MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 149/PMK.04/2022
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK
PERTAMBAHAN NILA! ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILA!
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG
DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN
DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan
bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah,
dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan
untuk diekspor telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang
dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada
Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan
melalui penyederhanaan prosedur, perluasan rantai
pasok dan saluran ekspor hasil produksi, akomodasi
perkembangan proses bisnis kegiatan usaha, serta
penyempurnaan kebijakan di bidang fasilitas kemudahan
impor tujuan ekspor pembebasan untuk meningkatkan
daya saing, investasi, dan ekspor nasional, sehingga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018
tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak
Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah,
Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan
untuk Diekspor perlu diganti;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 99 --
Mengingat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak
Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah,
Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan
untuk Diekspor;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 99 --
Menetapkan
Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena
Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Men teri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2019
ten tang Perubahan Ketujuh atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang
Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1697);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN
BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG
DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG
PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan
Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap
barang yang diimpor.
2. Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk
seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan,
Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk
pembalasan.
3. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah
pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan yang
selanjutnya disebut KITE Pembebasan adalah
pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM
terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan
barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang
pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
5. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil
Menengah yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah
kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta PPN
atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor
dan/ a tau pemasukan barang dan bahan untuk diolah,
1 Ifjdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 99 --
dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan
ekspor dan/ atau penyerahan produksi IKM.
6. Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang
telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE
Pembebasan.
7. Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang
memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah
dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM.
8. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka
pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
9. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku,
termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
a. diimpor;
b. dimasukkan dari tempat penimbunan berikat,
kawasan be bas dan/ atau kawasan ekonomi khusus
yang berasal dari luar daerah pabean; atau
c. dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan
lainnya atau perusahaan KITE IKM,
dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan, untuk
diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk
menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
10. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau
pemasangan Barang dan Bahan.
11. Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan
yang mengalami kerusakan dan/ atau penurunan mutu
dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan
menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi
kualitas dan/ a tau standar mutu.
12. Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang
mengalami kerusakan dan/ atau penurunan kualitas
dan/ a tau standar mutu.
13. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk
menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai
tambah.
14. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan
sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai
nilai tambah.
15. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan
dan/ atau penggabungan dengan barang lain sehingga
menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai
tambah.
16. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
17. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu)
atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan
kembali, penyortiran, penggabungan (kitting),
pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-
barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk
dikeluarkan kembali.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 99 --
18. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang
berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna
diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor
un tuk di pakai.
19. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tern pat
Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor
dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang
dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
20. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan
Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean
dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam
daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan
sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk
dikeluarkan kembali.
21. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga
bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
22. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
23. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA
Kepabeanan adalah importir dan/ atau eksportir yang
diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
26. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-
Undang Cukai.
27. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
28. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU
adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
29. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Fasilitas KITE Pembebasan diberikan kepada badan
usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan.
<f}
1/jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 99 --
(2) Fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) berupa:
a. pembebasan Bea Masuk; atau
b. pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan
PPnBM terutang tidak dipungut,
atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan.
(3) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
termasuk Bea Masuk Tambahan.
BAB III
PEMBERIAN FASILITAS KITE PEMBEBASAN
Pasal 3
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki jenis usaha industri manufaktur dan
memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau
pemasangan;
b. memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan
yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga)
tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk
kegiatan produksi dan penyimpanan Barang dan
Bahan serta Hasil Produksi sejak permohonan
penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan
diajukan;
c. memiliki sistem pengendalian internal yang
memadai;
d. memiliki sistem informasi persediaan berbasis
komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. memiliki keterkaitan dengan dokumen
kepabeanan;
2. dapat diakses secara langsung dan daring
(online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. mampu mencatat pemasukan, pengeluaran,
persediaan barang dalam proses, dan saldo
barang, secara berkelanjutan, langsung, dan
segera;
4. memiliki sistem pelaporan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai sistem informasi
persediaan berbasis komputer pada perusahaan
yang mendapatkan fasilitas pembebasan;
5. menggunakan kodifikasi dalam pencatatan
barangnya; dan
6. menggunakan master data yang sama dengan
sistem pencatatan perusahaan; dan
e. memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat
diakses secara langsung dan daring (online) oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan
pengeluaran Barang dan Bahan serta Hasil
Produksi.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 99 --
(2) Badan usaha yang akan ditetapkan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk
operasional dan / a tau komersial sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perizinan berusaha berbasis risiko; dan
b. merupakan pengusaha kena pajak.
(3) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan, badan usaha harus mengajukan
permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik
atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dengan
menggunakan contoh format permohonan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi
secara lengkap dan dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
a. isian daftar Barang dan Bahan paling sedikit
memuat deskripsi 8 (delapan) digit Harmonized
System Code (kode HS); dan
b. isian daftar Hasil Produksi paling sedikit memuat
deskripsi 8 (delapan) digit Harmonized System Code
(kode HS).
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi
perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam
kerangka online single submission.
(6) Dalam hal terdapat gangguan operasional pada sistem
aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sehingga permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan
disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui:
a. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor
Pabean; atau
b. Kepala KPU,
yang mengawasi lokasi pabrik dan/ atau lokasi kegiatan
usaha perusahaan.
Pasal 4
(1) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dan/atau
Kepala Kantor Pabean, atau Kepala KPU yang mengawasi
lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha
dapat meminta badan usaha untuk menunjukkan bukti
pemenuhan:
a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat (1); dan
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2).
3
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 99 --
(2) Dalam hal badan usaha memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi
pabrik, permohonan untuk memperoleh penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan diajukan kepada
Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume
kegiatan impor Barang dan Bahan paling tinggi.
Pasal 5
(1) Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), SKP
memberikan respon kepada Kepala KPU atau Kepala
Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi
kegiatan usaha badan usaha untuk:
a. melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan
lokasi; dan
b. menerbitkan berita acara pemeriksaan.
(2) Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Kepala
KPU atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi
pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha:
a. melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan
lokasi; dan
b. menerbitkan berita acara pemeriksaan.
(3) Kegiatan pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan ayat (2) dapat disertai dengan pemeriksaaan
terhadap la tar belakang perusahaan dan
penanggungjawab perusahaan.
(4) Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan
penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dilakukan paling
lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal waktu
kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
(5) Badan usaha yang mengajukan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus melakukan
pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
(6) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
dilakukan oleh anggota direksi perusahaan.
(7) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau
paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal
penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(8) Dalam hal pemaparan tidak dapat dilakukan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat
memberikan perpanjangan waktu untuk melakukan
pemaparan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(9) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8),
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama
Menteri menerbitkan surat penolakan disertai dengan
alasan penolakan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 99 --
(10) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dan hasil
pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri
memberikan:
a. persetujuan dan menerbitkan Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan; atau
b. penolakan dan menerbitkan surat penolakan dengan
menyebutkan alasan penolakan.
(11) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) diberikan paling lambat 1 (satu) jam kerja
terhitung setelah pemaparan selesai dilakukan.
(12) Apabila pada saat pemrosesan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) atau Pasal 3 ayat (6),
badan usaha dan/ atau salah satu atau lebih dari anggota
direksi dan/ a tau komisarisnya sedang menjalani proses
peradilan seperti pidana perpajakan, kepabeanan,
dan/atau cukai, maka permohonan ditolak dan
permohonan dapat diajukan kembali setelah
mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(13) Kegiatan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi,
pemeriksaan latar belakang perusahaan dan penanggung
jawab perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) serta penilaian atas pemaparan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan
melibatkan unit pengawasan.
(14) Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pembebasan tidak dapat diberikan
kepada badan usaha yang:
a. pernah melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan, kepabeanan, dan/ atau cukai;
b. salah satu atau lebih dari anggota direksi dan/ atau
komisarisnya pernah melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan, kepabeanan, dan/ a tau cukai;
dan/atau
c. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan,
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani
hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.
Pasal 6
Perusahaan KITE Pembebasan wajib mendayagunakan:
a. sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT
Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
hurufd;dan
b. closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf e serta memiliki data
rekaman closed circuit television (CCTV) paling sedikit 7
(tujuh) hari terakhir.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 99 --
Pasal 7
(1) Perusahaan KITE Pembebasan wajib memasang papan
nama yang paling sedikit mencantumkan nama
Perusahaan KITE Pembebasan dan status sebagai
perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan pada
setiap lokasi pabrik, lokasi penyimpanan, dan lokasi
kegiatan usaha.
(2) Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan
penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan
sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat
dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE
Pembebasan dan pemakaian Barang dan Bahan yang
dapat ditelusuri (traceable) ke Hasil Produksi.
(3) Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan:
a. laporan keuangan tahunan;
b. laporan mengenai dampak ekonomi pemberian
fasilitas KITE Pembebasan;
c. capaian indikator kinerja utama (key performance
indicatof} yang telah ditargetkan; dan
d. target indikator kinerja utama (key performance
indicatof} periode beriku tnya,
kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan paling lambat
pada tanggal 30 Juni setiap tahunnya.
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan harus
mengajukan permohonan perubahan data kepada
Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
yang menerbitkan Keputusan Menteri dimaksud.
(2) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan alasan perubahan data dan
melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk salinan
digital (soft copy).
(3) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) disampaikan melalui SKP.
(4) Dalam hal terdapat gangguan operasional pada SKP,
permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) beserta kelengkapannya dapat disampaikan
melalui media penyimpanan elektronik.
(5) Dalam hal permohonan perubahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) beserta kelengkapannya tidak
dapat disampaikan melalui media penyimpanan
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
permohonan peru bahan data beserta kelengkapannya
disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
(6) Atas permohonan perubahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 99 --
(7) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan
persetujuan atau penolakan paling lambat:
a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan perubahan
data diterima secara lengkap, dalam hal
permohonan perubahan data disampaikan secara
elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan
lapangan atau analisis lebih lanjut; atau
b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan perubahan
data diterima secara lengkap, dalam hal:
1. permohonan perubahan data disampaikan
secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan
lapangan atau analisis lebih lanjut; atau
2. permohonan perubahan data disampaikan
secara tertulis.
(8) Terhadap permohonan perubahan data yang diberikan
persetujuan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri
mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai
penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
(9) Dalam hal terdapat perubahan data dalam Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan yang elemen data perubahannya telah
disetujui oleh instansi terkait, dan elemen data tersebut
tersedia dalam sistem informasi Direktorat J enderal Bea
dan Cukai, Perusahaan KITE Pembebasan
menyampaikan pemberitahuan perubahan data kepada
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU untuk dilakukan
perubahan terhadap Keputusan Menteri mengenai
penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan
dimaksud.
(10) Surat permohonan perubahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan
menggunakan contoh format surat permohonan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan
Menteri ini.
BABIV
IMPOR DAN/ATAU PEMASUKAN, PERIODE KITE
PEMBEBASAN, JAMINAN, PEMERIKSAAN PABEAN,
PENGOLAHAN, PERAKITAN, ATAU PEMASANGAN,
SERTA SUBKONTRAK
Bagian Kesatu
Impor dan/ atau Pemasukan
Pasal 9
(1) Barang dan Bahan dapat diimpor dari:
a. luar daerah pabean; atau
b. Pusat Logistik Berikat.
(2) Barang dan Bahan dapat dimasukkan dari:
a. Gudang Berikat;
b. Kawasan Berikat;
c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
d. Kawasan Bebas;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 99 --
e. KEK; dan/ atau
f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh
pemerintah.
(3) Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan
pemasukan Hasil Produksi dari Perusahaan KITE
Pembebasan lainnya dan/ atau KITE IKM sebagai Barang
dan Bahan.
(4) Atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf a:
a. diberikan pembebasan Bea Masuk; dan
b. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dalam
rangka impor.
(5) Atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf b yang berasal dari luar daerah
pabean:
a. diberikan pembebasan Bea Masuk;
b. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dalam
rangka impor; dan
c. tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM atas
penyerahan dalam negeri.
(6) Atas pemasukan Barang dan Bahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari luar daerah
pabean, diberikan pembebasan Bea Masuk.
(7) Atas pemasukan Barang dan Bahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang merupakan penyerahan
barang kena pajak, pengusaha kena pajak yang
melakukan penyerahan barang kena pajak wajib
membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan
PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(8) Atas pemasukan dari Perusahaan KITE Pembebasan
lainnya dan/ atau KITE IKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), diberikan pembebasan Bea Masuk.
(9) Atas pemasukan dari Perusahaan KITE Pembebasan
lainnya dan/ atau KITE IKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), tanggung jawab atas pungutan negara beralih ke
Perusahaan KITE Pembebasan yang menerima barang
terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(10) Impor dan/ atau pemasukan oleh Perusahaan KITE
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengeluaran barang impor untuk dipakai, Tempat
Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, KEK, atau
kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh
pemerintah, dan ketentuan perundang-undangan yang
mengatur mengenai larangan dan/ atau pembatasan
impor.
(11) Pemasukan Barang dan Bahan dari tempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pemasukan dalam
rangka impor untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada
barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
(12) Atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau
ayat (3), memperoleh fasilitas KITE Pembebasan apabila
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 99 --
a. sesuai dengan jenis Barang dan Bahan sebagaimana
tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan atau Keputusan Menteri mengenai
perubahan atas Keputusan Menteri mengenai
penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan;
dan
b. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan pada pemberitahuan pabean impor
dan/ atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan.
(13) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (12), atas impor dan/atau pemasukan Barang dan
Bahan yang terdapat pada pemberitahuan pabean impor
dan/ atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan,
tidak diberikan fasilitas KITE Pembebasan.
Bagian Kedua
Periode KITE Pembebasan
Pasal 10
(1) Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang
diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk
melaksanakan realisasi ekspor, penyerahan Hasil
Produksi, atau penyelesaian Barang dan Bahan terhitung
sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor
dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan.
(2) Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan untukjangka waktu:
a. paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
b. lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan
KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari
12 (dua belas) bulan.
(3) Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diberikan perpanjangan lebih dari 1 (satu)
kali oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dengan
akumulasi jangka waktu perpanjangan paling lama 24
(dua puluh empat) bulan terhitung sejak berakhirnya
periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Perpanjangan Periode KITE Pembebasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam hal
terdapat:
a. penundaan ekspor dari pembeli;
b. pembatalan ekspor atau penggantian pembeli;
c. sisa Barang dan Bahan karena adanya batasan
minimal pembelian, sehingga belum dapat
diproduksi sampai dengan periode KITE Pembebasan
berakhir;
d. kondisi kahar {force majeure); dan/ a tau
e. kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya
perpanjangan periode KITE Pembebasan
berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 99 --
(5) Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebelum
berakhirnya periode KITE Pembebasan.
(6) Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara
elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
(7) Atas permohonan perpanjangan periode KITE
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat
melakukan pemeriksaan fisik atas keberadaan Barang
dan Bahan yang diajukan perpanjangan berdasarkan
manajemen risiko.
(8) Atas permohonan perpanjangan periode KITE
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan
persetujuan atau penolakan paling lambat:
a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan perpanjangan
periode KITE Pembebasan diterima secara lengkap,
dalam hal permohonan perpanjangan periode KITE
Pembebasan disampaikan melalui SKP dan tidak
dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan perpanjangan
periode KITE Pembebasan diterima secara lengkap,
dalam hal:
1. permohonan perpanjangan periode KITE
Pembebasan disampaikan secara elektronik dan
dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
2. permohonan perpanjangan periode KITE
Pembebasan disampaikan secara tertulis.
(9) Surat permohonan perpanjangan periode KITE
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
disampaikan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Ketiga
Jaminan
Pasal 11
(1) Perusahaan KITE Pembebasan harus menyerahkan
jaminan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas
impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan
fasili tas KITE Pem be bas an.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan pada saat
pemberitahuan pabean diajukan.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan periode KITE
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (6) disetujui, Perusahaan KITE Pembebasan wajib
melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 99 --
(4) Perpanjangan jangka waktu jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
berakhirnya periode jaminan yang akan dilakukan
perpanJangan.
(5) Dalam hal tidak dilakukan perpanjangan jangka waktu
jaminan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), perpanjangan periode KITE Pembebasan
batal dan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan
Perusahaan KITE Pembebasan menerbitkan surat
pembatalan perpanjangan periode KITE Pembebasan.
(6) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
jaminan yang dilakukan perpanjangan jangka waktu
jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki
jangka waktu berlaku paling singkat selama
penjumlahan:
a. periode KITE Pembebasan; dan
b. waktu penyampaian dan penelitian laporan
pertanggungjawaban.
(7) Jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan jaminan yang dilakukan perpanjangan
jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit sebesar Bea Masuk serta PPN atau
PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan sebagaimana
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor
dan/ atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan.
(8) Dalam hal terdapat Bea Masuk Tambahan, nilai jaminan
yang diserahkan se bagaimana dimaksud pada ayat (7)
dihitung dengan menambahkan Bea Masuk Tambahan.
(9) Perusahaan KITE Pembebasan dapat menyerahkan
jaminan dalam bentuk:
a. jaminan tunai;
b. jaminan bank;
c. jaminan dari perusahaan asuransi berupa customs
bond;
d. jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia);
e. jaminan perusahaan penjaminan; atau
f. jaminan perusahaan (corporate guarantee).
(10) Perusahaan KITE Pembebasan dapat menggunakan
jaminan perusahaan (corporate guarantee) se bagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf f setelah mendapat
keputusan pemberian 1zm penggunaan Jamman
perusahaan (corporate guarantee).
(11) Untuk mendapatkan 1z1n penggunaan jaminan
perusahaan (corporate guarantee), Perusahaan KITE
Pembebasan menyerahkan jaminan perusahaan
(corporate guarantee) dan mengajukan permohonan
kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal.
(12) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a
sampai dengan huruf e disampaikan kepada:
a. Kepala Kantor Wilayah atau kepala KPU yang
menerbitkan keputusan penetapan sebagai
perusahaan KITE Pembebasan; atau
b. Kepala Kantor Pabean tempat dipenuhinya
kewajiban pabean.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 99 --
(13) Untuk mendapat izin penggunaan jaminan perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), perusahaan KITE
Pembebasan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kategori risiko rendah; dan
b. memiliki kondisi keuangan yang baik, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Jamman dalam rangka
kepabeanan.
(14) Ketentuan lain terkait jaminan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Pabean, Pembongkaran, dan Penyimpanan
Pasal 12
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pa bean
atas pemberitahuan pabean impor dan/ atau
pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang yang
menggunakan fasilitas KITE Pembebasan.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan secara selektif berdasarkan
manajemen risiko.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya
ketidaksesuaian tarif yang mengakibatkan terjadinya
selisih, Perusahaan KITE Pembebasan harus melakukan
penyesuaian nilai jaminan.
(4) Penyesuaian nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan sepanjang jenis barang sesuai dengan
jenis Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam
lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
(5) Pemeriksaan kesesuaian jenis barang dalam
pemberitahuan pabean impor dilakukan berdasarkan
pada jenis Barang dan Bahan sebagaimana tercantum
dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan saat pengajuan
pemberitahuan pabean impor.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya
ketidaksesuaian jumlah dan/ a tau jenis barang, terhadap
kelebihan jumlah dan/ atau ketidaksesuaian jenis barang
dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas KITE
Pembebasan.
(7) Temuan atas ketidaksesuaian jumlah dan/ atau jenis
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan
penelitian dan diproses lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(8) Penelitian nilai pabean atas pemberitahuan pabean impor
dan/ atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan yang
menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai nilai pabean.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 99 --
Pasal 13
(1) Perusahaan KITE Pembebasan wajib membongkar dan
menyimpan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi di
lokasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri
mengenai penetapan se bagai Perusahaan KITE
Pembebasan.
(2) Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan
pembongkaran dan/ atau penyimpanan Barang dan
Bahan serta Hasil Produksi di lokasi selain lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri
mengenai penetapan se bagai Perusahaan KITE
Pembebasan.
(3) Persetujuan pembongkaran dan/ atau penyimpanan di
lokasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/ atau
penyimpanan.
(4) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan
permohonan izin pembongkaran dan/ atau penyimpanan
di lokasi lain secara elektronik melalui SKP atau secara
tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
(5) Atas permohonan izm pembongkaran dan/atau
penyimpanan di lokasi lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat dilakukan pemeriksaan lapangan
berdasarkan manajemen risiko.
(6) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan
persetujuan atau penolakan paling lambat:
a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan 1zm
pembongkaran dan/ atau penyimpanan di lokasi lain
diterima secara lengkap, dalam hal permohonan izin
pembongkaran dan/ atau penyimpanan di lokasi lain
disampaikan secara melalui SKP dan tidak
dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan izm
pembongkaran dan/ atau penyimpanan di lokasi lain
diterima secara lengkap, dalam hal:
1. permohonan izm pembongkaran dan/ atau
penyimpanan di lokasi lain disampaikan secara
elektronik dan dilakukan pemeriksaan
lapangan; atau
2. permohonan izm pembongkaran dan / a tau
penyimpanan di lokasi lain disampaikan secara
tertulis.
(7) Dalam hal lokasi pembongkaran dan/ atau penyimpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan
secara tetap dan/ a tau berulang, Perusahaan KITE
Pembebasan wajib melakukan perubahan data dalam
Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pembebasan.
(8) Surat permohonan izm pembongkaran dan/ atau
penyimpanan di lokasi lain se bagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 99 --
Bagian Kelima
Pengolahan, Perakitan, atau Pemasangan Barang dan Bahan,
serta Subkontrak
Pasal 14
Barang dan Bahan wajib Diolah, Dirakit, dan/ a tau Dipasang
pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang bemilai
tambah.
Pasal 15
(1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan
sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, atau
pemasangan Barang dan Bahan kepada penerima
subkontrak yang tercantum dalam Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan.
(2) Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan
pembongkaran Barang dan Bahan dari pelabuhan
bongkar untuk dilakukan kegiatan subkontrak di lokasi
perusahaan penerima subkontrak dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala KPU yang menerbitkan penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pembebasan.
(3) Atas pengeluaran Barang dan Bahan untuk subkontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemasukan
kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan KITE
Pembebasan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pengeluaran dan pemasukan kembali pekerjaan
subkontrak menggunakan dokumen subkontrak
KITE yang dilampiri dengan dokumen internal
Perusahaan KITE Pembebasan; dan
b. dicatat dalam sistem informasi persediaan berbasis
komputer (IT Inventory).
(4) Atas pengeluaran Barang dan Bahan untuk subkontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemasukan
kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan KITE
Pembebasan, tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
(5) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan
seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, atau
pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat
dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi
kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam
Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pembebasan, dengan ketentuan
Perusahaan KITE Pembebasan:
a. berstatus perusahaan terbuka yang sebagian atau
seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat;
b. telah mendapatkan pengakuan seluagai operator
ekonomi bersertifikat (authorized economic operator);
c. merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai
MITA Kepabeanan; atau
d. merupakan perusahaan selain sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
dengan kategori risiko rendah,
dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai
penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 99 --
(6) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan
permohonan izin subkontrak kepada Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU dilampiri dengan:
a. paparan mengenai kapasitas produksi; dan
b. perjanjian kerja sama subkontrak yang paling
sedikit memuat uraian pekerjaan yang dilakukan.
(7) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan
mensubkontrakkan kegiatan pengolahan, perakitan, atau
pemasangan kepada penerima subkontrak yang belum
tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai
penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan,
Perusahaan KITE Pembebasan wajib mengajukan
permohonan izin terlebih dahulu kepada Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan, disertai dengan dokumen pendukung yang
paling sedikit berupa:
a. kontrak kegiatan subkontrak; dan
b. izin usaha pengusaha subkontrak.
(8) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan ayat (7) disampaikan secara elektronik melalui SKP
atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU.
(9) Atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat:
a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan izin diterima
secara lengkap, dalam hal permohonan 1zm
disampaikan secara elektronik; atau
b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan izin diterima
secara lengkap, dalam hal permohonan 1zm
disampaikan secara tertulis atau dilakukan
pemeriksaan lapangan.
(10) Persetujuan atas permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan (7) hanya berlaku untuk 1
(satu) kali kegiatan subkontrak.
(11) Dalam hal subkontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) akan dilakukan secara tetap dan/atau berulang,
Perusahaan KITE Pembebasan harus mengajukan
perubahan data penerima subkontrak dalam Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan.
(12) Hasil kegiatan subkontrak dapat langsung dilakukan
ekspor oleh Perusahaan KITE Pembebasan dari lokasi
perusahaan penerima subkontrak dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah
yang menerbitkan penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan.
(13) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disampaikan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(14) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
disampaikan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 99 --
(15) Dokumen subkontrak KITE sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a disampaikan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan
pengerjaan berupa pengolahan, perakitan, atau
pemasangan kepada penerima subkontrak di luar daerah
pabean, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri
mengenai penetapan se bagai Perusahaan KITE
Pembebasan.
(2) Kegiatan subkontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal secara teknis
pekerjaan subkontrak tersebut:
a. tidak dapat dikerjakan di dalam daerah pabean;
atau
b. tidak dapat memenuhi standar mutu apabila
dikerjakan di dalam daerah pabean.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan
permohonan izin subkontrak luar daerah pabean kepada
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dengan
menyampaikan informasi yang paling sedikit memuat
keterangan:
a. alasan perlunya dilakukan kegiatan subkontrak
kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean;
b. rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan
perkiraan nilai barang yang akan disubkontrakkan;
c. rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan
perkiraan nilai barang hasil kegiatan subkontrak;
d. pelabuhan tempat pelaksanaan ekspor;
e. jenis kegiatan subkontrak; dan
f. perkiraan jangka waktu pengerjaan subkontrak di
luar daerah pabean.
(4) Permohonan 1zm subkontrak luar daerah pa bean
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
dilampiri dengan dokumen pendukung berupa kontrak
dengan subkontraktor di luar daerah pabean.
(5) Permohonan 1zm subkontrak luar daerah pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara
elektronik melalui SKP atau disampaikan secara tertulis
kepada Kepala Kantor Wilayah a tau Kepala KPU.
(6) Atas permohonan izin subkontrak luar daerah pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau
penolakan paling lambat:
a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan IZm
subkontrak luar daerah pabean diterima secara
lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara
elektronik; atau
b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan 1zm
subkontrak luar daerah pabean diterima secara
lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara
tertulis.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 99 --
(7) Kegiatan subkontrak di luar daerah pabean
diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan
pabean ekspor dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kolom jenis ekspor diisi dengan jenis ekspor yang
akan diimpor kembali;
b. mencantumkan nomor Keputusan Menteri mengenai
penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan;
dan
c. dilampiri dengan surat persetujuan izin subkontrak
di luar daerah pabean.
(8) Terhadap barang ekspor untuk subkontrak di luar
daerah pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang
meliputi:
a. penelitian dokumen; dan
b. pemeriksaan fisik.
(9) Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan persetujuan
pengeluaran atas barang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengeluaran barang ekspor.
(10) Barang hasil pekerjaan subkontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor kembali dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. mendapat pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, apabila
Perusahaan KITE Pembebasan dapat membuktikan
barang yang diimpor kem bali merupakan barang
yang disubkontrakkan ke luar daerah pabean; dan
b. atas bagian-bagian (parts) yang ditambahkan serta
biaya pengerjaannya termasuk ongkos angkutan dan
asuransi dikenakan Bea Masuk dan/ atau pajak
dalam rangka impor.
(11) Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) huruf a, Perusahaan KITE
Pembebasan mengajukan permohonan pembebasan Bea
Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri
mengenai penetapan se bagai Perusahaan KITE
Pembebasan disertai dengan rincian jumlah dan jenis
barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan
Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan
PPnBM, dan dilampiri dengan:
a. pemberitahuan pabean ekspor;
b. invoice yang mencantumkan harga bagian-bagian
(parts) pengganti/yang ditambahkan dan/ atau biaya
perbaikan/ pengerjaan;
c. bill of lading, sea way bill, dan/ atau air way bill pada
saat ekspor dan impor;
d. surat persetujuan subkontrak di luar daerah pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan
e. surat keterangan dari pihak terkait di luar negeri
yang menjelaskan bahwa barang yang akan diimpor
merupakan barang hasil kegiatan subkontrak.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 99 --
(12) Permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut
PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 11) disampaikan secara elektronik melalui SKP atau
disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor
Wilayah a tau Kepala KPU.
(13) Atas permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (11), Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan Keputusan
Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor kembali
barang yang telah diekspor dalam rangka subkontrak
luar daerah pabean atau surat penolakan paling lambat:
a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan pembebasan
Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan
PPnBM diterima secara lengkap, dalam hal
permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut PPN atau PPN dan PPnBM disampaikan
secara elektronik; atau
b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan pembebasan
Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan
PPnBM diterima secara lengkap, dalam hal
permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut PPN atau PPN dan PPnBM disampaikan
secara tertulis.
(14) Atas impor kembali hasil pengerjaan subkontrak di luar
daerah pabean yang diberitahukan dengan menggunakan
pemberitahuan pabean impor, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. diberitahukan dengan menggunakan jenis
pemberitahuan pabean impor untuk dipakai dengan
jenis fasilitas impor untuk barang yang diimpor
kembali dengan menggunakan fasilitas kemudahan
impor tujuan ekspor;
b. melampirkan surat persetujuan subkontrak di luar
daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
c. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan; dan
d. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
kembali barang yang telah diekspor dalam rangka
subkontrak luar daerah pabean.
(15) Terhadap impor kembali hasil pengerjaan subkontrak di
luar daerah pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang
meliputi:
a. penelitian dokumen; dan
b. pemeriksaan fisik.
(16) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (15) menunjukkan kesesuaian
jumlah dan jenis barang yang diberitahukan, terhadap
barang hasil subkontrak diperlakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 99 --
(17) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (15) menunjukkan adanya
ketidaksesuaian jumlah dan/ atau jenis barang yang
diberitahukan, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit
pengawasan.
(18) Surat permohonan izin subkontrak di luar daerah
pabean, disampaikan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(19) Surat permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas hasil kegiatan
pengolahan, perakitan, atau pemasangan oleh penerima
subkontrak di luar daerah pabean, disampaikan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BABV
EKSPOR DAN PENYERAHAN
Pasal 17
(1) Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan ekspor
dan/atau penyerahan dalam periode KITE Pembebasan
atas seluruh Hasil Produksi.
(2) Ekspor atau penyerahan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dapat dilaksanakan dengan cara:
a. ekspor langsung ke luar daerah pabean;
b. ekspor melalui Pusat Logistik Berikat;
c. penyerahan Hasil Produksi ke Perusahaan KITE
Pembebasan lainnya atau Perusahaan KITE IKM
sebagai bahan untuk digabung, diolah, dirakit, atau
dipasang lebih lanjut untuk kemudian diekspor;
dan/atau
d. penyerahan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat
untuk digabung atau diolah lebih lanjut.
(3) Atas Hasil Produksi yang memiliki kandungan Barang
dan Bahan yang berasal dari pemasukan Barang dan
Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3),
wajib dilakukan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b.
Pasal 18
(1) Atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf a, Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
a. memberitahukan ekspor sebagai kategori ekspor
dengan fasilitas KITE Pembebasan; dan
b. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan, pada pernberitahuan pabean
ekspor.
(2) Dalam hal pemberitahuan pabean ekspor tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), atas ekspor dimaksud tidak dapat digunakan
untuk laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 99 --
(3) Atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf a, dapat digunakan sebagai
pertanggungjawaban Barang dan Bahan yang mendapat
fasilitas KITE Pembebasan sepanjang telah diterbitkan
laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor.
(4) Laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh SKP.
(5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
perkiraan ekspor, laporan hasil penelitian rekonsiliasi
ekspor tidak terbit, Perusahaan KITE Pembebasan dapat
mengajukan penerbitan laporan hasil penelitian
rekonsiliasi ekspor dengan menginput data
pemberitahuan pabean ekspor dan mengunggah
dokumen pendukung pada SKP.
(6) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berupa:
a. persetujuan pembetulan pemberitahuan pabean
ekspor, dalam hal dilakukan pembetulan
pemberitahuan pabean ekspor;
b. invoice;
c. packing list; dan
d. bill of lading, house bill of lading, dan/ atau air way
bill.
(7) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan
penelitian terhadap pengajuan penerbitan laporan hasil
penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
(8) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan kesesuaian,
diterbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor
melalui SKP dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima
secara lengkap.
(9) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan
ketidaksesuaian, pengajuan penerbitan laporan hasil
penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dikembalikan melalui SKP dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal dokumen diterima secara lengkap.
Pasal 19
(1) Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Perusahaan
KITE Pembebasan wajib:
a. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan; dan
b. mencantumkan Perusahaan KITE Pembebasan
sebagai eksportir pada pemberitahuan pabean
ekspor.
(2) Dalam hal pemberitahuan pabean ekspor tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ekspornya tidak dapat digunakan untuk laporan
pertanggungjawaban Barang dan Bahan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 99 --
(3) Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dapat
digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan
Bahan apabila Hasil Produksi telah dikeluarkan dari
Pusat Logistik Berikat ke pelabuhan muat untuk
diekspor dan telah diterbitkan laporan hasil penelitian
rekonsiliasi ekspor.
(4) Laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh SKP.
(5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
perkiraan ekspor, laporan hasil penelitian rekonsiliasi
ekspor tidak terbit, Perusahaan KITE Pembebasan dapat
mengajukan penerbitan laporan hasil penelitian
rekonsiliasi ekspor dengan menginput data
pemberitahuan pabean ekspor dan mengunggah
dokumen pendukung pada SKP paling sedikit berupa:
a. salinan pemberitahuan pabean ekspor melalui Pusat
Logistik Berikat;
b. salinan dokumen Pemberitahuan Penggabungan
dan/atau Pemecahan Barang Ekspor dan/atau
Transhipment;
c. salinan Nota Pelayanan Ekspor;
d. invoice;
e. packing list; dan
f. bill of lading, house bill of lading, atau air way bill.
(6) Terhadap pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian
rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan
penelitian.
(7) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan kesesuaian,
diterbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor
melalui SKP dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima
secara lengkap.
(8) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan
ketidaksesuaian, pengajuan penerbitan laporan hasil
penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dikembalikan melalui SKP dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal dokumen diterima secara lengkap.
(9) Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor
dan Pusat Logistik Berikat.
Pasal 20
(1) Atas penyerahan Hasil Produksi ke Perusahaan KITE
Pembebasan lain atau Perusahaan KITE IKM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memiliki kandungan Barang dan Bahan yang
berasal dari pemasukan Barang dan Bahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
b. menggunakan pemberitahuan pabean penyelesaian
barang asal impor yang mendapat kemudahan impor
tujuan ekspor;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 99 --
c. melunasi PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan
Bahan yang pada saat impor atau pemasukan
mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; dan
d. Perusahaan KITE Pembebasan yang menyerahkan
Hasil Produksi wajib membuat faktur pajak serta
memungut PPN atau PPN dan PPnBM, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
(2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk
menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang
harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf c sebesar nilai impor dan/ atau pemasukan.
(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terutang
pada saat penyerahan barang.
(4) Dalam hal pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM
dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Perusahaan KITE Pembebasan dikenakan
sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(5) Tanggung jawab atas Bea Masuk yang terutang atas
penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf c beralih ke Perusahaan KITE Pembebasan
atau Perusahaan KITE IKM penerima barang, terhitung
sejak tanggal pemberitahuan pabean penyelesaian barang
asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan
ekspor.
(6) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf c dapat digunakan sebagai
pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan apabila
dilakukan dalam periode KITE pembebasan dan telah
diterima oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau
Perusahaan KITE IKM penerima barang.
Pasal 21
(1) Atas penyerahan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d,
berlaku ketentuan:
a. tidak memiliki kandungan Barang dan Bahan yang
berasal dari pemasukan Barang dan Bahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
b. menggunakan pemberitahuan pabean penyelesaian
barang asal impor yang mendapat kemudahan impor
tujuan ekspor;
c. melunasi PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan
Bahan yang pada saat impor atau pemasukan
mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; dan
d. Perusahaan KITE Pembebasan yang menyerahkan
Hasil Produksi wajib membuat faktur pajak serta
memungut PPN atau PPN dan PPnBM, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
(2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk
menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang
harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf c sebesar nilai impor dan/atau pemasukan. ··
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 99 --
(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terutang
pada saat penyerahan barang.
(4) Dalam hal pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM
dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Perusahaan KITE Pembebasan dikenakan
sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(5) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf d mendapat penangguhan Bea Masuk.
(6) Tanggung jawab atas Bea Masuk yang terutang atas
penyerahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf d beralih ke Kawasan Berikat terhitung
sejak tanggal pemberitahuan pabean penyelesaian barang
asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan
ekspor.
(7) Penyerahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf d dapat digunakan sebagai
pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan dalam hal
dilakukan dalam periode KITE pembebasan dan telah
mendapat persetujuan pemasukan ke Kawasan Berikat.
BAB VI
PENYELESAIAN
Bagian Kesatu
Penyelesaian Barang dan Bahan
Pasal 22
(1) Barang dan Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan
oleh Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2),
diselesaikan dengan cara Diolah, Dirakit, dan/ atau
Dipasang untuk diekspor atau dilakukan penyerahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(2) Barang dan Bahan yang dimasukkan oleh Perusahaan
KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3), diselesaikan dengan cara Diolah, Dirakit,
dan/ atau Dipasang untuk diekspor:
a. ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/ atau
b. melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.
(3) Barang dan Bahan Rusak, yang tidak dapat Diolah,
Dirakit, atau Dipasang, diselesaikan dengan cara
dimusnahkan, diekspor kembali, atau dikembalikan.
(4) Barang dalam proses (work in process) rusak sehingga
tidak dapat Diolah, Dirakit, dan/ atau Dipasang,
diselesaikan dengan cara dimusnahkan.
(5) Hasil Produksi Rusak diselesaikan dengan cara
dimusnahkan.
(6) Barang dan Bahan Rusak, yang karena sifat barang
terse but tidak dapat dimusnahkan, dan tidak dapat
diekspor kembali atau dikembalikan, diselesaikan dengan
cara dirusak.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 99 --
(7) Barang dalam proses (work in process) rusak dan Hasil
Produksi Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak
dapat dimusnahkan, diselesaikan dengan cara dirusak.
(8) Penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilakukan dengan
mengubah bentuk menjadi tidak sempurna dan tidak
utuh serta mengubah fungsi sehingga tidak dapat
digunakan kembali sebagaimana fungsi sebelum dirusak.
(9) Penyelesaian dengan cara dimusnahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan/atau
dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7)
dilakukan di bawah pengawasan Kantor Pabean.
(10) Terhadap hasil penyelesaian dengan cara dirusak
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7),
Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
a. membayar Bea Masuk sebesar:
1. 5% (lima persen) dikalikan harga jual, dalam
hal tarif Bea Masuk umum (Most Favoured
Nation) Barang dan Bahannya 5% (lima persen)
atau lebih; atau
2. tarif yang berlaku dikalikan harga jual, dalam
hal tarif Bea Masuk umum (Most Favoured
Nation) Barang dan Bahannya kurang dari 5%
(lima persen);
b. melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat
impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE
Pembebasan; dan
c. membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN
dan PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(11) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk
menghitung besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang
harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf b sebesar harga jual.
(12) Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang harus
dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) huruf b
yaitu bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a.
(13) Dalam hal pelunasan PPN a tau PPN dan PPnBM
dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) Perusahaan KITE Pembebasan dikenakan
sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(14) Barang dan Bahan sisa, tidak sesuai dengan spesifikasi
yang dibutuhkan, atau tidak lagi digunakan untuk
produksi, yang diimpor dari luar daerah pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat
diekspor kembali atau dimusnahkan.
(15) Barang dan Bahan tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dibutuhkan, yang dimasukkan dari tempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atau ayat (3) dapat
dikembalikan (retur) atau dimusnahkan dengan
persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi
tempat lokasi pengolahan atau pabrik.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 99 --
(16) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (7), ayat (14), dan ayat (15) wajib
dilakukan dalam periode KITE Pembebasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Pasal 23
(1) Perusahaan KITE Pembebasan yang akan melakukan
pemusnahan, penyelesaian dengan cara dirusak atau
pengembalian (retur) terhadap barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) sampai dengan
ayat (7), ayat (14), dan ayat (15), harus mengajukan
pemberitahuan pabean penyelesaian barang fasilitas
kemudahan impor tujuan ekspor dan mendapatkan
persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi
tempat lokasi pengolahan atau pabrik.
(2) Pemusnahan atau penyelesaian dengan cara dirusak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Barang
dan Bahan Rusak, barang dalam proses (work in process)
rusak, dan Hasil Produksi Rusak, yang sifatnya lekas
busuk dan/atau membahayakan kesehatan, dapat
dilakukan terlebih dahulu dengan menyampaikan
pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi lokasi tempat pengolahan atau pabrik.
(3) Perusahaan KITE Pembebasan yang akan melakukan
ekspor kembali Barang dan Bahan Rusak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau Barang dan
Bahan sisa, tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dibutuhkan atau tidak lagi digunakan untuk produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (14), harus
mengajukan permohonan persetujuan ekspor kembali
kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
(4) Permohonan ekspor kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus dilampiri dengan invoice dan packing
list dan disampaikan secara elektronik melalui SKP atau
secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU.
(5) Terhadap ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. jenis barang harus sesuai dengan yang
diberitahukan pada pemberitahuan impor barang;
dan
b. jumlah barang yang diajukan dalam permohonan
tidak melebihi jumlah barang yang diberitahukan
pada pemberitahuan impor barang.
(6) Terhadap barang yang dilakukan ekspor kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
pemeriksaan fisik barang.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan
barang yang diekspor kembali berbeda dengan
persetujuan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah
a tau Kepala KPU, diserahkan kepada unit pengawasan
untuk dilakukan penelitian dan diproses lebih lanjut
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di
bidang kepabeanan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 99 --
(8) Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar atas barang
ekspor kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemungutan bea keluar.
(9) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
disampaikan dengan menggunakan contoh format
se bagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 24
(1) Atas Barang dan Bahan yang tidak dilakukan
penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) sampai dengan ayat (7), ayat (14), atau ayat (15),
Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
a. Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat
impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE
Pembebasan;
b. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan
yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea
Masuk Tambahan;
c. PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan
yang pada saat impor atau pemasukan
mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;
d. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi
berupa denda di bidang kepabeanan; dan
e. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan,
karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas
KITE Pembebasan.
(2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk
menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang
harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf c sebesar nilai impor atau pemasukan.
(3) Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang harus
dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c
yaitu pada saat impor atau pemasukan.
(4) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dikreditkan.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sisa Proses Produksi (Scrap/ Waste)
Pasal 25
( 1) Terhadap sisa proses prod uksi (scrap/ waste) dapat
dilakukan penyelesaian dengan cara dimusnahkan,
diekspor, atau dijual kepada pihak lain di tempat lain
dalam daerah pabean.
(2) Sisa proses produksi (scrap/ waste) dikecualikan dari
penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
apabila sisa proses produksi (scrap/ waste) hilang dalam
proses produksi berdasarkan karakteristiknya seperti
menguap, menyublim, menyusut, dan/ atau sejenisnya.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 99 --
(3) Perusahaan KITE Pembebasan wajib memberikan
penjelasan atas sisa proses produksi (scrap/waste) yang
hilang dalam proses produksi se bagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
(4) Pemusnahan dan/atau penjualan ke pihak lain di tempat
lain dalam daerah pa bean se bagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan
pabean penyelesaian barang fasilitas kemudahan impor
tujuan ekspor yang mendapatkan persetujuan Kepala
Kantor Pabean yang mengawas1 tempat lokasi
pengolahan atau pabrik.
(5) Dalam hal sisa proses produksi (scrap/waste) dijual
kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean
sebagaimana dimaksud ayat (1), Perusahaan KITE
Pembebasan wajib:
a. membayar Bea Masuk sebesar 5% (lima persen)
dikalikan harga jual;
b. melunasi PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan
Bahan yang pada saat impor atau pemasukan
mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; dan
c. membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN
dan PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Dalam hal sisa proses produksi (scrap/ waste)
dimusnahkan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1),
pemusnahan dilakukan dengan pengawasan Kantor
Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan atau
pabrik.
(7) Dalam hal sisa proses produksi (scrap/waste) tidak
dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) a tau secara fisik tidak terdapat di lokasi
perusahaan KITE Pembebasan pada saat dilakukan
pemeriksaan oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai
dan/ atau Direktorat Jenderal Pajak, Perusahaan KITE
Pembebasan wajib:
a. membayar Bea Masuk sebesar 5% (lima persen)
dikalikan harga wajar; dan
b. melunasi PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan
Bahan yang pada saat impor atau pemasukan
mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan.
(8) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk
menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang
wajib dilunasi sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (5) huruf b yaitu sebesar hargajual; dan
b. ayat (7) huruf b yaitu sebesar harga wajar.
(9) Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang harus
dilunasi se bagaimana dimaksud pada:
a. ayat (5) hurufb yaitu pada saat penyerahan barang; dan
b. ayat (7) huruf b yaitu pada saat impor atau
pemasukan.
(10) Dalam hal pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM
dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (9), Perusahaan KITE Pembebasan dikenakan
sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 99 --
BAB VII
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KEPABEANAN DAN
PERPAJAKAN KARENA KEADAAN TERTENTU
Pasal 26
(1) Perusahaan KITE Pembebasan dibebaskan dari
kewajiban membayar:
a. Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM atas
Barang dan Bahan yang pada saat impor atau
pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan;
b. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan
yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea
Masuk Tambahan;
c. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi
berupa denda di bidang kepabeanan; dan
d. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan,
atas Barang dan Bahan yang belum
dipertanggungjawabkan, dalam hal terjadi keadaan
tertentu.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kondisi kahar (force majeure) yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(3) Pembebasan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat diberikan dalam hal:
a. Barang dan Bahan telah musnah atau hilang; dan
b. periode KITE Pembebasan belum berakhir saat
keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terjadi.
(4) Pembebasan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) diberikan berdasarkan persetujuan Kepala
Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan Keputusan
Menteri mengenai penetapan Perusahaan KITE
Pembebasan dengan menerbitkan Keputusan Menteri.
(5) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Perusahaan KITE Pembebasan
menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU dengan melampirkan:
a. bukti keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
seperti surat keterangan dari instansi yang
berwenang;dan
b. pernyataan jenis, jumlah, dan uraian barang yang
musnah atau hilang berdasarkan pemberitahuan
pabean impor dan/ atau pemasukan.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 27
(1) Perusahaan KITE Pembebasan wajib membuktikan
penyelesaian atas seluruh Barang dan Bahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sebagai
pertanggungjawaban atas seluruh Barang dan Bahan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 99 --
(2) Pertanggungjawaban atas seluruh Barang dan Bahan
sebagaimana dimaksud