No. 147 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency (Badan Layanan Umum) of Dr. Mohammad Hoesin General Hospital in Palembang under the Ministry of Health. It outlines the different categories of services and their respective tariffs, ensuring that the hospital can provide healthcare services while maintaining financial sustainability.
This regulation affects the Dr. Mohammad Hoesin General Hospital, which operates as a Public Service Agency. It also impacts patients, including the general public and third-party payers such as government and private insurance companies.
- Pasal 1 outlines that the service tariffs are compensation for services rendered to users, which include the general public and third-party payers. - Pasal 2 specifies that the tariffs consist of class-based and non-class-based services, including pharmacy and optical services. - Pasal 3 details class-based tariffs, which vary by class (III, II, I, VIP/VVIP) and are defined in the attached schedules. - Pasal 4 lists non-class-based services, including intensive care, emergency services, outpatient services, and various medical procedures. - Pasal 16 states that foreign patients may be charged a minimum of 110% of the standard tariffs. - Pasal 17 allows for certain patients to receive services at no charge under specific conditions, such as victims of disasters or low-income families.
- Badan Layanan Umum (Public Service Agency): A government agency that provides public services and is funded through service tariffs. - Tarif (Tariff): The fee charged for services provided by the hospital. - Pengguna jasa (Service user): Individuals or entities that utilize the services offered by the hospital.
This regulation came into effect 15 days after its promulgation on October 20, 2022, and it replaces the previous regulation, No. 100/PMK.05/2014.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on the Financial Management of Public Service Agencies and Ministerial Regulation No. 129/PMK.05/2020 on Public Service Agency Management Guidelines, ensuring compliance with existing legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that the service tariffs are compensation for services provided by the hospital to users, including the general public and third-party payers.
Pasal 3 outlines that class-based tariffs are differentiated into classes III, II, I, and VIP/VVIP, with specific rates defined in the attached schedules.
Pasal 4 details various non-class-based services, including intensive care, outpatient services, and medical procedures, with specific tariffs listed.
Pasal 16 specifies that foreign patients may be charged a minimum of 110% of the standard tariffs for services rendered.
Pasal 17 allows for certain patients, such as disaster victims or low-income families, to receive services at no charge under specific conditions.
Full text extracted from the official PDF (25K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147 /PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK._05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; d. bahwa Menteri Kesehatan melalui surat nomor KU.0l.01/Menkes/1095/2021 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan dalam rangka melakukan penyesuaian <y jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 15 -- Mengingat terhadap perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan; e. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 15 -- Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN. Pasal 1 (1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. (2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin. (3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya. Pasal 2 Tari£ layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan berdasarkan kelas; b. tarif layanan tidak berdasarkan kelas; c. tarif farmasi; dan d. tarif optik. Pasal 3 (1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif akomodasi dan visite rawat inap; dan b. tarif tindakan rawat inap. (2) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP /VVIP. (3) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Tarif kelas VlP /VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I dan tarif kelas VlP/VVIP sebagaimana 3/ jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 15 -- dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kesehatan. Pasal 4 Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif rawat intensif; b. tarif instalasi gawat darurat; c. tarif rawat jalan; d. tarif tindakan keperawatan; e. tarif tindakan medis operatif; f. tarif tindakan medis non operatif; g. tarif penunjang medis; h. tarif rehabilitasi medis; 1. tarif forensik klinik dan medikolegal; J. tarif instalasi graha eksekutif; Kementerian sebagaimana k. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung; 1. tarif penggunaan peralatan dan mesin; m. tarif penggunaan sarana transportasi; n. tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan; o. tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit; p. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department); dan q. tarif penjualan produk sampmgan dan produk pesanan. Pasal 5 (1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf i, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif instalasi graha eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j dapat dikenakan tarif sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif rawat jalan, tarif tindakan keperawatan, tarif tindakan medis operatif, tarif tindakan medis non operatif, tarif penunjang medis, tarif rehabilitasi medis, dan tarif forensik klinik dan medikolegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sampai dengan huruf 1. (3) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif instalasi graha eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan kepada masyarakat umum. Pasal 6 (1) Pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam layanan tidak berdasarkan dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan kelas Pasal 3 dan tarif kelas sebagaimana mempertimbangkan jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 15 -- kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai dan/ atau tarif kompetitor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan. Pasal 7 Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung dan tarif penggunaan peralatan clan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k dan huruf 1 memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat. Pasal 8 Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 9 Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, kredensial, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau instruktur pendamping/tenaga ahli. Pasal 10 Tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit, dan tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o dan huruf p memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/ atau tenaga kerja. Pasal 11 (1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf q ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Pasal 12 Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 15 -- kredensial, penelitian, dan pengembangan, tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), ·penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit, tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department), dan tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k sampai dengan huruf q ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan. Pasal 13 (1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. (2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian dan/ atau harga pasar setempat. (3) Tarif optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebesar harga produksi (HP) di tam bah pajak pertambahan nilai (PPN) dan/ atau harga pasar setempat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi dan tarif optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan. Pasal 14 (1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau penggunajasa lainnya. (3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau penggunajasa. Pasal 15 (1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 15 -- dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak laii:i untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan. Pasal 16 (1) Terhadap warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan. Pasal 17 (1) Terhadap pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pasien tertentu dan/ a.tau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. korban terdampak kondisi kahar; b. korban tindakan kriminal dan/ atau kecelakaan tanpa identitas; c. masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin; dan/ atau d. kegiatan sosial. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan. Pasal 18 (1) Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 15 -- Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan. Pasal 19 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 20 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 734), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 15 -- . - 9 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Oktober 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Oktober 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1065 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u . b. Kepala Bagian A Li/J - fl : _" _:.. _'I!.~*- '11: IP nan I MAS SOEHARTO NIP 196909221990 jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 15 -- I ·_ 10 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN TARIF LAYANAN BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN TARIF KELAS II Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) No. A. Akomodasi dan Visite Rawat Inap 1. Akomodasi Per Hari 250 .000,00 s.d. 300 . 000,00 2. Visite/ Konsultasi / Konse Per 25.000,00 s.d. Tindakan 60.000,00 ling B. Tindakan Rawat Inap 1. Kecil Per 25.000,00 s.d. Tindakan 442 . 000,00 Per 445.000,00 s.d. 2. Sedang Tindakan 980.000,00 Per 1.000 . 000,00 s.d. 3. Besar Tindakan 7.500 . 000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian A MAS SOEHARTO .re,r:~ NIP 196909221990 JN:t:5E~ jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 15 -- LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN TARIF LAYANAN TIDAK BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. Rawat Intensif 1. Akomodasi Per Hari 800.000,00 s.d. 1.500.000,00 2. Visite, Konsultasi dan Per 60.000,00 s.d. Konseling Kegiatan 210.000,00 3. Tindakan Rawat Intensif a. Kecil Per 25.000,00 s.d. Tindakan 158.000,00 b. Sedang Per 160.000,00 s.d. Tindakan 345.000,00 C. · Besar Per 350.000,00 s.d. Tindakan 1.198.000,00 d. Khusus Per 1.200.000,00 s.d. Tindakan 6.960.000,00 B. Instalasi Gawat Darurat 1. Administrasi Per Pasien 10.000,00 s.d. 30.000,00 2. Konsultasi Per 50.000,00 s.d. Kegiatan 180.000,00 3. Tindakan Instalasi Gawat Darurat a. Kecil Per 17.000,00 s.d. Tindakan 250.000,00 b. Sedang Per 250.000,00 s.d. Tindakan 978.000,00 C. Besar Per 1.000.000,00 s.d. Tindakan 4.500.000,00 C. RawatJalan 10.000,00 s.d. 1. Administrasi Per Pasien 25.000,00 Per 12.000,00 s.d. 2. Konsultasi Kegiatan 420.000,00 3. Tindakan Rawat Jalan a. Kecil Per 13.000,00 s.d. Tindakan 250.000,00 Per 250.000,00 s.d. b. Sedang Tindakan 1.500.000,00 Per 1.600.000,00 s.d. C. Besar Tindakan 6.800.000,00 d. Khusus Per 7.050.000,00 s.d. Tindakan 14.450.000,00 jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 15 -- No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) e. Medical Check Up Per 70.000,00 s.d. Tindakan 3.746.000,00 f. Pelayanan Luka Per 100.000,00 s.d. dan Home Care Tindakan 450.000,00 D. Tindakan Keperawatan a. Kecil Per 30.000,00 s.d. Tindakan 350.000,00 b. Sedang Per 417.000,00 s.d. Tindakan 1.189.000,00 E. Tindakan Medis Operatif 1. Bedah Ortopedi a. Sedang Per 4.900.000,00 s.d. Tindakan 6.180.000,00 b. Besar Per 6.200.000,00 s.d. Tindakan 13.621.000,00 C. Khusus Per 13.624.000,00 s.d. Tindakan 47.658.000,00 2. Bedah Digestive a. Sedang Per 4.200.000,00 s.d. Tindakan 8.750.000,00 b. Besar Per 8.800.000,00 s.d. Tindakan 12.085.000,00 C. Khusus Per 12.090.000,00 s.d. Tindakan 55.500.000,00 3. Bedah Tumor a. Sedang Per 9.375.000,00 s.d. Tindakan 13.100.000,00 b. Besar Per 13.125.000,00 s.d. Tindakan 26.250.000,00 C. Khusus Per 16.875.000,00 s.d. Tindakan 50.625.000,00 4. Bedah Plastik a. Sedang Per 5.000.000,00 s.d. Tindakan 6.790.000,00 b. Besar Per 6.800.000,00 s.d. Tindakan 9.425.000,00 C. Khusus Per 8.938.000,00 s.d. Tindakan 29.738.000,00 5. Bedah Syaraf a. Sedang Per 5.000.000,00 s.d. Tindakan 7.880.000,00 Per 7.883.000,00 s.d. b. Besar Tindakan 8.108.000,00 8.938.000,00 s.d. C. Khusus Per Tindakan 30.063.000,00 6. Bedah Urologi 3.500.000,00 s.d. a. Sedang Per Tindakan 10.800.000,00 Per 5.000.000,00 s.d. b. Besar Tindakan 18.150.000,00 7.000.000,00 s.d. C. Khusus Per Tindakan 116.400.000,00 jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 15 -- No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 7. Bedah Umum Per 539.000,00 s.d. Tindakan 7.199.000,00 8. Bedah Kebidanan dan Kandungan a. Sedang Per 2.500.000,00 s.d. Tindakan 17.000.000,00 b. Besar Per 9.141.000,00 s.d. Tindakan 22.000.000,00 C. Khusus Per 10.000.000,00 s.d. Tindakan 36.000.000,00 9. Bedah Mata a. Sedang Per 4.063.000,00 s.d. Tindakan 7.313.000,00 b. Besar Per 5.688.000,00 s.d. Tindakan 10.563.000,00 c. Khusus Per 7.313.000,00 s.d. Tindakan 30.875.000,00 10. Bedah Telinga Hidung Tenggorokan a. Sedang Per 4.063.000,00 s.d. Tindakan 11.350.000,00 b. Besar Per 5.687.000,00 s.d. Tindakan 17.850.000,00 c. Khusus Per 7.936.000,00 s.d. Tindakan 21. 938.000,00 11. Bedah Mulut a. Sedang Per 1.686.000,00 s.d. Tindakan 4.370.000,00 b. Besar Per 4.375.000,00 s.d. Tindakan 5.694.000,00 C. Khusus Per 5.694.000,00 s.d. Tindakan 8.494.000,00 12. Bedah Toraks a. Sedang Per 8.538.000,00 s.d Tindakan 13. 750.000,00 b. Besar Per 14.000.000,00 s.d Tindakan 17.500.000,00 C. Khusus Per 9.100.000,00 s.d. Tindakan 18.000.000,00 13. Bedah Jantung a. Sedang Per Tindakan 6.500.000,00 s.d. 37.355.000,00 b. Besar Per 52.945.000,00 s.d. Tindakan 95.000.000,00 14. Bedah Vaskular dan Endovask:ular a. Sedang Per Tindakan 6.000.000,00 s.d. 18.000.000,00 b. Besar Per 8.000.000,00 s.d. Tindakan 38.000.000,00 c. Khusus Per 14.000.000,00 s.d. Tindakan 67 .000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 15 -- No Jenis Layanan Satuan Tari£ (Rp) 15. Anestesi a. Sedang Per Tindakan 4.000.000,00 s.d. 5.950.000,00 b. Besar Per Tindakan 6.000.000,00 s.d. 9.800.000,00 C. Khusus Per Tindakan 10.000.000,00 s.d. 20.000.000,00 F. Tindakan Medis Non Operatif 1. Elektromedik a. Kecil Per Tindakan 34.000,00 s.d. 500.000,00 b. Sedang Per Tindakan 500.000,00 s.d. 6.000.000,00 C. Besar Per Tindakan 6.000.000,00 s.d. 17.889.000,00 d. Khusus Per Tindakan 17.900.000,00 s.d. 67.000.000,00 2. One Day Care a. Kecil Per Tindakan 104.000,00 s.d. 539.000,00 b. Sedang Per Tindakan 543.000,00 s.d. 1.500.000,00 C. Besar Per Tindakan 1.500.000,00 s.d. 3.738.000,00 d. Khusus Per Tindakan 3.738.000,00 s.d. 7.000.000,00 3. Laparoskopi Per Tindakan 4.278.000,00 s.d. 10.563.000,00 4. Tindakan Hemodialisa Per Tindakan 86.000,00 s.d. 3.500.000,00 G. Penunjang Medis 1. Laboratorium a. Kecil Per Tindakan 15.000,00 s.d. 700.000,00 b. Sedang Per Tindakan 700.000,00 s.d. 3.300.000,00 c. Besar Per Tindakan 3.300.000,00 s.d. 20.800.000,00 2. Radiologi a. Kecil Per Tindakan 17.500,00 s.d. 200.000,00 b. Sedang Per Tindakan 225.500,00 s.d. 3.786.000,00 3. Radioterapi a. Konsul/Kontrol Per Tindakan 125.000,00 s.d. 150.000,00 b. c. d. Radiasi Internal/Eksternal Simulator/ CT Simulator TPS Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan 788.000,00 s.d. 55.500.000,00 1.950.000,00 s.d. 2.800.000,00 2.400.000,00 s.d. 9.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 15 -- I ~ 15 - No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) e . Radiasi Brakite rapi Per 6.500.000 , 00 s.d. Tindakan 15 . 000.000,00 f. Verifikasi Per 1. 300 .000,00 s.d. Tindakan 1.500.000 , 00 4. Gas Medis 15.250,00 s.d. Per Jam 139 . 000,00 H. Rehabilitasi Medis 1. Tindakan Rehabilita si Per 80.000,00 s . d. Medis Tindakan 420 . 000 , 00 2. Ortotik dan Prostetik a . Kecil Per 150.000 , 00 s .d. Tindakan 1.800 .000 , 00 b . Sedang Per 2.500.000,00 s.d . Tindakan 17.500.000,00 I. Forensik Klinik dan Per 25.000,00 s.d. Medikolegal Tindakan 15.000.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u . b. Kepala Bagian Ad rw~~~~&u~o. nan '#.1-----"' MAS SOEHARTO NIP 196909221990 ~--~...~i'!-.~w~ :::::::~ o/ jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 15 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 147/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 21 states that this regulation is effective 15 days after its promulgation, replacing the previous regulation No. 100/PMK.05/2014.
The regulation interacts with existing laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 and Ministerial Regulation No. 129/PMK.05/2020, ensuring adherence to the legal framework for public service agencies.