No. 148 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148 Tahun 2023 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148 Tahun 2023 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the operational fund for the Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Health Insurance Agency) for the year 2024. It outlines the percentage of health insurance contributions that will be allocated to the operational fund, ensuring efficient and effective use of these funds in accordance with existing laws and regulations.
The regulation primarily affects the Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, which is responsible for managing health insurance programs in Indonesia. It also impacts stakeholders involved in the health insurance sector, including contributors to the health insurance program.
- Pasal 1 states that the operational fund is derived from a percentage of health insurance contributions received by the agency. - Pasal 2 specifies that for 2024, the maximum percentage to be taken from the health insurance fund is 3.66%, with a maximum nominal operational fund of Rp5.770.454.000.000,00. - Pasal 3 allows the agency to propose changes to the operational fund if new operational needs arise or if contribution revenues do not meet the established nominal. Proposals must be submitted between the first week of July and the first week of September 2024. - Pasal 4 mandates the Minister of Finance to monitor the use of the operational fund and performance targets at least every three months, requiring the agency to report on fund usage and performance.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Health Insurance Agency): The agency responsible for managing health insurance programs in Indonesia. - Iuran (contribution): Payments made by participants in the health insurance program.
This regulation is effective from January 1, 2024. It does not explicitly replace or amend previous regulations but builds upon existing laws regarding the management of health insurance assets.
The regulation references several existing laws and regulations, including Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 and Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.02/2016, which govern the management of health insurance assets and financial health of the agency. It is essential for stakeholders to be aware of these interactions to ensure compliance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes that the operational fund for the Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan is sourced from a percentage of health insurance contributions received.
According to Pasal 2, the maximum percentage of contributions allocated to the operational fund for 2024 is 3.66%, with a total cap of Rp5.770.454.000.000,00.
Pasal 3 allows the agency to propose changes to the operational fund if new operational needs arise or if contribution revenues fall short, with proposals due between July and September 2024.
Per Pasal 4, the Minister of Finance must monitor the use of the operational fund and performance targets quarterly, requiring the agency to submit reports every three months.
Pasal 4 also mandates that the Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan provide necessary data and information for monitoring purposes.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148 TAHUN 2023 TENT ANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 clan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan serta untuk meningkatkan efisiensi clan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5482) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6270); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); ten tang Republik -- 1 of 4 -- www.jdih.kemenkeu.go.id 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.02/2016 tentang Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 14); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2024. Pasal 1 Badan Penyelenggara J aminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan, sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima. Pasal 2 (1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2024 paling banyak 3,66% (tiga koma enam enam persen). (2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp5.770.454.000.000,00 (lima triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar em pat ratus lima puluh em pat juta rupiah). (3) Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan. Pasal 3 (1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan. (2) Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Kesehatan tidak tercapai sehingga nominal besaran dana operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana -- 2 of 4 -- www.jdih.kemenkeu.go.id dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan nominal besaran dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan: a. paling cepat minggu pertama bulan Juli 2024; dan b. paling lambat minggu pertama bulan September 2024. Pasal 4 ( 1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri Keuangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. -- 3 of 4 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1053 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM www.jdih.kemenkeu.go.id - ... --� . ·. . � . [!] . . . , -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148 Tahun 2023 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024
tentang KESEHATAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 148/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation takes effect on January 1, 2024, as stated in Pasal 5.