No. 149 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2023 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2023 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the operational funding framework for the Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) for the year 2024. It outlines how the operational funds are sourced from various social security contributions and sets forth the percentage allocations for each program.
The regulation primarily affects BPJS Ketenagakerjaan, which is responsible for managing social security programs in Indonesia. It also impacts employers and employees who contribute to the social security programs, including those related to work accidents, death, old age, and pensions.
- Pasal 1 states that BPJS Ketenagakerjaan will receive operational funds from a percentage of contributions from various social security programs, including Jaminan Kecelakaan Kerja (Work Accident Insurance), Jaminan Kematian (Death Insurance), Jaminan Hari Tua (Old Age Insurance), and Jaminan Pensiun (Pension Insurance). - Pasal 2 outlines the specific percentages for 2024: 10% from Jaminan Kecelakaan Kerja and Jaminan Kematian, and 4.31% from both Jaminan Hari Tua and Jaminan Pensiun. The total operational fund is capped at Rp 5,155,886,729,005. - Pasal 3 allows BPJS Ketenagakerjaan to propose changes to the operational fund if new operational needs arise or if contributions fall short. - Pasal 4 mandates that the Minister of Finance monitor the use of operational funds and performance targets at least every three months, requiring BPJS Ketenagakerjaan to report on fund usage and performance.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan): The agency responsible for managing social security programs in Indonesia. - Iuran: Contributions made to social security programs. - Jaminan Kecelakaan Kerja: Work Accident Insurance. - Jaminan Kematian: Death Insurance. - Jaminan Hari Tua: Old Age Insurance. - Jaminan Pensiun: Pension Insurance.
This regulation takes effect on January 1, 2024, and does not explicitly state that it replaces or amends any previous regulations.
The regulation references several laws and regulations, including Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 and Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, which govern the management of social security assets. It also cites previous regulations from the Ministry of Finance that relate to financial health standards and the organization of the Ministry itself.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 specifies that BPJS Ketenagakerjaan's operational funds will come from a percentage of contributions from various social security programs.
Pasal 2 outlines that for 2024, BPJS Ketenagakerjaan will receive 10% from Jaminan Kecelakaan Kerja and Jaminan Kematian, and 4.31% from both Jaminan Hari Tua and Jaminan Pensiun.
Pasal 3 allows BPJS Ketenagakerjaan to propose changes to the operational fund if new operational needs arise or if contributions fall short.
Pasal 4 mandates that the Minister of Finance monitor the use of operational funds and performance targets at least every three months.
Pasal 4 also requires BPJS Ketenagakerjaan to report on fund usage and performance to the Minister of Finance every three months.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERA TURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149 TAHUN 2023 TENT ANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); ten tang Republik -- 1 of 4 -- www.jdih.kemenkeu.go.id 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.02/2016 tentang Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 18); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2024. Pasal 1 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima; b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima; c. iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima; dan d. iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima. Pasal 2 (1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2024 paling ban yak se besar: a. 10% ( sepuluh persen) dari iuran program J aminan Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan; b. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kematian sebelum dikurangi rekomposisi ruran Jaminan Kehilangan Pekerjaan; c. 4,31 % (empat koma tiga satu persen) dari ruran program Jaminan Hari Tua; dan d. 4,31 % (empat koma tiga satu persen) dari ruran program Jaminan Pensiun. (2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak RpS.155.886.729.005 (lima triliun seratus lima puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima rupiah). (3) Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan. -- 2 of 4 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 3 (1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan. (2) Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak tercapai sehingga nominal besaran dana operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan nominal be saran dana operasional se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan: a. paling cepat minggu pertama bulan Juli 2024; dan b. paling lambat minggu pertama bulan September 2024. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Badan Penyelenggara J aminan Sosial Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri Keuangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya. Pasal 5 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. -- 3 of 4 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1054 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2023 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
tentang KETENAGAKERJAAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 149/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 5 states that this regulation will take effect on January 1, 2024.