No. 146 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Daba Desa Setiap Desa, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Daba Desa Setiap Desa, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the allocation, distribution, and utilization of Village Funds (Dana Desa) for the fiscal year 2024 in Indonesia. It establishes the framework for determining the amount of funds each village will receive based on various criteria, ensuring that funds are used effectively for local governance, community empowerment, and development projects.
The regulation affects local governments (Pemerintah Daerah), village governments (Pemerintah Desa), and all villages (Desa) across Indonesia. It specifically targets villages classified as underdeveloped or very underdeveloped, as well as those with high poverty rates.
- **Allocation of Village Funds**: According to Pasal 3, the total allocation for Village Funds in 2024 is set at Rp71 trillion, with specific allocations for basic, affirmative, performance, and formula-based funding (Pasal 3). - **Distribution Criteria**: The distribution of funds is based on population size, poverty levels, and geographical difficulty, as detailed in Pasal 7. - **Utilization of Funds**: Villages must use the allocated funds for priority programs, including economic recovery, food security, and poverty alleviation, as specified in Pasal 16. - **Reporting Requirements**: Village governments are required to report on the utilization of funds and the outcomes achieved, as outlined in Pasal 14 and Pasal 17.
- **Dana Desa**: Village Funds allocated to support local governance and development. - **Alokasi Dasar**: Basic allocation distributed proportionally to all villages. - **Alokasi Afirmasi**: Additional allocation for underdeveloped villages. - **Alokasi Kinerja**: Performance-based allocation for well-performing villages. - **APBDes**: Annual financial plan of the village government.
This regulation comes into effect on January 1, 2024, as stated in Pasal 21. It replaces previous regulations regarding the management of Village Funds and aligns with the national budget for 2024.
This regulation references several laws and regulations, including the Law on State Budget (Pasal 14 ayat (7) of Law No. 19 of 2023) and the Government Regulation on Regional Transfers (Pasal 57 ayat (11) of Government Regulation No. 37 of 2023). It also builds upon previous regulations concerning the management of Village Funds (Pasal 17, Pasal 25 ayat (3) of Ministerial Regulation No. 145 of 2023).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
The total allocation for Village Funds in 2024 is set at Rp71 trillion, with Rp69 trillion calculated from previous fiscal years and Rp2 trillion as additional funds (Pasal 3).
Village Funds are allocated based on criteria including population size, poverty levels, and geographical difficulty, ensuring equitable distribution among villages (Pasal 7).
Village governments must allocate funds for priority programs such as economic recovery, food security, and poverty alleviation, with specific percentages outlined (Pasal 16).
Village governments are required to report on the utilization and outcomes of the funds, with specific reporting formats provided (Pasal 14 and Pasal 17).
Performance-based allocations are given to villages that demonstrate effective governance and fund utilization, with criteria established for assessment (Pasal 6).
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146 TAHUN 2023
TENTANG
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024, telah diatur bahwa ketentuan
mengenai penetapan rincian dana desa setiap desa
berdasarkan hasil perhitungan dan tambahan dana
desa berdasarkan kriteria tertentu diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (11)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah, rincian dana desa yang
dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran
berjalan, rincian dana desa yang dihitung pada tahun
anggaran berjalan, serta kriteria tertentu dana desa
yang dihitung pada tahun anggaran berjalan diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2024, rincian dana desa untuk setiap
desa dan tambahan dana desa yang dialokasikan pada
tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17, Pasal 21 ayat
(6), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Dana Desa, telah diatur bahwa penghitungan dana
desa setiap desa, pagu dana desa yang ditentukan
penggunaannya, perekaman realisasi dana desa yang
ditentukan penggunaannya tahun anggaran
sebelumnya, dan tahapan dan persyaratan penyaluran
dana desa yang ditentukan penggunaannya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;
-- 1 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa,
Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2024;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6896);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 /PMK.O 1 / 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 977);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN,
DAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024.
-- 2 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerin tah Daerah adalah kepala daerah se bagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang
diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk
mendukung pendanaan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
6. Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara
proporsional kepada setiap Desa.
7. Alokasi Afirmasi adalah adalah alokasi yang dibagi
secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa
sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan
jumlah penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan
Desa sangat tertinggal.
8. Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada Desa
dengan kinerja terbaik.
9. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
10. Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya
disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan
tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan
variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi
infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Desa.
12. Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya
disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada
-- 3 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
keluarga penerima manfaat di Desa yang bersumber
dari Dana Desa.
13. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi
OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam
rangka memonitoring transaksi dalam sistem
perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan
informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses
melaluijaringan berbasis web.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengalokasian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran
2024;
b. penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
tahun anggaran 2024; dan
c. penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
BAB II
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA
Pasal 3
(1) Dana Desa tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar
Rp71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun
rupiah), yang terdiri atas:
a. sebesar Rp69.000.000.000.000,00 (enam puluh
sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung
pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran
berjalan berdasarkan formula; dan
b. sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah) sebagai tambahan Dana Desa yang
dialokasikan pada tahun anggaran berjalan
dan/ atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dialokasikan kepada setiap Desa yang terdiri atas:
a. Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima
persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar
Rp44.849.894.546.000,00 (empat puluh empat
triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar
delapan ratus sembilan puluh em pat juta lima ratus
empat puluh enam ribu rupiah);
b. Alokasi Afirmasi sebesar 1 % (satu persen) dari
anggaran Dana Desa atau sebesar
Rp689.992.320.000,00 (enam ratus delapan puluh
sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh dua
juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
c. Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari
anggaran Dana Desa atau sebesar
Rp2.759.951.700.000,00 (dua triliun tujuh ratus
lima puluh sembilan miliar sembilan ratus lima
puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah); dan
d. Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen)
dari anggaran Dana Desa atau sebesar
Rp20.700.161.434.000,00 (dua puluh triliun tujuh
-- 4 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
ratus miliar seratus enam puluh satu juta empat
ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
(3) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d ditambahkan dengan selisih lebih hasil
penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan
Alokasi Kinerja yang tidak terbagi habis untuk setiap
Desa.
(4) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufb dialokasikan sebagai insentifDesayang
dihitung berdasarkan kriteria tertentu.
Pasal 4
( 1) Alokasi Dasar se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf a dibagikan kepada setiap Desa
berdasarkan klaster Desa.
(2) Klaster Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah
penduduk.
(3) Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
Klaster Jumlah Besaran Alokasi Dasar
Desa Penduduk
1 1 - 100 Rp418.958.000,00
(empat ratus delapan belas
ribu sembilan ratus lima
puluh delapan ribu rupiah}
2 101 - 500 Rp48 l .802.000,00
(empat ratus delapan puluh
satu ribu delapan ratus dua
ribu rupiah)
3 501- Rp544.646.000,00
1.500 (lima ratus empat puluh
empat ribu enam ratus empat
puluh enam ribu rupiah)
4 1.501 - Rp607.490.000,00
3.000 (enam ratus tujuh ribu empat
ratus sembilan puluh ribu
rupiah)
5 3.001 - Rp670.334.000,00
5.000 (enam ratus tujuh puluh ribu
tiga ratus tiga puluh empat
ribu rupiah)
6 5.001 - Rp733.178.000,00
10.000 (tujuh ratus tiga puluh tiga
ribu seratus tujuh puluh
delapan ribu rupiah)
7 Lebih dari Rp796.022.000,00
10.000 (tujuh ratus sembilan puluh
enam ribu dua puluh dua
ribu rupiah)
Pasal 5
( 1) Alokasi Afirmasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf b dibagikan kepada Desa tertinggal dan
-- 5 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk
miskin terbanyak.
(2) Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa dihitung dengan
menggunakan rumus:
AA Desa = (0,01 x DD) / {(1,1 x DST)+ (1 x DT)}
Keterangan:
AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa
DD = pagu Dana Desa nasional
DST = jumlah Desa sangat tertinggal yang
memiliki jumlah penduduk miskin
terbanyak
DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki
jumlah penduduk miskin terbanyak
(3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang
memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung
sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal
yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak
dihitung sebesar 1, 1 (satu koma satu) kali Alokasi
Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan sebagai berikut:
Status Desa
Desa Tertinggal
Desa Sangat
Tertinggal
Besaran Alokasi Afirmasi
Rp94.800.000,00
(sembilan puluh em pat juta
dela an ratus ribu ru iah
Rp104.280.000,00
(seratus em pat juta dua ratus
dela an uluh ribu ru iah
(6) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
merupakan Desa yang berada pada kelompok Desa di
desil 3 (tiga) sampai dengan desil 10 (sepuluh)
berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 6
(1) Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf c dibagikan kepada Desa dengan kinerja
terbaik.
(2) Penetapan jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja pada
setiap kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional,
berdasarkan ketentuan seba ai berikut:
Jumlah Desa Persentase Jumlah Desa
Penerima Alokasi Kiner· a
1 - 51
52 - 100
101 - 400
401 - 500
Le bih dari 500
1 7% tu "uh belas
-- 6 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Penetapan Desa dengan kinerja Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berdasarkan:
a. kriteria utama; dan
b. kriteria kinerja.
terbaik
dinilai
(4) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a terdiri atas:
a. Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun
anggaran 2023;
b. rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun
anggaran 2022 terhadap pagu Dana Desa tahun
anggaran 2022 tidak melebihi 30% (tiga puluh
persen); dan
c. tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa
tahun anggaran 2023 sampai dengan batas waktu
penghitungan rincian Dana Desa.
(5) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b terdiri atas:
a. indikator wajib; dan/ atau
b. indikator tambahan.
(6) Indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori
dengan bobot, yaitu:
a. pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2023
dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
1. perubahan rasio pendapatan asli Desa terhadap
total pendapatan APBDes dengan bobot 50% (lima
puluh persen); dan
2. status operasional badan usaha milik Desa
dengan bo bot 50% (lima puluh persen);
b. pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023
dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
1. persentase anggaran BLT Desa terhadap total
Dana Desa dengan bobot 45% (empat puluh lima
persen); dan
2. persentase pelaksanaan kegiatan Dana Desa
secara swakelola dengan bo bot 35% (tiga puluh
lima persen); dan
3. pemenuhan persentase anggaran ketahanan
pangan terhadap total Dana Desa paling sedikit
sebesar 20% (dua puluh persen) dengan bobot
20% (dua puluh persen);
c. capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022
dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), terdiri
atas:
1. persentase realisasi penyerapan Dana Desa
dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
2. persentase capaian keluaran Dana Desa dengan
bobot 50% (lima puluh persen);
d. capaian hasil pembangunan Desa tahun anggaran
2023 dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen),
terdiri atas:
-- 7 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
1. status Desa indeks Desa membangun terakhir
dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
2. perbaikan jumlah penduduk miskin Desa dengan
bobot 50% (lima puluh persen).
(7) Indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dikelompokkan menjadi:
a. indikator tambahan minimal; dan
b. indikator tambahan opsional.
(8) Indikator tambahan minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf (a) terdiri atas:
a. pengiriman data APB Des tahun anggaran 2021;
b. pengiriman data APBDes tahun anggaran 2022;
c. pengiriman data APBDes tahun anggaran 2023;
d. keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana
pembangunan jangka menengah Desa terakhir; dan
e. keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana kerja
Pemerintah Desa dan perubahannya tahun anggaran
2023.
(9) Indikator tambahan opsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf b, terdiri atas:
a. pengiriman data laporan realisasi APBDes bulan
Desember tahun anggaran 2021;
b. pengiriman data laporan realisasi APBDes bulan
Desember tahun anggaran 2022;
c. pengiriman Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH)
Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian
(RTH) Belanja Desa bulan Desember tahun anggaran
2021;
d. pengiriman Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH)
Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian
(RTH) Belanja Desa bulan Desember tahun anggaran
2022;
e. keberadaan dokumen rencana anggaran kas Desa
pada tahun anggaran 2023;
f. ketersediaan infografis atau media informasi lainnya
mengenai APBDes tahun anggaran 2023;
g. ketersediaan data dan/ atau dokumen barang milik
Desa;
h. implementasi cash management system pada sistem
pengelolaan keuangan Desa;
1. implementasi sistem keuangan Desa secara online
pada pengelolaan keuangan Desa;
j. tingkat prevalensi stunting tahun anggaran 2022;
k. jumlah anak tidak sekolah untuk tingkat dasar dan
menengah tahun anggaran 2022; dan/ atau
1. jumlah kematian bayi dan ibu melahirkan tahun
anggaran 2022.
(10) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kriteria
kinerja berupa indikator wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (6).
(11) Kabupaten/kota dapat melakukan penilaian kinerja
Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana
-- 8 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
dimaksud pada ayat (4) huruf c dan kriteria kinerja
berupa indikator tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) pada aplikasi yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(12) Kabupaten/kota wajib melakukan penilaian indikator
tambahan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dalam hal kabupaten/kota melakukan penilaian
kinerja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
(13) Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh kabupaten/kota
dalam penilaian indikator tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling tinggi sebesar
30% (tiga puluh persen) dari total penilaian kinerja
Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kabupaten/kota yang tidak memenuhi indikator
tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator, tidak
diberikan bobot penilaian;
b. kabupaten/kota yang hanya memenuhi indikator
tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator,
diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh
persen); dan
c. kabupaten/kota yang memenuhi indikator
tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator dan
indikator tambahan opsional sebanyak 1 (satu)
sampai dengan 12 (dua belas) indikator, diberikan
bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen)
ditambah 10% (sepuluh persen) yang dibagi secara
proporsional menyesuaikan dengan jumlah indikator
tambahan opsional yang memenuhi.
(14) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penggabungan atas hasil penilaian kinerja Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11).
(15) Dalam hal sampai dengan tanggal 7 September 2023
kabupaten/kota tidak melakukan penilaian kinerja
Desa atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja
Desa pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan, penilaian kinerja
Desa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(16) Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk
kabupaten/kota yang melakukan penilaian indikator
tambahan kinerja Desa ditetapkan sebesar 1,25 (satu
koma dua puluh lima) kali dari besaran Alokasi Kinerja
setiap Desa untuk kabupaten/kota yang tidak
melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa.
(17) Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud
ada a at 16, terdiri dari:
Status Pemerintah
Daerah
melakukan penilaian
Indikator Tambahan
Kinerja Desa
tidak melakukan
penilaian Indikator
Tambahan Kineria Desa
Besaran Alokasi Kinerja
Rp255. 750.000,00 (dua
ratus lima puluh lima
juta tujuh ratus lima
uluh ribu ru iah
Rp204.600.000,00 (dua
ratus em pat juta enam
ratus ribu ru iah
-- 9 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 7
(1) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf d dibagikan kepada setiap Desa
berdasarkan indikator sebagai berikut:
a. jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh
persen);
b. angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat
puluh persen);
c. luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh
persen); dan
d. tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40%
(empat puluh persen).
(2) Besaran Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus:
AFDesa = {(O,lOxZl) + (0,40xZ2) + (0,10xZ3) + (0,40
x Z4)} xAF
Keterangan:
AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa
Z 1 rasio jumlah penduduk setiap Desa
terhadap total penduduk Desa
Z2 = rasio angka kemiskinan setiap Desa
terhadap total penduduk miskin Desa
Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap
total luas wilayah Desa
Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG
Desa
AF Alokasi Formula nasional
(3) Dalam hal hasil penghitungan Alokasi Formula setiap
Desa tidak terbagi habis, sisa penghitungan Alokasi
Formula diberikan kepada Desa yang mendapat Dana
Desa terkecil.
Pasal 8
Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan
Pasal 7, Pemerintah menetapkan rincian Dana Desa setiap
Desa tahun anggaran 2024.
Pasal 9
Sumber data dalam pengalokasian Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, sebagai
berikut:
a. data jumlah Desa, data nama dan kode Desa, dan data
jumlah penduduk bersumber dari Kementerian Dalam
Negeri;
b. data status Desa menggunakan data indeks Desa
membangun bersumber dari Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. data angka kemiskinan Desa menggunakan data jumlah
penduduk miskin Desa berdasarkan data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang
ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang
q.
-- 10 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
d. data tingkat kesulitan geografis Desa menggunakan data
IKG Desa dan data luas wilayah Desa bersumber dari
Badan Pusat Statistik;
e. data APBDes bersumber dari Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan
aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
dan
f. data kinerja penyerapan dan capaian output Dana Desa
bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh
Kementerian Keuangan.
Pasal 10
( 1) Data jumlah Desa dan data nama dan kode Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a adalah
sebanyak 75.265 (tujuh puluh lima ribu dua ratus
enam puluh lima) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh
empat) kabupaten/kota.
(2) Dana Desa dialokasikan kepada 75.259 (tujuh puluh
lima ribu dua ratus lima puluh sembilan) Desa di 434
(empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota.
(3) Berdasarkanjumlah Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) terdapat selisih sebanyak 6 (enam)
Desa.
(4) Selisih jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Desa yang:
a. terindikasi tidak memenuhi kriteria Desa
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan; atau
b. tidak bersedia menerima Dana Desa.
(5) Kriteria Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. eksistensi wilayah Desa sudah tidak ada;
b. Desa tidak berpenghuni;
c. tidak terdapat kegiatan pemerintahan Desa;
dan/atau
d. tidak terdapat penyaluran Dana Desa paling sedikit
3 (tiga) tahun berturut-turut.
Pasal 11
(1) Kriteria tertentu untuk tambahan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berupa:
a. kriteria utama; dan
b. kriteria kinerja.
(2) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi:
a. Desa bebas dari korupsi pada semester I tahun
anggaran 2024;
b. Desa telah disalurkan Dana Desa tahap I tahun
anggaran 2024; dan
c. Desa menganggarkan Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya tahun anggaran 2024.
-- 11 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Anggaran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c meliputi:
a. pemenuhan anggaran ketahanan pangan dan
hewani dari Dana Desa bagi Desa di kabupaten/kota
yang berada pada kategori rentan berdasarkan peta
ketahanan dan kerentanan pangan;
b. pemenuhan anggaran BLT Desa dari Dana Desa bagi
Desa yang memiliki keluarga miskin pada desil 1
(satu) sesuai data angka kemiskinan Desa; dan/ atau
c. pemenuhan anggaran pencegahan dan penurunan
stunting dari Dana Desa bagi Desa lokasi fokus
intervensi penurunan stunting.
(4) Dalam hal Desa tidak menganggarkan Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Desa tetap
memenuhi kriteria utama sepanjang Desa:
a. tidak berada di kabupaten/kota yang masuk
kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan
kerentanan pangan;
b. tidak memiliki keluarga miskin pada desil 1 (satu)
sesuai data angka kemiskinan Desa; dan/ atau
c. bukan lokasi fokus intervensi penurunan stunting;
dan kriteria pada ayat (2) huruf a dan huruf b
terpenuhi.
(5) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, meliputi:
a. kinerja Pemerintah Desa, meliputi:
1. kinerja keuangan dan pembangunan Desa; dan
2. tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan
Desa; dan/ atau
b. penghargaan Desa dari kementerian
negara/ lembaga.
(6) Kriteria kinerja keuangan dan pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 1
terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
a. perubahan nilai indeks Desa membangun dari tahun
2023 ke tahun 2024 dengan bobot 15% (lima belas
persen);
b. kinerja penyaluran Dana Desa tahap I tahun
anggaran 2024 dengan bobot 20% (dua puluh
persen); dan
c. kinerja realisasi konsolidasi belanja APBDes
semester kedua terhadap anggaran tahun anggaran
2023 dengan bobot 15% (lima belas persen).
(7) Kriteria tata kelola keuangan dan akuntabilitas
keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a angka 2 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai
berikut:
a. ketersediaan laporan konsolidasi realisasi APBDes
semester kedua tahun anggaran 2023 dengan bobot
15% (lima belas persen);
b. ketersediaan APBDes tahun anggaran 2024 dengan
bobot 25% (dua puluh lima persen);
-- 12 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
c. kelengkapan penyampaian Laporan Daftar
Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan
Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa
tahun anggaran 2023 untuk bulan Juni sampai
dengan bulan Desember dengan bobot 5% (lima
persen); dan
d. kelengkapan penyampaian Laporan Daftar
Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan
Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa
tahun anggaran 2024 untuk bulan Januari sampai
dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen).
(8) Sumber data dalam pengalokasian tambahan Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
ayat (6), dan ayat (7), sebagai berikut:
a. data nama dan kode Desa bersumber dari
Kementerian Dalam Negeri;
b. surat permohonan penghentian penyaluran Dana
Desa atas penetapan kepala Desa dan/ atau
Bendahara Desa sebagai tersangka penyalahgunaan
Keuangan Desa kepada Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada
semester pertama tahun anggaran 2024 dari
bupati/wali kota;
c. data Desa sudah salur Dana Desa tahap I tahun
anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan;
d. data Desa menganggarkan Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024
bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh
Kementerian Keuangan;
e. data kabupaten/kota yang berada pada kategori
rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan
pangan tahun 2022 bersumber dari Badan Pangan
Nasional;
f. data keluarga miskin pada desil 1 (satu) sesuai data
angka kemiskinan Desa berdasarkan data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem tahun 2023 yang ditetapkan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan yang bersumber dari
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional;
g. data Desa lokasi fokus intervensi penurunan
stunting tahun 2023 bersumber dari Badan
Perencanaan dan Pembangunan
Nasional/ Kementerian Perencanaan dan
Pembangunan Nasional;
h. data nilai indeks Desa membangun tahun 2023 dan
tahun 2024 bersumber dari Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
1. data kinerja penyaluran Dana Desa tahun anggaran
2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh
Kementerian Keuangan;
-- 13 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
J. data laporan konsolidasi realisasi APB Des semester
kedua tahun anggaran 2023 bersumber dari
Kementerian Dalam Negeri;
k. data perubahan APBDes tahun anggaran 2023 dan
APBDes tahun anggaran 2024 bersumber dari
aplikasi yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan;
1. data kelengkapan penyampaian laporan Daftar
Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan
Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa
untuk bulan Juni sampai dengan bulan Desember
tahun anggaran 2023 bersumber dari aplikasi yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan;
m. data kelengkapan penyampaian laporan Daftar
Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan
Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa
untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei
tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan;
n. data kinerja realisasi belanja terhadap anggaran
APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 pada
laporan konsolidasi realisasi APBDes bersumber
dari Kementerian Dalam Negeri; dan
o. data penghargaan dari kementerian negara/lembaga
bersumber dari kementerian negara/lembaga
terkait.
(9) Dalam hal periode tahun data sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) tidak tersedia, digunakan data periode
tahun sebelumnya.
Pasal 12
( 1) Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan tambahan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berdasarkan kriteria
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
dan kriteria kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (5).
(2) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja
terbaik.
(3) Penetapan jumlah Desa per kabupaten/kota penerima
tambahan Dana Desa ditentukan secara proporsional
berdasarkan jumlah Desa per kabupaten/kota.
(4) Peringkat Desa per kabupaten/kota dihitung
berdasarkan jumlah hasil perkalian antara nilai
indikator dengan bobot masing-masing indikator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dan
ayat (7).
(5) Desa penerima tambahan Dana Desa untuk kategori
kinerja Pemerintah Desa merupakan Desa yang
mendapatkan peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah
penerima alokasi untuk setiap kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
-- 14 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Tambahan Dana Desa untuk kategori kinerja
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan
kelengkapan data APBDes tahun anggaran 2024 yang
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dan/ atau laporan konsolidasi realisasi
APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 yang
disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
(7) Besaran alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan
berdasarkan kelengkapan data APBDes dan/atau
laporan konsolidasi realisasi APBDes dengan
perhitungan bobot sebagai berikut:
. J<elengka.pan Data Keua.rigan Desa Bo bot
Tidak mengirimkan APBDes dan Laporan 1,00
Konsolidasi
Hanya mengirimkan Laporan Konsolidasi 1, 10
Hanya mengirimkan data APBDes 1, 15
Mengirimkan data APBDes dan Laporan 1,20
Konsolidasi
(8) Besaran alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa
untuk kategori penghargaan kementerian
negara/lembaga ditetapkan dengan besaran alokasi
tertentu.
(9) Dalam hal penghitungan tambahan Dana Desa
berdasarkan besaran alokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dan ayat (8) terdapat sisa hasil
penghitungan, sisa hasil penghitungan tersebut
dibagikan kepada seluruh Desa penerima tambahan
Dana Desa pada kabupaten/kota yang mendapatkan
alokasi tambahan Dana Desa terkecil.
BAB III
PENYALURAN
Pasal 13
(1) Besaran pagu Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya;
dan
b. Pagu Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya.
(2) Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan anggaran Dana Desa yang diperuntukan
untuk:
a. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan
sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam
bentuk BLT Desa;
b. program ketahanan pangan dan hewani; dan/atau
c. program pencegahan dan penurunan stunting.
-- 15 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 14
(1) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu
Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap
Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni;
b. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari
pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April.
(2) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah Kuasa Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara Penyaluran Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima
dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota
secara lengkap dan benar.
(3) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. tahap I berupa:
1. peraturan Desa mengenai APBDes;
2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan
3. peraturan kepala Desa atau keputusan kepala
Desa mengenai penetapan keluarga penerima
manfaat BLT Desa dalam hal Desa
menganggarkan BLT Desa; dan
b. tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya; dan
2. laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-
rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar
60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian
keluaran menunjukkan paling rendah sebesar
40% (empat puluh persen).
(4) Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi
OM-SPAN.
(5) Selain persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, bupati/wali kota
melakukan:
a. perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) termasuk perekaman jumlah
keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal
Desa menganggarkan BLT Desa;
b. perekaman anggaran dan realisasi Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023;
dan
c. penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak
salur yang disertai dengan daftar rincian Desa,
melalui Aplikasi OM-SPAN.
-- 16 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Perekaman anggaran dan realisasi Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. perekaman pagu anggaran dan realisasi anggaran
Dana Desa untuk stunting tahun anggaran 2023
dalam hal Desa menganggarkan program
pencegahan dan penurunan stunting tahun
anggaran 2023; dan
b. perekaman realisasi jumlah keluarga penerima
manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua
belas dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa
tahun anggaran 2023.
(7) Dalam hal Desa tidak menerima penyaluran Dana Desa
untuk BLT Desa tahun anggaran sebelumnya selama
12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b, Desa melakukan perekaman realisasi
jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu
sampai dengan bulan yang telah disalurkan.
(8) Selain persyaratan penyaluran tahap II sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, bupati/wali kota
melakukan:
a. perekaman realisasi jumlah keluarga penerima
manfaat BLT Desa tahun anggaran 2024 sebanyak
bulan atau triwulan yang telah dibayarkan kepada
keluarga penerima manfaat dalam hal Desa
menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2024;
dan
b. penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak
salur yang disertai dengan daftar rincian Desa,
melalui Aplikasi OM-SPAN.
(9) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perekaman
dan penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (8) dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2024;
b. batas waktu untuk tahap II mengikuti ketentuan
mengenai langkah-langkah akhir tahun.
(10) Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk
menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2
untuk seluruh Desa, dan wajib menyampaikan surat
kuasa dimaksud pada saat penyampaian dokumen
persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai
dengan daftar RKD.
(11) Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dengan surat pengantar yang
ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi
perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan
organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
-- 17 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
(12) Kewenangan penandatanganan surat pengantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh
bupati/wali kota.
(13) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta surat
pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy).
(14) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya tahap I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat disalurkan bersamaan dengan
penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya tahap I sepanjang telah memenuhi
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dan perekaman dan penandaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 15
(1) Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2), bupati/kota menerima dokumen persyaratan
penyaluran dari kepala Desa secara lengkap dan benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a
angka 1 dan angka 3, dan huruf b.
(2) Selain penyampaian dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa
menyampaikan kartu skor Desa konvergensi layanan
stunting tahun anggaran 2023 yang dapat dihasilkan
melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi kepada bupati/wali kota.
(3) Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran
dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
BAB IV
PENGGUNAAN
Pasal 16
(1) Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan
kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
yang terdiri atas:
a. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya;
dan/atau
b. Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
(2) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
digunakan untuk:
a. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan
sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam
bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh
lima persen) dari anggaran Dana Desa;
-- 18 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. program ketahanan pangan dan hewani paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana
Desa; dan/ atau
c. program pencegahan dan penurunan stunting skala
Desa.
(3) Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di
Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa dan/ atau
penyertaan modal pada badan usaha milik Desa.
(4) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional
Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari
pagu Dana Desa setiap Desa.
(5) Dalam hal Pemerintah Desa menerima tambahan Dana
Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan
program sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan/atau ayat (3).
Pasal 17
( 1) Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a
diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili
di Desa bersangkutan berdasarkan data yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Data yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan keluarga desil 1
(satu) data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem.
(3) Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin
yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa dapat
menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT
Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil
2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(4) Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Desa
dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat
BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. kehilangan mata pencaharian;
b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit
menahun/kronis dan/ atau difabel;
c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga
harapan;
d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal
lanjut usia; dan/ atau
e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah Daerah dapat menyampaikan surat
permintaan data tersebut kepada Deputi Bidang
Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial,
-- 19 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan.
(6) Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem setiap
Desa dan data kemiskinan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kepada kepala Desa di
wilayahnya.
(7) Dalam hal terdapat keluarga miskin yang tidak
terdaftar dalam desil 1 (satu) sampai dengan desil 4
(empat) data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan
tambahan keluarga penerima manfaat BLT Desa di luar
desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem.
(8) Dalam hal data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) tidak tersedia, Desa dapat
menggunakan data kemiskinan ekstrem lainnya yang
bersumber dari kemen terian
negara/lembaga/Pemerintah Daerah.
(9) Dalam hal data keluarga miskin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dianggap sudah
mampu, Desa dapat mengeluarkan keluarga miskin
tersebut dari calon keluarga penerima manfaat BLT
Desa.
(10) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9)
ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau
keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah
Desa.
(11) Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) minimal
memuat:
a. nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
b. rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan
jenis kelompok pekerjaan; dan
c. jumlah keluarga penerima manfaat.
(12) Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00
(tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan pertama
sampai dengan bulan kedua belas per keluarga
penerima manfaat.
(13) Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima
manfaat dilaksanakan setiap bulan mulai bulan
Januari atau dapat dibayarkan paling banyak untuk 3
(tiga) bulan secara sekaligus.
(14) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi
pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima
manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa
untuk setiap bulan kepada bupati/wali kota.
(15) Bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi
pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima
manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (14) pada
Aplikasi OM-SPAN.
-- 20 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
(16) Dalam hal kebutuhan pembayaran BLT Desa lebih
besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, pembayaran atas
selisih kekurangan BLT Desa menggunakan Dana Desa
yang tidak ditentukan penggunaannya.
(17) Pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa
menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (16)
tidak melebihi batas maksimal 25% (dua puluh lima
persen) dari anggaran Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
(18) Dalam hal terdapat penurunan dan/atau penambahan
jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), penurunan dan/atau penambahan
tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau
keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah
Desa.
(19) Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai
dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima
manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (18).
(20) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk BLT
Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima
manfaat akibat perubahan daftar jumlah keluarga
penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (18), dapat digunakan untuk mendanai
kegiatan prioritas Desa lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c serta Pasal
16 ayat (3).
(21) Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas
pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(20) kepada bupati/wali kota.
(22) Dalam hal perekaman realisasi jumlah keluarga
penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 15) berbeda dengan perekaman awal jumlah
keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a, bupati/wali
kota memberikan penjelasan perbedaan dimaksud
pada Aplikasi OM-SPAN.
(23) Bupati/wali kota mengunggah dokumen perubahan
peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (18) pada Aplikasi
OM-SPAN.
Pasal 18
(1) Dalam hal kabupaten/kota merupakan daerah yang
berada pada kategori rentan berdasarkan peta
ketahanan dan kerentanan pangan, Desa diarahkan
untuk menganggarkan program ketahanan pangan dan
hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf
b.
(2) Peta ketahanan dan kerentanan pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hasil
-- 21 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
penilaian yang ditetapkan oleh kementerian
negara/lembaga yang berwenang.
(3) Program pencegahan dan penurunan stunting skala
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
huruf c diprioritaskan kepada Desa lokasi fokus
intervensi penurunan stunting.
(4) Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan data
yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga
yang berwenang.
(5) Dalam hal terjadi penurunan pagu Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes
untuk program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3), selisih lebih Dana Desa tersebut dapat
digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(6) Dalam hal terjadi kenaikan pagu Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes
untuk program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3), selisih kekurangan tersebut dapat
menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya.
(7) Kepala Desa menyampaikan perubahan APBDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
kepada bupati/wali kota.
(8) Bupati/wali kota mengunggah perubahan APBDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pada Aplikasi OM-
SPAN.
BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
(1) Ketentuan mengenai:
a. rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 yang merupakan hasil
penghitungan Dana Desa setiap Desa tahun
anggaran 2024;
b. format laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) huruf b;
c. format daftar RKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (10);
d. format surat pengantar penyampaian dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat
(11); dan
e. format kartu skor Desa konvergensi layanan stunting
tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian Dana besa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a menjadi dasar bagi pemerintah Desa
menganggarkan Dana Desa dalam APBDes tahun
anggaran 2024.
-- 22 of 833 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2024.
-- 23 of 833 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1052
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
[!] - .. m . �· .-:,-: ,,:,
� � ...
..�- � .,...
[!] .: a:;� 1 .. . �
... t
-- 24 of 833 --
A. RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2024
(dalam ribuan rupiah)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)=(4)+(5)+(6)+(7)
I 11 Prov. Aceh
A 1101 Kab. Aceh Selatan 139.408.420 45.403.320 3.460.200 2.046.000 190.317.940
1 1101012001 Keude Bakongan 544.646 56.373 - - 601.019
2 1101012002 Ujong Mangki 544.646 182.254 - - 726.900
3 1101012003 Ujong Padang 544.646 169.706 - - 714.352
4 1101012004 Gampong Drien 544.646 197.820 - - 742.466
5 1101012015 Darul Ikhsan 544.646 150.579 - - 695.225
6 1101012016 Padang Beurahan 544.646 145.765 - - 690.411
7 1101012017 Gampong Baro 481.802 138.988 - - 620.790
8 1101022001 Fajar Harapan 544.646 142.065 - - 686.711
9 1101022002 Krueng Batee 607.490 100.261 - - 707.751
10 1101022003 Pasi Kuala Asahan 544.646 146.555 - - 691.201
11 1101022004 Gunong Pulo 544.646 208.502 - - 753.148
12 1101022005 Pulo Ie I 544.646 162.634 - - 707.280
13 1101022006 Jambo Manyang 607.490 200.833 - - 808.323
14 1101022007 Simpang Empat 607.490 126.209 - - 733.699
15 1101022008 Limau Purut 544.646 179.093 - - 723.739
16 1101022009 Pulo Kambing 544.646 137.006 - - 681.652
17 1101022010 Kampung Paya 544.646 128.606 - - 673.252
18 1101022011 Krueng Batu 607.490 271.010 - - 878.500
19 1101022012 Krueng Kluet 544.646 159.558 - - 704.204
20 1101022013 Alur Mas 544.646 394.600 - - 939.246
21 1101022014 Kampung Tinggi 544.646 109.566 - - 654.212
22 1101022015 Ruak 544.646 147.881 - - 692.527
23 1101022016 Simpang Lhee 544.646 136.098 - - 680.744
24 1101022017 Suaq Geuringgeng 481.802 124.270 - - 606.072
25 1101022018 Pasi Kuala Ba'u 544.646 136.652 - - 681.298
26 1101022019 Kedai Padang 544.646 137.122 - - 681.768
27 1101022020 Kotafajar 670.334 107.369 - - 777.703
28 1101022021 Gunung Pudung 544.646 198.937 - - 743.583
29 1101032001 Suaq Bakung 544.646 100.520 - - 645.166
30 1101032002 Rantau Binuang 544.646 142.355 - - 687.001
31 1101032003 Barat Daya 544.646 148.655 - - 693.301
32 1101032004 Sialang 544.646 123.086 - - 667.732
33 1101032005 Kapeh 481.802 129.599 - - 611.401
34 1101032006 Pulo Ie 544.646 135.169 - - 679.815
35 1101032007 Kedai Runding 607.490 150.766 - - 758.256
36 1101032008 Kedai Kandang 481.802 91.988 - - 573.790
37 1101032009 Gampong Luar 481.802 134.704 - - 616.506
38 1101032010 Ujung 481.802 130.950 - - 612.752
39 1101032011 Jua 481.802 146.203 - - 628.005
40 1101032012 Pasi Meurapat 481.802 138.817 - - 620.619
41 1101032013 Ujung Pasir 481.802 156.895 - - 638.697
42 1101032014 Geulumbuk 607.490 150.036 - - 757.526
43 1101032015 Pasie Lembang 544.646 291.977 - - 836.623
44 1101032016 Ujung Padang 481.802 124.358 - - 606.160
45 1101032017 Indra Damai 607.490 308.209 - - 915.699
46 1101042001 Bakau Hulu 544.646 184.764 - - 729.410
47 1101042002 Padang Bakau 544.646 96.133 - - 640.779
48 1101042003 Manggis Harapan 544.646 71.747 - - 616.393
49 1101042004 Pasar Lama 544.646 129.091 - - 673.737
50 1101042005 Apha 544.646 116.487 - - 661.133
51 1101042006 Ujung Batu 544.646 135.311 - - 679.957
52 1101042007 Pawoh 544.646 106.527 - - 651.173
53 1101042008 Dalam 481.802 163.232 - - 645.034
54 1101042009 Kota Palak 481.802 156.174 - - 637.976
55 1101042010 Cacang 544.646 152.495 - - 697.141
56 1101042011 Tengah Pisang 481.802 137.053 - - 618.855
57 1101042012 Pisang 544.646 164.647 - - 709.293
58 1101042013 Hulu Pisang 544.646 164.423 - - 709.069
59 1101042014 Tengah Baru 544.646 149.360 - - 694.006
60 1101042015 Lembah Baru 544.646 142.615 - - 687.261
61 1101042016 Padang Baru 481.802 131.774 - - 613.576
62 1101052001 Kuta Buloh II 544.646 74.841 - - 619.487
63 1101052002 Kuta Buloh I 544.646 143.292 - - 687.938
64 1101052003 Ie Dingen 544.646 172.222 - - 716.868
65 1101052004 Drien Jalo 481.802 142.900 - - 624.702
66 1101052005 Jambo Papeun 607.490 225.374 - - 832.864
67 1101052006 Buket Meuh 481.802 216.684 94.800 - 793.286
68 1101052007 Blang Kuala 544.646 253.058 - 255.750 1.053.454
69 1101052008 Rot Teungoh 544.646 187.952 - - 732.598
70 1101052009 Alue Baro 544.646 137.666 - - 682.312
71 1101052010 Ladang Tuha 544.646 137.573 - - 682.219
ALOKASI
AFIRMASI
ALOKASI
KINERJA TOTAL NO KODE NAMA DESA ALOKASI
DASAR
ALOKASI
FORMULA
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146 TAHUN 2023
TENTANG
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP
DESA, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2024
Page 1 of 797
Nitro Software, Inc.
100 Portable Document Lane
Wonderland Page 1 of 797 jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 833 --
(dalam ribuan rupiah)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)=(4)+(5)+(6)+(7)
ALOKASI
AFIRMASI
ALOKASI
KINERJA TOTAL NO KODE NAMA DESA ALOKASI
DASAR
ALOKASI
FORMULA
72 1101052011 Lhok Mamplam 544.646 187.087 94.800 - 826.533
73 1101052012 Arun Tunggai 544.646 178.776 - - 723.422
74 1101052013 Blang Teungoh 544.646 265.092 94.800 - 904.538
75 1101052014 Blang Bladeh 607.490 337.824 - - 945.314
76 1101052015 Ie Buboh 544.646 213.790 94.800 - 853.236
77 1101052016 Keude Meukek 544.646 151.896 - - 696.542
78 1101052017 Kuta Baro 544.646 96.133 - - 640.779
79 1101052018 Tanjung Harapan 544.646 184.871 - - 729.517
80 1101052019 Labuhan Tarok 607.490 152.874 - - 760.364
81 1101052020 Lhok Aman 544.646 223.559 - - 768.205
82 1101052021 Alue Meutuah 544.646 186.983 - - 731.629
83 1101052022 Ladang Baro 544.646 207.900 - - 752.546
84 1101052023 Labuhan Tarok II 544.646 146.209 - - 690.855
85 1101062001 Dalam 481.802 95.313 - - 577.115
86 1101062002 Subarang 481.802 112.706 - - 594.508
87 1101062003 Kuta Baru 544.646 93.077 - - 637.723
88 1101062004 Gunung Ketek 544.646 148.702 - - 693.348
89 1101062005 Ladang Panton Luas 481.802 121.686 - - 603.488
90 1101062006 Madat 481.802 105.290 - - 587.092
91 1101062007 Alur Seumerah 481.802 124.367 - - 606.169
92 1101062008 Tengah 481.802 127.366 - - 609.168
93 1101062009 Gunung Cut 481.802 96.925 - - 578.727
94 1101062010 Alur Pinang 544.646 138.972 - - 683.618
95 1101062011 Kuta Blang 544.646 145.933 - - 690.579
96 1101062012 Batee Tunggai 544.646 126.914 - - 671.560
97 1101062013 Ujung Tanah 544.646 88.000 - - 632.646
98 1101062014 Ujung Kampung 481.802 140.916 - - 622.718
99 1101062015 Jilatang 544.646 84.577 - - 629.223
100 1101062016 Luar 481.802 124.964 - - 606.766
101 1101062017 Lubuk Layu 481.802 153.768 - - 635.570
102 1101062018 Suaq Hulu 544.646 184.320 - - 728.966
103 1101062019 Tampang 481.802 88.899 - - 570.701
104 1101062020 Payonan Gadang 544.646 138.652 - - 683.298
105 1101062021 Gadang 481.802 97.216 - - 579.018
106 1101062022 Baru 544.646 133.463 - - 678.109
107 1101062023 Ladang Kasik Putih 544.646 103.559 - - 648.205
108 1101062024 Air Sialang Hilir. 544.646 174.235 - - 718.881
109 1101062025 Air Sialang Hulu 481.802 149.125 - - 630.927
110 1101062026 Air Sialang Tengah 544.646 171.666 - - 716.312
111 1101062027 Balai 481.802 124.625 - - 606.427
112 1101062028 Arafah 544.646 106.143 - - 650.789
113 1101072001 Sikulat 481.802 161.367 - - 643.169
114 1101072002 Sawang I 544.646 145.564 - - 690.210
115 1101072003 Meuligo 544.646 78.527 - - 623.173
116 1101072004 Lhok Pawoh 607.490 133.228 - - 740.718
117 1101072005 Sawang II 544.646 107.077 - - 651.723
118 1101072006 Ujung Karang 544.646 132.057 - 255.750 932.453
119 1101072007 Trieng Meuduro Baroh 544.646 165.407 - - 710.053
120 1101072008 Trieng Meuduro Tunong 544.646 186.946 - - 731.592
121 1101072009 Panton Luas 544.646 223.935 94.800 - 863.381
122 1101072010 Simpang Tiga 544.646 102.312 - - 646.958
123 1101072011 Kuta Baro 544.646 164.126 - - 708.772
124 1101072012 Blang Geulinggang 544.646 110.904 - - 655.550
125 1101072013 Mutiara 544.646 146.667 - - 691.313
126 1101072014 Ujung Padang 544.646 156.768 - - 701.414
127 1101072015 Sawang Ba'u 544.646 135.493 - - 680.139
128 1101082001 Lhok Keutapang 607.490 91.256 - - 698.746
129 1101082002 Hilir 607.490 91.417 - - 698.907
130 1101082003 Padang 544.646 100.996 - - 645.642
131 1101082004 Hulu 544.646 129.321 - - 673.967
132 1101082005 Jambo Apha 544.646 148.344 - 255.750 948.740
133 1101082006 Tepi Air 544.646 97.582 - - 642.228
134 1101082007 Pasar 544.646 85.247 - - 629.893
135 1101082008 Lhok Bengkuang 670.334 120.242 - - 790.576
136 1101082009 Panton Luas 481.802 172.971 - - 654.773
137 1101082010 Gunung Kerambil 544.646 82.247 - - 626.893
138 1101082011 Air Berudang 607.490 114.493 - - 721.983
139 1101082012 Batu Itam 607.490 121.739 - - 729.229
140 1101082013 Panjupian 544.646 116.541 - - 661.187
141 1101082014 Lhok Rukam 544.646 102.630 - - 647.276
142 1101082015 Air Pinang 544.646 110.987 - - 655.633
143 1101082016 Lhok Bengkuang Timur 607.490 148.106 - - 755.596
144 1101092001 Keude Trumon 544.646 180.737 - - 725.383
145 1101092002 Ujong Tanoh 544.646 174.714 - - 719.360
146 1101092003 Sigleng 544.646 205.127 - - 749.773
147 1101092004 Ie Meudama 481.802 248.306 94.800 - 824.908
148 1101092005 Teupin Tinggi 544.646 301.544 - - 846.190
149 1101092006 Kuta Baro 481.802 201.414 - - 683.216
150 1101092007 Panton Bilie 481.802 210.966 - - 692.768
151 1101092012 Kuta Padang 544.646 255.113 94.800 - 894.559
152 1101092013 Raket 481.802 225.245 94.800 - 801.847
153 1101092014 Gampong Teungoh 481.802 265.051 - - 746.853
154 1101092015 Seuneubok Jaya 481.802 256.872 94.800 - 833.474
155 1101092016 Padang Harapan 481.802 194.723 94.800 - 771.325
156 1101102001 Ladang Teungoh 544.646 132.030 - 255.750 932.426
157 1101102002 Pucok Krueng 481.802 236.901 - - 718.703
158 1101102003 Silolo 544.646 324.623 - - 869.269
159 1101102004 Kampung Baru 481.802 168.403 - - 650.205
160 1101102005 Panton Bili 544.646 169.144 - - 713.790
161 1101102006 Paya Ateuk 607.490 310.872 - - 918.362
162 1101102007 Ladang Tuha 607.490 112.729 - - 720.219
163 1101102008 Mata Ie 544.646 175.880 - - 720.526
164 1101102009 Ujong Batee 544.646 172.445 - - 717.091
165 1101102010 Lhok Sialang Cut 481.802 262.784 94.800 - 839.386
166 1101102011 Seuneubok 544.646 184.009 - - 728.655
167 1101102012 Ie Mirah 544.646 320.530 - - 865.176
168 1101102013 Pasie Rasian 481.802 194.791 - - 676.593
Page 2 of 797
Nitro Software, Inc.
100 Portable Document Lane
Wonderland Page 2 of 797 jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 833 --
(dalam ribuan rupiah)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)=(4)+(5)+(6)+(7)
ALOKASI
AFIRMASI
ALOKASI
KINERJA TOTAL NO KODE NAMA DESA ALOKASI
DASAR
ALOKASI
FORMULA
169 1101102014 Ujung Padang Rasian 544.646 127.031 - - 671.677
170 1101102015 Krueng Kalee 544.646 186.491 - - 731.137
171 1101102016 Lhok Sialang Rayeuk 544.646 246.352 - 255.750 1.046.748
172 1101102017 Gampong Baro 481.802 119.446 - - 601.248
173 1101102018 Teupin Gajah 544.646 121.658 - - 666.304
174 1101102019 Ujung Padang Asahan 544.646 148.184 - - 692.830
175 1101102020 Pulo Ie II 481.802 288.413 94.800 - 865.015
176 1101102021 Pante Raja 544.646 104.015 - - 648.661
177 1101112001 Tengah Peulumat 544.646 95.936 - - 640.582
178 1101112002 Paya Peulumat 544.646 98.072 - - 642.718
179 1101112003 Padang Peulumat 481.802 129.647 - - 611.449
180 1101112004 Aur Peulumat 481.802 140.504 - - 622.306
181 1101112005 Limau Saring 544.646 293.976 - - 838.622
182 1101112006 Beutong 544.646 189.546 - - 734.192
183 1101112007 Peuneulop 481.802 137.115 - - 618.917
184 1101112008 Gunung Rotan 544.646 163.881 - - 708.527
185 1101112009 Keumumu Hilir 607.490 257.195 - - 864.685
186 1101112010 Keumumu Hulu 544.646 163.015 - - 707.661
187 1101112011 Keumumu Seberang 544.646 292.931 94.800 - 932.377
188 1101112012 Sawang Indah 544.646 89.470 - - 634.116
189 1101122001 Tutong 607.490 183.650 - - 791.140
190 1101122002 Teungoh Iboh 544.646 177.857 - - 722.503
191 1101122003 Peulokan 544.646 126.444 - - 671.090
192 1101122004 Kuta Iboh 544.646 311.948 - - 856.594
193 1101122005 Ujung Padang 544.646 205.764 - - 750.410
194 1101122006 Blang Baru 544.646 264.408 - - 809.054
195 1101122007 Blang Poroh 544.646 154.155 - - 698.801
196 1101122008 Pulo Ie 481.802 121.597 - - 603.399
197 1101122009 Suak Lokan 544.646 191.818 - - 736.464
198 1101122010 Iku Lhueng 481.802 172.106 - - 653.908
199 1101122011 Kuta Trieng 607.490 412.555 - - 1.020.045
200 1101122012 Pante Geulima 544.646 140.596 - - 685.242
201 1101122013 Panton Pawoh 544.646 157.467 - - 702.113
202 1101122014 Batee Meucanang 544.646 175.387 - - 720.033
203 1101122015 Panton Rubek 544.646 181.670 - - 726.316
204 1101132001 Koto 544.646 161.353 - - 705.999
205 1101132002 Alur Keujrun 481.802 281.880 104.280 - 867.962
206 1101132003 Jambo Papan 544.646 187.725 94.800 - 827.171
207 1101132004 Malaka 544.646 167.250 - - 711.896
208 1101132005 Koto Indarung 544.646 198.026 - - 742.672
209 1101132006 Siurai-Urai 481.802 238.326 94.800 - 814.928
210 1101132007 Kampung Sawah 481.802 196.690 - - 678.492
211 1101132008 Kampung Padang 481.802 195.744 104.280 - 781.826
212 1101132009 Pulo Air 481.802 170.856 - - 652.658
213 1101132010 Lawe Melang 481.802 202.815 - 255.750 940.367
214 1101132011 Mersak 544.646 148.632 - - 693.278
215 1101132012 Simpang Dua 544.646 195.402 94.800 - 834.848
216 1101132013 Simpang Tiga 544.646 220.428 94.800 - 859.874
217 1101142001 Paya Dapur 607.490 168.326 - - 775.816
218 1101142002 Sapik 544.646 153.867 - - 698.513
219 1101142003 Alai 544.646 178.498 - - 723.144
220 1101142004 Durian Kawan 607.490 226.034 - - 833.524
221 1101142005 Lawe Sawah 544.646 206.837 104.280 - 855.763
222 1101142006 Lawe Buluh Didi 481.802 159.307 - - 641.109
223 1101142007 Pucuk Lembang 544.646 461.093 104.280 - 1.110.019
224 1101142008 Paya Laba 544.646 232.656 94.800 - 872.102
225 1101142009 Lawe Cimanok 544.646 261.059 104.280 - 909.985
226 1101152001 Pasie Seubadeh 607.490 114.161 - - 721.651
227 1101152002 Ladang Rimba 544.646 227.713 - - 772.359
228 1101152003 Ujong Pulo Rayeuk 544.646 169.048 - - 713.694
229 1101152004 Sawah Tingkeum 544.646 286.895 - - 831.541
230 1101152005 Simpang 544.646 254.567 94.800 - 894.013
231 1101152006 Ujong Pulo Cut 544.646 210.482 - - 755.128
232 1101152008 Seuleukat 544.646 160.259 - - 704.905
233 1101162005 Pinto Rimba 544.646 284.565 - - 829.211
234 1101162006 Krueng Luas 607.490 152.157 - 255.750 1.015.397
235 1101162007 Jambo Dalem 607.490 207.837 - - 815.327
236 1101162008 Kapa Sesak 607.490 293.432 94.800 - 995.722
237 1101162009 Seuneubok Punto 481.802 230.624 94.800 - 807.226
238 1101162010 Seuneubok Pusaka 544.646 222.822 94.800 - 862.268
239 1101162011 Alur Bujok 481.802 219.013 - - 700.815
240 1101162012 Titi Poben 481.802 175.066 - - 656.868
241 1101172001 Buket Gadeng 607.490 269.254 - - 876.744
242 1101172002 Rambong 544.646 266.035 - - 810.681
243 1101172003 Seuneubok Keuranji 544.646 299.414 94.800 - 938.860
244 1101172004 Seuneubok Alur Buloh 544.646 296.909 94.800 - 936.355
245 1101172005 Ujong Tanoh 544.646 316.229 94.800 - 955.675
246 1101172006 Ujong Gunong Cut 481.802 195.096 - - 676.898
247 1101172007 Ujong Gunung Rayeuk 481.802 223.355 94.800 - 799.957
248 1101172008 Beutong 481.802 202.739 - - 684.541
249 1101172009 Jambo Keupok 544.646 446.176 94.800 - 1.085.622
250 1101172010 Alurduamas 544.646 329.346 94.800 - 968.792
251 1101182001 Ladang Rimba 607.490 225.999 - - 833.489
252 1101182002 Gunong Kapho 481.802 185.721 - 255.750 923.273
253 1101182003 Kampong Teungoh 481.802 147.586 94.800 - 724.188
254 1101182004 Krueng Batee 544.646 122.689 - - 667.335
255 1101182005 Pulo Paya 544.646 158.538 - - 703.184
256 1101182006 Jambo Papeun 481.802 171.145 - - 652.947
257 1101182007 Cot Bayu 544.646 161.936 94.800 - 801.382
258 1101182008 Naca 481.802 259.150 - - 740.952
259 1101182009 Ie Jeureuneh 544.646 220.524 - - 765.170
260 1101182010 Lhok Raya 481.802 215.917 94.800 - 792.519
B 1102 Kab. Aceh Tenggara 198.439.634 57.935.801 1.251.360 14.833.500 272.460.295
1 1102012001 Engkeran 544.646 130.930 - - 675.576
2 1102012002 Rumah Kampung 481.802 115.804 - - 597.606
3 1102012004 Pasir Bangun 544.646 118.030 - - 662.676
4 1102012006 Kubu 544.646 263.138 - - 807.784
Page 3 of 797
Nitro Software, Inc.
100 Portable Document Lane
Wonderland Page 3 of 797 jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 833 --
(dalam ribuan rupiah)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)=(4)+(5)+(6)+(7)
ALOKASI
AFIRMASI
ALOKASI
KINERJA TOTAL NO KODE NAMA DESA ALOKASI
DASAR
ALOKASI
FORMULA
5 1102012007 Lawe Kongker 544.646 138.407 - - 683.053
6 1102012008 Kuta Cingkam II 544.646 157.287 - - 701.933
7 1102012009 Muara Baru 544.646 124.789 - - 669.435
8 1102012011 Kuta Batu I 544.646 149.113 - - 693.759
9 1102012012 Kuta Cingkam I 544.646 132.927 - - 677.573
10 1102012013 Kuta Batu II 544.646 169.040 - - 713.686
11 1102012014 Lawe Sempilang 481.802 86.919 - 255.750 824.471
12 1102012015 Prapat Batu Nunggul 544.646 152.053 - - 696.699
13 1102012016 Pulo Sepang 544.646 130.940 - - 675.586
14 1102012017 Rih Mbelang 544.646 143.024 - - 687.670
15 1102012018 Kute Batu Baru 544.646 118.884 - - 663.530
16 1102012019 Darul Amin 544.646 148.292 - 255.750 948.688
17 1102012020 Lawe Lubang Indah 481.802 133.226 - - 615.028
18 1102012021 Batu Hamparan 481.802 287.569 - - 769.371
19 1102012022 Paye Munje 544.646 221.764 - - 766.410
20 1102012023 Pulo Ndadap 544.646 113.105 - - 657.751
21 1102012024 Pasir Nunggul 481.802 121.440 - - 603.242
22 1102012025 Cingkham Mekhanggun 544.646 65.142 - - 609.788
23 1102012026 Pintu Khimbe 544.646 132.870 - - 677.516
24 1102012027 Lawe Kongker Hilir 481.802 119.840 - - 601.642
25 1102012028 Pulo Gadung 481.802 124.696 - 255.750 862.248
26 1102012029 Pasikh Pehkmate 544.646 128.435 - - 673.081
27 1102012030 Pasikh Nunang 544.646 164.059 - - 708.705
28 1102012031 Deleng Kukusen 481.802 125.172 - - 606.974
29 1102022001 Bukit Merdeka 544.646 122.027 - - 666.673
30 1102022002 Darul Aman 544.646 124.301 - - 668.947
31 1102022003 Lawe Kesumpat 544.646 129.671 - - 674.317
32 1102022004 Lawe Tua Gabungan 544.646 151.994 - - 696.640
33 1102022005 Lawe Sigala II 481.802 159.229 - - 641.031
34 1102022006 Lawe Sigala Timur 544.646 121.027 - - 665.673
35 1102022007 Lawe Sigala Barat 544.646 94.992 - - 639.638
36 1102022008 Suka Damai 481.802 164.568 - - 646.370
37 1102022009 Kute Tengah 544.646 195.653 - - 740.299
38 1102022010 Tanah Baru 544.646 153.174 - - 697.820
39 1102022011 Kedataran Gabungan 481.802 200.524 - - 682.326
40 1102022012 Gabungan Parsaroan 544.646 179.613 - - 724.259
41 1102022013 Lawe Loning Gabungan 544.646 157.735 - - 702.381
42 1102022014 Lawe Loning Aman 607.490 158.533 - - 766.023
43 1102022015 Suka Maju 544.646 173.369 - - 718.015
44 1102022016 Lawe Tua Makmur 481.802 127.696 - - 609.498
45 1102022017 Lawe Tua Persatuan 544.646 153.250 - - 697.896
46 1102022018 Lawe Serke 544.646 206.942 - - 751.588
47 1102022019 Lawe Rakat 544.646 143.544 - - 688.190
48 1102022020 Suka Jaya 544.646 200.566 - - 745.212
49 1102022021 Enmiya Batu Dua Ratus 481.802 153.541 - - 635.343
50 1102022022 Sebungke 481.802 163.289 - - 645.091
51 1102022023 Bukit Sepakat 481.802 141.861 - - 623.663
52 1102022024 Lawe Loning Sepakat 481.802 177.949 - - 659.751
53 1102022025 Lawe Loning I 544.646 129.272 - - 673.918
54 1102022026 Gaya Jaya 544.646 164.553 - - 709.199
55 1102022027 Gelah Musara 481.802 157.166 - - 638.968
56 1102022028 Mulie Dame 481.802 164.199 - - 646.001
57 1102022029 Lawe Loning Hakhapen 544.646 134.570 - - 679.216
58 1102022030 Karya Indah 481.802 143.219 - - 625.021
59 1102022031 Kayu Mbelin 544.646 171.776 - - 716.422
60 1102022032 Lawe Sigala Barat Jaya 544.646 200.939 - - 745.585
61 1102022033 Lawe Pekhidinen 481.802 87.490 - - 569.292
62 1102022034 Kertimbang 481.802 181.077 - - 662.879
63 1102022035 Ndauh Nitenggo 544.646 237.122 - - 781.768
64 1102032001 Bambel Gabungan 544.646 103.086 - 255.750 903.482
65 1102032002 Kisam 481.802 115.153 - - 596.955
66 1102032005 Lawe Hijo 544.646 127.307 - 255.750 927.703
67 1102032006 Pinding 544.646 139.594 - - 684.240
68 1102032009 Terutung Megara Asli 544.646 141.303 - - 685.949
69 1102032011 Biak Muli 544.646 81.316 - - 625.962
70 1102032012 Kute Lang-Lang 544.646 141.616 - 255.750 942.012
71 1102032013 Pedesi 544.646 132.271 - - 676.917
72 1102032014 Terutung Payung Hulu 544.646 178.459 - - 723.105
73 1102032015 Terutung Payung Hilir 544.646 166.415 - - 711.061
74 1102032016 Tualang Sembilar 544.646 155.486 - - 700.132
75 1102032017 Kuning I 544.646 116.661 - 255.750 917.057
76 1102032018 Kuning II 544.646 114.247 - 255.750 914.643
77 1102032019 Cinta Damai 544.646 127.416 - - 672.062
78 1102032020 Likat 544.646 151.206 - - 695.852
79 1102032021 Rikit 481.802 122.277 - - 604.079
80 1102032023 Bambel 544.646 118.607 - 255.750 919.003
81 1102032025 Lawe Kihing 544.646 120.263 - - 664.909
82 1102032026 Terutung Seperai 544.646 118.912 - - 663.558
83 1102032027 Kute Seri 481.802 111.300 - 255.750 848.852
84 1102032028 Kuta Antara 481.802 94.511 - - 576.313
85 1102032029 Pulo Perengge 481.802 131.168 - - 612.970
86 1102032031 Pulo Kendondong 544.646 126.116 - 255.750 926.512
87 1102032033 Pancakh Iman 481.802 121.794 - 255.750 859.346
88 1102032034 Biak Muli Baru 544.646 229.812 - - 774.458
89 1102032035 Biak Muli Pantai Raja 481.802 119.762 - - 601.564
90 1102032036 Biak Muli Sejahtera 481.802 116.662 - 255.750 854.214
91 1102032037 Lembah Haji 481.802 109.808 - - 591.610
92 1102032038 Terutung Payung Gabungan 481.802 129.820 - - 611.622
93 1102032039 Lawe Hijo Metuah 481.802 129.423 - - 611.225
94 1102032040 Ampera 481.802 140.431 - - 622.233
95 1102032041 Tembilakh Mbakhu 481.802 107.590 - 255.750 845.142
96 1102032042 Kute Lang-Lang Bakhu 481.802 115.350 - - 597.152
97 1102042001 Kota Kutacane 670.334 147.631 - - 817.965
98 1102042002 Perapat Hilir 544.646 90.946 - - 635.592
99 1102042003 Perapat Hulu 607.490 131.655 - - 739.145
100 1102042004 Muara Lawe Bulan 544.646 179.930 - - 724.576
101 1102042005 Mbarung 544.646 117.509 - - 662.155
Page 4 of 797
Nitro Software, Inc.
100 Portable Document Lane
Wonderland Page 4 of 797 jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 833 --
(dalam ribuan rupiah)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)=(4)+(5)+(6)+(7)
ALOKASI
AFIRMASI
ALOKASI
KINERJA TOTAL NO KODE NAMA DESA ALOKASI
DASAR
ALOKASI
FORMULA
102 1102042006 Batu Mbulan Asli 607.490 88.515 - - 696.005
103 1102042007 Batu Mbulan I 544.646 157.638 - - 702.284
104 1102042008 Batu Mbulan II 544.646 133.452 - - 678.098
105 1102042009 Kampung Raja 544.646 150.993 - 255.750 951.389
106 1102042010 Pulonas 607.490 173.148 - - 780.638
107 1102042011 Kampung Melayu Gabungan 544.646 118.573 - 255.750 918.969
108 1102042012 Terutung Pedi 544.646 115.882 - - 660.528
109 1102042013 Kute Rih 607.490 132.939 - 255.750 996.179
110 1102042014 Gumpang Jaya 544.646 73.432 - - 618.078
111 1102042015 Pulo Latong 544.646 132.180 - - 676.826
112 1102042016 Kutacane Lama 607.490 214.240 - - 821.730
113 1102042017 Batu Mbulan Mbaru 544.646 140.092 - - 684.738
114 1102042018 Pulo Peding 481.802 124.042 - - 605.844
115 1102042019 Mendabe 544.646 183.257 - - 727.903
116 1102042020 Ujung Barat 481.802 131.796 - - 613.598
117 1102042021 Pekhapat Titi Panjang 544.646 103.612 - - 648.258
118 1102042022 Pekhapat Sepakat 544.646 139.570 - - 684.216
119 1102042023 Alas Marancar 544.646 113.659 - 255.750 914.055
120 1102042024 Batu Mbulan Sepakat 481.802 156.007 - - 637.809
121 1102042025 Pulo Sanggakh 544.646 154.141 - - 698.787
122 1102042026 Melayu I 481.802 113.066 - - 594.868
123 1102042027 Mbarung Datuk Saudane 481.802 181.337 - - 663.139
124 1102052005 Salang Alas 481.802 141.855 - 255.750 879.407
125 1102052009 Kuta Pasir 544.646 138.691 - - 683.337
126 1102052011 Purwodadi 544.646 193.304 - - 737.950
127 1102052012 Kuta Tinggi 544.646 182.933 - 255.750 983.329
128 1102052013 Kampung Baru 544.646 128.110 - - 672.756
129 1102052014 Peranginan 544.646 227.611 - - 772.257
130 1102052015 Natam 544.646 104.919 - - 649.565
131 1102052025 Kumbang Jaya 544.646 233.656 - - 778.302
132 1102052026 Kumbang Indah 544.646 109.551 - - 654.197
133 1102052027 Natam Baru 544.646 197.891 - - 742.537
134 1102052029 Deleng Megakhe 544.646 118.057 - - 662.703
135 1102052030 Lawe Bekung 481.802 127.429 - - 609.231
136 1102052031 Lawe Bekung Tampahan 481.802 138.872 - - 620.674
137 1102052032 Badar Indah 481.802 96.632 - - 578.434
138 1102052033 Batu Mbekhong 481.802 95.686 - - 577.488
139 1102052034 Tanah Merah 544.646 52.671 - - 597.317
140 1102052035 Tanoh Megakhe 544.646 201.940 - - 746.586
141 1102052036 Lawe Sekerah 481.802 107.857 - - 589.659
142 1102062001 Pardomuan II 544.646 175.101 - - 719.747
143 1102062002 Lawe Desky I 544.646 150.634 - - 695.280
144 1102062003 Lawe Desky Sabas 544.646 82.522 - - 627.168
145 1102062004 Pardomuan I 544.646 123.895 - - 668.541
146 1102062005 Cinta Damai 544.646 202.072 - - 746.718
147 1102062006 Lawe Perbunga 544.646 187.343 - - 731.989
148 1102062007 Lawe Desky Tongah 544.646 173.551 - - 718.197
149 1102062008 Kute Bakti 544.646 116.245 - - 660.891
150 1102062010 Muara Situlen 544.646 140.599 - - 685.245
151 1102062011 Sejahtera 481.802 129.831 - - 611.633
152 1102062012 Kute Makmur 544.646 148.296 - 255.750 948.692
153 1102062013 Pardamean 544.646 230.752 - - 775.398
154 1102062014 Lawe Mantik 544.646 170.037 - - 714.683
155 1102062015 Cinta Makmur 544.646 142.806 - - 687.452
156 1102062016 Muara Setia 544.646 177.273 - - 721.919
157 1102062017 Tanoh Alas 544.646 102.850 - - 647.496
158 1102062018 Sejahtera Baru 481.802 136.794 - - 618.596
159 1102062024 Lawe Tawakh 481.802 120.304 - - 602.106
160 1102062025 Sabilussalam 481.802 97.019 - - 578.821
161 1102062026 Lawe Desky Jaya 481.802 125.599 - - 607.401
162 1102062027 Pintu Alas 544.646 134.105 - - 678.751
163 1102072001 Gulo 544.646 119.939 - - 664.585
164 1102072002 Pulo Piku 544.646 114.614 - 255.750 915.010
165 1102072003 Terutung Kute 544.646 109.704 - 255.750 910.100
166 1102072004 Kute Ujung 544.646 127.552 - - 672.198
167 1102072005 Lawe Stul 481.802 150.034 - - 631.836
168 1102072006 Kite Merangun 544.646 110.749 - - 655.395
169 1102072007 Mamas 544.646 112.212 - - 656.858
170 1102072008 Tanjung Lama 544.646 145.311 - - 689.957
171 1102072009 Tanjung Muda 481.802 100.563 - - 582.365
172 1102072010 Rambung Teldak 544.646 91.527 - - 636.173
173 1102072011 Tanjung Aman 544.646 119.500 - - 664.146
174 1102072012 Sri Muda 481.802 105.665 - - 587.467
175 1102072013 Ujung Baru 544.646 144.312 - - 688.958
176 1102072014 Kute Rambe 544.646 80.541 - 255.750 880.937
177 1102072015 Mamas Baru 544.646 137.047 - - 681.693
178 1102072016 Rambung Jaya 544.646 183.592 - - 728.238
179 1102072017 Makmur Jaya 481.802 236.915 - - 718.717
180 1102072018 Darul Makmur 481.802 160.986 - - 642.788
181 1102072019 Tanjung Bakhu 544.646 93.534 - - 638.180
182 1102072020 Pulo Gabung 481.802 97.646 - 255.750 835.198
183 1102072021 Kokhtan Jaya 481.802 116.894 - 255.750 854.446
184 1102072022 Istiqamah 481.802 117.144 - - 598.946
185 1102072023 Lawe Mamas Indah 544.646 126.596 - - 671.242
186 1102072024 Tanjung Leuser 544.646 110.121 - - 654.767
187 1102072025 Simpang IV Tanjung 481.802 103.379 - - 585.181
188 1102072026 Lawe Pinis 481.802 179.322 - - 661.124
189 1102072027 Buntul Kendawi 481.802 136.388 - - 618.190
190 1102072028 Kuning Abadi 481.802 174.837 - - 656.639
191 1102082001 Pasir Gala 544.646 105.916 - - 650.562
192 1102082002 Pasir Penjengakan 544.646 147.015 - - 691.661
193 1102082003 Kutambaru 544.646 127.696 - - 672.342
194 1102082004 Lawe Sagu Hulu 544.646 165.627 - - 710.273
195 1102082005 Lawe Sagu Hilir 544.646 130.717 - - 675.363
196 1102082006 Kute Bantil 544.646 140.110 - - 684.756
197 1102082011 Lawe Kolok 481.802 149.456 - - 631.258
198 1102082012 Lawe Rutung 607.490 105.685 - - 713.175
Page 5 of 797
Nitro Software, Inc.
100 Portable Document Lane
Wonderland Page 5 of 797 jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 833 --
(dalam ribuan rupiah)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)=(4)+(5)+(6)+(7)
ALOKASI
AFIRMASI
ALOKASI
KINERJA TOTAL NO KODE NAMA DESA ALOKASI
DASAR
ALOKASI
FORMULA
199 1102082013 Kampung Nangka 544.646 164.520 - - 709.166
200 1102082014 Tenembak Juhar 481.802 136.547 - - 618.349
201 1102082015 Simpang Empat 544.646 183.481 - - 728.127
202 1102082016 Kuta Buluh Botong 481.802 104.973 - - 586.775
203 1102082017 Katambaru Becawan 544.646 101.512 - 255.750 901.908
204 1102082018 Lawe Kinge 481.802 166.734 - - 648.536
205 1102082019 Kandang Mbelang Mandiri 544.646 115.044 - - 659.690
206 1102082020 Mbacang Racun 481.802 129.390 - 255.750 866.942
207 1102082021 Telaga Mekar 544.646 150.797 - - 695.443
208 1102082023 Pulonas Baru 544.646 176.799 - - 721.445
209 1102082025 Kuta Genting 481.802 134.311 - - 616.113
210 1102082026 Pangguh 544.646 144.775 - - 689.421
211 1102082027 Lawe Sagu 481.802 157.020 - - 638.822
212 1102082028 Pekhapet Timur 481.802 127.698 - - 609.500
213 1102082029 Bahagia 481.802 123.399 - 255.750 860.951
214 1102082030 Kute Galuh Asli 544.646 195.573 - - 740.219
215 1102092001 Kute Lengat Pangan 544.646 201.290 - - 745.936
216 1102092002 Kute Lengat Selian 481.802 160.294 - - 642.096
217 1102092003 Tualang Baru 481.802 143.692 - - 625.494
218 1102092004 Alur Buluh 481.802 154.491 - - 636.293
219 1102092005 Maha Singkil 481.802 156.783 - 255.750 894.335
220 1102092006 Tenembak Bintang 544.646 110.152 - 255.750 910.548
221 1102092007 Kute Lingga 481.802 129.137 - - 610.939
222 1102092008 Rikit Bur 544.646 138.247 - 255.750 938.643
223 1102092010 Kerukunan 544.646 135.660 - - 680.306
224 1102092011 Lawe Dua 544.646 157.119 - - 701.765
225 1102092012 Rema 544.646 151.429 - - 696.075
226 1102092013 Bambel Baru 544.646 147.779 - 255.750 948.175
227 1102092014 Pejuang 544.646 115.631 - - 660.277
228 1102092015 Darussalam 481.802 106.930 - 255.750 844.482
229 1102092016 Amaliah 481.802 108.862 - - 590.664
230 1102092017 Sebudi Jaya 544.646 115.193 - - 659.839
231 1102092018 Gumpang 481.802 134.376 - - 616.178
232 1102092019 Kute Gekhat 481.802 153.053 - 255.750 890.605
233 1102092020 Paye Khambung 481.802 172.647 - - 654.449
234 1102092021 Mbak Sako 481.802 128.266 - - 610.068
235 1102092022 Darul Imami 481.802 120.035 - - 601.837
236 1102092023 Rikit Bur II 544.646 100.436 - - 645.082
237 1102092024 Kute Empat Lima 544.646 131.254 - 255.750 931.650
238 1102102001 Simpang Semadam 544.646 89.924 - 255.750 890.320
239 1102102002 Semadam Awal 544.646 174.619 - 255.750 975.015
240 1102102003 Semadam Asal 544.646 142.482 - - 687.128
241 1102102004 Lawe Kinga Gabungan 481.802 152.097 - - 633.899
242 1102102005 Lawe Kinga Tebing Tinggi 481.802 153.510 - - 635.312
243 1102102006 Kebun Sere 481.802 141.108 - - 622.910
244 1102102007 Lawe Beringin Horas 544.646 227.468 - 255.750 1.027.864
245 1102102008 Lawe. Berigin Gayo 544.646 140.196 - - 684.842
246 1102102009 Suka Makmur 544.646 121.418 - 255.750 921.814
247 1102102010 Pasar Puntung 544.646 129.182 - 255.750 929.578
248 1102102011 Titi Pasir 544.646 119.104 - 255.750 919.500
249 1102102012 Lawe Petanduk I 544.646 203.191 - - 747.837
250 1102102013 Ngkeran Alur Buluh 544.646 124.563 - - 669.209
251 1102102014 Kampung Baru 544.646 158.310 - - 702.956
252 1102102015 Sepakat Segenap 544.646 122.216 - - 666.862
253 1102102016 Selamat Indah 481.802 197.531 - - 679.333
254 1102102017 Lawe Kinge Lapter 544.646 191.440 - - 736.086
255 1102102018 Lawe Mejile 544.646 96.369 - 255.750 896.765
256 1102102019 Lawe Petanduk-II 481.802 149.213 - - 631.015
257 1102112004 Titi Mas 544.646 131.154 - - 675.800
258 1102112005 Meranti 481.802 145.916 - - 627.718
259 1102112006 Kute Lang-Lang 544.646 177.744 - - 722.390
260 1102112007 Lawe Sumur 544.646 123.608 - - 668.254
261 1102112008 Pardamaian 481.802 148.564 - - 630.366
262 1102112009 Salim Pipit 544.646 166.218 - - 710.864
263 1102112010 Penguhapan 481.802 166.137 - - 647.939
264 1102112011 Lumban Tua 481.802 155.451 - - 637.253
265 1102112012 Mutiara Damai 481.802 139.358 - - 621.160
266 1102112013 Dolok Nauli 481.802 127.457 - 255.750 865.009
267 1102112014 Tuhi Jongkat 481.802 121.165 - - 602.967
268 1102112015 Uning Sigugur 481.802 158.169 - - 639.971
269 1102112016 Lumban Sitio-tio 481.802 146.632 - - 628.434
270 110For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Daba Desa Setiap Desa, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
tentang DESA - DANA DESA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 146/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Affirmative allocations are specifically designated for underdeveloped villages, calculated based on the number of poor residents (Pasal 5).
This regulation is effective from January 1, 2024, and replaces previous regulations on Village Fund management (Pasal 21).
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.