jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN
AN
PERATURAN
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
144
TAHUN
2023
TENT
ANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTER!
KEUANGAN
NOMOR
50
TAHUN
2023
TENTANG
TATA
CARA
PENYEDIAAN, PENCAIRAN,
DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
DANA
PENYELENGGARAAN
CADANGAN PANGAN
PEMERINTAH
TAHAP PERTAMA
DENGAN
RAHMAT TUHAN
YANG MAHA
ESA
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a.
bahwa
untuk
memastikan kelancaran pelaksanaan
kegiatan
Perusahaan
Umum
(Perum)
BULOG
dalam
menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pada
akhir tahun,
perlu melakukan penyesuaian beberapa
ketentuan
yang
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
50
Tahun
2023
tentang Tata Cara
Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap
Pertama;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam
huruf
a,
perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor 50
Tahun
2023
tentang Tata
Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Tahap Pertama;
1.
Pasal
17
ayat
(3)
Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2004 Nomor
5,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 39
Tahun
2008
tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah
-- 1 of 6 --
jdih.kemenkeu.go.id
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6850);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 206);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118 /PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023
tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan
Pangan Pemerintah Tahap Pertama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 379);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
ten tang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 472);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 50 TAHUN
2023 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN
PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN
CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Tahap Pertama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 379) diubah sebagai berikut:
-- 2 of 6 --
jdih.kemenkeu.go.id
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
( 1) Berdasarkan usulan penggunaan dana
penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1), PPA BUN melakukan penelitian
terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan
alokasi dana penyelenggaraan CPP dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk digunakan
sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran
Bendahara Umum Negara.
(2) Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran
Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
2. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) KPA BUN dapat mengajukan usulan tambahan
anggaran kepada Direktur J enderal Anggaran selaku
Pemimpin PPA BUN, dengan melampirkan dokumen
pendukung berupa:
a. dasar hukum pengalokasian anggaran;
b. kerangka acuan kerja ditandatangani KPA BUN;
c. rincian anggaran belanja ditandatangani KPA BUN;
d. laporan hasil reviu Aparat Pengawas Intern
Pemerintah Badan Pangan Nasional; dan
e. dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dikecualikan untuk pengusulan tambahan anggaran
guna memenuhi kebutuhan penggantian dana CPP,
yang diajukan pada bulan Desember tahun anggaran
berjalan.
(3) Mekanisme persetujuan atas usulan tambahan
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
( 1) Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama digunakan
untuk:
a. pembayaran penggantian dana kepada Perum
BULOG atas penyaluran CPP untuk operasi pasar
umum berupa selisih atau operasi pasar khusus
pada sasaran tertentu berupa selisih antara HPB,
HPJ, dan HPK dengan harga penjualan berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan; dan
-- 3 of 6 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. pembayaran penggantian dana kepada Perum
BULOG atas penyaluran CPP dalam rangka selain
untuk operasi pasar umum atau operasi pasar
khusus pada sasaran tertentu berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Perum BULOG mengajukan penggantian penggunaan
dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada KPA BUN setiap 1 (satu) bulan.
(3) Penggantian penggunaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan setelah melalui:
a. reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah
Badan Pangan Nasional; dan/ atau
b. reviu lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan
pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas
semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum
BULOG berdasarkan permintaan bantuan Kepala
Badan.
(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Badan Pangan Nasional kepada
Perum BULOG.
(5) Dalam rangka memenuhi kebutuhan penggantian dana
CPP pada bulan Desember tahun anggaran berjalan dan
dalam hal pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) belum selesai, penggantian penggunaan
dana penyelenggaraan CPP paling tinggi 50% (lima
puluh persen) dari penggantian yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal hasil reviu telah selesai, penggantian atas
penggunaan dana penyelenggaraan CPP diberikan
sebesar selisih antara besaran dana penggantian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan besaran hasil
reviu.
4. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 11 diubah dan setelah ayat
(2) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal
11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
( 1) Dalam rangka pencairan dana penyelenggaraan CPP
tahap pertama untuk penggantian dana atas
penggunaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 O, Perum BULOG mengajukan surat tagihan kepada
PPK.
(2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan:
a. kuitansi tagihan/bukti pembayaran pengadaan CPP
oleh Perum BULOG yang disusun sesuai contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
b. hasil reviu dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah
Badan Pangan Nasional atau hasil reviu badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan dan pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan
-- 4 of 6 --
jdih.kemenkeu.go.id
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang
ditandatangani oleh Direktur Utama Perum BULOG
yang disusun sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dikecualikan untuk pengajuan surat tagihan
penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 5 of 6 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1009
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
--
-- 6 of 6 --