No. 141 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the import provisions for goods belonging to Indonesian Migrant Workers (PMI), aiming to facilitate their return and support their economic contributions while ensuring a conducive environment for business development.
The regulation primarily affects Indonesian Migrant Workers (PMI) who are citizens working abroad and their imported goods. It also impacts postal service providers and customs officials involved in the import process.
- According to Pasal 2, PMI can import their belongings as Barang Kiriman (mail items), Barang Bawaan (baggage), or Barang Pindahan (household goods). - Pasal 4 outlines that Barang Kiriman PMI can be imported with exemptions from import duties and taxes under specific conditions, including a maximum of three shipments per year and a value limit of FOB USD 500. - Pasal 6 states that the recipient of the goods is responsible for fulfilling customs obligations, including payment of duties and taxes. - Pasal 7 mandates that postal service providers must have approval to conduct customs activities and are responsible for ensuring compliance with customs obligations. - Pasal 15 specifies that customs officials will determine tariffs and customs values based on inspections and will issue a Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) for payment.
- Pekerja Migran Indonesia (PMI): Indonesian citizens working abroad. - Barang Kiriman: Goods sent through postal services. - Barang Pindahan: Household goods of individuals relocating from abroad. - Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP): Document establishing the payment of import duties and taxes.
This regulation is effective from December 11, 2023, and applies to all imports of goods by PMIs from this date forward.
The regulation references and builds upon existing customs laws, including Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan and other tax laws, ensuring alignment with broader regulatory frameworks governing customs and taxation in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 outlines that Barang Kiriman PMI must be sent by PMIs working abroad, be for personal use, not be subject to excise, and not include mobile phones or tablets.
Pasal 4 states that Barang Kiriman PMI is exempt from import duties if the total value does not exceed FOB USD 500 and is limited to three shipments per year.
Pasal 6 establishes that the recipient of the goods acts as the importer and is responsible for all customs obligations, including payment of duties.
Pasal 7 requires postal service providers to obtain approval for customs activities and to ensure compliance with customs regulations.
Pasal 11 details that customs inspections of Barang Kiriman PMI will be conducted based on risk management principles and may include physical checks.
Full text extracted from the official PDF (32K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id
SALINAN
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTER.I
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
141
TAHUN
2023
TENT
ANG
KETENTUAN
IMPOR
BARANG
PEKERJA
MIGRAN
INDONESIA
DENGAN,RAHMAT TUHAN
YANG MAHA
ESA
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a.
bahwa
untuk
mewujudkan
masyarakat
yang sejahtera,
adil,
dan makmur
yang merata, salah satunya
dengan
memberikan pembebasan bea
masuk dan pajak dalam
rangka
impor
terhadap barang
impor
milik
Pekerja
Migran
Indonesia yang
merupakan salah
satu
penyumbang
devisa
negara dan
memiliki
peran penting
dalam perkembangan
ekonomi
dengan tetap
memperhatikan
kondisi yang kondusif
bagi
pengembangan
dunia usaha,
sehingga perlu mengatur
ketentuan
mengenai imper barang
Pekerja
Migran
Indonesia;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam
huruf
a,
serta
untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal
108
ayat
(5),
Pasal
13
ayat
(2),
dan
Pasal
25
ayat
(3)
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2006
tentang Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1995
tentang Kepabeanan, perlu menetapkan
Peraturan
Menteri Keuangan tentang Ketentuan Impor
Barang Pekerja Migran Indonesia;
1.
Pasal
17
ayat
(3)
Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
1983
tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
7
Tahun
2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
-- 1 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kernenterian Lembaga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN
IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Pabean adalah -kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
2. Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI
adalah setiap warga negara Indonesia yang melakukan
pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah
Republik Indonesia.
r;
-- 2 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
3. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi
perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana.
pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan
bukan pelintas batas.
4. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui
penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pos.
5. Barang Kiriman PMI adalah Barang Kiriman yang dikirim
oleh PMI dan memenuhi persyaratan tertentu, meliputi
barang yang telah dipakai dan/atau dimiliki oleh PMI.
6. Barang Pindahan adalah barang keperluan rumah tangga
milik orang yang semula berdomisili di luar negeri,
kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
7. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang
menyelenggarakan pos.
8. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang selanjutnya
disingkat PPYD adalah Penyelenggara Pos yang
ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan
internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan
Pos Dunia ( Universal Postal Union).
9. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT.
adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha
dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat,
dokurnen, dan paket sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pos.
10. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/ atau lapangan atau
tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan
Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
11. Dokumen Pengiriman Barang (Consignment Note) yang
selanjutnya disingkat CN adalah dokumen dengan kode
CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan
dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim
barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan
Barang Kiriman kepada penerima barang.
12. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan
pa bean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
airway bill, dokumen iden tifikasi barang, dokumen.
pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya
yang dipersyaratkan.
13. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan/ atau Pajak yang selanjutnya disingkat SPPBMCP
adalah penetapan terkait tarif dan/ atau nilai pabean atas
barang impor serta pungutan bea masuk, cukai, sanksi
administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam
rangka impor yang wajib dilunasi.
14. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer pelayanan yang digunakan
oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan
pelayanan kepabeanan.
15. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat
PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang yang terdiri
r;
-- 3 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
. - 4 -
dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22
Impor (PPh Pasal 22 Impor).
16. Penerima Barang adalah orang perseorangan di dalam
daerah pabean yang menerima Barang Kiriman PMI.
17. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban
pabean untuk dan atas nama pemilik barang.
18. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean.
19. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan
Cukai.
20. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
(1) PMI meliputi:
a. PMI yang tercatat pada lembaga pemerintah
nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana
kebijakan dalam pelayanan pelindungan PMI; atau
b. PMI selain sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah
diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik
Indonesia di luar negeri.
(2) Barang milik PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diimpor sebagai:
a. Barang Kiriman PMI;
b. barang bawaan Penumpang; dan/ atau
c. Barang Pindahan.
BAB II
IMPOR BARANG KIRIMAN PMI
Bagian Kesatu
Persyaratan Impor Barang Kiriman PMI
Pasal 3
(1) Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan.
se bagai berikut:
a. dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan
berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia;
b. keperluan rumah tangga dan/ atau barang konsumsi;
c. bukan merupakan barang kena cukai;
d. bukan merupakan telepon seluler, komputer
genggam, dan/ atau komputer tablet; dan
e. tidak untuk diperdagangkan.
(2) Barang Kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling
besar berukuran:
a. panjang 60 (enam puluh) sentimeter;
b. lebar 60 (enam puluh) sentimeter; dan
c. tinggi 80 (delapan puluh) sentimeter.
f/
-- 4 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua
Perlakuan atas Bea Masuk dan PDRI
Pasal4
(1) Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan pembebasan bea
masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jurnlah pengiriman paling banyak 3 (tiga) kali dalarn
1 (satu) tahun kalender; dan
b. nilai pabean setiap pengiriman paling banyak
FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollan,
(2) Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan pembebasan bea
masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pengiriman paling banyak 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun kalender; dan
b. nilai pabean paling banyak FOB USD500.00
(lima ratus United States Dollen,
(3) Barang Kiriman PMI yang diberikan pembebasan bea
masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
b. dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
(4) Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan
tanpa surat keterangan bebas.
(5) Jumlah pengiriman dalam 1 (satu) tahun kalender
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2).
huruf a, dihitung berdasarkan pada tanggal pendaftaran
CN.
(6) Untuk keperluan data nilai pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
digunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar
7,5% (tujuh koma lima persen).
Pasal 5
Barang Kiriman PMI yang nilai pabeannya melebihi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan
Pasal 4 ayat (2) huruf b, atas kelebihannya:
a. dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar
7,5% (tujuh koma lima persen);
b. dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai barang dan
jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
c. dipungut PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur.
mengenai Pajak Penghasilan.
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab
Pasal 6
(1) Penerima Barang bertindak sebagai importir Barang
Kiriman PMI.
t/
-- 5 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Penerima Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban
pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi
berupa denda, dan/ atau PDRI.
(3) Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam
pengurusan impor Barang Kiriman PMI.
(4) Pengurusan impor Barang Kiriman PMI oleh PPJK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperlukan
surat kuasa.
(5) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban.
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal
Penerima Barang tidak ditemukan.
Bagian Keempat
Penyelenggara Pos
Pasal 7
(1) Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan
kewajiban pabean atas -impor Barang Kiriman PMI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki persetujuan melakukan kegiatan
kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan
ekspor barang kiriman.
(3) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan
perusahaan jasa pengangkutan dan/ atau pengiriman.
barang di negara asal Barang Kiriman kepada Kepala
Kantor Pabean.
(4) Penyampaian bukti kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling lambat:
a. pada saat Penyelenggara Pos mengajukan
permohonan melakukan kegiatan kepabeanan,
untuk Penyelenggara Pos yang belum memiliki
persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan; atau
b. 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, untuk Penyelenggara Pos yang telah
memiliki persetujuan melakukan kegiatan
kepabeanan sebelum diberlakukannya Peraturan
Menteri ini.
(5) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat melakukan validasi terhadap eksistensi
perusahaan jasa pengangkutan dan/ atau pengiriman
barang.
Pasal 8
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pembekuan
persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan
dalam hal:
a. bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) telah berakhir atau tidak berlaku;
atau
r/
-- 6 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. Penyelenggara Pos tidak menyampaikan bukti kerja
sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) huruf b.
(2) Kepala Kantor Pabean dapat memberlakukan kembali
persetujuan yang dibekukan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), dalam hal:
a. bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) telah diperbarui; atau
b. Penyelenggara Pos telah menyampaikan bukti kerja
sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Kepala Kantor Pabean melakukan pencabutan
persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan
dalam hal:
a. bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) tidak diperbarui dalam jangka waktu
6 (enam) bulan setelah pembekuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) tidak disampaikan kepada Kepala
Kantor Pabean dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
setelah pembekuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b; atau ·
c. berdasarkan hasil pemeriksaan oleh unit
pengawasan, Penyelenggara Pos terbukti dengan
sengaja menyalahgunakan data PMI.
Bagian Kelima
Pemberitahuan Pabean lmpor Barang Kiriman PMI
Pasal 9
(1) Barang Kiriman PMI dapat dikeluarkan dari Kawasan
Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan
TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai setelah
Penyelenggara Pos menyampaikan CN ke Kantor Pabean.
(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
melalui SKP.
(3) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pemberitahuan pa bean dan diberikan tanggal
pendaftaran.
(4) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen
data:
a. nomor identitas Barang Kiriman;
b. nomor dan tanggal pemberitahuan pabean
kedatangan sarana pengangkut (inward manifest);
c. negara asal;
d. berat kotor (brutto);
e. biaya pengangkutan/pengiriman;
f. asuransi, jika ada;
g. harga barang dalam cara penyerahan ( incoterm) Free
on Board (FOB);
h. mata uang;
1. nilai dasar penghitungan bea masuk (NDPBM);
J. uraian jumlah dan jenis barang;
k. pos tarif / HS code;
1. nomor dan tanggal invoice, jika ada;
t/
-- 7 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
m. nama dan alamat pengirim;
n. nomor identitas pengirim berupa Nomor lnduk
Kependudukan (NIK);
o. nomor telepon pengirim, jika ada;
p. nama dan alamat Penerima Barang;
q. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang,
jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas
lain berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
r. nomor telepon Penerima Barang, jika ada.
(5) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. belum tersedia; atau
b. mengalami gangguan atau tidak dapat beroperasi
dalam jangka waktu paling singkat 1 ( satu) jam,
penyampaian CN oleh Penyelenggara Pas sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara tertulis di .atas
formulir, melalui media penyimpanan data elektronik,
atau melalui surat elektronik.
Pasal 10
(1) SKP , melakukan penelitian atas CN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) terkait dengan
pemenuhan ketentuan mengenai:
a. PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
dan
b. jumlah pengiriman dalani 1 (satu) tahun kalender
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a atau Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilakukan dengan mencocokkan data yang tercantum
dalam CN dengan data pada sistem milik:
a. lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas
sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan
pelindungan PMI; dan/ atau
b. kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
(3) Dalam hal pertukaran data antara SKP dan sistem milik
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat . (2) mengalami gangguan, pencocokan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara
manual oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
Barang Kiriman.
(4) Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP melakukan
pemeriksaan pabean dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpenuhi.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak terpenuhi, terhadap Barang Kiriman PMI:
a. diekspor kembali; atau
b. diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor
dan ekspor barang kiriman.
l I
-- 8 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keenam
Pemeriksaan Pabean
Pasal 11
(1) Barang Kiriman PMI yang telah disampaikan CN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau
Pasal 9 ayat (5), dilakukan pemeriksaan pabean secara
selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2) Dalam rangka penerapan manajemen risiko, Barang
Kiriman PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipindai dengan menggunakan alat pemindai elektronik.
(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian
dokumen.
Pasal 12
(1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani Barang Kiriman.
(2) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada.
ayat ( 1) dilakukan dalam hal:
a. berdasarkan hasil pemindaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan/ atau
informasi lainnya terdapat indikasi barang tidak
sesuai dengan uraian yang tercantum dalam
dokumen pemberitahuan dan/atau tidak memenuhi
ketentuan larangan atau pembatasan;
b. uraian jumlah barang, jenis barang, dan/ atau nilai
pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak
jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen
Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang
Kiriman; dan/ atau
c. berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh
Kepala Kantor Pabean atau direktur yang
mempunyai tugas evaluasi dan pelaksanaan di
bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan
cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik.
(3) Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh.
petugas Penyelenggara Pos.
(4) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda khusus pada
kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan
pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
Pasal 13
(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) dila.kukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani Barang Kiriman dan/ atau SKP.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi
tambahan kepada pengirim dan/ atau Penerima Barang
melalui Penyelenggara Pos dalam rangka penelitian
dokumen.
r/
-- 9 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Penyelenggara Pos harus memberikan informasi yang
diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
jangka waktu paling lama:
a. 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan
informasi, dalam hal informasi disampaikan oleh
PPYD; atau
b. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal permintaan
informasi, dalam hal informasi disampaikan oleh
PJT.
(4) Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP menetapkan tarif
dan nilai pabean berdasarkan informasi yang tersedia
dalam hal permintaan informasi tidak dipenuhi dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 14
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman
dan/ atau SKP berdasarkan hasil pemeriksaan pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11:
a. memberitahukan kepada Penerima Barang melalui
Penyelenggara Pas untuk menyampaikan dokumen
pemenuhan ketentuan larangan dan/ atau
pembatasart, dalam hal Barang Kiriman PMI terkena
ketentuan larangan dan/ atau pembatasan dan.
belum dipenuhi; atau
b. melakukan penetapan tarif dan nilai pabean, dalam
hal Barang Kiriman:
1. tidak terkena ketentuan larangan dan/ atau
pembatasan; atau
2. telah memenuhi ketentuan larangan dan/ atau
pembatasan.
(2) Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan dan/ atau
pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan oleh:
a. Pejabat Bea dan Cukai;
b. SKP; dan/ atau
c. Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
(3) Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan larangan
dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a sebelum diberikan persetujuan
pengeluaran barang.
Bagian Ketujuh
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
Pasal 15
(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif
dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SPPBMCP.
(3) Dalam hal penetapan nilai pabean melebihi
FOB USDS00.00 (lima ratus United States Dollars), atas
kelebihan nilai pabean, termasuk seluruh biaya
pengangkutan/pengiriman dan asuransi, dikenakan bea
masuk dan PDRI.
r/
-- 10 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pendaftaran CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3).
(5) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, sanksi
administrasi berupa denda, dan/ atau PDRI dan.
disampaikan kepada Penerima Barang melalui
Penyelenggara Pos.
(6) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang.
(7) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB III
IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG PMI
Pasal 16
(1) Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer
genggam, dan/ atau komputer tablet yang diimpor sebagai
barang bawaan Penumpang diberikan pembebasan bea
masuk.
(2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diimpor oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat ( 1); dan
b. paling banyak 2 (dua) unit yang diimpor dalam
1 (satu) kali kedatangan dalam periode 1 (satu) tahun.
(3) Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer
genggam, dan/ atau komputer tablet yang diberikan
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2):
a. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
b. dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
(4) Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 lmpor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan
tanpa surat keterangan bebas.
BAB IV
IMPOR BARANG PINDAHAN PMI
Pasal 17
(1) Barang keperluan rumah tangga PMI yang diimpor
sebagai Barang Pindahan diberikan pembebasan bea
masuk.
(2) Tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan
pengeluaran Barang Pindahan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai ketentuan kepabeanan atas impor
barang pindahan.
r I
-- 11 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Perlakuan ketentuan larangan dan/ atau pembatasan
terhadap Barang Kiriman PMI dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai ketentuan larangan dan/ atau pembatasan.
Pasal 19
Selain ketentuan yang telah diatur secara khusus dalam
Peraturan Menteri ini, terhadap:
a. ketentuan impor Barang Kiriman PMI dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai ketentuan
kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor
barang kiriman; dan
b. ketentuan impor barang bawaan Penumpang PMI
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh
penumpang dan awak sarana pengangkut.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
a. Barang Kiriman PMI dengan CN yang mendapatkan
tanggal pendaftaran terhitung sejak tanggal berlakunya
Peraturan Menteri ini; dan
b. Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer
genggam, dan/ atau komputer tablet yang dibawa oleh
Penumpang yang datang ke dalam daerah pabean
terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis dalam
pemberian pelayanan kepabeanan atas impor barang PMI.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
t/
-- 12 of 17 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 982
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
II-.--��) . .
r=, . .
1:.1· •
-- 13 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPI RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141 TAHUN 2023
TENTANG
KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA
CONTOH FORMAT SURAT PENETAPAN
PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN/ATAU PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
..•••..•.••....•••.• ( 1) ..•••....••.........
SURAT PENETAPAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN/ATAU PAJAK (SPPBMCP)
Nomor SPPBMCP (2) .
Nomor CN (4) .
Tanggal SPPBMCP
Tanggal CN
.....•.... (3) .
.......... (5) .
. Dengan ini ditetapkan tarif dan nilai pabean terhadap (6) atas nama:
A. IMPORTIR
Nama
ldentitas
: (7) .
: (8) .
B. PENYELENGGARA POS
Nama : (9) .
Identitas : (10) .
C. PENERIMA BARANG
Nama (7) .
ldentitas (8) .
Alamat : (11) .
E.
D. PENGIRIM BARANG
Nama (12) .
ldentitas (13) .
Alamat : (14) .
No.
.. (15) ..
Uraian Barang Secara Lengkap Me!iputi Jenis,
Merck, Tipe, Ukuran, dan Spesifikasi lainnya
..... (16) .....
Jumlah dan Jenis Satuan
..... (17) .....
Nilai Pabean
. .... (18) .....
Pos Tariff HS
Tarif BM, Cukai, PPN,
PPnBM, PPh
. .... (19) .....
NDPBM : ..... (20) ..... Dalam Rupiah (Rp) : ..... (21) .....
Perhitungan Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Pajak Dalam Rangka Impor:
Bea Masuk ..... (22) ..... %
Bea Masuk Tambahan
Cukai (23) %
Sanksi Administrasi Berupa Denda
Jumlah
PPN (24) %
PPnBM (25) %
PPh (26) %
Jumlah
.......... (27) .
.......... (28) .
.......... (30) .
.......... (31) .
.......... (32) .
.......... (33) .
.......... (34) .
.......... (35) .
.......... (36) .
. (29) .
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuartgan Nomor , atas nilai pabean barang kiriman sampai dengan nilai FOB USD500, diberikan
pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Sehingga jumlah bea masuk, cukai,
sanksi administrasi berupa denda dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi sebesar Rp (37) .
PERHATIAN
.......... (40) .
SPPBMCP ini dibuat rangkap 3 (tiga):
Rangkap ke-1 untuk Penerima/Importir melalui Penyelenggara Pos;
Rangkap ke-2 untuk Penyelenggara Pos;
Rangka.p ke-3 untuk Peja.bat Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai,
Nama (38) .
NIP (39) .
rl
-- 14 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
LEMBAR LANJUTAN SPPBMCP
.......... (1) .. · .
.......... (2) .
D. PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI
halaman ..... (41) ..... dari ..... (42) ..... Kantor Pabean
Nomor
No.
.. (15) ..
Uraian Barang Secara Lengkap Meliputi Jenis,
Merek, Tipe, Ukuran, dan Spesifikasi lainnya
..... (16) .....
Jumlah dan Jenis Satuan
.. ... (17) .....
Nilai Pabean
..... (18) .....
Pos Tarif/HS
Tarif BM, Cukai, PPN,
PPnBM, PPh
..... (19) .....
Pejabat Bea dan Cukai,
Nama (38) .
NIP (39) .
ti
-- 15 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
Nomor (27)
Nomor (28)
Nomor (29)
Nomor (30)
Nomor (31)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi dengan nama Kantor Pabean tempat SPPBMCP.
diterbitkan.
diisi dengan nomor SPPBMCP.
diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun SPPBMCP.
diisi dengan nomor CN.
diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun pendaftaran
Consignment Note.
diisi dengan nama prosedur kepabeanan, dalam hal ini "Impor
Barang Kiriman".
diisi dengan nama pihak yang menerima barang.
diisi dengan nomor identitas pihak yang menerima barang
(NPWP / KTP / Paspor / Lainnya).
diisi dengan nama pihak penyelenggara pos.
diisi dengan nomor identitas pihak penyelenggara pos.
diisi dengan alamat pihak penerima barang.
diisi dengan nama pihak pengirim barang
diisi dengan nomor identitas pihak pengirim barang berupa
NIK.
diisi dengan alamat pihak pengirim barang.
diisi dengan nomor urut.
diisi pada kolom yang disediakan dengan hasil pemeriksaan
pejabat bea dan cukai mengenai jenis, jumlah, merek, tipe,
ukuran dan spesifikasi dari barang impor.
diisi dengan jumlah dan jenis satuan barang yang
dipergunakan.
diisi dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Pejabat Bea
dan Cukai.
diisi pada kolom yang disediakan dengan penetapan pejabat
bea dan cukai mengenai:
a. klasifikasi barang; dan
b. besarnya pembebanan bea masuk, cukai, Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dan Pajak Penghasilan.
diisi dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM),
yaitu nilai tukar yang dipergunakan se bagai dasar
perhitungan bea masuk.
diisi dengan nilai pabean dalam rupiah, yaitu hasil perkalian
antara nilai pabean pada kolom 18 dengan NDPBM pada
kolom 20.
diisi dengan tarif bea masuk.
diisi dengan tarif cukai.
diisi dengan tarif PPN.
diisi dengan tarif PPnBM.
diisi dengan tarif PPh.
diisi dengan jumlah bea masuk yang terutang.
diisi dengan jumlah bea masuk tambahan yang terutang,
apabila terdapat lebih dari 1 (satu) bea masuk tambahan diisi
secara terpisah.
diisi keterangan jenis bea masuk tambahan yang terutang,
apabila terdapat lebih dari 1 (satu) bea masuk tambahan diisi
secara terpisah.
diisi dengan jumlah cukai yang terutang.
diisi dengan besaran sanksi administrasi berupa denda.
r I
-- 16 of 17 --
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor
(32)
Nomor
(33)
Nomor
(34)
Nomor
(35)
Nomor
(36)
Nomor
(37)
Nomor
(38)
Nomor
(39)
Nomor
(40)
Nomor
(41)
Nomor
(42)
diisi
dengan total
jurnlah
bea
masuk,
cukai,
dan sanksi
administrasi berupa denda
yang
terutang.
diisi
dengan
jumlah
PPN
yang
terutang.
diisi
dengan
jumlah
PPnBM
yang
terutang.
diisi
dengan
jumlah
PPh
yang
terutang.
diisi
dengan
totaljumlah
PPN,
?PnBM,
dan
PPh
yang
terutang.
diisi
dengan total
jumlah
bea
masuk,
cukai, pajak,
dan sanksi
administrasi berupa denda
yang
wajib
dilunasi.
diisi
tanda
tangan dan nama
Pejabat
Bea
dan
Cukai yang
menerbitkan
SPPBMCP.
Dalam
hal
SPPBMCP
diterbitkan
secara
elektronik,
tidak diperlukan
tanda
tangan
Pejabat
Bea
dan
Cukai.
diisi
NIP
Pejabat
Bea
dan
Cukai yang
menerbitkan
SPPBMCP.
diisi
keterangan/
informasi
tambahan
yang diperlukan.
diisi
nomor
halaman
Lembar
Lanjutan
SPPBMCP.
diisi
total
jumlah halaman
Lembar
Lanjutan
SPPBMCP.
Cata tan:
Dalam
hal
uraian barang
lebih
dari
1
(satu), kolom
(16)
diisi
dengan:
lihat
lembar lanjutan.
Pengisian
kolom
(15),
kolom
(16),
kolom
(17),
kolom
(18),
dan
kolom
(19),
dilakukan pada
Lembar
Lanjutan
SPPBMCP.
II
.
.
.
-- 17 of 17 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 141/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 15 mandates that customs officials issue a SPPBMCP to document the payment of duties and taxes based on the customs value determined.