No. 137 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the procedures for the cancellation of local government debts that cannot be managed by the National Debt Management Committee (PUPN). It aims to streamline the process of debt management and ensure that local governments can effectively handle uncollectible debts.
The regulation primarily affects local governments (Pemerintah Daerah), including regional heads and financial management officials. It pertains to local debts (Piutang Daerah) that are categorized as uncollectible and cannot be transferred to PUPN for management.
- According to Pasal 2, the regulation covers local debts from local governments, public treasurers, and public service agencies that are categorized as uncollectible. - Pasal 3 outlines that debts with a maximum outstanding amount of Rp8,000,000 per debtor, or those without collateral, cannot be transferred to PUPN and must be resolved by local financial management officials. - Pasal 6 mandates that local financial management officials must manage these debts effectively and transparently before proceeding with cancellation. - Pasal 12 states that debts can only be proposed for cancellation after a statement (PPDTO) is issued confirming that the debt has been optimally managed. - Pasal 20 specifies that the authority to approve debt cancellation lies with the regional head for amounts up to Rp5,000,000,000, while amounts exceeding this require approval from the local parliament.
- Piutang Daerah (Local Debt): Amounts owed to local governments. - PUPN (National Debt Management Committee): The committee responsible for managing national debts. - PPDTO (Statement of Optimal Local Debt Management): A document issued by local financial officials indicating that a debt has been managed optimally but remains uncollectible.
The regulation came into effect on September 16, 2022, and it replaces previous regulations regarding local debt management. It also provides transitional provisions for debts already managed by PUPN before this regulation took effect.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 14 of 2005 on the Procedures for Debt Cancellation and Government Regulation No. 35 of 2017, which amended it. It also interacts with laws concerning local financial management and the roles of local governments in managing debts.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 defines the scope of local debts covered by this regulation, including debts owed to local governments and public service agencies that are categorized as uncollectible.
Pasal 6 outlines the responsibilities of local financial management officials in managing uncollectible debts effectively and transparently before proceeding with cancellation.
Pasal 12 states that debts can only be proposed for cancellation after the issuance of a PPDTO, confirming optimal management of the debt.
Pasal 20 specifies that regional heads have the authority to approve debt cancellations for amounts up to Rp5,000,000,000, while larger amounts require local parliament approval.
Pasal 30 provides that debts managed by PUPN before this regulation's enactment will continue to be managed under previous regulations.
Full text extracted from the official PDF (46K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 /PMK.06/2022 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara- R.epublik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35• .. Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 21 -- Menetapkan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 8. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. 2. Panitia Urusan Piutang Negara selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara. 3. Pengurusan Piutang Daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh PUPN dalam rangka mengurus Piutang Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 dan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara. 4. Penghapusan Secara Bersyarat menghapuskan Piutang Daerah Pemerintah Daerah dengan tidak tagih daerah. adalah kegiatan dari pembukuan menghapuskan hak 5. Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Daerah setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih daerah. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. -7' jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 21 -- 7. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 8. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah unsur penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 10. Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun. 11. Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal, selanjutnya disingkat PPDTO, adalah surat yang ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bukti bahwa Piutang Daerah dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah. 12. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/ a tau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang. 13. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang. Pasal 2 Piutang Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah; dan b. piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Pasal 3 ( 1) Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis; atau b. Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN. (2) Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pada prinsipnya diselesaikan sendiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 21 -- (3) Nilai ekonomis Barang Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan laporan hasil penilaian atau penaksiran bahwa Barang Jaminan mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual. (4) Nilai jual yang rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah dalam hal biaya yang harus dikeluarkan untuk menjual Barang Jaminan diperkirakan lebih besar dari hasil penjualannya. Pasal 4 (1) Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b adalah Piutang Daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum. (2) Piutang Daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, terdiri atas: a. Piutang Daerah yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai sehingga tidak dapat dibuktikan siapa subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya; b. Piutang Daerah yang tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya karena tidak ada atau tidakjelas dokumen sumber atau bukti-bukti pendukungnya; c. Piutang Daerah yang masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan; dan/ atau d. Piutang Daerah yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB II TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang: a. menetapkan kebijakan pengelolaan Piutang Daerah; dan b. menugaskan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, untuk melaksanakan proses penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Togas dan Wewenang Pengelola Keuangan Daerah dalam Menyelesaikan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN Pasal 6 (1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam menyelesaikan Piutang ;y' jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 21 -- Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, bertugas: a melakukan pengelolaan Piutang Daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melakukan penghapusan sesuai Peraturan Menteri ini; dan b. melakukan proses penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam melakukan proses penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, berwenang: a menerbitkan surat PPDTO terhadap Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusan kepada PUPN sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. mengajukan usulan penghapusan Piutang Daerah yang telah ditetapkan PPDTO kepada Gubernur /Bupati/Wali Kata melalui Sekretaris Daerah; dan c. kewenangan lain dalam menyelesaikan Piutang Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan atau Keputusan Kepala Daerah. BAB III PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN Bagian Kesatu Lingkup Kegiatan Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN Paragraf 1 Umum Pasal 7 (1) Penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a Penghapusan Secara Bersyarat; dan b. Penghapusan Secara Mutlak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diterbitkan PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 21 -- Paragraf 2 Penagihan Pasal8 ( 1) Penerbitan PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus terlebih dahulu dilakukan upaya penagihan. (2) Upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan/atau b. penagihan dengan kegiatan optimalisasi. (3) Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib dilakukan. (4) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Tata cara penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. ( 1) (2) (3) Pasal 10 Penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi: a. kerjasama penagihan dengan pihak ketiga antara lain: 1) Kejaksaan; 2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai wilayah kerja; dan/ atau 3) pihak ketiga lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan parate eksekusijaminan kebendaan; c. crash program penyelesaian Piutang Daerah; d. gugatan melalui lembaga peradilan; penghentian layanan kepada Penanggung Utang; konversi piutang menjadi penyertaan modal daerah; penjualan hak tagih/piutang; dan/atau e. f. g. h. penyerahan aset untuk pembayaran utang (debt to asset swap). Selain penagihan dengan upaya optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dapat melakukan upaya optimalisasi lain sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Tata cara penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negen. ✓ jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 21 -- Pasal 11 (1) Kerjasama penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan nota kesepahaman/perjanjian kerja sama dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas. (2) Nota kesepahaman/perjanjian kerja sama paling sedikit memuat: a. daftar rincian Penanggung Utang yang akan dilakukan penagihan bersama; b. pola kerja penagihan bersama; c. pendanaan;dan d. jangka waktu kegiatan. Bagian Kedua Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN Paragraf 1 Umum Pasal 12 (1) Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diusulkan penghapusan setelah diterbitkan surat PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. (2) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah bertanggung jawab penuh terhadap penerbitan PPDTO. (3) Bentuk dan format surat PPDTO sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 (1) Piutang Daerah dengan kategori macet ditetapkan sebagai PPDTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam hal masih terdapat sisa kewajiban, namun: a Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan b. tidak ada Barang J aminan yang diserahkan a tau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis. (2) Dalam hal diperlukan, sebelum menetapkan PPDTO, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dapat meminta reviu kepada aparat pengawas internal Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa Piutang Daerah telah dikelola secara optimal dan sudah layak untuk dilakukan penghapusan. Paragraf 2 Persyaratan PPDTO untuk Sisa Kewajiban Paling Banyak Rp8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah) per Penanggung Utang Pasal 14 Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara dan tidak ada barang jaminan yang diserahkan~ jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 21 -- atau barang jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat diterbitkan PPDTO setelah dipenuhi syarat: a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan; b. kualitas piutang telah macet; c. usia pencatatan piutang sudah lebih dari 5 (lima) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran namun kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kewajiban yang harus dibayar; dan d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan salah satu atau lebih dokumen berupa: 1) kartu keluarga miskin; 2) putusan pailit; 3) surat keterangan dari kelurahan/kantor kepala desa/kantor kepala lingkungan/kantor instansi yang berwenang/ Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya; 4) bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin, bukti penerima manfaat bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) atau program lain yang sejenis; dan/atau 5) bukti kunjungan penagihan oleh petugas di lingkungan instansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam bentuk surat kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. Paragraf 3 Persyaratan PPDTO untuk Piutang Daerah yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN Pasal 15 Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara, dapat diterbitkan surat PPDTO setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Pasal 16 Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dengan jumlah sisa kewajiban Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara, dapat diterbitkan surat PPDTO setelah dipenuhi syarat: ¢' jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 21 -- a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan; b. kualitas piutang telah macet; c. usia pencatatan piutang lebih dari 7 (tujuh) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran namun kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kewajiban yang harus dibayar; d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan salah satu atau lebih dokumen berupa: 1) kartu keluarga miskin; 2) putusan pailit; 3) surat keterangan dari kelurahan/kantor kepala desa/kantor kepala lingkungan/kantor instansi yang berwenang/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya; 4) bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin, bukti penerima manfaat bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) atau program lain yang sejenis; dan/atau 5) bukti kunjungan penagihan oleh petugas di lingkungan instansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam bentuk surat kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya. Pasal 17 Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufb denganjumlah sisa kewajiban lebih dari RpS0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan jumlah Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang atau setara, dapat diterbitkan surat PPDTO setelah dipenuhi syarat: a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan; b. kualitas piutang telah macet; c. usia pencatatan piutang sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kewajiban yang harus dibayar; d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan salah satu atau lebih dokumen berupa: 1) kartu keluarga miskin; 2) putusan pailit; 3) surat keterangan dari kelurahan/kantor kepala · desa/kantor kepala lingkungan/kantor instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya; jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 21 -- 4) bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin, bukti penerima manfaat bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) atau program lain yang sejenis; dan/atau 5) bukti kunjungan penagihan oleh petugas di lingkungan instansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam bentuk surat kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. Pasal 18 Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufb denganjumlah sisa kewajiban lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang atau setara, dapat diterbitkan surat PPDTO setelah dipenuhi syarat: a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan; b. kualitas piutang telah macet; c. usia pencatatan piutang sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran namun kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kewajiban yang harus dibayar; d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan salah satu atau lebih dokumen berupa: 1) kartu keluarga miskin; 2) putusan pailit; 3) surat keterangan dari kelurahan/kantor kepala desa/kantor kepala lingkungan/kantor instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya; 4) bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin, bukti penerima manfaat bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) atau program lain yang sejenis; dan/atau; 5) bukti kunjungan penagihan oleh petugas di lingkungan instansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam bentuk surat kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui lagi keberadaanya;dan e. telah dilakukan kerjasama penagihan dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf a sesuai wilayah kerjanya. jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 21 -- BAB IV TATA CARA PENGAJUAN USULAN, PENELITIAN DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN Bagian Kesatu Ruang Lingkup dan Kewenangan Penetapan Penghapusan Pasal 19 Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak sesuai Peraturan Menteri ini meliputi penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Pasal 20 Kewenangan menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak terhadap Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan oleh: a. Gubernur/Bupati/Wali Kota untukjumlah sampai dengan RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b. Gubernur /Bupati/Wali Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing untuk jumlah lebih dari RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan U sulan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Pasal 21 (1) Usulan penghapusan diajukan setelah diterbitkan PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. (2) Sekretaris Daerah berdasarkan usulan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak atas Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN untuk jumlah: a. sampai dengan RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota; dan b. lebih dari RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Gubernur /Bupati/Wali Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing. (3) Batasan nilai Piutang Daerah yang dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Piutang Daerah per Penanggung Utang. Pasal 22 ( 1) U sulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disampaikan secara tertulis dengan dilampiri dokumen persyaratan paling sedikit: a. daftar nominatif Penanggung Utang; dan b. PPDTO dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. ~ jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 21 -- (2) Dalam hal Piutang Daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi, usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Daerah dilampiri dokumen persyaratan paling sedikit: ( 1) (2) (3) (4) (1) (2) a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal23 Usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilampiri dokumen persyaratan paling sedikit: a. daftar nominatif Penanggung Utang; b. surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan c. surat keterangan dari aparat/ pejabat berwenang menyatakan bahwa Penanggung tetap tidak mempunyai kemampuan menyelesaikan sisa kewajibannya atau diketahui tempat tinggalnya. yang Utang untuk tidak Dalam hal Piutang Daerah berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh pemilik piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya. Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diterbitkan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat. Pasal 24 Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat ( 1) huruf a dan Pasal 23 ayat (2) huruf a memuat informasi paling sedikit: a. identitas para Penanggung Utang yang meliputi nama dan alamat; b. jumlah sisa utang masing-masing Penanggung Utang yang akan dihapuskan; c. tanggal terjadinya piutang; d. tanggal piutang jatuh tempo/ dinyatakan macet; e. nomor dan tanggal dinyatakan sebagai PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; dan f. keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/ atau keterangan lain yang terkait. Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditandatangani oleh pejabat yang mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak sesuai dengan bentuk dan format sebagaimana contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 21 -- Bagian Ketiga Penelitian dan Penetapan atas Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak Pasal 25 ( 1) U sulan Penghapusan Secara Bersyarat a tau Secara Mutlak Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian dokumen persyaratan. (2) Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa dokumen persyaratan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya, usulan penghapusan Piutang Daerah dapat diterima untuk diproses lebih lanjut. (3) Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa dokumen persyaratan belum terpenuhi dan/atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya, usulan penghapusan Piutang Daerah belum dapat diterima dan berkas permohonan dikembalikan kepada Sekretaris Daerah selaku pengusul untuk dilengkapi. Pasal 26 Berdasarkan penelitian atas dokumen persyaratan yang telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Piutang Daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota, atau oleh Gubernur/ Bupati/Wali Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. Pasal 27 Setelah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota, atau oleh Gubernur /Bupati/Wali Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Piutang Daerah diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Pasal 28 Bentuk dan format penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak Piutang Daerah sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABV KOORDINASI Pasal 29 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat berkoordinasi dengan: a. Direktorat Jenderal pada Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan pembinaan keuangan daerah; dan b. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 21 -- BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal30 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Piutang Daerah yang telah diurus oleh PUPN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dengan jumlah penyerahan paling banyak Rp8.000.000.00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara, dan tidak ada Barang Jaminan, atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, tetap diurus oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 21 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 946 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 21 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.06/2022 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CONTOH 1: SURAT PERNYATAAN PIUTANG DAERAH TELAH OPTIMAL (PPDTO) PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN /KOTA ....... *) Unit ....... **) Alamat ................................................ . Telepon : xxxxxxxxxx, Faksimili : xxxxxxxxxxx Nomor Sifat Lampiran Hal : Kode surat : Rahasia : 1 set : Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) Yth. Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota ..................... . di. ...... . Tanggal Bahwa Piutang Daerah yang tid~ dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN /DJKN atas nama ........ . dengan nomor/kode registrasi (jika ada) .......... tahun (tercatat) ...... telah dilakukan upaya pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut: 1. telah dilakukan penagihan secara tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. telah dilakukan penagihan dengan optimalisasi Piutang Daerah berupa (sebutkan upaya optimalisasi dan keterangan pendukung, jika ada). Atas Piutang Daerah tersebut telah dilakukan upaya penagihan secara m~simal sebagaimana dijelaskan di atas, namun masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp ............... , dengan rincian ....... (pokok, bunga/ denda/ ongkos). Mengingat Penanggung Utang tid~ lagi mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tid~ diketahui tempat tinggal/keberadaannya, dan tid~ didukung barang jaminan, telah terjual, ditebus atau tid~ lagi mempunyai nilai ekonomis, m~a terhadap pengelolaan Piutang Daerah tersebut di atas, kami nyat~an telah optimal. Selanjutnya agar terhadap piutang tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penghapusan. Demikian pernyataan ini dibuat sebenar-benarnya. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tembusan: 1. Gubernur /Bupati/Wali Kota ..... 2. Arsip jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 21 -- CONTOH 2: DAFTAR NOMINATIF PENANGGUNG UTANG DAFTAR NOMINATIF PIUTANG DAERAH YANG DIUSULKAN PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT/MUTLAK Pemerintah Daerah: .................. . ldentitas Tanggal Tanggal Nilai Piutang Pembayaran Saldo PPDTO Pengurangan/ No. Penanggung Alamat Terjadinya Piutang Mata lnstansi Pembayaran Setelah Sisa Ket Nilai Tanggal Nilai Utang Nomor Tanggal 1 1 Utang Utang Piutang Macet Uang Penge o a PPDTO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) 1 Nama Alamat Tanggal Tanggal Mata Uang 2 Nama Keterangan: 1. Nomor urut. 2. Alamat Penanggung Utang. 3. Nama dan alamat Penanggung Utang. Anglea Tanggal Anglea Anglea Anglea Tanggal Anglea Angka (huruf) ......... (kota), ...... (tanggal) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (nama pejabat, ttd, dan cap basah) 4. Tanggal pencatatan piutang pada neraca (atau pembukuan lain). 5. Tanggal piutang dinyatakan sebagai piutang macet. 6. Sebutkan jenis mata uang. 7. Tuliskan nominal jumlah Utang. 8. Tuliskan tanggal pembayaran Utang, jika pembayaran dilakukan lebih satu ka1i tuliskan tanggal terakhir pembayaran. 9. Tuliskanjumlah seluruh pembayaran (jika ada). 10. Jumlah Utang pada kolom 6 dikurangi jumlah pembayaran pada kolom 8. 11. Isi dengan nomor surat PPDTO. 12. Isi dengan tanggal PPDTO. 13. Isi dengan instansi Pengelola Keuangan Daerah. 14. Isijumlah pembayaran setelah PPDTO (jika ada). 15. Isi sisa kewajiban setelah pembayaran setelah PPDTO. 16. Isi keterangan yang mendukung upaya penghapusan, misalnya Penanggung Utang telah tidak ditemukan keberadaannya. jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 21 -- CONTOH 3: PENETAPAN PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT PIUTANG DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADAPUPN KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALI KOTA ........ . NOMOR TENTANG PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT PIUTANG DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA PADA....... (DINAS ........ )l> •..• ATAS NAMA Menimbang: Mengingat: a. ..... (PENANGGUNG UTANG) .... 2 > GUBERNUR/BUPATI/WALI KOTA ........ , bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, penghapusan Piutang Daerah untuk jumlah sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota; b. bahwa ...... (Instansi Yang Mengusulkan Penghapusan Bersyarat )...... 3) dalam surat Nomor ........... tanggal ........ telah mengusulkan penghapusan secara bersyarat piutang daerah atas nama ..... 4 (Penanggung Utang) .... 4> dengan nilai Rp .............. 5 ; c. bahwa piutang daerah atas nama ......... 4 (Penanggung Utang) ... 5J, telah diurus secara optimal oleh Pengelola Keuangan Daerah dan telah diterbitkan Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO); d. bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam surat Nomor ....... tanggal ...... telah memberikan rekomendasi untuk menghapuskan secara bersyarat piutang daerah tersebut pada huruf c 6>; e. bahwa usulan penghapusan secara bersyarat atas piutang daerah tersebut pada huruf b telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Keputusan Gubernur /Bupati/Wali Kota tentang Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah Pada (DINAS) 7l •••• Atas Nama .... (Penanggung Utang) 8>•••• ( ••• 4 Penanggung Utang ... ); 1. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 21 -- Menetapkan : PERTAMA KEDUA KETIGA Keterangan: 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... /PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALI KOTA ...... TENTANG PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT PIUTANG DAERAH DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA PADA. ...... (DINAS) 9 l.... ATAS NAMA .... (PENANGGUNG UTANG) 101•••• ( ••• 4 PENANGGUNG UTANG ... ) Menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah Pada........ (Dinas)lll .... Atas Nama .... (Penanggung Utang) 12l.... (... 4 Penanggung Utang ... ) dengan nilai ...... , dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubemur/Bupati/Wali Kota ........ ini. Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak menghapuskan hak tagih Daerah terhadap Piutang Daerah atas nama Penanggung Utang sampai dengan ditetapkannya Penghapusan Secara Mutlak Piutang Daerah. Keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota ......... ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Gubemur/Bupati/Wali Kota......... ini disampaikan kepada: 1. 2. 3. Ditetapkan di ....... . Pada tanggal Gubemur/Bupati/Wali Kota a. Untuk nomor notasi 1), 7), 9) dan 11) agar dituliskan nama Dinas Pengelola Keuangan Daerah. b. Untuk nomor notasi 2), 4), 5), 8), 10) dan 12) agar dituliskan nama Penanggung Utang. Jika Penanggung Utang lebih dari satu agar dituliskan salah satu nama Penanggung Utang pada daftar nominatif nomor urut pertama dengan tambahan Dkk, terus dilengkapi jumlah total Penanggung Utang. Misal Atas Nama Mr.X Dkk (213 Debitor). c. Untuk momor notasi 3) agar dituliskan pejabat yang mengusulkan penghapusan. d. Untuk notasi 6) agar dituliskan nomor dan tanggal surat dari BPK-RI, khusus untuk Piutang Daerah TGR/TP. Selain TGR/TP tidak diperlukan. e. Untuk penghapusan yang memerlukan persetujuan DPRD, agar surat persetujuan tersebut dicantumkan dalam konsideran. jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 21 -- CONTOH 4: PENETAPAN PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK PIUTANG DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALI KOTA. ....... . NOMOR TENTANG PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK PIUTANG DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA PADA ....... (DINAS ........ )11 •••• ATAS NAMA Menimbang: Mengingat: ..... (PENANGGUNG UTANG) .... 21 GUBERNUR/BUPATI/WALI KOTA ........ , a. bahwa ...... (Instansi Yang Mengusulkan Penghapusan Mutlak )...... 3) dalam surat Nomor ........... tanggal ........ telah mengusulkan penghapusan secara mutlak piutang daerah atas nama ..... 4 (Penanggung Utang) .... 41 dengan nilai Rp .............. 5 ; b. bahwa piutang daerah atas nama ......... 4 (Penanggung Utang) ... Sl, telah diurus secara optimal oleh Pengelola Keuangan Daerah dan telah diterbitkan Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO); c. bahwa terhadap Piutang Daerah yang diusulkan penghapusan mutlak tersebut sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Penghapusan Bersyarat sesuai surat Nomor....... tanggal ...... 6); d. bahwa usulan penghapusan secara mutlak atas piutang daerah tersebut pada huruf b telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah beberapa ka1i diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurufb, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Keputusan Gubernur /Bupati/Wali Kota tentang Penghapusan Secara Mutlak Piutang Daerah Pada (DINAS) 7l •••• Atas Nama .... (Penanggung Utang) 81•••• (••• 4 Penanggung Utang ... ); 1. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah beberapa ka1i diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119); jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 21 -- Menetapkan : PERTAMA KEDUA KETIGA Keterangan: 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 8 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. . /PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALI KOTA ...... TENTANG MUTLAK PIUTANG DAERAH DAERAH YANG TIDAK PENGURUSANNYA KEPADA PANITIA URUSAN PADA. ...... (DINAS)9 1•••• ATAS NAMA ... . (PENANGGUNG UTANG) UTANG .. . ); PENGHAPUSAN SECARA DAPAT DISERAHKAN PIUTANG NEGARA 101 • •• • ( •• • 4 PENANGGUNG Me netapkan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Daerah Pada ....... . (Dinas)1 11• •• •Atas Nama .... (Penanggung Utang)1 21•••• ( •••4 Penanggung Utang ... ) dengan nilai .. .... , dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota ..... .. . ini . Penghapusan Secara Mutlak Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA menghapuskan hak tagih Daerah terhadap Piutang Daerah atas nama Penanggung Utang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan . Keputusan Gubernur /Bupati/Wali Kota .... .. ... ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . Salinan Keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota ......... ini disampaikan kepada : 1. 2. 3. Ditetapkan di ..... .. . Pada tanggal Gubernur /Bupati/Wali Kota ...... . a . Untuk nomor notasi 1), 7), 9) dan 11) agar dituliskan nama Dinas Pengelola Keuangan Daerah . b. Untuk nomor notasi 2), 4), 5), 8), 10) dan 12) agar dituliskan nama Penanggung Utang. Jika Penanggung Utang lebih dari satu agar dituliskan salah satu nama Penanggung Utang pada daftar nominatifnomor urut pertama dengan tambahan Dkk, terus dilengkapi jumlah total Penanggung Utang . Misal Atas Nama Mr.X Dkk (213 Debitor) . c. Untuk momor notasi 3) agar dituliskan pejabat yang mengusulkan penghapusan. d. Untuk notasi 6) agar dituliskan nomor dan tanggal surat keputusan dari Gubernur /Bupati/Wali Kota tentang penghapusan Piutang Daerah secara bersyarat. e. Untuk penghapusan yang memerlukan persetujuan DPRD, agar surat persetujuan tersebut dicantumkan dalam konsideran . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. /4'-- - . Kepala Bagia Ad minis t rasi Kementenan 1/, It:· . ~- ~ ~- -·- !->I I K ,, /'!/ MAS SOEHARTO ( L, \,.1.' \~ " ~ NIP 19690922 19900 l 1 001 jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 21 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara
tentang PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 137/PMK.06/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 1 provides definitions for key terms such as Piutang Daerah, PUPN, and PPDTO, which are essential for understanding the regulation.
Pasal 3 outlines the categories of debts that cannot be transferred to PUPN, specifically those with outstanding amounts below Rp8,000,000 or without collateral.
Pasal 8 mandates that collection efforts must be made before issuing a PPDTO, ensuring that all possible avenues for debt recovery are explored.