No. 146 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Minister of Finance, outlines the procedures for the preparation, reporting, monitoring, and evaluation of state capital investments (Penyertaan Modal Negara, PMN) in state-owned enterprises (Perusahaan Negara) and other legal entities. It aims to ensure good governance in managing state capital investments, thereby enhancing accountability and transparency in the use of public funds.
The regulation primarily affects state-owned enterprises (BUMN), other legal entities owned by the government, and relevant ministries, particularly the Ministry of Finance and the Ministry of State-Owned Enterprises (BUMN). It also involves technical ministries when preparing joint studies related to PMN.
- **Preparation of Studies**: Article 2 outlines that the scope includes the preparation of studies for PMN, which encompasses the establishment of state-owned enterprises and other legal entities, as well as the addition and reduction of PMN. The studies must follow guidelines specified in the annex of the regulation. - **Joint Studies**: According to Article 3, the Minister of Finance and the Minister of BUMN have the authority to prepare and sign joint studies, with the possibility of involving technical ministers. - **Delegation of Authority**: Article 4 allows the Minister to delegate authority for studies involving PMN up to IDR 5 trillion to the Director, while studies exceeding this amount are delegated to the Director General. - **Performance Contracts**: Article 6 mandates that leaders of BUMN and other legal entities prepare and sign performance contracts that include key performance indicators related to PMN, which must be evaluated by the Ministry of Finance and the Ministry of BUMN. - **Reporting**: Article 7 requires state-owned enterprises and other legal entities receiving PMN to prepare reports on the realization of PMN usage, which must be reviewed by internal supervisory units. - **Monitoring and Evaluation**: Article 10 establishes that the Directorate General will monitor compliance with joint studies and evaluate reports on PMN usage, with findings reported to the Minister every six months.
- **Penyertaan Modal Negara (PMN)**: State capital investment. - **Perusahaan Negara**: State-owned enterprise. - **Badan Hukum Lainnya**: Other legal entities owned by the government. - **Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)**: General Meeting of Shareholders. - **Kontrak Kinerja Manajemen**: Performance management contracts.
The regulation is effective from January 1, 2023, and does not explicitly replace any previous regulations but establishes a framework for managing PMN.
The regulation refers to various laws and regulations, including Law No. 17 of 2003 on State Finance and Law No. 19 of 2003 on State-Owned Enterprises, indicating that it operates within the existing legal framework governing state finance and state-owned enterprises.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 specifies that the regulation covers the preparation of PMN studies, including the establishment of state-owned enterprises and other legal entities, as well as the addition and reduction of PMN.
Article 3 grants the Minister of Finance and the Minister of BUMN the authority to prepare and sign joint studies, with involvement from technical ministries when necessary.
Article 4 allows the Minister to delegate authority for studies involving PMN up to IDR 5 trillion to the Director, while studies exceeding this amount are delegated to the Director General.
Article 6 mandates that leaders of BUMN and other legal entities prepare and sign performance contracts that include key performance indicators related to PMN, which must be evaluated by the Ministry of Finance and the Ministry of BUMN.
Article 7 requires state-owned enterprises and other legal entities receiving PMN to prepare reports on the realization of PMN usage, which must be reviewed by internal supervisory units.
Full text extracted from the official PDF (77K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 /PMK.06/2022 TENTANG PENYUSUNAN KAJIAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan penyertaan modal negara pada perusahaan negara atau badan hukum lainnya, perlu dilakukan pengkajian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang baik untuk pengkajian, . pelaporan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan teknis untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan kajian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; c. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki kewenangan untuk membuat pengaturan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 40 -- Menetapkan 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.06/2020 tentang Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1611); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN KAJIAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: ,1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. 3. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 40 -- secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 4. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 5. Badan Hukum Lainnya adalah badan hukum yang dimiliki oleh negara termasuk badan hukum yang akan didirikan oleh negara. 6. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/ atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. 7. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. 8. Menteri adalah Menteri Keuangan. 9. Menteri BUMN adalah menteri yang ditunjuk dan/ atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dan Perseroan Terbatas dalam hal sebagian modal persero dan perseroan terbatas dimiliki oleh negara, serta se bagai pemilik modal pada perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. 10. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha. 11. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 12. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang telah dioperasikan dan/ atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat m1 tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) atau pada Badan Usaha Milik Negara. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan kekayaan negara dipisahkan. 14. Direktur adalah pimpinan unit Eselon II pada Direktorat J enderal Kekayaan Negara yang menangani kekayaan negara dipisahkan. 15. Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya adalah jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 40 -- Direksi dan Dewan Komisaris BUMN atau Dewan Direktur a tau Direksi dan Dewan Pengawas BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya, dan RUPS atau pemegang saham/pemilik modal. 16. Kontrak Kinerja Manajemen adalah kontrak kinerja yang memuat indikator kinerja utama terkait PMN yang ditandatangani oleh Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya dan RUPS. 17. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis BUMN dan Badan Hukum Lainnya. 18. · Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah Rencana Kerja Anggaran Perusahaan pada Perusahaan Negara, Rencana Kerja Anggaran Tahunan pada Badan Hukum Lainnya atau dokumen sejenis. Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyusunan kajian PMN; dan b. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi terhadap realisasi PMN, pada Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. (2) PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PMN pendirian Perusahaan Negara dan PMN pembentukan Badan Hukum Lainnya; b. penambahan PMN; dan c. pengurangan PMN. (3) Penyusunan kajian PMN pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengikuti pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Menteri dan Menteri BUMN memiliki wewenang: a. menyusun kajian bersama; b. menandatangani kajian bersama; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi. (2) Dalam hal penyusunan kajian bersama yang melibatkan Kementerian Teknis, Menteri Teknis memiliki wewenang: a. menyusun kajian bersama; dan b. menandatangani kajian bersama. Pasal4 (1) Wewenang Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada: a. Direktur, untuk kajian atas PMN sampai dengan Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); dan b. Direktur Jenderal, untuk kajian atas PMN lebih dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). (2) Wewenang Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 40 -- Pasal 5 (1) Menteri BUMN dapat melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada pejabat tinggi madya atau pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian BUMN disesuaikan dengan pelimpahan wewenang Menteri. (2) Menteri Teknis dapat melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b kepada pejabat tinggi madya atau pejabat tinggi pratama di lingkungan kementerian teknis disesuaikan dengan pelimpahan wewenang Menteri. (3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa16 (1) Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya menyusun dan menandatangani Kontrak Kinerja Manajemen yang memuat Indikator Kinerja Utama yang berkaitan dengan PMN pada tahun anggaran PMN dialokasikan dengan memperhatikan prinsip definitif dan tidak bermakna ganda (specific), dapat diukur denganjelas (measurable), disepakati oleh pemilik Indikator Kinerja Utama dan atasannya (agreeable), dapat dicapai namun menantang (realistic), memiliki batas waktu (time- bounded), dan kualitas Indikator Kinerja Utama yang selalu disempurnakan (continuously improved) (SMART-C). (2) Kontrak Kinerja Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. (3) Kontrak Kinerja Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya kepada Menteri paling lambat: a. sebelum pencairan PMN, untuk PMN berupa tunai; dan b. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah mengenai PMN, untuk PMN berupa non- tunai. (4) Penyampaian Kontrak Kinerja Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen RKA. (5) Kontrak Kinerja Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Kinerja Manajemen dalam rangka pelaksanaan rencana kerja dan anggaran BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya. (6) Kontrak Kinerja Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat lndikator Kinerja Utama yang terdiri dari: a. target capaian output PMN; dan b. target capaian outcome PMN, dalam hal dimungkinkan terdapat capaian outcome PMN. (7) Target capaian output PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi: a. realisasi fisik; b. realisasi kegiatan; dan jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 40 -- c. realisasi dana. (8) Target capaian outcome PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi: a. manfaat atas realisasi fisik; dan b. manfaat atas realisasi kegiatan, termasuk dampak ekonomi dan/ a tau sosial. (9) Dalam hal dilakukan perubahan Indikator Kinerja Utama yang berkaitan dengan PMN perlu terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri. Pasal 7 (1) Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya penerima PMN menyusun laporan mengenai realisasi penggunaan PMN. (2) Laporan mengenai realisasi penggunaan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Kontrak Kinerja Manajemen. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan reviu oleh Satuan Pengawas Intern BUMN /Lembaga/Badan Hukum Lainnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan secara triwulanan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal sampai dengan dinyatakan selesai oleh Direktur J enderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri laporan keuangan Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya. Pasal 9 Dalam hal Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya penerima PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperoleh PMN lebih dari 1 (satu) kali, laporan realisasi penggunaan PMN dibuat secara terpisah untuk masing-masing PMN kecuali PMN yang digunakan untuk proyek/ program yang sama. Pasal 10 (1) Direktorat Jenderal melakukan: a. pemantauan kesesuaian antara kajian bersama, target capaian output dan outcome, serta realisasi penggunaan PMN; dan b. evaluasi atas laporan realisasi penggunaan PMN. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit Eselon II yang menangani kekayaan negara dipisahkan. (3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilaksanakan secara on desk dan/ atau kunjungan lapangan. (4) Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 40 -- pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (5) Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi terdapat penggunaan dana PMN yang tidak sesuai peruntukan atau terdapat permasalahan signifikan lainnya, maka hasil pemantauan dan evaluasi berikut rekomendasinya disampaikan kepada Menteri BUMN. Pasal 11 Dalam rangka pemantauan dan evaluasi PMN, Direksi dan/ a tau jabatan yang setara dengan Direksi pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya menyusun: a. kontrak kinerja terkait PMN; dan b. laporan realisasi PMN. Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 40 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1093 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala i Kernen terian I 1 001 s,.,t jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 40 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 /PMK.06/2022 TENTANG PENYUSUNAN KAJIAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYERTMN MODAL NEGARA PADA PERUSAHMN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA A. FORMAT KAJIAN PMN PADA PERUSAHMN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA 1. KAJIAN PMN Kajian PMN merupakan kajian yang disusun dalam rangka untuk mendukung penyusunan rancangan peraturan pemerintah mengenai PMN yang disusun oleh Menteri Keuangan bersama Menteri BUMN dan dapat melibatkan Menteri Teknis. Jenis kajian PMN terdiri atas: a. Kajian PMN yang bersumber dari Dana Segar (APBN) dalam rangka pendirian BUMN; b. Kajian PMN yang bersumber dari Dana Segar (APBN); c. Kajian PMN yang bersumber dari Konversi Piutang Negara; d. Kajian PMN yang bersumber dari BMN; e. Kajian PMN yang bersumber dari Penetapan BPYBDS; f. Kajian PMN yang bersumber dari Pengalihan Saham Milik Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya; dan g. Kajian Pengurangan PMN. 2. FORMAT KAJIAN PMN YANG BERSUMBER DARI DANA SEGAR (APBN) DALAM RANGKA PENDIRIAN BUMN a. Halaman Judul Halaman judul memuat informasi yang singkat, jelas, dan tidak bermakna ganda (ambigu) kepada pembaca tentang kajian dimaksud yang berupa judul kajian, institusi, dan tahun pembuatan. b. Lembar Pengesahan Lembar pengesahan memuat tanda tangan pengesahan oleh pejabat yang berwenang. c. Daftar Isi Daftar isi memuat semua bagian tulisan dalam kajian beserta nomor halaman masing-masing, yang ditulis sama dengan isi yang bersangkutan. d. Daftar Lampiran Oika diperlukan) Daftar lampiran memuat daftar tabel, daftar gambar, dan hal lain yang diperlukan, yang terdapat dalam kajian beserta nomor halaman masing-masing, yang ditulis sama dengan lampiran yang bersangkutan. e. Ringkasan Eksekutif Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) kondisi usaha/ industri/ sektor industri pada saat ini secara jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 40 -- umum dan singkat; 2) alasan dilakukannya PMN; 3) dasar usulan PMN; dan 4) nilai usulan PMN dan narasi rencana penggunaan PMN. f. BAB I: PEMBENTUKAN PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) dasar pendirian Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, yang memuat ulasan mengenai latar belakang pendirian dan peran strategis yang diemban Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. 2) modal perusahaan, yang memuat ulasan mengenai sumber dan besaran modal untuk pendirian Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. 3) organ perusahaan, yang memuat uraian mengenai rencana susunan beserta kewenangan masing-masing organ Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. 4) bidang usaha utama (core business) dan bidang usaha pendukung, yang memuat uraian mengenai: a) bisnis utama; dan/ atau b) bisnis pendukung. g. BAB II: KAJIAN PMN Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) aspek keuangan (tanpa dan dengan PMN, termasuk komposisi modal pemerintah setelah dilakukan PMN): a) asumsi keuangan yang digunakan (kondisi makro ekonomi dan mikro ekonomi antara lain perkiraan pertumbuhan, inflasi, BI rate, dan nilai tukar mata uang); b) asumsi keuangan yang digunakan adalah asumsi yang digunakan dalam APBN tahun berjalan (dapat dilihat dari situs Bank Indonesia); c) proyeksi keuangan, menguraikan proyeksi keuangan perusahaan dengan dan tanpa PMN (5 (lima) tahun ke depan); d) urgensi, terdiri dari keterkaitan kebutuhan dana dengan program pemerintah dan keterkaitan kebutuhan dana dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dan/atau dampak penggunaan dana terhadap sektor lainnya; dan e) penjelasan rencana sumber pendanaan lain, dalam hal proyek/kegiatan tidak 100% didanai menggunakan PMN. 2) aspek ekonomi, memuat analisis dampak dan kelayakan ekonomi yang pengukurannya dilakukan secara kuantitatif: a) dampak ekonomi dilakukan dengan melakukan identifikasi input, output, outcome, dan impact. Dalam hal penilaian dampak ekonomi tidak dapat dilakukan secara kuantitatif maka dapat dilakukan secara kualitatif; dan b) kelayakan ekonomi dengan menghitung economic internal rate of return (EIRR), economic net present value (ENPV), economic benefit cost ratio (EBCR), dan indikator lainnya yang dapat dijadikan ukuran kelayakan jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 40 -- ekonomi. 3) aspek legal, yang dilakukan dengan menganalisis kesesuaian PMN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) aspek fiskal, yang dilakukan dengan mempertimbangkan kontribusi kepada pemerintah antara lain penerimaan negara, penghematan keuangan negara, dan/ atau bentuk kontribusi kepada pemerintah lainnya. 5) aspek lingkungan, yang dilakukan dengan mengukur isu lingkungan sebagai dampak dari PMN seperti: a) identifikasi peraturan perundang-undangan terkait dengan persyaratan kelayakan lingkungan; b) identifikasi dan/atau kuantifikasi dampak terhadap lingkungan; dan/ atau c) menyusun strategi mitigasi risiko atas dampak lingkungan. 6) aspek sosial, untuk mengukur dampak PMN terhadap kondisi sosial dan budaya masyarakat pada area terdampak; 7) analisis SWOT, merupakan suatu metode untuk menggambarkan kondisi dan mengevaluasi suatu masalah, proyek atau konsep bisnis yang berdasarkan faktor internal dan faktor eksternal yaitu strengths, weakness, opportunities dan threats. a) strengths (kekuatan), merupakan kondisi kekuatan yang terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kekuatan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis itu sendiri. b) weakness (kelemahan), merupakan kondisi kelemahan yang terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kelemahan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam tubuh Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis itu sendiri. c) opportunities (peluang), merupakan kondisi peluang berkembang di masa datang yang terjadi. Kondisi yang terjadi merupakan peluang dari luar Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis itu sendiri. Misalnya kompetitor, kebijakan pemerintah, kondisi lingkungan sekitar yang dapat memberikan peluang bagi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. d) threats (ancaman), merupakan kondisi yang mengancam dari luar. Ancaman ini dapat mengganggu Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis itu sendiri. 8) analisis risiko, yang memuat ulasan sebagai berikut: a) analisis risiko, disertai dengan uraian tentang dampak dan mitigasi risiko terhadap kinerja Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya masing-masing risiko terhadap kinerja Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; b) risiko eksternal (politik, ekonomi, sosial, teknologi, hukum dan lingkungan); dan c) risiko internal (bisnis, operasional, finansial/keuangan, jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 40 -- dan compliance strategic). 9) analisis atas nilai usulan PMN, antara lain dengan mempertimbangkan informasi terkini yang relevan seperti: perubahan suku bunga, ketersediaan dana internal perusahaan/proyek, dan perubahan data terkini lainnya yang mempengaruhi nilai PMN yang diusulkan. 10) analisis lainnya yang diperlukan guna mempertajam kajian PMN, yang spesifik terkait dengan industri. 11) tujuan dan rincian penggunaan PMN, yang memuat sebagai berikut: a) penjelasan tujuan penggunaan PMN; b) rincian penggunaan PMN untuk Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya: 1. sektor keuangan, memuat proyek atau kegiatan serta alokasi dana PMN untuk masing-masing proyek yang akan dibiayai atau dijamin; atau ii. sektor non keuangan, memuat proyek atau kegiatan serta alokasi dana PMN untuk masing- masing proyek dan timeline penyelesaian proyek. 12) manfaat PMN, yang memuat sebagai berikut: a) manfaat bagi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; b) manfaat bagi pemerintah; dan c) manfaat bagi masyarakat. h. BAB III: SIMPULAN Memuat dan menjelaskan mengenai hal-hal sebagai berikut: 1) perlunya dukungan PMN dalam rangka pendirian Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; 2) rekomendasi terhadap usulan PMN; dan 3) keputusan/kebijakan yang akan diambil terhadap rencana PMN. 3. FORMAT KAJIAN PMN YANG BERSUMBER DARI DANA SEGAR (APBN) a. Halaman Judul Halaman judul memuat informasi yang singkat, jelas dan tidak bermakna ganda (ambigu) kepada pembaca tentang kajian dimaksud yang berupa judul kajian, institusi, dan tahun pembuatan. b. Lembar Pengesahan Lembar pengesahan memuat tanda tangan pengesahan oleh pejabat yang berwenang. c. Daftar Isi Daftar isi memuat semua bagian tulisan dalam kajian beserta nomor halaman masing-masing, yang ditulis sama dengan isi yang bersangkutan. d. Daftar Lampiran Uika diperlukan) Daftar lampiran memuat daftar tabel, daftar gambar, dan hal lain yang diperlukan, yang terdapat dalam kajian beserta nomor halaman masing-masing, yang ditulis sama dengan lampiran yang bersangkutan. jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 40 -- e. Ringkasan Eksekutif Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) kondisi usaha/ industri/ sektor industri pada saat ini secara umum dan singkat; 2) alasan dilakukannya PMN; 3) dasar usulan PMN; dan 4) nilai usulan PMN dan narasi rencana penggunaan PMN. f. BAB I: PROFIL PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) dasar pendirian Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya, yang mengulas tentang: a) sejarah terbentuknya Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya bersangkutan (lihat akta pendirian), perubahan status dan fungsi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya (perubahan bentuk, misal: Perusahaan Negara menjadi Persero, Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Umum) dan peran strategis yang diemban Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; b) peraturan yang menjadi dasar pendirian Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; dan c) struktur kepemilikan modal Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misal persentase kepemilikan pemerintah dan jumlah modal disetor pemerintah. 2) v1s1 dan misi, yang mengulas tentang visi dan misi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. 3) manajemen, yang menguraikan tentang: a) susunan kepengurusan dan komposisi pemegang saham; dan b) komposisi sumber daya manusia (komposisi pegawai berdasarkan pendidikan dan umur) serta komposisi sumber daya manusia pada tiap unit bisnis dan kemungkinan idealnya tenaga kerja pada masing- masing unit (misal: bidang pemasaran, bidang penjualan). 4) bidang usaha utama (core business) dan bidang usaha pendukung Uika ada), yang memuat uraian mengenai: a) bisnis utama; dan b) bisnis pendukung. g. BAB II: KONDISI DAN KINERJA PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) kondisi usaha dan kondisi industri saat ini secara umum, yang mengulas tentang: · a) kondisi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya dibandingkan dengan kondisi industri saat ini; b) posisi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya dalam industri sejenis; c) permasalahan yang dihadapi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya ditinjau dari segi: jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 40 -- 1. keuangan (terkait dengan permasalahan keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misal: likuiditas, profitabilitas, solvabilitas, kemampuan untuk mendapatkan pendanaan); ii. operasional (terkait dengan kondisi operasional Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misal: inefisiensi, peralatan produksi, peningkatan kapasitas usaha, pengembangan investasi); dan 111. korporasi (terkait dengan manajerial Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, struktur organisasi, dan sumber daya manusia). d) strategi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya untuk mengatasi permasalahan keuangan, operasional, dan korporasi. 2) kondisi kinerja keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya (existing), yang menjelaskan tentang: a) laporan keuangan 5 (lima) tahun terakhir atau dari tahun pendirian apabila belum 5 (lima) tahun (neraca, laporan laba/ rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas). b) kinerja keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, yang terdiri dari: 1. rasio profitabilitas, menggunakan rasio return on asset (ROA) dan return on equity (ROE); 11. rasio likuiditas, menggunakan current ratio dan quick acid ratio; dan 111. rasio solvabilitas, menggunakan debt to asset ratio dan debt to equity ratio, disertai dengan penjelasan. Untuk Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya sektor keuangan, rasio keuangan menyesuaikan dengan rasio keuangan yang umum digunakan. c) kinerja operasional Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, yang menguraikan kinerja Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya terkait dengan bidang usaha utama (core business) masing-masing Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misalnya untuk Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya sektor manufaktur sebagai berikut: 1. jumlah produksi; 11. pemasaran; 111. bahan baku; dan 1v. persediaan. 3) laporan realisasi penggunaan dana PMN yang sebelumnya pernah diterima oleh Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. h. BAB III: KAJIAN PMN DARI DANA SEGAR Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) latar belakang PMN dari dana segar, yang mengulas tentang: a) hal-hal yang mendasari PMN dari dana segar; dan b) jumlah dan rincian PMN. 2) aspek keuangan (tanpa dan dengan PMN, termasuk komposisi modal pemerintah setelah dilakukan PMN), meliputi: jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 40 -- a) asumsi keuangan yang digunakan (kondisi makro ekonomi dan mikro ekonomi antara lain perkiraan pertumbuhan, inflasi, BI rate, nilai tukar mata uang); b) asumsi keuangan yang digunakan adalah asumsi yang digunakan dalam APBN tahun berjalan (dapat dilihat dari situs Bank Indonesia); c) proyeksi keuangan, yang menguraikan proyeksi keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya tanpa dan dengan PMN 5 (lima) tahun ke depan; d) urgensi, yang terdiri dari keterkaitan kebutuhan dana dengan program pemerintah dan keterkaitan kebutuhan dana dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dan/ atau dampak penggunaan dana terhadap sektor lainnya; dan e) penjelasan rencana sumber pendanaan lain, dalam hal proyek/kegiatan tidak 100% didanai menggunakan PMN. 3) aspek fiskal, yang dilakukan dengan mempertimbangkan kontribusi kepada pemerintah antara lain penerimaan negara, penghematan keuangan negara, dan/ atau bentuk kontribusi kepada pemerintah lainnya. 4) analisis atas nilai usulan PMN, antara lain dengan mempertimbangkan informasi terkini yang relevan seperti: perubahan suku bunga, ketersediaan dana internal perusahaan/proyek, dan perubahan data terkini lainnya yang mempengaruhi nilai PMN yang diusulkan. 5) analisis SWOT, merupakan salah satu metode untuk menggambarkan kondisi dan mengevaluasi suatu masalah, proyek atau konsep bisnis yang berdasarkan faktor internal dan faktor eksternal yaitu strengths, weakness, opportunities, dan threats. a) strengths (kekuatan), merupakan kondisi kekuatan yang terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kekuatan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis itu sendiri. b) weakness (kelemahan), merupakan kondisi kelemahan yang terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kelemahan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis itu sendiri. c) opportunities (peluang), merupakan kondisi peluang berkembang di masa datang yang terjadi. Kondisi yang terjadi merupakan peluang dari luar Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis itu sendiri, misalnya kompetitor, kebijakan pemerintah, kondisi lingkungan sekitar. d) threats (ancaman), merupakan kondisi yang mengancam dari luar. Ancaman ini dapat mengganggu Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis itu sendiri. 6) analisis lainnya yang diperlukan guna mempertajam kajian PMN. jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 40 -- 7) tujuan dan rincian penggunaan PMN, yang memuat sebagai berikut: a) penjelasan tujuan penggunaan PMN; dan b) rincian penggunaan PMN untuk Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya: 1. sektor keuangan, memuat proyek atau kegiatan serta alokasi dana PMN untuk masing masing proyek yang akan dibiayai atau dijamin, atau 11. sektor non keuangan, memuat proyek atau kegiatan serta alokasi dana PMN untuk masing- masing proyek dan timeline penyelesaian proyek. 8) manfaat PMN, yang memuat sebagai berikut: a) manfaat bagi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; b) manfaat bagi pemerintah; dan c) manfaat bagi masyarakat. 1. BAB IV: SIMPULAN Memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1) perlunya dukungan PMN dalam rangka peningkatan kapasitas produksi dan kinerja Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; 2) rekomendasi terhadap usulan PMN; dan 3) keputusan/kebijakan yang akan diambil terhadap rencana PMN. 4) FORMAT KAJIAN PMN YANG BERSUMBER DARI KONVERSI PIUTANG NEGARA a. Halaman Judul . Halaman judul memuat informasi singkat, jelas dan tidak bermakna ganda (ambigu) kepada pembaca tentang kajian dimaksud yang berupa judul kajian, institusi dan tahun pembuatan. b. Lembar Pengesahan Lembar pengesahan memuat tanda tangan pengesahan oleh pejabat yang berwenang. c. Daftar Isi Daftar isi memuat semua bagian tulisan dalam kajian beserta nomor halaman masing-masing, yang ditulis sama dengan isi yang bersangkutan. d. Daftar Lampiran Uika diperlukan) Daftar lampiran memuat daftar tabel, daftar gambar, dan hal lain yang diperlukan, yang terdapat dalam kajian beserta nomor halaman masing-masing, yang ditulis sama dengan lampiran yang bersangkutan. e. Ringkasan Eksekutif Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) kondisi usaha/industri/sektor industri saat ini secara umum dan singkat; 2) alasan dilakukannya PMN; 3) dasar usulan PMN; dan jdih.kemenkeu.go.id \. -- 16 of 40 -- 4) bentuk dan nilai usulan PMN dalam bentuknarasi. f. BAB I: PROFIL PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) dasar pendirian Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, yang mengulas tentang: a) sejarah terbentuknya Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya bersangkutan (lihat akta pendirian), perubahan status dan fungsi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya (perubahan bentuk misal Perusahaan Negara menjadi Persero, Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Umum) dan peran strategis yang diemban Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; b) peraturan yang menjadi dasar pendirian Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; dan c) struktur kepemilikan modal perusahaan, misalnya persentase kepemilikan pemerintah, dan jumlah modal disetor pemerintah. 2) v1s1 dan misi, yang mengulas tentang visi dan misi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. 3) . manajemen, yang menguraikan tentang: a) susunan kepengurusan dan komposisi pemegang saham; dan b) komposisi sumber daya manusia (komposisi pegawai berdasarkan pendidikan, umur, dan komposisi sumber daya manusia) pada tiap unit bisnis dan kemungkinan idealnya tenaga kerja pada masing-masing unit (misal: bidang pemasaran, bidang penjualan). 4) bidang usaha utama (core business) dan bidang usaha pendukung Uika ada), yang memuat uraian mengenai: a) bisnis utama; dan b) bisnis pendukung. g. BAB II: KONDISI DAN KINERJA PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) kondisi usaha dan kondisi industri saat ini secara umum, yang mengulas tentang: a) kondisi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya dibandingkan dengan kondisi industri saat ini; b) posisi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya dalam industri sejenis; c) permasalahan yang dihadapi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya ditinjau dari segi: 1. keuangan (terkait dengan permasalahan keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misal likuiditas, profitabilitas, solvabilitas, dan kemampuan untuk mendapatkan pendanaan); 11. operasional (terkait dengan kondisi operasional Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misal: inefisiensi, peralatan produksi, peningkatan kapasitas usaha, pengembangan investasi); dan m. korporasi (terkait dengan manajerial Perusahaan jdih.kemenkeu.go.id \ -- 17 of 40 -- Negara atau Badan Hukum Lainnya, struktur organisasi, dan sumber daya manusia). d) strategi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya untuk mengatasi permasalahan keuangan, operasional, dan korporasi. 2) kondisi kinerja keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya (existing), yang mengulas tentang: a) laporan keuangan 5 (lima) tahun terakhir atau dari tahun pendirian apabila belum 5 (lima) tahun Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya (neraca, laba/ rugi, arus kas, dan laporan perubahan ekuitas); b) kinerja keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, yang terdiri dari: 1. rasio profitabilitas, menggunakan rasio return on asset (ROA) dan return on equity (ROE); 11. rasio likuiditas, menggunakan current ratio dan quick acid ratio; dan 111. rasio solvabilitas, menggunakan debt to asset ratio dan debt to equity ratio, disertai dengan penjelasan. Untuk Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya sektor keuangan, rasio keuangan menyesuaikan dengan rasio keuangan yang umum digunakan. c) kinerja operasional Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, menguraikan kinerja Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya terkait dengan bidang usaha utama (core business) masing-masing Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misalnya untuk Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya sektor manufaktur sebagai berikut: 1. jumlah produksi; ii. pemasaran; 111. bahan baku; dan iv. persediaan. 3) realisasi penggunaan PMN yang sebelumnya pernah diterima oleh Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. h. BAB III: KAJIAN PMN DARI KONVERSI PIUTANG NEGARA Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) latar belakang terjadinya konversi piutang negara, yang mengulas tentang: a) hal-hal yang mendasari terjadinya piutang negara; dan b) jumlah dan rincian piutang negara. 2) aspek keuangan (tanpa dan dengan PMN, termasuk komposisi modal pemerintah setelah dilakukan PMN) a) asumsi keuangan yang digunakan (kondisi · makro ekonomi dan mikro ekonomi antara lain perkiraan pertumbuhan, inflasi, BI rate, dan nilai tukar mata uang); b) asumsi keuangan yang digunakan adalah asumsi yang digunakan dalam APBN tahun berjalan (dapat dilihat dari situs Bank Indonesia); c) proyeksi keuangan, menguraikan proyeksi keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya tanpa jdih.kemenkeu.go.id \_ -- 18 of 40 -- dan dengan PMN (5 (lima) tahun ke depan); dan d) urgensi, terdiri dari keterkaitan kebutuhan dana dengan program pemerintah dan keterkaitan kebutuhan dana dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dan/atau dampak penggunaan dana terhadap sektor lainnya. 3) aspek ekonomi, yang memuat analisis dampak ekonomi yang pengukurannya dilakukan dengan mengidentifikasi input, output, outcome, dan impact. Dalam hal penilaian dampak ekonomi tidak dapat dilakukan secara kuantitatif maka dapat dilakukan secara kualitatif. 4) aspek legal, yang dilakukan dengan menganalisis kesesuaian PMN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) aspek fiskal, yang dilakukan dengan mempertimbangkan kontribusi korporasi kepada pemerintah dengan mengukur potensi penerimaan negara, penghematan keuangan negara, dan/ atau bentuk kontribusi kepada pemerintah lainnya. 6) analisis SWOT, merupakan suatu metode untuk menggambarkan kondisi dan mengevaluasi suatu masalah, proyek atau konsep bisnis yang berdasarkan faktor internal dan faktor eksternal yaitu strengths, weakness, opportunities, dan threats. a) strengths (kekuatan), merupakan kondisi kekuatan yang terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kekuatan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis itu sendiri. b) weakness (kelemahan), merupakan kondisi kelemahan yang terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kelemahan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis itu sendiri. c) opportunities (peluang), merupakan kondisi peluang berkembang di masa datang yang terjadi. Kondisi yang terjadi merupakan peluang dari luar Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis itu sendiri, misalnya kompetitor, kebijakan pemerintah, kondisi lingkungan sekitar. d) threats (ancaman), merupakan kondisi yang mengancam dari luar. Ancaman ini dapat mengganggu Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis itu sendiri. 7) analisis lainnya yang diperlukan guna mempertajam kajian PMN. 8) tujuan PMN dari konversi piutang negara. 9) manfaat PMN, yang memuat sebagai berikut: a) manfaat bagi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; b) manfaat bagi pemerintah; dan c) manfaat bagi masyarakat. 1. BAB IV: SIMPULAN Memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1) perlunya dukungan PMN dalam rangka memperbaiki jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 40 -- struktur permodalan; 2) rekomendasi terhadap usulan PMN; dan 3) keputusan/kebijakan yang akan diambil terhadap rencana PMN. 5. FORMAT KAJIAN PMN YANG BERSUMBER DARI BMN a. Halaman Judul Halaman judul memuat informasi yang singkat, jelas, dan tidak bermakna ganda (ambigu) kepada pembaca tentang kajian dimaksud yang berupa judul kajian, institusi, dan tahun pembuatan. b. Lembar Pengesahan Lembar pengesahan memuat tanda tangan pengesahan oleh pejabat yang berwenang. c. Daftar Isi Daftar isi memuat semua bagian tulisan dalam kajian beserta nomor halaman masing-masing, yang ditulis sama dengan isi yang bersangkutan. d. Daftar Lampiran Uika diperlukan) Daftar lampiran memuat daftar tabel, daftar gambar, dan hal lain yang diperlukan, yang terdapat dalam kajian beserta nomor halaman masing-masing, yang ditulis sama dengan lampiran yang bersangkutan. e. Ringkasan Eksekutif Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) kondisi usaha/ industri/ sektor industri saat ini secara umum dan singkat; 2) dasar usulan PMN berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan; 3) rincian BMN yang dipindahtangankan melalui PMN; dan 4) alasan dilakukannya PMN, yang menjelaskan mengenai alasan dilakukannya PMN berupa BMN pada Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha, mempertahankan kepemilikan pemerintah, mendukung penugasan pemerintah kepada Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya atau dari awal pengadaan BMN tersebut diperuntukkan untuk diserahkan kepada Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya yang bersangkutan. f. BAB I: PROFIL PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) dasar pendirian Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, yang mengulas tentang: a) sejarah terbentuknya Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya bersangkutan (lihat akta pendirian), perubahan status dan fungsi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya (perubahan bentuk misalnya Perusahaan Negara menjadi Persero), dan peran jdih.kemenkeu.go.id \ -- 20 of 40 -- strategis yang diemban Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; b) peraturan yang menjadi dasar pendirian Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; dan c) struktur kepemilikan modal Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misal persentase kepemilikan pemerintah, dan jumlah modal disetor pemerintah. 2) v1s1 dan misi, yang mengulas tentang visi dan misi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; 3) manajemen, yang mengulas tentang: a) susunan kepengurusan dan komposisi pemegang saham; dan b) komposisi sumber daya manusia (komposisi pegawai berdasarkan pendidikan, umur, dan komposisi sumber daya manusia pada tiap unit bisnis dan kemungkinan idealnya tenaga kerja pada masing-masing unit (misal: bidang pemasaran, bidang penjualan). 4) bidang usaha utama (core business) dan bidang usaha pendukung Uika ada), yang memuat uraian mengenai: a) bisnis utama; dan b) bisnis pendukung. g. BAB II: KONDISI DAN KINERJA PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) kondisi usaha dan kondisi industri saat ini, secara umum menguraikan: a) kondisi perusahaan saat ini dibandingkan dengan kondisi industri; b) posisi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya dalam industri sejenis; c) permasalahan yang dihadapi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya ditinjau dari segi: 1. keuangan (terkait dengan permasalahan keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misal likuiditas, profitabilitas, solvabilitas, dan kemampuan untuk mendapatkan pendanaan); 11. operasional (terkait dengan kondisi operasional Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misal inefisiensi, peralatan produksi, peningkatan kapasitas usaha, dan pengembangan investasi); dan 111. korporasi (terkait dengan manajerial Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, struktur organisasi, dan sumber daya manusia). d) strategi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya untuk mengatasi permasalahan keuangan, operasional, dan korporasi. 2) kondisi kinerja keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya (existing), yang menjelaskan tentang: a) laporan keuangan 5 (lima) tahun terakhir (neraca, laba/ rugi, arus kas, dan laporan perubahan ekuitas). b) kinerja keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya yang terdiri dari: jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 40 -- 1. rasio profitabilitas, menggunakan rasio return on asset (ROA) dan return on equity (ROE); 11. rasio likuiditas, menggunakan current ratio dan quick acid ratio; dan 111. rasio solvabilitas, menggunakan debt to asset ratio dan debt to equity ratio, disertai dengan penjelasan. Untuk Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya sektor keuangan rasio keuangan menyesuaikan dengan rasio keuangan yang umum digunakan. c) kinerja operasional Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, menguraikan kinerja Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya terkait dengan bidang usaha utama (core business) masing-masing Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misalnya untuk Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya sektor manufaktur sebagai berikut: 1. jumlah produksi; 11. pemasaran; 111. bahan baku; dan iv. persediaan. 3) realisasi penggunaan PMN yang sebelumnya pernah diterima oleh Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. h. BAB III: KAJIAN PMN DARI BMN Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) latar belakang pemindahtanganan BMN, yang mengulas tentang: a) hal-hal yang mendasari pemindahtanganan BMN; dan b) rincian dan nilai BMN. 2) aspek keuangan (tanpa dan dengan PMN, termasuk komposisi modal pemerintah setelah dilakukan PMN) a) asumsi keuangan yang digunakan (kondisi makro ekonomi dan mikro ekonomi antara lain perkiraan pertumbuhan, inflasi, BI rate, nilai tukar mata uang); b) asumsi keuangan yang digunakan adalah asumsi yang digunakan dalam APBN tahun berjalan (dapat dilihat dari situs Bank Indonesia); c) proyeksi keuangan, yang menguraikan tentang proyeksi keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya dengan dan tanpa PMN 5 (lima) tahun ke depan; dan d) urgensi, terdiri dari keterkaitan kebutuhan dana dengan program pemerintah dan keterkaitan kebutuhan dana dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dan/ atau dampak penggunaan dana terhadap sektor lainnya. 3) analisis SWOT, merupakan suatu metode untuk menggambarkan kondisi dan mengevaluasi suatu masalah, proyek atau konsep bisnis yang berdasarkan faktor internal dan faktor eksternal yaitu strengths, weakness, opportunities, dan threats. a) strengths (kekuatan), merupakan kondisi kekuatan yang terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kekuatan yang dianalisis merupakan faktor yang jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 40 -- terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek, dan/ atau konsep bisnis itu sendiri. b) weakness (kelemahan), merupakan kondisi kelemahan yang terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kelemahan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek dan/ atau konsep bisnis itu sendiri. c) opportunities (peluang), merupakan kondisi peluang berkembang di masa datang yang terjadi. Kondisi yang terjadi merupakan peluang dari luar Perusahaan Negara a tau Badan Hukum Lainnya, proyek, dan/ atau konsep bisnis itu sendiri (misalnya kompetitor, kebijakan pemerintah, dan/atau kondisi lingkungan sekitar). d) threats (ancaman), merupakan kondisi yang mengancam dari luar. Ancaman ini dapat mengganggu Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek, dan/ atau konsep bisnis itu sendiri. 4) analisis lainnya yang diperlukan guna mempertajam kajian PMN. 5) tujuan PMN dari BMN, yang memuat penjelasan rencana penggunaan BMN tersebut. 6) manfaat PMN, yang memuat sebagai berikut: a) manfaat bagi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; b) manfaat bagi pemerintah; dan c) manfaat bagi masyarakat. 1. BAB IV: SIMPULAN Memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1) perlunya dukungan PMN dalam rangka peningkatan kapasitas produksi dan kinerja Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; 2) rekomendasi terhadap usulan PMN; dan 3) keputusan/kebijakan yang akan diambil terhadap rencana PMN. 6. FORMAT KAJIAN PMN YANG BERSUMBER DARI PENETAPAN BPYBDS a. Halaman Judul Halaman judul memuat informasi singkat, jelas, dan tidak bermakna ganda (ambigu) kepada pembaca tentang kajian dimaksud yang berupa judul kajian, institusi, dan tahun pembuatan. b. Lembar Pengesahan Lembar pengesahan memuat tanda tangan pengesahan oleh pejabat yang berwenang. c. Daftar Isi Daftar isi memuat semua bagian tulisan dalam kajian beserta nomor halaman masing-masing yang ditulis sama dengan isi yang bersangkutan. jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 40 -- d. Daftar Lampiran (jika diperlukan) Daftar lampiran memuat daftar tabel, daftar gambar, dan hal lain yang diperlukan, yang terdapat dalam kajian beserta nomor halaman masing-masing yang ditulis sama dengan lampiran yang bersangkutan. e. Ringkasan Eksekutif Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) kondisi usaha/industri/sektor industri saat m1 secara umum dan singkat; 2) alasan dilakukannya PMN; 3) dasar usulan PMN; dan 4) ben tuk dan nilai usulan PMN dalam ben tuk narasi. f. BAB I: PROFIL PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) dasar pembentukan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, yang mengulas tentang: a) sejarah terbentuknya Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya bersangkutan, perubahan status dan fungsi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya (perubahan bentuk, misal: Perusahaan Negara menjadi Persero, Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Umum), dan peran strategis yang diemban oleh Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. b) berbagai peraturan yang menjadi dasar pendirian Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misal: peraturan pemerintah; dan/ atau c) struktur kepemilikan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misal: persentase kepemilikan pemerintah, jumlah modal disetor pemerintah. 2) v1s1 dan misi, yang mengulas tentang visi dan misi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. 3) manajemen, yang menguraikan tentang: a) susunan kepengurusan dan komposisi pemegang saham; dan b) komposisi sumber daya manusia (komposisi pegawai berdasarkan pendidikan dan umur) serta komposisi sumber daya manusia pada tiap unit bisnis dan kemungkinan idealnya tenaga kerja pada masing- masing unit (bidang pemasaran, bidang penjualan). 4) bidang usaha utama (core business) dan bidang usaha pendukung (jika ada), yang memuat uraian mengenai: a) bisnis utama; dan b) bisnis pendukung. g. BAB II: BMN YANG AKAN DIJADIKAN MODAL NEGARA OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PADA PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) BMN Kementerian/Lembaga pada Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, yang berisi penjelasan mengenai hal- hal sebagai berikut: a) uraian tentang kronologis terjadinya BPYBDS pada jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 40 -- Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya bersangkutan; b) memuat nilai BPYBDS; c) alasan penyerahan BMN pada Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, tahun DIPA; dan d) keterangan penggunaannya serta rincian daftar BMN dan BASTO. 2) pencatatan BPYBDS pada Laporan Keuangan Perusahaan dan Laporan Keuangan Pemerintah saat ini. a) menjelaskan sekilas tentang temuan BPK terkait BPYBDS serta perlakuan pencatatan terhadap BPYBDS pada laporan keuangan saat ini, baik pada K/L maupun Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya bersangkutan; dan/ atau b) Surat Menteri Keuangan Nomor 343 Tahun 2008 tentang pencatatan BPYBDS pada Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Negara/Lembaga. h. BAB III: KONDISI DAN KINERJA PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) kondisi usaha dan kondisi industri saat ini secara umum, yang mengulas tentang: a) kondisi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya dibandingkan dengan kondisi industri saat ini; b) posisi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya dalam industri sejenis; c) permasalahan yang dihadapi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya ditinjau dari segi: 1. keuangan (terkait dengan permasalahan keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misal: likuiditas, profitabilitas, solvabilitas, kemampuan untuk mendapatkan pendanaan); ii. operasional (terkait dengan kondisi operasional Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misal: inefisiensi, peralatan produksi, peningkatan kapasitas usaha, pengembangan investasi); dan 111. korporasi (terkait dengan manajerial Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, struktur organisasi, dan sumber daya manusia). d) strategi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya untuk mengatasi permasalahan keuangan, operasional, dan korporasi. 2) kondisi kinerja keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya (existing), yang menjelaskan tentang: a. laporan keuangan 5 (lima) tahun terakhir atau dari tahun pendirian apabila belum 5 (lima) tahun (neraca, laporan laba/ rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas). b. kinerja keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, yang terdiri dari: 1. rasio profitabilitas, menggunakan rasio return on asset (ROA) dan return on equity (ROE); 11. rasio likuiditas, menggunakan current ratio dan quick acid ratio; dan jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 40 -- 111. rasio solvabilitas, menggunakan debt to asset dan debt to equity ratio, disertai dengan penjelasan. Untuk Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya sektor keuangan, rasio keuangan menyesuaikan dengan rasio keuangan yang umum digunakan. c. kinerja operasional Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, yang menguraikan kinerja Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya terkait dengan bidang usaha utama (core business) masing-masing Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misalnya untuk Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya sektor manufaktur sebagai berikut: 1. jumlah produksi; 11. pemasaran; 111. bahan baku; dan iv. persediaan. 3) realisasi penggunaan PMN yang sebelumnya pernah diterima oleh Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. 1. BAB IV: PENYELESAIAN PENETAPAN STATUS BMN YANG ADA PADA PERUSAHMN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) dasar hukum, memuat peraturan-peraturan terkait BPYBDS: 2) hasil reviu BPKP, yang mengulas tentang rincian hasil reviu BPKP (daftar aset dan nilai aset, tanggal nomor LHR). 3) maksud dan tujuan penetapan BPYBDS menjadi PMN, yang menguraikan hal sebagai berikut: a) tinjauan dari sisi Kementerian/Lembaga; b) tinjauan dari sisi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; dan c) manfaat yang diperoleh oleh kedua belah pihak. J. BAB V: SIMPULAN Memuat dan menjelaskan tentang alasan BPYBDS dimaksud pada akhirnya dijadikan PMN pada Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya bersangkutan, misal: berdampak pada lebih optimalnya penggunaan BMN dibanding ditarik kembali oleh K/L, mempunyai kontribusi langsung bagi kinerja Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, serta meningkatkan nilai penyertaan pemerintah. 7. FORMAT KAJIAN PMN YANG BERSUMBER DARI PENGALIHAN SAHAM MILIK NEGARA PADA PERUSAHMN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA a. Halaman Judul Halaman judul memuat informasi singkat, jelas, dan tidak bermakna ganda (ambigu) kepada pembaca tentang kajian dimaksud yang berupa judul kajian, institusi, dan tahun pembuatan. b. Lembar Pengesahan Lembar pengesahan memuat tanda tangan pengesahan oleh jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 40 -- pejabat yang berwenang. c. Daftar Isi Daftar isi memuat semua bagian tulisan dalam kajian beserta nomor halaman masing-masing, yang ditulis sama dengan isi yang bersangkutan. , d. Daftar Lampiran Uika diperlukan) Daftar lampiran memuat daftar tabel, daftar gambar, dan hal lain yang diperlukan, yang terdapat dalam kajian beserta nomor halaman masing-masing, yang ditulis sama dengan lampiran yang bersangkutan. e. Ringkasan Eksekutif Memuat penjelasan singkat mengenai hal-hal sebagai berikut: 1) kondisi usaha/ industri/ sektor industri pada saat ini; 2) rencana strategis pemerintah dalam sektor terkait; 3) peran strategis Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; 4) urgensi pelaksanaan pengalihan saham; dan 5) mekanisme pelaksanaan pengalihan saham. f. BAB I: LATAR BELAKANG Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) kondisi usaha/industri/sektor industri saat ini; 2) rencana strategis pemerintah dalam sektor terkait; 3) peran strategis Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya dalam sektor terkait; 4) sinergi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya dalam sektor terkait; dan 5) mekanisme pelaksanaan pengalihan saham. g. BAB II: PROFIL PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA (yaitu Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya Calon Induk dan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya Calon Anak) Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) dasar pendirian Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, yang mengulas ten tang: a) sejarah terbentuknya Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya bersangkutan, perubahan status dan fungsi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya (perubahan bentuk, misal: Perusahaan Negara menjadi Persero, Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Umum), dan peran strategis yang diemban oleh Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. b) peraturan yang menjadi dasar pendirian Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; c) struktur kepemilikan modal Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misal: persentase kepemilikan pemerintah, jumlah modal disetor pemerintah; dan d) penjelasan mengenai anak Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya Uika ada). 2) visi dan misi, yang mengulas tentang visi dan m1s1 Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 40 -- 3) manajemen, yang menguraikan tentang: a) susunan kepengurusan dan komposisi pemegang saham; dan b) komposisi sumber daya manusia (komposisi pegawai berdasarkan pendidikan dan umur) serta komposisi sumber daya manusia pada tiap unit bisnis dan kemungkinan idealnya tenaga kerja pada masing- masing unit (bidang pemasaran, bidang penjualan). 4) bidang usaha utama (core business) dan bidang usaha pendukung Uika ada), yang memuat uraian mengenai: a) bisnis utama; dan b) bisnis pendukung. 5) kinerja keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya (existing), yang menjelaskan tentang: a) laporan keuangan 5 (lima) tahun terakhir atau dari tahun pendirian apabila belum 5 (lima) tahun (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas). b) kinerja keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, yang terdiri dari: 1. rasio profitabilitas, menggunakan rasio return on asset (ROA) dan return on equity (ROE); 11. rasio likuiditas, · menggunakan current ratio dan quick acid ratio; dan m. rasio solvabilitas, menggunakan debt to asset ratio dan debt to equity ratio, disertai dengan penjelasan. Untuk Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya sektor keuangan, rasio keuangan menyesuaikan dengan rasio keuangan yang umum digunakan. c) kinerja operasional Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, yang menguraikan kinerja Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya terkait dengan bidang usaha utama (core business) masing-masing Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misalnya untuk Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya sektor manufaktur sebagai berikut: 1. jumlah produksi; 11. pemasaran; 111. bahan baku; dan iv. persediaan. 6) laporan realisasi penggunaan dana PMN yang sebelumnya pernah diterima oleh Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. h. BAB III: KAJIAN PENGALIHAN SAHAM PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA SEKTOR TERKAIT 1) rencana strategis sektor terkait, yaitu rencana jangka panJang Pemerintah untuk pengembangan industri sektor terkait; 2) analisis benchmarking holding/pengalihan saham, yaitu benchmarking pembentukan holding atau pengalihan saham sektor sejenis; 3) analisis SWOT, merupakan salah satu metode untuk menggambarkan kondisi dan mengevaluasi suatu masalah, jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 40 -- proyek atau konsep bisnis yang berdasarkan faktor internal dan faktor eksternal yaitu strengths, weakness, opportunities, dan threats. a) strengths (kekuatan), merupakan kondisi kekuatan yang terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis yang ada. Ke¼,:uatan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam tubuh Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek, dan/ atau konsep bisnis itu sendiri; b) weakness (kelemahan), merupakan kondisi kelemahan yang terdapat dalam Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kelemahan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam tubuh Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek dan/ atau konsep bisnis itu sendiri; c) opportunities (peluang), merupakan kondisi peluang berkembang di masa datang yang terjadi. Kondisi yang terjadi merupakan peluang dari luar Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek, dan/ atau konsep bisnis itu sendiri. misalnya kompetitor, kebijakan pemerintah, kondisi lingkungan sekitar; dan d) threats (ancaman), merupakan kondisi yang mengancam dari luar. Ancaman ini dapat mengganggu Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, proyek, dan/ atau konsep bisnis itu sendiri. 4) analisis risiko, yang meliputi poin-poin sebagai berikut: a) analisis risiko, disertai dengan uraian tentang dampak dan mitigasi risiko terhadap kinerja Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya masing-masing risiko terhadap kinerja Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; b) risiko eksternal (politik, ekonomi, sosial, teknologi, hukum dan lingkungan); dan c) risiko internal (bisnis, operasional, finansial/keuangan, compliance strategic). 5) mekanisme pengalihan saham, memuat prosedur pengalihan saham (bentuk dan struktur kepemilikan saham); 6) aspek legal pelaksanaan pengalihan saham; 7) gambaran kondisi pasca pengalihan saham, memuat kondisi umum Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya pasca pengalihan saham, roadmap pengalihan saham 5 (lima) tahun ke depan, dan rencana implementasi; 8) analisis sinergi dan penciptaan nilai; 9) proyeksi keuangan, yang meliputi: a) tanpa pengalihan saham (5 (lima) tahun ke depan); b) dengan pengalihan saham (5 (lima) tahun ke depan); dan c) sensitivitas proyeksi pengalihan saham. 10) manfaat pengalihan saham bagi pemerintah, masyarakat, dan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; dan 11) analisis critical success factor pengalihan saham. 1. BAB IV: SIMPULAN Menjelaskan mengenai hal-hal sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 40 -- 1) perlunya clukungan PMN clalam rangka memperbaiki struktur permoclalan, peningkatan kapasitas procluksi, clan kinerja Perusahaan Negara atau Baclan Hukum Lainnya; 2) rekomenclasi terhaclap usulan PMN; clan 3) keputusan/kebijakan yang akan cliambil terhaclap rencana PMN. J. LAMPIRAN Laporan Keuangan Perusahaan Negara atau Baclan Hukum Lainnya clalam 5 (lima) tahun terakhir. 8. FORMAT KAJIAN PENGURANGAN PMN a. Halaman Juclul Halaman juclul memuat informasi yang singkat, jelas clan ticlak bermakna gancla (ambigu) kepacla pembaca tentang Kajian climaksucl yang berupa juclul kajian, institusi clan tahun pembuatan. b. Lembar Pengesahan Lembar pengesahan memuat tancla tangan pengesahan oleh pejabat yang berwenang. c. Daftar Isi Daftar isi memuat semua bagian tulisan clalam kajian beserta nomor halaman masing-masing, yang clitulis sama clengan isi yang bersangkutan. cl. Daftar Lampiran (jika cliperlukan) Daftar lampiran memuat claftar tabel, claftar gambar, clan hal lain yang cliperlukan, yang terclapat clalam kajian beserta nomor halaman masing-masing, yang clitulis sama clengan lampiran yang bersangkutan. e. Ringkasan Eksekutif Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) konclisi usaha/inclustri/sektor inclustri saat m1 secara umum clan singkat. 2) alasan clilakukannya pengurangan PMN. 3) bentuk clan nilai usulan pengurangan PMN clalam bentuk naras1. f. BAB I: PROFIL PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) clasar penclirian Perusahaan Negara atau Baclan Hukum Lainnya, yang mengulas ten tang: a) sejarah terbentuknya Perusahaan Negara atau Baclan Hukum Lainnya bersangkutan (lihat akta penclirian), perubahan status clan fungsi Perusahaan Negara atau Baclan Hukum Lainnya (perubahan bentuk misal Perusahaan Negara menjacli Persero, Perusahaan Negara menjacli Perusahaan Umum) clan peran strategis yang cliemban Perusahaan Negara atau Baclan Hukum Lainnya; jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 40 -- b) peraturan yang menjadi dasar pendirian Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya; dan c) struktur kepemilikan modal Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misalnya persentase kepemilikan pemerintah, dan jumlah modal disetor pemerintah. 2) v1s1 dan misi, yang mengulas tentang visi dan misi Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. 3) manajemen, yang menguraikan tentang: a) susunan kepengurusan dan komposisi pemegang saham; dan b) komposisi sumber daya manusia (komposisi pegawai berdasarkan pendidikan, umur, dan komposisi sumber daya manusia) pada tiap unit bisnis dan kemungkinan idealnya tenaga kerja pada masing-masing unit (bidang pemasaran, bidang penjualan). 4) bidang usaha utama (core business) dan bidang usaha pendukung, yang memuat uraian mengenai: a) bisnis utama; dan b) bisnis pendukung. g. BAB II: KONDISI DAN KINERJA PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) laporan keuangan 5 (lima) tahun terakhir atau dari tahun pendirian apabila belum 5 (lima) tahun (neraca, laporan laba/ rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas). 2) kinerja keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, yang terdiri dari: a) rasio profitabilitas, menggunakan rasio return on asset (ROA) dan return on equity (ROE); b) rasio likuiditas, menggunakan current ratio dan quick acid ratio; dan c) rasio solvabilitas, menggunakan debt to asset ratio dan debt to equity ratio, disertai dengan penjelasan. Untuk Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya sektor keuangan, rasio keuangan menyesuaikan dengan ras10 keuangan yang umum digunakan. 3) kinerja operasional Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, yang menguraikan kinerja Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya terkait dengan bidang usaha utama (core business) masing-masing Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya, misalnya untuk Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya sektor manufaktur sebagai berikut: a) jumlah produksi; b) pemasaran; c) bahan baku; dan d) persediaan. 4) realisasi penggunaan PMN yang sebelumnya pernah diterima oleh Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. h. BAB III: KAJIAN PENGURANGAN PMN jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 40 -- Memuat hal-hal sebagai berikut: 1) alasan dilakukannya pengurangan PMN. 2) aspek keuangan (dampak adanya pengurangan PMN, komposisi modal pemerintah setelah dilakukan pengurangan PMN) a) asumsi keuangan yang digunakan (kondisi makro ekonomi dan mikro ekonomi antara lain perkiraan pertumbuhan, inflasi, BI rate, nilai tukar mata uang); b) asumsi keuangan yang digunakan adalah asumsi yang digunakan dalam APBN tahun berjalan (dapat dilihat dari situs Bank Indonesia); c) proyeksi keuangan, menguraikan proyeksi keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya dengan adanya pengurangan PMN (5 (lima) tahun ke depan); dan d) strategi yang akan digunakan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya dalam hal pengurangan PMN sangat berdampak terhadap kinerja keuangan Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya ke depannya. 3) aspek legal, yang dilakukan dengan menganalisis kesesuaian pengurangan PMN dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. BAB IV: SIMPULAN Memuat dan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1) alasan dilakukan pengurangan PMN; 2) dasar hukum pengurangan PMN; dan 3) keputusan/kebijakan yang akan diambil terhadap rencana pengurangan PMN. jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 40 -- B. CONTOH FORMAT KAJIAN BERSAMA 1. HALAMAN JUDUL m 3 KEMENTERIAN BAOANUSAHA MILIKNEGARA REPUBLIK KEMENTERIAN KEUANGAN INOONESIA REPUBLIK INDONESIA (JUDUL) (Tempat) (Tahun) jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 40 -- 2. LEMBAR PENGESAHAN LEMBAR PENGESAHAN (Tempat), (Tanggal) KEMENTERIAN BUMN KEMENTERIAN KEUANGAN a.n. Menteri BUMN a.n. Menteri Keuangan ············································· ············································· jdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 40 -- 3. DAFTAR ISI DAFTARISI HALAMAN JUDUL ...............................................................................xx LEMBAR PENGESAHAN ......................................................................xx DAFTAR ISi ........................................................................................xx DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................... xx RINGKASAN EKSEKUTIF ................................................................... llJl 1. BAB I: PROFIL PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HOKUM LAINNYA ....................................................................................................xx A. Dasar Pendirian Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya .. xx B. Visi dan Misi ................................................................................. xx C. Manajemen ................................................................................... xx D. Bidang Usaha Utama dan Bidang Usaha Pendukung ..................... xx 2. BAB II: KONDISI DAN KINERJA PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA .......................................................................... xx A. Penyebab Terjadinya Macet Kondisi Usaha Dan Kondisi Industri Saat Ini Secara Umum .......................................................................... xx B. Kondisi Kinerja Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya ......................................................................................... xx C. Laporan Realisasi Penggunaan Dana PMN Yang Sebelumnya Pernah Diterima Oleh Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya ..... xx 3. BAB III: KAJIAN PMN DARI DANA SEGAR .....................................xx A. La tar Belakang PMN Dari Dana Segar ........................................... xx B. Aspek Keuangan ........................................................................... xx C. Analisis SWOT ............................................................................... xx D. Analisis Lainnya ........................................................................... xx E. Tujuan dan Rincian Penggunaan PMN ........................................... xx F. Manfaat PMN ............................................................................... xx 4. BAB IV: SIMPULAN ....................................................................... xx jdih.kemenkeu.go.id -- 35 of 40 -- 4. CONTOH FORMAT ISI KAJIAN RINGKASAN EKSEKUTIF BAB I: PROFIL PERUSAHAAN NEGARA ATAU BADAN HUKUM LAINNYA A. Dasar Pendirian Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya B. Visi dan Misi BAB II: KONDISI DAN KINERJA PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA A. . ......................................... . B. BAB III BAB IV dan seterusnya. jdih.kemenkeu.go.id -- 36 of 40 -- C. FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN PENYERTAAN MODAL NEGARA Surat Pengantar kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal (ditandatangani oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Realisasi Penggunaan Tambahan PMN Perusahaan Negara/Badan Hukum Lainnya ... BAB I Pendahuluan Profil singkat Perusahaan (Nama Perusahaan, Alamat, Proporsi Kepemilikan Negara, Bidang Usaha, Susunan Manajemen, Jumlah Karyawan) BAB II Rekapitulasi Penggunaan Tambahan PMN BAB III Progres Penggunaan Tambahan PMN per Kegiatan/Proyek 1. Kegiatan A a. Total investasi yang diperlukan; b. Total tambahan PMN yang dialokasikan; dan c. Penjelasan progres penggunaan rencana tindak lanjutnya. dana, kendala, dan 2. Kegiatan B a. Total investasi yang diperlukan; b. Total tambahan PMN yang dialokasikan; dan c. Penjelasan progres penggunaan rencana tindak lanjutnya. dana, kendala, dan 3. Kegiatan C dst. BAB IV Lampiran (Foto progres pelaksanaan per kegiatan/proyek di lapangan) jdih.kemenkeu.go.id -- 37 of 40 -- 2 D. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB REALISASI PENGGUNAAN TAMBAHAN PMN PERUSAHAAN NEGARA/BADAN HUKUM LAINNYA ... PERI ODE TRIWULAN ... /TAHUN ... Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama Alamat Kantor Alamat Domisili Nomor Telepon Jabatan Direktur Utama Nama Alamat Kantor Alamat Domisili Nomor Telepon Jabatan Direktur ... Dalam kedudukannya tersebut di atas bertindak untuk dan atas nama Direksi Perusahaan Negara/Badan Hukum Lainnya ... menyatakan bahwa: 1. Bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan PMN Perusahaan Negara/Badan Hukum Lainnya ... 2. Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan PMN kepada Perusahaan Negara/Badan Hukum Lainnya ... telah disusun dan disajikan dengan keadaan yang sebenarnya. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Untuk dan atas nama Direksi. Nama Kota, Tanggal/Bulan/Tahun Direktur ... Direktur Utama Materai (Nama Pejabat) (Nama Pejabat) jdih.kemenkeu.go.id -- 38 of 40 -- E. FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN PENYERTAAN MODAL NEGARA LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN PENYERTAAN MODAL NEGARA (PMN) KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERUSAHAAN PENERIMA TAMBAHAN PMN TRIWULAN ... /TAHUN ... Nama Perusahaan Bidang Usaha Alamat Telp/Faks No Kegiatan Tanggal Nilai Realisasi Keuangan Penggunaan Tambahan Realisasi Fisik Penggunaan Tambahan PMN Pencairan PMN PMN Tahun ... (Rp Juta s.d. Tw. 1 s.d. Tw. 2 s.d. Tw. 3 s.d. Tw. 4 s.d. Tw. 1 s.d. Tw. 2 s.d. Tw. 3 s.d. Tw. 4 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) 1. A 2. B 3. C, dst. Jumlah Kota, tanggal, tahun Komisaris Utama Pf/Ketua Dewan Pengawas Perum ... Direktur ... (Nama Pejabat) (Nama Pejabat) jdih.kemenkeu.go.id -- 39 of 40 -- F. FORMAT LAPORAN REALISASI CAPAIAN KINERJA PENYERTMN MODAL NEGARA LAPORAN REALISASI CAPAIAN KINERJA PENYERTAAN MODAL NEGARA (PMN) KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERUSAHAAN PENERIMA TAMBAHAN PMN TRIWULAN ... /TAHUN ... No. KPI FORMULA TARGET TAHUN CAPAIAN 20XX A. Output: 1. 2. dst. B Outcome/Manfaat: 1. 2. dst. Kota, tanggal, tahun Komisaris Utama PT/Ketua Dewan Pengawas Direktur ... Perum ... (Nama Pejabat) (Nama Pejabat) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala · u . Kepala ~---~ ementenan I jdih.kemenkeu.go.id -- 40 of 40 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya
tentang PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 146/PMK.06/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 10 establishes that the Directorate General will monitor compliance with joint studies and evaluate reports on PMN usage, with findings reported to the Minister every six months.