No. 143 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pemotongan Dan Penyetoran Pajak Rokok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pemotongan Dan Penyetoran Pajak Rokok
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the procedures for the collection, deduction, and payment of tobacco taxes in Indonesia, establishing a framework for compliance by tobacco producers and importers. It aims to ensure proper tax administration and support health programs funded by tobacco tax revenues.
The regulation primarily affects tobacco manufacturers and importers, referred to as Wajib Pajak Rokok (Tobacco Taxpayers), who must comply with the tax collection and payment procedures. It also impacts government agencies involved in tax administration, including the Kantor Bea dan Cukai (Customs Office) and the Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Directorate General of Financial Balance).
- **Tax Calculation and Reporting**: Under Pasal 3, Wajib Pajak Rokok must calculate their tobacco tax and report it using the Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR) to the Customs Office along with the CK-1 document. - **Payment Procedures**: According to Pasal 5, payments must be made to the Rekening Kas Umum Negara (RKUN) using a specific billing code issued by the Directorate General of Customs. Failure to pay taxes will result in the suspension of services related to tobacco tax stamps (Pasal 6). - **Tax Registration**: Upon successful submission of the SPPR, the Customs Office will issue a registration number to the taxpayer (Pasal 4). - **Tax Collection and Monitoring**: The Customs Office is responsible for monitoring compliance and may issue notices for any discrepancies found during audits (Pasal 8). - **Health Program Contributions**: Pasal 24 mandates that a portion of tobacco tax revenues must support health insurance programs, with specific percentages outlined in subsequent articles.
- **Wajib Pajak Rokok**: Tobacco manufacturers and importers required to pay tobacco taxes. - **SPPR**: The form used to report tobacco tax calculations. - **CK-1**: A document for ordering tobacco tax stamps. - **RKUN**: The state treasury account for tax payments. - **BPN**: Proof of payment issued by Collecting Agents.
The regulation is effective from December 22, 2023, and it repeals previous regulations regarding tobacco tax collection and payment procedures, specifically Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 and Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018.
The regulation references several laws and presidential regulations, including the Law on Financial Relations between Central and Regional Governments (Pasal 34 ayat (5) of Law No. 1 of 2022) and the Presidential Regulation on Health Insurance, indicating a comprehensive approach to tax administration and public health funding.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Wajib Pajak Rokok must calculate their tobacco tax and report it using the SPPR to the Customs Office along with the CK-1 document (Pasal 3).
Payments must be made to the RKUN using a specific billing code issued by the Directorate General of Customs (Pasal 5).
Upon successful submission of the SPPR, the Customs Office will issue a registration number to the taxpayer (Pasal 4).
A portion of tobacco tax revenues must support health insurance programs, with specific percentages outlined in Pasal 24.
The Customs Office is responsible for monitoring compliance and may issue notices for discrepancies found during audits (Pasal 8).
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 143 TAHUN 2023
TENT ANG
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN
PAJAK ROKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan
penyetoran pajak rokok diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan, ketentuan lebih lanjut
mengenai kontribusi dan mekanisme pemotongan pajak
rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan,
Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6881);
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ten tang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 165) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor
-- 1 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN PAJAK
ROKOK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh pemerintah pusat.
2. Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret,
cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang
dikenai cukai rokok.
3. Cukai Rokok adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap Rokok.
4. Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang selanjutnya
disingkat SPPR adalah surat yang digunakan oleh wajib
Pajak Rokok untuk melaporkan penghitungan dan/ atau
dasar pembayaran Pajak Rokok.
5. Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang
selanjutnya disebut CK-1 adalah dokumen cukai yang
digunakan oleh wajib Pajak Rokok untuk mengajukan
permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
6. Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik
Rokok/produsen dan importir Rokok yang memiliki ijin
berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
7. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang
selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izm untuk
menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena
cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran
di bidang cukai.
8. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara
umum negara untuk menampung seluruh penerimaan
!
-- 2 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada
bank sen tral.
9. Rekening Kas Umum Daerah Provinsi yang selanjutnya
disingkat RKUD Provinsi adalah rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur
untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang
ditetapkan.
10. Kantor Bea dan Cukai adalah kantor pelayanan utama bea
dan cukai atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan
cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-
undang mengenai cukai.
12. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
14. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
kementerian negara/lembaga.
15. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon 1
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran
bendahara umum negara.
16. Kuasa PenggunaAnggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di
kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran
yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum
negara.
17. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/ atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas
beban APBN.
18. Pejabat Pendanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/kuasa PA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan
perintah pembayaran.
19. Surat Ketetapan Penyetoran Pajak Rokokyang selanjutnya
disingkat SKP-PR adalah dokumen sebagai dasar
I
-- 3 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
penyetoran Pajak Rokok yang memuat rincian jumlah
Pajak Rokok per provinsi dalam periode tertentu.
20. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang
berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
21. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian
pelaksanaan anggaran.
22. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku kuasa bendahara umum negara untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan
SPM.
23. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi BUN.
24. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk
melaksanakan tug as ke bendaharaan dalam rangka
pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
25. Collecting Agent adalah agen penerimaan yang meliputi
bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valuta asing
(Valas), lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi
lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk
menerima setoran penerimaan negara.
26. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent
atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan
nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi
bank/ nomor transaksi pos / nomor transaksi lembaga
persepsi lainnya se bagai sarana administrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
27. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK
adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan
dalam media penyimpanan digital.
28. Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya
disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan
oleh KPPN atas penerimaan Pajak Rokok yang telah
dibukukan KPPN.
29. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-KP2R adalah
surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan SPM
pengembalian penerimaan.
30. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan agar peserta memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan
kepada setiap orang yang telah membayar iuran Jaminan
Kesehatan atau iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak lain
atas nama peserta.
31. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum
I
-- 4 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
J aminan Kesehatan.
32. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK
Bagian Kesatu
Pemungutan
Pasal 2
(1) Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap Rokok.
(2) Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Rokok elektrik.
(3) Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen) dari Cukai Rokok.
(4) Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tarif Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan
Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok.
(6) Pelaksanaan pemungutan Pajak Rokok dilakukan dengan
berpedoman pada petunjuk teknis pemungutan Pajak
Rokok.
(7) Petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam huruf A dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Pembayaran Pajak Rokok
Pasal 3
(1) Wajib Pajak Rokok menghitung sendiri Pajak Rokok yang
dituangkan dalam SPPR.
(2) Wajib Pajak Rokok menyampaikan SPPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Bea dan
Cukai bersamaan dengan dokumen CK-1.
(3) SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
(4) Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengalami gangguan, SPPR
disampaikan secara tertulis melalui Kantor Bea dan
Cukai.
(5) SPPR yang disampaikan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh
format dalam huruf B yang tercantum dalam Lampiran
I
-- 5 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap
SPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau
ayat (4).
(2) Penelitian terhadap SPPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR;
b. kesesuaian antara dokumen SPPR dengan dokumen
CK-1; dan
c. kebenaran penghitungan Pajak Rokok.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) SPPR dinyatakan telah lengkap,
sesuai, dan benar, Pejabat Bea dan Cukai memberikan
nomor pendaftaran pada Wajib Pajak Rokok.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) SPPR dinyatakan tidak lengkap,
tidak sesuai, dan tidak benar, Pejabat Bea dan Cukai
menerbitkan nota penolakan.
(5) Wajib Pajak Rokok yang menerima nota penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
menyampaikan kembali SPPR.
(6) Nota penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuat sesuai dengan contoh format huruf C yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Wajib Pajak Rokok yang telah memperoleh nomor
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) melakukan pembayaran Pajak Rokok bersamaan
dengan pembayaran Cukai Rokok ke RKUN.
(2) Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) menggunakan kode Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99)
dengan akun penerimaan non anggaran.
(3) Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan melalui Collecting Agent dengan
menggunakan kode billing.
(4) Kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
melalui portal biller.
(5) Terhadap pembayaran Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan BPN.
(6) Wajib Pajak Rokok menyampaikan BPN sebagaimana pada
ayat (5) kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(7) Dalam hal Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dibayarkan, pelayanan atas pemesanan pita cukai
tidak dilaksanakan.
(8) Tata cara pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak
Rokok melalui Collecting Agent dilaksanakan sesuai
I
-- 6 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem
penerimaan negara secara elektronik.
Pasal 6
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas
pembayaran Pajak Rokok.
(2) Penelitian atas pembayaran Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan dan kebenaran BPN;
b. kesesuaian data antara SPPR dengan BPN; dan
c. kebenaran penghitungan dan kesesuaian jumlah
Pajak Rokok yang tertuang pada SPPR dengan jumlah
uang yang disetorkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdapat ketidaklengkapan, ketidaksesuaian,
dan/ atau ketidakbenaran yang menyebabkan terjadinya
kekura.ngan pembayaran Pajak Rokok, Pejabat Bea dan
Cukai:
a. menunda pelayanan Pita Cukai Rokok sampai dengan
dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk
pembayaran Cukai Rokok secara tunai; atau
b. tidak melayani CK-1 berikutnya sampai dengan
dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk
pembayaran Cukai Rokok yang mendapatkan
penundaan pembayaran cukai.
(4) Dalam hal Pajak Rokok belum dilunasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), permohonan penyediaan pita
cukai untuk kebutuhan bulan berikutnya tidak dilayani.
(5) Dalam hal hasil penelitian atas SPPR dengan BPN telah
sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melanjutkan proses
pelayanan CK-1.
Bagian Ketiga
Rekapitulasi Penerimaan Pajak Rokok
Pasal 7
( 1) Direktorat teknis yang memiliki tugas dan fungsi
menangani penerimaan Pajak Rokok pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melakukan rekapitulasi
penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya.
(2) Rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam
daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok.
(3) Direktorat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok
kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q.
Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama
10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya.
(4) Daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk ADK.
I
-- 7 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keempat
Penagihan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok
Pasal 8
(1) Dalam hal ditemukan adanya kekurangan cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) yang
menyebabkan kurangnya pembayaran Pajak Rokok atau
tidak dilunasinya pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor
Bea clan Cukai menyampaikan surat pemberitahuan
kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak
Rokok.
(2) Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
sebagai surat ketetapan pajak daerah kurang bayar yang
merupakan dasar penagihan Pajak Rokok.
(3) Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah
ditemukannya kekurangan Pajak Rokok.
(4) Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, a tau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat; atau
c. media elektronik atau melalui sistem aplikasi di bidang
cukai.
(5) Penyampaian surat pemberitahuan kekurangan
pembayaran Pajak melalui sistem aplikasi di bidang cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan
dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sudah tersedia.
(6) Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
dengan contoh format dalam huruf D yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Wajib Pajak Rokok wajib melunasi kekurangan
pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak terhitung sejak Wajib Pajak Rokok menerima surat
pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
(2) Dalam hal Wajib Pajak Rokok tidak melunasi kekurangan
pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Kantor Bea clan Cukai menyampaikan
surat penyerahan kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan c.q. Direktur Pajak Daerah clan Retribusi
Daerah dengan melampirkan surat pemberitahuan
kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
(3) Tanggal diterimanya surat pemberitahuan kekurangan
pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) merupakan:
a. tanggal pada saat surat pemberitahuan kekurangan
pembayaran Pajak Rokok diterima secara langsung,
dalam hal surat pemberitahuan kekurangan
I
-- 8 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
pembayaran Pajak Rokok disampaikan secara
langsung;
b. tanggal stempel pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau
jasa kurir, dalam hal pengiriman dilakukan melalui
pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir; atau
c. tanggal yang tertera pada media elektronik, dalam hal
pengiriman dilakukan dengan media elektronik.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok berdasarkan surat penyerahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur tempat Wajib
Pajak Rokok berada.
(5) Gubernur menindaklanjuti surat pemberitahuan
kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dengan melakukan penagihan
kekurangan pembayaran Pajak Rokok sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai penagihan pajak daerah.
(6) Berdasarkan penagihan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak
Rokok melakukan pelunasan atas kekurangan Pajak
Rokok melalui RKUN.
BAB III
PENYETORAN PAJAK ROKOK
Bagian Kesatu
Pejabat Perbendaharaan
(1)
(2)
(3)
Pasal 10
Dalam rangka penyetoran Pajak Rokok, Menteri Keuangan
selaku BUN yang merupakan PA penerimaan,
pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok menetapkan:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
pemimpin PPA BUN penerimaan, pemotongan, dan
penyetoran Pajak Rokok;
b. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai
KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok;
dan
c. Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer
sebagai KPA BUN penyetoran Pajak Rokok.
Dalam hal Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau
Direktur Si stem Informasi dan Pelaksanaan Tran sfer
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c berhalangan,
Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas
KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok
dan/ atau pelaksana tugas KPA BUN penyetoran Pajak
Rokok.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat
definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN penerimaan
I
-- 9 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
dan pemotongan Pajak Rokok dan/ atau KPA BUN
penyetoran Pajak Rokok:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
dan/atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak
Rokok dan/ atau KPA BUN penyetoran Pajak Rokok
tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat
puluh lima) hari kerja.
(4) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN penerimaan dan
pemotongan Pajak Rokok dan/ atau pejabat pelaksana
tugas KPA BUN penyetoran Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memiliki kewenangan dan
tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN penerimaan
dan pemotongan Pajak Rokok dan/ atau KPA BUN
penyetoran Pajak Rokok definitif.
(5) Penunjukan:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (2),
berakhir dalam hal Direktur Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan/ atau Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan
Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/ a tau dapat
melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(6) Pemimpin PPA BUN penerimaan, pemotongan, dan
penyetoran Pajak Rokok dapat mengusulkan penggantian
KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok
dan/ atau KPA BUN penyetoran Pajak Rokok kepada
Menteri Keuangan.
(7) Penggantian KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak
Rokok dan/ atau KPA BUN penyetoran Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 11
(1) KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok
bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan penerimaan
dan pemotongan Pajak Rokok.
(2) KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut:
a. menerbitkan SKP-PR;
b. menerbitkan SKP-KP2R;
c. menyampaikan rekomendasi penyetoran Pajak Rokok
kepada KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok;
I
-- 10 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
d. menyampaikan pemberitahuan penyetoran Pajak
Rokok kepada gubernur dan kepala BPJS Kesehatan;
dan
e. menyampaikan pemberitahuan penyetoran atas
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok
kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 12
(1) KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok bertanggungjawab atas
pelaksanaan kegiatan penyetoran Pajak Rokok.
(2) KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menetapkan staf pengelola keuangan, PPK, dan
PPS PM;
b. melaksanakan pemotongan penyetoran, penundaan
penyetoran, penghentian penyetoran, dan penyetoran
kembali pajak rokok;
c. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi
yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan
anggaran; dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas penerimaan dan penyetoran pajak rokok kepada
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara penerimaan, pemotongan, dan penyetoran
Pajak Rokok dalam rangka pertanggungjawaban
pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).
(3) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab KPA BUN
Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilaksanakan sesuai dengan tugas, wewenang, dan
tanggung jawab kuasa pengguna anggaran sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 13
(1) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka mengajukan
permintaan pembayaran untuk penyetoran Pajak Rokok,
penyetoran pembayaran pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Rokok, dan penyetoran pembayaran
atas hasil pemotongan Pajak Rokok sebagai kontribusi
dukungan program Jaminan Kesehatan.
(2) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a tidak terikat tahun anggaran.
(3) Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban PPK
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan
belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara
umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan
negara.
!
-- 11 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 14
( 1) Penetapan PPS PM se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka melakukan
pengujian permintaan pembayaran, pembebanan, dan
penerbitan perintah pembayaran atas penyetoran Pajak
Rokok, penyetoran pembayaran pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Rokok, dan penyetoran pembayaran
atas hasil pemotongan Pajak Rokok sebagai kontribusi
dukungan program Jaminan Kesehatan.
(2) Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terikat tahun anggaran.
(3) Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban PPSPM
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan
belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara
umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan
negara.
Bagian Kedua
Penyetoran Pajak Rokok
Pasal 15
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan
proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk
masing-masing provinsi sebagai dasar penyusunan
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran
berikutnya untuk masing-masing provinsi.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setiap tahun paling lambat pada bulan November tahun
anggaran sebelumnya.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap
jumlah penduduk nasional dan target penerimaan Cukai
Rokok pada Undang-Undang mengenai anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(4) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang
digunakan untuk penghitungan dana alokasi umum
untuk tahun anggaran berikutnya.
(5) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), gubernur menetapkan alokasi bagi hasil Pajak Rokok
untuk masing-masing kabupaten/kota sebagai dasar
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota.
(6) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
paling lambat bulan November tahun anggaran
sebelumnya.
Pasal 16
(1) Berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok, Direktorat
J endcral Perbendaharaan menyampaikan data realisasi
pencrimaan Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
.I
-- 12 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan setiap
triwulanan pada minggu pertama triwulan berikutnya.
(3) Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan
keempat dilakukan pada minggu pertama bulan Desember
berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok sampai
dengan tanggal 30 November tahun berkenaan.
(4) Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir
tahun anggaran dilakukan paling lambat pada bulan
Januari tahun anggaran berikutnya.
Pasal 17
(1) Berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan
penetapan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok
untuk masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan
Pajak Rokok menerbitkan SKP-PR.
(2) SKP-PR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. Lembar ke-1 untuk KPPN Jakarta II;
b. Lembar ke-2 untuk PPK; dan
c. Lembar ke-3 untuk pertinggal.
( 1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
Pasal 18
KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok
menyampaikan SKP-PR kepada KPA BUN Penyetoran
Pajak Rokok.
Berdasarkan SKP-PR sebagaimana dimaksud ayat (1), PPK
menerbitkan SPP untuk penyetoran Pajak Rokok.
PPK menyampaikan SPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan dilampiri SKP-PR kepada PPSPM.
PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP yang
dilampiri SKP-PR sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pencairan anggaran, pendapatan dan belanja negara atas
beban bagian anggaran bendahara umum negara pada
kantor perbendaharaan negara.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian
SPP dinyatakan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), PPSPM menerbitkan SPM.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian
SPP dinyatakan tidak sesuar dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPSPM
mengembalikan SPP kepada PPK untuk diperbaiki atau
dilengkapi.
PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dan dilampiri SKP-PR kepada KPPN Jakarta II.
Tata cara penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dan tata cara penyampaian SPM sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan
!
-- 13 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
tata cara pencairan anggaran, pendapatan dan belanja
negara atas beban bagian anggaran bendahara umum
negara pada kantor perbendaharaan negara.
Pasal 19
(1) KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D berdasarkan SPM dan
SKP-PR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berdasarkan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan menyampaikan
surat pemberitahuan penyetoran Pajak Rokok kepada
gubernur paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak
SP2D penyetoran Pajak Rokok diterbitkan.
(3) Penyampaian surat pemberitahuan penyetoran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui media elektronik atau melalui sistem aplikasi
pelaporan Pajak Rokok.
Pasal 20
(1) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke masing-masing
RKUD Provinsi dilakukan sesuai dengan realisasi
penerimaan Pajak Rokok dan proporsi untuk masing-
. . .
masmg provmsi.
(2) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi
dilaksanakan setiap triwulanan pada bulan pertama
triwulan berikutnya.
(3) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penerimaan
bulan Oktober dan November dilaksanakan pada bulan
Desember.
(4) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penerimaan
sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan yang
masih terdapat di RKUN dilaksanakan bersamaan dengan
penyetoran triwulan I tahun anggaran berikutnya.
(5) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
setelah:
a. gubernur menyalurkan seluruh bagi hasil Pajak Rokok
kepada kabupaten/kota atas realisasi Pajak Rokok
yang diterima oleh provinsi pada triwulan sebelumnya;
dan
b. gubernur menyampaikan laporan realisasi penyaluran
bagi hasil Pajak Rokok kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 21
Dalam hal terdapat selisih antara penerimaan dengan
penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi berdasarkan hasil
pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Pusat, selisih
tersebut diperhitungkan pada penyetoran Pajak Rokok tahun
berikutnya.
I
-- 14 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB IV
PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK ROKOK
Pasal 22
(1) Gubernur menetapkan jumlah bagi hasil Pajak Rokok
kabupaten/kota setelah Pajak Rokok diterima di RKUD
Provinsi.
(2) Penetapan jumlah bagi hasil Pajak Rokok kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
Keputusan Gubernur.
(3) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), gubernur menyalurkan bagi hasil Pajak Rokok kepada
kabupaten/kota dalamjangka waktu paling lama 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak diterimanya Pajak Rokok di
RKUD Provinsi.
(4) Penyaluran bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan realisasi
penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
(5) Dalam hal realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) lebih besar atau lebih kecil dari
yang telah dianggarkan di anggaran pendapatan dan
belanja daerah Provinsi, penyaluran bagi hasil Pajak
Rokok tetap dilaksanakan sesuai dengan realisasi
penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
(6) Dalam hal penyaluran bagi hasil Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dianggarkan
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah atau
anggaran pendapatan clan belanja daerah perubahan,
penyaluran tetap clilakukan sesuai clengan realisasi
penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
Pasal 23
(1) Ketentuan mengenai bagi hasil Pajak Rokok kepada
kabupaten/kota clan variabel yang digunakan dalam
penghitungan bagi hasil Pajak Rokok dimaksud cliatur
dalam peraturan daerah provinsi.
(2) Ketentuan mengenai formula penghitungan bagi hasil
Pajak Rokok dan tata cara penyaluran bagi hasil Pajak
Rokok cliatur dalam peraturan gubernur.
(3) Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
clapat mengatur pendelegasian wewenang penetapan
alokasi bagi hasil Pajak Rokok yang clibagihasilkan kepada
kabupaten/kota kepacla kepala perangkat daerah yang
menangani pendapatan dan/ atau keuangan daerah.
BABV
PEMOTONGAN PAJAK ROKOK SEBAGAI KONTRIBUSI
DUKUNGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Pasal 24
(1) Pemerintah claerah provinsi atau kabupaten/kota wajib
mendukung penyelenggaraan program Jaminan
Kesehatan.
I
-- 15 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Kewajiban mendukung penyelenggaraan program
Jaminan Kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat ( 1) merupakan dukungan penyelenggaraan program
Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan melalui kontribusi
penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok bagian hak
masing-masing pemerintah daerah provinsi atau
kabupaten/kota.
(3) Kontribusi Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan sebcsar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
50°1ci (lima puluh persen) atau ekuivalen sebesar 37,5%
(tiga puluh tujuh koma lima persen) dari realisasi
penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok masing-
masing provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Dalam hal pemerintah daerah provmsi atau
kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah
provinsi atau kabupaten/kota dikenai sanksi pemotongan
Pajak Rokok sejumlah selisih 37 ,5% (tiga puluh tujuh
koma lima persen) dari rencana penerimaan dan/ a tau
realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Pasal 25
(1) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
merencanakan dan menganggarkan kontribusi untuk
mendukung program Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah setiap tahun.
(2) Besaran anggaran kontribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhitungkan Jaminan Kesehatan
Daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan
Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Pasal 26
(1) Untuk mengetahui kecukupan perencanaan dan
penganggaran kontribusi program Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1),
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan.
(2) Hasil kesepakatan atas rekonsiliasi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara
kesepakatan yang memuat data:
a. rencana penerimaan Pajak Rokok; dan
b. rencana anggaran Jaminan Kesehatan daerah yang
diintegrasikan ke BPJS Kesehatan,
(3) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuat sesuai dengan format dalam huruf E yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), terdapat selisih kurang anggaran
Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan
BPJS Kesehatan, selisih kurang tersebut dituangkan
dalam berita acara kesepakatan.
I
-- 16 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh kepala daerah dan pejabat
BPJS Kesehatan.
(6) Dalam menandatangani berita acara kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah dapat
mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang
ditunjuk.
(7) Berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani oleh
kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dan pejabat
BPJS kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6) disampaikan kepada gubernur.
(8) Pemcrintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
melakukan rekonsiliasi pelaksanaan program J aminan
Kesehatan dengan BPJS Kesehatan yang hasilnya
dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dengan format
dalam huruf F yang tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Men teri ini.
(9) Dalam hal berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) terdapat selisih kurang realisasi
Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan
BPJS Kcsehatan, selisih kurang tersebut diperhitungkan
dalam berita acara kesepakatan tahun berikutnya.
(10) Dalam hal hasil rekonsiliasi menunjukkan jumlah
realisasi jaminan kesehatan daerah termasuk di dalamnya
pemotongan Pajak Rokok melebihi realisasi kontribusi
penerimaan Pajak Rokok, BPJS Kesehatan dan
pemerintah daerah dapat melakukan kesepakatan untuk:
a. menambah jumlah kepesertaan dalam program
jaminan kesehatan dimaksud; dan
b. memperhitungkan sebagai jaminan kesehatan tahun
berikutnya tanpa mengurangi jumlah kontribusi
minimal 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen).
Pasal 27
(1) Gubernur membuat kompilasi berita acara kesepakatan
atas berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani
oleh kcpala daerah atau pejabat yang ditunjuk dan pejabat
BRJS kcsehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Kompilasi berita acara kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh gubernur dan
pejabat BP,JS Kesehatan.
(3) Dalam menandatangani kompilasi berita acara
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
gubernur dapat mendelegasikan kewenangannya kepada
pejabat yang ditunjuk.
(4) Gubernur menyampaikan kompilasi berita acara
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan c.q. Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahun.
(5) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara elektronik dan/ atau dokumen fisik.
I'
-- 17 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Dalam hal tanggal 31 Maret sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang
diliburkan, batas waktu penyampaian kompilasi berita
acara kesepakatan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(7) Dalam hal pemerintah daerah provmsi dan
kabupaten/kota mengalami keadaan:
a. bencana alam;
b. bencana nonalam; dan/ atau
c. bencana sosial,
Direktur .Jenderal Perimbangan Keuangan dapat
menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian
kompilasi berita acara kesepakatan.
(8) Perpanjangan batas waktu penyampaian kompilasi berita
acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
(9) Kompilasi berita acara kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dibuat sesuai dengan contoh
format dalam huruf G yang tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 28
(1) Sanksi pemotongan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. dalam hal anggaran dan/ atau realisasi kontribusi
Jaminan Kesehatan pemerintah daerah provinsi atau
kabupaten/kota yang tercantum dalam kompilasi
berita acara kesepakatan sebesar 37,5% (tiga puluh
tujuh koma lima persen) atau lebih, tidak dilakukan
pemotongan Pajak Rokok; atau
b. dalam hal anggaran dan/ atau realisasi kontribusi
.Jaminan Kesehatan pemerintah daerah provinsi atau
kabupaten/kota yang tercantum dalam kompilasi
berita acara kesepakatan kurang dari 37,5% (tiga
puluh tujuh koma lima persen), pemotongan Pajak
Rokok dilakukan sebesar selisih kurang dari 37,5%
(tiga puluh tujuh koma lima persen); atau
c. dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak
menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan,
dikenakan pemotongan Pajak Rokok sebesar 37 ,5%
(tiga puluh tujuh koma lima persen).
(2) Hasil pemotongan penerimaan Pajak Rokok yang telah
disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan diperhitungkan
untuk pemenuhan kewajiban Jaminan Kesehatan untuk
pemerintah daerah yang bersangkutan.
I
-- 18 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
RO KOK
Pasal 29
(l) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Rokok,
Wajib Pajak Rokok dapat mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada
Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung
berdasarkan:
a. kelebihan pembayaran Pajak Rokok karena kesalahan
penghi tungan;
b. pengembalian Cukai Rokok; atau
c. Pajak Rokok yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang
bukan merupakan objek Pajak Rokok yang terutang
atau yang seharusnya tidak terutang.
(3) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran Pajak
Rokok karena terdapat pengembalian Cukai Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufb, permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok dapat
diajukan sepanjang tanda bukti perusakan pita cukai
dan/ atau tanda bukti pengembalian pita cukai tidak
melebihi batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
penerbitannya.
(4) Kelebihan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikembalikan dalam hal
Pajak Rokok telah dibayar yang dibuktikan dengan BPN.
(5) Atas kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor
Bea dan Cukai menerbitkan Tanda Bukti Kelebihan
Pembayaran Pajak Rokok.
(6) Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok dapat
digunakan sebagai dasar pengembalian Pajak Rokok
dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal penerbitannya.
(7) Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai
dengan contoh format dalam huruf H yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal30
(1) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a
dan huruf c dilakukan secara tunai.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pengembalian Cukai Rokok diperhitungkan
pada pembayaran Cukai Rokok berikutnya,
pengembalian Pajak Rokok diperhitungkan atas
pembayaran Pajak Rokok berikutnya; atau
I
-- 19 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. dalam hal pengembalian Cukai Rokok dilakukan
secara tunai, pengembalian Pajak Rokok dilakukan
secara tunai.
(3) Dalam hal pengembalian Cukai Rokok diperhitungkan
pada pembayaran Cukai Rokok berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wajib Pajak Rokok
melampirkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak
Rokok pada saat mengajukan SPPR berikutnya.
(4) Berdasarkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak
Rokok, Kantor Bea dan Cukai memperhitungkan
pengembalian Pajak Rokok dengan pembayaran Pajak
Rokok berikutnya.
(5) Dalam hal pengembalian cukai dilakukan secara tunai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b,
Wajib Pajak Rokok mengajukan permohonan
pengembalian Pajak Rokok secara tertulis kepada Kepala
Kantor Bea dan Cukai dengan melampirkan Tanda Bukti
Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan dalamjangka waktu paling lama 11 (sebelas)
bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Tanda Bukti
Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
(7) Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala
Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan
berkas permohonan dan memeriksa jangka waktu
berlakunya Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak
Rokok.
(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) telah sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai
menyampaikan surat permintaan kepada Kepala KPPN
untuk menerbitkan SKTB dilampiri BPN.
(9) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Bea dan
Cukai menyampaikan surat penolakan kepada Wajib
Pajak Rokok.
Pasal 31
(1) Berdasarkan surat permintaan yang disampaikan oleh
Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (8), Kepala KPPN menerbitkan SKTB.
(2) SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
dengan format dalam huruf I yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat
rekomcndasi pengcmbalian kelebihan pembayaran Pajak
Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
dengan dilampiri:
a. dokumen pcrmohonan dari Wajib Pajak Rokok;
b. tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok; dan
c. SKTB.
I
-- 20 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Berdasarkan surat rekomendasi pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak
Rokok menerbitkan SKP-KP2R dalam rangkap 2 (dua)
dengan peruntukan sebagai berikut:
a. Lcmbar ke-1 untuk KPPN Jakarta II; dan
b. Lcmbar ke-2 sebagai pertinggal.
(5) KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok
menyampaikan SKP-KP2R sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok.
(6) Berdasarkan SKP-KP2R sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), PPK menerbitkan SPP atas pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Rokok.
(7) SPP scbagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan
kepada PPSPM dilampiri SKP-KP2R.
(8) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP
pengembalian kelcbihan pembayaran Pajak Rokok.
(9) Dalam hal pemcriksaan dan pengujian SPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) memenuhi ketentuan, PPSPM
mencrbitkan SPM dalam rangkap 3 (tiga) dengan
peruntukan sebagai berikut:
a. Lcmbar ke-J dan ke-2 untuk KPPN Jakarta II; dan
b. Lcmbar ke-3 scbagai pertinggal.
( 10) SPM sc bagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan
dengan menggunakan Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara Pcngclolaan Transaksi Khusus (BA 999.99)
kode akun kontrapos akun Penerimaan Non Anggaran.
(11) PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) kepada KPPN Jakarta II dilampiri dengan lembar
ke-1 SKP-KP2R.
(12) Berdasarkan SPM scbagaimana dimaksud pada ayat (9)
dan SKP-KP2R scbagaimana dimaksud pada ayat (4),
KPPN .Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan
ketcntuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN REKONSILIASI
Pasal 32
(1) Gubernur menyampaikan laporan realisasi penyaluran
bagi hasil Pajak Rokok dari provinsi ke kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan secara elektronik dan/ atau dokumen fisik.
(2) Laporan realisasi se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
pelaksanaan penyaluran bagi hasil.
(3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat sesuai dcngan contoh format dalam huruf J yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Pcraturan Menteri ini.
I
-- 21 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 33
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
laporan atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok
kepada Menteri Kcuangan.
(2) Penyampaian laporan atas penerimaan dan penyetoran
Pajak Rokok scbagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun
anggaran berikutnya.
Pasal 34
(1) Direktorat .Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
pemantauan atas:
a. pcnetapan alokasi Pajak Rokok, termasuk bagi hasil
Pajak Rokok;
b. pcnetapan alokasi penggunaan Pajak Rokok untuk
mcndanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat
dan penegakan hukum; dan
c. pcnyaluran bagi hasil Pajak Rokok oleh gubernur.
(2) Gubernur melakukan pemantauan atas penggunaan Pajak
Rokok, termasuk bagi hasil Pajak Rokok, untuk pelayanan
kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum di
provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
Pasal 35
Direktorat .Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
dapat melakukan rekonsiliasi dalam rangka pelaksanaan
pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 36
( 1) Penyctoran Pajak Rokok kepada provinsi yang baru
dibentuk, dilaksanakan untuk pertama kali setelah
provinsi yang baru dibentuk menetapkan anggaran
pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok berikutnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengcnai pembentukan provinsi baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 37
(1) Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daerah
provinsi dan bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling
sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk
mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan
penegakan hukum.
(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan
kesehatan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) oleh pemerintah daerah provinsi dan
I
-- 22 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
kabupaten/kota dilakukan dengan berpedoman pada
petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(3) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai penegakan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) minimal berupa:
a. sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau;
dan
b. operasi pemberantasan rokok illegal;
(5) Kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan
pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(6) Penggunaan Pajak Rokok untuk kegiatan penegakan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diprioritaskan dalam hal dana bagi hasil cukai hasil
tembakau tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan
dimaksud.
(7) Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran terdapat
sisa penggunaan Pajak Rokok yang berasal dari
Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daerah
provinsi dan bagian kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sisa penggunaan Pajak Rokok
tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan pelayanan
kesehatan masyarakat dan penegakan hukum pada tahun
anggaran berikutnya.
(8) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) memuat juga standardisasi daftar kegiatan
dan/ atau sub kegiatan yang dapat didanai dari
penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013
tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak
Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1007) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11 /PMK.07/2017 ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata
Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223); dan
I
-- 23 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07 /2018
tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai
Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1348),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Ketentuan mengenai Pajak Rokok atas Rokok elektrik
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai berlaku pada
tanggal 1 .Januari 2024.
Pasal 40
Peraturan Mcnteri mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
l
-- 24 of 51 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1031
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPI RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 143 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK
RO KOK
A. PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK
PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK
I. PENYAMPAIAN DOKUMEN SPPR KE KANTOR BEA DAN CUKAJ DALAM
BENTUK DATA ELEKTRONIK
a. WAJIB PAJAK ROKOK
1. Mengisi format SPPR melalui sistem aplikasi di bidang cukai
dengan lengkap dan benar.
2. Menyampaikan/mengirimkan data SPPR kepada Kantor Bea
dan Cukai melalui sistem aplikasi di bidang cukai bersamaan
dengan dokumen CK-1.
3. Menerima Nota Penolakan SPPR dari sistem aplikasi di bidang
cukai dalam hal pengisian SPPR tidak sesuai.
4. Melakukan perbaikan data atas pengisian SPPR secara lengkap
dan benar.
5. Menerima respon berupa nomor dan tanggal pendaftaran SPPR.
6. Mencetak SPPR.
7. Melakukan perekaman untuk mendapatkan kode billing yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui
portal biller.
8. Melakukan pembayaran Pajak Rokok menggunakan kode billing
melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh
Collecting Agent pada:
a) tanggal yang sama dengan tanggal SPPR atau CK-1, dalam
hal pelunasan CK-1 dilakukan secara tunai; atau
b) paling lambat pada tanggal jatuh tempo CK-1 penundaan,
dalam hal pelunasan CK-1 mendapat fasilitas penundaan.
9. Menerima BPN yang telah mendapatkan teraan nomor
transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/ nomor
transaksi pos / nomor transaksi lembaga persepsi lainnya oleh
Collecting Agent atas pembayaran Pajak Rokok yang dilakukan.
10. Menyampaikan BPN atas pembayaran Pajak Rokok kepada
Pejabat Bea dan Cukai.
b. KANTOR BEA DAN CUKAJ
1. Menerima SPPR yang disampaikan Wajib Pajak Rokok beserta
dokumen CK-1 melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
2. Menerima BPN dari Wajib Pajak Rokok yang telah mendapatkan
teraan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi
bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi
lainnya.
3. Meneliti kesesuaian data yang tertera pada SPPR dan billing
dengan BPN. Dapat melihat status billing pada portal biller
sebagai pembanding dalam hal diperlukan.
J'
-- 26 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
4. Dalam hal penelitian sebagaimana butir 3:
a) tidak sesuai:
1) menerima respon berupa surat pemberitahuan
kekurangan Pajak Rokok dari sistem aplikasi di bidang
cukai dan menyampaikan kepada Wajib Pajak Rokok
dalam hal terdapat Pajak Rokok yang kurang bayar atau
tidak dilunasi; dan
2) menunda pelayanan Pita Cukai Rokok sampai dengan
dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk
pembayaran Cukai Rokok secara tunai atau tidak
melayani CK-1 berikutnya sampai dengan dilunasinya
pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai
Rokok yang mendapatkan penundaan pembayaran
cukai; atau
b) sesuai, melanjutkan proses pelayanan pemesanan pita cukai
atau pelayanan CK-1.
5. Dalam hal diperlukan, Kantor Bea dan Cukai melakukan
konfirmasi atas pembayaran atau penyetoran Pajak Rokok
kepada Collecting Agent dan KPPN.
6. Menyampaikan surat penyerahan kekurangan pembayaran
Pajak Rokok kepada Direktur Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam hal
Wajib Pajak Rokok tidak melunasi Pajak Rokok yang kurang
dibayar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat
pemberitahuan kekurangan Pajak Rokok.
c. SISTEM APLIKASI DI BIDANG CUKAI
1. Meneliti data SPPR yang dikirim oleh wajib Pajak Rokok.
2. Mengirim respon berupa nota penolakan data SPPR dalam hal:
a) terdapat kesalahan pengisian data SPPR, antara lain:
1) nama pengusaha atau kuasanya;
2) nama dan alamat perusahaan;
3) NPPBKC;
4) total jumlah cukai;
5) nomor dan tanggal CK-1; dan
6) penghitungan Pajak Rokok; dan
b) terdapat ketidaksesuaian antara data SPPR dengan CK-1.
3. Mengirimkan respon berupa nomor dan tanggal SPPR dalam
hal pengisian SPPR dinyatakan telah lengkap dan benar.
4. Mengurangi saldo kompensasi Pajak Rokok dalam hal terdapat
pengembalian Cukai Rokok yang diperhitungkan pada
pembayaran Cukai Rokok berikutnya.
5. Mengirimkan respon berupa surat pemberitahuan kekurangan
Pajak Rokok dalam hal terdapat Pajak Rokok yang kurang bayar
atau tidak dilunasi.
d. COLLECTING AGENT PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
1. Menerima struk billing dari Wajib Pajak Rokok.
2. Meneliti jatuh tempo kode billing.
3. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana pada butir 2:
a) tidak sesuai, mengembalikan berkas kepada Wajib Pajak
Rokok untuk diperbaiki/ dibuat kembali; atau
b) sesuai, mengkreditkan setoran Pajak Rokok ke rekening
kas negara.
/
-- 27 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
4. Menerbitkan BPN dengan teraan nomor transaksi penerimaan
negara dan nomor transaksi bank/ nomor transaksi pos / nomor
transaksi lembaga persepsi lainnya.
5. Menyerahkan BPN kepada wajib Pajak Rokok/penyetor.
6. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran
atau penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
7. Menatausahakan, melimpahkan, dan melaporkan penerimaan
Pajak Rokok sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penerimaan negara secara elektronik.
e. KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
1. Melakukan rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok.
2. Menyampaikan laporan bulanan mengenai rekapitulasi data
penerimaan Pajak Rokok ke Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya.
f. KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
1. Menyampaikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang
disampaikan oleh Kantor Bea dan Cukai.
2. Menerima SKP-PR dan SPM dari Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
3. Menerbitkan SP2D.
4. Menerima berkas permintaan penerbitan SKTB dari Kantor Bea
dan Cukai, dalam hal terdapat permintaan pengembalian Pajak
Rokok secara tunai.
5. Menerbitkan SKTB dalam hal terdapat pengembalian (restitusi)
Pajak Rokok secara tunai.
g. KANTOR PUSAT DIREKTORA T JENDERAL PERBENDAHARAAN
1. Melakukan monitoring atas penerimaan Pajak Rokok.
2. Menandatangani BAR penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok
dengan unit terkait.
3. Menyampaikan realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
II. PENYAMPAIAN DOKUMEN SPPR KE KANTOR BEA DAN CUKAI DALAM
BENTUK TULISAN DI ATAS FORMULIR
Dalam hal sistem aplikasi Pajak Rokok tidak dapat digunakan dalam
kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor
Bea dan Cukai dapat melaksanakan pelayanan secara manual
sebagaimana Kantor Bea dan Cukai yang belum menerapkan Sistem
Komputer Pelayanan.
a. WAJIB PAJAK ROKOK
1. Mengisi SPPR dengan lengkap dan benar sesuai ketentuan
dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
a) lembar ke-1 untuk Wajib Pajak Rokok; dan
b) lembar ke-2 untuk Kantor Bea dan Cukai.
2. Menyampaikan SPPR kepada Kantor Bea dan Cukai bersamaan
dengan penyerahan CK-1.
3. Menerima Nota Penolakan SPPR dari Kantor Bea dan Cukai,
dalam hal pengisian SPPR tidak sesuai.
I
-- 28 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
4. Melakukan perbaikan data atas pengisian SPPR secara lengkap
dan benar untuk selanjutnya menyampaikan kembali kepada
Kantor Bea dan Cukai.
5. Menerima tanda terima SPPR dalam hal data SPPR telah sesuai,
lengkap, dan benar.
6. Memeriksa dan mencocokkan data SPPR dengan data yang
tertera pada tanda terima.
7. Menandatangani tanda terima SPPR dalam hal data SPPR dan
data yang tertera pada tanda terima telah sesuai dan
menyerahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
8. Menerima tanda terima SPPR dan formulir SPPR lembar ke-1
yang telah mendapat nomor pendaftaran dan ditandasahkan oleh
pejabat Bea dan Cukai.
9. Menerima struk billing dari Pejabat Bea dan Cukai pada seksi
yang menangani urusan pelayanan kepabeanan dan cukai.
10. Melakukan pembayaran Pajak Rokok menggunakan kode billing
melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh
Collecting Agent:
a) pada tanggal yang sama dengan tanggal SPPR atau CK-1,
dalam hal pelunasan CK-1 dilakukan secara tunai; atau
b) paling lambat pada tanggal jatuh tempo CK-1 penundaan,
dalam hal pelunasan CK-1 mendapat fasilitas penundaan.
11. Dalam hal kode billing telah kadaluarsa, melakukan perekaman
untuk mendapatkan kode billing yang baru dan
menggunakannya untuk melakukan pembayaran Pajak Rokok.
12. Menerima BPN yang telah mendapatkan teraan nomor transaksi
penerimaan negara dan nomor transaksi bank/ nomor transaksi
pos / nomor transaksi lembaga persepsi lainnya oleh Collecting
Agent atas pembayaran Pajak Rokok yang telah dilakukan.
13. Menyampaikan BPN atas pembayaran Pajak Rokok kepada
petugas Kantor Bea dan Cukai.
b. KANTOR BEA DAN CUKAI
1. Menerima SPPR dalam rangkap 2 (dua) dari Wajib Pajak Rokok
beserta dokumen CK-1.
2. Meneliti kelengkapan dokumen SPPR yang meliputi:
a) Meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian data SPPR
antara lain:
1) nama Pengusaha atau kuasanya;
2) nama dan alamat perusahaan;
3) NPPBKC;
4) total jumlah cukai;
5) nomor dan tanggal CK-1; dan
6) penghitungan Pajak Rokok; dan
b) Kesesuaian antara dokumen SPPR dengan CK-1.
3. Mengembalikan berkas SPPR beserta dokumen CK-1 kepada
Wajib Pajak Rokok dalam hal:
a) pengisian SPPR tidak lengkap dan benar; atau
b) menerima respon berupa nota penolakan data SPPR dari
sistem aplikasi di bidang cukai.
4. Merekam data SPPR ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai.
5. Menyerahkan tanda terima SPPR kepada Wajib Pajak Rokok
untuk dicocokkan dengan data SPPR.
I
-- 29 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
6. Menerima tanda terima SPPR yang telah ditandatangani oleh
Wajib Pajak Rokok dan merekam hasil tanda terima tersebut
pada sistem aplikasi di bidang cukai.
7. Memberikan penomoran pada SPPR sesuai dengan nomor yang
diberikan oleh sistem aplikasi di bidang cukai.
8. Menandatangani dan memberi stempel dinas pada SPPR.
9. Mencetak struk billing dan menggabungkan SPPR lembar ke-1
untuk selanjutnya menyerahkan kepada Wajib Pajak Rokok.
10. Menerima BPN yang telah mendapatkan teraan nomor transaksi
penerimaan negara dan nomor transaksi bank / nomor
transaksi pos / nomor transaksi lembaga persepsi lainnya.
11. Menerima respon status pembayaran dari portal biller.
12. Meneliti kesesuaian data yang tertera pada SPPR dan billing
dengan BPN. Dapat melihat status billing pada portal biller
sebagai pembanding dalam hal diperlukan.
13. Dalam hal penelitian sebagaimana butir 12:
a) Tidak sesuai:
1) Menerima respon berupa surat pemberitahuan
kekurangan Pajak Rokok dari sistem aplikasi di bidang
cukai dan menyampaikan kepada Wajib Pajak Rokok
dalam hal terdapat Pajak Rokok yang kurang bayar atau
tidak dilunasi; dan
2) Menunda pelayanan Pita Cukai Rokok sampai dengan
dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk
pembayaran Cukai Rokok secara tunai atau tidak
melayani CK-1 berikutnya sampai dengan dilunasinya
pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai
Rokok yang mendapatkan penundaan pembayaran
cukai.
b) Sesuai, melanjutkan proses pelayanan pemesanan pita cukai
atau pelayanan CK-1.
14. Melakukan konfirmasi atas pembayaran atau penyetoran Pajak
Rokok kepada Collecting Agent dan KPPN dalam hal diperlukan.
15. Menyampaikan surat Penyerahan Kekurangan Pembayaran
Pajak Rokok kepada Direktur Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam hal
Wajib Pajak Rokok tidak melunasi Pajak Rokok yang kurang
dibayar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimannya
surat pemberitahuan kekurangan Pajak Rokok.
c. SISTEM APLIKASI DI BIDANG CUKAI
1. Meneliti data SPPR yang direkam oleh Pejabat Bea dan Cukai.
2. Mengirim respon berupa nota penolakan data SPPR dalam hal:
a) Terdapat kesalahan pengisian data SPPR, antara lain:
1) nama Pengusaha atau kuasanya;
2) nama dan alamat perusahaan;
3) NPPBKC;
4) total jumlah cukai;
5) nomor dan tanggal CK-1; dan
6) penghitungan Pajak Rokok; dan
b) Terdapat ketidaksesuaian antara data SPPR dengan CK-1.
l
-- 30 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
3. Mengirimkan respon tanda terima dengan memberikan Nomor
dan tanggal SPPR dalam hal pengisian SPPR dinyatakan telah
lengkap dan benar.
4. Mengurangi saldo kompensasi Pajak Rokok dalam hal terdapat
pengembalian Cukai Rokok yang diperhitungkan pada
pembayaran Cukai Rokok berikutnya.
5. Mengirim respon berupa surat pemberitahuan kekurangan Pajak
Rokok dari sistem aplikasi di bidang cukai dalam hal terdapat
Pajak Rokok yang kurang bayar atau tidak dilunasi.
d. COLLECTINGAGENTPEMBAYARAN PAJAK ROKOK
1. Menerima struk billing dari Wajib Pajak Rokok.
2. Meneliti jatuh tempo kode billing.
3. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana pada butir 2:
a) Tidak sesuai, mengembalikan berkas kepada Wajib Pajak
Rokok untuk diperbaiki/ dibuat kembali; atau
b) Sesuai, mengkreditkan setoran Pajak Rokok ke rekening
kas negara.
4. Menerbitkan BPN dengan teraan nomor transaksi penerimaan
negara dan nomor transaksi bank/ nomor transaksi pos / nomor
transaksi lembaga persepsi lainnya.
5. Menyerahkan BPN kepada wajib Pajak Rokok/penyetor.
6. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran
atau penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
7. Menatausahakan, melimpahkan dan melaporkan penerimaan
Pajak Rokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara.
e. KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
1. Melakukan rekapitulasi data penerimaan Pajak Rokok.
2. Menyampaikan laporan bulanan mengenai rekapitulasi data
penerimaan Pajak Rokok ke Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan paling paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan
berikutnya.
3. Menyampaikan rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau
tahun berikutnya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
f. KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
1. Menyampaikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang
disampaikan oleh Kantor Bea dan Cukai.
2. Menerima SKP-PR dan SPM dari Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
3. Menerbitkan SP2D.
4. Menerima berkas permintaan penerbitan SKTB dari Kantor Bea
dan Cukai, dalam hal terdapat permintaan pengembalian Pajak
Rokok secara tunai.
5. Menerbitkan SKTB dalam hal terdapat pengembalian (restitusi)
Pajak Rokok secara tunai.
g. KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
1. Melakukan monitoring atas penerimaan Pajak Rokok.
2. Menandatangani BAR penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok
dengan unit terkait.
I
-- 31 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
3. Menyampaikan realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
I
-- 32 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
B. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ROKOK
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ROKOK
Kantor
Kode Kantor
Nomor
Tanggal
.................................... (1)
.................................... (2)
.................................... (3)
.................................... (4)
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ROKOK
(SPPR)
1. Nama Pabrik/Importir*)
2. Alamat Pabrik/Importir*)
3. Nama Wajib Pajak
4. NPPBKC
5. Yang Diberi Kuasa
6. Jenis Basil Tembakau
7. Tarif Pajak Rokok
8. Jumlah Cukai Rokok berdasarkan CK-1
Nomor : (12)
Tanggal: (13)
9 Jumlah Pungutan Pajak Rokok
(10% x point 8)
10. Dikurangi pengembalian Pajak Rokok
sesuai PR-4 Nomor Tgl... (15)
11. Jumlah Pungu tan Pajak Rokok yang
seharusnya dibayar
10% x Nilai Cukai Rokok
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(14)
(16)
(17)
Pejabat Bea dan Cukai
Nama (20)
NIP (21)
*) caret yang tidak perlu
............... , (18)
Wajib Pajak/Kuasa*)
Nama (19)
I
-- 33 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ROKOK
NO. URAIAN ISIAN
( 1) Diisi dengan nama Kantor Bea dan Cukai.
(2) Diisi dengan kode kantor penerimaan dokumen SPPR.
(3) Diisi dengan nomor SPPR.
(4) Diisi dengan tanggal penerimaan dokumen SPPR.
(5) Diisi dengan nama pabrik/importir.
(6) Diisi dengan alamat pabrik/ importir.
(7) Diisi dengan nama wajib pajak.
(8) Diisi dengan NPPBKC.
(9) Diisi dengan nama yang diberi kuasa.
(10) Diisi dengan jenis hasil tembakau, misalnya: SKM, SKT.
( 11) Diisi dengan nilai cukai rokok.
(12) Diisi dengan nomor CK-1.
(13) Diisi dengan tanggal CK-1.
(14) Diisi dengan nilai jumlah Pajak Rokok (10% dikalikan nilai jumlah Cukai
Rokok berdasarkan CK-1).
(15) Diisi dengan nomor dan tanggal dokumen pengembalian Pajak Rokok (PR-
4).
(16) Diisi dengan nilai pengembalian.
(17) Diisi dengan nilai jumlah Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.
(18) Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan dan tahun permohonan.
(19) Diisi dengan tanda tangan, nama jelas wajib pajak/Kuasa, dan stempel
perusahaan.
(20) Diisi dengan nama pejabat yang memberikan persetujuan dan stempe
dinas.
(21) Diisi dengan NIP pejabat yang memberikan persetujuan.
I
-- 34 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
C. FORMAT NOTA PENOLAKAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH ....
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
PR-2
NOTA PENOLAKAN
Nomor: (1)
Berdasarkan hasil penelitian kami terhadap dokumen SPPR: Atas Nama
Wajib Pajak: (2) NPPBKC: (3) dokumen tersebut tidak
dapat kami layani dengan alasan sebagai berikut:
1. dokumen SPPR tidak lengkap;
2. pengisian data SPPR tidak lengkap, benar dan jelas meliputi nama
Pengusaha atau kuasanya, nama dan alamat perusahaan, NPPBKC, jenis
hasil tembakau, tarif cukai, isi per kemasan, total jumlah cukai, nomor
dan tanggal CK-1, serta penghitungan Pajak Rokok;
3. antara dokumen SPPR dengan CK-1, tidak sesuai; atau
4 (4)
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
. (5)
Kepala Kan tor,
Nama (.6)
NIP {7)
Tanggal (8)
Diterima Di (9)
Yang Menerima ( 10)
J
-- 35 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
NOTA PENOLAKAN
NO. URAIAN ISIAN
( 1) Diisi dengan nomor Nota Penolakan.
(2) Diisi dengan nama Wajib Pajak Rokok.
(3) Diisi dengan nomor NPPBKC.
(4) Diisi dengan alasan penolakan lainnya (jika ada).
(5) Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya nota.
(6) Diisi dengan nama Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(7) Diisi dengan NIP Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(8) Diisi dengan tanggal nota penolakan diterima.
(9) Diisi dengan nama kota.
(10) Diisi dengan nama wajib Pajak Rokok/kuasa.
I
-- 36 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
D. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK
RO KOK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ
KANTOR WILAYAH .
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAJ
PR-3
Yth.
Nama Penanggung Pajak Rokok
NPPBKC/NPWP
Alamat
(1)
(2)
(3)
SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
Nomor (4)
Berdasarkan hasil penelitian/pemeriksaan, dengan ini diberitahukan bahwa saat ini Saudara masih
mempunyai utang Pajak Rokok yang tidak dibayar pada waktunya, dan/atau kekurangan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud dalam:
Dokumen
Nomor dan tanggal dokumen ·························································· (5)
·························································· (6)
sehingga ditemukan adanya kekurangan pembayaran Pajak Rokok yang harus Saudara lunasi
dengan rincian sebagai berikut:
J enis Kekurangan Jumlah Pajak Rokok Jumlah Yang Telah Jumlah Yang Kurang
Yang Seharusnya
Pembayaran Dibayarkan Dibayarkan Bayar
Pajak Rokok Rp ................... (7) Rp ................. (8) Rp ................... (9)
dalam huruf: (10)
Uraian terjadinya kekurangan pembayaran : (11)
Untuk mencegah tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diminta kepada
Saudara untuk membayar kekurangan pembayaran Pajak Rokok tersebut di atas paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterima surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok ini dan bukti
pembayaran agar disampaikan kepada Kepala Kantor (12)
······································· (13)
Kepala Kantor,
Nama (14)
NIP (15)
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai;
2. kepala Kantor Wilayah DJBC (16)
I
-- 37 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
NO. URAIAN ISIAN
( 1) Diisi nama penanggung Pajak Rokok.
(2) Diisi NPPBKC / NPWP.
(3) Diisi alamat perusahaan.
(4) Diisi nomor Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok.
(5) Diisi jenis dasar dokumen Pajak Rokok.
(6) Diisi nomor dan tanggal dokumen Pajak Rokok.
(7) Diisi jumlah Pajak Rokok yang telah dibayarkan.
(8) Diisi jumlah Pajak Rokok yang kurang bayar.
(9) Diisi angka jumlah Pajak Rokok yang kurang bayar.
(10) Diisi huruf jumlah Pajak Rokok yang kurang bayar.
( 11) Diisi uraian terjadinya kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
(12) Diisi nama Kantor Bea dan Cukai.
( 13) Diisi nama kota, tanggal, bulan, dan tahun dikeluarkan Surat
Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok.
(14) Diisi nama Kepala Kantor.
(15) Diisi NIP Kepala Kantor.
(16) Diisi nama Kantor Wilayah.
I
-- 38 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
E. FORMAT BERITA ACARA KESEPAKATAN
BERITA ACARA KESEPAKATAN
KONTRIBUSI DAERAH UNTUK MENDUKUNG
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN ANTARA
BPJS KESEHATAN KANTOR CABANG 1)
DENG AN
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA 2)
NOMOR 3)
NOMOR: .4)
Pada hari ini, 5) tanggal 6) bulan 7) tahun 8) di 9) telah dilaksanakan
kesepakatan Kontribusi Daerah untuk Mendukung Program Jaminan Kesehatan antara
BPJS Kesehatan Kantor Cabang 10) dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
.................. 11) atas kewajiban pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data/bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak, menyepakati
hal-hal sebagai berikut:
Provinsi / Kab
/Kata
(a)
........... (13)
Rencana
Penerimaan Pajak
Rokok (Rp)
Tahun .... 12)
(b)
Rp (14)
Jaminan Kesehatan Daerah
yang terintegrasi dengan
BPJS Kesehatan
Anggaran Wajib 37,5%
(Rp) dari (b)
(c) (d)
Rp .... (15) Rp ....... (16)
Keterangan
(Le bih / Sama/
Kurang dari
37,5%)
(e)
............... (17)
Terhadap selisih kurang rencana atas anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi
dengan BPJS Kesehatan, kami sepakat Pajak Rokok yang menjadi hak Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota 18) dipotong oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan sebesar selisih kurang tersebut.
Demikian Berita Acara Kesepakatan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .
................................................. , ························· (19)
Gubernur/Bupati/
Walikota (20)
Materai
Rpl0.000
....................... (22)
Kepala BPJS Kesehatan
Kantor Cabang ..... (21)
Materai
Rpl0.000
······················· (23)
I
-- 39 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA KESEPAKATAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(2) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(3) Diisi dengan nomor Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(4) Diisi dengan nomor persuratan provinsi/kabupaten/kota.
(5) Diisi dengan nama hari pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi.
(6) Diisi dengan tanggal pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis
dalam huruf.
(7) Diisi dengan bulan pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis
dalam huruf.
(8) Diisi dengan tahun pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis
dalam huruf.
(9) Diisi dengan nama daerah tempat dilaksanakannya rekonsiliasi.
(10) Diisi dengan nama Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
( 11) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(12) Diisi dengan tahun periode rencana penerimaan Pajak Rokok.
(13) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(14) Diisi dengan jumlah rencana penerimaan Pajak Rokok pada tahun
bersanzkutan,
Diisi dengan jumlah anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang
(15) terin tegrasi dengan BPJS Kesehatan pada tahun bersangkutan,
termasuk dalam hal terdapat selisih kurang tahun sebelumnya.
Diisi dengan jumlah kewajiban pemenuhan anggaran Jaminan
(16) Kesehatan Daerah sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen)
dari rencana Penerimaan Pajak Rokok pada tahun bersangkutan.
(17) Diisi dengan (Lebih/Sama/Kurang dari 37,5% (tiga puluh tujuh koma
lima persen)).
(18) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(19) Diisi dengan nama tempat, tanggal bulan dan tahun pelaksanaan
rekonsiliasi.
(20) Diisi dengan nama daerah gubernur /bupati/walikota a tau nama
jabatan yang ditunjuk oleh gubernur /bupati/walikota.
(21) Diisi dengan nama kantor cabang BPJS Kesehatan.
(22) Diisi dengan nama gubernur /bupati/walikota a tau pejabat yang
ditunjuk.
(23) Diisi dengan nama Kepala cabang BPJS Kesehatan.
I
-- 40 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
F. FORMAT BERITA ACARA REKONSILIASI
BERITA ACARA REKONSILIASI
KONTRIBUSI DAERAH UNTUK MENDUKUNG
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN ANTARA
BPJS KESEHATAN KANTOR CABANG (1)
DEN GAN
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA (2)
NOMOR: (3)
NOMOR: (4)
Pada hari ini, .... (5) tanggal ..... (6) bulan .... (7) tahun .... (8) di ..... (9) telah dilaksanakan
kesepakatan Kontribusi Daerah untuk Mendukung Program Jaminan Kesehatan antara BPJS
Kesehatan Kantor Cabang (10) dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
................. (11) atas kewajiban pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data/bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak, menyepakati
hal-hal sebagai berikut:
Pajak Rokok (Rp)
Tahun ... (12)
Provinsi/
Kab/kota Anggaran Realisasi
(Rp) (Rp)
Jaminan Kesehatan Daerah yang
terintegrasi dengan BPJS Kesehatan
Realisasi
Pembayaran Realisasi Realisasi
Jamkesda Potongan Kontribusi
dari RKUD Pajak Penerimaan
ke BPJS Rokok Pajak Rokok
Kesehatan (Rp) (Rp)
(Rp)
Selisih
Lebih/
Kurang
(a) (b) (c) (d) (e) (f)=37,5% x
(c) (g)=(d)+(e)-(f)
......... (13) Rp ..... (14) Rp .... (15) Rp ....... (16) Rp .... (17) Rp .... (18) Rp ...... (19)
Terhadap selisih kurang realisasi Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS
Kesehatan, kami sepakat untuk diperhitungkan dalam berita acara kesepakatan tahun
berikutnya.
Demikian Berita Acara Rekonsiliasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .
................................. , (20)
Gubernur/Bupati/ Kepala BPJS Kesehatan
W alikota .. .. .. (21) Kantor Ca bang ..... (22)
I
Materai
I I
Materai
I
Rpl0.000 Rpl0.000
....................... (23) ....................... (24)
I
-- 41 of 51 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA REKONSILIASI
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(2) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(3) Diisi dengan nomor persuratan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(4) Diisi dengan nomor persuratan provinsi/kabupaten/kota.
(5) Diisi dengan nama hari pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi.
(6) Diisi dengan tanggal pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis
dalam huruf.
(7) Diisi dengan bulan pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis
dalam huruf.
(8) Diisi dengan tahun pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis
dalam h uruf.
(9) Diisi dengan nama daerah tempat dilaksanakannya rekonsiliasi.
(10) Diisi dengan nama Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
( 11) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(12) Diisi dengan tahun periode rencana penerimaan Pajak Rokok.
(13) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(14) Diisi dengan jumlah rencana penerimaan Pajak Rokok pada tahun
bersanzku tan.
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pemotongan Dan Penyetoran Pajak Rokok
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 143/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation is effective from December 22, 2023, and repeals previous regulations regarding tobacco tax collection and payment procedures.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.