan Keuangan
APBN harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan
dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun
berdasarkan penetapan kinetja unit kerja yang
bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan APBN diambil dari kegiatan
sebagai turunan dari. penetapan kinerja unit dengan
mendasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat
kompetensi untuk masing-masing JenJang Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
(4) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui
.
dan ditetapkan oleh atasan langsung Analis Pengelolaan
Keuangan APBN yang bersangkutan.
(5) Penilaian SKP dilakukan oleh atasan langsung.
Pasal54
Dalam hal capa1an SKP Analis Pengelolaan Keuangan APBN
pada akhir tahun kurang atau sama dengan 50% (lima puluh
persen), kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai
ketent1:1~n peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai disiplin PNS.
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
Bagian Kedua
Penilaian Kill'erja
Pasal 55
(1) Penilaian Kinerja untuk Analis Pengelolaan Keuangan
APBN dilakukan sesuai dengan capaian kinerja
pegawaijnilai SKP dan nilai perilaku Analis Pengelolaan
Keuangan APBN yang bersangk~tan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(2) Capaian kinerja pegawai/nilai SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diperhitungkan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat
unit atau organisasi, dengan memperhatikan target,
capaian, hasil dan manfaat yang dicapai.
(3) Penilaian Kinerja untt1k Analis Pengelolaan Keuangan
APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh atasan langsung Analis Pengelolaan Keuangan APBN
yang bersangkutan, berdasarkan pertimbangan
Tim Penilai sesuai pencapaian Angka Kredit setiap tahun.
BABX
PENILAIAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Tug as J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
yang Diberikan Penilaian Angka Kredit
Pasal56
(1) Pen,ilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan terhadap tugas
J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yakni:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunJang.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 111 --
.. -42-
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
DISTRIBUSI II
huruf a terdiri atas:
a. pendidikan;
b. analisis pengelolaan keuangan APBN; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), terdiri atas: ,..·
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan
ijazahl gelar;
formal dan memperoleh
2. pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis
di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan
3. pendidikan dan pelatihan dasarlprajabatan;
b. analisis pengelolaan keuangan APBN, meliputi:
1. perikatan da:q. penyelesaian tagihan;
2. pelaksanaan perintah pembayaran; dan
3. analisis laporan keuangan instansi; dan
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulislkarya ilmiah di bidang
Pengelolaan Keuangan APBN;
2. penerjemahanlpenyaduran buku, karya ilmiah,
peraturan dan bahan lainnya di bidang
Pengelolaan Keuangan APBN; dan
3. penyusunan buku pedomanlketentuan
pelaksanaanlketentuan teknis di bidang
Pengelolaan Keuangan APBN.
(4) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. pengajar I pelatih pada pendidikan dan pelatihan
, fungsionallteknis di bidang Pengelolaan Keuangan
APBN;
b.
c.
d.
e.
f.
peran serta dalam seminar llokakaryalkonferensi di
bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
pe{_olehan penghargaan I tanda j as a; dan
perolehan ijazahl gelar pendidikan lainnya.
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
(5) Penilaian Angka Kredit Jabatan, Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APB'N sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan
berdasarkan rincian tug as J abatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian dan Penilaian DUPAK
Pasal57
(1) Untuk penilaian angka kredit, Analis Pengelolaan
Keuangan APBN harus mencatat dan menginventarisasi
seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK dengan
diketahui atasan langsung.
(2} DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas
pendukung lainnya disampaikan kepada Pejabat yang
Mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan
langsung melalui sistem informasi.
(3) Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menandatangani DUPAK dan
menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung
lainnya kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan
Angka Kredit melalui Tim Penilai.
Pasal 58
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan
~· '
n:ienyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya
kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada
anggota Tim Penilai;
b. setiap DUPAK. sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam
huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap
Angka Kredit yang diajukan· pada setiap DUPAK
berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dalam hal ketua Tim Penilai dinila:i, maka dalam proses
penilaian DUPAK ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai
menjadi ketua sementara Tim Penilai;
e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai,
maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai
oleh anggota Tim Penilai yang lain;
f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun,
berhalangan sementarajtetap paling singkat 6 (enam)
bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat
mengajukan usul penggantian anggota secara definitif,
sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada Pejabat yang
Berwenang Menetapkan Angka Kredit;
g. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil
penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai
sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka hasil
penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui
sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum
Sidang Pleno; dan
h. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian
yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana
dimaksud dalam huruf c maka dilakukan penilaian
lanjutan melalui mekanisme Sidang Pleno untuk
selanjutnya disahkan dalam forum Sidang Pleno.
<
Pasal59
( 1) Sidang Pleno Tim Penilai dilaksanakan paling sedikit 2
(satu) kali dalarp setahun.
(2) Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk menetapkan BAPAK.
.....
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 111 --
.. - 45-
(3) Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) harus dihadiri paling" kurang 50% (lima puluh
persen) ditambah 1 (satU) orang anggota Tim Penilai dan
dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Tim
Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas
musyawarah mufakat;
b. dalam hal Sidang Pleno Tim 'Penilai sebagaimana
dimaksud pada huruf a tidak mencapai musyawarah
mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui
mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(4) Hasil Sidang Pleno Tim Penilai. sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam BAPAK dan
ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang
hadir dalam Sidang Pleno Tim Penilai, sesuai dengan
contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran II
huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal60
(1) Berdasarkan :BAPAK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (4), Pejabat yang Berwenang Menetapkan
Angka Kredit harus menetapkan Angka Kredit Analis
Pengelolaan Keuangan APBN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(3) Berkas asli Angka Kredit yang telah · ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan
tembusan kepada:
DISTRIBUSI II
a. Analis Pengelolaan Keuangan APBN
b.
bersangkutan;
sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
.....
yang
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 111 --
..
c.
d.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian pada unit ·-kerja yang bersangkutan;
dan
pejabat lain yang dianggap perlu.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
,..-·
Pasal61
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan
paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Analis
Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan 3 (tiga) bulan
sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan
ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun berjalan.
(3) Ketentuan mengenai pedoman penilaian dan penetapan
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Bagian Keempat
Pembentukan dan Tata Kerja Tim Penilai
Pasal62
( 1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan
DUPAK menjadi PAK, Pejabat yang Berwenang
Menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
"-·
DISTRIBUSI II ..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
(2) Dalam pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud
''1,
dalam ayat (1), Pejabat yang Berwenang Menetapkan
Angka Kredit dapat melibatkan PNS pada Unit Kerja
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian
Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan Tim Penilai diatur
,..·
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai J abatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara mengenai' Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal63
Tim Penilai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat ( 1)
bertanggung jawab kepada Pejabat yang Berwenang
Menetapkan Angka Kredit.
BABXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal64
( 1) Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai
sertifikasi Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN,
Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang akan
melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
at§l.U Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
dapat menyampaikan sertifikat pelatihan di bidang
Pengelolaan Keuangan APBN.
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 111 --
..
DISTRIBUSI II
(2) Sertifikat pelatihan di bidang Pengelolaan Keuangan
APBN sebagaimana dimaksud"l, pada ayat (1) yang dapat
diakui harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah memenuhi kompetensi untuk melaksanakan
tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
dan
b. diterbitkan oleh instansi pembina.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) hanya berlaku sampai dengan adanya Peraturan
Menteri yang mengatur mengenai penerbitan Sertifikat
Kompetensi sebagai pengelola · keuangan APBN bagi
Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan
Surat Perintah Membayar.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal65
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 111 --
•. - 49 -
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. , •
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1227
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum _-::::::--~
U b ;."G " ~ Rfpu e
• • " ,._<,;.0 ''.;-
Kepala Bagian TU K r-r ~ terian
~~----- \ ....
~
"'
DISTRIBUSI IIwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 49 of 111 --
..
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
'1.,
NOMOR 150 /PMK.05/2,019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA
,.··
TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL
DAN TATA CARA PENGAJUAN DAN PENILAIAN IJAZAH
A. TATA CARA PENGHITUNGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA
KEUANGAN APBN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN
KEUANGAN APBN
1. Penghitungan Angka Kredit setiap tahun per jenjang
a. Menginventarisasi seluruh kegiatan yang mendapatkan penilaian
Angka Kredit, sebagaimana diatur ·dalam:
1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
2) Peraturan Menteri .Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBN;
3) Lampiran III Peraturan Menteri ini; dan
4) Lampiran III Peraturan Menteri mengenai Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
untuk kurun waktu 5 (lima) tahun.
b. Menginventarisasi nilai Angka Kredit untuk setiap butir kegiatan
sesuai dengan yang tercantum dalam:
1) Peratura:n' Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBN;
.....
DISTRIBUSI IIwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 50 of 111 --
..
3) Lampiran III Peraturan Menteri ini; dan
4) Lampiran III Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis Jabatan
"!.,
Fungsional Pranata Keuangan ,APBN.
c. Menghitung perkiraan volume hasil kerja (output) Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan APBN dan J abatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN sesuai dengan jenjang jabatan untuk 5 (lima) tahun
yang akan datang berdasarkan rencana strategis organisasi.
d. Tabel penghitungan Angka Kredit setiap tahup per JenJang sebagai
berikut: '
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN/ ANALIS
PENGELOLAAN KEUANGAN APBN
Butir
No. Kegiatan
yang
Dinilai
Jenjang .......... (a)
Tahun .......... (b)
Rekapitulasi Angka Kredit
Volume Angka · Jumlah Angka
kredit Kredit
Jumlah
Keterangan cara pengisian:
Pengisian baris:
Keterangan
(a). jenjang jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN / Analis
Pengelolaan Keuangan APBN; dan
(b). tahun yang dihitung.
Pengisian kolom:
1. Butir kegiq.tan yang dinilai dalam Angka Kredit berdasarkan hasil
kerja (output) yang dihasilkan, mengacu pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi. Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, Lampiran III
Peraturan Menteri ini, dan Lampiran III Peraturan Menteri tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
DISTRIBUSI IIwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 51 of 111 --
2. jumlah volume hasil kerja (output) yang dihasilkan;
3. nilai Angka Kredit berdasarkan butir kegiatan yang dinilai dalam
'1.,
Angka Kredit, mengacu pada P~raturan .Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN,
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 ten tang Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan APBN, Lampiran III Perat:uran Menteri ini, dan , ..
Lampiran III Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBN;
4. hasil perkalian kolom 2 (dua) dan kolom 3 (tiga); dan
5. keterangan pendukung bila diperlukan.
2. Penghitungan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN di Unit Organisasi yang Bersangkutan.
a. Menghitung rata-rata Angka Kredit per jam untuk setiap jenjang
Jabatan F_'ungsional Pranata Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan APBN dengan cara membagi Angka
Kredit untuk naik pangkatl golongan dengan jam kerja normal
kenaikan pangkatl golongan, sesuai contoh tabel berikut dalam hal
menggunakan jam kerja ef~ktif 1.250 jam per tahun.
Angka Kredit Per Jam (Jam Kerja Efektif 1.250 jam per tahun)
Jabatan Fungsional Angka Kredit Jam Kerja
Pranata Keuangan yang Efektif Angka
No APBN I Analis Dibutuhkan untuk Kredit
Pengelolaan untuk Naik per Jam
APBN J
0 01
100 5.000 0 02
50 5.000 0 01
100 5.000 0 02
6 150 5.000 0 03
b. Menghitung waktu efektif penyelesaian hasil kerja (output) pertahun
dengan cara membagi besaran Angka Kredit untuk setiap tahun
dengan rata-rata Angka Kredit per jam, sesuai jenjang Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBN I Analis Pengelolaan Keuangan
.....
APBN yang l?ersangkutan.
DISTRIBUSI II .•www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 52 of 111 --
..
c. Dalam menghitung kebutuhan jumlah Pejabat Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN, memperh'atikan jumlah Pejabat
Fungsional Pranata Keuangan APBN.
d. Menghitung kebutuhanjumlah pejabat fungsional per jenjang Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBN / Analis Pengelolaan Keuangan
APBN dengan rumus sebagai berikut:
w=
w
K]F=-
]KE
(L AK Butir Kegiatan Paket x ~ PejabatjProyeksi) + ~ Buti; Kegiatan Non Paket
AK Per jam
Keterangan:
(1) KJF merupakan kebutuhan jumlah pejabat fungsional per jenjang
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN/ Analis Pengelolaan
Keuangan APBN;
(2) 2: AK Butir Kegiatan Paket merupakan jumlah dari perkalian antara
output butir kegiatan dengan Angka Kredit pada pejabat yang diberikan
tugas sebagai PPK, PPSPM, Bend3hara Pengeluaran, Bendahara
Penerimaan, atau Bendahara Pengeiuaran Pembantu sesuai dengan
Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 53
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN dan Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan APBN;
(3)· 2: PejabatjProyeksi Pejabat merupakan jumlah pejabat perbendaharaan
(Pejabat Pembuat Komintmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan
Bendahara Pengeluaran Pembantu yang menduduki
jabatan/ diproyeksikan menjabat;
(4) 2: Butir Kegiatan Non Paket merupakan jumlah dari perkalian antara
output butir kegiatan dengan Angka Kredit selain butir kegiatan dengan
Angka Kredit pada pejabat yang diberikan tugas sebagai Pejaba.t Pembuat
' ,·
Komintmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar,
Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, atau Bendahara
Pegngeluaran Pembantu sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Apaiatur Negara nomor 54 Tahun 2018 ten tang
J abatan Fung~ional Pfanata Keuangan APBN;
DISTRIBUSI II .•www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 53 of 111 --
..
(5) AK Per Jam merupakan Angka Kredit per j~ per tahun yang sesuai
dengan jenjangnya;
(6) w merupakan waktu penyelesaian hasil kerja (output) pertahun;
(7) JKE merupakan jam kerja efektif.
,. ,.
DISTRIBUSI II ..www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 54 of 111 --
e. Tabel penghitungan KJF sebagaimana berikut:
AK
No. · Tahun Jenjang Non
·' Paket
(1) (2) (3)
1 20XX Terampil
Mahir
Penyelia
Pertama
Muda
Madya
3 20XX Terampil
Mahir
Penyelia
Pertama
Muda
Madya
4 20XX Terampil
Mahir
Penyelia
Pertama
Muda
Madya
DISTRIBUSI II
PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JUMLAH PEGAWAI DALAM
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN DAN
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN
Jumlah/Proyeksi Pejabat
AK Angka
Paket TOTALAK Kredit
perjam
PPK PPSPM BP BPEN BPP Jumlah/Proyeksi
Pejabat
(4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)=(5)+(6)+(7)+(8)+(9) (11)=(3)+ (12)
[(4) X (10)]
5
12,5
25
12,5
25
37,5
5
12,5
25
12,5
25
37,5
5
12,5
25
12,5
25
37,5
Waktu
Penyelesaian Kebutuhan
Output Jumlah Pegawai
Pertahun
(13)=(11)/(12) (14)=(13)/ 1.250
J'
'
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 55 of 111 --
5 20XX Terampil 5
Mahir 12,5
Penyelia 25
Pertama 12,5
Muda 25
Madya 37,5
Jumlah
Pengisian kolom: ·'
1. Tahun diisi dengan tiap tahun dalam Renstra;
2. Jenjang jabatan pada Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN;
3. Angka Kredit yang diperoleh sesuai dengan Jumlah Volume dikali Angka Kredit sesuai yang tercantum pada Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN dan Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 54 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
4. Angka Kredit yang diperoleh untuk tugas jabatan yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Penituran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN;
5. Jumlahjproyeksijumlah Pejabat Pembuat Komitmen;
6. Jumlahjproyeksijumlah Pejabat Penandatangan SPM;
7. Jumlah j proyeksi jumlah Bendahara Pengeluaran;
8. Jumlahjproyeksijumlah Bendahara Penerimaan;
9. Jumlahjproyeksijumlah Bendahara Pengeluaran Pembantu;
DISTRIBUSI II
'·
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 56 of 111 --
..
10. Jumlah/proyeksijumlahpejabat yang menjabat pada saat penghitungan formasi ini disusun;
11. Total Angka Kredit didapat dari Total Angka Kredit tugas jabatan selain dari tugas jabatan yang sudah diberikanjnon paket (3)
ditambah Total Angka Kredit tugas paket {4) yang sebelumnya sudah dikalikan denganjumlahjproyeksijumlah pejabat (10);
12. Angka Kredit per jam per tahun yang sesuai denganjenjangnya;
13. Waktu penyelesaian per tahun;
14. Kebutuhanjumlah pegawai.
.f
DISTRIBUSI IIwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 57 of 111 --
•.
3. Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan
"1;
Pranata Keuangan APBN.
Dalam menentukan jumlahjproyeksi pejabat sebagaimana dimaksud
dalam angka 2 huruf e, harus mempertimbangkan kedudukan Analis
Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN pada Instansi
Pusat dan/ atau Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Unit Kerja Kedudukan ' No J abatan Fungsional Jenjang Jabatan Fungsional
1 Unit Kerja Jabatan Pimpinan a. Analis Pengelolaan Keuangan
Tinggi Pratama a tau lebih APBN Ahli Pertama s.d. Ahli
tinggi Madya;
b. Pranata Keuangan APBN
Terampil s.d. Penyelia.
2 Unit Kerja Jabatan a. Analis Pengelolaan Keuangan
Administrator a tau lebih Ahli Pertama s.d. Ahli Muda;
rendah b. Pranata Keuangan APBN
Terampil s.d. Penyelia.
4. Rekapitulasi · Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan APBN / Analis Pengelolaan Keuangan APBN di Unit
Organisasi yang Bersangkutan.
Tabel Rekapitulasi
Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN
No. Jenjang Jumlah
Jumlah
Keterangan:
' n = Tahun awal penghitungan KJF
.....
DISTRIBUSI II .•www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 58 of 111 --
..
5. Penghitungan Lowongan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBN I Analis Pengelolaan Keuangan APBN
...,
di Unit Organisasi yang Bersangkutan (~KJF).
Rum us:
LKJF = KJF - (JF + JFM - JFN - JFB)
Keterangan:
a. JF merupakan Jumlah Pranata Keuangan APBN I Analis Pengelolaan
Keuangan APBN yang ada saat ini;
b. JFM merupakan perkiraan Jumlah Pranata KeFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analisis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
tentang JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 150/PMK.05/2019/2019. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation emphasizes compliance with existing laws and regulations, including those related to civil service and financial management, ensuring that analysts operate within the legal framework.
The regulation includes provisions for transitioning from previous guidelines to the new framework, ensuring a smooth implementation process.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.