No. 15 of 2013
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the procurement and distribution of subsidized fertilizers in Indonesia's agricultural sector, ensuring that farmers and farmer groups receive necessary fertilizers at regulated prices. It aims to enhance the efficiency and effectiveness of fertilizer distribution while adhering to government oversight.
The regulation primarily affects PT. Pupuk Indonesia (Persero), producers of fertilizers, distributors, and retailers involved in the supply chain of subsidized fertilizers. It also impacts farmer groups (Kelompok Tani) and individual farmers (Petani) who are the end consumers of these fertilizers.
- **Pasal 2**: The Minister of Trade is responsible for establishing policies regarding the procurement and distribution of subsidized fertilizers to meet domestic needs. - **Pasal 3**: PT. Pupuk Indonesia (Persero) can designate producers for the procurement and distribution of subsidized fertilizers in specific regions, with mandatory reporting to various government bodies. - **Pasal 9**: PT. Pupuk Indonesia must ensure the availability of subsidized fertilizers from Lini I to Lini IV, adhering to the '6 Right Principles' (right type, amount, price, place, time, and quality). - **Pasal 19**: Retailers must distribute fertilizers according to the '6 Right Principles' to farmers based on the RDKK (Definitive Needs Plan). - **Pasal 21**: Prohibits distributors and retailers from selling subsidized fertilizers outside their designated responsibilities and to unauthorized parties. - **Pasal 25**: Outlines the monitoring and supervision responsibilities of various stakeholders, including PT. Pupuk Indonesia and local government bodies.
- **Pupuk Bersubsidi**: Subsidized fertilizers provided by the government for farmers. - **Kelompok Tani**: Farmer groups formed to enhance agricultural productivity. - **RDKK**: A plan detailing the fertilizer needs of farmer groups based on their agricultural area.
This regulation came into effect on April 1, 2013, and it replaces the previous regulation, No. 17/M-DAG/PER/6/2011, regarding the procurement and distribution of subsidized fertilizers.
The regulation references various laws and regulations, including Presidential Regulation No. 77 of 2005 and Government Regulation No. 11 of 1962, which govern the oversight of subsidized goods and their distribution. It also interacts with regulations concerning agricultural practices and public service obligations for state-owned enterprises. Overall, this regulation is crucial for ensuring that subsidized fertilizers are effectively distributed to support Indonesia's agricultural sector, thereby enhancing food security and farmer welfare.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 mandates the Minister to establish policies for the procurement and distribution of subsidized fertilizers to meet domestic agricultural needs.
Pasal 3 allows PT. Pupuk Indonesia (Persero) to designate producers for subsidized fertilizer procurement and distribution, requiring reports to various government agencies.
Pasal 9 requires PT. Pupuk Indonesia to ensure the availability of subsidized fertilizers from Lini I to Lini IV, following the '6 Right Principles'.
Pasal 19 stipulates that retailers must distribute fertilizers based on the '6 Right Principles' and according to the RDKK.
Pasal 21 prohibits distributors and retailers from selling subsidized fertilizers outside their designated responsibilities and to unauthorized parties.
Pasal 25 outlines the monitoring responsibilities of PT. Pupuk Indonesia and local government bodies in overseeing the procurement and distribution of subsidized fertilizers.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
This code covers the production of fertilizers, which is directly regulated by the procurement and distribution framework.
This code pertains to the activities of agricultural producers who rely on subsidized fertilizers for crop production.
This code includes wholesalers and distributors of fertilizers, who must adhere to the distribution regulations.
This code involves retailers of fertilizers, who are required to follow specific distribution guidelines.
Full text extracted from the official PDF (52K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 ten tang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 perlu mengatur ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada Kelompok Tani dan/ a tau Petani; b. bahwa berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) Nomor SK-155/MBU/2012 tanggal 30 Maret 2012, nama PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) diubah menjadi PT. Pupuk Indonesia (Persero) sehingga perlu menyesuaikan nama PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/ PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian menjadi PT. Pupuk Indonesia (Persero); c. bahwa berdasarkan Persetujuan Penugasan Fungsi Kemanfaatan Umum atau Public Service Obligation (PSO) dari Menteri BUMN kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) dapat melaksanakan tugas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian; d. bahwa dalam upaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi, serta menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi perlu menyempurnakan ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M-DAG/ PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/M-DAG/PER/4/2013 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN r, '/, ', :' -- 1 of 29 -- 2 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1933); 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 °Tentang Pergudangan (Lembaran-Negara Tahun 1962 Nomor 31) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2759); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 3478); 5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 Mengingat -- 2 of 29 -- 3 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pupuk Sriwijaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 64); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 14. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; 15. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011; 16. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; 17. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 3 of 29 -- 4 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 2. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, hijauan pakan ternak dan budidaya ikan dan/ atau udang. 3. Program Khusus Pertanian adalah program yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Dinas yang membidangi pertanian Kabupaten/Kota atau kelembagaan petani untuk usaha budidaya tanaman yang anggarannya telah disediakan oleh Pemerintah dan/atau lembaga lainnya. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 PERATURAN MENTER! PERDAGANGANTENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN. MEMUTUSKAN: Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011; 18. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7 / 1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/Kep/6/2004; 19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/ OT.160/7 /2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat; 20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa; 21. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/ PER/ 10/2009 tentang Ketentuan Umum Di Bidang lmpor; 22. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/ PER/7 /2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan; Peraturan MenteriPerdaganganR.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 Menetapkan -- 4 of 29 -- 5 4. Kelompok Tani adalah kumpulan petani, pekebun, petemak atau pembudidaya ikan dan/atau udang yang dibentuk atas dasar kesamaan lingkungan, sosial ekonomi, sumberdaya dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. 5. Petani adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan atau hortikultura termasuk pekebun yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan skala usaha yang tidak mencapai skala tertentu, petemak yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan pakan temak yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidaya ikan dan/ atau udang yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/ atau udang yang tidak dipersyaratkan memilikiizin usaha. 6. PT. Pupuk Indonesia (Persero) adalah Perusahaan Induk dari PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda. 7. Produsen adalah Produsen Pupuk dalam hal ini PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi pupuk anorganik dan pupuk organik. 8. Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan Pupuk Bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggungjawabnya. 9. Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara langsung hanya kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggungjawabnya. 10. Surat Perjanjian Jual Beli, selanjutnya disingkat SPJB adalah kesepakatan kerjasama yang mengikat antara Produsen dengan Distributor atau antara Distributor dengan Pengecer yang memuat hak dan kewajiban masing-masing dalam Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Kelompok Tani dan/ atau Petani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 5 of 29 -- 6 11. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi oleh PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang berasal dari Produsen dan/atau Impor. 12. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari PT. Pupuk Indonesia (Persero) sampai dengan Kelompok Tani dan/atau Petani sebagai konsumen akhir. 13. Wilayah tanggung jawab adalah wilayah Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Kelompok Tani dan/atau Petani mulai dari Lini I, Lini II, Lini III, sampai dengan Lini IV yang ditetapkan oleh PT. Pupuk Indonesia (Persero). 14. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi yang disusun Kelompok Tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, petemak dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota Kelompok Tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 15. Prinsip 6 (enam) Tepat adalah prinsip pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang meliputi tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. 16. Harga Eceran Tertinggi selanjutnya disebut HET adalah harga tertinggi Pupuk Bersubsidi dalam kemasan 50 kg, 40 kg, atau 20 kg di Lini IV yang dibeli secara tunai oleh kelompok tani dan/ atau petani sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 1 7. Lini I adalah lokasi gudang pupuk di wilayah pabrik Produsen atau di wilayah pelabuhan tujuan untuk pupuk impor. 18. Lini II adalah lokasi gudang Produsen di wilayah Ibukota Provinsi dan Unit Pengantongan Pupuk (UPP) atau di luar wilayah pelabuhan. 19. Lini III adalah lokasi gudang Produsen dan/ a tau Distributor di wilayah Kabupaten/Kota yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Produsen. 20. Lini IV adalah lokasi gudang a tau kios Pengecer di wilayah Kecamatan dan/ atau Desa yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Distributor. 21. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat adalah Tim Pengawas yang anggotanya terdiri dari instansi terkait di Pusat yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 6 of 29 -- 7 Pasal 3 (1) PT. Pupuk Indonesia (Persero) dapat menetapkan Produsen sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Propinsi/ Kabupaten/ Kota tertentu. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada: a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; b. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian; c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; d. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; e. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat; dan f. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat. BABII PENGADAAN DANPENYALURAN PUPUKBERSUBSIDI Pasal 2 (1) Menteri menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan Pupuk Bersu bsidi di dalam negeri. (2) Dalam memenuhi kebutuhan Pupuk Bersubsidi di dalam negeri, Menteri menugaskan PT. Pupuk Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani dan/atau Petani berdasarkan perjanjian antara Kementerian Pertanian dengan PT. Pupuk Indonesia (Persero). 22. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh gubernur untuk tingkat propinsi dan oleh bupati/walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota. 23. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah. 24. Gubemur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 7 of 29 -- 8 Pasal 5 (1) Distributor menunjuk Pengecer sebagai pelaksana penyaluran Pupuk Bersubsidi dengan wilayah tanggung jawab di tingkat Kecamatan/Desa tertentu. (2) Penunjukan Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Produsen. (3) Pengecer yang ditunjuk oleh Distributor harus memenuhi persyaratan: a. bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum; b. memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya; c. memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Pasal 4 ( 1) Produsen menunjuk Distributor sebagai pelaksana penyaluran Pupuk Bersubsidi dengan wilayah tanggung jawab di tingkat Kabu paten/ Kota/ Kecamatan/ Desa tertentu. (2) Distributor yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan: a. bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum; b. memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya; c. memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)Pergudangan; d. memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggungjawabnya; e. mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap Kecamatan dan/ atau Desa di wilayah tanggung jawabnya; f. rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan untuk penunjukan Distributor baru;dan g. memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh Produsen. (3) Hubungan kerja Produsen dengan Distributor diatur dengan SPJB sesuai Ketentuan Umum Pembuatan SPJB Pupuk Bersubsidi antara Produsen dengan Distributor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Peraturan MenteriPerdaganganR.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 8 of 29 -- 9 Pasal 7 (1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan daftar Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) dan daftar Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) di wilayah tanggung jawabnya kepada PT. Pupuk Indonesia (Persero), dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Kementerian Perdagangan, dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan; dan b. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian. (2) Format daftar Produsen dan Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini dan disampaikan paling lambat tanggal 1 April pada tahun berjalan. Pasal 6 (1) Distributor harus menyampaikan daftar Pengecer di wilayah tanggung jawabnya kepada Produsen yang menunjuknya dengan tembusan kepada: a. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida tingkat Kabupaten/Kota setempat; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat yang membidangi perdagangan; dan c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat yang membidangi pertanian. (2) Format daftar Pengecer di wilayah tanggung jawab Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini dan disampaikan paling lambat tanggal 1 Maret pada tahun berjalan. d. memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing; dan e. memiliki pennodalan yang cukup. (4) Hubungan kerja Distributor dengan Pengecer diatur dengan SPJB sesuai Ketentuan Umum Pembuatan SPJB Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 9 of 29 -- 10 Pasal 9 (1) PT. Pupuk Indonesia (Persero) wajib menjamin pengadaan dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di dalam negeri untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan Prinsip 6 ( enam) Tepat. (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubemur a tau Bupati/Walikota setempat. Pasal 10 (1) PT. Pupuk Indonesia (Persero)wajib menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di Lini III paling sedikit untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (2) PT. Pupuk Indonesia (Persero)wajib menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di Lini III paling sedikit untuk kebutuhan selama 3 (tiga) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian pada setiap puncak musim tanam bulan Novembersampai dengan Januari. Pasal 8 (1) PT. Pupuk Indonesia (Persero) bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di dalam negeri untuk sektor pertanian secara nasional sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat mulai dari Lini I sampai dengan Lini N. (2) Produsen bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV di wilayah tanggungjawabnya. (3) Distributor bertanggung jawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat mulai dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggungjawabnya. (4) Pengecer bertanggung jawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani/Kelompok Tani di lokasi kios pengecer. (3) Dalam hal terjadi perubahan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen wajib menyampaikan perubahannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjacli perubahan. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 10 of 29 -- 11 Pasal 12 (1) Dalam hal PT. Pupuk Indonesia (Persero) tidak dapat memenuhi kewajiban pengadaan dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi yang disebabkan oleh adanya lonjakan permintaan atau adanya gangguan operasi pabrik, PT. Pupuk Indonesia (Persero) dapat melakukan: a. realokasi pasokan diantara produsen; dan/ atau b. importasi. (2) Importasi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (3) Pelaksanaan importasi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas rekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. PT. Pupuk Indonesia (Persero) wajib menyampaikan rencana pengadaan Pupuk Bersubsidi paling lambat setiap tanggal 1 Oktober untuk musim tanam Oktober - Maret dan paling lambat tanggal 1 April untuk musim tanam April- September kepada: a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; b. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian; c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; dan d. Deputi Bidang Usaha Industri Primer, Kementerian BUMN. Pasal 11 (3) Distributor wajib menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya paling sedikit untuk kebutuhan 2 (dua) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setempat. (4) Pengecer wajib memiliki persediaan stok Pupuk Bersubsidi paling sedikit untuk kebutuhan 1 (satu) minggu ke depan sesuai dengan RDKKdi wilayah yang menjadi tanggungjawabnya. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 11 of 29 -- 12 Pasal 15 (1) Apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor dan/atau Pengecer tidak berjalan lancar, Produsen wajib melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan/ atau KelompokTani di Pasal 14 Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan peraturan pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. Pasal 13 (1) Produsen wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi melalui penyederhanaan prosedur penebusan pupuk berdasarkan Prinsip 6 (enam) Tepat. (2) Dalam menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen harus memiliki dan/ atau menguasai gudang di Lini III pada wilayah tanggung jawabnya. (3) Produsen yang belum memiliki gudang di Lini III pada Kabupaten/ Kota tertentu, dapat melayani Distributornya dari Gudang di Lini III Kabupaten/Kota terdekat, sepanjang memenuhi kapasitas dan mempunyai kemampuan pendistribusiannya. ( 4) Produsen yang lokasi pabriknya a tau gudang di Lini II berada di wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi tanggung jawabnya dapat menetapkan sebagian gudang Lini II sebagai gudang Lini III. (4) Realokasi pasokan diantara produsen dan/ atau importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara tertulis kepada: a. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan; b. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; c. Direktur J enderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian; d. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; e. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan f. Deputi Bidang Usaha Industri Primer, Kementerian BUMN. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 12 of 29 -- 13 Pasal 17 (1) Distributor wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan Prinsip 6 (enam) Tepat di wilayah tanggung jawabnya. (2) Tugas dan tanggung jawab Distributor: a. bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersu bsidi dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggungjawabnya sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat; b. bertanggung jawab atas penyampaian dan diterimanya Pupuk Bersubsidi oleh Pengecer yang ditunjuknya pada saat pembelian sesuai dengan jumlah dan jenis serta nama dan alamat pengecer yang bersangkutan; c. menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Produsen; d. melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran Pupuk Bersubsidi; e. berperan aktif membantu Produsen melaksanakan penyuluhan dan promosi; f. melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja Pengecer dalam melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/ atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan dan penilaiannya tersebut kepada Produsen yang menunjuknya; Pasal 16 (1) Dalam rangka program khusus pertanian, Produsen dapat menunjuk Distributor untuk melakukan penjualan langsung kepada Petani dan/ atau Kelompok Tani yang mengikuti program tersebut. (2) Pelaksanaan program khusus pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian. Lini IV setelah berkoordinasi dengan Bupati/Walikota setempat dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota. (2) Pelaksanaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 13 of 29 -- 14 Pasal 19 (1) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan Prinsip 6 (enam) Tepat di Lini IV kepada Petani dan/ atau KelompokTani berdasarkan RDKK. (2) Tugas dan tanggungjawab Pengecer: a. bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diterimanya dari Distributor kepada KelompokTani/ Petani; b. bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya; Pasal 18 (1) Distributor dilarang melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer. (2) Distributor dilarang memberikan kuasa untuk pembelian Pupuk Bersubsidi kepada pihak lain, kecuali kepada petugas Distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pengurus atau Pimpinan Distributor yang bersangkutan. g. wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai Distributor pupuk yang ditunjuk resmi oleh Produsen di wilayah tanggungjawabnya; h. melaksanakan koordinasi secara periodik dengan instansi terkait di wilayah tanggung jawabnya; i. wajib menyampaikan laporan penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi di gudang yang dikelolanya, secara periodik setiap akhir bulan kepada Produsen dengan tembusan kepada instansi terkait; dan j. menetapkan lingkup wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer yang ditunjuknya. (3) Dalam melakukan pembelian Pupuk Bersubsidi, Distributor harus menyebutkan jumlah dan jenis pupuk, nama serta alamat, dan wilayah tanggung jawab Pengecer yang ditunjuknya. (4) Dalam hal Pengecer yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya, Distributor dapat melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi secara langsung untuk jangka waktu tertentu kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET, setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian. Peraturan MenteriPerdaganganR.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 14 of 29 -- 15 Pasal 21 (1) Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/ atau di luar wilayah tanggung jawabnya. (2) Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi. Pasal 20 (1) Produsen wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Distributor di Gudang Lini III dengan harga tebus memperhitungkan harga jual di Lini IV tidak melebihi HET. (2) Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer dengan harga tebus memperhitungkan HET dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan gudang Lini IV Pengecer. (3) Dalam pelaksanaan pengangkutan Pupuk Bersubsidi, Distributor menggunakan sarana angkutan yang terdaftar pada Produsen dengan mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan Pupuk Bersubsidi. (4) Pengecer wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/ atau Kelompok Tani di gudang Lini IV berdasarkan RDKK dengan harga tidak melebihi HET. (5) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. c. bertanggung jawab dan menjamin persediaan atas semua jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Distributor; d. melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai Konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggungjawabnya; e. menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg dengan penyerahan barang di Lini IV/ Kios Pengecer; f. wajib memasang papan nama dengan ukuran 0,50 x 0,75 meter sebagai Pengecer Resmi dari Distributor yang ditunjuk oleh Produsen; dan g. wajib memasang daftar harga sesuai HET yang berlaku. (3) Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya sesuai masing- masing jenis Pupuk Bersubsidi. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 15 of 29 -- 16 Pasal 24 (1) Pengecer wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersu bsidi setiap bulan secara berkala kepada Distributor dengan tembusan kepada: Pasal 23 (1) Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi yang dikuasainya setiap bulan secara berkala kepada Produsen dengan tembusan kepada: a. Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian; dan b. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Tingkat Provinsi dan Kabupaten /Kota setempat. (2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini. BAB III PELAPORAN Pasal 22 (1) PT. Pupuk Indonesia (Persero) wajib menyampaikan laporan pengadaan, penyaluran dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi dalam negeri untuk sektor pertanian secara periodik setiap bulan tennasuk pennasalahan dan upaya mengatasinya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian; b. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; c. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan; dan d. Deputi Bidang Usaha Industri Primer, Kementerian BUMN. (2) Dalam keadaan yang mengindikasikan akan terjadi kelangkaan Pupuk Bersubsidi, PT. Pupuk Indonesia (Persero) wajib segera menyampaikan laporan tentang permasalahan yang dihadapi dan upaya yang telah dilaksanakan untuk mengatasinya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 16 of 29 -- 17 BABIV PENGAWASAN Pasal 25 (1) Pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. PT. Pupuk Indonesia (Persero) melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di dalam negeri mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan Prinsip 6 ( enam) Tepat; b. Produsen melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan . pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat di wilayah tanggung jawabnya; c. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat Propinsi yang ditetapkan oleh Gubernur, melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai dengan Lini IV di wilayah kerjanya serta melaporkan hasil pemantauan dan pengawasannya setiap bulan kepada Gubemur dengan tembusan kepada Produsen penanggungjawab wilayah; d. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya serta melaporkannya kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Produsen penanggung jawab wilayah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur J enderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen; e. Mekanisme pelaksanaan tugas pemantauan dan pengawasan dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana ditetapkan pada ayat (2) huruf c dan d diatur lebih lanjut oleh Gubemur dan Bupati/Walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis pengawasan a. Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan; dan b. Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian. (2) Format laporan Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 17 of 29 -- 18 Pupuk Bersubsidi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; f. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV serta melaporkannya kepada Menteri, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; g. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi; h. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan ketersediaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya dan dilaporkan kepada Gubernur dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi dengan tem busan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen; dan 1. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan ketersediaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan. (3) Kewenangan melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh PT. Pupuk Indonesia [Persero], Produsen, Distributor, dan Pengecer dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk; b. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen; c. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat; d. Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk; atau e. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi/Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 18 of 29 -- 19 (1) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf g dan huruf i, Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan. Pasal 28 Pasal 27 (1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Gubemur. (2) Produsen yang tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan diterima, Gubemur merekomendasikan secara tertulis kepada PT. Pupuk Indonesia (Persero) untuk menangguhkan atau tidak membayarkan subsidi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Pertanian dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. BABV SANKSI Pasal 26 (1) Apabila PT. Pupuk Indonesia (Persero) melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Menteri. (2) Apabila PT. Pupuk Indonesia (Persero) tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan diterima, Menteri merekomendasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk menangguhkan atau tidak membayarkan subsidi. (4) Dalam hal adanya bukti kuat ke arah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Peraturan MenteriPerdaganganR.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 19 of 29 -- 20 Pasal 29 (1) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf f dan huruf g, Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan. (2) Apabila Pengecer tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis terakhir dari Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota. (3) Apabila Pengecer tidak mentaati peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan tertulis terakhir, maka Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan secara tertulis kepada: a. Distributor untuk membekukan atau memberhentikan penunjukan Pengecer;dan b. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau mencabut SIUPyang dimiliki Pengecer. (2) Apabila Distributor tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis terakhir dari Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota. (3) Apabila Distributor tidak mentaati peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan secara tertulis kepada: a. Produsen untuk membekukan atau memberhentikan penunjukan Distributor; dan b. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau mencabut SIUPyang dimiliki Distributor. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 20 of 29 -- 21 Pasal 33 Lampiran I sampai dengan Lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABVI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 32 Distributor dan Pengecer yang menyalurkan Pupuk Bersubsidi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian tetap ditunjuk sebagai Distributor dan Pengecer serta melaksanakan kewajiban, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Apabila PT. Pupuk Indonesia (Persero), Produsen, Distributor, dan/atau Pengecer tidak melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan menyebabkan terjadinya kelangkaan Pupuk Bersubsidi disatu wilayah tertentu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Pasal 30 (1) Distributor yang menjual Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 21 of 29 -- 22 LASMININGSIH Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat J enderal Kementerian Perdagangan R.I. Kepala Biro Hukum, GITA IRAWAN WIRJAWAN ttd MENTER! PERDAGANGAN R.I., Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 35 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal34 BABVII KETENTUANPENUTUP Peraturan Menteri Perdagangan R.I . Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 -- 22 of 29 -- 23 ~~~se:suai dengan aslinya ~ ariat Jenderal Perdagangan R. I. i iro Hukum, GITA IRAWAN WIRJAWAN ttd MENTER! PERDAGANGAN R.I., KETENTUAN UMUM PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN JUAL BEL! (SPJB) PUPUK BERSUBSIDI ANTARA PRODUSEN DENGAN DISTRIBUTOR KETENTUAN UMUM PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN JUAL BEL! (SPJB) PUPUK BERSUBSIDI ANTARA DISTRIBUTOR DENGAN PENGECER FORMAT DAFTAR PENGECER DI WILAYAH TANGGUNG JAWAB DISTRIBUTOR FORMAT DAFTAR DISTRIBUTOR DAN PENGECER DI WILAYAH TANGGUNG JAWAB PRODUSEN FORMAT LAPORAN BULANAN DISTRIBUTOR FORMAT LAPORAN BULANAN PENGECER 5. LAMPI RAN V 6. LAMPIRAN VI 4. LAMPI RAN IV 3. LAMPI RAN III 2. LAMPI RAN II DAFfAR IAMPIRAN 1. LAMPIRAN I IAMPIRAN PERATURANMENTERI PERDAGANGAN REPUBLlK INDONESIA NOMOR 15/M-DAG/PER/4/2013 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKIDR PERfANIAN -- 23 of 29 -- 24 NIN~ GITA IRAWAN WIRJAWAN ttd Salinan sesuai dengan aslinya ariat Jenderal •""N..1,,r"'!P.~"l..""1erdagangan R. I. l):e~~~o Hukum, MENTERI PERDAGANGAN R.I., 1. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Produsen dengan Distributor dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilaksanakan, apabila menurut penilaian Produsen bahwa Distributor tersebut memperlihatkan kinerja yang baik. 2. Pada dasarnya alokasi Pupuk Bersubsidi dari Produsen kepada Distributor yang akan dituangkan dalam SPJB Pupuk Bersubsidi berpedoman kepada rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Produsen dengan memperhatikan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 3. Dalam SPJB ditetapkan harga penyerahan pupuk dari Produsen kepada Distributor dan harga jual pupuk paling tinggi dari Distributor kepada Pengecer. 4. Dalam SPJB ditetapkan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Distributor dengan menyebutkan wilayah Kabupaten/Kota dan/atau Kecamatan yang berada dalam lokasi wilayah tanggungjawab Produsen yang bersangkutan. 5. Alokasi penyaluran pupuk selama 1 (satu) tahun sesuai masa SPJB disebutkan secara rinci dalam alokasi bulanan per jenis pupuk. 6. SPJB Pupuk Bersubsidi harus memuat sanksi bagi Distributor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang berlaku. 7. Pencantuman ketentuan sanksi dalam SPJB antara Produsen dengan Distributor dapat berupa peringatan tertulis, penghentian pemberian alokasi Pupuk Bersubsidi dan/atau pemutusan hubungan kerja dengan Distributor yang bersangkutan. 8. Bentuk atau format susunan SPJB dibuat sesuai ketentuan yang berlaku umum dalam setiap pembuatan perjanjian. KETENTUAN UMUM PEMBUATAN SURATPERJANJIANJUAL BELI (SPJB) PUPUK BERSUBSIDI ANTARAPRODUSEN DENGAN DISTRIBUTOR I.Al\tIPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR15/M-DAG/PER/4/2013 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKIDR PERI'ANIAN -- 24 of 29 -- 25 GITA IRAWAN WIRJAWAN ttd MENTER! PERDAGANGAN R.I., 1. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilaksanakan, apabila menurut penilaian Distributor bahwa Pengecer tersebut memperlihatkan kinerja yang baik. 2. Pada dasarnya alokasi Pupuk Bersubsidi dari Distributor kepada Pengecer yang akan dituangkan dalam SPJB Pupuk Bersubsidi berpedoman kepada rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-rnasing Distributor dengan memperhatikan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Produsen. 3. Dalam SPJB ditetapkan harga penyerahan pupuk dari Distributor kepada Pengecer serta jaminan dan kewajiban Pengecer untuk menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Pengecer sesuai HET dalam kemasan 50 kg atau 40 kg atau 20 kg. 4. Dalam SPJB ditetapkan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Pengecer dengan menyebutkan wilayah Kecamatan dan/ atau Desa yang berada dalam lokasi wilayah tanggung jawab Distributor yang bersangkutan. 5. Alokasi pupuk selama 1 (satu) tahun sesuai masa SPJB disebutkan secara rinci dalam alokasi bulanan per jenis pupuk. 6. SPJB Pupuk Bersubsidi harus memuat sanksi bagi Pengecer yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran Pupuk Bersu bsidi yang berlaku. 7. Pencantuman ketentuan sanksi dalam SPJB antara Distributor dengan Pengecer dapat berupa peringatan tertulis, penghentian, pemberian alokasi Pupuk Bersubsidi dan/ a tau pemutusan hubungan kerja dengan Pengecer yang bersangku tan. 8. Bentuk atau format susunan SPJB dibuat sesuai ketentuan yang berlaku umum dalam setiap pembuatan perjanjian. KETENTUANUMUM PEMBUATAN SURATPERJANJIANJUAL BEL! (SPJB) PUPUK BERSUBSIDI ANTARA DISTRIBUTOR DENGANPENGECER IAMPIRANII PERATURAN MENI'ERI PERDAGANGAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR 15/M-DAG/PER/4/2013 TENI'ANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNfUK SEKIDR PERfANIAN -- 25 of 29 -- GITA IRAWAN WIRJAWAN ttd MENTER! PERDAGANGAN R.I., ~~~ sesuai dengan aslinya ~~tariat Jenderal Perdagangan RI. iro Hukum, ( ) Distributor Tembusan: 1. Kepala Dinas Perinclag Propinsi . 2. Kepala Dinas Pertanian Propinsi . 3. Kepala Dinas Perinclag Kabupaten/Kota . 4. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota . 5. Komisi Pengawasan Pupuk clan Pestisicla Kabupaten/Kota . NO. KECAMATAN NO. NAMA PENGECER PENANGGUNGJAWAf3 ALAMAT NO.TELP Kabupaten/Kota . DAFTAR PENGECER PUPUK BERSUBSIDI KepadaYth. Direktur Utama Pf . . . .. . .. . .. . .. . .. . . (Produsen) di .... I.AMPIRAN Ill PERATIJRAN MENfERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/M-DAG/PER/4/2013 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUKBERSUBSIDI UNfUK SEKIDR PERfANIAN FDRMAT DAFTAR PENGECER DI WIIAYAH TANGGUNG JAWAB DISTRIBUIDR -- 26 of 29 -- 27 GITA IRAWAN WIRJAWAN ttd MENTER! PERDAGANGAN R.I., ~~~ sesuai dengan aslinya tariat Jenderal ~~eJitt~ Perdagangan R.I. iro Hukum, ( ) Direksi Pr (Pnxiusen) Tembusan: 1. Kepala Dinas Perinclag Propinsi . 2. Kepala Dinas Pertanian Propinsi . 3. Kepala Dinas Perinclag Kabupaten/Kota . 4. Kepa1a Dinas Pertanian Kabupaten/Kota . NO. KABUPA1EN/ NO. NAMA KE1ERANGANDISTRIBUI'OR WIIAYAHKERJA KITTA DISTRIBUI'OR PENANGGUNG AIAMAT NO.TELP NO. NAMA PENANGGUNG AIAMAT KECAMATAN N0.1ELP JAWAB PENGECER JAWAB PENGECER /DESA Propinsi ···················· KepadaYth. 1. Direktur Utama Pr. Pupuk Indonesia (Persero); 2. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q. Direktur Bahan Fokok dan Barang Strategis Kementerian Perdagangan, DAFTARDISTRIBUI'OR DAN PENGECERPUPUK BERSUBSIDI Pr (POODUSEN) IAMPIRANN PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 15/M-DAG/PER/4/2013 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEK1DR PERI'ANIAN FDRMAT DAFfAR DISTRIBlITOR DAN PENGECER DI WIIAYAH TANGGUNG JAW AB PRODUSEN -- 27 of 29 -- 28 GITA IRAWAN WIRJAWAN ttd MENTER! PERDAGANGAN R.I., . , Tgl Tahun . Distnbutor Tembusan: 1. Kepala Dinas Perindag Propinsi . 2. Kepala Dinas Fertanian Propinsi . 3. Kepala Dinas Ferindag l<abupaten/Kota . 4. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota . 5. Komisi Pengawasan Pupuk clan Pestisida Propinsi . 6. Komisi Pengawasan Pupuk clan Pestisida l<abupaten/Kota . GUDANG/I<ABUPATEN/ PERSEDIAAN AW AL PENEBUSA.N PENYALURAN PERSEDIAAN AKHIR PENGECER UREA SP-36 7.A NPK UREA SP-36 7.A NPK UREA SP-36 7.A NPK UREA SP-36 7.A NPK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Gudang 1/I<abuoaten - Pen=r A/Kecamat.an Guclang 2/l<abucaten - Peneecer A/Kecamatan JUMl.AH I.AroRAN BUIANAN DISTRIBUIDR PERI ODE BUIAN TAHUN . Kepada Yth. Kepala Kantor Pemasaran Pf . Kabupaten/Kota . Di . ( ) IAMPIRANV PERATURAN rvIBNfERI PERDAGANGAN REPUBilKINDONESIA NOMOR 15/M-DAG/PER/4/2013 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEICTOR PERI'ANIAN FDRMAT IAPORAN BUIANAN DISTRIBU1DR -- 28 of 29 -- 29 GITA IRAWAN WIRJAWAN ttd MENTER! PERDAGANGAN R.I., ( ) ......................... , Tgl Tahun . Pengecer Tembusan: 1. Kepala Dinas PerindagKabupaten/Kota . 2. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota . (DalamSatuan Ton) JENISPUPUK PERSEDIAAN AWAL PENEBUSAN PENYALURAN PERSEDIAAN AKHIR 1 2 3 4 5 UREA SP-36 ZA NPK JUMIAH l.AFDRAN BUIANAN PENGECER PERIODE BULAN TAHUN . Kepada Yth. Distributor Pupuk Pr . Di . lAMPIRANVI PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/M-DAG/PER/4/2013 TENI'ANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNfUK SEKfOR PERTANIAN FDRMAT IAPORAN BUIANAN PENGECER -- 29 of 29 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
tentang PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - SUBSIDI, PSO
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 15/M-DAG/PER/4/2013/2013. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.