No. 144 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for determining customs value for the calculation of import duties in Indonesia, replacing previous regulations to enhance legal certainty and streamline customs processes through technology.
The regulation affects importers, individuals, and legal entities involved in importing goods into Indonesia, as well as customs officials and related stakeholders in the customs process.
- Importers must declare the customs value based on the transaction value of imported goods (Pasal 2). - If the transaction value cannot be determined, customs value can be based on identical or similar goods (Pasal 3). - Importers have the right to request a determination of customs value based on the computation method (Pasal 4). - Customs officials are responsible for assessing and verifying the declared customs value (Pasal 25).
- Daerah Pabean (Customs Area): The territory of Indonesia where customs regulations apply (Pasal 1). - Importir (Importer): Individuals or entities that import goods into the customs area (Pasal 1). - Nilai Pabean (Customs Value): The value used for calculating import duties (Pasal 1). - KNP (Konfirmasi Nilai Pabean): Customs value confirmation process (Pasal 1).
The regulation is effective from January 1, 2023, and replaces the previous regulation No. 160/PMK.04/2010 and its amendments (Pasal 40).
This regulation interacts with various laws and regulations, including the Customs Law No. 10 of 1995 and its amendments, and other relevant financial regulations (Pasal 1).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Customs value for import duties is primarily based on the transaction value of the imported goods (Pasal 2). If this cannot be determined, it may be based on identical or similar goods (Pasal 3).
Importers can request a determination of customs value based on the computation method if needed (Pasal 4).
Importers are responsible for declaring the customs value accurately and providing necessary documentation (Pasal 21).
Customs officials are tasked with assessing the declared customs value and may conduct physical inspections (Pasal 25).
The regulation will apply to all customs declarations submitted after its effective date, with previous regulations applicable to earlier submissions (Pasal 39).
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO MOR 144/PMK. 04/2022
TENTANG
NII.AI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai nilai pabean telah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk
Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 62/PMK.04/2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010
tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam_
rangka penetapan nilai pabean, meningkatkan pelayanan
dan pengawasan di bidang kepabeanan, serta
memanfaatkan penggunaan sistem teknologi informasi
dalam proses bisnis di bidang kepabeanan, perlu
melakukan penyempumaan terhadap ketentuan
mengenai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai
Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 64 --
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG NILAI PABEAN
UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Kepabeanan.
2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
3. Orang Saling Berhubungan adalah:
a. pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan
sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan
lain;
b. mereka yang dikenal/ diketahui secara hukum
sebagai rekan dalam perdagangan;
c. pekerja dan pemberi kerja;
d. mereka yang salah satu diantaranya secara langsung
atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau
memegang 5% (lima persen) atau lebih saham yang
beredar dari salah satu dari mereka;
e. mereka yang salah satu diantaranya secara langsung
atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya;
f. mereka yang secara langsung atau tidak langsung
dikendalikan oleh pihak ketiga;
g. mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak
langsung mengendalikan pihak ketiga; atau
h. mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga
yaitu suami, istri, orang tua, anak, adik dan kakak
(sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman,
bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar.
4. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 64 --
bukan badan hukum yang melakukan kegiatan
memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
5. Pemilik Barang adalah Importir atau Orang yang meminta
Importir mengimpor barang untuk dan atas kepentingannya
dan diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.
6. Penjual adalah Orang yang mempertukarkan barang
dengan imbalan pembayaran.
7. Pembeli adalah Orang yang memperoleh barang sebagai
imbalan atas pembayaran.
8. Dua Barang Dianggap Identik yang selanjutnya disebut
Barang Identik adalah apabila keduanya sama dalam
segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan
reputasinya sama, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang
sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut
Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki
karakteristik dan komponen material yang sama sehingga
dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara
komersial dapat dipertukarkan, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang
sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
10. Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah
bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar
tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran,
nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata,
dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.
11. Tingkat Perdagangan (commercial leveij adalah tingkatan
atau status transaksi barang impor yang bersangkutan
oleh Pembeli misalnya: grosir (wholesaler,, pengecer
(retailer,, dan pengguna akhir (end user,.
12. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Kepabeanan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
14. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan.
15. Konfirmasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat KNP
adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan
lebih lanjut dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Importir
dan/atau Pemilik Barang untuk kepentingan penelitian
nilai pabean atas barang yang diimpor, baik tatap muka
secara langsung maupun melalui sarana dalam jaringan,
dan/ a tau media komunikasi lainnya.
16. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang
impor.
17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 64 --
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan
nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang
memenuhi syarat tertentu.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan nilai pabean dalam international commercial
terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).
Pasal 3
(1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk
tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai
pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang
Identik.
(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk
tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai
transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai
transaksi Barang Serupa.
(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk
tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai
transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dan nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan
berdasarkan metode deduksi.
(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk
tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai
transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan
berdasarkan metode komputasi.
(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk
tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai
transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean
ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback
method).
(6) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Atas permintaan Importir, penentuan nilai pabean untuk
penghitungan Bea Masuk berdasarkan metode komputasi
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 64 --
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dapat
digunakan mendahului metode deduksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
BAB III
METODE PENENTUAN NILAI PABEAN
Bagian Kesatu
Nilai Transaksi Barang Impor yang Bersangkutan
Pasal 5
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang
seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas
barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah
Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus
ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya
dan/ atau nilai terse but belum termasuk dalam harga yang
sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
berasal dart suatu transaksi jual beli.
(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya
dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar
atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual
atau untuk kepentingan Penjual.
(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya
dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
memperhitungkan unsur diskon dan/ atau garansi yang
berlaku umum dalam perdagangan.
(5) Biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai
transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk
dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang
seharusnya dibayar berupa:
1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi
pembelian;
2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan
pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dengan barang yang
bersangkutan; dan
3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan
upah tenaga kerja pengepakan;
b. nilai dart barang dan jasa (assist) berupa:
1. material, komponen, bagian, dan barang-barang
sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·
2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang
sejenis yang digunakan untuk pembuatan
barang impor;
3. material yang digunakan dalam pembuatan
barang impor; dan
4. teknik, pengembangan, karya seni, desain,
perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana
saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan
untuk pembuatan barang impor,
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 64 --
yang dipasok secara langsung atau tidak langsung
oleh Pembeli.
c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh
Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai
persyaratan jual beli barang impor yang dinilai,
sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum
termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau
yang seharusnya dibayar dari barang impor yang
bersangkutan;
d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian
dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli
untuk disampaikan secara langsung atau tidak
langsung kepada Penjual atas penjualan,
pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang
bersangkutan;
e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk
diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam
Daerah Pabean;
f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan
yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor
ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah
Pabean; dan
g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke
pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah
Pabean.
(6) Nilai dari barang dan jasa (assist) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b harus ditambahkan pada nilai
transaksi sepanjang barang danjasa (assist) tersebut:
a. dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga
diturunkan;
b. untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk
ekspor barang impor yang dibelinya; dan
c. harganya belum termasuk dalam harga yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari
barang impor yang bersangkutan.
(7) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
meliputi:
a. biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh
Pembeli untuk kepentingannya sendiri;
b. biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari
harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya
dibayar dan biaya dan/ atau nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) yang terjadi setelah
pengimporan barang;
c. biaya pajak internal di negara pengekspor;
d. bunga; dan/ atau
e. dividen.
(8) Tata cara penentuan nilai pabean berdasarkan nilai
transaksi dari barang impor yang bersangkutan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(9) Contoh penghitungan Bea Masuk yang mengandung
assist sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b yang
berasal dari dalam Daerah Pabean sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 64 --
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai
transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5),
harus:
a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan
Terukur; dan
b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya
dibayar atau yang seharusnya dibayar.
(2) Biaya dan/ atau nilai selain sebagaimana dimaksud dalarn:
Pasal 5 ayat (5), tidak ditambahkan dalam nilai transaksi.
Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau
pemakaian barang impor selain pembatasan yang:
1. diberlakukan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku di dalam Daerah
Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan
kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara
substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang
diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang
impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang
bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai
pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan
oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds
tersebut dapat ditambahkan pada harga yang
sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
dan
d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli,
yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual
dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai
transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan
Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak
tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan
dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:
a. pengangkutan melalui laut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 64 --
1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB)
untuk barang yang berasal dari ASEAN;
2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board
(FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non
ASEAN dan Australia; atau
3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board
(FOB) untuk barang yang berasal dari negara
selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2;
b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan
tarif international air transport association (IATA).
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu
pemberitahuan pabean impor, besaran biaya transportasi
untuk setiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai
berikut:
a. perbandingan antara berat atau volume barang
dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan
barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya
transportasi; atau
b. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a tidak dapat dilakukan, ditentukan
berdasarkan perbandingan antara harga barang
dimaksud dengan harga keseluruhan barang,
dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi.
Pasal 9
(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai
transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan
Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia,
besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan
nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai
cost and.freight (CFR).
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) jenis barang dalam
1 (satu) pemberitahuan pabean impor, besaran biaya
asuransi untuk setiap jenis barang ditentukan dengan
cara sebagai berikut:
a. perbandingan antara berat atau volume barang
dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan
barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya
asuransi; atau
b. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a tidak dapat dilakukan, ditentukan
berdasarkan perbandingan antara harga barang
dimaksud dengan harga keseluruhan barang,
dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi.
(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean
dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif
dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan
dalam penentuan nilai pabean dianggap O (nol).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 64 --
Bagian Kedua
Nilai Transaksi Barang Identik
Pasal 10
(1) Nilai transaksi Barang Identik sebagairnana dirnaksud
dalarn Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai nilai pabean
sepanjang rnernenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berasal dari satuan barang dalarn pernberitahuan
pabean irnpor yang nilai pabeannya telah ditetapkan
berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB)
sarna atau dalarn waktu 30 (tiga puluh) hari sebelurn
atau sesudah tanggal bill of lading (B /L) atau airway
bill (AWB) dari barang irnpor yang diberitahukan
dalarn pernberitahuan pabean irnpor yang sedang
ditentukan nilai pabeannya;
c. Tingkat Perdagangan dan jurnlah barangnya sarna
dengan Tingkat Perdagangan dan jurnlah barang
irnpor yang diberitahukan dalarn pernberitahuan
pabean irnpor yang sedang ditentukan nilai
pabeannya; dan
d. rnenggunakan rnoda transportasi yang sarna.
(2) Pernberitahuan pabean irnpor sebagairnana dirnaksud
pada ayat (1) huruf a hams rnernenuhi kriteria paling
sedikit:
a. pernberitahuan pabean irnpor diajukan oleh Irnportir
dengan bidang usaha yang jelas;
b. pernberitahuan pabean irnpor rnernberitahukan
dengan jelas rnengenai uraian, spesifikasi dan satuan
barang; dan
c. pernberitahuan pabean irnpor tidak diajukan oleh
Irnportir yang sarna dengan pernberitahuan pabean
irnpor yang sedang ditentukan nilai pabeannya,
kecuali:
1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir
terkait nilai pabean pada pernberitahuan pabean
irnpor dirnaksud ditentukan berdasarkan nilai
transaksi; atau
2. Irnportir rnerupakan Irnportir yang telah
ditetapkan sebagai rnitra utarna kepabeanan
(MITA kepabeanan) atau Irnportir operator
ekonorni bersertifikat (authorized economic
operator).
(3) Dalarn hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi
Barang Identik sebagairnana dirnaksud pada ayat (1),
penentuan nilai pabean dilakukan dengan rnenggunakan
nilai transaksi Barang Identik yang paling rendah.
(4) Pernberitahuan pabean irnpor yang digunakan sebagai
pernbanding Barang Identik, dapat rnenggunakan
pernberitahuan pabean irnpor dari Kantor Pabean selain
ternpat penyerahan pernberitahuan pabean irnpor yang
sedang ditentukan nilai pabeannya.
Pasal 11
(1) Dalarn hal tidak terdapat data Barang Identik
sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 10 ayat (1) huruf c,
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 64 --
digunakan data Barang Identik dengan kondisi lain
sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat
Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;
b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda
tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau
c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal
Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif
dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya
penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan
Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan
dianggap nilai transaksi Barang Identik tidak dipengaruhi
oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.
(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau
jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Ketiga
Nilai Transaksi Barang Serupa
Pasal 12
(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean
sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean
impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan
berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama
atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum
atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway
bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai
pabeannya;
c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama
dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang
impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
d. menggunakan moda transportasi yang sama.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a hams memenuhi kriteria paling
sedikit:
a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang
jelas;
b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang
jelas; dan
c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan
pemberitahuan pabean impor yang sedang
ditentukan nilai pabeannya, kecuali:
1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir
terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean
impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai
transaksi; atau
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 64 --
2. Importir merupakan Importir yang telah
ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan
(MITA kepabeanan) atau Importir operator
ekonomi bersertifikat (authorized economic
operator).
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi
Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan
nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.
(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai
pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan
pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain
tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang
sedang ditentukan nilai pabeannya.
Pasal 13
(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c,
digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain
sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan
berbeda tetapi jumlah barang sama;
b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda
tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau
c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal
Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif
dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya
penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan
Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan
dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi
oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.
(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau
jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Keempat
Metode Deduksi
Pasal 14
Metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
merupakan metode penentuan nilai pabean barang impor
berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh
Importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:
a. barang impor yang bersangkutan;
b. Barang Identik; atau
c. Barang Serupa,
dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi
biaya yang terjadi setelah pengimporan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 64 --
Pasal 15
(1) Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan
metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. harga satuan diperoleh dart penjualan di pasar dalam
Daerah Pabean yang antara Penjual dan Pembeli
bukan merupakan Orang Saling Berhubungan dan
terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hart sebelum atau sesudah
tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor
yang akan ditetapkan nilai pabeannya;
b. merupakan harga satuan dart barang impor yang
bersangkutan, Barang Identik atau Barang Serupa
yang terjual dalam jumlah terbanyak;
c. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
huruf a, harga satuan diperoleh dart penjualan yang
terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor
yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan paling
lama dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hart
terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan
pabean impor yang harga satuannya akan digunakan
sebagai nilai pabean; dan
d. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah
Pabean atas barang impor yang bersangkutan,
Barang Identik atau Barang Serupa kepada pihak
Pembeli yang memasok nilai dart barang dan jasa
(assist) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5)
huruf b untuk pembuatan barang impor yang
bersangkutan.
(2) Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), metode
deduksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dart
barang impor yang bersangkutan.
Pasal 16
(1) Nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ditentukan dengan mengurangi harga satuan dengan
biaya tertentu yang terjadi setelah impor, berupa:
a. komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum
atas penjualan barang impor di pasar dalam Daerah
Pabean;
b. biaya transportasi, asuransi, biaya pemuatan, biaya
pembongkaran dan biaya lainnya yang ditanggung
oleh Pembeli setelah barang impor tiba di pelabuhan
tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan
c. Bea Masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
(2) Biaya yang terjadi setelah impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperoleh dart Pembeli,
kecuali dalam hal biaya tersebut tidak sesuai dengan
kelaziman yang berlaku di dalam Daerah Pabean.
(3) Dalam hal biaya yang terjadi setelah impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh, Pejabat Bea dan
Cukai menggunakan data/informasi mengenai biaya yang
tersedia di dalam Daerah Pabean.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 64 --
Pasal 17
(1) Dalam hal tidal{ terdapat:
a. barang impor yang bersangkutan;
b. Barang Identik; atau
c. Barang Serupa,
yang dijual dengan kondisi sebagaimana saat diimpor,
nilai pabean ditentukan berdasarkan pada harga satuan
barang impor yang dijual setelah mengalami pemrosesan
lebih lanjut dalam jumlah terbesar kepada Pembeli yang
bukan merupal{an Orang Saling Berhubungan dengan
Penjual di dalam Daerah Pabean.
(2) Penentuan Nilai pabean sebagaimana dimal{sud pada ayat
(1). dilal{ukan dengan memperhitungkan unsur
pengurang berupa:
a. nilai tambah atas pemrosesan lebih lanjut barang
impor; dan
b. unsur pengurang sebagaimana dimal{sud dalam
Pasal 16 ayat (1).
(3) Tata cara penentuan jumlah terbesar dan biaya pengurang
sebagaimana dimal{sud pada ayat (1) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupal{an
bagian tidal{ terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Metode Komputasi
Pasal 18
(1) Metode komputasi sebagaimana dimal{sud dalam Pasal 3
ayat (4) merupal{an metode penentuan nilai pabean
dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk nilai
pabean dart barang impor yang bersangkutan, berupa:
a. biaya atau nilai bahan bal{u dan proses pembuatan
atau proses lainnya yang dilal{ukan dalam
memproduksi barang impor yang bersangkutan;
b. keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya
sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran
umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh
produsen di negara pengekspor yang sama untuk
dikirim ke dalam Daerah Pabean; dan
c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimal{sud dalam
Pasal 5 ayat (5).
(2) Metode komputasi digunal{an dalam hal Penjual dan
Pembeli merupal{an Orang Saling Berhubungan, dan
produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi
kepada Pejabat Bea dan Cukai mengenai unsur
pembentuk nilai pabean dan bersedia memberikan
fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila
diperlukan.
(3) Ketentuan mengenai unsur-unsur pembentuk nilai
pabean berdasarkan metode komputasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupal{an
bagian tidal{ terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 64 --
Bagian Keenam
Metode Pengulangan (Fallback Method)
Pasal 19
(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode
penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara
yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan
kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di
dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.
(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan cara mengulang
kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya
sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang
Objektif dan Terukur.
(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback
method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 20
(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan
mendasarkan pada:
a. harga jual barang produksi dalam negeri;
b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi
apabila terdapat dua atau lebih altematif nilai
pembanding;
c. harga barang di negara pengekspor;
d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung
berdasarkan metode komputasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan
untuk Barang Identik atau Barang Serupa;
e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke
dalam Daerah Pabean;
f. harga patokan; atau
g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau
fiktif.
(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang
berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut
telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti
Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.
BABN
PENENTUAN NILA! PABEAN
Bagian Kesatu
Penentuan Nilai Pabean oleh Importir atau Pemilik Barang
Pasal 21
(1) Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri
nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 64 --
(2) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi
barang impor yang bersangkutan, berupa:
a. objek suatu transaksijual-beli;
b. persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai
pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
( 1);
c. unsur biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan
pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5); dan
d. unsur biaya dan/ atau nilai yang tidak ditambahkan
atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7).
(3) Penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) hams berdasarkan Bukti Nyata atau Data
yang Objektif dan Terukur serta memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 3.
(4) Selain menentukan nilai pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1). Importir atau Pemilik Barang menentukan
secara mandiri nilai impor untuk penghitungan pajak
dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 22
(1) Importir atau Pemilik Barang menentukan nilai pabean
berdasarkan nilai transaksi barang impor yang
bersangkutan apabila nilai transaksi memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal
6, dan Pasal 7.
(2) Dalam hal nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal
7, Importir atau Pemilik Barang menentukan nilai pabean
berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan
metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan
secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (6).
(3) Importir atau Pemilik Barang menentukan nilai pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Bukti
Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur yang
dimilikinya.
Bagian Kedua
Deklarasi Nilai Pabean
Pasal 23
(1) Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk
penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor.
(2) Dalam hal Importir bukan merupakan Pemilik Barang,
data mengenai Pemilik Barang hams diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean impor.
(3) Tata cara pengisian pemberitahuan pabean impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 64 --
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemberitahuan pabean.
BABV
RISK ASSESSMENT DAN PENELITIAN NILAI PABEAN
Bagian Kesatu
Risk Assessment Nilai Pabean
Pasal 24
(1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan
pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
dilakukan risk assessment.
(2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis
risiko, dan evaluasi risiko.
(3) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh SKP.
(4) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional,
atau mengalami keadaan kahar, risk assessment
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan.
Bagian Kedua
Penelitian Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai
Pasal 25
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap
nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan
pabean impor dan semua dokumen yang menjadi
lampirannya berdasarkan:
a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau
b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa,
metode deduksi, metode komputasi, atau metode
pengulangan (fallback method) yang diterapkan
secara berurutan.
(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang
impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan
objek suatu transaksi jual-beli;
b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat
diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;
c. meneliti unsur biaya dan/ atau nilai yang harus
ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5)
telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau
Data yang Objektif dan Terukur;
d. meneliti unsur biaya dan/ atau nilai yang tidak
ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan
Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data
yang Objektif dan Terukur; dan
e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang
menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang
r/jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 64 --
yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan,
untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk
melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai
mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada
pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai
jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.
(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi
Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode
komputasi, atau metode pengulangan (fallback method}
yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa:
a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan
merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat
diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan
c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai
transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode
deduksi, metode komputasi, atau metode
pengulangan (fallback method} yang diterapkan
secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti
Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.
(5) Penelitian nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan
oleh:
a. Importir mitra utama kepabeanan (MITA
kepabeanan);
b. Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized
economic operator);
c. Importir yang mendapatkan fasilitas dari badan
koordinasi penanaman modal;
d. Importir yang mendapatkan fasilitas kemudahan
impor tujuan ekspor pembebasan;
e. Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
f. instansi pemerintah yang mengimpor secara
langsung.
(6) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian nilai pabean
terhadap importasi yang dilakukan oleh Importir dan
instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dalam hal:
a. barang impor merupakan barang ekspor yang
diimpor kembali (barang reimpor);
b. barang impor terkena pemeriksaan acak;
c. barang impor merupakan barang impor tertentu
yang ditetapkan oleh pemerintah; atau
d. terdapat informasi dan/ atau petunjuk yang dapat
dipertanggungjawabkan dari unit pada Direktorat
J enderal Bea dan Cukai dan instansi di luar
Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap
nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan
hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 64 --
(8) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk melakukan penelitian nilai pabean melalui
penelitian ulang atau audit kepabeanan berdasarkan
manajemen risiko terhadap pemberitahuan pabean impor
yang disampaikan oleh Importir dan instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 26
Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk
assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat
Bea dan Cukai dapat:
a. menerbitkan nota permintaan data dan/ atau dokumen
dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang
Objektif dan Terukur tambahan;
b. menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau
c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi
keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan
data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.
Pasal 27
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan
mengirtmkan nota permintaan data dan/ atau dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui
SKP kepada:
a. Importir; dan/ a tau
b. Pemilik Barang melalui Importir.
(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan,
mengalami gangguan operasional, atau mengalami
keadaan kahar, penerbitan dan pengirtman data
dan/ atau dokumen disampaikan melalui media
penyimpanan data elektronik atau melalui surat
elektronik.
(3) Importir dan/ atau Pemilik Barang hams menyerahkan
semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur
tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) hart kerja setelah diterbitkannya nota permintaan
data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak
menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif
dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat
Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait
transaksi impor, informasi keuangan dan informasi
lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang
tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di
instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan
penelitian nilai pabean.
(5) Nata permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart
Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 64 --
Pasal 28
{l) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan
mengirtmkan permintaan KNP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:
a. Importir; dan/ atau
b. Pemilik Barang melalui Importir.
{2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat {l)
belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan,
mengalami gangguan operasional, atau mengalami
keadaan kahar, penerbitan dan pengirtman data
dan/ atau dokumen disampaikan melalui media
penyimpanan data elektronik atau melalui surat
elektronik.
{3) Importir dan/ atau Pemilik Barang harus hadir dalam
jangka waktu paling lama 3 {tiga) hart kerja setelah
diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
{4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan
terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya
dituangkan dalam berita acara KNP.
{5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir
dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi
terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi
lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang
tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di
instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan
penelitian nilai pabean.
{6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat {l) dari
berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan
Menteri ini.
Pasal 29
Pelaksanaan penerbitan nota permintaan data dan/ atau
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan KNP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 oleh Pejabat Bea dan
Cukai tetap mempertimbangkan jangka waktu penetapan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di
bidang kepabeanan.
Pasal 30
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data
dan/ atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
BAB VI
PENETAPAN NILAI PABEAN
Pasal 31
{l) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan
mempertimbangkan:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 64 --
a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24;
b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25;
c. hasil nota pennintaan data dan/ atau dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
d. hasil pennintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28; dan/ atau
e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30.
(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean
berdasarkan nilai transaksi barang impor yang
bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi
persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.
(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean
berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi
Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau
metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan
secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
dalam hal:
a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal
6, Pasal 7, atau Pasal 25;
b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang
diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan
keakuratannya;
c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai
transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data
yang Objektif dan Terukur;
d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis,
spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan
tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau
e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan
informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan
dalam pemberitahuan pabean impor dengan data
dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan
Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan
dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi
yang tersedia di Direktorat J enderal Bea dan Cukai
maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata
atau Data yang Objektif dan Terukur.
Pasal 32
(1) Penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk
penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor
mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
(2) Hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 64 --
a. Bea Masuk dan/ a tau pajak dalam rangka impor
kurang dibayar dalam hal nilai pabean yang
ditetapkan lebih tinggi;
b. Bea Masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor lebih
dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih
rendah; atau
c. penetapan yang tidak mengakibatkan kekurangan
atau kelebihan Bea Masuk dan/atau pajak dalam
rangka impor.
(3) Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b,
dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi
administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea
dan Cukai tidak mengakibatkan kekurangan atau
kelebihan Bea Masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
a. Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan
dalam bentuk tertulis; dan
b. terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean impor diterima dan dianggap
telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan
Cukai.
(5) Dalam hal pemberitahuan pabean impor tidak dilakukan
penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (5):
a. Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan
dalam bentuk tertulis; dan
b. terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean impor diterima dan dianggap
telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan
Cukai.
Pasal 33
(1) Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan nilai
pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
huruf a dan huruf b, harus mengisi lembar penelitian dan
penetapan.
(2) Lembar penelitian dan penetapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), merupakan kertas kerja penetapan nilai
pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 34
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali
nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor dan
tanggal pendaftaran.
(2) Dalam rangka penetapan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan penelitian ulang atau
pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean.
(3) Direktur Jenderal melakukan penetapan kembali nilai
pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 64 --
bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi
persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
(4) Direktur Jenderal melakukan penetapan kembali nilai
pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai
transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode
komputasi, atau metode pengulangan (fallback method)
yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, dalam hal:
a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal
6, dan Pasal 7;
b. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) yang ditambahkan
pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata
atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) yang tidak
ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi
tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang
Objektif dan Terukur.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ulang atau
pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan nilai
pabean yang berbeda dengan nilai pabean hasil penetapan
Pejabat Bea dan Cukai dan mengakibatkan kekurangan
dan/ atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/ atau
pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh
kesalahan pemberitahuan nilai pabean, penetapan
kembali nilai pabean oleh Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diberitahukan secara tertulis
kepada Importir.
(6) Tata cara penelitian ulang atau audit kepabeanan
mengenai nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara penelitian ulang
atau audit kepabeanan.
BAB VII
TANGGUNG JAWAB IMPOITTIR
Pasal 35
(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan
kelengkapan dart informasi yang disampaikan pada
pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran
yang disertakan dan dokumen pendukungnya.
(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi
dan/ atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam
rangka penetapan nilai pabean.
BAB VIII
KERAHASIAAN DATA
Pasal 36
Semua informasi atau data yang berhubungan dengan nilai
pabean yang bersifat rahasia tidak diizinkan untuk
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 64 --
disebarluaskan tanpa persetujuan pemberi informasi atau
data, kecuali diperlukan untuk proses peradilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 37
(1) Pemberitahuan pabean impor yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini merupakan pemberitahuan impor
barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang
impor untuk dipakai.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean
barang impor untuk penghitungan Bea Masuk sebelum
penyerahan pemberitahuan pabean impor.
Pasal 38
Direktur Jenderal menetapkan petunjuk pelaksanaan
mengenai:
a. tata cara penyusunan, pemutakhiran, dan pengelolaan risk
assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan
b. pelaksanaan mekanisme pengisian lembar penelitian dan
penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33.
BABX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
pemberitahuan pabean impor yang telah diajukan dan
mendapatkan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku, dilakukan penelitian dan penetapan nilai pabean
untuk penghitungan Bea Masuk sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai
Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 433) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 62/PMK.04/2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010
tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 777).
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai
Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 433) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 62/PMK.04/2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010
tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 64 --
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 777), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2023.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 64 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1082
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.
Kepala Kementerian
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 64 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144/PMK. 04/2022
TENTANG
NILA! PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
A. TATA CARA PENENTUAN NILA! PABEAN BERDASARKAN NILA! TRANSAKSI
DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN
1. Nilai Transaksi Barang Impor yang Bersangkutan
a. Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan
berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang
bersangkutan, sepanjang barang impor tersebut berasal dari
suatu transaksi jual beli dan nilai transaksi dimaksud memenuhi
persyaratan tertentu.
b. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan
harga yang sebenarnya dibayar atau yang sehamsnya dibayar
oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk
diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya
dan/atau nilai-nilai yang hams ditambahkan pada nilai transaksi
sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum
termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang
sehamsnya dibayar.
2. Penjualan Untuk Diekspor Ke Dalam Daerah Pabean
a. Penjualan yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan Nilai
Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang
bersangkutan, hams merupakan penjualan dari barang impor
yang bersangkutan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean.
b. Untuk setiap mekanisme transaksi penjualan atas barang dengan
tujuan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, maka untuk
kepentingan penetapan Nilai Pabean digunakan penjualan yang
secara langsung paling menyebabkan terjadinya ekspor barang ke
dalam Daerah Pabean.
c. Penjualan untuk ekspor ke dalam Daerah Pabean terjadi pada
saat penjualan (transaksi jual beli) atas barang yang
bersangkutan dilakukan. Apabila atas penjualan tersebut dibuat
kontrak penjualan (sales contract), maka tanggal penjualan
adalah tanggal kontrak penjualan yang bersangkutan.
d. Apabila barang impor bukan merupakan objek dari suatu
penjualan, berarti tidak terdapat nilai transaksi sehingga barang
impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabean
berdasarkan Nilai Transaksi.
Contoh barang impor yang bukan merupakan suatu objek
transaksi jual beli atau penjualan, yaitu:
1) barang yang dikirim secara konsinyasi yang dijual setelah
pengimporan atas perintah dan/ atau untuk kepentingan
pemasok;
2) barang yang dikirin1 dengan cuma-cuma (free of charge),
misalnya barang hadiah, barang promosi, barang contoh,
barang bonus, dan barang hibah;
3) barangyang diimpor oleh perantara (intermediary) yang tidak
membeli barang, barang tersebut dijual setelah
pengimporan;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 64 --
4) barang yang diimpor oleh anak cabang perusahaan dengan
kondisi anak cabang tersebut bukan merupakan badan
hukum yang berdiri sendiri;
5) barang yang disewa (leasing contract); atau
6) barang bantuan dart luar negeri yang kepemilikannya
ditangan pengirim barang.
3. Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar
a. Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar
merupakan total pembayaran yang dilakukan atau akari
dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan
Penjual berkenaan dengan barang yang diimpor. Pembayaran
tersebut tidak harus dilakukan dalam bentuk transfer uang.
Pembayaran dapat dilakukan dengan melalui letter of credit atau
alat pembayaran lainnya.
b. Harga yang sebenarnya dibayar (price actually paid) merupakan
harga barang yang pada waktu barang tersebut diimpor
(diserahkan pemberitahuan pabean impomya kepada Kantor
Pabean) telah dibayar / dilunasi oleh Pembeli. Sedangkan yang
dimaksud dengan harga yang seharusnya dibayar (payable)
merupakan harga barang tersebut pada waktu diimpor
(diserahkan pemberitahuan pabeannya kepada Kantor Pabean)
belum dibayar / dilunasi oleh Pembeli yang bersangkutan.
Contoh harga yang seharusnya dibayar (payable):
Pada invoice disebutkan bahwa pembayaran harus dilakukan
dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hart sejak tanggal
invoice. Pemberitahuan pabean impor diserahkan kepada Kantor
Pabean pada hart ke 30 (tiga puluh) sejak tanggal invoice. Pembeli
melunasi Pembelian barang yang bersangkutan pada hart ke 60
(enam puluh) sejak tanggal invoice. Dalam hal ini pada waktu
pemberitahuan pabean impor diterima, status nilai transaksi
adalah payable.
c. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau tidak
langsung.
Contoh pembayaran secara tidak langsung yaitu pembayaran
berupa kompensasi utang Penjual kepada Pembeli secara
keseluruhan atau sebagian.
d. Diskon (Potongan Harga}
1) Diskon merupakan komponen untuk mengurangi harga
barang impor sepanjang diskon tersebut berlaku umum
dalam perdagangan.
Beberapa jenis diskon yang dikenal dalam perdagangan
antara lain:
a) cash discount yaitu diskon yang diberikan karena
pembayaran kontan, diskon ini diberikan kepada
Pembeli atas pembayaran yang dilakukan dalam kurun
waktu tertentu yang telah disetujui oleh Penjual;
b) quantity discount yaitu disk on yang diberikan karena
perbedaan jumlah Pembelian;
c) trade discount yaitu diskon yang diberikan karena
adanya perbedaan Tingkat Perdagangan (wholesaler,
retailer, dan end-user);
d) loyalty discount yaitu diskon yang diberikan atas
kesetiaan Pembeli dalam melakukan pembelian
terhadap Penjual/langganan; atau
e) diskon lainnya yang berlaku umum dalam perdagangan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 64 --
2) Keterangan pemberian diskon sebagaimana dimaksud pada
angka 1), harus dapat diidentifikasi harga sebelum diskon di
dalam invoice atau dokumen lain dengan jelas sehingga
harga barang impor setelah dikurangi diskon tersebut (net
price) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang
seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
3) Dalam hal terdapat importasi dengan kondisi diskon
sebagaimana tersebut di atas, importasi tersebut menjadi
bahan masukan untuk dilakukan penelitian ulang atau audit
kepabeanan.
e. Garansi
1) Garansi merupakan bentuk jaminan atas barang, misalnya
kendaraan bermotor dan peralatan listrik, yang mencakup
biaya perbaikan cacat (suku cadang dan jasa) atau
penggantian dengan syarat tertentu yang dipenuhi oleh
pemegang garansi. Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi,
garansi dapat dibatalkan. Jaminan mencakup cacat
tersembunyi dalam barang, yaitu cacat yang seharusnya
tidak ada dan yang mencegah penggunaan barang atau
mengurangi kegunaannya.
2) Dalam hal biaya garansi merupakan persyaratan penjualan
yang dibebankan Penjual kepada Pembeli dan belum
termasuk dalam nilai transaksi barang yang bersangkutan,
maka biaya garansi tersebut merupakan bagian dari harga
yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.
3) Dalam hal biaya garansi ditanggung sendiri oleh Pembeli
untuk kepentingannya sendiri dan bukan merupakan
persyaratan penjualan maka biaya garansi tersebut bukan
merupakan bagian dari harga yang sebenarnya dibayar atau
yang seharusnya dibayar.
4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya
Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar
a. Biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam
harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar,
berupa:
1) Komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian.
Yang dimaksud dengan:
a) komisi merupakan imbalan finansial yang diberikan
kepada suatu pihak atas jasanya mewakili Penjual atau
Pembeli dalam suatu transaksi;
b) jasa perantara merupakan imbalan finansial yang
diberikan kepada suatu pihak yang berfungsi sebagai
perantara (intennediary) yang bertugas
mempertemukan Penjual dan Pembeli dalam suatu
transaksi;
c) komisi Pembelian merupakan imbalan finansial yang
diberikan kepada suatu pihak yang mewakili Pembeli
(buying agent) dalam suatu transaksi.
Untuk menentukan apakah suatu pihak bertindak sebagai
wakil Penjual (selling agentj, wakil Pembeli (buying agent),
atau perantara (intennediary) harus dilihat fungsi pihak
tersebut dalam transaksi perdagangan bertindak mewakili
kepentingan siapa.
2) Biaya pengemasan, untuk kepentingan pabean pengemasan
tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan
barang yang bersangkutan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 64 --
Yang dimaksud dengan biaya pengemasan adalah biaya
untuk mengemas barang dalam kemasan yang menjad1
bagian tidak terpisahkan dari barang yang bersangkutan
meliputi upah tenaga kerja dan nilai material pengemasan.
3) Biaya pengepakan, baik meliputi upah tenaga kerja maupun
material pengepakan. Yang dimaksud dengan biaya
pengepakan adalal1. segala biaya yang dikeluarkan untuk
mengepak barang dalam bentuk sedemikian rupa untuk
pengiriman barang (ekspor).
Pengemasan atau pengepakan yang merupakan bagian dari
sarana transportasi yang dapat dipakai berulang-ulang,
misalnya peti kemas 20 (dua puluh) kaki atau 40 (empat
puluh) kaki, palet kargo pesawat/kapal laut, drum yang
setelah dikosongkan dikirim kembali keluar negeri, tidak
termasuk dalam kategori pengemasan pada angka 2) atau
pengepakan pada angka 3) tersebut di atas.
b. Assist
1) Assist merupakan nilai dari barang dan jasa yang dipasok
secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli dengan
cuma-cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk
kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang
impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum
termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau
seharusnya dibayar.
2) Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat berupa
nilai dari:
a) Material, komponen, bagian dan barang-barang sejenis
yang terkandung dalam barang impor, misalnya:
material: kayu, baja dalam lembaran, plastik, kain
tekstil;
komponen: sakelar pemutus arus, kapasitor,
engsel pintu.
b) Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang
digunakan untuk pembuatan barang impor, misalnya:
peralatan: mesin jahit, mesin penggulung benang,
alat pertukangan;
cetakan: cetakan untuk membuat barang dari
plastik atau karet.
c) Material yang digunakan dalam pembuatan barang
impor, misalnya:
zat kimia sebagai katalisator;
bahan bakar minyak untuk pengujian kendaraan.
d) Teknik, pengembangan, karya seni, desain,
perencanaan-perencanaan atau sketsa yang dilakukan
dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan
untuk pembuatan barang impor, misalnya:
teknik: production engineering, technical and
engineering study of the project;
pengembangan: meliputi kegiatan conceptual
formulation, testing product alternatives, dan
construction of prototypes;
karya seni: architectural drawings;
desain: blueprints:
perencanaan-perencanaan: plans for furnace
system;
sketsa: sketches for the construction of tanks.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 64 --
3) Cara penghitungan assist
a) Dalam menghitung assist, biaya transportasi (freight)
dari tempat pengiriman assist ke Penjual di luar negeri
ditambahkan pada assist tersebut.
b) Apabila assist dipasok dengan cuma-cuma kepada
Penjual, maka assist yang ditambahkan pada harga
yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar
yaitu jumlah semua nilai tersebut.
c) Apabila assist dipasok dengan harga yang diturunkan,
maka assist yang ditambahkan pada harga yang
sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yaitu
selisih antara jumlah semua assist dengan harga yang
dibayar Penjual.
d) Besarnya assist ditentukan sebagai berikut:
sebesar biaya untuk memproduksinya apabila
diproduksi oleh Pembeli sendiri atau pihak yang
Berhubungan dengan Pernbeli;
sebesar harga pembelian, dalam hal dibeli oleh
Pembeli;
sebesar biaya sewa, dalam hal disewa oleh Pembeli;
sebesar harga pembelian atau biaya untuk
memproduksi a tau memperolehnya yang
disesuaikan (depresiasi) sesuai dengan waktu
penggunaan tersebut, dalam hal assist yang
bersangkutan sebelumnya telah digunakan oleh
Pembeli untuk memproduksi barang lain; atau
sebesar biaya perbaikan atau modifikasi, dalam hal
assist tersebut diperbaiki atau dimodifikasi.
e) untuk assist yang berasal dari Daerah Pabean,
penghitungannya berpedoman antara lain pada
dokumen ekspor barang.
4) Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar
atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli dapat
ditambahkan pada:
a) keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama
atau dibagi menjadi beberapa pengapalan;
b) keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi
sesuai dengan kontrak pembuatan barang;
c) jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka
waktu (umur) produktivitas assist; atau
d) kondisi lainnya, sesuai permintaan Pembeli sepanjang
cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-
prinsip akuntansi yang berlaku.
5) Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan yang mengatur bahwa barang hasil
dalam Daerah Pabean dapat dibebaskan dari Bea Masuk,
maka untuk penghitungan Bea Masuk barang impor yang
mengandung assist berupa barang dan jasa yang berasal dari
Daerah Pabean dilakukan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini.
c. Royalti dan Lisensi
1) Royalti dan lisensi merupakan pembayaran yang berkaitan
dengan hak atas kekayaan intelektual antara lain dengan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 64 --
paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang
dipatenkan), merek dan hak cipta.
2) Royalti dan lisensi ditambahkan ke dalam nilai transaksi
sepanjang memenuhi 3 (tiga) persyaratan secara kumulatif
sebagai berikut.
a) Dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pembeli secara
langsung atau tidak langsung.
Dalam rangka pembelian barang, Pembeli diharuskan
membayar royalti a tau lisensi tan pa
mempermasalahkan apakah pembayaran royalti atau
lisensi ditujukan langsung kepada pihak Penjual atau
tidak langsung kepada pihak lain (royalty holder atau
licence holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak
terlibat dalam transaksi barang impor yang
bersangkutan.
b) Merupakan persyaratan penjualan barang impor.
Yang dimaksud dengan persyaratan penjualan yaitu
kondisi dimana Pembeli tidak dapat melakukan
pembelian, pemanfaatan dan/ atau penjualan barang
impor yang terdapat hak atas kekayaan intelektual
antara lain paten, merek dan hak cipta tanpa
pembayaran royalti atau lisensi.
Kondisi tersebut tergantung kepada penelitian atas
Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur
maupun fakta transaksi jual beli atas importasi barang
impor yang bersangkutan, misalnya:
(1) terdapat keterangan yang menunjukkan kondis1
atas royalti dan lisensi di dalam perjanjian jual beli
ataupun dokumen lainnya;
(2) terdapat keterangan atas penjualan barang impor
di dalam perjanjian royalti atau lisensi ataupun
dokumen lainnya;
(3) terdapat kondisi yang mengindikasikan jika royalti
atau lisensi tidak dibayarkan, maka Pembeli
dilarang untuk memproduksi dan menjual barang
yang terdapat hak atas kekayaan intelektual antara
lain paten, merek dan hak cipta; atau
(4) dalam perjanjian jual beli ataupun perjanjian
royalti a tau lisensi dan/ atau dokumen lainnya,
terdapat kondisi adanya konsekuensi atas
pelanggaran yang dilakukan oleh Pembeli karena
tidak membayarkan royalti atau lisensi kepada
Penjual atau pemegang royalti atau lisensi.
c) Berkaitan dengan barang impor.
Pada barang impor yang bersangkutan terdapat hak
atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan
hak cipta.
3) Pembayaran atas hak untuk memproduksi ulang di dalam
Daerah Pabean tidak ditambahkan pada harga yang
sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari
barang impor yang bersangkutan sepanjang terdapat Bukti
Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur dan dokumen
lainnya.
4) Pembayaran atas hak untuk distribusi dan penjualan
kembali barang impor tidak ditambahkan pada harga yang
sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sepanjang
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 64 --
pembayaran tersebut bukan merupakan persyaratan atas
penjualan untuk ekspor ke dalam Daerah Pabean barang
impor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Bukti
Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur dan dokumen
lainnya.
5) Kepastian keakuratan besamya nilai royalti dan/ atau biaya
lisensi hanya dapat diketahui melalui audit kepabeanan.
d. Proceeds
1) Yang dimaksud dengan proceeds yaitu nilai setiap bagian
dari pendapatan yang diperoleh Pembeli atas penjualan
kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang
bersangkutan kemudian diserahkan secara langsung atau
tidak langsung kepada Penjual.
2) Apabila atas penjualan kembali, pemanfaatan atau
pemakaian barang impor yang bersangkutan, Pembeli hams
membayar proceeds kepada Penjual secara langsung atau
tidak langsung baik sebagai persyaratan atas transaksi jual
beli barang impor tersebut maupun tidak, proceeds
dimaksud hams ditambahkan pada harga yang sebenamya
dibayar atau yang sehamsnya dibayar.
3) Nilai proceeds ditambahkan ke dalam nilai transaksi barang
impor yang bersangkutan dalam hal:
a) Pembeli membayar nilai proceeds kepada Penjual baik
secara langsung maupun tidak langsung atas penjualan
kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor
yang bersangkutan.
b) Pembeli membayar nilai proceeds tanpa
memperlihatkan apakah pembayaran tersebut
merupakan persyaratan atau transaksijual beli barang
impor tersebut atau tidak. ·
4) Indikator keberadaan proceeds dapat dilihat apabila terdapat
pembayaran kepada Penjual baik secara langsung maupun
tidak langsung, antara lain apabila pembayaran tersebut:
a) dilakukan atas pekerjaan yang tidak dilakukan di dalam
negeri;
b) relatif tidak wajar dibandingkan dengan nilai jasa yang
diberikan;
c) tidak memberikan manfaat atau keuntungan bagi
Pembeli secara langsung; dan/ atau
d) didasarkan pada pemanfaatan dan/ atau hasil
penjualan barang impor yang bersangkutan.
5) Kepastian keakuratan besamya nilai proceeds hanya dapat
diketahui melalui audit kepabeanan;
e. Biaya Transportasi (Freight)
1) Yang dimaksud dengan biaya transportasi (freightj yaitu
biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah
Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenamya dibayar
atau yang sehamsnya dibayar yang pada umumnya
tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L, AWB,
dan dokumen lainnya dari barang impor yang bersangkutan.
2) Yang dimaksud tempat impor di Daerah Pabean yaitu tempat
dimana tujuan akhir penyerahan barang impor sebagaimana
yang tercantum dalam dokumen pengangkutan (B/L, AWB,
dan dokumen pengangkutan lainnya).
3) Dalam hal biaya transportasi (freightj belum termasuk dalam
nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 64 --
Terukur mengenai besaran biaya transportasi (freight) tidak
tersedia, maka besaran biaya transportasi (freight) yang
digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan
cara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri
ini.
f. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang belum
termasuk biaya transportasi
1) Yang dimaksud dengan biaya pemuatan, pembongkaran, dan
penanganan (handling charges) yang belum termasuk biaya
transportasi yaitu segala biaya yang berkaitan dengan
pengangkutan barang ke tempat impor di Daerah Pabean
yang belum termasuk dalam biaya transportasi (freighd.
2) Biaya tersebut antara lain berupa biaya pemuatan,
pembongkaran, penyimpanan/pergudangan, transit dan
penanganan barang impor (handling charges) yang timbul
sejak barang diangkut ke tempat impor di Daerah Pabean.
3) Apabila biaya tersebut belum termasuk dalam biaya
transportasi (freight), maka perlu ditambahkan pada harga
yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
Besarnya biaya tersebut dihitung berdasarkan biaya yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar untuk kegiatan
tersebut yang ditunjukkan dengan Bukti Nyata atau Data
yang Objektif dan Terukur.
4) Biaya pemuatan, pembongkaran,
penyimpanan/pergudangan, transit dan penanganan barang
impor (handling charges) yang dilakukan setelah
pengimporan tidak termasuk ke dalam biaya yang
ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang
seharusnya dibayar.
g. Biaya Asuransi
1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan
barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat
impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan
dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis
asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open
policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal
sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed
policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat
tanggal pengiriman.
2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai
transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan
Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia,
maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam
penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 Peraturan Menteri ini.
5. Nilai Transaksi, tidak meliputi:
a. Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pembeli
untuk kepentingan sendiri, antara lain;
1) biaya untuk uji coba;
2) pembuatan ruang pamer;
3) penyelidikan pasar; dan
4} biaya pembukaan letter of credit (L/C}.
b. Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, antara lain:
1) biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan
atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 64 --
2) biaya pengangkutan, asuransi dan/ atau biaya lainnya
setelah pengimporan; dan/ atau
3) Bea Masuk, tan1bahan Bea Masuk, cukai, dan/ atau pajak
dalam rangka impor.
c. Biaya pajak internal di negara pengekspor.
Nilai pabean dari barang yang diimpor tidak termasuk nilai pajak
dalam negeri dari negara asal barang tersebut, yang mana atas
barang yang diimpor tersebut telah dibebaskan atau telah atau
akan dikurangkan dengan cara pengembalian (refundJ, sepanjang
dapat diidentifikasi atau dibedakan dari harga yang sebenamya
atau sehamsnya dibayar dan dibuktikan dengan bukti nyata atau
data yang objektif dan terukur.
d. Bunga (Interest charges).
Bunga yang dibebankan Penjual kepada Pembeli terhadap
pembayaran atas pembelian barang impor, bukan merupakan
bagian dari nilai pabean, sepanjang:
1) nilai bunga secara nyata tertera dalam dokumen pelengkap
pabean (invoice, purchase order) di luar harga yang
sebenamya dibayar atau sehamsnya dibayar; dan
2) kesepakatan pengaturan pembayaran (fmancing
arrangement), termasuk ketentuan ten tang bunga hams
dibuat secara tertulis.
Apabila diperlukan Pembeli hams n1enunjukkan bahwa:
1) barang yang bersangkutan benar-benar dibeli sesuai dengan
harga yang sebenamya dibayar atau sehamsnya dibayar;
dan
2) tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga yang pada
umumnya berlaku, di negara Penjual atau Pembeli
tergantung pada kesepakatan transaksi barang impor yang
bersangkutan.
e. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang berkaitan
dengan seluruh bisnis dari perusahaan dan tidak hanya berkaitan
dengan penjualan barang yang diimpor. Dividen atau pembayaran
lainnya oleh Pembeli kepada Penjual yang tidak berkaitan dengan
barang impor, tidak termasuk dalam harga yang sebenamya
dibayar atau sehamsnya dibayar.
6. Syarat Penambahan Terhadap Harga Yang Sebenamya Dibayar atau
Yang Sehamsnya Dibayar
a. Biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 4
huruf a sampai dengan huruf d di atas, hams ditambahkan pada
harga yang sebenamya dibayar atau yang sehamsnya dibayar
sepanjang:
1) biaya dan/atau nilai tersebut berkaitan dengan transaksi
dan/ atau importasi barang impor yang bersangkutan;
2) belum termasuk dalam harga yang sebenamya dibayar atau
yang sehamsnya dibayar; dan
3) tersedia Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.
b. Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk didasarkan atas
harga penyerahan cost insurance andfreight (CIF). dimana unsur
biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e sampai dengan huruf g di
atas hams ditambahkan ke dalam harga yang sebenamya dibayar
a tau yang sehamsnya dibayar, kecuali apabila dilakukan setelah
pengimporan. Perlakuan terhadap pemberitahuan Pembeli atas
nilai barang sesuai dengan terminologi penyerahan, diantaranya
aFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 144/PMK.04/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
All information related to customs value is confidential and cannot be disclosed without consent, except for legal proceedings (Pasal 36).
Risk assessments will be conducted on customs declarations to identify and evaluate risks (Pasal 24).
Customs officials will finalize the customs value based on various assessments and may adjust it if discrepancies are found (Pasal 31).
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.