jdih.kemenkeu.go.id
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 136 TAHUN 2023
TENT ANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR l 12/PMK.03/2022 TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BAD AN, DAN WAJIB PAJAK
INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk mendukung penerapan penggunaan
Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok
Wajib Pajak dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan format 16 (enam belas) digit diperlukan
kesiapan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
dan pihak lain sehingga perlu menyesuaikan saat
penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan penggunaan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam
belas) digit;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
l 12/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan
Wajib Pajak Instansi Pemerintah belum memenuhi
kebutuhan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor l 12/PMK.03/2022 tentang
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah;
-
-- 1 of 8 --
jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
Menetapkan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 954);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022
tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 660);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
112/PMK.03/2022 TENTANG NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK
BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan
Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 660) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (6) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi
se bagai berikut:
-- 2 of 8 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 2
(1) Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk menggunakan Nomor Induk
Kependudukan;dan
b. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah menggunakan Nomor Pokok
Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas)
digit,
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
(3) Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib
Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
kepentingan administrasi yang diselenggarakan
oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak
yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
(4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi
Nomor Induk Kependudukan:
a. berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib
Pajak; atau
b. secara jabatan.
(5) Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi
Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam
belas) digit:
a. berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib
Pajak; atau
b. secara jabatan.
(6) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan pada layanan
administrasi perpajakan secara terbatas sampai
dengan tanggal 30 Juni 2024.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, dan Pasal 6 ayat (2)
serta ayat (3) dihapus sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk yang tidak melakukan perubahan data
atas data identitas dengan status belum valid
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok
Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit
sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dalam
-- 3 of 8 --
jdih.kemenkeu.go.id
layanan administrasi perpajakan dan administrasi
pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib
Pajak.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang
sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor
Identitas Tempat Kegiatan U saha.
(2) Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak
melalui:
a. laman Direktorat Jenderal Pajak;
b. alamat pos elektronik Wajib Pajak;
c. contact center Direktorat Jenderal Pajak;
dan/atau
d. saluran lainnya yang ditentukan Direktur
Jenderal Pajak.
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 10
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri
untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan
sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai
dengan tanggal 30 Juni 2024, Direktur Jenderal
Pajak:
a. mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan
memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib
Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk; atau
b. memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan format 16 (enam belas) digit bagi
Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah; dan/ atau
c. memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan
Usaha bagi Wajib Pajak cabang.
-- 4 of 8 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan
administrasi pihak lain belum dapat menggunakan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam
belas) digit, Wajib Pajak orang pribadi bukan
Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak
Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima
belas) digit untuk pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan
tanggal 30 Juni 2024.
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima
belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
format 16 (enam belas) digit sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dengan
menghapuskan digit pertama berupa angka O (nol).
(4) Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat ( la) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:
a. Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk
Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib
Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
format 16 (enam belas) digit dalam layanan
administrasi yang diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain;
b. Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas
Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas
tempat kegiatan usaha yang terpisah dari
tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan
c. pihak lain yang menyelenggarakan layanan
administrasi yang mencantumkan Nomor
Pokok Wajib Pajak harus menggunakan
Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor
Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib
Pajak dengan format 16 (enam belas) digit
dalam layanan dimaksud.
(la) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a yang merupakan orang
pribadi Penduduk tidak dapat memanfaatkan
layanan administrasi perpajakan dan administrasi
pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib
Pajak karena status data identitas belum padan
dengan data kependudukan, Wajib Pajak
dimaksud tetap dapat memanfaatkan layanan
administrasi perpajakan dan administrasi pihak
-- 5 of 8 --
jdih.kemenkeu.go.id
lain setelah melakukan perubahan data dan
terhadap data tersebut dilakukan pemadanan,
yang menghasilkan data identitas Wajib Pajak
telah padan dengan data kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Layanan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf c terdiri atas:
a. layanan pencairan dana pemerintah;
b. layanan ekspor dan impor;
c. layanan perbankan dan sektor keuangan
lainnya;
d. layanan pendirian badan usaha dan perizinan
berusaha;
e. layanan administrasi pemerintahan selain
yang diselenggarakan Direktorat Jenderal
Pajak; dan
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri
Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan
kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal Pajak memberikan layanan
kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan
Nomor Pokok Wajib Pajak, berupa pemadanan:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15
(lima belas) digit dengan Nomor Induk
Kependudukan bagi Wajib Pajak orang
pribadi yang merupakan Penduduk;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15
(lima belas) digit dengan Nomor Pokok Wajib
Pajak dengan format 16 (enam belas) digit
bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan
Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib
Pajak Instansi Pemerintah; dan/ atau
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dengan
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha,
dalam penyesuaian data Nomor Pokok Wajib Pajak
dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
dalam sistem administrasi pihak lain yang
terdampak.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diberikan secara elektronik oleh Direktur J enderal
Pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain
yang paling sedikit memuat:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15
(lima belas) digit, Nomor Pokok Wajib Pajak
�
-
-- 6 of 8 --
jdih.kemenkeu.go.id
Cabang, dan/ atau
Kependudukan;dan
b. nama Wajib Pajak.
Nomor Induk
7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai pencantuman Nomor Pokok Wajib
Pajak dengan format 15 (lima belas} digit dan terbit
sebelum tanggal 1 Juli 2024, tetap berlaku dan tidak
diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas
ketentuan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan format 15 (lima belas} digit.
Pasal II
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 7 of 8 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 983
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 8 --