No. 137 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for Authorized Economic Operators (AEO) in Indonesia, aiming to enhance national economic competitiveness in international trade, improve logistics performance, and ensure supply chain security in line with international best practices. It replaces the previous regulation, PMK No. 227/PMK.04/2014, to align with the World Customs Organization's SAFE Framework.
The regulation affects various entities involved in international goods movement, including manufacturers, exporters, importers, customs brokers (PPJK), carriers, and other parties related to the global supply chain, such as consolidators and bonded warehouse operators (Pasal 2).
- To be recognized as an AEO, operators must meet general requirements, including having no criminal record in customs or taxation and maintaining audited financial statements for the last two years (Pasal 3). - Specific conditions include compliance with customs regulations, data management systems, financial capability, and security management systems (Pasal 3). - Operators must submit applications for AEO recognition, which include self-assessment questionnaires and supporting documents (Pasal 4-5). - The validation process involves administrative research, field validation, and a panel forum to assess compliance (Pasal 6-13). - AEOs receive specific customs treatment, including priority services and reduced documentation requirements (Pasal 20). - AEOs are responsible for maintaining compliance and ethical standards, conducting internal audits, and reporting any changes affecting their AEO status (Pasal 21-23).
- AEO (Operator Ekonomi Bersertifikat): An economic operator recognized by the Directorate General of Customs and Excise for specific customs treatment. - PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan): Customs brokers managing customs compliance for importers or exporters. - SPI (Sistem Pengendalian Internal): Internal control systems ensuring compliance with customs regulations. - Validasi (Validation): The process of assessing compliance with AEO requirements through document checks and on-site visits.
The regulation comes into effect 30 days after its promulgation on December 12, 2023, and replaces PMK No. 227/PMK.04/2014. Applications submitted before this regulation will be processed under its provisions (Pasal 35-36).
The regulation references several laws and regulations, including the Customs Law (Law No. 10 of 1995), and establishes a framework for mutual recognition arrangements with other countries to facilitate trade (Pasal 32).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Operators must not have a criminal record in customs or taxation and must maintain audited financial statements for the last two years (Pasal 3).
Operators must submit a complete application including a self-assessment questionnaire and supporting documents electronically via the Directorate General of Customs and Excise Portal (Pasal 4-5).
The validation process includes administrative research, field validation, and a panel forum to assess compliance with AEO requirements (Pasal 6-13).
AEOs receive specific customs treatment, including priority services and reduced documentation requirements (Pasal 20).
AEOs must maintain compliance, conduct internal audits, and report any changes affecting their AEO status (Pasal 21-23).
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2023 TENTANG OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa ketentuan mengenai operator ekonomi bersertifikat ( authorized economic operaton telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 /PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operaton; b. bahwa untuk lebih meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia, serta menyempurnakan ketentuan mengenai operator ekonomi bersertifikat ( authorized economic operaton agar sesuai dertgan international best practice on World Customs Organization SAFE Framework of Standard ( WCO SAFE FoS) to secure and facilitate global trade, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 /PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operaion perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operaton; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 r I -- 1 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.O 1 /2021 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Operator Ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. 2. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator; yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. 3. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 4. Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 5. Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 6. Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/ atau orang. 7. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir atau Eksportir. 8. Manufaktur adalah Orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan untuk memproduksi barang. fl -- 2 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id . 9. Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut. 10. Validasi adalah serangkaian kegiatan untuk memeriksa, menguji serta mengkonfirmasi berbagai macam data dan/ a tau informasi atas Operator Ekonomi yang dilakukan secara holistik atas risiko terkait dengan kepatuhan dan keamanan rantai pasok perdagangan internasional. 11. Validasi Dokumen adalah serangkaian kegiatan penilaian risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan melakukan pemeriksaan dan observasi data dan/ atau informasi atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi. 12. Validasi Lapangan adalah serangkaian kegiatan penilaian risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan melakukan kunjungan ke lokasi (on-site visit) Operator Ekonomi dengan melakukan pemeriksaan dan o bservasi data dan/ atau informasi atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi. 13. Sistem Pengendalian Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah sistem yang digunakan untuk mengkomunikasikan dan mengendalikan bagian-bagian yang terkait dengan kegiatan/ aktivitas bisnis Operator Ekonomi, pergerakan dokumen pemberitahuan, proses akuntansi, dan lain-lain yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan pen era pan peraturan kepabeanan dan/ atau cukai. 14. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 15. Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) adalah kesepakatan antara 2 (dua) atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi dimana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan. 16. Audit Internal adalah audit yang dilakukan oleh pihak internal AEO secara mandiri (self audit), dalam rangka menjaga pemenuhan kondisi dan persyaratan yang ditentukan. 17. Forum Panel adalah kegiatan diskusi untuk menyepakati Operator Ekonomi menjadi AEO. 18. Validator adalah pejabat bea dan cukai yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan Validasi terhadap Operator Ekonomi. 19. Manajer Pelayanan Operator Ekonomi (Client Manager) yang selanjutnya disebut Client Manager adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan tugas memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO. r / -- 3 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id 20. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea clan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 21. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea clan Cukai. 22. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea clan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi clan bimbingan teknis, evaluasi clan pelaksanaan di bidang program kepatuhan AEO, pengguna jasa kepabeanan prioritas, clan asistensi Operator Ekonomi. 23. Pejabat Bea clan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan terten tu un tuk melaksanakan tug as terten tu berdasarkan Undang-U ndang Kepabeanan. BAB II OPERATOR EKONOMI Pasal 2 Operator Ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO terdiri atas: a. Manufaktur; b. Eksportir; c. Importir; d. PPJK; e. Pengangkut; clan/ atau f. pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global, meliputi namun tidak terbatas pada Konsolidator, perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, clan perusahaan di kawasan be bas. BAB III KONDISI DAN PERSYARATAN SEBAGAI AEO Pasal 3 (1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan clan/ a tau cukai serta perpajakan; clan b. memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir. (2) Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Operator Ekonomi harus memenuhi kondisi clan persyaratan sebagai berikut: a. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan clan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; b. sistem pengelolaan data perdagangan; r I -- 4 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id c. kemampuan keuangan; d. sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi; e. sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian; f. sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan; dan g. sistem pengukuran, analisis dan peningkatan. (3) Rincian lebih lanjut mengenai pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ( 4) Pemenuhan kondisi dan persyaratan se bagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbeda untuk setiap jenis Operator Ekonomi tergantung pada peran dan tanggung jawab Operator Ekonomi dalam rantai pasok perdagangan internasional. BAB IV PENGAKUANSEBAGAIAEO Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan Pengakuan Sebagai AEO Pasal 4 (1) Untuk dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. (2) Permohonan yang dilakukan oleh Operator Ekonomi dapat berupa: a. permohonan baru; atau b. permohonan perubahan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 ( 1) Permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disampaikan dengan dilampiri: a. daftar pertanyaan mengenai informasi umum tentang Operator Ekonomi dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self-assessment questionnaire) yang telah diisi lengkap; b. surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO yang telah ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi; dan c. laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik periode 2 (dua) tahun terakhir. (2) Daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dokumen pendukung berupa: a. struktur organisasi dari Operator Ekonomi; b. standar prosedur operasional (standard operating procedure) tentang kegiatan Operator Ekonomi yang mencerminkan SPI atas kondisi dan persyaratan AEO; r; -- 5 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id c. tata letak kantor/pabrik/gudang; d. akta pendirian perusahaan dan/ atau akta perubahan terakhir; e. surat penunjukan manajer AEO yang telah ditandatangani oleh pimpman Operator Ekonomi; dan f. dokumen pendukung lainnya. (3) Untuk dapat memberikan gambaran positif perusahaan, permohonan yang disampaikan oleh Operator Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen lain yang terkait dengan manajemen kepatuhan dan/ a tau keamanan berupa: a. keputusan mengenai penetapan fasilitas kepabeanan yang dimiliki; b. sertifikat/pengakuan sebagai AEO dari negara lain; c. surat keterangan fiskal yang memuat informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu; dan/ atau d. dokumen lainnya, seperti profil Operator Ekonomi ( company profile), sertifikat dari orgamsasi internasional untuk standardisasi, kode internasional keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code), dan/atau Regulated Agent/Known Consignor . . (4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (3), disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat J enderal Bea dan Cukai. (5) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan/atau melalui media elektronik. (6) Daftar pertanyaan dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self-assessment questionnaire) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. TI -- 6 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id Bagian Kedua Penilaian dan Penelitian atas Permohonan Pengakuan Sebagai AEO Pasal 6 (1) Validator melakukan penilaian dan penelitian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan cara: a. penelitian administrasi; b. Validasi Lapangan; dan c. Forum Panel. .(2) Penilaian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Operator Ekonomi, termasuk industri kecil dan menengah. (3) Dalam proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Operator Ekonomi menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Validator. Pasal 7 Penelitian administrasi atas permohonan AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf a dilakukan dengan: a. meneliti berkas permohonan dan kelengkapan dokumen; dan b. Validasi Dokumen. Pasal 8 (1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 . . (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama: a. 2 (dua) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); atau b. 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis dan/ atau melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menunjukkan terdapat kekurangan dokumen yang dipersyaratkan, permohonan dikembalikan kepada Operator Ekonomi untuk dilengkapi. (4) Dalam hal penelitian berkas permohonan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan AEO dinyatakan diterima. Pasal 9 ( 1) Berkas permohonan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau ayat (4) yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan diterima, dilakukan Validasi Dokumen. r I -- 7 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id (2) Validasi Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti berkas permohonan dan informasi yang relevan serta menguji kesesuaian informasi, dengan potensi risiko atas pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO. (3) Direktur meminta Operator Ekonomi untuk melakukan pemaparan terkait dengan pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima. (4) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara virtual dan/ atau fisik. (5) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menghasilkan rekomendasi berupa: a. Perbaikan atas potensi risiko terkait pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO; dan/ atau b. Validasi Lapangan. (6) Dalam hal hasil pemaparan berupa rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan kepada Operator Ekonomi untuk ditindaklanjuti. (7) Operator Ekonomi menyampaikan tindak lanjut rekomendasi berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal rekomendasi perbaikan diterima. (8) Operator Ekonomi dapat meminta perpanjangan penyampaian tindak lanjut sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Direktur untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan disertai alasan. (9) Direktur dapat meminta kepada Operator Ekonomi untuk memaparkan kembali tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan. Pasal 10 (1) Operator Ekonomi yang telah dilakukan Validasi Dokumen ditindaklanjuti dengan Validasi Lapangan. (2) Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Validasi berdasarkan surat tugas. (3) Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara fisik ( on-site) di lokasi Operator Ekonomi atau hybrid berdasarkan manajemen risiko. (4) Dalam pelaksanaan Validasi Lapangan, Direktur dapat melibatkan Kantor Pabean yang terkait dengan kegiatan operasional Operator Ekonomi. (5) Dalam pelaksanaan Validasi Lapangan, Validator dapat melibatkan unit terkait dan/ atau kementerian/lembaga lain. Pasal 11 (1) Setelah melakukan Validasi Lapangan, tim Validasi membuat laporan untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. r; -- 8 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi kesimpulan dan/ a tau rekomendasi perbaikan. (3) Dalam hal laporan berupa rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Operator Ekonomi dengan salinannya disampaikan kepada Kantor Pabean terkait. (4) Operator Ekonomi harus menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi. (5) Dalam hal Operator Ekonomi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, jangka waktu penyelesaian seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dihitung sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi Validasi Lapangan atas lokasi terakhir. (6) Dalam hal Operator Ekonomi tidak dapat menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), Operator Ekonomi dapat mengajukan permohonan perpanjangan penyelesaian rekomendasi perbaikan paling banyak 1 ( satu) kali, disertai dengan alasannya. (7) Direktur dapat memberikan persetujuan perpanjangan penyelesaian rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 12 (1) Operator Ekonomi harus memberitahukan hasil perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan kepada Direktur. (2) Direktur dapat meminta Operator Ekonomi untuk memberikan pemaparan atas hasil perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan. Pasal 13 .(1) Direktur Jenderal atau Direktur melakukan Forum Panel un tuk menetapkan Operator Ekonomi menj adi AEO. (2) Forum Panel dapat dihadiri oleh perwakilan unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, unit terkait, dan/ atau kementerian/lembaga terkait. (3) Hasil pelaksanaan Forum Panel dapat berupa: a. persetujuan pengakuan Operator Ekonomi menjadi AEO; atau b. rekomendasi perbaikan. (4) Dalam hal hasil pelaksanaan Forum Panel berupa rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Operator Ekonomi untuk ditindaklanjuti. (5) Direktur dapat melakukan penilaian lanjutan berdasarkan manajemen risiko atas hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4). f I -- 9 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 14 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan Validasi Lapangan dalam hal: a. Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO; atau b. tindak lanjut perbaikan atas hasil Validasi Dokumen yang dilakukan Operator Ekonomi telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) a tau ayat (8). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) tidak ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi dalam hal: a. Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO; atau b. tindak lanjut perbaikan atas hasil Validasi Lapangan yang dilakukan Operator Ekonomi telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau ayat (7). (3) Direktur Jenderal atau Direktur menyampaikan pemberitahuan permohonan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b dengan menyebutkan alasan. Bagian Ketiga Permohonan Perubahan Pengakuan Sebagai AEO Pasal 15 Operator Ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO dapat mengajukan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam hal terdapat perubahan: a. jenis Operator Ekonomi; b. lokasi; c. nama entitas; dan/ a tau d. lainnya. Pasal 16 (1) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilampiri: a. surat permohonan perubahan yang ditandatangani oleh pimpinan AEO; dan b. dokumen pendukung lainnya. (2) Permohonan perubahan dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat J enderal Bea dan Cukai. (3) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan/ a tau melalui media elektronik. Y; -- 10 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id (4) Bentuk dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada contoh format dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 17 (1) Tim Validasi melakukan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terhadap permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berdasarkan manajemen risiko. (2) Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penilaian terhadap permohonan perubahan dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu penelitian dan penilaian terhadap permohonan pengakuan sebagai AEO. (3) Dalam hal hasil penelitian dan penilaian menunjukkan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memenuhi kondisi dan persyaratan, permohonan perubahan AEO dapat disetujui. Bagian Keempat Persetujuan Pengakuan dan Sertifikat Pengakuan AEO Pasal 18 (1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas: a. permohonan pengakuan sebagai AEO berdasarkan hasil Forum Panel se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a; atau b. permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). (2) Atas persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengakuan sebagai AEO dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan Forum Panel. (3) Atas penerbitan keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan sertifikat pengakuan sebagai AEO. (4) Keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Sertifikat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. f I -- 11 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id Bagian Kelima Masa Berlaku Keputusan Dan Sertifikat AEO Pasal 19 (1) Keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun. (2) Keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur. (3) Dalam hal Operator Ekonomi telah diberikan pengakuan se bagai AEO dan dilakukan perubahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, tanggal jatuh tempo masa berlaku atas perubahan mengikuti pengakuan awal. BABV PERLAKUAN TERTENTU TERHADAP AEO Pasal20 (1) Operator Ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO diberikan perlakuan kepabeanan tertentu. (2) Perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum dan/ a tau khusus. (3) Perlakuan kepabeanan bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada semua jenis operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada: a. diakui sebagai partner Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan Client Manager, c. prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau d. mendapatkan layanan konsultasi dan/ atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean. (4) Perlakuan kepabeanan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan jenis operator tertentu, yang meliputi namun tidak terbatas pada: a. memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah; b. penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku; c. prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan; d. prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan; e. pelayanan khusus di bidang kepabeanan untuk kelancaran pengeluaran dan/ atau pemasukan arus barang dari dan/ atau ke Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar dan/ atau muat dengan mempertimbangkan manajemen risiko; dan/ a tau r I -- 12 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id f. kemudahan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan clan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Selain perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4), AEO juga mendapat perlakuan berupa: a. kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement); dan/ a tau b. kemudahan yang diberikan instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI TANGGUNG JAWAB AEO Pasal 21 (1) AEO bertanggungjawab untuk: a. mempertahankan dan/ a tau meningkatkan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. mengembangkan dan menjaga nilai-nilai etika dan/ atau akuntabilitas dalam praktik perdagangan. (2) Untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, AEO harus: a. menunjuk manajer yang menangani kegiatan AEO; b. melakukan monitoring mandiri atas kondisi dan persyaratan AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; c. melakukan perbaikan dan menyampaikan laporan dalam hal terdapat perubahan yang berdampak pada atau memengaruhi kondisi dan persyaratan AEO kepada Direktur dan Client Manager, d. melakukan Audit Internal secara periodik; e. meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; f. menyampaikan hasil Audit Internal kepada Direktur dan Client Manager, g. melakukan komunikasi secara intensif dengan Client Manager, dan h. memasang logo AEO di lokasi yang telah ditetapkan sebagai AEO. Pasal22 (1) Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengakuan sebagai AEO. (2) Audit Internal yang dilakukan untuk menguji pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO. r; -- 13 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 23 (1) AEO menunjuk tim untuk pelaksanaan Audit Internal. (2) Hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Audit Internal. (3) Laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi: a. review atas hasil penilaian kondisi dan persyaratan AEO; b. umpan balik dari pihak manajemen; dan c. rekomendasi yang direncanakan untuk ditingkatkan ke depan. (4) Laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Direktur dan Client Manager dengan menggunakan surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan AEO. (5) Laporan hasil Audit Internal dapat disampaikan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy). (6) Laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VII MANAJERAEO Pasal 24 ( 1) Manajer AEO ditunjuk oleh Operator Ekonomi yang sudah memperoleh pengakuan sebagai AEO dengan surat penunjukan dari pimpinan AEO. -(2) Manajer AEO yang ditunjuk setidaknya memiliki pengetahuan yang cukup terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta pemahaman yang baik terkait pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO. (3) Manajer AEO yang ditunjuk dapat lebih dari 1 (satu) orang, menyesuaikan dengan kebutuhan AEO dengan mempertimbangkan jumlah lokasi AEO atau berdasarkan pertimbangan lain. (4) Dalam hal pegawai yang ditunjuk sebagai manajer AEO mengalami perubahan karena tidak lagi bekerja pada AEO atau hal lainnya, pimpinan AEO menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur dan Client Manager. (5) Manajer AEO mempunyai tugas, antara lain: a. melakukan komunikasi dengan Client Manager dan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani AEO; dan b. memastikan tanggung jawab AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terpenuhi. r; -- 14 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI Pasal 25 (1) AEO dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bertujuan: a. untuk memastikan kondisi dan persyaratan serta pelaksanaan tanggung jawab sebagai AEO tetap terpenuhi; b. sebagai dasar untuk menerbitkan permintaan tindak lanjut perbaikan, menerbitkan pembekuan sebagai AEO, dan/atau menerbitkan pencabutan pengakuan sebagai AEO; c. sebagai dasar untuk rekomendasi perubahan atau perpanjangan pengakuan sebagai AEO; dan d. sebagai dasar rekomendasi untuk dilakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan/ a tau cukai. Pasal 26 (1) Direktur dan/atau Kepala Kantor Pabean melakukan monitoring terhadap AEO. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. analisis data dan/ a tau informasi dari pihak internal dan eksternal secara manual dan/atau elektronik; b. Validasi Dokumen atas laporan perubahan- perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c; c. Validasi Dokumen atas laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); d. Validasi Lapangan; dan/ atau e. komunikasi dan koordinasi dengan manajer AEO pada Operator Ekonomi. (3) Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk Client Manager untuk melakukan monitoring terhadap AEO . . (4) Dalam hal monitoring dilakukan oleh Kantor Pabean, hasil monitoring disampaikan kepada Direktur dan/atau AEO. (5) Monitoring yang dilakukan oleh Kantor Pabean dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang belum memiliki kualifikasi sebagai Validator. Pasal27 ( 1) Direktur melakukan evaluasi terhadap AEO berdasarkan hasil monitoring. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. analisis mendalam; dan/ atau b. Validasi Lapangan. (3) Pengakuan sebagai AEO yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan kondisi dan persyaratan masih terpenuhi. r; -- 15 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyimpulkan bahwa terdapat fakta terjadinya hal yang memengaruhi SPI atas kondisi dan persyaratan AEO, Direktur menyampaikan surat kepada AEO untuk ditindaklanjuti. (5) Tindak lanjut perbaikan atas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat Direktur. Pasal28 (1) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 27 ayat (2) huruf b, Validasi Lapangan dapat dilakukan dengan: a. virtual/ remote; b. fisik (on-site); atau c. kombinasi (hybrid). (2) AEO menyiapkan data maupun informasi yang dibutuhkan oleh Validator selama proses evaluasi. BAB IX PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN PENGAKUAN AEO Pasal 29 (1) Pengakuan sebagai AEO dilakukan pembekuan dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan umum sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b; b. tidak memenuhi kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); c. tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1); d. tidak menyampaikan tanggapan atas permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5); e. dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai untuk jenis AEO yang melakukan proses bisnis di bidang kepabeanan dan/ a tau cukai; f. diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/ atau g. terdapat suatu kondisi tertentu dimana barang yang terkait rantai pasokan global dapat membahayakan keamanan, kesehatan masyarakat dan/ atau lingkungan. (2) Pada masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), AEO tidak mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, kecuali konsultasi terkait pembekuan. (3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan. r; -- 16 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id (4) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan paling lama sampai dengan masa berlaku keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) berakhir. ·(5) Pembekuan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan pengakuan sebagai AEO dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 30 (1) Pencabutan pembekuan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dalam hal berdasarkan hasil evaluasi: a. telah memenuhi kembali persyaratan umum sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; b. telah memenuhi kembali kondisi dan persyaratan sebagai AEO se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); c. telah melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1); d. telah menyampaikan tanggapan atas permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5); e. telah kembali melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai; f. tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau penyidikan atas tindak pidana dihentikan; dan/ a tau g. telah mengatasi atau menyelesaikan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g. (2) Dalam hal AEO telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan pembekuan pengakuan sebagai AEO. (3) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan pembekuan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 31 (1) Pengakuan sebagai AEO dicabut dalam hal: a. mengajukan permohonan pencabutan pengakuan sebagai AEO; b. tidak memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; -- 17 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id c. telah dilakukan 3 (tiga) kali pembekuan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; d. dalam jangka waktu pembekuan, AEO tidak melakukan tindak lanjut perbaikan atas hasil evaluasi; e. dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan/ atau f. terdapat perubahan legalitas entitas AEO. ·(2) Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal pengakuan sebagai AEO telah dicabut, Operator Ekonomi dapat mengajukan permohonan pengakuan sebagai AEO kembali paling cepat 2 (dua) tahun setelah tanggal pencabutan, kecuali pencabutan pengakuan sebagai AEO dilakukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (f). BABX KETENTUAN LAIN-LAIN Bagian Kesatu Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) Pasal32 (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam rangka pelaksanaan program AEO. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengamankan rantai pasok perdagangan global dan fasilitasi perdagangan. (3) Proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dilakukan berdasarkan tahapan yang disepakati dengan administrasi kepabeanan negara lain. (4) Tahapan dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meliputi: a. persiapan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement); dan b. proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement). (5) Proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dapat mencakup: a. komparasi program; b. site validation observations; c. negosiasi teks; dan d. implementasi. ; I I -- 18 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id Bagian Kedua Pendampingan ( Coaching Clinic) Pasal 33 (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pendampingan ( coaching clinic) kepada Operator Ekonomi yang berminat untuk menjadi AEO, sebelum memperoleh pengakuan sebagai AEO. (2) Pendampingan (coaching clinic) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penjelasan tentang gambaran menyeluruh terkait dengan AEO; dan/ a tau b. bimbingan teknis terkait dengan permohonan AEO, termasuk pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan AEO. (3) Dalam hal memerlukan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Operator Ekonomi mengajukan permohonan pendampingan ( coaching clinic) kepada Direktur. (4) Pelaksanaan pendampingan (coaching clinic) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan secara fisik dan/ atau virtual. Bagian Ketiga Lain-lain Pasal34 Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis dalam memberikan pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan pengakuan sebagai AEO yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan b. Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengakuan sebagai AEO yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 /PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operaton, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 /PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operaton (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1922), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. r ; -- 19 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal37 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. t; -- 20 of 121 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 987 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2023 TENTANG OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) A. KETENTUAN PEMENUHAN KONDISI DAN PERSYARATAN OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) 1. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, yaitu: a. memiliki reputasi kepatuhan yang baik terhadap peraturan kepabeanan dan/ atau cukai dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir, termasuk didalamnya tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan dan/ a tau cukai; b. tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai yang sudah jatuh tempo; dan c. merancang dan menerapkan standar prosedur operasional, serta monitoring dan evaluasi yang mendukung pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, cukai dan/ a tau peraturan lain Kementerian/Lembaga yang terkait, termasuk perizinan atas kegiatan impor-ekspor. 2. Sistem Pengelolaan data perdagangan, yaitu: a. memiliki dan memelihara sistem pencatatan yang akurat, lengkap dan dapat dilakukan verifikasi, serta memungkinkan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan dan pelacakan terhadap data pergerakan kargo impor dan ekspor (traceable); b. menerapkan sistem informasi dan teknologi yang mampu mencegah dan mendeteksi adanya akses/intcrvensi ilegal dari pihak yang tidak memiliki otoritas (secure); c. merancang sistem pencatatan yang dapat memberikan akses penuh kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan data-data pembukuan dan pergerakan/ perpindahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku (accessible); dan d. memiliki sistem pengendalian internal yang baik. 3. Kemampuan keuangan, yaitu: a. memiliki posisi keuangan yang memadai untuk memenuhi semua komitmen dan kewajiban keuangan sesuai karakter bidang usahanya; dan b. mendapatkan: 1) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion); atau 2) minimal opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) untuk industri/usaha kecil dan menengah, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir. 4. Sistem konsultasi, kerjasama dan komunikasi, yaitu: a. menunjuk manager yang menangani Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang diberikan kewenangan eksklusif terhadap akses-akses informasi tertentu Operator Ekonomi; r; -- 22 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id b. memiliki mekanisme penginformasian secara khusus oleh Operator Ekonomi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ten tang: 1) adanya transaksi tidak wajar atau mencurigakan pada dokumentasi barang impor maupun ekspor, atau terkait permintaan-permintaan yang tidak normal oleh pihak tertentu pada suatu pengangkutan; dan/ atau 2) ditemukan ketidaksesuaian pada kargo (termasuk kargo ilegal, mencurigakan, atau tidak ditemukan), dan kargo tersebut harus diamankan dengan cara sebagaimana mestinya; dan c. melakukan konsultasi dan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pembahasan internal tentang ketentuan kepabeanan atau keamanan barang bersama jaringan pemasoknya. 5. Sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian, yaitu: a. memiliki mekanisme pelatihan kepada pegawai terkait keamanan rantai pasok pergerakan barang, mekanisme identifikasi potensi ancaman internal terhadap keamanan rantai pasok pergerakan barang, mekanisme identifikasi penyimpangan atas suatu kebijakan, dan tindakan-tindakan penanganan yang harus dilakukan atas kejadian tersebut. Terkait dengan hal ini adalah penyiapan materi pelatihan, penyediaan narasumber ahli dan dokumentasi atas metode pelatihan dan penyelenggaraan pelatihan terse but; dan/ atau b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang dapat menumbuhkan kepedulian pegawai terhadap keamanan barang, menjaga integritas kargo, mengenali potensi ancaman internal terhadap keamanan dan melindungi kontrol akses, kemampuan untuk mengidentifikasi ketidakwajaran atau munculnya suatu ancaman, dan analisis tindakan yang harus dilakukan oleh Operator Ekonomi. 6. Sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan, yaitu: a. Pertukaran informasi, akses dan kerahasiaan: 1) memiliki dan mengembangkan penggunaan sistem teknologi informasi sebagai mekanisme pertukaran data dan informasi, sehingga informasi yang bersifat rahasia dapat dilindungi dari penyalahgunaan dan penggunaan secara tidak sah; 2) memiliki prosedur yang menjamin keakuratan, perlindungan dan validasi semua data dan informasi tentang pengeluaran atau penerimaan barang serta cadangan sistem (back-up system) yang memadai untuk melindungi dan mencegah hilangnya informasi yang berkaitan dengan rantai pasok pergerakan barang; 3) memiliki kebijakan untuk mendokumentasikan seluruh informasi dan prosedur keamanan dan/ atau kontrol yang berhubungan dengan keamanan, seperti firewall, sandi (password), dan lain-lain, untuk melindungi sistem elektronik Operator Ekonomi dari akses yang tidak sah; dan/atau 4) memiliki prosedur yang tepat untuk memastikan bahwa semua informasi yang digunakan dalam proses cargo clearance mudah dibaca dan dipahami, lengkap dan akurat serta terlindungi dari pengiriman, penghapusan atau penginputan atas informasi yang tidak benar; -- 23 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id b. Keamanan kargo: 1) memiliki, mengembangkan dan mempertahankan kebijakan keamanan atau panduan lainnya yang relevan dengan panduan keamanan yang dikeluarkan oleh World Customs Organization (WCO) untuk menjaga integritas kargo saat berada dalam pengawasan; 2) menjamin kebenaran kargo (integrity of cargo) sebagai prioritas utama yang harus dipelihara dan harus dikendalikan, serta menetapkan prosedur rutin yang bertujuan demi pengamanan tersebut, baik selama di tempat penimbunan/area penyimpanan kargo, selama pengangkutan, saat pemuatan, atau kondisi barang saat dibongkar sehingga dapat mencegah orang yang tidak berhak untuk mendapatkan akses ke kargo atau orang yang berwenang untuk memanipulasi, memindahkan atau menangani kargo secara tidak benar; 3) memiliki dan mengembangkan mekanisme dan sistem penyegelan, termasuk prosedur tertulis yang dikembangkan clan digunakan yang menetapkan bagaimana segel harus dikontrol clan dipasang pada alat angkut kargo dan/ atau angkutan, sesuai dengan kriteria yang ditentukan serta memberikan otoritas kepada orang tertentu untuk melakukan penanganan yang berkaitan dengan penyegelan; 4) memiliki prosedur untuk memeriksa struktur alat angkut. Jika sesuai dengan jenis alat angkut, proses pemeriksaan tujuh/ delapan titik direkomendasikan: a) dinding depan; b) sisi kiri; c] sisi kanan; d) lantai; e) langit-langit/ atap; f) pintu dalam/luar; g) luar/bagian bawah; dan h) fan housing pada kontainer berpendingin; 5) prosedur keamanan dan pengawasan untuk memastikan bahwa bagi orang yang tidak berwenang tidak mudah untuk mendapatkan akses ke kargo atau bagi orang yang berwenang untuk dapat memanipulasi, memindahkan atau menangani kargo dengan tidak semestinya; 6) melakukan verifikasi atas identitas pengangkut yang keluar / masuk di tern pat proses bisnis dilakukan, dan membuat tindak lanjut apabila identitas pengangkut tidak dapat terverifikasi; dan/ atau 7) apabila memungkinkan, membandingkan kargo dengan deskripsi pada dokumen atau informasi elektronik yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Keamanan pergerakan barang: 1) memiliki prosedur untuk memastikan bahwa semua alat angkut yang digunakan untuk melakukan pengangkutan kargo dalam rantai pasokan telah memenuhi unsur keamanan; 2) memiliki prosedur untuk memastikan bahwa pengangkut yang digunakan untuk transportasi kargo telah diberikan pelatihan untuk menjaga keamanan dan keutuhan alat angkut dan kargo setiap saat, sesuai dengan kewenangan clan tanggung jawab yang diberikan oleh Operator Ekonomi; f/ -- 24 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id 3) pengangkut yang ditunjuk oleh Operator Ekonomi harus memiliki dan mengembangkan sistem pelaporan dan pencatatan atas setiap kejadian yang dianggap mencurigakan untuk disampaikan kepada petugas keamanan; dan/ atau 4) memiliki prosedur pemeriksaan ruangan/ tempat yang potensial untuk menyembunyikan barang di sarana pengangkut dan melakukan pencatatan atas kegiatan terse but; d. Keamanan lokasi: 1) sesuai dengan proses bisnis dan analisis risikonya, menerapkan langkah-langkah dan prosedur keamanan untuk mengamankan bangunan, termasuk memantau dan mengontrol perimeter luar dan dalam dan melarang akses tidak sah ke fasilitas, alat angkut, area pemuatan (loading dock), dan area kargo, yang dapat mempengaruhi keamanan atas tanggung jawabnya dalam rantai pasok. Jika kontrol akses tidak memungkinkan, peningkatan tindakan pencegahan dalam aspek keamanan lainnya mungkin diperlukan. Berdasarkan analisis risiko, keamanan lokasi harus mencakup hal-hal sebagai berikut: a) bangunan harus dibangun dari bahan yang tahan terhadap masuknya pihak yang melanggar hukum; b) integritas struktur bangunan harus dijaga dengan pemeriksaan dan perbaikan berkala; c) semua jendela, gerbang, dan pagar eksternal dan internal harus diamankan dengan perangkat pengunci atau tindakan pemantauan atau pengendalian akses alternatif; d) manajemen perusahaan atau petugas keamanan harus mengontrol semua kunci; e) pencahayaan yang memadai harus disediakan di dalam dan di luar bangunan termasuk area berikut: pintu masuk dan keluar, area penanganan dan penyimpanan kargo, pagar pembatas, dan area parkir; f) gerbang kendaraan dan/ atau orang untuk masuk atau keluar harus dijaga, dipantau, atau diawasi dengan mekanisme lainnya. Operator Ekonomi harus memastikan bahwa kendaraan yang memerlukan akses ke area terbatas berada di area parkir yang telah ditetapkan dan diawasi, termasuk nomor plat kendaraan juga telah dicatat; g) hanya orang (termasuk tamu dan vendor) yang telah teridentifikasi dan terotorisasi serta kendaraan dan barang yang teriden tifikasi dengan benar, yang diizinkan untuk masuk ke area perusahaan. Atas identifikasi terhadap orang, Perusahaan memiliki prosedur mengidentifikasi, merekam, dan menangani orang yang tidak berwenang/tidak teridentifikasi; h) memiliki perimeter yang layak serta batasan lokasi yangjelas; i) memiliki mekanisme pembatasan akses ke area penyimpanan dokumen atau kargo dan prosedur penanganan orang yang tidak berwenang atau tidak dikenal; r; -- 25 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id j) memiliki sistem keamanan yang sesuai, seperti alarm pencurian, CCTV dan/ a tau sistem kontrol akses; dan/atau k) area terbatas harus teridentifikasi dengan jelas; dan/atau 2) Dalam hal diperlukan, Operator Ekonomi memberikan akses sistem pemantauan keamanan yang digunakan untuk keamanan lokasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. Keamanan pegawai: 1) melakukan tindakan pencegahan ketika melakukan perekrutan pegawai baru untuk memverifikasi bahwa mereka sebelumnya tidak dihukum karena alasan keamanan dan tindak pidana; 2) memiliki prosedur untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap latar belakang dan perilaku pegawai, terutama bagi pegawai yang ditempatkan di posisi yang rawan seperti pemrosesan dokumen, penerimaan, pemrosesan dan penyimpanan kargo; 3). memiliki prosedur untuk melakukan penghapusan seluruh data dan informasi dan penghapusan otorisasi atas akses di perusahaan untuk pegawai yang telah berhenti dari perusahaan; dan/atau 4) memiliki prosedur pengidentifikasian pegawai di area perusahaan, misalnya membawa identitas resmi yang diterbitkan Perusahaan; f. Keamanan mitra dagang: 1) ketika memasuki negosiasi kontrak dengan mitra dagang, mendorong mitra dagang tersebut untuk menilai dan meningkatkan keamanan rantai pasok dan model bisnisnya, serta memasukkan pernyataan tersebut dalam kontrak. Selain itu, Operator Ekonomi harus menyimpan dokumentasi yang mendukung aspek mi untuk menunjukkan upayanya guna memastikan bahwa mitra dagangnya memenuhi persyaratan untuk kemudian informasi ini disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jika diminta; 2) mengkaji informasi dagang yang relevan yang terkait dengan mitra dagang sebelum Operator Ekonomi memulai hubungan kerja sama dengan mitra dagang tersebut; dan 3) melakukan penilaian atas kondisi dan persyaratan AEO yang relevan terhadap mitra dagangnya untuk mendorong peningkatan kepatuhan dan keamanan atas rantai pasok perdagangan; dan g. Manajemen krisis dan pemulihan insiden: Memiliki prosedur terkait dengan manajemen krisis dan pemulihan insiden yang mencakup perencanaan awal serta pembentukan proses penanganan kejadian luar biasa. Kriteria ini mencakup mengembangkan dan mendokumentasikan rencana kontingensi atas keadaan keamanan darurat serta bencana dan pemulihan atas insiden teroris, jika diperlukan dapat bekerja sama dengan instansi yang berwenang, termasuk pelatihan secara berkala bagi karyawan dan pengujian atas rencana kontingensi darurat. -- 26 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id 7. Sistem pengukuran, analisis dan peningkatan. a. secara berkala melakukan penilaian risiko keamanan dalam kegiatan operasionalnya dan mengambil tindakan yang tepat untuk memitigasi risiko tersebut; b. membuat prosedur dan melakukan audit internal secara berkala; dan c. Audit Internal dan pihak-pihak yang bertanggung jawab didokumentasikan secara lengkap, termasuk review atas hasil penilaian, umpan balik dari pihak manajemen, dan rekomendasi yang direncanakan untuk ditingkatkan ke depan dalam rangka memastikan keberlangsungan pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO. -- 27 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id B. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGAKUAN SEBAGAI OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) KOP SURAT OPERATOR EKONOMI Nomor Lampiran Perihal : · (l) . : (2) .. : Permohonan Pengakuan Sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) Kepada Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai U.p. Direktur Teknis Kepabeanan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Jenderal Ahmad Yani (By Pass) Rawamangun-J akarta Timur Dengan Hormat, Sehubungan dengan implementasi program Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) dalam rangka fasilitasi perdagangan internasional terkait jaminan keamanan rantai pasokan barang, kami ..... (3) .... bermaksud mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator). Adapun informasi mengenai perusahaan kami yakni sebagai berikut: Nama Perusahaan NPWP Alamat Perusahaan Bidang U saha : (3) .. : (4) .. : (5) . : (6) .. Terlampir bersama ini kami sampaikan data-data sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (7) ..... . ..... (8) , (9) ....... ...... (10) . ...... (11) ....... ...... (12) ....... r; -- 28 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat Operator Ekonomi. diisi jumlah lampiran surat Operator Ekonomi diisi nama Operator Ekonomi yang akan mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator). diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Operator Ekonomi. diisi alamat Operator Ekonomi yang akan mendapat pengakuan se bagai Operator Ekonomi Bersertifikat . (Authorized Economic Operator). diisi peran Operator Ekonomi dalam kegiatan rantai pasok. diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator). diisi nama tempat ditandatanganinya surat permohonan Operator Ekonomi yang akan mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator). diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan Operator Ekonomi yang akan mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator). diisi nama jabatan pimpinan tertinggi Operator Ekonomi yang akan mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator). diisi tanda tangan basah pimpinan tertinggi Operator Ekonomi yang akan mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) disertai dengan materai dan cap resmi Operator Ekonomi . . diisi nama pimpinan tertinggi Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator). 11 -- 29 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id C. CONTOH FORMAT DAFTAR PERTANYAAN MENGENAI INFORMASI UMUM TENTANG OPERATOR EKONOMI DAN FORMULIR ISIAN PENILAIAN MANDIRI KUALITATIF (SELF-ASSESSMENT QUESTIONNAIRE) 1. INFORMASI UMUM TENTANG OPERATOR EKONOMI a. Informasi U mum Perusahaan 1. Data Umum Perusahaan a. Nama perusahaan b. Alamat lengkap perusahaan (kantor pusat/ gudang/ pabrik/ cabang/ alamat surat menyurat/ dan lain-lain) (yang berisi nomor, jalan, Kelurahan, Kecamatan, Provinsi, Negara, Kade Pas) dan status kepemilikan (milik sendiri/ sewa): c. Jumlah gudang: 1) Jumlah gudang yang terkait langsung dengan barang ekspor / impor; 2) Jumlah gudang yang terkait dengan barang yang memiliki fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai, selain yang terdapat pada butir (a) (Misal: Kawasan Berikat, cukai, KITE); 3) Jumlah gudang yang tidak terkait langsung dengan butir (a) dan (b) (misalnya barang lokal). d. Telepon e. Website perusahaan f. Email g. Contact Person (nama lengkap, jabatan, email dan nomor telepon/ handphone) h. Unit/ divisi yang menangani ekspor impor (termasuk pembuatan dikumen kepabeanan) Nama unit/ divisi Nama pegawai yang memiliki sertifikat ahli kepabeanan (tahun sertifikat) Jumlah pegawai yang pernah mengikuti pelatihan kepabeanan (tahun pelatihan) Orang yang bertanggungjawab dalam bidang kepabeanan (nama lengkap, jabatan, alamat dan nomor identitas kependudukan (KTP/SIM/KITAS, dan sebagainya) Misal: 1. Kantor Pusat: Jalan Ahmad Yani By Pass, Rawamangun, Kee. Pulo Gadung, Kata Jakarta Timur, D KI Jakarta (Milik Sendiri) 2. Pabrik: JL Pabean No.10, Tanjung Priok, Kee. Tanjung Priok, Kata Jakarta U tara, D KI Jakarta 14310 (Sewa) 3. dst ii -- 30 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id serta nomor telepon) Jumlah pegawai tetap / asing) i. Jumlah total pegawai/pekerja 1) Jumlah pegawai tetap 2) Jumlah pegawai/pekerja tidak tetap 3) Jumlah pekerja asing 2. Profil Bisnis a. Tanggal mulai bisnis (dd-mm- yyyy) / tahun bisnis / tanggal pendirian b. Jenis kepemilikan (korporasi, kemitraan, pemilik tunggal, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya, joint venture, dan lain-lain) c. Bidang usaha (KBLI) d. Bisnis utama dan posisi dalam rantai pasok logistik (dapat diisi lebih dari satu, misalnya: Produsen/ manufacture Importir Eksportir Penyedia jasa logistik: > PPJK > Forwarding > NVOCC > Konsolidator > Intermediaries > Pergudangan (pemilik/ penyewa) ./ Pengusaha TPS ./ Pusat Logistik Berikat (PLB) ./ Gudang Berikat (GB) ./ Gudang umum ./ Operator pergudangan > Distributor > Third party logistic > Fourth party logistic > Pengangkut darat > Pengangkut laut > Pengangkut udara > Ground handling > Perusahaan Jasa Titipan (PJT) > Depo kontainer Operator terminal pelabuhan Operator terminal bandara Operator terintegrasi Penyelenggara pos Lainnya) e. Produk utama 3. Partisipasi dalam program kepabeanan Apabila perusahaan adalah bagian dari suatu grup: a. Entitas lain yang tergabung di dalam grup yang telah memiliki sertifikat AEO (nama perusahaan, negara yang 'YI (tetap / tidak -- 31 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id mengeluarkan sertifikat) b. Entitas lain yang tergabung di dalam grup yang telah mengajukan status AEO, tetapi masih dalam proses (nama perusahaan, negara yang mengeluarkan sertifikat) Saya memberikan persetujuan terhadap publikasi informasi dalam sertifikat AEO (Ya/Tidak)* Jika ya, Tanda tangan . Jabatan .. (ditandatangani oleh Direktur/pejabat yang berwenang) Tanggal: . Saya memberikan persetujuan untuk pertukaran informasi dalam otorisasi AEO untuk memastikan implementasi perjanjian internasional dengan negara-negara pihak ketiga dalam hal dilakukan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dan menjamin yang berkaitan dengan keamanan. (Ya/Tidak)* Jika ya, Tanda tangan . Jabatan . (ditandatangani oleh Direktur/pejabat yang berwenang) Tanggal: . r1 -- 32 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id b. Informasi Tentang Dokumen Legal Perusahaan dan Informasi Lainnya Partner Kepemilikan 1. Rincian pemegang saham, termasuk persentase kepemilikan 2. Yang menjalankan perusahaan (nama lengkap, jabatan, alamat dan nomor identitas kependudukan (KTP /SIM/KITAS, dan sebagainya)) Profil Bisnis 1. NIB 2. NPWP 3. Jenis API 4. Surat Pengukuhan PKP 5. Akta Pendirian Nomor dan tanggal Nama dan domisili notaris 6. Akta perubahan terakhir Nomor dan tanggal Nama dan domisili notaris 7. Jenis perusahaan (PT, CV, perseorangan, dan lain-lain) 8. Fasilitas Kepabeanan yang dimiliki Jenis fasilitas Kep fasilitas awal (nomor dan tanggal) Kep fasilitas terakhir (nomor dan tanggal) Informasi lainnya terkait Alamat Perusahaan 1. Apakah terdapat bisnis/perusahaan lain didalam lokasi perusahaan Jika terdapat bisnis lain di dalam lokasi perusahaan, apakah hubungannya dengan bisnis perusahaan? 2. Alamat perusahaan dimana aktivitas utama bisnis dilakukan 3. Alamat lengkap kantor dimana dokumentasi pabean disimpan 4. Alamat lengkap kantor yang bertanggung jawab untuk menyediakan semua dokumentasi Pabean (Jika kantor memiliki alamat yang sama, sebutkan "sama") 5. Alamat lengkap kantor tempat seluruh dokumen disimpan (Jika kantor memiliki alamat yang sama, sebutkan "sama") 6. Alamat perusahaan dimana aktivitas utama bisnis dilakukan 7. Alamat lengkap kantor dimana dokumentasi pabean disimpan 8. lnformasi lainnya Informasi Mitra Dagang 1. Nama perusahaan/mitra dagang (berbadan hukum) -- 33 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id 2. Peran mitra dagang mengoperasikan/ melakukan bisnis dalam supply chain 3. Apakah perusahaan Anda mempunyai vendor dan/atau customer yang sama selama bertahun-tahun, atau apakah menggunakan mitra dagang musiman/ seasonal? 4. Apakah hubungan dengan perusahaan mitra dagang secara kontraktual formal atau perjanjian informal? 5. Apakah perusahaan Anda memiliki banyak (lebih dari 5) pemasok asing? 6. Apakah mitra dagang logistik perusahaan menyediakan jasa sendiri atau menggunakan pihak lain? Sertifikat dan Perizinan Lainnya Daftar sertifikat yang berhubungan dengan program keamanan, standard atau agen nasional yang lain atau pihak yang berwenang, jika ada (misalnya: ISO Certificate, TAPA, ISPS Code, Known Consignor, Regulated Agent, ICAO, IMO, UPU, BASC dan lainnya) Perizinan impor / ekspor dari Kementerian/ Lembaga lain (mis. Perizinan Impor (PI), Perizinan Ekspor (PE), Surat Keterangan Impor (SKI), dan lain-lain) Surat Keterangan Fiskal terbaru lnformasi Perusahaan Lainnya 1. Jelaskan struktur organisasi internal perusahaan Anda (misalnya melalui struktur organisasi) dan tugas/tanggung jawab masing- masing departemen, dan buat daftar nama personel manajemen senior yang bertanggung jawab untuk bidang yang relevan dengan AEO (misalnya keamanan, kepabeanan, keuangan, sumber daya manusia ). 2. Jelaskan setiap perubahan yang direncanakan dan diketahui pada praktik bisnis atau hubungan perusahaan yang akan berdampak pada penanganan barang atau rantai pasok yang saat ini digunakan 3. Apakah dalam rantai pasok perusahaan memiliki banyak komoditas yang beraneka ragam atau beberapa komoditas tertentu? r; -- 34 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id 2. FORMULIR ISIAN PENILAIAN MANDIRI KUALITATIF (SELF ASSESSMENT QUESTIONNAIRE) KONDISIDAN PERSYARATAN PERIHAL PERTANYAAN PENJELASAN KETERANGAN** YA/TIDAK* (BUKTI, PENJELASAN, DAN LAIN-LAIN) 1. a. kepatuhan Prosedur terhadap kepabeanan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait penyampaian kepabeanan dokumen dan Prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen bea cukai sesuai dengan lingkup bisnis perusahaan: • Dalam hal perusahaan adalah importir dan/ atau eksportir meliputi antara lain pembuatan dan penyampaian dokumen impor (BC 2.0, BC 2.1. BC 2.3, BC 2.5, BC 2.6.1, BC 2.6.2, BC 2.7, PPFTZ-01, PPKEK), ekspor (BC 3.0, BC 3.3, PPFTZ- 01, PPKEK), penjualan/pembelian lokal (BC 4.0, BC 4.1, PPFTZ-03, PPFTZ-02, PPKEK), reekspor, reimpor, impor sementara, dan lain-lain termasuk dokumen pelengkap. Untuk importir dan/ atau eksportir, lebih diutamakan memiliki modul kepabeanan sendiri. Namun demikian, dapat disesuaikan dengan kompleksitas bisnis yang dilakukan dan manajemen risiko yang ada di perusahaan. • Dalam hal perusahaan adalah pergudangan berfasilitas: -r . Pusat logistik berikat, antara lain adalah BC 1.6, BC 2.8, BC 3.3, dan lain-lain . ./ Tempat penimbunan sementara, antara lain adalah PLP, BCF 1.5, dan lain-lain; • Gudang Berikat, antara lain adalah BC 2.3, BC 2.7, dan lain-lain f I penjaminan kualitas? Contoh: prosedur pembuatan dokumen BC 1. Apakah Saudara memiliki prosedur terkait dengan pembuatan dan -- 35 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id KONDISIDAN PERSYARATAN PERIHAL PERTANYAAN PENJELASAN Dalam hal perusahaan melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus/KEK menggunakan dokumen kepabeanan/ cukai terkait • Dalam hal Pengangkut (termasuk Non- Vessel Operator Common Carrier/ NVOCC) antara lain BC 1.0, BC 1.1, dan lain-lain termasuk di dalamnya adalah mekanisme pecah pas maupun redress manifest • Dalam hal perusahaan melakukan kegiatan dalam supply chain perdagangan global, tetapi juga memiliki kewajiban terkait dengan cukai, perusahaan menyajikan prosedur terkait dengan pembuatan dokumen cukai (CK-1, CK-5, dan lain-lain) • Dalam hal Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan/PPJK meliputi antara lain: pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan dan/ cukai baik yang dibuat oleh PPJK sebagai pemberitahu "maupun bukan pemberitahu (jasa pembuatan/ penyampaian dokumen kepabeanan saja). Prosedur yang ada termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan 3 (tiga) layer pemeriksaan (drafter, checker dan approval), serta mekanisme untuk menjamin kualitas kebenaran pemberitahuan dokumen kepabeanan (termasuk juga apabila dokumen kepabeanan dideklarasikan oleh pihak lain), antara lain kebenaran dan kesesuaian antara dokumen pabean dan dokumen pelengkap, KETERANGAN** YA/TIDAK* (BUKTI, PENJELASAN, DAN LAIN-LAIN) r -r -- 36 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id KONDISI DAN PERSYARATAN PERIHAL PERTANYAAN PENJELASAN kebenaran jumlah dan jenis barang, kebenaran pemberitahuan HS dan pembebanan tarif (termasuk BMAD, BMTP,PPN/PPh komoditas tertentu, dan lain- lain), kebenaran pembuatan/pemberitahuan Surat Keterangan Asal (SKA)/ country of origin (COO) (baik prosedural, consigment maupun origin), kesesuaian pemberitahuan nilai pabean, pembayaran kewajiban kepada negara, pemenuhan kewajiban larangan pembatasan, dan lain-lain. Dalam hal pemberitahuan dokumen kepabeanan dilakukan oleh penyedia jasa/PPJK, prosedur yang ada harus menjelaskan terkait penjaminan kualitas untuk memverifikasi keakuratan deklarasi pabean, misalnya pemeriksaan/validasi oleh importir / eksportir atas dokumen kepabeanan sebelum di- submit/ disampaikan oleh PPJK. Prosedur ini juga meliputi penyampaian dokumen pabean dan dokumen pelengkap pabean kepada DJBC tidak terbatas pada ketepatan waktu dan kesesuaian penyampaian dokumen. Prosedur yang ada juga harus dapat mendorong pengurangan risiko potensi pelanggaran kepabeanan baik fiskal maupun non fiskal (termasuk perubahan/pembatalan dokumen, penyampaian dokumen, monitoring kewajiban pembayaran, dan lain-lain). KETERANGAN** YA/TIDAK* (BUKTI, PENJELASAN, DAN LAIN-LAIN) . f' f -- 37 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id KONDISI DAN PERSYARATAN PERIHAL PERTANYAAN 2. Apakah Saudara memiliki prosedur untuk memitigasi pelanggaran yang terjadi terkait dengan kepatuhan kepabeanan dan/ a tau cukai? PENJELASAN Pelanggaran kepabeanan dapat berupa pelanggaran fiskal (misal: Surat Penetapan Pabean (SPP), Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP), Surat Pengenaan Sanksi Administrasi (SPSA), Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK), Surat Tindak lanjut Cukai, dan lain-lain) maupun pelanggaran yang bersifat non fiskal (misal: Nota Permintaan Dokumen (NPD), perubahan dokumen kepabeanan, dan lain-lain). Prosedur yang ada dapat memitigasi potensi pelanggaran (sebelum pelanggaran terjadi dan potensi pelanggaran tidak terulang), termasuk corrective action-nya. Prosedur ini juga dapat meliputi terkait dengan risiko- risiko yang terjadi misalnya barang yang diterima melebihi dokumen yang diberitahukan, nilai pabean yang melebihi yang diberitahukan, perbedaan penafsiran HS, dan lain-lain termasuk tindakan- tindakan yang diambil secara mandiri atas risiko yang terjadi. Dalam hal perusahaan memakai jasa PPJK/ Agen. Untuk membangun kepatuhan terkait dengan persyaratan kepabeanan, perusahaan harus dapat menunjukkan efektivitas sistem dan prosedur mereka (PPJK/ Agen) untuk memenuhi persyaratan terse but. KETERANGAN** YA/TIDAK* (BUKTI, PENJELASAN, DAN LAIN-LAIN) -- 38 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id KONDISI DAN PERSYARATAN PERIHAL PERTANYAAN PENJELASAN KETERANGAN** YA/TIDAK* (BUKTI, PENJELASAN, DAN LAIN-LAIN) Prosedur perizinan Apakah Saudara prosedur terkait perizinan impor, pengangkutan pertanggungjawaban / pelaporannya? memiliki dengan ekspor, serta Prosedur yang dimiliki memuat mekanisme terkait dengan pengurusan perizinan/fasilitas ke DJBC dan/atau instansi lain yang terkait sesuai dengan ketentuan yang diatur serta mekanisme monitoring antara lain: pelaporan, pertanggungjawaban, jangka waktu, kuota, dan lain-lain atas perizinan/fasilitas yang diperoleh. Misal: perizinan impor, ekspor dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan lnformatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hid up dan Kehutanan, dan lain-lain (lartas), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Free Trade Zone (FTZ), User Specific Duty-Free Scheme (USDFS), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan lain-lain. 2. Pengelolaan data perdagangan yang Kewajiban pembayaran kepabeanan, cukai, perpajakan Kerangka sistem manajemen Apakah Saudara memiliki prosedur terkait dengan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor (PDRI) serta pungu tan negara lainnya? Apakah perusahaan memiliki kebijakan, prosedur dan/ atau pedoman untuk pengelolaan Prosedur ini meliputi kewajiban pembayaran agar tepat waktu dan tepat nilai. Kewajiban pembayaran mi meliputi antara lain pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka lmpor (PDRI), cukai, (Bea Masuk Anti-Dumping/ BMAD), sanksi administrasi, dan lain-lain. Kewajiban ini juga meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh perusahaan maupun dewan direktur /komisaris. Inti dari setiap pengelolaan data perdagangan adalah kebijakan pengelolaan data perdagangan. Penting bagi perusahaan untuk memiliki seranzkaian kebiiakan dan r f -- 39 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id KONDISI DAN PERSYARATAN memadai PERIHAL Sistem Manajemen Pencatatan Data Perdagangan PERTANYAAN Apakah perusahaan memelihara sistem pengelolaan ca ta tan perdagangan, termasuk sistem akuntansi yang memungkinkan DJBC untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang PENJELASAN dan diimplementasikan. Kebijakan dan prosedur mendorong konsistensi dalam mengelola data perdagangan. Kebijakan dan prosedur menentukan informasi apa yang harus disimpan perusahaan dalam bentuk catatan, prosedur untuk mengelola catatan tersebut, masalah penyimpanan, keamanan data, pemeliharaan, dan penghapusan yang aman. Selain itu, manual/ pedoman dapat membahas hal-hal seperti proses bisnis dan alur kerja, dan peran manajemen data perdagangan di dalamnya. Pedoman dan prosedur dirancang untuk membantu perusahaan dan karyawannya memenuhi kewajiban pencatatannya dan untuk mendorong implementasi yang baik. Kebijakan/prosedur/pedoman yang telah dibuat oleh perusahaan sejalan dengan pemenuhan persyaratan yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku (misal audit kepabeanan, IT Inventory, monitoring dan evaluasi oleh DJBC) maupun standar internasional. Penting bahwa perusahaan memiliki sistem manajemen data perdagangan yang efektif, serta ketersediaan sistem akuntansi. Ketika informasi meningkat dalam jumlah besar, kebutuhan akan manajemen arsip menjadi lebih penting. Namun, sistem ini harus memberi informasi yang memungkinkan DJBC diberikan informasi tentang arus barang dan uang, serta aspek perpajakan, KETERANGAN** YA/TIDAK* (BUKTI, PENJELASAN, DAN LAIN-LAIN) -- 40 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id KONDISIDAN PERSYARATAN PERIHAL PERTANYAAN sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditujukan terutama untuk impor, ekspor barang, termasuk kegiatan pengiriman barang ekspor impor di dalam daerah pa bean? Apakah sistem yang dikelola oleh perusahaan memiliki kemampuan yang memadai untuk secara aman mengakses, menyimpan/ mengarsipkan (selama periode penyimpanan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku), memproses, mengelola, mengambil, melindungi, dan melaporkan catatan terkait impor dan ekspor yang tepat waktu, akurat, lengkap, dan dapat diverifikasi, dengan prosedur yang jelas untuk tujuan kepabeanan? PENJELASAN barang dan uang, serta aspek perpajakan, yang terkait dengan impor dan ekspor. Lebih lanjut, penting juga bahwa sistem memungkinkan DJBC untuk dapat melakukan pemeriksaan yang dirasa perlu sesuai peraturan yang berlaku secara efektif. Data-data terkait dengan kegiatan impor, ekspor juga harus dilakukan penyimpanan secara soft.copy dan/ atau hardcopy dengan jangka waktu penyimpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa fakta yang terjadi di lapangan, ditemukan bahwa pengelolaan pencatatan disamakan dengan pengelolaan dokumen dan arsip. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, pencatatan disimpan dan dikelola dalam berbagai bentuk, tetapi terjadi peningkatan trend dengan cepat terkait pergeseran . pencatatan ke dalam bentuk digital. Oleh karena itu, catatan perlu dibuat dan disimpan dalam lingkungan digital. Namun untuk tujuan kepabeanan, sistem yang ada dapat dibuat lengkap dan terstruktur, baik dalam bentuk digital, manual atau hybrid (digital dan manual), untuk mendapatkan, menyimpan/ mengarsipkan, memproses, mengelola, mengambil, dan melindungi data/informasi dengan aman. Lebih lanjut, sistem perlu memastikan data/ informasi yang berkualitas dan menyediakan catatan impor dan ekspor yang tepat waktu, akurat, lengkap dan dapat diverifikasi denzan KETERANGAN** YA/TIDAK* (BUKTI, PENJELASAN, DAN LAIN-LAIN) 1 f -- 41 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id KONDISI DAN PERSYARATAN PERI HAL PERTANYAAN Apakah sistem yang dimiliki dapat memfasilitasi pelacakan jejak audit/ audit trail atas kegiatan kepabeanan atau pergerakan barang termasuk entri ke sistem akuntansi yang relevan? PENJELASAN tujuan kepabeanan, sistem mempertimbangkan hal-hal berikut: • Pengarsipan catatan yang tepat untuk kemudian diserahkan kepada institusi kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; • Penggunaan langkah-langkah keamanan teknologi informasi yang memadai yang akan melindungi terhadap akses oleh orang yang tidak berwenang. • Prosedur yang tepat ditetapkan untuk pencadangan, pemulihan, penggantian, pengarsipan, dan memperoleh catatan bisnis. Jejak audit, secara sederhana adalah pemeriksaan formal, inspeksi, dan verifikasi dari langkah yang diambil. Dengan kata lain, jejak audit adalah catatan manual atau elektronik yang membuat katalog peristiwa/transaksi atau prosedur secara kronologis, menyediakan dokumentasi dan riwayat yang tepat yang digunakan untuk mengautentikasi keamanan dan tindakan operasional, atau mengurangi risiko. Banyak perusahaan menggunakan versi jejak audit yang menyediakan catatan riwayat transaksi, berdasarkan urutan peristiwa/transaksi. Catatan ini memberikan bukti kepatuhan dan integritas operasional. Jejak audit juga dapat mengidentifikasi area ketidakpatuhan dengan memberikan informasi untuk audit investigasi. Dengan demikian, dengan sistem audit trail KETERANGAN** YA/TIDAK* (BUKTI, PENJELASAN, DAN LAIN-LAIN) harus -- 42 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id KONDISI DAN PERSYARATAN PERI HAL PERTANYAAN PENJELASAN KETERANGAN** YA/TIDAK* (BUKTI, PENJELASAN, DAN LAIN-LAIN) yang baik, DJBC akan dapat melacak arus, pencatatan dan pengelolaan data/ informasi, dokumen, transaksi, dan semua kegiatan yang berkaitan dengan impor dan ekspor barang. Sistem seperti itu juga memberi DJBC bukti historis transaksi yang dapat menjamin yang didokumentasikan, akuntabilitas. Jejak audit mengenai pergerakan barang yang relevan dengan perpajakan memberikan kesempatan kepada DJBC untuk memeriksa silang apakah barang dapat secara diam- diam dimasukkan ke dalam rantai pasokan perdagangan intemasional, dan itu memberikan indikasi yang jelas tentang tujuan resmi dari suatu transaksi. Apakah perusahaan akan Dalam konteks mi, perusahaan harus memberikan akses kepada memberi akses kepada DJBC terhadap DJBC sesuai dengan catatan yang diperlukan terkait dengan peraturan yang berlaku impor atau ekspor barang berdasarkan terhadap catatan atau peraturan yang berlaku. pembukuan yang dijalankan oleh perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor dan/atau impor barang? Si stem pengendalian internal Apakah perusahaan memiliki sistem pengendalian in temal yang baik? Pengendalian internal memiliki empat tujuan dasar: menjaga aset, memastikan keandalan laporan keuangan, mendorong efisiensi operasional, dan mendorong kepatuhan terhadap arahan manajemen. -- 43 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id KONDISI DAN PERSYARATAN PERI HAL PERTANYAAN Apakah sistem pengendalian internal perusahaan mengidentifikasi, melaporkan kepada manajemen yang berwenang, memperbaiki dan memproses ketidaksesuaian, dan memastikan penerapan terhadap prosedur dan undang-undang kepabeanan atau cukai dengan benar? PENJELASAN Pengendalian internal yang baik sangat penting untuk memastikan pencapaian tujuan dan sasaran. Pengendalian internal menyediakan pelaporan keuangan yang andal untuk keputusan yang akan diambil manajemen. Pengendalian internal memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku untuk menghindari risiko dan masalah yang tidak perlu. Pengendalian internal yang buruk atau berlebihan mengurangi produktivitas, meningkatkan kompleksitas pemrosesan transaksi dan meningkatkan waktu yang diperlukan untuk melakukannya, dan tidak menambah nilai pada aktivitas, Untuk tujuan kepabeanan, pengendalian internal yang efektif perlu: • Memastikan bahwa informasi lengkap dan akurat; • Meminimalkan peluang kesalahan yang tidak disengaja atau fraud; • Memastikan pengendalian sistematis atas aktivitas bisnis; • Memastikan bahwa laporan keuangan dapat diandalkan; • Memastikan bahwa langkah-langkah audit internal/ eksternal yang baik telah dilakukan; • Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur organisasi; dan • Memastikan bahwa keziatan operasional KETERANGAN** YA/TIDAK* (BUKTI, PENJELASAN, DAN LAIN-LAIN) -- 44 of 121 -- jdih.kemenkeu.go.id KONDISIDAN PERSYARATAN PERIHAL PERTANYAAN Apakah perusahaan Anda memiliki prosedur untuk memeriksa file komputer (data terkini atau master data) dan apakah perusahaan and a mempertimbangkan risiko berikut: a. Pencatatan transaksi yang tidak benar dan/atau tidak lengkap dalam sistem akuntansi; b. Penggunaan informasi yang tidak tepat atau kedaluwarsa, seperti kode HS atau peraturan expired / overkuota PENJELASAN dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan jaminan pelaksanaan yang tepat dari prosedur dan undang-undang Kepabeanan dan/atau undang-undang Cukai. Proses pengendalian
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat
tentang PEREKONOMIAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 137/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation takes effect 30 days after promulgation and replaces the previous regulation, with ongoing applications processed under the new rules (Pasal 35-36).
The regulation allows for mutual recognition arrangements with other countries to facilitate international trade (Pasal 32).
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.