No. 139 of 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Minister of Finance, outlines the procedures and requirements for customs inspections on imported goods in Indonesia. It establishes the framework for both document verification and physical inspections, ensuring compliance with customs laws and regulations. The regulation aims to enhance the efficiency and effectiveness of customs operations while safeguarding national interests.
1. **Opening**: The regulation mandates customs inspections for imported goods, which include both document checks and physical examinations. This is to ensure that all imports comply with Indonesian customs laws and regulations, specifically referencing the Customs Law No. 10 of 1995 as amended by Law No. 17 of 2006.
2. **Who is affected**: This regulation primarily affects importers, which can be individuals or legal entities engaged in the importation of goods into Indonesia. It is relevant to all sectors involved in import activities, including trade, manufacturing, and logistics.
3. **Key obligations and rights**: - **Customs Inspection Requirement**: As per Pasal 2, all imported goods are subject to customs inspection based on the customs declaration submitted by the importer. - **Document Verification**: According to Pasal 3, customs officials must conduct document verification to ensure that the customs declaration is accurate and that all required supporting documents are in order. - **Physical Inspection**: Pasal 4 states that physical inspections of imported goods must be conducted by designated customs officials based on instructions from customs authorities or through a computerized system. - **Importer Responsibilities**: Under Pasal 7, importers or their representatives must prepare and present the imported goods for inspection within three working days of receiving notice of the inspection. Failure to comply may result in customs officials conducting the inspection at the importer’s risk and expense. - **Reporting Non-compliance**: Per Pasal 8, if the inspection reveals undeclared goods or prohibited items, customs officials are required to report these findings for further investigation.
4. **Definitions worth knowing**: - **Pemberitahuan pabean**: Customs declaration that importers must submit. - **Pejabat bea dan cukai**: Customs officials responsible for conducting inspections. - **Pemeriksaan fisik**: Physical inspection of imported goods to verify quantity and type. - **Dokumen pelengkap pabean**: Supporting documents required for customs declarations, such as invoices and packing lists.
5. **Effective date, transitional provisions, what it replaces or amends**: This regulation came into effect on December 15, 2007, and does not specify any transitional provisions or amendments to previous regulations.
6. **Interactions with other regulations**: The regulation references the Customs Law No. 10 of 1995 and its amendments, establishing a direct link to existing legal frameworks governing customs operations in Indonesia. It also indicates that further details will be provided in regulations issued by the Director General of Customs and Excise, as stated in Pasal 9.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
All imported goods must undergo customs inspection as mandated by Pasal 2, based on the customs declaration submitted by the importer.
Pasal 3 outlines that customs officials must verify the accuracy of the customs declaration and ensure all required supporting documents are provided.
According to Pasal 4, physical inspections of imported goods are to be conducted by designated customs officials based on instructions from customs authorities.
As per Pasal 7, importers must prepare and present goods for inspection within three working days of notification, or risk inspection at their expense.
Pasal 8 requires customs officials to report any undeclared goods or prohibited items discovered during inspections for further investigation.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.04/2007 TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR MENTERI KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006, terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006, pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean atas barang impor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4755); 3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR -- 1 of 5 -- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksudkan dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. 3. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 4. Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. 5. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 6. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 7. Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya Invoice, Bill of Lading, Packing List, dan manifest. 8. Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dan / atau sistem komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar. 9. Pejabat pemeriksa dokumen adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemberitahuan pabean . 10. Pemeriksaan fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai pemeriksa barang untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean. 11. Pejabat pemeriksa fisik adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ditunjuk secara langsung melalui aplikasi pelayanan kepabeanan atau oleh pejabat bea dan cukai. 11. Pemeriksaan jabatan adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh prakarsa pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara dan/atau memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 (1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemberitahuan pabean yang disampaikan oleh importir. -- 2 of 5 -- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (4) Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. Pasal 3 (1) Penelitian dokumen dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan. (2) Penelitian dokumen oleh pejabat pemeriksa dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean diberitahukan dengan benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan. (3) Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang disampaikan telah lengkap dan benar. (4) Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan. (5) Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) (6) Pejabat pemeriksa dokumen hanya bertanggung jawab atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 4 Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik berdasarkan instruksi pemeriksaan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai atau sistem komputer pelayanan. Pasal 5 Pemeriksaan fisik barang dilaksanakan di: a. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau tempat lain yang disamakan dengan TPS; b. Tempat Penimbunan Pabean (TPP); atau c. Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Pasal 6 Apabila dalam pemeriksaan fisik barang impor dibutuhkan pengetahuan teknis tertentu, pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan pihak lain yang memiliki pengetahuan teknis tersebut. -- 3 of 5 -- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 (1) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, importir atau kuasanya mendapat pemberitahuan pemeriksaan fisik dari pejabat bea dan cukai atau dari sistem komputer pelayanan. (2) Importir atau kuasanya wajib menyiapkan dan menyerahkan barang impor untuk diperiksa, membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa serta menyaksikan pemeriksaan tersebut. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan pemeriksaan fisik. (4) Atas permintaan importir atau kuasanya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) hari kerja apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak dapat dilakukannya pemeriksaan fisik. (5) Dalam hal importir atau kuasanya tidak melaksanakan ketentuan pada ayat (2) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), maka pemeriksaan fisik dapat dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas resiko dan biaya importir. Pasal 8 Dalam hal berdasarkan pemeriksaan pabean terdapat : a. Barang impor yang tidak diberitahukan; atau b. Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor, maka pejabat pemeriksa dokumen menyerahkan pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkap pabeannya tersebut kepada pejabat bea dan cukai yang bertanggung jawab dibidang pengawasan untuk dilakukan penyelidikan. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai . Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007 -- 4 of 5 -- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,- SRI MULYANI INDRAWATI -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 139/PMK.04/2007/2007. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
If specialized knowledge is required during a physical inspection, Pasal 6 allows customs officials to seek assistance from experts in the relevant field.