No. 15 of 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes standards and procedures for the maintenance of medical equipment in healthcare facilities in Indonesia. It aims to ensure that medical equipment is safe, effective, and compliant with quality standards to support high-quality healthcare services.
The regulation affects various entities involved in healthcare services, including hospitals, local government health units, and private healthcare providers. It applies to all healthcare facilities that utilize medical equipment for diagnostic, therapeutic, or rehabilitative purposes.
- **Article 2** mandates that all medical equipment used in healthcare facilities must function properly according to service standards and safety requirements. Facilities are required to conduct maintenance activities to ensure this functionality. - **Article 3** outlines the specific maintenance activities required, including inventory, preventive maintenance, corrective repairs, and functional inspections. - **Article 4** specifies that maintenance can be conducted by hospital units, local government units, or private entities, ensuring that all parties involved in healthcare can maintain their medical equipment effectively. - **Article 8** requires healthcare facilities to allocate at least 4% of the value of their medical equipment assets annually for maintenance costs. - **Article 9** requires healthcare facilities to document and report maintenance activities every six months, detailing the types, quantities, and conditions of the medical equipment maintained.
- **Alat Kesehatan** (Medical Equipment): Instruments and devices used for medical purposes. - **Pemeliharaan Alat Kesehatan** (Maintenance of Medical Equipment): Activities aimed at ensuring that medical equipment meets quality and safety standards. - **Fasilitas Pelayanan Kesehatan** (Healthcare Facility): Locations where health services are provided, including hospitals and clinics.
The regulation came into effect on March 2, 2023, upon its publication in the State Gazette. It does not explicitly replace any previous regulations but establishes a framework for the ongoing maintenance of medical equipment in healthcare settings.
The regulation references several laws, including the Health Law (Law No. 36 of 2009) and the Hospital Law (Law No. 44 of 2009), indicating that it operates within the broader legal framework governing health services in Indonesia. It also aligns with the responsibilities of the Ministry of Health and local governments in ensuring the quality and safety of healthcare services.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to **Pasal 2**, all medical equipment in healthcare facilities must function properly and meet safety and quality standards. Facilities must conduct maintenance to ensure this.
**Pasal 3** specifies that maintenance activities include inventory, preventive maintenance, functional inspections, and corrective repairs to ensure equipment reliability.
**Pasal 8** mandates that healthcare facilities allocate at least 4% of the value of their medical equipment assets annually for maintenance costs.
**Pasal 9** requires healthcare facilities to document and report maintenance activities every six months, including details on the types and conditions of equipment maintained.
**Pasal 4** allows maintenance to be conducted by hospital units, local government units, or private entities, ensuring flexibility in how maintenance is managed.
Full text extracted from the official PDF (31K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.204, 2023 KEMENKES. Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pemeliharaan Alat Kesehatan. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai guna mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, perlu dilakukan pemeliharaan alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan; b. bahwa pemeliharaan alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan belum optimal karena jumlah dan kapasitas sumber daya yang menyelenggarakan pemeliharaan alat kesehatan masih terbatas dan tidak seimbang dengan jumlah alat kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik www.peraturan.go.id -- 1 of 16 -- 2023, No.204 -2- Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 2. Pemeliharaan Alat Kesehatan adalah suatu kegiatan menjaga kondisi alat kesehatan agar memenuhi persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai. 3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. 4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. www.peraturan.go.id -- 2 of 16 -- 2023, No.204 BAB II PENYELENGGARAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Setiap Alat Kesehatan yang digunakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus berfungsi dengan baik sesuai dengan standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai. (2) Untuk menjaga Alat Kesehatan berfungsi dengan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan Pemeliharaan Alat Kesehatan. (3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menyelenggarakan Pemeliharaan Alat Kesehatan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Bagian Kedua Kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan Pasal 3 (1) Kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi: a. inventarisasi Alat Kesehatan; b. pemeliharaan promotif; c. pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi; d. pemeliharaan preventif; dan e. pemeliharaan korektif/perbaikan. (2) Inventarisasi Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pencatatan data Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang akan dilakukan Pemeliharaan Alat Kesehatan. (3) Pemeliharaan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat memberikan petunjuk penggunaan atau pengoperasian Alat Kesehatan. (4) Pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat melakukan pemantauan fungsi pada setiap Alat Kesehatan yang akan digunakan atau dioperasionalkan. (5) Pemeliharaan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat pembersihan, pelumasan, penggantian suku cadang dan aksesoris yang masa waktunya harus diganti. (6) Pemeliharaan korektif/perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat perbaikan kerusakan ringan sampai berat (overhaul). www.peraturan.go.id -- 3 of 16 -- 2023, No.204 -4- Bagian Ketiga Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan Pasal 4 (1) Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri atas: a. unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Rumah Sakit; b. unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah; dan c. unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik masyarakat. (2) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa instalasi, unit, bagian, atau bidang yang memiliki fungsi Pemeliharaan Alat Kesehatan. (3) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit pelaksana teknis daerah bidang kesehatan atau unit fungsional pada satuan kerja perangkat daerah dinas kesehatan. (4) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaaan berbadan hukum yang bergerak di bidang Pemeliharaan Alat Kesehatan. (5) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya melakukan pemeliharaan terhadap Alat Kesehatan di rumah sakit tersebut. (6) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat melakukan pemeliharaan Alat Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 5 (1) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c harus melakukan registrasi melalui aplikasi terkait registasi penunjang pelayanan kesehatan milik Kementerian Kesehatan. (2) Registrasi Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit terdiri atas: a. nama Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan; b. alamat; dan c. surat keputusan pembentukan dari pimpinan instasi/institusi Pemeliharaan Alat Kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan. www.peraturan.go.id -- 4 of 16 -- 2023, No.204 Pasal 6 (1) Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memiliki sumber daya manusia dengan kemampuan di bidang Pemeliharaan Alat Kesehatan. (2) Kemampuan di bidang Pemeliharaan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Dalam melakukan Pemeliharaan Alat Kesehatan, penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Pembiayaan Pasal 8 Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyediakan biaya pemeliharaan paling rendah 4% (empat persen) dari nilai aset Alat Kesehatan per tahun. BAB III PENCATATAN DAN PELAPORAN Pasal 9 (1) Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis Alat Kesehatan; b. jumlah Alat Kesehatan; dan c. kondisi Alat Kesehatan; yang telah dilakukan pemeliharaan. (3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali melalui aplikasi sarana, prasarana, dan alat kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 10 (1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan www.peraturan.go.id -- 5 of 16 -- 2023, No.204 -6- masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. menjamin tersedianya Alat Kesehatan yang sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan b. menjamin keselamatan pengguna, pasien, dan lingkungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi dan advokasi; b. bimbingan teknis; c. konsultasi; d. pendidikan dan pelatihan; e. supervisi; dan/atau f. monitoring dan evaluasi. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id -- 6 of 16 -- 2023, No.204 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2023 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id -- 7 of 16 -- 2023, No.204 -8- www.peraturan.go.id W\MPIRAN PERATURAN MENTER! KESEHATAN REP1JBLIK INDONESIA NOMOR 1!5 TAHUN 2023 TENTANO PEMEUHARAAN Al.AT KESEHATAN DI FASIUTAS PELAYANAN KE:SEHATAN PEDOMAN PENYELENOOARAAN PEME:UHARAAN Al.AT KESEHATAN DI FASIUTAS PE:LAYANAN KESE:HATAN BABI PENDAHULUAN A Latar Belalmng Alat Kesehat11n merupakan salah saru faktor pentlng dalarn penyelenggaman pelayannn kesehatan di Faslllt11s Pelayanan Kesehatan. Alat kesehntan dtgunakan unruk mencegah, mendlagnosls, menyembuhkon dan merlnganlmn penyaklt, merownt orang saklt, memullhkan kesehatan pada manusla, da.n/atau membentuk strukrur don memperbalkl rungs! rubuh. AJ.�t kesehatan yang tldak lalk palm! dan tldok berfungsl dengan balk dapat mengaldbatlmn kesalahan dalarn mendiagnosa paslen, yang seeara udak langsung dapat menghombat pernbertan pelayanan kesehatan bahkan rnenyebabkan kesnlahan dalam pemberlnn pelayanan kesehatan dan menlmbullmn Kejadlan yang Tidak Dlhamplmn (KTD). Berdasarkan ha! tersebut guna mencapal kondlsl maupun fungsl optimal nlat kesehatan agar dapat mendukung pelayanan kesehatan yang balk maim perlu ndanya Pemeltharaan Alat Kesehntan yang berkeslnnmbungan unruk menjagn Alat Kesehatan dapat dlgun11kan dengnn nmnn, bermuru, latk pakal, dan memperpanjang rnasa �nggu:naan Alar Kesehatnn. S.rdasarlmn slklus pemnnfaotan/penggunaan Alat Kesehoton, Alat Kesehatan dlbedakan sebelum ma.suk ke Fa.sllitas Pelayanan Kesehnta.n (p,..,..marke4 dnn setelah maauk ke Faallitas Pelayanan Kesehatan (post· market). Peng.,lolaan Alat Kesehatan di Fnsllltas Pelaynnan Keuhatnn (post·market), dlawall sejek perencanaan (dldahulul dengnn pentlatan teknologl dan evalueet Alat Kesehotan yang ada, pengadnnn, penerlmaan, pengoperoslan, pemellhaman, dan penghapusan, termasuk di dalamnya proses tnventartsast, dekontamlnast, survellens dan 1Agilan« serta recalL Hal lnl dapat dlllhat pada Oambar 1.1. Semua plhak yang terlmlt dengan pengelolaan Alat Kesehatan dlharapkan dapat memnhaml slklus tersebut dan rnelaksanakannya seaual dengan btdang tugns maslng·mnslng. -- 8 of 16 -- 2023, No.204 www.peraturan.go.id SlKLUS PERAU.TAN KESEHATAN Oamb..1r l. l. Slklus Alai Kesehatnn Kementerlan Kesehatan berperan balk pad" tahap pre-market (11n1ar11 lain lzln produksl, lzln edar, lzln d!stribusl '11111 kesehatan) maupun post· market berupa pengelolnan Alai Kesehatan di F11sllltas Pelayan11n Kesehatan. Dalam pengelolaan Alat Kesehatan dl FMllltas Pelayanan Kesehatan terdapat kell,iatan Pemellhnman Al11t Kesehatan yang merupakan salah satu lndlkator utama dalam menllal keberhasilan pelaksanaan pengelolnan Alnt Kesehatan di Fasllltas Pel11yannn Kesehatan. Pemellhaman Alat Keseha111n dl Fasllitns Pelayan11n Kesehatan dapat dtlakukan melalul unit Pemellhnman A111t Kesehatnn. Saal tnl Pemellhnrnnn A111t Ke..,hatn.n di rumah saklt telah berjalan eukup optimal karena telah memtllki unit tersendtrt yang d!dukung dengan sumber daya yang dlburuhkan balk berbenruk lnatalasl, unit, ball,ian, utau bldnng yang memlliki rungs! pemellharaan Alnt Kesehatan sesuat deng11n kebutuhnn dan beban kerja rumah sakit. Namun demlkian Pemeliharaan Alat Kesehatan dl Pusat Kesehatan M11syarnka1 (Puskesmns) dan Faslli111s Pelayanan Keseh11tnn lalnnya belum berjalan seeara optimal karena keterbatosan unit at.au tenagn Pemellharnan Alat Kesehatan yang tldak sebandtng dengan Alat Kesehatan yang d!gunakan. Unruk !tu diperlukan peran Pemerlntah Daerah unruk menyedtakan unit yang bertanggung jawab dalarn Pemellharnnn Alai Kesehatan. Unit Pemellharaan Alai Kesehntan y3ng dlselenggamkan oleh Pemerlntah Daerah dapat berbenruk unit pelaksana teknls daernh bidang kesehatan eteu unit fungslonal pada sarunn kerja perangkat daernh dlnas keseharan yang melakukan Pemellharann Alat Kesehatan di Pusk.,smas dan Fasllltas Pelaynnan Kesehatan lalnnya. Untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemellharaan Alot Kesehatan di Fasllltas Pelay11nan Kesehatan secara optimal dan berkestnambungan maka dlperlukan pedomnn sebagal acuan ball,i Pemerlntah Pusat, Pemerlntah Oaerah, Fasllltas Pelayanan Kesehatan, dan penyelenggara Pemellharann Alat Kesehallln, serta pemangku kepentlngan terkalt la!nnyn, sehlnggn dapat mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan seeara efektlf dan efislen yang sesual dengan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. B. Tujuan l. membertkan acuan bag! Pemerlntah Pusat, Pemerl.ntah Daernh, Fas!lltrui Pelnyan11n Kesehatan, dnn masyamka1/swasta dalam menyelenggamkan Pemellhnman Alat Ke5"hatnn. 2. menjamln rersedtanya Alat Kesehatan ynng sesual sto.ndar -- 9 of 16 -- 2023, No.204 -10- www.peraturan.go.id pelayanan, persynrata.n mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan la!k p<llcal di Fasllltas Pt,layanan Kesehatan, 3. menJnmln keselamatan pengguna, paslen, dan llngkungan di Fas.llltas Pelayana.n Kesehatan, C. Srusarnn I. Pt,merlntah Pus,1t '.l. Pt,m.,rlntah Daerah Provtnsl dan Pt,merlntah Onernh Kabupa1en/Ko1a 3. puekesmas, rumnh saklL, dan Fasllltas Pt,layanan Kesehatan lainnya 4. penyelenggnrn Pt,mellharaan Alat Kesehatan -- 10 of 16 -- 2023, No.204 www.peraturan.go.id BABII PENYELENOOARAAN PEMELIHARAAN AlAT KESEHATAN Setlap Fasllltas Pelayanan Kesehatan bertanggung [awab terhndap Pemellharaan Alai Kesehatan yang dlmll!ki. Alnt Kesehntan merupakan tnvestast yang besar di Fasilltas Pelaynnnn Kesehntan sehlngga dlperlukan program pernellhaman yang tereneana dan berkeslnambungnn unruk menjagn Alat Kesehatan dapat digunakan dengan nmnn, bermuru, lnlk pakal, dan mernlllki masa penggunaan sesual dengan Jangka wakru yang dltetapkan sesunl dengan standar maslng·mnslng Alat Kesehntan. Program Perneltharaan Alat Kesehatan yang efekttr terdiri dari aspek pereneanaan yang memperttmbangkan sumber daya manusta. sumber dayn keuangan, dan fasllitas yang memadnl, aspek mnnajemen, dan aspek pelaksanaan. A Aspek P.,n,ncanaan Hal yang harus diperhntikan dan dijadlkan pertlmbangan dalam perencanaan pelaksanaen progratn Pemellharaan Alnt Kesehatan yang efeknf yalru: I. merencannkan dnn mengidentiftkasl Jumlah dan sumber dnya mnnusla yang berkompeten untuk melnkuknn Pemellharaan Alat Kesehatan, mlsalnya Jeni& tenaga yang dlburuhkan ynltu lulusan teknlk elektmmedlk dan/atau tenaga lalnnya yang terlatlh dl bidnng Pemeliharaan alat Kesehatan. 2. menghirung anggarnn ynng diburuhknn unruk penyiapan auku eadang, bnhan pendukung, dan pemellhaman sesuat kebutuhan alat sena sumber dnya keuangnn yang dimllild. 3. menylapkan fosilltas kerjn yang memndnl yalru ketersedtaan dokumen teknls, ternpat, dnn peralatan kerja yang dibutuhknn. B. Aspek Mannjemen Aspek manajemen dalrun Pemellharaan Alat Kesehatan merupakan suaru teknlk dalam pengnrumn pelaksanaan Pemellharaan Alat Kesehatan yang efektif dan efislen aehlnggn mampu menyelesalknn pekerjaan dengan tepat wakru dan sesual stnndar. Aspek manajemen mellputi: l. Standar prosedur epemslenal; 2. Pendidikan dan pelatthan kemampuan teknls sumber dayn mnnusla; dan 3. Anallsis keburuhan sumber dnya manusla berdasnrknn bebnn kerjn. C. Aspek Pelnksnnnan Onlam pelaksanaan Pemellhaman Alat Kesehatan harus mempenimbangknn volume pekerjaan, kemnmpuan teknisl, tlngkat teknologt Alat Kesehatan, fnsilltas kerjn, anggnmn dnn prosedur pemblaynnn. Berdasarkan penlmbangan tersebut maka pelnksanaan Pemellharaan Alat Kesehatan di Fnsllltas Pelayanan Kesehatnn dapat dllakukan oleh teknisi Fasllitas Pelayanan Kesehatan tersebut. Jlka Fasllltas Pelaynnan Kesehatan tersebut tldak memlllld teknlsl Pemellhara.an A.lat Kesehatan dan/ atau suatu alat rertenru memerluka.n auku cadnng dnn/atau kenhllan khusus, makn pemellhnrnnn dnpat dllakukan oleh unit Pemellharann Alat Kesehatan millk Pemerintnh Daerah ntau unit �melihnrnan Alat Kesehntan millk maaynrakat/swastn. Pelaksanaan �mellhnraan Alnt Kesehatan dllakukan melnlui kegiatan berikut: o. lnventarfsasl Al.at Ke�hat.a.n lnventnrisnsl merupakan keglntan unruk melnkuknn pendataan, pencatatan, dan pelnpomn hasll pendntaan Alat Kesehntnn berdasnrlmn nllai lnvestasl alat kesehatan, usln teknls, rislko atnu -- 11 of 16 -- 2023, No.204 -12- www.peraturan.go.id kembtnast dart krtterta tersebut, lnventarisasl Auu Kes•hntan dllakukan terhadap Alat Kesehntan yang dlgunnkan dnlnm Jnngkn wnktu yang lama, sehtnggn peralntan dengan usla teknts snngat slngkat (kurang dnri saru tahun) sebnlknya tldnk perlu dllakukan Inventartsast, hal lnl dllnkuknn dengnn mempertlmbangknn eftsl•nsl dnn •fektlfltas Pem•llhnrnan Alat K..ehatan. b. Pemellharoan Prornodf Pemellharoan Promotlf adalah kegfntan pemellharaan yang beralfat memberikan perunjuk penggunann atau pengoperastnn alat kesehatan. e. Pemellharaan Pemantaunn FUngsl/ lnspeksl Pemeliharaan Pemnntaunn Fungsl/ lnspek&I ndalah kegfatan pemellhnrnan yang berslfat melakukan pemnntaunn fungsl padn sedap alat k ..ehatan yang aknn dlgunakan atau dioperasionalknn. d. Pemellharoan Preventlf P•m•liharonn Preventif ndalah k•gfntan pemellharaan yang dilnkukan seeara ttrjadwal, untuk memperpanjang umur perolatan dnn mencegah k•gngnlnn (yaltu dengnn knllbmsl, penggnntlnn bagtan, pelumnsan, pemberslhan, dnn tatnnya]. •· Pemelihaman Korekdf/Perbnlkan Pemeliharnan Korektlf merupnkan kegtatan perbalknn rerhadap pemlntan deng:m tujuan mengemballknn fungsl pemlatan sesual dengnn kondlsl awalnya. Clri dnri keg!atnn pemellharaan koreknf blnsanya ndak terjadwal, berdasarkan permlntnnn dart pengguna pemlntan ntau dart personel yang rnelakukan kegfntnn petforming mainti!nana-. -- 12 of 16 -- 2023, No.204 www.peraturan.go.id BAB Ill PENYELENOOARA PEMELIHARAAN Al.AT KESEHATAN Pemellharnan Alat Kesehatan di Fasilltas Pelayanan Kesehatan dnpal diselenl!ll"rakan oleh unit Pemeliharaan Alm Kesehatan mlllk rumah saklr, unit Pemelihaman Al.at Kesehatan mlllk Pemerlntah Daerah, atau unit Pemelihaman Alai Kesehntan mlllk masyamka1/swas1n. A Unit Pemellharaan AL,1 Kesehntan Mllik Ru mah Snkit Dal.am em manajemen modem dewnsa lnl, rumah a.a.kit dituntut untuk melnkukon pengelolaan yang tidnk hnnya optimal bag! pelayanan yang berslfol sosial nnmun juga harus dapal memberl.kan keuntungan bag! rumah saklt ltu sendlr!. Untuk dapot mencnpal hal tersebut, para pmfeslonal perumahsakttan menganggap bahwa audah saatnyo manajemen rumah saklt hanya mengurusi masalah yang berhubungan dengan bisnis intlnya (core business), yaitu pelayanan kesehatan. Pentingnya Pemeliharaan Alat Kesehatan di rumah aakit tldak dapat dlpungklrl, nkan tetapi pada pmktlknya kegtatan pemeUhnraan Jarang mendapat perhatlan yang memadai dart manajemen rumah saklt, P:ldahal kiln menyadarl bahwa jlk'1 pemelihaman tersebut tldnk dllakuknn dengan aemeslinyo dapat mengakibatkan pelayanan kesehatan ynng tldak optimal di rumah said!, dengan katn lain pemelihaman alat kesehman rumah sakl1 merupakan hal yang vital dalam penyelenggaraan rumah saktt, Untuk melolcukan Pemellharaan Alnt Kesehnlan maka dlperlukan organlsasl yang efektlf, eflslen, dan akuntabel berbentuk unit, bagtan, lnstalasi, atau bidang yang memlllld fungsl Pemeliharaan Alat Kesehatan. Unit, baglan, lnstalnsi atau bldang yang memillkl fungsl Pemellhaman Alai Kesehatan dapnt dllakukan seeara terlntegmsl dengan pengelolann sarann dan prnsamna lalnnya di rumah aakit atau dapal berdlrl sendlrl. Unit, baglnn, lnstalasi atau bidang yang memillkl fungsi Pemeliharann Alat Kesehntan adalah suaru unit fungsional untuk rnelaksanakan keglntan atau usaha yang menjamin agar fasllitas yang menunjang pelnyonnn keaehatan di rumah saklt yaltu aamna, prasarann dan pemlntnn khususnyo Alm Kesehatan selalu berada dalnm keadann talk pakal. Unit, baglan, lnstalasi atau bidang yang memlllld fungsi Pemellhnraan Alnt Kesehntan bemdn langsung di bawah serta bertanggungjawab kepada Dlrektur Rurnah Saku, Tugas pokok unit, baglnn, lnstnlnsl atau bldang tersebui adalah melaksanakan pengelolaan teknlk dalam menunjnng pelayanan kesehatan dJ rumah aalcit sedangkan fungslnyo adalah menytapkan sarana, pmsamna dan alat kesehatan yang dlperlukan di rumah salclt untuk menyelenggarakan pelayonan yang erektlf dan eflsien. Struktur orgnnlsasl dan taln kerja unit, baglan, lnstnlnsl ntnu bldang yang memlllkl fungsl Pemeliharaan Aini Kesehatan dluralkan leblh rlncl dalrun mngkn pembagtan habls tugas dnn tanggung Jnwnb, sebagal berllcu!! I. Unit, Bnglan, lnsialasl 01nu Bldang yang Memlllkl Fungsl Pemellharaan Alat Kesehatan ynng Terfntegrasi dengan Pemeliharaan Saran.a Dan PraM.rnna. a. Kepala/Plmplnan Adalnh kepala/plmplnan yang mengoordln!r seluruh keglatnn pemeliharn.an so.mna, pmsarana, dan Alat Keseh'-'1.tan. b. Penanggung Jawab Admlnistrosl Adalnh penanggung Jawab yang mengoo.rdinlr kegtainn admlnistrasl leknlk dan umum, urusan loglstlk dan perlengknpan. -- 13 of 16 -- 2023, No.204 -14- www.peraturan.go.id c, Penanggung Jawnb Sarana Adalah penanggung Jawab yang mengoordlnlr kogiatan sarana antara lain urusan g,,dung dan sarnna penunjang gedung di ruma.h sakft. d. Penanggung Jnwab Prasarana Adalah penanggung jnwab yang mengoordinlr kegtatan pmsamnn yaitu urusan listrik, air berslh dan llmbah, gas, uap, penyejuk udnm, komunlkasl dan pmsnmnn lalnnya di rumoh snldt. e. Pennnggung Jawab Pemlatan Medik dan Non Medik Adalah Penanggung Jnwab yang mengoordinir keglatan peralntan medik dan non medik dl rumah saldt. t. Teknisi Adalah petugas dengan kemampuan di bldang Pemellhnman Alat Kesehntnn yang bemdn pada unit, bnglan, lnstalasl atau bidang yang memlliki rungs! pemeliharann sarann, prasarana, dan Alat Ke8"hatnn rumnh saktt yang melaksanakan keglat11n teknls sarana, prasarana, peralatan di rumah saklt. 2. Unit, Baglan, lnstalasl ntau Bldang yang Memillld Fungsi Pemelihamnn Alat Kesehatnn a. Kepala/Plmplnan: Adalah Kepala/Plmpinan yang mengoonllnir seluruh keglaran pemelihaman Alat Kesehatan. b. Penanggung Jawab Admlnistrosl: Adalah pennnggung Jawab yang mengoordlnlr kegtatan ndmlnlstmsl teknlk dan umum, urusan loglstlk dan perlengkapan. e. Penanggung Jawab Pernlatnn medlk dnn non medlk: Adalah penanggung Jawnb yang mengoo.rdinlr keglatan peralatan medlk dan non medlk di rumah saktt. d. Teknlsl: Adalah petugas dengan kemampunn di bldang Pemelihaman Alat Ke8"hntan yang bemda pada unit, baglan, lnstalnsl atau bldang yang memilikt rungsi Pemellhamnn Alnt Kesehatan di rurnah saldt yang rnelaksanakan keglntnn teknls samna, pmsamna, peralatan di rumnh sakn. Ketentuan teknis meng,,nal peny,,lenggamnn Pemellharnan Alat Kesehntan di unit Pemellhaman Alat Kesehatan mllik rumah sakn dtarur lebih lanjut dalam pedoman yang dltetapkan oleh Direktur Jendernl yang memllild tugns dan rungs! di bidang pelayanan kesehatan. B. Unit PemeUhaman Alat Kesehatan MiUk Pemerlntah Daerah Fasllltas Pelnynnnn Kesehatan khususnya Fasilltas Pelayanan Kesehatnn tlngka1 penamn sepertl puskesmas dan klinlk belum memilild perhatlan yang cukup besar dalam Pemel!haraan Alai Kesehatan, hat Inf aruara lain diaklbat.kan karena Jumlah Alai Kesehatnn yang dlgunnkan tldak dalam Jumlah yang besar/1erbatas sehlngga tlmbul anggap..11l leblh mudah melakukan penggantlan jlka terjadl kerusakan ataupun ketldakberfungslan suaru Aini Kesehatan dibandlngknn dengan melakukan Pernellharaan Alai Kesehatan yang telah dtmillkl. Selaln ltu juga 1enlapat ke1erba1asan unit dan 1enaga yang menyelenggamkan �meliharaan Alat Kesehato.n. Kumngnya perhatlan terhndap PemeUhaman Alai Kesehatan dapat menimbulkan terganggunya kualltas pelayanan kesehatan, bahkan dapnt menlmbulkan risiko Kejndlan yang Tidak Dihampkan (KTOI di Fasilltas -- 14 of 16 -- 2023, No.204 www.peraturan.go.id Pelaynnan xeseharon ynng dapat mentmbulkan eedera bag! paslen, sumber daya manusla di Fasllitns Pelayanan Kesehnmn, pengunjung. maupun ltngkungan Fasilltas Pelaynnan Keseh111nn. Untuk meneegah terjndtnyn rislko tersebut maka dlperlukan optlmallsnsl Pemellharaan Alm Kesehntnn melalul pembentukan unit Pemeliharaan Alat Kesehntan mlllk Pemerintah Oaernh. Unit Pemellharaan Alat Kesehatan juga dapat menlngkatkan efisiensi penggunaan Alat Kesehatan di Fasllitas Pelayanan Kesehatan karena Alat Kesehatan diL,kubn perawatan dan perbaiknn sesuat dengnn kebutuhan dan analtsts ynng mengategorikan bahwa Al4t Kesehatnn tersebut rusak berat, rusak sedang. dan/atau rusak ringan. Apablla Alat Kesehntan tersebut tergolong rusnk sednng ntaupun rusak ringan maka dapat dilakukan perbalkan, sehinl!Btl tldak perlu membell yang baru. Unit Pernellhaman Alat Kesehatan millk Pernertntah Daerah merupakan suaru unit pelaksana teknls daerah bidang kesehatan atau unit fungslonal pada saruan kerjn perangkat daernh dlnaa kesehatan yang melakukan Pemellhaman Al4t Kesehntnn di Puskesmas dan Fasllltas Pelaynnan Kesehatan lalnnyn. Ala, Kesehntan ynng dllakukan pemellhnraan pada unit tersebut dapat berupa Alat Kesehatan di Puskesmas, ldtnlk, rumah snklt, dnn Fns!Utns Pelayanan Kesehatan lainnya. Unit Pemelihnrnan A1111 Kesehntan mlllk Pemerintah Oaemh atau yang disebut dengan Unit Regional Alat Kesehatnn (Regional Maintenancf! Cenre,i dapat dlfungsikan seam, optimal unruk melaksanakan pengelolaan Alat Kesehatan antara lain fungst pemellharaan, pengujtan dan/ntnu kaltbrasl Internal Alat Kesehatan. Ungkup keglatan ynng dtlaksanakan oleh Unit Regional Alnt Kesehatnn (Regional Maintenancf! Cenre,i meltputl: 1. �rencana.an. 2. Melakuknn pendamplngnn ujl fungst dan ujl ooba Alat Kesehntnn balk ynng baru maupun ynng selesat dlperbalkl 3. Melnkuknn Pemeliharaan Alai Kesehatan. 4. Memberikan penllalan teknls terhadap Alnt Kesehntnn. 5. Pengawnsan dalam keglatan lnstalast/ pemasangan, pemellharaan dan pengujlan dnn/atau kaltbmsl Alat Kesehatan ynng dtlnksanakan oleh pihak lain. 6. Pelatlhan unruk penggunn Alat Kesehatan. Ketentuan teknls rnengenal penyelenggaman Pemellharnnn Alat Kesehatan di Unit Pemellharann Al4t Kesehatan mll!k Pemerintnh Oaemh ntnu Unit Regional Alat Kesehatan !Regional Maintenona, Cente,i dlarur lebth lanjut dalnm pedoman yang dltetapkan oleh Dtrektur Jendeml ynng memlllkl tugas dan fungsl di bldang pelaynnan kesehatnn. C. Unit Pemellhaman Alat Kesehatan Millk Swnsta/Masynrakat Dalam pelaksnnnan Pemellhnman Alat Kesehatan khususnya pemellhnrnan tlngkat lanjut, tldnk semua Fasllltas Pelnyanan Kesehatan mau dtnas kesehatnn dnernh prov1nst/dinas keseh111an daerah bbupaten/kota memillkl sumber dayn sendlri dalnm pelaksnnaan Pemellharaan Al111 Kesehntan. Unruk ltu dtperluknn unit pemellham yang dtlakubn oleh plhak lain dalnm hal Inf mlllk swastn/masyarnkat. Unit Pemellhnraan Alat Kesehatan rnllik swastn/masyarabt dapat dibentuk oleh badnn hukum yang beropemsional dalnm bldang Pemeliharaan Alat Kesehatan. Dalnm pelaksanaan Pemellharaan Alat Kesehatan, unit Pemelihamnn Al4t Kesehntnn milik swasta/masynmknt bernda dibawah pengawasan Pemerintnh Pusat dan Pemerintah Daernh. -- 15 of 16 -- 2023, No.204 -16- www.peraturan.go.id BAB IV PENUTIJP Pedoman penyelenggaraan Pomellharaan Alat Kesehatan di Fasllltas Polayanan Kesehatan menjadl acuan bag! Pomerlntah Pusat, Pemertnrah Daerah, Fasilltas Polayanan Kes•hatan, dan unit pemellharaan pelayanan kesehatan, ••hlngga d.lharopkan Pomel!haraan Alat Kesohatan di Fa.sllltas Polayannn Kesehatan dapat berjalan dengan balk dan optimnl. Pemelihnrnan Al.at Kesehatan sesunt dengan standar pelayanan, persyaratan muru, keamanan, manfant, keselamatan. clan lalk pakal merupakan hal yang fl"ntlng untuk mendukung pembertan pelayanan kesehatan yang optimal dan memperhatlkan keselamatan pasien, serta sumber daya manusla, P"ngunjung dan llngkungan Fasilltns Polnyanan Kesehatan, Selaln ltu dengan disolrnggamkannya Pomellharaan Alat Kesehatan nkan meningkatkan efislensl penggunaan Alat Kesehatan aehlngga dapat menekan blaya pembehan Alat Kesehatan yang bnru. MENTER! KESEHATAN REPUBUK INDONESIA, ttd BUOi O. SAOIKIN -- 16 of 16 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tentang KESEHATAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 15/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
**Pasal 6** states that maintenance providers must have qualified personnel with training certifications in medical equipment maintenance.
**Pasal 2(3)** allows healthcare facilities to collaborate with other parties for the maintenance of medical equipment, promoting resource sharing.
**Pasal 10** outlines the roles of the Minister of Health and local government leaders in overseeing and guiding the maintenance of medical equipment in healthcare facilities.