MfNTERr KEUANGAN
AEPUBLIK IN0ONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 142/PMK.02/2022
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK ATAS JASA PELAYANAN PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN VOKASI DAN JASA PEMERIKSAAN PRODUK HALAL
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Menimbang
Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)
huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan. Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis
penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari
pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa
Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan J asa
Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada
Kementerian Perindustrian;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pen etapan Tarif atas J enis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 6 --
Menetapkan
2020 Nomor 268, Tambahart Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6584);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan,
dan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 970);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031); .
MElViUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JENIS DAN
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK ATAS JASA PELAYANAN
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN JASA
PEMERIKSAAN PRODUK HALAL YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak yang 'berlaku pada Kementerian Perindustrian
berasal dari penerimaan:
a. jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan vokasi; dan
b. jasa pemeriksaan produk halal.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tarif pemeriksaan produk halal.
Pasal 2
(1) Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00
{nol rupiah) atau 0% {nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 {nol
rupiah) atau 0% {nol persen) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak atas jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan
vokasi dan jasa pemeriksaan produk halal yang berlaku pada
Kementerian Perindustrian wajib disetor ke Kas Negara.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 6 --
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundarigkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 6 --
DISTRIBUSI II
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 971
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
MAS SOEHARTO
NIP 19690922 199001 1 001
Salinan s e suai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bag~iau Aarrrinist.rasi Kem e nterian'-.J#. ,. \ /J
;{/ _.,, - (. 4'-
1 /( J.-ct/ t~u: - . r..;
MAS SOEli;RTO 'fNIP 19690922199.00 lJ OO 1~
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 6 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 142/PMK.02/2022
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS JASA
PELAYANAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI
DAN JASA PEMERIKSAAN PRODUK HALAL YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK ATAS JASA PELAYANAN PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN VOKASI YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Ruoiah)
A. Program Diploma Dua pada Akademi
Komunitas Industri Tekstil dan Produk
Tekstil Surakarta
1. Uang pendaftaran calon mahasiswa per calon
mulai penerimaari Tahun Akademik mahasiswa 100.000,00
2023/2024
2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan per mahasiswa
Mahasiswa mulai penerimaan Tahun 1.200.000,00
Akademik 2023 / 2024 per semester
3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan
Mahasiswa mulai penerimaan Tahuri per mahasiswa 500.000,00
Akademik 2023/2024 untuk per semester
mahasiswa Pasca Semester IV
4. Uji kompetensi ulang bagi Mahasiswa
mulai penerimaan Tahun Akademik per orang 350.000,00
2023/2024 per skema
B. Program Diploma Tiga pada Politeknik
Industri Logam Morowali
1. Uang pendaftaran calon mahasiswa per calon 100.000,00muiai penerimaan Tahun Akademik mahasiswa
2023/2024
2. Sumbangari Pembinaan Pendidikan per mahasiswa 1.500.000,00 Mahasiswa mulai penerimaan Tahun per semester
Akademik 2023 / 2024
3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan per mahasiswaMahasiswa mulai penerimaan Tahun 500.000,00
Akademik 2023/2024 untuk per semester
mahasiswa Pasca Semester VI
4. Uji kompetensi ulang bagi Mahasiswa per orang 350.000,00mulai penerimaan Tahun Akademik per skema
2023/2024
C. Program· Diploma Tiga pada Politekriik
Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu
di Kendal
1. Uang pendaftaran calon mahasiswa per calon 100.000,00mulai penerimaan Tahun Akademik mahasiswa
2023/2024
2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan per mahasiswa 2.200.000,00
Mahasiswa mulai penerimaan Tahun per semester
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 6 --
D.
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
Akademik 2023 / 2024
3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan
Mahasiswa mulai penerimaan Tahun per mahasiswa 500.000,00
Akademik 2023/2024 · untuk per semester
mahasiswa Pasca Semester VI
4. Uji kompetensi ulang bagi Mahasiswa Per orang
mulai penerimaan Tahun Akademik per skema 350.000,00
2023/2024
Program Diploma Dua pada Akademi
Komunitas Industri Manufaktur
Bantaeng
1. U ang pendaftaran calon mahasiswa per calon
mulai penerimaan Tahun Akademik mahasiswa 100.000,00
2023/2024
2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan per mahasiswa
Mahasiswa mulai penerimaan Tahun per semester 1.200.000,00
Akademik 2023/2024
3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan
Mahasiswa mulai penerimaan Tahun per mahasiswa 500.000,00
Akademik 2023/2024 untuk per semester
mahasiswa Pasca Semester IV
4. Uji kompetensi ulang bagi Mahasiswa Per orang
mulai penerimaan Tahun Akademik per skema 350.000,00
2023/2024 ·--
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 6 --