No. 145 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the procedures for the refund of import duties paid on goods and materials that are processed, assembled, or installed onto other goods for the purpose of export. It aims to enhance customs services by simplifying procedures and improving policies related to import facilities for export purposes, thereby increasing competitiveness, investment, and national exports.
The regulation primarily affects businesses classified as Perusahaan KITE Pengembalian (companies eligible for import duty refunds) that engage in manufacturing activities involving the processing, assembly, or installation of imported goods and materials intended for export.
- Article 2 outlines that the KITE Pengembalian facility is granted to businesses designated as such, allowing them to receive refunds on import duties paid for goods and materials used in production for export (Pasal 2 ayat (1)). - Article 3 specifies the criteria for companies to qualify as Perusahaan KITE Pengembalian, including having a manufacturing business type and a valid business license (Pasal 3 ayat (1)). - Article 19 mandates that companies must submit a refund application along with a report on the use of goods and materials for which the refund is requested, within six months of the export reconciliation report (Pasal 19 ayat (1) and (2)). - Article 21 details the submission process for refund applications, which can be done electronically or in writing, depending on operational conditions (Pasal 21 ayat (1) and (2)).
- KITE Pengembalian (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian): A facility for the refund of import duties on goods and materials used for processing, assembly, or installation onto other goods for export. - SKP (Sistem Komputer Pelayanan): The computerized service system used by customs offices for monitoring and service purposes.
This regulation is effective upon its enactment and replaces the previous regulation, PMK No. 161/PMK.04/2018. It aims to enhance the efficiency of customs procedures related to export-oriented businesses.
The regulation interacts with various laws and regulations, including the Customs Law (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995) and the Tax Laws, which govern the overall framework for customs and taxation in Indonesia. It also references the need for compliance with other relevant regulations concerning import and export activities.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
To qualify as a Perusahaan KITE Pengembalian, a business must engage in manufacturing activities and possess a valid business license (Pasal 3).
Companies must submit a refund application within six months of the export reconciliation report, detailing the use of goods and materials (Pasal 19).
Refund applications can be submitted electronically or in writing, depending on operational conditions (Pasal 21).
Refunds are based on the import duties paid for goods and materials contained in the exported production (Pasal 18).
Companies must provide a report on the usage of goods and materials requested for refund, including production results and waste (Pasal 20).
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145/PMK.04/2022 TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan melalui penyederhanaan prosedur serta penyempurnaan kebijakan di bidang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian untuk meningkatkan daya saing, investasi, dan ekspor nasional, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri · Keuangan tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor; jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 85 -- Mengingat Menetapkan 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1862); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 85 -- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 2. Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan. 3. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 5. Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian. 6. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 7. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang: a. diimpor; atau b. dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean, dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 8. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan. 9. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 10. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 11. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan, dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 85 -- 12. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 13. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang imper, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 14. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang imper dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 15. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang imper dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. 16. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 17. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai. 18. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 19. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. 20. Tunggakan Utang adalah utang Bea Masuk, bea keluar, sanksi administrasi beru pa denda dan / a tau bunga, cukai, termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan yang dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang tidak dilunasi sampai dengan jatuh tempo, tidak mengajukan keberatan, atau banding. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 85 -- 23. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang- Undang Cukai. 24. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai. 25. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 26. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 27. Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk yang selanjutnya disingkat SKP-FPBM adalah surat keputusan persetujuan terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk yang diterbitkan atas nama Menteri oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. 28. Surat Perintah . Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk yang selanjutnya disingkat SPMK-FPBM adalah surat perintah yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk dan atas nama pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran kepada bendahara umum negara atau kuasanya berdasarkan SKP-FPBM untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada Perusahaan KITE Pengem balian. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Fasilitas KITE Pengembalian diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. (2) Fasilitas KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (3) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk: a. Bea Masuk yang sudah dibayar dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean pemasukan Barang dan Bahan; b. Bea Masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pemasukan Barang dan Bahan; dan/atau c. Bea Masuk Tambahan. jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 85 -- BAB III PEMBERIAN FASILITAS KITE PENGEMBALIAN Pasal 3 (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan; b. memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi sejak permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian diajukan; c. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; d. memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan sebagai berikut: 1. memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan; 2. dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3. mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, persediaan barang dalam proses, dan saldo barang, secara berkelanju tan, langsung, dan segera; 4. memiliki sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai sistem informasi persediaan berbasis komputer pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas pengembalian; 5. menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya; dan 6. menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan; dan e. memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran Barang dan Bahan serta Hasil Produksi. (2) Badan usaha yang akan ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/ atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko; dan b. merupakan pengusaha kena pajak. jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 85 -- (3) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dengan menggunakan contoh format permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi secara lengkap dan dengan memperhatikan ketentuan sebagai beriku t: a. isian daftar Barang dan Bahan paling sedikit memuat deskripsi 8 (delapan) digit Harmonized System Code (kode HS); dan b. isian daftar Hasil Produksi paling sedikit memuat deskripsi 8 (delapan) digit Harmonized System Code (kode HS). (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi perizinan Direktorat J enderal Bea dan Cukai dalam kerangka online single submission. (6) Dalam hal terdapat gangguan operasional pada sistem aplikasi perizinan Direktorat J ender al Bea dan Cukai sehingga permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui: a. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau b. Kepala KPU, yang mengawasi lokasi pabrik dan/atau lokasi kegiatan usaha perusahaan. Pasal 4 (1) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pabean, atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dapat meminta badan usaha untuk menunjukkan bukti pemenuhan: a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Dalam hal badan usaha memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, permohonan untuk memperoleh penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan impor Barang dan Bahan paling tinggi. jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 85 -- Pasal 5 ( 1) Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), SKP memberikan respon kepada Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk: a. melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan b. menerbitkan berita acara pemeriksaan. (2) Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha: a. melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan b. menerbitkan berita acara pemeriksaan. (3) Kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai dengan pemeriksaan terhadap latar belakang perusahaan dan penanggung jawab perusahaan. (4) Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal waktu kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan. (5) Badan usaha yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus melakukan pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (6) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh anggota direksi perusahaan. (7) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) a tau ayat (2). (8) Dalam hal pemaparan tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat memberikan perpanjangan waktu untuk melakukan pemaparan paling lama 3 (tiga) hari kerj a. (9) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. (10) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dan hasil pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri memberikan: a. persetujuan dan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian; atau jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 85 -- b. penolakan dan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (11) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diberikan paling lambat 1 (satu) jam kerja terhitung setelah pemaparan selesai dilakukan. (12) Apabila pada saat pemrosesan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), badan usaha dan/atau salah satu atau lebih dari anggota direksi dan/atau komisarisnya sedang menjalani proses peradilan seperti pidana perpajakan, kepabeanan, dan/ atau cukai, permohonan ditolak dan permohonan dapat diajukan kembali setelah mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (13) Kegiatan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, pemeriksaan latar belakang perusahaan dan penanggung jawab perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta penilaian atas pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan melibatkan unit pengawasan. (14) Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian tidak dapat diberikan kepada badan usaha yang: a. pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai; b. salah satu atau lebih dari anggota direksi dan/atau komisarisnya pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai; dan/atau c. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit. Pasal 6 Perusahaan KITE Pengembalian wajib mendayagunakan: a. sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufd;dan b. closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e serta memiliki data rekaman closed circuit television (CCTV) paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir. Pasal 7 (1) Perusahaan KITE Pengembalian wajib memasang papan nama yang paling sedikit mencantumkan nama Perusahaan KITE Pengembalian dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian pada setiap lokasi pabrik, lokasi penyimpanan, dan lokasi kegiatan usaha. (2) Perusahaan KITE Pengembalian wajib melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pengembalian sehingga dalam pencatatan dan/ atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Pengembalian dan pemakaian Barang dan Bahan yang dapat ditelusuri (traceable) ke Hasil Produksi. f} jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 85 -- (3) Perusahaan KITE Pengembalian wajib menyampaikan: a. laporan keuangan tahunan; b. laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pengembalian; c. capaian indikator kinerja utama (key performance indicator) yang telah ditargetkan; dan d. target indikator kinerja utama (key performance indicator) periode beriku tnya, kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian paling lambat pada tanggal 30 Juni setiap tahunnya. Pasal 8 (1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, Perusahaan KITE Pengembalian harus mengajukan permohonan perubahan data kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri dimaksud. (2) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan peru bahan data dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk salinan digital (soft copy). (3) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SKP. (4) Dalam hal terdapat gangguan operasional pada SKP, permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kelengkapannya dapat disam paikan melalui media penyimpanan elektronik. (5) Dalam hal permohonan perubal1an data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kelengkapannya tidak dapat disampaikan melalui media penyimpanan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan perubahan data beserta kelengkapannya disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. (6) Atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala. Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat melakukan pemeriksaan lapangan. (7) Kepala Kantor Wilayah a.tau Kepala KPU memberikan persetujuan a.tau penolakan paling lambat: a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan perubahan data diterima secara lengkap, dalam hal permohonan perubahan data disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan a.tau analisa lebih lanjut; a.tau b. 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan perubahan data diterima secara lengkap, dalam hal: 1. permohonan perubahan data disampaikan secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapangan a.tau analisis lebih lanjut; a.tau 2. permohonan perubahan data disampaikan secara tertulis. jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 85 -- (8) Terhadap permohonan perubahan data yang diberikan persetujuan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. (9) Dalam hal terdapat perubahan data dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian yang elemen data perubahannya telah disetujui oleh instansi terkait, dan elem en data terse but tersedia dalam sistem informasi Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Perusahaan KITE Pengembalian menyampaikan- pemberitahuan perubahan data kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU untuk dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian dimaksud. (10) Surat permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan menggunakan contoh format surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. BAB IV IMPOR DAN/ATAU PEMASUKAN, JANGKA WAKTU REALISASI EKSPOR, PENGOLAHAN, PERAKITAN, ATAU PEMASANGAN, SERTA SUBKONTRAK Bagian Kesatu Impor dan/atau Pemasukan Pasal 9 (1) Barang dan Bahan dapat diimpor dari: a. luar daerah pabean; atau b. Pusat Logistik Berikat. (2) Barang dan Bahan dapat dimasukkan dari: a. Gudang Berikat; b. Kawasan Berikat; c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; d. Kawasan Bebas; e. KEK; dan/atau f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (3) Impor dan/ atau pemasukan oleh Perusahaan KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, KEK, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan impor. (4) Pemasukan Barang dan Bahan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemasukan dalam jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 85 -- rangka impor untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (5) Atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dapat diberikan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila memenuhi ketentuan se bagai beriku t: a. sesuai dengan jenis Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian atau Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian; b. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian pada pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan; c. membayar Bea Masuk dengan menggunakan akun pendapatan Bea Masuk untuk fasilitas KITE Pengembalian; dan d. membayar Bea Masuk Tambahan dengan menggunakan akun Bea Masuk Tambahan dalam hal terdapat Bea Masuk Tambahan yang dibayarkan. (6) Dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan yang terdapat pada pemberitahuan pabean impor dan/atau pernberitahuan pabean pemasukan, tidak diberikan fasilitas KITE Pengembalian. (7) Atas pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan barang yang menggunakan fasilitas KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan pemeriksaan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (8) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (9) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, terhadap kelebihan jumlah dan/atau ketidaksesuaian jenis barang dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas KITE Pengembalian. (10) Temuan atas ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan penelitian dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (11) Pemeriksaan kesesuaian jenis barang dalam pemberitahuan pabean impor dilakukan berdasarkan pada jenis Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian saat pengajuan dokumen pabean impor. fljdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 85 -- (12) Penelitian nilai pabean atas pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pa.bean pemasukan yang menggunakan fasilitas KITE Pengembalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai nilai pa.bean. Bagian Kedua Jangka Waktu Realisasi Ekspor Pasal 10 (1) Perusahaan KITE Pengembalian diberikan j angka waktu: a. paling lama 12 (dua belas) bulan; a.tau b. lebih dari 12 (clua belas) bulan, apabila Perusahaan KITE Pengembalian memiliki masa procluksi lebih clari 12 (clua belas) bulan, untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal penclaftaran pemberitahuan pa.bean impor clan/a.tau pemberitahuan pa.bean pemasukan. (2) Jangka waktu realisasi ekspor sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clapat cliberikan perpanjangan lebih clari 1 (satu) kali oleh Kepala Kantor Wilayah a.tau Kepala KPU, clengan akumulasi jangka waktu perpanjangan paling lama 24 (clua puluh empat) bulan terhitung sejak berakhirnya j angka waktu realisasi ekspor se bagaimana climaksucl pacla ayat (1). (3) Perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) clapat cliberikan clalam hal terclapat: a. penunclaan ekspor clari pembeli; b. pembatalan ekspor a.tau penggantian pembeli; c. sisa Ba.rang clan Bahan karena aclanya batasan minimal pembelian, sehingga belum clapat cliprocluksi sampai clengan jangka waktu realisasi ekspor berakhir; cl. konclisi kahar iforce majeure); clan/ a.tau e. konclisi lain yang mengakibatkan cliperlukannya perpanj angan j angka waktu realisasi ekspor berclasarkan manajemen risiko clan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah a.tau Kepala KPU. (4) Permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) cliajukan kepacla Kepala Kantor Wilayah a.tau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pen.eta.pan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian sebelum berakhirnya j angka waktu realisasi ekspor. (5) Permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor sebagaimana climaksucl pacla ayat (4) clisampaikan secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepacla Kepala Kantor Wilayah a.tau Kepala KPU. (6) Atas permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor sebagaimana climaksucl pacla ayat (4), Kepala Kantor Wilayah a.tau Kepala KPU clapat melakukan pemeriksaan fisik atas keberaclaan Ba.rang clan Bahan yang cliajukan perpanjangan berclasarkan manajemen risiko. f)jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 85 -- (7) Atas permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor se bagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat: a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor diterima secara lengkap, dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor disampaikan melalui SKP dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor diterima secara lengkap, dalam hal: 1. permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor disampaikan secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapangan; atau 2. permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor disampaikan secara tertulis. (8) Surat permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Pembongkaran dan Penyimpanan Pasal 11 (1) Perusahaan KITE Pengembalian wajib membongkar dan menyimpan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi di lokasi yang tercanturn dalam Kepu_tusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. (2) Perusahaan KITE Pengembalian dapat melakukan pembongkaran dan/atau penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi di lokasi selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengem balian. (3) Persetujuan pembongkaran dan/ atau penyimpanan di lokasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/ atau penyimpanan. (4) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan KITE Pengembalian mengajukan permohonan izin pembongkaran dan/atau penyimpanan di lokasi lain secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (5) Atas permohonan 1zm pembongkaran dan/ atau penyimpanan di lokasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan pemeriksaan lapangan berdasarkan manajemen risiko. f/jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 85 -- (6) Kepala Kantor Wilayal1. atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat: a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan 1zm pernbongkaran da.n/atau penyimpanan di lokasi lain diterima secara lengkap, dalam hal permohonan izin pembongkaran dan/atau penyimpanan di lokasi lain disampaikan melalui SKP dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan 1zm pembongkaran dan/atau penyimpanan di lokasi lain diterima secara lengkap, dalam hal: 1. permohonan 1zm pembongkaran dan/ atau penyimpanan di lokasi lain disampaikan secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapangan; atau 2. permohonan 1zm pembongkaran dan/atau penyimpanan di lokasi lain disampaikan secara tertulis. (7) Dalam hal lokasi pembongkaran dan/atau penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan secara tetap dan/ atau berulang, Perusahaan KITE Pengembalian ,vajib melakukan perubahan data dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. (8) Surat permohonan 1zm pembongkaran dan/atau penyimpanan di lokasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Pengolahan, Perakitan, atau Pemasangan Barang dan Bahan, serta Subkontrak Pasal 12 Barang dan Bahan wajib Diolal1., Dirakit, dan/ atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang bernilai tambah. Pasal 13 (1) Perusahaan KITE Pengembalian dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. (2) Perusahaan KITE Pengembalian dapat melakukan pembongkaran Barang dan Bahan dari pelabuhan bongkar untuk dilakukan kegiatan subkontrak di lokasi perusahaan penerima subkontrak dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 85 -- (3) Atas pengeluaran Barang dan Bahan untuk subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan KITE Pengembalian berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengeluaran dan pemasukan kembali pekerjaan subkontrak menggunakan dokumen subkontrak KITE yang dilampiri dengan dokumen internal Perusahaan KITE Pengembalian; dan b. dicatat dalam sistem informasi persediaan berbasis kom pu ter (IT Inventory). (4) Atas pengeluaran Barang dan Bahan untuk subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan KITE Pengembalian, tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. (5) Perusahaan KITE Pengembalian dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, dengan ketentuan · Perusahaan KITE Pengembalian: a. berstatus perusahaan terbuka yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat; b. telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator); c. merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; atau d. merupakan perusahaan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan kategori risiko rendah, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. (6) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan KITE Pengembalian mengajukan permohonan izin subkontrak kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dilampiri dengan: a. paparan mengenai kapasitas produksi; dan b. perjanjian kerja sama subkontrak yang paling sedikit memuat uraian pekerjaan yang dilakukan. (7) Dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian mensubkontrakkan kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, Perusahaan KITE Pengembalian wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, disertai dengan dokumen pendukung yang paling sedikit berupa: a. kontrak kegiatan subkontrak; dan b. izin usaha pengusaha subkontrak. jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 85 -- (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (9) Atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat: a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan izin diterima secara lengkap, dalam hal permohonan izin disampaikan secara elektronik; atau b. 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap, dalam hal permohonan 1zm disampaikan secara tertulis atau dilakukan pemeriksaan lapangan. (10) Persetujuan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan subkontrak. (11) Dalam hal subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) akan dilakukan secara tetap dan/atau berulang, Perusahaan KITE Pengembalian harus mengajukan perubahan data penerima subkontrak dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. (12) Hasil kegiatan subkontrak dapat langsung dilakukan ekspor oleh Perusahaan KITE Pengembalian dari lokasi perusahaan penerima subkontrak dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. (13) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (14) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (15) Dokumen subkontrak KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 (1) Perusahaan KITE Pengembalian dapat mensubkontrakkan pengerjaan berupa pengolahan, perakitan, atau pemasangan kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean, dengan persetujuan • Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 85 -- (2) Kegiatan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal secara teknis pekerjaan subkontrak tersebut: a. tidak dapat dikerj akan di dalam daerah pabean; atau b. tidak dapat memenuhi standar mutu apabila dikerjakan di dalam daerah pabean. (3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Perusahaan KITE Pengembalian mengajukan permohonan izin subkontrak luar daerah pabean kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, dengan menyampaikan informasi yang paling sedikit memuat keterangan: a. alasan perlunya dilakukan kegiatan subkontrak kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean; b. rincian jenis, jumlah, spesifi.kasi, identitas, clan perkiraan nilai barang yang akan disubkontrakkan; c. rincian jenis, jumlah, spesifi.kasi, identitas, clan perkiraan nilai barang hasil kegiatan subkontrak; d. pelabuhan tempat pelaksanaan ekspor; e. jenis kegiatan subkontrak; clan f. perkiraan jangka waktu pengerjaan subkontrak di luar daerah pabean. (4) Permohonan 1zm subkontrak luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit dilampiri dengan dokumen pendukung berupa kontrak dengan subkontraktor di luar daerah pabean. (5) Permohonan 1zm subkontrak luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui SKP atau disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (6) Atas permohonan izin subkontrak luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lam bat: a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan 1zm subkontrak luar daerah pabean diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan 1zm subkontrak luar daerah pabean diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. (7) Kegiatan subkontrak di luar daerah pabean diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor dengan ketentuan sebagai berikut: a. kolom jenis ekspor diisi dengan jenis ekspor yang akan diimpor kembali; b. mencantumkan nomor Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian; clan c. dilampiri dengan surat persetujuan izin subkontrak luar daerah pabean. jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 85 -- (8) Terhadap barang ekspor untuk subkontrak di luar daerah pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi: a. penelitian dokumen; dan b. pemeriksaan fisik. (9) Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan persetujuan pengeluaran at.as ha.rang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang ekspor. (10) Barang hasil pekerjaan su bkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor kembali dengan ketentuan se bagai berikut: a. mendapat pembebasan Bea Masuk apabila Perusahaan KITE Pengembalian dapat membuktikan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang disubkontrakkan ke luar daerah pabean; dan b. atas bagian-bagian (parts) yang ditambahkan serta biaya pengerjaannya termasuk ongkos angkutan clan asuransi dikenakan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. (11) Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, Perusahaan KITE Pengembalian mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk kepada Menteri melalui Kepala. Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian disertai dengan rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan Bea Masuk, dan dilampiri dengan: a. dokumen pabean ekspor; b. invoice yang mencantumkan harga bagian-bagian (parts) pengganti/yang ditambahkan dan/ atau biaya perbaikan / pengerjaan; c. bill of lading, sea way bill, dan/ atau air way bill pada saat ekspor dan impor; d. surat persetujuan subkontrak di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6); clan e. surat keterangan dari pihak terkait di luar negeri yang menjelaskan bahwa barang yang akan diimpor merupakan barang hasil kegiatan subkontrak. (12) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan secara elektronik melalui SKP atau disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (13) Atas permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dalam rangka subkontrak luar daerah pabean atau surat penolakan paling lam bat: a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan pembebasan Bea Masuk diterima secara lengkap, dalam hal jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 85 -- permohonan pembebasan Bea Masuk disampaikan secara elektronik; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan pembebasan Bea Masuk diterima secara lengkap, dalam hal permohonan pembebasan Bea Masuk disampaikan secara tertulis. (14) Atas impor kembali hasil pengerjaan subkontrak di luar daerah pabean yang diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diberitahukan dengan menggunakan jenis pemberitahuan pabean impor untuk dipakai dengan jenis fasilitas impor untuk barang yang diimpor kembali dengan menggunakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor; b. melampirkan surat persetujuan subkontrak di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6); c. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian; dan d. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dalam rangka subkontrak. (15) Terhadap impor kembali hasil pengerjaan subkontrak di luar daerah pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi: a. penelitian dokumen; dan b. pemeriksaan fisik. (16) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (15) menunjukkan kesesuaian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan, terhadap barang hasil subkontrak diperlakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10). (17) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (15) menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah dan/ atau jenis barang yang diberitahukan, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan. (18) Surat permohonan izin subkontrak di luar daerah pabean, disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (19) Surat permohonan pembebasan Bea Masuk atas hasil kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan oleh penenma subkontrak di luar daerah pabean, disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 85 -- BABV EKSPOR Pasal 15 (1) Barang dan Bahan yang Diolah, Dirakit, a tau Dipasang menjadi Hasil Produksi yang akan dimintakan pengembalian Bea Masuk, harus diekspor sebelum jangka waktu realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal l O berakhir. (2) Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara: a. ekspor langsung ke luar daerah pabean; dan/atau b. ekspor melalui Pusat Logistik Berikat. Pasal 16 (1) Atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, Perusahaan KITE Pengembalian wajib: a. memberitahukan ekspor sebagai kategori ekspor dengan fasilitas KITE Pengembalian; dan b. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, pada pemberitahuan pabean ekspor. (2) Pe:m.beritahuan pabean ekspor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk pengajuan permohonan pengembalian Bea Masuk. (3) Atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dapat dimintakan pengembalian Bea Masuk sepanjang telah diterbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor. (4) Laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh SKP. (5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal perkiraan ekspor, laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor tidak terbit, Perusahaan KITE Pengembalian dapat mengajukan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor dengan menginput data pemberitahuan pabean ekspor dan mengunggah dokumen pendukung pada SKP. (6) Pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung setelah hari ke- 7 (tujuh) setelah tanggal perkiraan ekspor. (7) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. persetujuan pembetulan pemberitahuan pabean ekspor, dalam hal dilakukan pembetulan pemberitahuan pabean ekspor; b. invoice; c. packing list; dan d. bill of lading, house bill of lading, dan/ atau air way bill. jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 85 -- (8) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penelitian terhadap pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (9) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan kesesuaian, diterbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor melalui SKP dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap. (10) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian, pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor se bagaimana dimaksud pada ayat (5) dikembalikan melalui SKP dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap. Pasal 17 (1) Atas ekspor melalui Pu sat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Perusahaan KITE Pengembalian wajib: a. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian; dan b. mencantumkan Perusahaan KITE Pengembalian sebagai eksportir pada pemberitahuan pabean ekspor. (2) Pemberitahuan pabean ekspor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pengembalian Bea Masuk. (3) Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, dapat dimintakan pengembalian Bea Masuk dalam hal: a. Hasil Produksi telah dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat ke pelabuhan muat untuk diekspor; dan b. laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor telah diterbitkan. (4) Laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh SKP. (5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal perkiraan ekspor, laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor tidak terbit, Perusahaan KITE Pengembalian dapat mengajukan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor dengan menginput data pemberitahuan pabean ekspor dan mengunggah dokumen pendukung pada SKP. (6) Pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor se bagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung setelah hari ke- 7 (tujuh) setelah tanggal perkiraan ekspor. (7) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. salinan pemberitahuan pabean ekspor melalui Pusat Logistik Berikat; jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 85 -- b. salinan dokumen pemberitahuan penggabungan dan/atau pemecahan barang ekspor dan/atau transhipment; c. salinan nota pelayanan ekspor; d. invoice; e. packing list; dan f. bill of lading, house bill of lading, atau air way bill. (8) Terhadap pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penelitian. (9) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan kesesuaian, diterbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor melalui SKP dalamjangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap. (10) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian, pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikembalikan melalui SKP dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap. (11) Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan Pusat Logistik Berikat. BAB VI PENGEMBALIAN BEA MASUK Bagian Pertama Permohonan Pengembalian Bea Masuk Pasal 18 (1) Pengembalian Bea Masuk merupakan pengembalian Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang Diolah, Dirakit, atau Dipasang menjadi Hasil Produksi dan diekspor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan sepanjang Hasil Produksi yang dimintakan pengembalian Bea Masuk yang secara nyata telah diekspor sebelum jangka waktu realisasi ekspor berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (3) Pengembalian Bea Masuk diberikan sebesar Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terhadap Barang dan Bahan yang terkandung dalam Hasil Produksi yang telah diekspor. Pasal 19 (1) Untuk mendapatkan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Perusahaan KITE Pengembalian harus mengajukan surat permohonan pengembalian Bea Masuk disertai laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 85 -- pengembalian Bea Masuk kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. (2) Permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (9), Pasal 17 ayat (4), atau Pasal 17 ayat (9). (3) Dalam hal permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengembalian Bea Masuk ditolak. (4) Surat permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditandatangani oleh: a. pimpinan Perusahaan KITE Pengembalian; atau b. pejabat yang diberikan kuasa oleh pimpinan Perusahaan KITE Pengembalian, dengan melampirkan surat kuasa. (5) Penyampaian permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1) dapat diproses apabila telah mendapatkan register. (6) Surat permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 20 (1) Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Hasil Produksi serta pemakaian Barang dan Bahan (konversi); dan b. sisa proses produksi (scrap/waste). (2) Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harm~ memenuhi ketentuan: a. kebenaran impor dan/atau pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau ayat (2); b. kebenaran realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; dan c. Hasil Produksi memiliki nilai tambah. (3) Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilengkapi dengan data pada: a. pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean pemasukan yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran dari Pejabat Bea dan Cukai; dan b. pemberitahuan pabean ekspor berupa: jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 85 -- 1. pemberitahuan pabean ekspor; dan/atau 2. pemberitahuan pabean ekspor melalui Pu sat Logistik · Berikat yang dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan penggabungan dan/atau pemecahan barang ekspor dan/atau transhipment, yang telah diterbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor. Pasal 21 (1) Permohonan pengembalian Bea Masuk dan laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan melalui SKP. (2) Dalam hal terdapat gangguan operasional pada SKP, permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) beserta kelengkapannya dapat disampaikan melalui media pe·nyimpanan elektronik. (3) Dalam hal permohonan pengembalian Bea Masuk tidak dapat disampaikan melalui media penyimpanan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengembalian Bea Masuk beserta kelengkapannya disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. (4) Terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP melakukan validasi terhadap kebenaran: a. impor dan/atau pemasukan; dan b. transaksi ekspor. (5) Terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian melakukan validasi terhadap kebenaran: a. impor dan/ atau pemasukan; dan b. transaksi ekspor. (6) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) menunjukkan kesesuaian, permohonan pengembalian Bea Masuk diberikan register. (7) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) menunjukkan adanya ketidaksesuaian, permohonan dikembalikan disertai dengan alasan. (8) Terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk yang telah mendapatkan register sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penelitian terhadap: a. pemenuhan jangka waktu realisasi ekspor; b. nilai tambah atas Hasil Produksi dengan membandingkan nilai ekspor Hasil Produksi dan nilai impor Barang dan Bahan yang digunakan; dan f/jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 85 -- c. hal lain yang diperlukan penelitian berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. (9) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diperlukan informasi lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat meminta konfirmasi atau data pendukung kepada Perusahaan KITE Pengembalian. (10) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap nilai tambal~ sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, nilai ekspor Hasil Produksi lebih kecil dibandingkan nilai impor Barang dan Bahan yang digunakan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meminta bukti berupa data pendukung yang menunjukkan adanya kondisi yang menyebabkan nilai ekspor lebih kecil dibanding nilai impor. (11) Perusahaan KITE Pengembalian harus memberikan konfirmasi atau data pendukung yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) dan/ atau perbaikan data paling lam bat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan. (12) Terhadap konfirmasi atau data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan: a. penelitian; dan/ atau b. monitoring dan/ atau evaluasi dalam hal diperlukan. (13) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan/ atau monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12), ditemukan nilai ekspor lebih kecil dari pada nilai impor disebabkan adanya penyalahgunaan fasilitas berupa kecurangan seperti penggantian Barang dan Bahan dengan barang lain, Barang dan Bahan yang diajukan dalam permohonan pengembalian Bea Masuk ditolak. (14) Dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian tidak menyampaikan konfirmasi atau data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (11), penelitian tetap dilakukan berdasarkan data permohonan pengembalian Bea Masuk yang tersedia. Pasal 22 (1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian memberikan keputusan atas permohonan pengembalian Bea Masuk se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6). (2) Keputusan atas permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. menyetujui seluruhnya; b. menyetujui sebagian; atau c. menolak seluruhnya. ()jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 85 -- (3) Terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk yang disetujui seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian: a. menyesuaikan saldo Barang dan Bahan; dan b. menerbitkan SKP-FPBM atas nama Menteri. (4) Terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk yang disetujui sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian: a. menyesuaikan saldo Barang dan Bahan atas saldo Barang dan Bahan yang disetujui; b. menerbitkan SKP-FPBM atas nama Menteri terhadap Barang dan Bahan yang disetujui; dan c. menerbitkan surat penolakan atas nama Menteri disertai alasan terhadap Barang dan Bahan yang ditolak. (5) Penyesuaian saldo Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a berdasarkan pemakaian Barang dan Bahan termasuk sisa proses produksinya. (6) Terhadap Barang dan Bahan yang Hasil Produksinya diekspor melebihi jangka waktu realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tidak dapat diberikan pengembalian Bea Masuk. (7) Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak seluruh permohonan pengembaliannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diterbitkan surat penolakan atas nama Menteri disertai alasan penolakan. (8) SKP-FPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau ayat (4) huruf b digunakan sebagai dasar penerbitan SPMK-FPBM. (9) Terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk yang telah disetujui dan telah dibayar, apabila di kemudian hari ditemukan bukti bahwa tidak terdapat realisasi ekspor atau tidak terdapat Devisa Hasil Ekspor karena tidak ada transaksi ekspor, Perusahaan KITE Pengembalian wajib melunasi: a. Bea Masuk; dan b. Bea Masuk Tambahan, dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan, yang telah dikem balikan. (10) Dalam hal di kemudian hari berdasarkan monitoring dan/ atau evaluasi, dan/ atau audit kepabeanan, ditemukan Barang dan Bahan yang telah diberikan pengembalian Bea Masuk namun tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pengembalian, Perusahaan KITE Pengembalian wajib melunasi: a. Bea Masuk; dan b. Bea Masuk Tambahan, dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan, yang telah dikem balikan. jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 85 -- (11) Kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10), dilaksanakan dengan mekanisme penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan di bidang kepabeanan dan mekanisme penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan di bidang kepabeanan. (12) Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak permohonan pengembaliannya karena nilai ekspor lebih kecil dari pada nilai impor disebabkan adanya penyalahgunaan fasilitas berupa kecurangan berdasarkan hasil penelitian dan/ atau monitoring dan/ atau evaluasi Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (13), permohonan pengembalian Bea Masuk tidak dapat diajukan kembali. (13) Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak permohonan pengembaliannya selain disebabkan nilai ekspor lebih kecil dari pada nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (12), permohonan pengembalian Bea Masuk dapat diajukan kembali sepanjang jangka waktu penyampaian permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) belum berakhir. Pasal 23 (1) Lembar asli SKP-FPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b atau ayat (4) huruf b disampaikan kepada Perusahaan KITE Pengembalian dan salinannya disampaikan kepada: a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat; b. Direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas menangani penerimaan, evaluasi implementasi penerimaan, dan penagihan; c. Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean impor atau pemasukan; dan d. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan SKP-FPBM. (2) Penyampaian salinan SKP-FPBM kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan melalui KPU atau Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c untuk diajukan secara bersama pada saat pengajuan SPMK-FPBM. Bagian Ketiga Permohonan Pembayaran Pengembalian Bea Masuk Pasal 24 (1) Perusahaan KITE Pengembalian mengajukan permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk ke KPU atau Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean impor berdasarkan SKP-FPBM sebagaimana jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 85 -- dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b atau ayat (4) hurufb. (2) Permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. pimpinan Perusahaan KITE Pengembalian; atau b. pejabat yang diberikan kuasa oleh p1mpman Perusahaan KITE Pengembalian, dengan melampirkan surat kuasa. (3) Permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) SKP-FPBM. (4) Permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan: a. asli SKP-FPBM yang diterima oleh Perusahaan KITE Pen.gem balian; b. surat pernyataan bahwa Bea Masuk yang dimintakan pengembalian belum pernah diberikan pengembalian Bea Masuk sebelumnya; dan c. surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa rekening penerima. pengembalian masih aktif, dalam hal rekening belum terdaftar dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. (5) Permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik. (6) Dalam hal permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disam paikan secara elektronik, permohonan disam paikan secara tertulis kepada Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean impor. (7) Surat permohonan pembayaran pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalarn Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 25 (1) Kepala Kantor Pabean atau KPU melakukan penelitian formil dan materiil berdasarkan permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian terhadap: a. kesesuaian format dan pengisian surat permohonan; dan b. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4). (3) Berdasarkan hasil penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk: a. diberikan tanda terima, dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. dikembalikan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 85 -- ayat (2) dan dapat diajukan kembali setelah memenuhi kelengkapan persyaratan. (4) Penelitian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: · a. penelitian terhadap database pengembalian untuk mengetahui bahwa Bea Masuk yang dimintakan pengembalian belum pernah diberikan pengembalian Bea Masuk sebelumnya; b. kebenaran dan kesesuaian data antara SKP-FPBM yang dilampirkan dengan salinan SKP-FPBM yang diterima oleh KPU atau Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean impor dan/atau data SKP-FPBM pada SKP; c. kesesuaian data pada rekening penerimaan pengembalian; dan d. Tunggakan Utang Perusahaan KITE Pengembalian. (5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Perusahaan KITE Pengembalian memiliki Tunggakan Utang: a. pembayaran pengembalian Bea Masuk tidak dapat diproses sebelum Perusahaan KITE Pengembalian menyelesaikan Tunggakan Utang; dan b. Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan. (6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada aya.t (1) menunjukkan adanya kesesuaian, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk diterima secara lengkap. (7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menunjukkan adanya ketidaksesuaian, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean meminta konfirmasi kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputus~ Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk diterima secara lengkap. (8) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian menyampaikan jawaban atas permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan konfirmasi diterima secara lengkap. (9) Dalam hal jawaban atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menyatakan adanya kesesuaian, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal jawaban konfirmasi diterima secara lengkap. (10) Dalam hal jawaban atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menyatakan adanya ketidaksesuaian, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan paling lambat 3 (tiga) hari jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 85 -- kerja terhitung sejak tanggaljawaban konfirmasi diterima secara lengkap. Pasal 26 (1) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) atau ayat (9), Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan SPMK-FPBM paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diterbitkan. (2) SPMK-FPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam 5 (lima) rangkap dengan peruntukan: a. lembar ke-1 dan ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; b. lembar ke-3 untuk Perusahaan KITE Pengembalian; c. lembar ke-4 untuk Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan SKP-FPBM; dan d. lembar ke-5 sebagai arsip pada KPU atau Kantor Pabean yang menerbitkan SPMK-FPBM. (3) Lembar ke-1 dan ke-2 SPMK-FPBM sebagaimana dimaksud pacla ayat (2) huruf a, clisampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara langsung oleh KPU atau Kantor Pabean yang menerbitkan SPMK-FPBM paling lambat 2 (clua) hari kerja sejak tanggal SPMK- FPBM cliterbitkan. (4) Berclasarkan SPMK-FPBM sebagaimana climaksucl pacla ayat (3), Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang- unclangan. Pasal 27 (1) Penanclatangan SKP-FPBM clan SPMK-FPBM ticlak boleh clirangkap oleh 1 (satu) orang Pejabat Bea clan Cukai. (2) Spesimen tancla tangan Pejabat Bea dan Cukai penanclatangan SKP-FPBM · dan SPMK-FPBM clisampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setiap tahunnya atau setiap terdapat perubahan Pejabat Bea clan Cukai yang menanclatangani SKP-FPBM clan/atau SPMK-FPBM. BAB VII MONITORING, EVALUASI, AUDIT DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Monitoring dan/ atau Evaluasi Pasal 28 (1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian clan/atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Perusahaan KITE Pengembalian, melakukan monitoring clan/ atau evaluasi terhaclap pem berian fasilitas KITE Pengembalian secara periodik. jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 85 -- - 32 ·- (2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Pen1sahaan KITE Pengembalian dan/atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Perusahaan KITE Pengembalian, dapat melakukan monitoring secara khusus dengan tujuan tertentu terhadap pemberian fasilitas KITE Pengembalian berdasarkan manajemen risiko, selain kegiatan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Untuk evaluasi kebijakan fasilitas KITE Pengembalian, Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai dapat melakukan monitoring dan/ atau evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pengembalian. (4) Perusahaan KITE Pengembalian wajib menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan/ atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (5) Dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian: a. tidak bersedia untuk dilakukan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); dan/atau b. tidak menyerahkan dokumen dan/atau data sebagaimana dimaksud pad.a ayat (5), fasilitas KITE Pengembalian dibekukan. (6) Hasil monitoring dan/ atau evaluasi sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): a. disampaikan kepada unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan/atau unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan sebagai informasi awal; b. digunakan sebagai dasar untuk melakukan asistensi, pembinaan, apresiasi, pembekuan, dan/ atau pencabutan fasilitas KITE Pengembalian; dan/atau c. digunakan sebagai dasar penetapan pejabat untuk melakukan penagihan Bea Masuk yang telah dikembalikan atas Barang dan Bahan yang tidak memenuhi ketentuan fasilitas KITE Pengembalian. (7) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Perusahaan KITE Pengembalian dapat melakukan kegiatan monitoring mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor. (9) Kegiatan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenru monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor. jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 85 -- · - 33 - Bagian Kedua Audit Kepabeanan Pasal 29 (1) Untuk menguji kepatuhan Perusahaan KITE Pengembalian atas ketentuan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan audit kepabeanan. (2) Pelaksanaan kegiatan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi penelusuran Barang dan Bahan ke perusahaan penerima subkontrak. (3) Pelaksanaan kegiatan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pemenuhan prosedur ekspor dan realisasi ekspor dalam hal sudah dilakukan ekspor; dan b. pemakaian jumlah Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk. (4) Hasil audit kepabeanan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. (5) Hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling sedikit harus memuat rincian mengenai Barang dan Bahan yang telah dilakukan ekspor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disertai pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan yang digunakan. (6) Dalam hal berdasarkan hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Barang dan Bahan yang diberikan pengembalian Bea Masuk tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pengembalian, Perusahaan KITE Pengembalian wajib melunasi: a. Bea Masuk; dan b. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan, yang telah dikembalikan. (7) Terhadap hasil temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diserahkan kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan. (8) Pelaksanaan audit kepabeanan terhadap Perusahaan KITE Pengembalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai audit kepabeanan. Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 30 (1) Pengawasan terhadap Perusahaan KITE Pengembalian dilakukan oleh: jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 85 -- a. Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaa
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 145/PMK.04/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The customs office will validate the accuracy of import and export transactions before processing refund applications (Pasal 21).
Goods must be exported before the expiration of the export realization period to qualify for duty refunds (Pasal 15).
Companies must maintain a computerized inventory system and comply with monitoring requirements set by customs (Pasal 6).
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.