jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBUK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 139 /PMK.08/2022
TENTANG
FASILITAS UNTUK PENYIAPAN DAN PELAKSANMN{fRANSAK~
PEMANFMTAN BARANG MILIK NEGARA DAN/ATAU PEMINDAHTANGANAN
BARANG MILIK NEGARA DALAM RANG KA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN
PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA
Menimbang
Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf
b serta berdasarkan ketentuan Pasal 39 huruf b angka (5), dan
berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persia pan,
Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi
Pemanfaatan Barang Milik Negara dan/ atau
Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam Rangka
Persiapan , Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020,
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
f
-- 1 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Mililc Negara/Daerah (Lembaran Negara Republilc
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republilc Indonesia Nomor 6523);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 7
Tahun 2022 tentang
Pendanaan dan
Pengelolaan Anggaran dalam Rangka
Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota
Negara
serta
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu
Kota
Nusantara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022
Nomor 101,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6789);
7.
Peraturan Presiden Nomor
57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020
Nomor 98);
8.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor
111/PMK.06/2016
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan
Barang
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016
Nomor 1018)
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor l
11/PMK.06/2016
tentangTata
Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang
Milik
Negara
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun
2021
Nomor 1292);
9. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
115/PMK.06/2020
tentang Pemanfaatan Barang
Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia
Tahun 2020
Nomor 972);
10.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
118/PMK.01/2021
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun
2021 Nomor
1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG FASILITAS
UNTUK PENYIAPAN
DAN
PELAKSANAAN TRANSAKSI
PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DAN/ATAU
PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DALAM
RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN
IBU KOTA NEGARA.
BAB!
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan
Menteri
ini
yang dimaksud
dengan:
1.
Fasilitas
adalah
fasilitas fiskal
yang disediakan
oleh
Menteri
kepada
PJPBMN
yang
dibiayai
dari sumber-
sumber
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
ini.
2.
Barang
Milik
Negara
yang selanjutnya disingkat
BMN,
adalah
semua
barang
yang
dibeli
atau
diperoleh
atas
beban
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
atau
berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
I
-- 2 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
3. Pemanfaatan Barang Milik Negara yang selanjutnya
disebut Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN
yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga dan/ atau optimalisasi BMN
dengan tidak mengubah status kepemilikan.
4. Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang selanjutnya
disebut Pemindahtanganan BMN adalah pengalihan
kepemilikan BMN.
5. Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan Fasilitas.
6. Penanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara yang
selanjutnya disingkat PJPBMN adalah Direktur Jenderal
Kekayaan Negara berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
7. Permohonan Fasilitas adalah surat a,tau nota dinas yang
berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang
diajukan oleh PJPBMN kepada Menteri.
8. Data Aset BMN adalah data yang memuat antara lain
informasi dan penggunaan aset BMN berupa tanah dan
bangunan berikut BMN berupa selain tanah dan/ atau
bangunan yang melekat di atas/pada tanah dan/atau
bangunan yang akan dikelola atau telah dikelola oleh
PJPBMN untuk disampaikan dalam rangka penyampaian
permohonan Fasilitas kepada Menteri.
9. Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang
ditandatangani oleh Menteri yang berisi persetujuan atas
pemberian Fasilitas penyiapan dan pelaksanaan untuk
Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN
dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan
Ibu Kota Negara.
10. Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri yang
berisi mengenai penugasan khusus kepada ·badan usaha
milik negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas yang
ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
11. Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya
disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama dari badan
usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan
Fasilitas, yang mengatur secara rinci mengenai antara lain
ruang lingkup Fasilitas, hak dan kewajiban, jangka waktu,
dan biaya dari badan usaha milik negara tersebut
sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
12. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian antara
Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan direktur
utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan
untuk melaksanakan Fasilitas.
13. Tahap Penyiapan adalah tahap kegiatan yang memuat
antara lain penyusunan dokumen Kajian Awal Data Aset
BMN, Kajian Penataan Ulang Penggunaan BMN, Kajian
Potensi Aset, Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema
Kerja Sama, Kajian Rekomendasi Transaksi, daftar BMN
untuk digunakan sebagai dukungan pemerintah untuk
f
-- 3 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
pelaksanaan proyek KPBU IKN dalam hal diminta oleh
PJPBMN, dan/ atau dokumen pendukung lainnya untuk
pelaksanaan transaksi, pelaksanaan Penjajakan Minat
Pasar, bahan masukan terhadap perubahan rencana tata
ruang wilayah dan/ atau dokumen perencanaan lainnya
mengenai Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehingga dapat
selaras dengan rencana Pemanfaatan BMN dan/ atau
Pemindahtanganan BMN dan/ atau segala kajian dokumen
pendukung lainnya.
14. Tahap Pelaksanaan Transaksi adalah tahap setelah
diselesaikannya Tahap Penyiapan untuk pelaksanaan
tender Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan
BMN.
15. Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas
penasihat/konsultan di bidang teknis,
penasihat/konsultan di bidang keuangan,
penasihat/konsultan hukum dan/ atau regulasi,
penasihat/konsultan di bidang lingkungan,
penasihat/konsutan di bidang properti dan/ atau
penasihat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan
atau badan usaha atau lembaga nasional atau
internasional yang bertugas untuk membantu
pelaksanaan Fasilitas.
16. Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/ atau dokumen
dan/ atau bentuk lainnya yang disiapkan dan
dipergunakan untuk mendukung proses penyiapan dan
pelaksanaan transaksi Pemanfaatan BMN dan/ atau
Pemindahtanganan BMN.
17. Kajian Awal Data Aset BMN adalah kajian terhadap Data
Aset BMN dalam rangka mengidentifikasi kelengkapan
dokumen dan konsolidasi Data Aset BMN.
18. Kajian Penataan Ulang Penggunaan BMN adalah kajian
yang memuat rencana Pemanfaatan BMN dan/ atau
Pemindahtanganan BMN sesuai dengan dokumen antara
lain Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
19. Kajian Potensi Aset adalah kajian atas pemetaan dan
penilaian aset BMN yang dikelola.
20. Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja Sama
adalah kajian atas upaya peningkatan nilai aset BMN dan
pilihan skema pengelolaan BMN yang akan digunakan,
strategi komunikasi yang tepat, kerangka waktu kerja,
rencana keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholder
engagemen~ termasuk dukungan dari pemerintah daerah
untuk setiap skema pengelolaan BMN.
21. Kajian Rekomendasi Transaksi adalah kajian yang
mencakup rekomendasi transaksiuntuk setiap aset BMN,
mekanisme pengumpulan dana atas hasil pengelolaan
BMN, serta pengawasan dan evaluasi.
22. Penjajakan Minat Pasar atau Market Sounding yang
selanjutnya disebut Penjajakan Minat Pasar adalah proses
interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat
badan usaha atas BMN yang akan dimanfaatkan dan/ atau
dipindahtangankan.
f
-- 4 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
23. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen
perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota
Nusantara.
24. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian
lebih lanjut dari Rencana Induk lbu Kota Nusantara.
25. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka
pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan
lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang selanjutnya
disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah
dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk
kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus dengan
mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh Kepala Otorita, yang sebagian atau
seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha
dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para
pihak.
26. Menteri adalah Menteri Keuangan.
Pasal 2
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
disediakan dan dilaksanakan dengan tujuan mendukung
pelaksanaan Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan
BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan
lbu Kota Negara.
BAB II
PEMBERIAN FASILITAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disediakan
untuk PJPBMN dalam meningkatkan efektivitas
pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi
Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN
dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan
lbu Kota Negara.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan
untuk:
a. menyelaraskan, mengendalikan, dan
mengintegrasikan proses penyediaan fasilitas fiskal
oleh Menteri untuk Pemanfaatan BMN dan/ atau
Pemindahtanganan BMN;
b. membangun dokumen bisnis (business case) dan
melaksanakan kegiatan lainnya yang dibutuhkan
dalam tahapan penyiapan dan pelaksanaan transaksi
Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan
-- 5 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
BMN, mencakup antara lain Kajian Awal Data Aset
BMN, Kajian Penataan Ulang Penggunaan BMN,
Kajian Potensi Aset, Kajian Peningkatan Nilai Aset
dan Skema Kerja Sama, dan Kajian Rekomendasi
Transaksi serta dokumen terkait lainnya; dan
c. mendukung terlaksananya Pemanfaatan BMN
dan/ atau Pemindahtanganan BMN.
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 4
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
diberikan sepanjang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. PJPBMN telah menyusun Data Aset BMN; dan
b. BMN yang akan dikelola telah memenuhi kriteria sesuai
dengan peraturan peruridang-undangan.
Bagian Ketiga
Tahap Pemberian Fasilitas
Pasal 5
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
terdiri dari Tahap Penyiapan dan Tahap Pelaksanaan
Transaksi.
(2) Dalam hal dibutuhkan, Menteri dapat memperluas atau
mempersempit Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan kegiatan
Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN.
Pasal 6
Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. penyiapan Kajian Awal Data Aset BMN;
b. penyiapan Kajian Penataan Ulang Penggunaan BMN;
c. penyiapan Kajian Potensi Aset;
d. penyiapan Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja
Sama;
e. penyiapan Kajian Rekomendasi Transaksi yang memuat
paling kurang:
1) rekomendasi transaksi Pemanfaatan BMN antara
lain:
2)
sewa;
kerja sama pemanfaatan;
bangun guna serah/bangun serah guna;
a)
b)
c)
d)
e)
kerja sama penyediaan infrastruktur; dan/ atau
kerja sama terbatas untuk penyediaan
infrastruktur.
rekomendasi transaksi atas Pemindahtanganan BMN
antara lain:
a) tukar menukar;
b) penjualan; dan/atau
c) penyertaan modal pemerintah pusat.
f
-- 6 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
3) rekomendasi transaksi Pemanfaatan BMN dan/ atau
Pemindahtanganan BMN bentuk lainnya;
4) rekomendasi transaksi atas hasil Kajian Peningkatan
Nilai Aset dan Skema Kerja sama.
f. penyiapan daftar BMN untuk digunakan sebagai
dukungan pemerintah untuk pelaksanaan proyek KPBU
IKN, dalam hal diminta oleh PJPBMN;
g. pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar;
h. dalam hal diperlukan, penyiapan kajian dan/ atau
dokumen sebagai bahan masukan terhadap perubahan
rencana tata ruang wilayah dan/ atau dokumen
perencanaan lainnya mengenai Daerah Khusus lbukota
Jakarta sehingga dapat selaras dengan rencana
Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN;
dan/atau
i. penyiapan segala kajian dan/ atau dokumen pendukung
lainnya.
Pasal 7
Tahap Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pendampingan dan penyusunan dokumen transaksi
Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN;
b. pendampingan pemilihan mitra dalam rangka
Pemanfaatan BMN dan/atau pemilihan pembeli/mitra
dalam rangka Pemindahtanganan BMN;
c. pendampingan penandatanganan dokumen transaksi
Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN;
dan
d. pendampingan dan pemantauan pemenuhan kewajiban
mitra Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan
BMN.
Pasal 8
(1) Dalam hal dibutuhkan, setelah diselesaikannya Kajian
Potensi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
c, PJPBMN dapat menetapkan BMN dalam suatu daftar
untuk digunakan sebagai dukungan pemerintah untuk
pelaksanaan proyek KPBU IKN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) BMN yang digunakan sebagai dukungan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak
dilanjutkan prosesnya ke Tahap Pelaksanaan Transaksi.
Pasal 9
Pelaksanaan kegiatan di dalam tahap Fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (1), diatur dalam Perjanjian
Penugasan dan Perjanjiaan Pelaksanaan Fasilitas.
-- 7 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB III
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PELAKSANAAN FASILITAS
Bagian Kesatu
Permohonan Fasilitas
Pasal 10
( 1) Permohonan Fasilitas disampaikan oleh PJPBMN kepada
Menteri.
(2) Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melampirkan dokumen antara lain:
a. dokumen yang memuat Data Aset BMN paling
kurang:
1) jenis aset;
2) nilai aset;
3) lokasi/titik koordinat;
4) luas; dan
5) pengguna/ pengelola BMN.
b. Surat pernyataan PJPBMN sebagai pengelola BMN
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Kekayaan Negara atau pejabat yang ditunjuk.
Bagian Kedua
Evaluasi Permohonan Fasilitas
Pasal 11
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur melakukan evaluasi atas Permohonan
Fasilitas yang diajukan oleh PJPBMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
untuk memeriksa terpenuhinya kesesuaian dan
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
(4) Pelaksanaan evaluasi atas Permohonan Fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan tata cara yang yang tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Ketiga
Persetujuan Fasilitas
Pasal 12
(1) Berdasarkan rekomendasi dari Direktur J enderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Menteri menerbitkan
Surat Persetujuan Fasilitas kepada PJPBMN.
f
-- 8 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Surat Persetujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat materi terkait pelaksanaan Fasilitas dan
diterbitkan sesuai dengan tata cara sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal setelah diterbitkannya Surat Persetujuan
Fasilitas, terdapat pengajuan permohonan penyesuaian
Data Aset BMN, permohonan penyesuaian disampaikan
oleh PJPBMN kepada Menteri.
(4) Permohonan penyesuaian Data Aset BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi oleh Direktorat
J enderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko dalam hal ini
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur.
(5) Setelah proses evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dilakukan penyesuaian Data Aset BMN yang
dituangkan dalam Perjanjian Penugasan tersendiri.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Fasilitas
Pasal 13
(1) Setelah diterbitkannya Surat Persetujuan Fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri
mendelegasikan kepada Direktur J enderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
berdasarkan peraturan Menteri ini sebagai pelaksana
Fasilitas.
(2) Pelaksana Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas meliputi:
a. mendukung tercapainya tujuan Fasilitas;
b. mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk
pelaksanaan Fasilitas, berupa pemberian asistensi
dan/ atau konsultasi kepada PJPBMN sesuai dengan
jenis dan ruang lingkup Fasilitas yang disediakan,
termasuk menyusun dan menyampaikan Hasil
Keluaran;
c. menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas untuk
dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas,
termasuk menyusun dan merancang Perjanjian
Pelaksanaan Fasilitas tersebut; dan
d. menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan
PJPBMN berdasarkan tata kelola pelaksanaan
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf b, serta
membangun kerja sama dan menjalankan koordinasi
yang baik dengan pihak lainnya yang terkait dengan
pelaksanaan Fasilitas.
f
-- 9 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kelima
Penugasan Pelaksana Fasilitas
Pasal 14
(1) Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan
efektivitas, Menteri sebagai pelaksana Fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1),
menugaskan badan usaha milik negara melalui
penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas.
(2) Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam
Keputusan Penugasan.
Pasal 15
(1) Pelaksanaan Fasilitas melalui penugasan khusus
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1),
ditindaklanjuti dengan dokumen sebagai berikut:
a. Perjanjian Penugasan; dan
b. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(2) Perjanjian Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditandatangani oleh Menteri Keuangan dalam
hal ini Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko dan wakil yang sah dari badan usaha milik negara
yang ditunjuk sebagai pelaksana Fasilitas dan diterbitkan
setelah penandatanganan Keputusan Penugasan dan
merujuk pada Data Aset BMN yang akan masuk dalam
lingkup Fasilitas.
(3) Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf b ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Kekayaan Negara dengan direktur utama dari
badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk
melaksanakan Fasilitas dan diterbitkan bersamaan atau
setelah penandatanganan Perjanjian Penugasan.
(4) Perjanjian Penugasan dan Perjanjian Pelaksanaan
Fasilitas dapat dibuat untuk setiap lingkup penugasan
atau setiap/kelompok BMN tertentu.
Pasal 16
(1) Badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
melaksanakan tugas pelaksana Fasilitas paling kurang
sebagai berikut:
a. melaksanakan penugasan untuk mencapai tujuan
Fasilitas;
b. menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas untuk
dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas,
termasuk menyusun dan merancang Perjanjian
Pelaksanaan Fasilitas tersebut;
c. mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk
pelaksanaan Fasilitas, berupa pemberian asistensi
dan/ atau konsultasi kepada PJPBMN sesuai dengan
jenis dan ruang lingkup Fasilitas yang disediakan,
termasuk menyusun dan menyampaikan Hasil
Keluaran; dan
f
-- 10 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
d. membangun kerja sama dan menjalankan koordinasi
yang baik dengan pihak lainnya yang terkait dengan
pelaksanaan Fasilitas.
(2) Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), badan usaha milik
negara dapat:
a. melakukan kerja sama dengan lembaga nasional,
lembaga internasional, pihak lain yang memiliki
keahlian di bidang properti dan/ atau sektor terkait;
b. mengadakan Penasihat Transaksi untuk membantu
dalam melaksanakan Fasilitas; dan/ atau
c. mengembangkan sistem dengan perangkat keras
dan/ atau lunak yang diperlukan untuk membantu
percepatan pelaksanaan penugasan khusus dan
membantu integritas data dan informasi yang
digunakan.
(3) Kerja sama dan/ atau pengadaan Penasihat Transaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai
dengan peraturan internal badan usaha milik negara yang
bersangkutan.
(4) Dalam rangka kerja sama dengan dengan lembaga
nasional, lembaga internasional, pihak lain yang memiliki
keahlian di bidang properti dan/ atau sektor terkait
dan/ atau pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan lnfrastruktur Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau
PJPBMN dapat memberikan pertimbangan mengenai
kualifikasi dari Penasihat Transaksi.
(5) Badan usaha milik negara yang mendapat
penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1), melakukan kegiatan sebagai
berikut:
a. menyampaikan laporan secara berkala yang paling
sedikit berisi analisis atas pelaksanaan Fasilitas dan
rencana tindak lanjut kepada Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko dan/ atau PJPBMN atas pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3);
b. menyampaikan informasi dan keterangan terkait
pelaksanaan Fasilitas, dalam hal diperlukan untuk
pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penugasan
khusus;dan
c. bertanggung jawab untuk memastikan Pemanfaatan
BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN secara
profesional dan tercapainya maksud dan tujuan
pelaksanaan Fasilitas termasuk terlaksananya tugas
dan tanggung jawab lembaga nasional, lembaga
internasional, pihak lain yang memiliki keahlian di
bidang properti dan/ atau sektor terkait, dan
Penasihat Transaksi.
f
-- 11 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 17
( 1) Atas pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), badan usaha milik
negara berhak atas kompensasi biaya dan margin yang
wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berasal dari Dana Fasilitas.
(3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dapat menyesuaikan margin dan/ atau komponen
pembentuk margin.
(4) Penyesuaian margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko dengan mempertimbangkan usulan dan/ atau
kinerja badan usaha milik negara yang diberi penugasan
khusus.
(5) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan verifikasi
yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(6) Dalam rangka pembayaran kompensasi biaya dan margin
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko sebagai KPA.
(7) Ketentuan mengenai tata cara penagihan dan
pembayaran kompensasi biaya dan margin
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keenam
Hasil Keluaran
Paragraf 1
Penyusunan, Penyerahan, dan Penerimaan Hasil Keluaran
Pasal 18
(1) Dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan Fasilitas,
badan usaha milik negara penerima penugasan khusus
menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil
Keluaran.
(2) Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disusun dengan memperhatikan ketentuan antara lain:
a. informasi y;:ing tersedia dalam Hasil Keluaran harus
jelas, mudah dipahami, dan tidak saling
bertentangan; dan
b. berisi kesimpulan dan rekomendasi yang optimal,
komprehensif dan spefisik untuk kebutuhan
Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan
BMN dengan berdasarkan kepada analisis yang
memadai dan profesional.
f
-- 12 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Dalam hal Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah
dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/ atau PJPBMN
meminta Hasil Keluaran yang masih dalam proses
penyusunan, badan usaha milik negara penerima
penugasan khusus dapat menyediakan Hasil Keluaran
sementara.
Paragraf 2
Reviu Hasil Keluaran
Pasal 19
( 1) Dalam rangka memperoleh persetujuan atas Hasil
Keluaran yang telah disusun atau disediakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), badan
usaha milik negara penerima penugasan khusus
menyampaikan Hasil Keluaran kepada Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur dan PJPBMN
(2) Terhadap penyampaian Hasil Keluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan reviu sebagai berikut:
a. PJPBMN atau pejabat yang ditunjuk melakukan reviu
atas pemenuhan substansi dan/ atau aspek materiil
dari Hasil Keluaran; dan
b. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
melakukan reviu atas kesesuaian administrasi
dan/ atau aspek formil dari Hasil Keluaran.
(3) Dalam pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah
dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan PJPBMN atau
pejabat yang ditunjuk dapat memberikan rekomendasi
dan/ atau arahan kepada pihak yang bertugas menyiapkan
Hasil Keluaran untuk melakukan penyempurnaan
dan/ atau perbaikan.
(4) Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur Direktorat J enderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dan PJPBMN atau pejabat yang
ditunjuk melakukan reviu atas penyempumaan dan/ atau
perbaikan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) melalui mekanisme reviu yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan/ atau hasil reviu atas perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi
persyaratan:
a. PJPBMN atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan
surat persetujuan substansi dan/ atau materiil atas
Hasil Keluaran; dan
b. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan
t
-- 13 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
menerbitkan surat persetujuan atas kesesuaian
administrasi dan/ atau formil atas Hasil Keluaran.
(6) Hasil Keluaran yang telah mendapatkan surat persetujuan
Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
diserahkan kepada PJPBMN.
(7) PJPBMN menerima Hasil Keluaran dan bertanggung jawab
untuk melaksanakan kesimpulan serta rekomendasi Hasil
Keluaran, termasuk mengambil keputusan yang menjadi
tugas dan tanggung jawab PJPBMN berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Kepemilikan dan Penggunaan Hasil Keluaran
Pasal 20
Hasil Keluaran dan/ atau segala dokumen yang terkait dengan
Hasil Keluaran, yang disiapkan atau dihasilkan dalam rangka
pelaksanaan Fasilitas merupakan milik dari PJPBMN.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB DAN KOMITMEN PJPBMN
Pasal 21
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Fasilitas, PJPBMN
bertanggung jawab untuk:
a. menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan
Fasilitas;
b. melakukan kerja sama dan menjalankan koordinasi yang
baik dengan setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan
Fasilitas sejak disediakan dan selama berlangsungnya
pelaksanaan Fasilitas;
c. melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh
pelaksana Fasilitas sepanjang telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
d. melaksanakan Pemanfaatan BMN dan/ atau
Pemindahtanganan BMN dengan tata kelola yang baik,
transparan, akuntabel, dan adil;
e. menyediakan akses dan penggunaan atas segala informasi
dan/ atau dokumen terkait Pemanfaatan BMN dan/ atau
Pemindahtanganan BMN, baik lisan maupun tertulis, yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan Fasilitas;
f. menjamin informasi dan/ atau dokumen yang disediakan
sebagaimana dimaksud dalam huruf e, sah, lengkap,
tepat, benar, dan sesuai dengan keadaan yang
se benarnya;
g. mengoordinasikan, mengadakan dan mendapatkan
dukungan dari segala pemangku kepentingan yang
mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/ atau
Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN;
h. melakukan reviu atas Hasil Keluaran dan menerbitkan
surat persetujuan Hasil Keluaran;
i. menyusun mekanisme pengambilan keputusan untuk
permasalahan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas
-- 14 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
dan/ atau pelaksanaan Pemanfaatan BMN dan/ atau
Pemindahtanganan BMN yang tidak dapat diselesaikan
oleh tim sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau oleh
pejabat di bawah kelembagaan PJPBMN yang terkait;
j. memastikan agar proses pelaksanaan Fasilitas dan/atau
Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN
dapat berjalan tanpa gangguan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, dalam hal terjadi perubahan kelembagaan
di bawah PJPBMN yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
Fasilitas dan/ atau Pemanfaatan BMN dan/ atau
Pemindahtanganan BMN;
k. memastikan agar setiap pihak yang berada di bawah
kelembagaan PJPBMN tidak melakukan tindakan yang
dapat mengganggu keberhasilan pelaksanaan Fasilitas
dan/ atau Pemanfaatan BMN dan/ atau
Pemindahtanganan BMN;
1. memastikan status dan kondisi BMN yang dilakukan
Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN
telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
m. menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas.
Pasal 22
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Fasilitas, PJPBMN
berkomitmen antara lain untuk:
a. memberi masukan, menerima, dan melaksanakan Basil
Keluaran sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
b. menyusun, menata, menyelaraskan dan/ atau
mengharmonisasikan segala rencana, langkah, kegiatan
dan/ atau tindakan yang berpengaruh terhadap
pelaksanaan Fasilitas;
c. mengusahakan efisiensi dan efektifitas atas pengambilan
keputusan dan/ atau kebijakan dalam ruang lingkup
kewenangan PJPBMN atas segala rencana, langkah,
kegiatan dan/ atau tindakan yang berpengaruh terhadap
pelaksanaan Fasilitas;
d. mengeluarkan perizinan yang berada dalam kewenangan
yang diperlukan dalam pelaksanaan Fasilitas; dan
e. menyediakan anggaran untuk membiayai kegiatan yang
tidak termasuk dalam lingkup Fasilitas.
BABV
"JANGKA WAKTU FASILITAS
Pasal 23
(1) Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas ditetapkan paling
lama sampai dengan akhir tahun 2032.
(2) Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam:
a. Keputusan Penugasan;
b. Perjanjian Penugasan; dan
c. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
f
-- 15 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 24
( 1) Pemberian Fasilitas berakhir apabila:
a. Fasilitas telah mencapai jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada Pasal 23 ayat (1); atau
b. dihentikan oleh Menteri.
(2) Terhadap Fasilitas yang berakhir karena telah mencapai
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum Fasilitas
berakhir dilakukan evaluasi atas pelaksanaan Fasilitas
oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dan persiapan
pengakhiran Fasilitas oleh badan usaha milik negara yang
mendapatkan penugasan khusus.
(3) Pemberian Fasilitas yang berakhir karena dihentikan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi atas
pelaksanaan Fasilitas dalam hal ini oleh Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Fasilitas
tidak dapat dilanjutkan.
(4) Dalam hal Fasilitas berakhir sebelum jangka waktu
berakhirnya Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, badan usaha milik negara yang mendapatkan
penugasan khusus harus melakukan kegiatan persiapan
pengakhiran Fasilitas.
BAB VI
PEMBINMN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN
Pasal 25
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
kebijakan pelaksanaan Fasilitas.
(2) Pengawasan atas pelaksanaan Fasilitas yang dilakukan
oleh badan usaha milik negara yang diberi penugasan
khusus untuk melaksanakan Fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan sesuai dengan tata
cara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pelaksana Fasilitas dan/ atau Penasihat Transaksi yang
terlibat dalam pelaksanaan Fasilitas bertanggung jawab
untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam
mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas.
(4) Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat
J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan arahan
dan/atau masukan kepada badan usaha milik negara
penerima penugasan sepanjang berlangsungnya
pelaksanaan Fasilitas.
(5) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melaksanakan
f
-- 16 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
pemantauan atas pelaksanaan Fasilitas secara berkala
atau dalam hal dibutuhkan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 26
( 1) Dana Fasilitas bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
dan/atau
b. sumber lainnya yang sah.
(2) Dana Fasilitas yang bersumber dari APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, dapat dialokasikan dari:
a. belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
atau
b. belanja Bagian Anggaran Kementerian Keuangan.
(3) Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai
berikut:
a. kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal);
b. kesinambungan fiskal;
c. pengelolaan risiko fiskal;
d. ketepatan sasaran penggunaan; dan
e. efisiensi anggaran.
(4) Penyampaian usulan kebutuhan Dana Fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
(5) Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan
pelaporan Dana Fasilitas dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 17 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 948
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro U mum
u.b. .
Kepala Bagian Administ:rasi Kementerian
// 'ff.
I, . . -~
I ~ -,~ ~"~
:. /
MAS SOEHART-O · - r/Ll
NIP 19690922 199001 '1 0011'"\\
-- 18 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 139/PMK. 08/2022
TENTANG FASILITAS UNTUK PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN
TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
DAN/ATAU PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
DALAM RANGKA PERSIAPAN PEMBANGUNAN, DAN
PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA
TATA CARA MENGENAI PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS,
PELAKSANAAN EVALUASI DAN PENYEDIAAN FASILITAS UNTUK PENYIAPAN
DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
DAN/ATAU PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA
PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA
I. TAHAP PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS
A. PERMOHONAN FASILITAS
1. Permohonan Fasilitas yang diajukan harus memenuhi seluruh
kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan
disampaikan melalui Surat Permohonan Fasilitas yang ditujukan
kepada Menteri.
2. Surat Permohonan Fasilitas paling sedikit memuat:
a. pernyataan yang menunjukkan bahwa kriteria dan
persyaratan yang diwajibkan telah terpenuhi;
b. komitmen untuk mematuhi segala ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan
yang diperlukan untuk pemberian dukungan; dan
c. kesediaan untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dari segala dokumen, informasi baik berupa data
atau angka dan/ atau segala pernyataan mengenai BMN yang
disediakan, dibuat dan disampaikan untuk pengajuan
Permohonan Fasilitas.
3. Surat Permohonan Fasilitas disampaikan dengan paling sedikit
melampirkan:
a. Data Aset BMN; dan
b. surat pernyataan PJPBMN.
B. SURAT PERNYATAAN PJPBMN
Surat pernyataan PJPBMN sebagaimana dimaksud dalam angka 3
butir b paling kurang menyatakan:
1. bahwa aset BMN telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang
diwajibkan untuk dapat diberikan Fasilitas;
2. kebenaran isi dari semua dokumen yang disampaikan dapat
dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemanfaatan BMN dan/ atau
Pemindahtanganan aset BMN;
3. kesediaan mengikuti prosedur dan mekanisme pemberian
Fasilitas;
4. kesediaan untuk melakukan penganggaran dalam hal
berdasarkan hasil kajian, terdapat kebutuhan dukungan
pendanaan dari PJPBMN.
5. kesediaan untuk mengikuti program pelatihan (capacity building)
-- 19 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
dalam hal diperlukan;
6. kesediaan untuk menyiapkan anggaran untuk mendukung
keberhasilan pelaksanaan Fasilitas dalam hal diperlukan;
7. kesediaan untuk bertindak kooperatif dan mendukung
pelaksanaan Fasilitas sesuai dengan jangka waktu dan kerangka
kerja yang telah ditentukan; dan
8. kesediaan untuk melaksanakan tanggung jawab serta komitmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan
Menteri ini.
II. TAHAP EVALUASI PERMOHONAN FASILITAS
A. EVALUASI
1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal
ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur melakukan evaluasi atas permohonan Fasilitas
dalam hal dokumen permohonan Fasilitas dinyatakan lengkap.
2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan atas
kelengkapan dokumen pengajuan permohonan fasilitas yang
paling sedikit terdiri atas:
a. dokumen yang memuat Data Aset BMN; dan
b. surat pernyataan PJPBMN.
3. Terhadap Permohonan Fasilitas yang memenuhi hasil evaluasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Menteri dapat
menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas.
B. SURAT PERSETUJUAN FASILITAS
1. Surat Persetujuan Fasilitas paling kurang memuat:
a. persetujuan Menteri atas permohonan Fasilitas;
b. badan usaha milik negara yang akan diberikan penugasan
khusus untuk Fasilitas yang dilaksanakan melalui
penugasan khusus;
c. jangka waktu Fasilitas; dan
d. syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PJPBMN dalam
pelaksanaan Fasilitas dalam hal diperlukan.
2. Dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Fasilitas, proses
pemberian Fasilitas dapat dilanjutkan dengan penyusunan
Keputusan Penugasan.
3. Dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Fasilitas, PJPBMN
bertanggung jawab dan melaksanakan komitmen sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini.
III. TAHAP PELAKSANAAN FASILITAS
A. PELAKSANA FASILITAS
1. Dalam rangka melaksanakan Fasilitas, Menteri memberikan
penugasan khusus kepada badan usaha milik negara untuk
bertindak sebagai pelaksana Fasilitas.
2. Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri
ini, didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
melaksanakan penugasan khusus;
b. kapasitas teknis, antara lain meliputi proses bisnis sektor
dan bisnis konsultasi; dan
c. kapasitas non-teknis, yang di antaranya meliputi
f
-- 20 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
ketersediaan sumber daya dan hubungan kelembagaan.
3. Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat
merujuk pada informasi yang diperoleh dari badan usaha milik
negara calon penerima penugasan khusus.
4. Penugasan khusus dilaksanakan dengan menetapkan Keputusan
Penugasan kepada badan usaha milik negara yang ditugaskan.
5. Badan usaha milik negara penerima penugasan khusus
sebagaimana dimaksud dalam angka 4, mengatur dan
menyepakati prosedur dan bentuk kerja sama dalam hal bekerja
sama dengan:
a. lembaga nasional;
b. lembaga internasional;
c. pihak yang memiliki keahlian di bidang properti;
d. pengembang sektor terkait; dan/ atau
e. Penasihat Transaksi
dalam rangka melaksanakan tugas sebagai pelaksana Fasilitas.
B. KEPUTUSAN PENUGASAN
1. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko memberikan penugasan khusus kepada badan usaha
milik negara yang ditunjuk sebagai pelaksana Fasilitas melalui
Keputusan Penugasan.
2. Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1
paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. pernyataan penugasan;
b. ruang lingkup pelaksanaan Fasilitas;
c. hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pelaksana fasilitas;
d. masa berlaku dan jangka waktu penugasan; dan
e. dalam hal diperlukan, rekomendasi kepada badan usaha
milik negara penerima penugasan untuk melakukan kerja
sama dengan pihak yang memiliki kegiatan usaha
pembiayaan, investasi, dan konsultasi Pemanfaatan BMN
dan/ atau Pemindahtanganan BMN disertai dengan
pertimbangan dan analisis kebutuhan yang memadai.
C. PERJANJIAN PENUGASAN
1. Perjanjian Penugasan merupakan dasar perikatan antara
Kementerian Keuangan dengan badan usaha milik negara yang
ditugaskan sebagai pelaksana Fasilitas.
2. Perjanjian Penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berisi
ketentuan mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang
mengikat para pihak selama periode penyediaan Fasilitas.
3. Perjanjian Penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1
paling paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. BMN yang menjadi sasaran dari pelaksanaan Fasilitas;
b. ruang lingkup Fasilitas yang akan dilaksanakan oleh badan
usaha milik negara, sesuai Keputusan Penugasan;
c. ruang lingkup pekerjaan/jasa yang akan dilakukan oleh
badan usaha milik negara, sesuai dengan ruang lingkup
Fasilitas;
d. perincian proyeksi biaya dan margin yang disetujui;
e. hak, kewajiban dan/ atau tanggung jawab badan usaha milik
negara untuk pelaksanaan Fasilitas;
f. Hasil Keluaran; dan
-- 21 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
g. prosedur pembayaran kompensasi dan margin.
D. PERJANJIAN PELAKSANAAN FASILITAS
1. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas mengacu pada Perjanjian
Penugasan.
2. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada
angka 1 paling kurang memuat tentang lingkup penugasan, serta
hak dan kewajiban antara pelaksana Fasilitas dengan PJPBMN
sehubungan dengan pelaksanaan Fasilitas
3. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada
angka 1 paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. BMN yang menjadi sasaran dari pelaksanaan Fasilitas;
b. rencana kerja;
c. mengenai jenis dan lingkup Fasilitas;
d. kegiatan dan Hasil Keluaran;
e. penyelesaian Hasil Keluaran;
f. kepemilikan Hasil Keluaran
g. hak dan kewajiban para pihak;
h. pelaksanaan pekerjaan;
i. standar/tata cara pelaksanaan Fasilitas;
j. penyebaran informasi;
k. pemanfaatan dokumen dan kerahasiaan;
1. jangka waktu perjanjian;
m. keadaan kahar;
n. hukum yang berlaku;
o. penyelesaian perselisihan; dan
p. perubahan dan penambahan.
E. SURAT PENGAKHIRAN
1. Surat pengakhiran diterbitkan dalam hal terdapat pengakhiran
Fasilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2. Surat pengakhiran sebagaimana disebut pada angka 1,
diterbitkan oleh Menteri dalam hal ini Direktur J enderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
3. Surat pengakhiran memuat ketentuan paling kurang mengenai:
a. pernyataan berakhirnya Fasilitas;
b. hal-hal yang menyebabkan berakhirnya Fasilitas;
c. penggunaan Hasil Keluaran; dan
d. tindakan yang dapat diambil oleh Menteri dalam hal ini
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas
berakhimya Fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
N. LAIN-LAIN
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN
1. Pembinaan, pengawasan dan pemantauan dilakukan terhadap badan
usaha milik negara yang bertindak sebagai pelaksana Fasilitas.
2. Pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
3. Pembinaan, pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan
Fasilitas secara keseluruhan dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
f
-- 22 of 23 --
jdih.kemenkeu.go.id
4. Badan usaha milik negara sebagai pelaksana Fasilitas, bertanggung
jawab menyampaikan laporan rutin terkait progres pelaksanaan
Fasilitas kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko dan PJPBMN secara berkala atau dalam hal dibutuhkan .
5. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Fasilitas,
pembinaan, pengawasan dan pemantauan , Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko secara berkala dapat
mengadakan pembahasan dengan pemangku kepentingan, guna
meminta keterangan dan membahas perkembangan penyediaan
Fasilitas terhadap potensi Pemanfaatan BMN dan/ atau
Pemindahtanganan BMN.
6. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur menyampaikan laporan kepada Direktur J enderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas pelaksanaan Fasilitas.
7. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 6 paling kurang memuat
informasi tentang pelaksanaan tugas pembinaan , pengawasan dan
pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- . --------------,---------------------
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
b ~-- u. • I(' ,- •
Kepala Bagian ~ dmih is t'ra:si1-:~ ementenan
*,
X--,61. -:-_ _ ,1?;
----"""~:-::::~-;;:-:~,·/MAS SOEHARTO ;,,Ir[, I '' ; ~
NIP 19690922 199001 1 00 l
I
-- 23 of 23 --