No. 141 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, No. 141/PMK.01/2022, amends the previous regulation No. 118/PMK.01/2021 regarding the organization and work procedures of the Ministry of Finance. The aim is to enhance the effectiveness and efficiency of the Ministry's organizational structure to improve its performance in carrying out its duties.
This regulation primarily affects the Ministry of Finance and its various directorates, including the Directorate General of Financial Balance, Directorate General of Taxes, and others involved in financial governance and public service.
- Article 1390 outlines the structure of the Directorate General of Financial Balance, which includes various directorates responsible for different financial functions (Pasal 1390). - Article 1392 specifies the functions of the Secretariat of the Directorate General, including planning and financial management, performance coordination, and risk management (Pasal 1392). - Article 1393 details the composition of the Secretariat, which includes divisions for planning, human resources, and general affairs (Pasal 1393). - Article 1395 describes the functions of the Planning and Financial Management Division, which includes strategic planning and budget management (Pasal 1395). - Article 1398 outlines the responsibilities of the Organization and Internal Compliance Division (Pasal 1398). - Article 1400 specifies the structure of the Organization and Internal Compliance Division (Pasal 1400). - Article 1410 discusses the functions of the Policy Harmonization, Advocacy, and Inter-Institutional Cooperation Division (Pasal 1410). - Article 1414 describes the tasks of the Directorate of General Transfer Funds, focusing on policy formulation and technical standardization (Pasal 1414).
- Direktorat Jenderal (Directorate General): A division within the Ministry responsible for specific areas of financial governance. - Sekretariat (Secretariat): The administrative body that supports the directorates in their functions. - Kebijakan (Policy): Guidelines set by the Ministry to govern financial practices.
The regulation came into effect on September 19, 2022, and it amends the previous regulation No. 118/PMK.01/2021. Existing positions and officials will continue their duties until new appointments are made under this regulation (Pasal II).
This regulation references and modifies the previous regulation No. 118/PMK.01/2021, ensuring continuity in governance while updating the organizational structure to meet current needs.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1390 establishes the structure of the Directorate General of Financial Balance, which includes various directorates responsible for specific financial functions.
Article 1392 outlines the functions of the Secretariat of the Directorate General, including planning, financial management, and performance coordination.
Article 1393 details the composition of the Secretariat, which includes divisions for planning, human resources, and general affairs.
Article 1395 describes the functions of the Planning and Financial Management Division, including strategic planning and budget management.
Article 1398 outlines the responsibilities of the Organization and Internal Compliance Division.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! Kl:UANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.01/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan organisasi Kementerian Keuangan yang lebih efektifdan efi.sien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan, perlu dilakukan perubahan organi.sasi dan tata kerja Kementerian Keuangan; b. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/630/M.KT.01/2022 tanggal 30 Juni 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 93 -- Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1390 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1390 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Dana Transfer Umum; c. Direktorat Dana Transfer Khusus; d. Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; e. Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; f. Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; g. Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Tran sfer; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. 2. Ketentuan Pasal 1392 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1392 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1391, Sekretariat Direktorat J enderal menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; b. pelaksanaan koordinasi pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; c. pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan transformasi kelembagaan, serta kepatuhan internal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; d. koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari aparat pengawas fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; e. pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pembinaan jabatan fungsional di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; f. pengelolaan urusan tata usaha, dokumentasi, kearsipan, rumah tangga, protokoler, koordinasi penyiapan bahan rapat pimpinan, pendampingan dan asistensi pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 93 -- g. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; h. pelaksanaan komunikasi, layanan informasi, dan kepustakaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; 1. pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerin tahan daerah; J. pemantauan penyelesaian tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/ atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan k. pengelolaan kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional, serta fasilitasi advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 3. Ketentuan Pasal 1393 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1393 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal; c. Bagian Sumber Daya Manusia; d. Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi; e. Bagian Harmonisasi Kebijakan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. 4. Ketentuan Pasal 1395 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1395 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1394, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; b. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; c. pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, kinerja, dan risiko organisasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; d. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penerbitan surat perintah pembayaran, dan pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; e. penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran dan peninjauan pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan keuangan, laporan statistik, laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan, laporan triwulanan piutang, pinjaman, dan hibah luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 93 -- f. pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan tunjangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan g. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan laporan pemantauan risiko Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 5. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 1397 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1397 (1) Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan dokumen perencanaan lainnya, serta melakukan pemantauan dan evaluasi perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penyiapan urusan perbendaharaan, penerbitan surat perintah pembayaran, pengajuan permintaan pembayaran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, dan pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan tunjangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan, laporan statistik keuangan, laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan, laporan triwulanan piutang, kerugian negara, pinjaman, dan hibah luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pemantauan risiko, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 6. Ketentuan Pasal 1398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1398 Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan orgamsas1, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 7. Ketentuan Pasal 1399 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 93 -- Pasal 1399 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1398, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, serta pengelolaan transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; b. penyiapan bahan penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan prosedur dan metode kerja Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kepatuhan internal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;dan d. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 8. Ketentuan Pasal 1400 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1400 Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; c. Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis; dan d. Subbagian Kepatuhan Kode Etik. 9. Ketentuan Pasal 1401 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1401 (1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja serta pengelolaan transformasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kepatuhan proses bisnis, penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian proses bisnis, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari aparat pengawas fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 93 -- (4) Subbagian Kepatuhan Kade Etik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai, serta penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian kode etik di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 10. Ketentuan Pasal 1402 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1402 Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pembinaan jabatan fungsional di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. 11. Ketentuan Pasal 1403 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1403 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1402, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan dan pengembangan karir sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; b. pengembangan kapasitas sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; c. pelaksanaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; d. pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;dan e. pembinaan jabatan fungsional di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. 12. Ketentuan Pasal 1404 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1404 Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia; dan d. Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 93 -- 13. Ketentuan Pasal 1405 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1405 (1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan ke butuhan dan pengembangan karir sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, penyusunan standar kompetensi dan standar kuali tas hasil kerj a, perencanaan program pengembangan, pengelolaan informasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pembinaan jabatan fungsional di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerin tahan daerah. 14. Ketentuan Pasal 1406 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1406 Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, protokoler dan koordinasi penyiapan bahan pimpinan, rumah tangga, kearsipan, pendampingan dan asistensi pengadaan barang dan/ atau jasa, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, serta komunikasi dan layanan informasi, dan kepustakaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 15. Ketentuan Pasal 1407 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1407 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 1406, Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, protokoler, dan koordinasi penyiapan bahan pimpinan; b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan kearsipan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 93 -- c. pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; d. pendampingan dan asistensi pengadaan barang dan/ atau jasa Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; e. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; f. penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi di bidang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; g. penyelenggaraan layanan informasi publik serta pemantauan dan evaluasi opini publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan h. pelaksanaan urusan dokumentasi dan kepustakaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 16. Ketentuan Pasal 1408 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1408 Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Direktorat Jenderal dan Protokoler; b. Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal; c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan d. Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi Publik. 17. Ketentuan Pasal 1409 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1409 (1) Subbagian Tata Usaha Direktorat Jenderal dan Protokoler mempunyai tugas melakukan tata usaha Direktorat Jenderal dan urusan protokoler pimpinan, serta koordinasi penyiapan bahan pimpinan. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretariat Direktorat Jenderal, urusan rumah tangga, dan kearsipan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara, pendampingan dan asistensi pengadaan barang dan/ a tau jasa, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan. (4) Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi, penyelenggaraan layanan informasi publik, pemantauan dan evaluasi opini publik, dan pelaksanaan dokumentasi, penyelenggaraan ruang layanan informasi, dan kepustakaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 93 -- 18. Ketentuan Pasal 1410 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1410 Bagian Harmonisasi Kebijakan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, manajemen risiko atas kebijakan dan peraturan perundang-undangan, koordinasi perencanaan dan pemantauan penyusunan regulasi di bidang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemantauan penyelesaian tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/ atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, koordinasi pemberian fasilitasi advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional. 19. Ketentuan Pasal 1411 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1411 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1410, Bagian Harmonisasi Kebijakan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan manajemen risiko kebijakan, serta penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan, keputusan, dan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; b. pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pemantauan penyusunan rancangan keputusan dan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; c. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut terhadap perumusan kebijakan, keputusan, dan peraturan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; d. pemantauan penyelesaian tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/ atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; e. pelaksanaan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan f. pelaksanaan koordinasi kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional. 20. Ketentuan Pasal 1412 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1412 Bagian Harmonisasi Kebijakan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga terdiri atas: a. Subbagian Harmonisasi Kebijakan Transfer ke Daerah; jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 93 -- b. Subbagian Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Penguatan Perekonomian Daerah; dan c. Subbagian Advokasi dan Kerja Sama Antar Lembaga. 21. Ketentuan Pasal 1413 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1413 (1) Subbagian Harmonisasi Kebijakan Transfer ke Daerah mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan manajemen risiko kebijakan, penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan, keputusan, dan peraturan perundang-undangan, koordinasi perencanaan dan pemantauan penyusunan rancangan keputusan dan peraturan perundang- undangan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang dana transfer ke daerah serta kesekretariatan. (2) Subbagian Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Penguatan Perekonomian Daerah mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan manajemen risiko kebijakan, penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, koordinasi perencanaan dan pemantauan penyusunan regulasi, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/ atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pembiayaan dan perekonomian daerah, serta sistem informasi dan pelaksanaan transfer. (3) Subbagian Advokasi dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta koordinasi kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional. 22. Ketentuan Pasal 1414 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1414 Direktorat Dana Transfer Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi umum dan dana bagi hasil. 23. Ketentuan Pasal 1415 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 93 -- Pasal 1415 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1414, Direktorat Dana Transfer Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi umum dan dana bagi hasil; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi umum dan dana bagi hasil; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana alokasi umum dan dana bagi hasil; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana alokasi umum dan dana bagi hasil; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi umum dan dana bagi hasil; f. pelaksanaan sinkronisasi dana transfer umum yang penggunaannya sudah ditentukan dengan belanja pemerintah pusat; g. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat Dana Transfer Umum; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Dana Transfer Umum. 24. Ketentuan Pasal 1416 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1416 Direktorat Dana Transfer Umum terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 25. Ketentuan Pasal 1417 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1417 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfer Umum. 26. Ketentuan Pasal 1418 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1418 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 7, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Dana Transfer Umum; jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 93 -- b. penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Direktorat Dana Transfer Umum; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan di lingkungan Direktorat Dana Transfer Umum; d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfer Umum. 27. Ketentuan Pasal 1419 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1419 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. 28. Ketentuan Pasal 1420 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. Pasal 1420 Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfer Umum. Pasal 1421 dihapus. Pasal 1422 dihapus. Pasal 1423 dihapus. Pasal 1424 dihapus. Pasal 1425 dihapus. Pasal 1426 dihapus. Pasal 1427 dihapus. Pasal 1428 dihapus. Pasal 1429 dihapus. Pasal 1430 dihapus. Pasal 1431 dihapus. jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 93 -- 40. Pasal 1432 dihapus. 41. Ketentuan Pasal 1433 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1433 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Dana Transfer Umum. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan. 42. Ketentuan Pasal 1434 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1434 Direktorat Dana Transfer Khusus mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah. 43. Ketentuan Pasal 1435 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1435 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1434, Direktorat Dana Transfer Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah; f. pelaksanaan sinkronisasi pendanaan antara dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah dengan belanja pemerintah pusat; g. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat Dana Transfer Khusus; dan jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 93 -- h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Dana Transfer Khusus. 44. Ketentuan Pasal 1436 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1436 Direktorat Dana Transfer Khusus terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 45. Ketentuan Pasal 1437 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1437 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfer Khusus. 46. Ketentuan Pasal 1438 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1438 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1437, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Dana Transfer Khusus; b. penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Direktorat Dana Transfer Khusus; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan di lingkungan Direktorat Dana Transfer Khusus; d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfer Khusus. 47. Ketentuan Pasal 1439 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1439 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 93 -- 48. Ketentuan Pasal 1440 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. Pasal 1440 Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfer Khusus. Pasal 1441 dihapus. Pasal 1442 dihapus. Pasal 1443 dihapus. Pasal 1444 dihapus. Pasal 1445 dihapus. Pasal 1446 dihapus. Pasal 144 7 dihapus. Pasal 1448 dihapus. Pasal 1449 dihapus. Pasal 1450 dihapus. Pasal 1451 dihapus. 60. Pasal 1452 dihapus. 61. Ketentuan Pasal 1453 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1453 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Dana Transfer Khusus. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan. jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 93 -- 62. Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam, disisipkan Bagian Kelima A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima A Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan 63. Di antara Pasal 1453 dan Pasal 1454 disisipkan 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 1453A, Pasal 1453B, Pasal 1453C, Pasal 1453D, Pasal 1453E, Pasal 1453F, Pasal 1453G, dan Pasal 1453H yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1453A Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal. Pasal 1453B Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1453A, Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal; f. pelaksanaan sinkronisasi dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal yang penggunaannya sudah ditentukan dengan pendanaan lainnya; g. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 93 -- Pasal 1453C Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1453D Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. Pasal 1453E Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1453D, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; b. penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. Pasal 1453F Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. Pasal 1453G Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 93 -- Pasal 1453H (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan. 64. Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 65. Ketentuan Pasal 1454 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1454 Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. 66. Ketentuan Pasal 1455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1455 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1454, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; f. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah serta pengawasan dan pengendalian implementasi kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; g. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 93 -- 67. Ketentuan Pasal 1456 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1456 Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 68. Ketentuan Pasal 1457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1457 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 69. Ketentuan Pasal 1458 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1458 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1457, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan di lingkungan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 70. Ketentuan Pasal 1459 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1459 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 93 -- 71. Ketentuan Pasal 1460 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. 79. 80. 81. 82. 83. 84. 85. 86. 87. 88. 89. 90. 91. Pasal 1460 Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 1461 dihapus. Pasal 1462 dihapus. Pasal 1463 dihapus. Pasal 1464 dihapus. Pasal 1465 dihapus. Pasal 1466 dihapus. Pasal 1467 dihapus. Pasal 1468 dihapus. Pasal 1469 dihapus. Pasal 14 70 dihapus. Pasal 14 71 dihapus. Pasal 14 72 dihapus. Pasal 1473 dihapus. Pasal 1474 dihapus. Pasal 1475 dihapus. Pasal 1476 dihapus. Pasal 14 77 dihapus. Pasal 1478 dihapus. Pasal 14 79 dihapus. Pasal 1480 dihapus. jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 93 -- 92. Ketentuan Pasal 1481 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1481 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan. 93. Di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh, disisipkan Bagian Keenam A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam A Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah 94. Di antara Pasal 1481 dan Pasal 1482 disisipkan 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 1481A, Pasal 1481B, Pasal 1481C, Pasal 1481D, Pasal 1481E, Pasal 1481F, Pasal 1481G, dan Pasal 1481H yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1481A Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan daerah, penataan daerah, kapasitas fiskal daerah dan desa, sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah, kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan desa, dana abadi daerah, sinergi pendanaan daerah, kerja sama daerah, sinergi kebijakan fiskal nasional, dan perekonomian daerah. Pasal 1481B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 lA, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan daerah, penataan daerah, kapasitas fiskal daerah dan desa, sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah, kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan desa, dana abadi daerah, sinergi pendanaan daerah, kerja sama daerah, sinergi kebijakan fiskal nasional, dan perekonomian daerah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan daerah, penataan daerah, kapasitas fiskal daerah dan desa, sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah, kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan desa, dana abadi daerah, sinergi pendanaan daerah, kerja sama daerah, sinergi kebijakan fiskal nasional, dan perekonomian daerah; jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 93 -- c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan daerah, penataan daerah, kapasitas fiskal daerah dan desa, sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah, kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan desa, dana abadi daerah, sinergi pendanaan daerah, kerja sama daerah, sinergi kebijakan fiskal nasional, dan perekonomian daerah; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan daerah, penataan daerah, kapasitas fiskal daerah dan desa, sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah, kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan desa, dana abadi daerah, sinergi pendanaan daerah, kerja sama daerah, sinergi kebijakan fiskal nasional, dan perekonomian daerah; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan daerah, penataan daerah, kapasitas fiskal daerah dan desa, sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah, kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan desa, dana abadi daerah, sinergi pendanaan daerah, kerja sama daerah, sinergi kebijakan fiskal nasional, dan perekonomian daerah; f. pelaksanaan pengelolaan program dan manaJemen pengetahuan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah. Pasal 1481C Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1481D Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah. Pasal 1481E Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1481D, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; b. penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 93 -- pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan di lingkungan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah. Pasal 1481F Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. Pasal 1481G Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah. Pasal 1481H (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan. 95. Bagian Ketujuh diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketujuh Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer 96. Ketentuan Pasal 1482 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1482 Direktorat Si stem Informasi dan Pelaksanaan Tran sfer mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, akuntansi dan pelaporan dana transfer, serta laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian. jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 93 -- 97. Ketentuan Pasal 1483 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1483 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1482, Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, serta akuntansi dan pelaporan dana transfer; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, serta akuntansi dan pelaporan dana transfer; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, serta akuntansi dan pelaporan dana transfer; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, serta akuntansi dan pelaporan dana transfer; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, serta akuntansi dan pelaporan dana transfer; f. pelaksanaan penyetoran pajak rokok; g. penyiapan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian; h. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Tran sfer; dan 1. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer. 98. Ketentuan Pasal 1484 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1484 Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 93 -- 99. Ketentuan Pasal 1485 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1485 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer. 100. Ketentuan Pasal 1486 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1486 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1485, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Tran sfer; b. penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Tran sfer; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan di lingkungan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Tran sfer; d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer. 101. Ketentuan Pasal 1487 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1487 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. 102. Ketentuan Pasal 1488 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1488 Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 93 -- jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Tran sfer. 103. Pasal 1489 dihapus. 104. Pasal 1490 dihapus. 105. Pasal 1491 dihapus. 106. Pasal 1492 dihapus. 107. Pasal 1493 dihapus. 108. Pasal 1494 dihapus. 109. Pasal 1495 dihapus. 110. Pasal 1496 dihapus. 111. Pasal 1497 dihapus. 112. Pasal 1498 dihapus. 113. Pasal 1499 dihapus. 114. Pasal 1500 dihapus. 115. Pasal 1501 dihapus. 116. Pasal 1502 dihapus. 117. Pasal 1503 dihapus. 118. Pasal 1504 dihapus. 119. Pasal 1505 dihapus. 120. Pasal 1506 dihapus. 121. Pasal 1507 dihapus. 122. Pasal 1508 dihapus. 123. Ketentuan Pasal 1509 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1509 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Si stern Informasi dan Pelaksanaan Tran sfer. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan. jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 93 -- 124. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.0 1 /2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 93 -- DISTRIBUSI II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 954 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian MAS SOEHARTO NIP 19690922 199001 1 001 jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 93 -- I DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.01/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN BAGAN ORGANISASI KEMENTERIAN KEUANGAN MENTER! KEUANGAN WAKIL MENTER! KEUANGAN INSPEKTORATJENDERAL SEKRETARIAT JENDERAL ,----------- I ~I RI N I I DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN JENDERAL JENDERAL KEKAYMN JENDERAL PAJAK CUKAJ PERBENDAHARMN NEGARA DIREKTORAT BADAN BADAN JENDERAL PERIMBANGAN JENDERALPENGELOLMN KEBIJAKAN FISKAL PENDIDIKAN DAN KEUANGAN PEMBIAYMN DAN RISIKO PELATIHAN KEUANGAN ---------------- I +-------------- 7-I : PUSAT PUSAT PUSAT SISTEM INFORMASI ANALISIS DAN DAN TEKNOLOGI PEMBINMN PROFESI HARMONISASI KEUANGAN KEUANGAN KEBIJAKAN jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 93 -- I BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN I BAGIAN - PERENCANAAN BAGIAN ~ PENGELOLAAN KINERJA DANRISIKO BAGIAN ~ PENGANGGARAN BAGIAN ~ PERBENDAHARAAN BAGIAN ~ AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN I ~~ KELOMPOK JABATAJ'i- FUNGSIONAL I BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL SEKRETARIAT JENDERAL BIRO BIRO ORGANISASI DAN HUKUM KETATALAKSANAAN BAGIAN STRATEGJ BAGIAN 1---- ORGANISASI DAN PROSES - HUKUM PAJAK, KEPABEANAN, CUKAJ, BISNIS DAN EVALUASI REGULASI BAG IAN HU KUM BAGIAN ORGANISASI DAN ANGGARAN, PERIMBANGAN ~ JABATAN FUNGSIONAL I - KEUANGAN, PERBENDAHARAAN, OANBLU BAGIAN ORGANISASI DAN BAGIAN HUKUM r- JABATAN FUNGSIONAL II - KEKAY AAN NEGARA DAN INFORMASI HUKUM BAGIAN ANALISIS DAN BAGIAN ~ ~ HUKUM PENGELOLAAN EVALUASI JABATAN PEMBIAYAAN DAN PNBP BAGIAN TATA KELOLA BAGIAN HU KUM SEKTOR - DAN PELAYANAN PUBLIK ~ KEUANGAN DAN PERJANJIAN BAG IAN HU KUM SUMBER DAYA APARATUR --KELOMPOK JABATAf' _ ~-KELOMPOK JABATAN _ FUNGSIONAL FUNGSIONAL I BIRO ADVOKASI I BAGIAN - ADVOKASI I BAGIAN - ADVOKASI II BAGIAN - ADVOKASI III BAGIAN - ADVOKASI IV I I ~~ KELOMPOK JABATAJ'i- FUNGSIONAL I I I I I I I I BIRO BIRO BIRO BIRO _ KEL~~:~~~~!1TAf' _ SUMBER DAYA MANUSIA KOMUNIKASI DAN LAYANAN MANAJEMEN BARANG MILIK UMUM INFORMASI NEGARA DAN PENGADAAN I I I I BAGIAN BAGIAN BAGIAN BAGIAN - PERENCANAAN DAN ~ MANAJEMEN STRATEGI - PENGEMBANGAN - ADMINISTRASI PENGADAAAN SUMBER KOMUNIKASI STRATEGI DAN KINERJA KEMENTERIAN DAYA MANUSIA BAGIAN BAGIAN BAGIAN BAGIAN - PENGEMBANGAN ~ MANAJEMEN PUBLIKASI ~ PERENCANAAN BARANG - RUMAH TANGGA SOMBER DAYA MANUSIA MILIK NEGARA BAGIAN BAGIAN BAGIAN BAG IAN ~ MANAJEMEN INFORMASI - MANAJEMEN HUBUNGAN ~ PENGELOLAAN BARANG - SOMBER DAYA MANOSIA KELEMBAGAAN NEGARA MILIK NEGARA KEUANGAN BAGIAN BAGIAN MANAJEMEN BAGIAN ~ MUTASI DAN HUBUNGAN MEDIA DAN f- PENATAUSAHAAN - BAGIAN KEPANGKATAN KELEMBAGAAN BARANG MILIK NEGARA SUMBER DAYA MANUSIA MASYARAKAT BAGIAN BAGIAN BAGIAN PENGHARGAAN, MANAJEMEN BAGIAN MANAJEMEN ORGANISASI, TATA f- PENEGAKAN DISIPLIN, - PENGELOLAAN DATA DAN ~ PENGADAAN - LAKSANA, DAN PENSIUN, DAN REGULASI LAYANAN INFORMASI KOMUNIKASI SDM BAGIAN BAGIAN BAG IAN PEMBANGUNAN MANAJEMEN SISTEM BAGIAN ~ KARAKTER DAN BO DAYA - lNFORMASI DAN EDUKASI ~ MANAJEMEN TEKNIS, ~ KEPATUHAN INTERNAL SOMBER DAYA MANUSIA PUBLIK DATA, DAN INFORMASI BAGIAN f- MANAJEMEN BARANG MILIK NEGARA I I --KELbMPOK JABATAf' _ -~ KELOMPOK JABATAJ'i_ --KELOMPOK JABATAl' t-- ~- KELOMPOK JABATAr _ FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL I I jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 93 -- BAGAN ORGANISASI BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN I I I BAGIAN BAGIAN BAGIAN BAGIAN BAGIAN PERENCANAAN PENGELOLAAN KINERJA PENGANGGARAN PERBENDAHARAAN AKUNTANSI DAN DAN RISIKO PELAPORAN KEUANGAN I I I SUBBAGIAN SUB BAG IAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - PERENCANAAN I ~ PENGEWLAAN - PENGANGGARAN I - PERBENDAHARAAN I ~ AKUNTANSI DAN KINERJA DAN RISIKO I PELAPORAN KEUANGAN I SUB BAG IAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - PERENCANAAN II - PENGELOLAAN - PENGANGGARAN II - PERBENDAHARAAN II - AKUNTANSI DAN KINERJA DAN RISIKO II PELAPORAN KEUANGAN II SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - PE REN CANAAN III ~ PENGELOLAAN ~ PENGANGGARAN III f--- PERBENDAHARAAN III f--- AKUNTANSI DAN KINERJA DAN RISIKO III PELAPORAN KEUANGAN III SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUB BAG IAN - - PENGELOLAAN - - PENGELOLAAN - AKUNTANSI DAN PERENCANAAN IV KINERJA DAN RISIKO IV TATA USAHA BIRO TUNJANGAN KINERJA PELAPORAN KEUANGAN IV I I I I I I _IKELOMPOK JABATM - FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN I I I BAGIAN STRATEGI BAGIAN ORGANISASI DAN BAGIAN ORGANISASI DAN BAGIAN ANALISIS DAN BAGIAN TATA KELOLA DAN ORGANISASI DAN PROSES JABATAN FUNGSIONAL I JABATAN FUNGSIONAL II EVALUASI JABATAN PELAYANAN PUBLIK BISNIS I I I - SUBBAGIAN STRATEGI f--- SUB BAG IAN f--- SUBBAGIAN - SUBBAGIAN KOMPETENSI - SUBBAGIAN ORGANISASI ORGANISASI IA ORGANISASI IIA TEKNIS JABATAN TATA KELOLA I - SUBBAGIAN ~ SUBBAGIAN ~ SUBBAGIAN _ SUBBAGIAN ANALISIS DAN - SUBBAGIAN PROSES BISNIS I ORGANISASI 1B ORGANISASI IIB EVALUASI JABATAN I TATA KELOLA II - SUBBAGIAN ~ SUBBAG IAN JAB AT AN ~ SUBBAGIAN JABATAN ~ SUBBAGIAN ANALISIS DAN - SUBBAGIAN PELAY ANAN PROSES BISNIS II FUNGSIONAL I FUNGSIONAL II EVALU ASI JAB AT AN I I PUBLIK SUB BAG IAN - TATA USAHA BIRO I I I I I I KELOMPOK JABATA~ r- FUNGSIONAL r- I I I I I I jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 93 -- I I BAGIAN HUKUM PAJAK, BAGIAN HUKUM ANGGARAN, KEPABEANAN, CUKAJ, DAN PERIMBANGAN KEUANGAN, EVALUASI REGULASI PERBENDAHARAAN, DAN BADAN LAYANAN UMUM I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN - - >- HUKUM PAJAK! HUKUM ANGGARAN SUBBAGIAN ~ SUBBAGIAN - HUKUM PERIMBANGAN - HUKUM PAJAK II KEUANGAN SUBBAGIAN - SUBBAGIAN - HUKUM - HUKUM KEPABEANAN PERBENDAHARAAN SUBBAGIAN HUKUM SUBBAGIAN HUKUM - CUKAJ DAN EVALUASI - BADAN LAYANAN UMUM - REGULASI DANBELANJA I BAGIAN ADVOKASI I I >-- SUBBAGIAN ADVOKASI IA >-- f-- SUBBAGIAN - ADVOKASI 1B ~ SUBBAGIAN - ADVOKASI IC BAGAN ORGANISASI BIROHUKUM BIRO HUKUM BAGIAN HUKUM BAGIAN HUKUM KEKAYAAN NEGARA DAN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN INFORMASI HUKUM DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUBBAGIAN HUKUM SUBBAGIAN HUKUM - PENGELOLAAN KEKAY AAN NEGARA I PEMBIAYAAN I SUBBAGIAN HUKUM SUBBAGIAN HUKUM - PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA II PEMBIAYAAN II SUBBAGIAN HUKUM SUBBAGIAN HUKUM - PENERIMAAN NEGARA KEKAYAAN NEGARA IIl BUKANPAJAK SUBBAGIAN HUKUM SUBBAGIAN - PENGADAAN DAN TATA USAHA BIRO INFORMASI HUKUM I I I I I I KELOMPOK JABATM - FUNGSIONAL r- I I I I I I BAGAN ORGANISASI BIRO ADVOKASI BIRO ADVOKASI BAGIAN BAGIAN ADVOKASI II ADVOKASI III SUBBAGIAN SUBBAGIAN - ADVOKASI IIA ADVOKASI IIIA SUBBAGIAN SUBBAGIAN - ADVOKASI IIB ADVOKASI IIIB SUBBAGIAN ~ SUBBAGIAN ADVOKASI IIC ADVOKASI IIIC I I I I I I KELOMPOK JABATA~ - - FUNGSIONAL I I I I I I I I BAGIAN HUKUM SEKTOR KEUANGAN BAGIAN HUKUM DAN PERJANJIAN SUMBER DAYA APARATUR I I SUBBAGIAN HUKUM SUBBAGIAN HUKUM - - SEIITOR KEUANGAN I SUMBER DAYA MANUSIA SUBBAGIAN HUKUM - SUBBAGIAN HUKUM f- ORGANISASI, SEIITOR KEUANGAN II KETATALAKSANAAN, DAN PENGAWASAN INTERNAL SUBBAGIAN - SUBBAGIAN HUKUM - HUKUM TEKNOLOGI PERJANJIAN INFORMASI KEUANGAN DAN KOMUNIKASI I BAGIAN ADVOKASI IV I SUBBAGIAN - ADVOKASI IVA SUBBAGIAN - ADVOKASI !VB SUBBAGIAN - TATA USAHA BIRO jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 93 -- I BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGADAAN SDM I SUBBAGIAN f- PERENCANAAN DAN f- FORMASI SDM SUBBAGIAN - - REKRUTMEN SDM SUBBAGIAN - - PENEMPATAN SDM - I BAGIAN MANAJEMEN STRATEGI KOMUNIKASI I SUBBAGIAN - - STRATEGI KOMUNIKASI SUBBAGIAN - MONITORING DAN - ANALISIS SERITA SUBBAGIAN - - RISET DAN AUDIT I BAGIAN PENGEMBANGAN SDM I SUBBAGIAN ANALISIS KOMPETENSI PEGAWAI SUBBAGIAN ASESMEN SUMBER DAYA MANUSIA SUBBAGIAN PENGELOLAAN KINERJA SUMBER DAYA MANUSIA SUBBAG[AN PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA BAGAN ORGANISASI BIRO SUMBER DAYA MANUSIA BIRO SUMBER DAY A MANUSIA BAGIAN BAGIAN MANAJEMEN INFORMASI MUTASI DAN SDM KEPANGKATAN SUBBAGIAN - MANAJEMEN BASIS - SUBBAGIAN DATA MUTASI SUBBAGIAN SUBBAGIAN - ANALISIS DATA DAN - MANAJEMEN TALENTA DUKUNGAN INFORMASI SUBBAGIAN - PENGINTEGRASIAN - STATi~~:~~:"::'wAIAN DATA SUBBAGIAN SUBBAGIAN - MANAJEMEN NASKAH - KEPANGKATAN DAN DOKUMENTASI I I I I I I _J ELOMPOK JABATAti_ FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI I BAGIAN PENGHARGAAN, PENEGAKAN DISIPLIN, PENSIUN, DAN REGULASI SDM I SUBBAGIAN KESEJAHTERAAN SUBBAGIAN PENEGAKAN DISIPLIN SUBBAGIAN PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN f- SUBBAGIAN REGULASI SDM BIRO KOMUNIKASI DAN LAYANAN INFORMASI BIRO KOMUNIKASI DAN LAYANAN INFORMASI I I BAG IAN BAGIAN BAGIAN BAGIAN MANAJEMEN HUBUNGAN MANAJEMEN PENGELOLAAN MANAJEMEN PUBLIKASI MANAJEMEN HUBUNGAN MEDIA DAN DATA DAN LAYANAN KELEMBAGAAN NEGARA KELEMBAGAAN INFORMASI MASYARAKAT I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGELOLAAN DATA DAN - HUBUNGAN f- - PUBLIKASI CETAK KELEMBAGAAN NEGARA I HUBUNGAN MEDIA PENANGANAN SENGKETA INFORMASI SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN HUBUNGAN PUBLIKASI ELEKTRONIK - HUBUNGAN ~ KELEMBAGAAN - PENGELOLAAN LAYANAN KELEMBAGAAN NEGARA II MASYARAKAT INFORMASI PUBLIK SUBBAGIAN SUBBAGIAN PEMBERITAAN DAN HUBUNGAN - KELEMBAGAAN NEGARA DOKUMENTASI Ill I I I I I I _ KELOMPOK JABATM _ FUNGSIONAL I I I I I I I BAGIAN PEMBANGUNAN KARAKTER DAN BUDAYA SDM I SUBBAGIAN f- PEMBINAAN MENTAL, AGAMA,DAN KONSELING SUBBAGIAN - PEMBANGUNAN BUDAYA SUBBAGIAN TATA - USAHA BIRO I BAGIAN MANAJEMEN SISTEM INFORMASI DAN EDUKASI PUBLIK I SUBBAGIAN MANAJEMEN SISTEM f- INFORMASI KEHUMASAN DAN REFERENSI SUBBAGIAN f- EDUKASI PUBLIK SUBBAGIAN - TATA USAHA BIRO jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 93 -- BAGAN ORGANISASI BIRO MANAJEMEN BARANG MILIK NEGARA DAN PENGADMN BIRO MANAJEMEN BARANG MILIK NEGARA DAN PENGADAAN I I I I I I BAGIAN BAGIAN PERENCANMN BAGIAN PENGELOLMN BAGIAN MANAJEMEN BAGIAN MANAJEMEN PENGEMBANGAN BAGIAN PENATAUSAHMN STRATEGI DAN KINERJA BMN BMN BMN PENGADAAN TEKNIS, DATA, DAN INFORMASI I I I I l I SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGEMBANGAN ~ SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGELOLMN PENGELOLMN ~ STRATEGI DAN PERENCANAAN BMN I ~ PENGELOLMN BMN I ~ PENATAUSAHMN ~ ~ KINERJA I BMNI PENGADMN BARANG/ PENGGUNA DAN JASAI VERIFIKASI SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN f-- PENGEMBANGAN ~ SUBBAGIAN ~ SUBBAGIAN ~ PENGELOLAAN SUBBAGIAN KERJA STRATEGI DAN PERENCANMN BMN II PENGELOLMN BMN II PENATAUSAHMN L- ~ SAMA DAN KINERJA II BMN II PENGADMN BARANG/ KOMUNIKASI JASAII SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGEMBANGAN SUBBAGIAN - SUBBAGIAN PENGELOLMN SUBBAGIAN STRATEGI DAN PERENCANMN BMN Ill PENGELOLAAN BMN III PENATAUSAHMN ,- KOMPETENSI BMN DAN ~ KINERJA Ill ~ ~ BMNIII ~ PENGADMNBARANG/ PENGADMN JASAIII SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN ~ SUBBAGIAN ~ TATA USAHA BIRO ~ PENATAUSAHMN - PENGELOLMN DATA PENGELOLAAN BMN IV BMNIV DAN INFORMASI I I I L_i ELOMPOK JABATAii_ FUNGSIONAL I I I jdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 93 -- - - - - I BAGIAN ADMINISTRASI KEMENTERIAN I SUBBAGIAN KEARSIPAN >- SUBBAGIAN - PERSURATAN SUBBAGIAN ADMINISTRASI - PERJALANAN DINAS SUBBAGIAN - TATA USAHA PIMPINAN BAGIAN ORGANISASI, TATA LAKSANA, DAN KOMUNIKASI SUBBAGIAN - ORGANISASI SUBBAGIAN - TAT A LAKSANA SUBBAGIAN - BAGAN ORGANISASI BIROUMUM BIRO UMUM I I I BAGIAN BAGIAN BAGIAN RUMAH TANGGA KEUANGAN SUMBER DAYA MANUSIA I I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGELOLAAN SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN BANGUNAN DAN >- PENGANGGARAN >- MUTASI SUMBER DAYA LING KUN GAN MANUSIA SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGELOLAAN SUBBAGIAN PENGEMBANGAN - - MEKANIKAL DAN PERBENDAHARAAN I SUMBERDAYA ELEKTRIKAL MANUSIA SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGELOLAAN SUBBAGIAN ADMINISTRASI DAN - - PERALATAN PERBENDAHARAAN II BUDAYA SUMBER DAYA OPERASIONAL MANUSIA SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGELOLAAN PENGELOLAAN - AKUNTANSIDAN - LAYANAN KESEHATAN KEAMANAN DAN OPERASIONAL PELAPORAN PEGAWAI BAGIAN BAGIAN MANAJEMEN BARANG KEPATUHANINTERNAL M!LIK NEGARA SUBBAGIAN SUBBAGIAN >- KEPATUHANINTERNAL ~ BARANG MILIK NEGARA I I SUBBAGIAN SUBBAGIAN >- KEPATUHANINTERNAL ~ BARANG MILIK NEGARA II II SUBBAGIAN SUBBAGIAN >- - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA JABATAN FUNGSIONAL KINERJA ORGANISASI III SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN - KOMUNIKASI DAN - DATA DAN DUKUNGAN - TATA USAHA BIRO PUBLIKASI TEKNIS I I I I _! ELOMPOK JABATA i.._ FUNGSIONAL I I I I jdih.kemenkeu.go.id -- 35 of 93 -- DIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA NEGARA! SUBDIREKTORAT PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA NEGARA II SUBDIREKTORAT PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA NEGARA III SUBDIREKTORAT PENYUSUNAN DAN PENGANGGARAN RJSIKO F1SKAL SUBDIREKTORAT DATA DAN DUKUNGAN TEKNIS PENYUSUNAN BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PERTANIAN, KELAUTAN DAN KEHUTANAN PEKERJAAN UMUM, AGRARIA, DAN TATA RUANG SUBDIREKTORAT ANGGARAN BlDANG PERHUBUNGAN, KEPARIWISATAAN, DAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA BAGIAN UMUM DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAY AAN SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PENDIDIKAN DAN KEPEMUDAAN SUBDIREK ORAT ANGGARAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIALDAN EPRESIDENA TINGGI NEGARA SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG RISET, INOVASI, DAN KEBENCANAAN SUBDIREKTORAT ANGGARAN B!DANG KESEHATAN SUBDIREKI'ORAT DATA DAN DUKUNC'>AN SEKRET ARIAT DlREKTORAT JENDERAL BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN BAGIAN KEPATUHAN INfERNAL, MANAJEMEN RISIKO, DAN ADVOKASI DlREKTORAT ANGGARAN BIDANG POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN DAN KEAMANAN, DAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NE:GARA SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG POLITIK SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG HUKUM SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN DIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDJREKTORAT POTENSI, PENERIMAAN, TRANSFORMASI HARMONISASI PERATURAN DAN PENGAWASAN SISTEM PENGANGGARAN DAN GAS BUMI KEMENTERIAN/LEMBAGA PENGANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENERIMAAN SUMBER POTENSI, PENERIMAAN, SUBDIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN DAYA ALAM NON DAN PENGAWASAN STANDAR BIAYA PENGANGGARAN KEMENTERJAN/LEMBAGA KEMENTERIAN/LEMBAGA II II SUBDIREKTORAT SUBDIRE TORA POTENSI, PENERIMAAN, SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENERIMAAN DAN PENGAWASAN EVALUASI KINERJA HARMONISASI KEKAYAAN NEGARA PERATURAN JAMINAN DIPISAHKAN KEMENTERIAN/ PENGANGGARAN SOSIAL LEMBAGA SUBDIREKTORAT SUBDJREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT TEKNIS PENERIMAAN TEKNOLOGI INFORMASI HARMONJSASI NEGARA BUKAN PAJAK PENGANGGARAN PENGANGGARAN ALAM DAN KEKA YAAN REMUNERASI NEGARA DIPISAHKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA jdih.kemenkeu.go.id -- 36 of 93 -- I BAGIAN BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL I BAGIAN I BAGIAN ORGANISASI DAN TATA BAGIAN PERENCANAAN DAN BAGIAN KEPATUHAN INTERNAL, SUMBER DAYA MANUSIA UMUM MANAJEMEN RISIKO, DAN - - - I SUBDIREKTORAT LAKSANA I SUBBAGIAN ORGANISASI SUBBAGIAN TATALAKSANA SUBBAGIAN PENGELOLAAN KINERJA DAN KEHUMASAN KEUANGAN I SUBBAGIAN SUBBAG!AN SUBBAGIAN - PENGEMBANGAN f-- PERENCANAAN - LAYANAN ANGGARAN SUMBERDAYA ANGGARAN DAN TATA USAHA MANUSIA SUJ:StiA>..1.1.ru, PERENCANAAN DAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN ~ PENGEMBANGAN f-- PERBENDAHARAAN ~ RUMAH TANGGA KARIR SUMBER DAY A MANUSIA SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN MANAJEMEN INFORMASI AKUNTANSI, PENGADAAN DAN - SUMBER DAYA MANUSIA - ~ DAN PENG ELOLAAN PELAPORAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL KEUANGAN, DAN GAJI BARANG MILIK NEGARA SUBBAGIAN - TATA USAHA PIMP!NAN I I I I I I ~ KELOMPOK JABATAl' _ FUNGSIONAL I I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DIREKTORAT PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SUBBAGIAN ~ TATA USAHA I I - - - SUBDIREKTORAT ADVOKASI I SUBBAGIAN PENGENDALIAN DAN KEPATUHANINTERNAL SUBBAGIAN PEMANTAUAN KODE ETIK DAN MANAJEMEN RISIKO SUBBAG!AN PEMANTAUAN HASIL PEMERIKSAAN DAN ADVOKASI I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT PENYUSUNAN PEMBIAYAAN DATA DAN DU KU NGAN ANALISIS EKONOMI MAKRO PENYUSUNAN ANGGARAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENYUSUNAN ANGGARAN ANGGARAN DAN TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENDAPATAN NEGARA BELANJA NEGARA I BELANJA NEGARA II BELANJA NEGARA III PENGANGGARAN RISIKO ANGGARAN PENDAPATAN FISKAL DAN BELANJA NEGARA I I I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI PENYUSUNAN ANGGARAN PENYUSUNAN ANGGARAN SEKSI DATA DAN DUKUNGAN ~ ANALISIS EKONOMI r- PENYUSUNAN ANGGARAN ~ BELANJA KEMENTERIAN - BELANJA SUBSID! - PENYUSUNAN ~ TEKNIS PENYUSUNAN MAKRO BELANJA PEGAWAI LEMBAGAI ENERGI PEMBIAYAAN UTANG I ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI DATA DAN DUKUNGAN - ANALISIS PENERIMAAN -- PENYUSUNAN ANGGARAN -PENYUSUNAN ANGGARAN - PENYUSUNAN ANGGARAN - PENYUSUNAN - TEKNIS PENYUSUNAN BELANJA KEMENTERIAN BELANJA SUBSIDI NON PERPAJAKAN DAN HIBAH BELANJA BARANG LEMBAGA II ENERGI PEMBIAYAAN UTANG II ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA II SEKSI SEKSl SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI DATA DAN DUKUNGAN - ANALISIS PENERIMAAN r- PENYUSUNAN ANGGARAN f-- PENYUSUNAN ANGGARAN - PENYUSUNAN ANGGARAN f-- PENYUSUNAN f-- TEKN!S PENYUSUNAN NEGARA BUKAN PAJAK BELANJA MODAL BELANJA BANTU AN TRANSFER KE DAERAH I PEMBIAY AAN NON UTANG ANGGARAN PENDAPATAN SOSIAL DAN BELANJA NEGARA III SEKSI SEKSI SEKSI ANALISIS DAN KONSOLIDASI SEKSI PENYUSUNAN ANGGARAN SEKSI SEKSI DATA DAN DUKUNGAN - PENYUSUNAN POSTUR '-- PENYUSUNAN ANGGARAN - BELANJA HIBAH DAN ~ PENYUSUNAN ANGGARAN - PENGANGGARAN RISIKO - TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA LAIN NY A KONSOLIDASI DATA TRANSFER KE DAERAH II FISKAL ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEIANJA NEGARA. BELANJA NEGARA DAN BELANJA NEGARA IV I I I I I -- KELOMPOK JABATAtif.-..-.-. FUNGSIONAL I I I I I jdih.kemenkeu.go.id -- 37 of 93 -- BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN I SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PERTANIAN, KELAUTAN, DAN KEHUTANAN I SEKSI ANGGARAN BIDANG - PERTANIAN, KELAUTAN, DAN KEHUTANAN I SEKSI ANGGARAN BIDANG - PERTANIAN, KELAUTAN, DAN KEHUTANAN II SEKSI ANGGARAN BIDANG - PERTANIAN, KELA UTAN, DAN KEHUTANAN III SEKSI ANGGARAN BIDANG - PERTANIAN, KELAUTAN, DAN KEHUTANAN IV I SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PENDIDIKAN DAN KEPEMUDAAN I SEKSI ANGGARAN BIDANG ~ PENDIDIKAN DAN KEPEMUDAAN I SEKSI ANGGARAN BIDANG - PENDIDIKAN DAN KEPEMUDAAN II SEKSI ANGGARAN BIDANG - PENDIDIKAN DAN KEPEMUDAAN III SEKSI ANGGARAN BIDANG - PENDIDIKAN DAN KEPEMUDAAN IV DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN SUBBAGIAN ~ TATA USAHA I I I SUBDIREIITORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT DATA DAN DUKUNGAN ANGGARAN BIDANG PERHUBUNGAN, ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG ENERGI, TEKNIS ANGGARAN BIDANG PEKERJAAN UMUM, KEPARIWISATAAN, DAN KEUANGAN DAN PERINDUSTRIAN, DAN PEREKONOMIAN DAN AGRARIA, DAN TATA RUANO KOPERASI DAN USAHA KECIL KETENAGAKERJAAN PERDAGANGAN DAN MENENGAH KEMARITIMAN I I I SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG SEKSI SEKSI - PEKERJAAN UMUM, ~ PERHUBUNGAN, ~ ANGGARAN BIDANG - ANGGARAN BIDANG ~ SEKSI KEPARIWISATAAN, DAN KEUANGAN DAN ENERGI, PERINDUSTRIAN, DUKUNGAN TEKNIS AGRARIA, DAN KOPERASI DAN USAHA KECIL KETENAGAKERJAAN I DAN PERDAGANGAN I TATARUANG I DAN MENENGAH I SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BJDANG SEKSI SEKSI SEKSI - PEKERJAAN UMUM, f- PERHUBUNGAN, f- ANGGARAN BIDANG _ ANGGARAN BIDANG ~ PENGOLAHAN DATA KEPARJWISATAAN, DAN KEUANGAN DAN ENERGI, PERINDUSTRIAN, ANGGARAN AGRARIA, DAN KOPERASI DAN USAHA KECIL KETENAGAKERJAAN II DAN PERDAGANGAN II KEMENTERIAN/LEMBAGA TATARUANG II DAN MENENGAH II SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG SEKSI SEKSI PERHUBUNGAN, ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG ~ PEKERJAAN UMUM, - KEPARIWISATAAN, DAN f- KEUANGAN DAN - ENERGI, PERINDUSTRIAN, AGRARIA, DAN KOPERASI DAN USAHA KECIL KETENAGAKERJAAN III DAN PERDAGANGAN III TATARUANG III DAN MENENGAH Ill SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG SEKSI SEKSI - PEKERJAAN UMUM, - PERHUBUNGAN, - ANGGARAN BIDANG _ ANGGARAN BIDANG KEPARIWISATAAN, DAN KEUANGAN DAN ENERGI, PERINDUSTRIAN, AGRARIA, DAN KOPERASI DAN USAHA KECIL KETENAGAKERJAAN IV DAN PERDAGANGAN IV TATA RUANO IV DAN MENENGAH IV I I I I I KELOMPOK JABATAI'i - FUNGSIONAL i----- I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN SUBBAGIAN - TATA USAHA I I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG SUBDIREKTORAT DATA DAN DUKUNGAN KESEJAHTERAAN SOSIAL AGAMA DAN LEMBAGA RISET, !NOVAS!, DAN ANGGARAN BIDANG TEKNIS ANGGARAN BIDANG KESEHATAN PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEPRESIDENAN TINGGI NEGARA KEBENCANAAN DAN KEBUDAYAAN I I I SEKSI SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG SEKSI SEKSI 1-- KESEJAHTERAAN SOSIAL - AGAMA DAN LEMBAGA RISET, !NOVAS!, DAN ANGGARAN BIDANG ~ DUKUNGAN TEKNIS DAN KEPRESIDENAN KESEHATAN I I TINGGI NEGARA I KEBENCANAAN I MM' SEKSI SEKSI SICKS! ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG SEKSI PENGOLAHAN DATA f- KESEJAHTERAAN - AG AMA DAN LEMBAGA - RISET, INOVASI, DAN f- ANGGARAN BIDANG ~ ANGGARAN SOSIAL DAN TINGGI NEGARA II KEBENCANAAN II KESEHATAN II KEMENTERIAN/ KEPRESIDENAN II LEMBAGA ~-.-S SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG SEKSI ~ KESEJAHTERAAN - AG AMA DAN LEMBAGA - RISET, INOVASI, DAN ~ ANGGARAN BIDANG SOSIAL DAN TINGGI NEGARA III KEBENCANAAN III KESEHATAN III KEPRESIDENAN III 01',M] SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG ANGGARAN BIDANG SEKSI - KESEJAHTERAAN - AGAMA DAN LEMBAGA - RISET, !NOVAS!, DAN - ANGGARAN BIDANG SOSIAL DAN TINGGI NEGARA IV KEBENCANAAN IV KESEHATAN IV KEPRESIDENAN IV I I I I I !KELOMPOK JABATAr - FUNGSIONAL - I I I I I jdih.kemenkeu.go.id -- 38 of 93 -- BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN DAN KEAMANAN, DAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DJREKTORAT ANGGARAN BIDANG POLITIK, HUKUM, PERT AHANAN DAN KEAM ANAN, DAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA ~ SUBBAGIAN ITATA USAHA I I I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDJREKTORAT PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN DATA DAN DUKUNGAN TEKNIS SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT ANGGARAN BIDANG MITRA PEMBANTU DAN LAPORAN KEUANGAN BAG!AN ANGGARAN Bl DANG , HUKUM, ANGGARAN BIDANG POLITIK ANGGARAN BIDANG HUKUM PERTAHANAN DAN PENGGUNA ANGGARAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM PERTAHANAN DAN KEA MA NAN, DAN KEAMANAN BENDAHARA UMUM NEGARA NEGARA PENGELOLAAN BELANJA BENDAHARA SUBS ID! DAN BELAN,.JA LAJNNYA UMUM NEGARA I I I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG MITRA PEMBANTU PENYUSUNAN RENCANA SEKSI ~ ANGGARAN BIDANG ~ ANGGARAN BIDANG f- PERTAHANAN DAN f- PENGGUNA ANGGARAN f-- ANGGARAN BELANJA f-- DUKUNGAN TEKNIS POLITIK I HUKUMI KEAMANANI BENDAHARA UMUM SUBSIDI NEGARA I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI ANGGARAN BIDANG MITRA PEMBANTU PENYUSUNAN RENCANA PENGOLAHAN DATA - ANGGARAN BIDANG - ANGGARAN BIDANG ~ PERTAHANAN DAN f-- PENGGUNA ANGGARAN ~ ANGGARAN BELANJA - ANGGARAN POLITIK II HUKUM II KEAMANANII BENDAHARA UMUM LAINNYA I KEMENTERIAN/LEMBAGA NEGARA II SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI MITRA PEMBANTU - ANGGARAN BIDANG - ANGGARAN BIDANG ~ ANGGARAN BIDANG f-- PENGGUNA ANGGARAN f-- PENYUSUNAN RENCANA POLITIKIII HUKUM III PERTAHANAN DAN BENDAHARA UMUM ANGGARAN BELANJA KEAMANAN III NEGARA III LAINNYA II SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI MITRA PEMBANTU PENYUSUNAN LAPORAN - ANGGARAN BIDANG - ANGGARAN BIDANG ~ ANGGARAN BIDANG ~ PENGGUNA ANGGARAN ~ KEUANGAN BELANJA POLITIK IV HUKUM IV PERTAHANAN DAN BENDAHARA UMUM SUBSIDI DAN BELANJA KEAMANAN IV NEGARA IV LAINNYA I I I I I I KELOMPOK JABATM - FUNGSIONAL >-- I I I I I I BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM DAN KEKAYMN NEGARA DIPISAHKAN SUBDIREKTORAT PENERIMAAN SUMBER DAYA ALAM MINY AK DAN GAS BUMI SEKSI PENERIMAAN SU:MBER DAYA ALAM MINY AK DAN GAS BUMI I SEKSI PENERIMAAN SUMBER DAYA ALAM MINY AK DAN GAS BUMI II SEKSI PENERIMAAN SUMBER DAYA ALAM MINY AK DAN GAS BUMI III SEKSI PENERIMAAN SUMBER DAYA ALAM MINY AK DAN GAS BUMI IV DIREKTORA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM DAN KEKAYAAN NEGARA SUBDIREKTORAT BUMI SEKSI PENERIMAAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL SEKSI PENERIMAAN KEHUTANAN DAN PERIKANAN SEKSI PENERIMAAN PANAS BUMI SEKSI II SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT PENERIMAAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN SEKSI PENERIMAAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN I SEKSI PENERIMAAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN II SEKSI PENERIMAAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN III SEKSI PENERIMAAN KE KAY AAN SUBDJREKT'ORAT POfENSI DAN PENGAWASAN PENERIMAAN NE:GARA BU KAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM DAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN SEKSI POTENSI DAN PENGAWASAN PENERIMAAN MINY AK DAN GAS BUMI SEKSI POTENSI DAN PENGAWASAN PENERIMAAN NON MINYAKDAN GAS BUMI SEKSI POTENSIDAN PENGAWASAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN SUBDIREKTORAT PE:RATURAN DAN DUKUNGAN TEKNIS PENERJMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM DAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN SEKSI PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DA YA ALAM DAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN SEKSI SISTEM DAN TRANSFORMASI PENERJMAAN NF.,GARA BUKAN PAJAK SUMBER DA YA ALAM DAN KEKA YAAN NEGARA DIPISAHKAN SEKSI PENGELOLAAN DATA PENERJMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DA YA ALAM DAN KEKA YAAN NEGARA DlPISAHKAN DUKUNGAN TEKNIS DAN PELAPOHAN PENERIMAAN NEGARA BU KAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM DAN KEKAYAAN NEGARA DJPISAHKAN jdih.kemenkeu.go.id -- 39 of 93 -- BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN/LEMBAGA DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN /LEMBAGA SUBBAGIAN ~ TATA USAHA I I SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT SUBDIREKTORAT POTENSI, PENERJMAAN, DAN POTENSI, PENERIMAAN, DAN POTENSI, PENERIMAAN, DAN PERATURAN DAN DUKUNGAN TEKNIS PENERIMAAN PENGAWASAN PENGAWASAN PENGAWASAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN/LEMBAGA I KEMENTERIAN/LEMBAGA II KEMENTERIAN/LEMBAGA III KEMENTERIAN /LEMBAGA I I SEKSI SEKSI SEKSI SEKSI POTENSI, PENERIMAAN, POTENSI, PENERIMAAN, POTENSI, PENERIMAAN, PERATURAN PENERIMAAN >- DAN PENGAWASAN - DAN PENGAWASAN >- DAN PENGAWASAN >- NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN/LEMBAGA
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
tentang STRUKTUR ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 141/PMK.01/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 1410 discusses the functions of the Policy Harmonization, Advocacy, and Inter-Institutional Cooperation Division.
Article 1414 describes the tasks of the Directorate of General Transfer Funds, focusing on policy formulation and technical standardization.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.