No. 148 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the management of government guarantees by Infrastructure Guarantee Enterprises (BUPI) in Indonesia. It aims to optimize the role of BUPI as a fiscal instrument for the government, supporting infrastructure development and financing in other sectors. The regulation outlines the scope, obligations, and governance of BUPI in providing government guarantees.
The regulation primarily affects BUPI, which is a government-established entity tasked with providing guarantees in the infrastructure sector and other areas as assigned by the government. It also impacts entities involved in infrastructure projects, including national financial institutions, international financial institutions, and other parties collaborating with the government on infrastructure financing.
- Pasal 2 states that BUPI's guarantees aim to enhance the creditworthiness of guaranteed parties and infrastructure projects, thereby supporting the national economy. - Pasal 5 outlines that BUPI provides government guarantees in infrastructure and other sectors as per government assignments. - Pasal 6 mandates BUPI to conduct activities related to government guarantees, including providing guarantees in infrastructure and financing in other areas. - Pasal 19 requires BUPI to maintain capital adequacy using a Gearing Ratio, which is the ratio of total guarantee value to equity. - Pasal 22 details the government's support for BUPI, including counter-guarantees and capital increases to ensure BUPI can fulfill its obligations.
- BUPI (Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur): Infrastructure Guarantee Enterprises established by the government to provide guarantees. - Penjaminan Pemerintah: Government guarantees provided by the Minister of Finance to support infrastructure development. - Gearing Ratio: A measure of BUPI's capacity to provide guarantees, calculated as the ratio of total guarantees to equity.
This regulation came into effect on October 20, 2022, and it repeals the previous regulation, No. 95/PMK.05/2017, regarding the scope and procedures for government guarantees in infrastructure by BUPI.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 35 of 2009 and Presidential Regulation No. 78 of 2010, which relate to state capital participation and infrastructure guarantees. It also aligns with the broader framework of fiscal management and risk control as stipulated in other financial regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 4 specifies that BUPI guarantees cover risks such as infrastructure risk, political risk, and payment default risk, among others.
Pasal 6 outlines that BUPI is responsible for providing government guarantees in infrastructure and financing in other sectors, as well as implementing related activities.
Pasal 19 mandates BUPI to maintain a Gearing Ratio to ensure adequate capital for guarantee activities, with specific calculations outlined.
Pasal 22 details the government's role in ensuring BUPI can fulfill its obligations, including providing counter-guarantees and increasing capital as necessary.
Pasal 23 requires BUPI to submit periodic reports to the Minister of Finance, including quarterly, semi-annual, and annual reports detailing risk management and investment activities.
Full text extracted from the official PDF (24K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148/PMK.08/2022 TENTANG RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PENJAMINAN PEMERINTAH OLEH BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, terdapat perluasan maksud dan tujuan dari penyertaan modal negara kepada Badan U saha Penjaminan Infrastruktur; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 13 -- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero} di Bidang Penjaminan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 72) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero} di Bidang Penjaminan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 224); 4. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur; 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG RUANG LINGKUP PENGELOLMN PENJAMINAN PEMERINTAH OLEH BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan penjaminan Pemerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur sesuai penugasan Pemerintah. 2. Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk dan atas nama Pemerintah dalam rangka mendukung penyediaan/ pembangunan di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur sesuai penugasan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. I jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 13 -- 3. Penjaminan BUPI adalah Penjaminan Pemerintah yang diberikan melalui BUPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Penerima Jaminan adalah badan usaha, lembaga keuangan nasional, lembaga keuangan internasional, atau pihak lain yang mengadakan kerja sama penyediaan infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur dengan terjamin. 5. Terjamin adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bekerja sama dengan Penerima Jaminan berdasarkan perjanjian pinjaman/ kerja sama. 6. Perjanjian Penjaminan BUPI adalah perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan mengenai penjaminan yang dibuat dan ditandatangani oleh BUPI dan Penerima Jaminan. 7. Rasio Kecukupan Modal (Gearing Ratio) yang selanjutnya disebut Gearing Ratio adalah batas yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan BUPI dalam melakukan kegiatan penjaminan. 8. Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah dari kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan. 9. Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemohon jaminan berdasarkan prinsip syariah melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Pasal 2 Penjaminan BUPI dimaksudkan untuk mengoptimalisasi peran BUPI sebagai instrumen fiskal Pemerintah dalam menyediakan Penjaminan Pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko fiskal untuk mendukung penyediaan infrastruktur, perekonomian nasional, dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah. Pasal 3 Penjaminan BUPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan: a. kredit pihak Terjamin; b. proyek infrastruktur untuk kepentingan umum; dan/atau c. pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur, untuk mendorong perekonomian nasional. fjdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 13 -- BAB II RUANG LINGKUP PENJAMINAN BUPI Bagian Kesatu Cakupan Penjarninan BUPI Pasal 4 Penjarninan BUPI mencakup risiko sebagai berikut: a. risiko infrastruktur; b. risiko politik; c. risiko gaga! bayar; clan/ atau d. risiko lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) BUPI memberikan Penjarninan Pemerintah di bidang infrastruktur clan Penjarninan Pemerintah di bidang lainnya selain infrastruktur sesuai penugasan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara Penjarninan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Kegiatan Usaha Pasal 6 (1) Dalarn melaksanakan Penjarninan BUPI sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2, BUPI melakukan kegiatan: a. memberikan Penjarninan Pemerintah di bidang infrastruktur baik melalui penugasan atau non penugasan Pemerintah; b. melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi Penjarninan Pemerintah clan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional; clan/ atau c. memberikan Penjarninan Pemerintah dalarn pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) BUPI memberikan penjarninan dengan memperhatikan tata kelola yang baik clan kapasitas Penjarninan BUPI. (2) Tata kelola clan pedoman penjaminan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 8 Pedoman Penjarninan BUPI dalarn Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 7 ayat (2) mempertimbangkan: jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 13 -- a. sifat dan/ atau karakteristik penjaminan sebagai perjanjian yang bersifat ikutan (assesoir) terhadap perjanjian pokok; b. sifat dan/ a tau karakteristik pembiayaan dan jenis risiko yang dijamin; c. prosedur pemberian dan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel, serta kredibilitas Penjaminan BUPI di sisi Penerima Jaminan; dan d. tidak menghilangkan sifat dan/ atau karakteristik Penjaminan BUPI sebagai Penjaminan Pemerintah. BAB III TATA KELOLA PENJAMINAN BUPI Bagian Kesatu Umum Pasal 9 (1) BUPI melaksanakan tata kelola penjaminan untuk menjaga kredibilitas Penjaminan BUPI. (2) Tata kelola penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut: a. penempatan kekayaan dalam bentuk investasi; b. kecukupan likuiditas; c. kecukupan modal; dan d. pengelolaan risiko. Bagian Kedua Penempatan Kekayaan dalam Bentuk Investasi Pasal 10 (1) BUPI melakukan penempatan kekayaan dalam bentuk investasi dengan tujuan untuk menambah kekayaan BUPI. (2) Penempatan kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas porsi tertentu kekayaan BUPI pada instrumen keuangan terpilih. (3) BUPI menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi investasi yang minimal mencakup aspek: a. jumlah porsi kekayaan maksimal yang disetujui untuk diinvestasikan; b. komposisi penempatan pada instrumen investasi; dan c. selera risiko. (4) Dalam melakukan investasi, BUPI memperhatikan: a. risiko likuiditas; b. risiko solvabilitas; c. kapasitas Penjaminan BUPI; d. keberlangsungan BUPI sebagai perseroan; dan e. maksud dan tujuan BUPI sebagai instrumen kebijakan fiskal. jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 13 -- (5) Instrumen keuangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. deposito berjangka, termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada bank; b. surat berharga negara; c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; d. surat utang korporasi dan Sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam bursa efek; dan e. reksa dana. Pasal 11 (1) Pengambilan keputusan atas kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), dilakukan sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan prinsip kehati-hatian. (2) BUPI meninjau ulang kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), minimal setiap 1 (satu) tahun sekali. Pasal 12 Investasi berupa deposito berjangka, termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. minimal memiliki peringkat AA atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; b. pada setiap bank umum persero paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal BUPI dan pada setiap bank di luar bank umum persero paling tinggi 10% (sepuluh persen) darijumlah modal BUPI; dan c. investasi berupa penempatan dana pada bank kategori kelompok bank berdasarkan modal inti 1 paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari modal inti (tier 1) bank yang bersangkutan. Pasal 13 Surat berharga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b, dapat berupa surat utang negara maupun surat berharga syariah negara. Pasal 14 Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf c, dapat berupa surat berharga konvensional maupun surat berharga syariah. jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 13 -- Pasal 15 Investasi berupa surat utang korporasi dan Sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalarn bursa efek sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 ayat (5) huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. untuk surat utang korporasi dan Sukuk korporasi yang diterbitkan oleh BUMN, pada saat penempatan, minimal memiliki peringkat AA atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; b. untuk surat utang korporasi dan Sukuk korporasi yang diterbitkan oleh BUMD atau swasta, minimal memiliki peringkat AAA atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan c. untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah modal BUPI dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal BUPI. Pasal 16 Investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 ayat (5) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. jumlah alokasi investasi pada reksa dana paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) darijumlah investasi; b. merupakan produk reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi; c. jumlah penempatan investasi reksa dana pada setiap manajer investasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah alokasi investasi pada reksa dana sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan d. manajer investasi sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . di bidang pasar modal; 2. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan 3. memiliki wakil manajer investasi yang tidak pernah dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan dalarn jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Pasal 17 BUPI melaporkan kegiatan investasi sebagaimana dimaksud dalarn Pas al 10 kepada Men teri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 13 -- Bagian Ketiga Kecukupan Likuiditas Pasal 18 (1) BUPI harus melakukan analisis risiko atas kecukupan likuiditas clan menjaga kecukupan likuiditas secara berkesinambungan sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). (2) Dalam rangka menjaga kecukupan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI dapat melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan nasional clan/ a tau internasional yang dituangkan dalam perjanjian dukungan likuiditas. (3) Perjanjian dukungan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh BUPI clan penyedia dukungan likuiditas. (4) Penyediaan dukungan likuiditas dari lembaga keuangan kepada BUPI dilakukan melalui instrumen keuangan yang tersedia pada pasar keuangan, sepanjang memenuhi kriteria: a. berbentuk pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah kepada BUPI; clan b. ketersediaan dana pada saat dibutuhkan oleh BUPI (standby loan). Bagian Keempat Kecukupan Modal Pasal 19 (1) Dalam rangka mengoptimalkan kapasitas penjaminan, BUPI wajib menjaga kecukupan modal dengan menggunakan Gearing Ratio. (2) Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara total nilai penjaminan dengan ekuitas pada waktu tertentu. (3) Nilai penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan mempertimbangkan: a. risiko penjaminan yang efektif; clan b. risiko penjaminan yang akan efektif. (4) Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. (5) BUPI harus menyusun rencana mitigasi untuk memenuhi ketentuan Gearing Ratio yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Rencana mitigasi pemenuhan ketentuan Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko clan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai bagian dari laporan triwulanan. (7) Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko clan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara meninjau kembali besaran Gearing Ratio yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama setiap 2 (dua) tahun sekali. jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 13 -- Pasal 20 Dalam rangka mengoptimalkan kapasitas penjaminan dan memperluas skema penjaminan, BUPI dapat melakukan: a. upaya pelaksanaan penjaminan kembali (re-guarantee); b. upaya pelaksanaan penjaminan bersama (co-guarantee); c. kerja sama dengan lembaga keuangan nasional maupun internasional; dan/ atau d. inovasi produk penjaminan beserta turunannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bagian Kelima Pengelolaan Risiko Pasal 21 (1) BUPI harus melaksanakan pengelolaan risiko atas kegiatan sebagai berikut: a. pemberian dan pelaksanaan Penjaminan BUPI berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI; b. pemberian dan pelaksanaan penjaminan bersama Kementerian Keuangan dan BUPI berdasarkan perjanjian penjaminan bersama Kementerian Keuangan dan BUPI; c. pemberian dan pelaksanaan penjaminan bersama BUPI dengan lembaga keuangan multilateral dan/ atau lembaga keuangan lainnya berdasarkan pembagian risiko (risk sharing) dan/ atau pembagian nilai penjaminan (risk amount) dalam perjanjian penjaminan bersama; d. pemberian dan pelaksanaan penjaminan kembali BUPI dengan lembaga keuangan multilateral dan/ atau lembaga keuangan lainnya dalam perjanjian penjaminan kembali; e. penempatan kekayaan dalam bentuk investasi; dan f. operasional perusahaan sehari-hari. (2) Dalam rangka pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI membangun sistem pengelolaan risiko secara terpadu dengan memperhatikan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). BAB IV DUKUNGAN PEMERINTAH TERHADAP BUPI Pasal 22 (1) Menteri Keuangan melakukan langkah-langkah yang terencana dan diperlukan untuk memastikan agar BUPI mampu melaksanakan tugasnya selaku penjamin dengan baik, dan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI. (2) Langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemberian penjaminan balik (counter guarantee) atas Penjaminan BUPI, yang berlaku khusus pada proyek KPBU; jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 13 -- b. upaya terencana untuk menjaga kapasitas penjaminan BUPI yang dilakukan melalui penambahan modal sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. penambahan modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, mempertimbangkan pula minimal tambahan risiko dan tambahan proyek yang akan dijamin; d. pemberian kompensasi atas pelaksanaan tugas Pemerintah; e. penyelesaian hak regres BUPI kepada pihak Terjamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau f. pemberian dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV PEMBINMN DAN PENGAWASAN Pasal 23 (1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), BUPI wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan triwulanan; b. laporan semesteran; dan c. laporan tahunan. (3) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memuat informasi: a. pengelolaan risiko atas setiap jenis penjaminan; b. pengelolaan investasi; dan c. perkembangan, proyeksi, dan rencana mitigasi pemenuhan Gearing Ratio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6). (4) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal memuat informasi: a. pengelolaan risiko atas setiap jenis penjaminan; b. pengelolaan investasi; c. perkembangan, proyeksi, dan rencana mitigasi pemenuhan Gearing Ratio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6); d. kegiatan usaha; dan e. proyeksi likuiditas. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c minimal memuat informasi: a. pengelolaan risiko atas setiap jenis penjaminan; b. pengelolaan investasi; c. perkembangan, proyeksi, dan rencana mitigasi pemenuhan Gearing Ratio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6); d. kegiatan usaha; jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 13 -- e. proyeksi likuiditas; dan f. rencana aksi. (6) Kewajiban laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode dimaksud berakhir. (7) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta laporan sewaktu-waktu kepada BUPI dan BUPI menyampaikan laporan dimaksud paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak permintaan disampaikan atau ditetapkan lain. Pasal 24 (1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menelaah dan mengevaluasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (2) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memanggil dan/ atau meminta data serta informasi dari BUPI untuk mengklarifikasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (3) Berdasarkan hasil telaahan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan. (4) Hasil telaahan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam menentukan rencana kegiatan BUPI. (5) Rekomendasi kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan minimal 1 (satu) kali dalam setahun. Pasal 25 (1) Dalam hal BUPI tidak menyampaikan laporan dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memberikan teguran tertulis kepada Direksi BUPI dengan tembusan Menteri Keuangan. (2) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bahan evaluasi untuk kinerja Direksi BUPI. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 26 Terhadap penempatan kekayaan BUPI dalam bentuk investasi yang telah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dilaksanakan sampai dengan investasi tersebutjatuh tempo. jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 13 -- BAB VII PENUTUP Pasal 27 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2017 tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 986), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 28 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 13 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Oktober 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Oktober 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1066 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u .b . Kepala Bagian Adm' · · enterian I MAS SOEHART NIP 1969092219 jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 13 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
tentang KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 148/PMK.08/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 26 states that existing investments made by BUPI before this regulation takes effect will continue until they mature.
Pasal 27 indicates that this regulation repeals the previous regulation No. 95/PMK.05/2017 regarding government guarantees by BUPI.