MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 135/PMK.05/2022
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN
PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN
BIROKRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI PUSAT YANG
DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Menimbang
Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf a
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang
Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak
Penataan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pemberian dan Penghentian
Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang
Terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di
Instansi Pusat yang Dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik · Indonesia
Nomor 6267);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 17 --
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 64 77);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 ten tang
Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak
Penataan Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 84);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang
Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja
Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 865);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN
PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG
TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI BAGI PEGAWAI
NEGERI SIPIL DI INSTANSI PUSAT YANG DIBEBANKAN
PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Pejabat Administrasi adalah pegawai aparatur sipil
negara yang menduduki jabatan administrasi pada
instansi pemerintah.
2. Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil
negara yang menduduki jabatan fungsional pada
instansi pemerintah.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 17 --
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
6. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
7. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA
atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan
dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang
dipersamakan.
8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk
melaksanakan se bagian fungsi Kuasa Bendahara
Umum Negara.
9. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Bendahara Umum Negara (BUN)
untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara
pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan
Pejabat Administrasi yang terdampak penataan
birokrasi bagi PNS di instansi pusat yang dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pejabat Administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) adalah Pejabat Administrasi yang dialihkan
menjadi Pejabat Fungsional yang meliputi:
a. Pejabat administrator yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural
eselon Illa atau eselon lllb;
b. Pejabat pengawas yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa
atau eselon IVb; dan
c. Pejabat pelaksana yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 17 --
BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT
ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATMN BIROKRASI
Bagian Kesatu
Penghasilan Pejabat Aclministrasi Yang Terclampak
Penataan Birokrasi
Pasal 3
(1) Pejabat Aclministrasi yang clialihkan menjacli Pejabat
Fungsional sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat
(2) cliberikan penghasilan yang besarannya ticlak
mengalami penurunan clibancling penghasilan
sebelumnya saat menclucluki jabatan aclministrasi.
(2) Penghasilan yang besarannya ticlak mengalami
penurunan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)
aclalah besaran penghasilan yang merupakan
akumulasi clari besaran komponen penghasilan yang
meliputi:
a. Tunjangan jabatan;
b. Tunjangan kinerja; clan/ atau
c. Tunjangan lain yang melekat pacla jabatan sesuai
clengan ketentuan peraturan perunclang-,
unclangan.
(3) Tunjangan jabatan sebagaimana climaksucl pacla ayat
(2) huruf a aclalah tunjangan jabatan struktural atau
tunjangan jabatan fungsional.
(4) Tunjangan kinerja sebagaimana climaksucl pacla ayat
(2) huruf b aclalah tunjangan yang cliberikan kepacla
PNS berclasarkan kelas jabatan clengan
mempertimbangkan capaian kinerja organisasi clan
capaian kinerja incliviclu yang clitetapkan clalam
peraturan perunclang-unclangan.
(5) Pemberian penghasilan sebagaimana climaksucl pacla
ayat (1) cliberikan clengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang
cliterima sebagaimana climaksucl pacla ayat (2)
mengalami penurunan, maka penghasilannya
clibayarkan sebesar penghasilan pacla jabatan
aclministrasinya.
b. Dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang
cliterima sebagaimana climaksucl pacla ayat (2)
lebih besar atau sama clengan besaran penghasilan
pacla saat menjacli Pejabat Aclministrasi, maka
penghasilannya clibayarkan sesuai penghasilan
yang cliterima pacla jabatan fungsional climaksucl.
Pasal 4
( 1) Penghasilan se bagaimana climaksucl clalam Pasal 3
ayat (5) huruf a cliberikan sejak Pejabat Aclministrasi
clialihkan clan clilantik menjacli Pejabat Fungsional
yang clibuktikan clengan:
a. surat pernyataan pelantikan/berita acara
pelantikan; clan
b. surat pernyataan melaksanakan tugas.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 17 --
(2) Dalam hal pelantikan dan pelaksanaan tugas
berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas
jatuh pada tanggal hari kerja pertama bulan
berkenaan, pem berian penghasilan se bagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diberikan terhitung mulai
bulan berkenaan.
(3) Dalam hal pelantikan dan pelaksanaan tugas
berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas
jatuh pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya,
pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi
Yang Terdampak Penataan Birokrasi
Pasal 5
(1) KPA/PPK bertanggung jawab atas kebenaran
perhitungan dan pelaksanaan pembayaran
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (5) huruf a.
(2) Pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran
yang tersedia dalam DIPA satuan kerja.
Pasal6
( 1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a,
PPK melakukan:
a. perhitungan tunjangan kinerja yang telah
dibayarkan berdasarkan surat keputusan;
b. perhitungan jumlah tunjangan jabatan dan/ atau
tunjangan lain yang melekat pada jabatan yang
telah dibayarkan berdasarkan surat keputusan;
dan
c. pengakumulasian/ penjumlahan perhitungan
tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b.
(2) Dalam hal berdasarkan pengakumulasian/
penjumlahan perhitungan tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, penghasilan Pejabat
Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat
Fungsional mengalami penurunan di banding
penghasilan saat menduduki jabatan administrasi,
PPK melakukan pemetaan penurunan penghasilan.
(3) Pelaksanaan pemetaan penurunan penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 7
(1) Berdasarkan pemetaan penurunan penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), PPK
membuat daftar perhitungan pembayaran berdasarkan
komponen penghasilan yang mengalami penurunan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 17 --
(2) Dalam hal komponen penghasilan yang mengalami
penurunan penghasilan adalah tunjangan jabatan
dan/ atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan,
daftar perhitungan pembayaran penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan
menggunakan aplikasi gaji.
(3) Aplikasi gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a. aplikasi gaji PNS pusat; atau
b. aplikasi gaji modul satuan kerja.
(4) Dalam membuat daftar perhitungan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan
penyesua1an pada data referensi tunjangan Pejabat
Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat
Fungsional.
(5) Pembayaran komponen penghasilan tunjangan
jabatan dan/ atau tunjangan lain yang melekat pada
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji induk
atau terpisah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Dalam hal komponen penghasilan yang mengalami
penurunan penghasilan adalah tunjangan kinerja,
daftar perhitungan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat pembayaran atas penurunan
komponen penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (6) yang belum dapat
dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan
pembayaran, selisih kekurangan pembayaran tersebut
diberikan sebagai kekurangan gaji dan/atau
tunjangan.
(2) Kekurangan gaji dan/atau tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam daftar
perhitungan pembayaran tersendiri.
Pasal 9
(1) Berdasarkan daftar perhitungan pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan
ayat (6) serta Pasal 8 ayat (2), PPSPM menerbitkan dan
mengajukan SPM pembayaran ke KPPN atas
komponen penghasilan yang mengalami penurunan.
(2) Tata cara penerbitan dan pengajuan SPM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara dan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pembayaran tunjangan
kinerja pegawai pada Kementerian Negara/lembaga.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 17 --
Pasal 10
Tata cara penerbitan SP2D oleh KPPN dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata
cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara.
BAB III
PENGHENTIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT
ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI
Pasal 11
(1) Pembayaran penghasilan sebesar penghasilan pada
jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5) huruf a kepada Pejabat Administrasi
yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional dihentikan
mulai bulan berikutnya sejak pejabat dimaksud
mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penghasilan pejabat administrasi yang
terdampak penataan birokrasi.
(2) Dalam hal promosi atau mutasi kepegawaian
berdasarkan pelantikan dan pelaksanaan tugas
berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas
jatuh pada tanggal hari kerja pertama bulan
berkenaan, pembayaran penghasilan kepada Pejabat
Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihentikan terhitung mulai bulan berkenaan.
Pasal 12
Penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi
yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1) termasuk dalam hal
akumulasi komponen penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) telah sama atau lebih tinggi dengan
akumulasi penghasilan Pejabat Administrasi sebelum
dialihkan menjadi Pejabat Fungsional.
Pasal 13
(1) Pembayaran penghasilan kepada Pejabat Administrasi
yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a
tidak berlaku apabila Pejabat Fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan:
a. Penghentian pembayaran; atau
b. Penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengena1
kepegawaian.
(2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan apabila Pejabat
Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat
Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2):
a. Meninggal dunia;
b. Berhenti atau diberhentikan sebagai PNS; atau
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 17 --
c. Mengalami hal lainnya yang menyebabkan
penghentian pembayaran penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penurunan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan apabila Pejabat
Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat
Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2):
a. Mendapatkan hukuman disiplin yang
menyebabkan penurunan penghasilan;
b. Diberhentikan sementara sebagai PNS; atau
c. Mengalami hal lainnya yang menyebabkan
penurunan pembayaran penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan penghentian pembayaran atau
penurunan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan mulai bulan
berikutnya sejak berlakunya surat keputusan yang
menyebabkan penghentian pembayaran atau
penurunan penghasilan.
BAB IV
PENGENDALIANINTERNAL
Pasal 14
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan
pengendalian internal terhadap pelaksanaan
pembayaran penghasilan kepada Pejabat Administrasi
yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
Dalam hal terdapat kelebihan/keterlanjuran pembayaran
penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi
Pejabat Fungsional, kelebihart/keterlanjuran pembayaran
tersebut merupakan utang dan wajib dilakukan
pengembalian/penyetoran ke kas negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 17 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 900
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala BagiawKd m inis, Fasi Kernen terian/'-", ~: . ' 'v,
/. >' ·<~:~
'B~
I . :-· ~~ }
~ . ·__ · .1
MAS SOEHARTQ, , \"·,_~ ,, ~
NIP 19690922 1g.gb'd 1 1 001
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 17 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 135/PMK.05/2022
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN
PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK
PENATAAN BIROKRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI
PUSAT YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA
CONTOH PELAKSANAAN PEMETAAN PENURUNAN PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI
YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI
1. Sdr. Anung, seorang PNS suatu kementerian sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat (Eselon IHA) diberikan tunjangan
struktural sebesar Rpl.260.000,00 dan diberikan tunjangan kinerja pada kelasjabatan 12 sebesar Rp9.896.000,00. Selanjutnya
dalam pelaksanaan penataan birokrasi dilakukan penyetaraan menjadi Pejabat Fungsional yaitu jabatan fungsional Pengawas
Perdagangan Madya dengan besaran tunjangan jabatan fungsional yang diberikan sebesar Rpl.260.000,00 dan diberikan
tunjangan kinerja pada kelas jabatan 12 sebesar Rp9.896.000,00. Berdasarkan informasi tersebut dalam rangka pelaksanaan
pemberian penghasilan bagi Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi, PPK melakukan pemetaan penghasilan
sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 17 --
Penghasilan Sebelum Penataan Birokrasi
Berdasarkan Peraturan Presiden
Jabatan Struktural
Penghasilan Setelah Penataan Birokrasi
Berdasarkan Peraturan Presiden
Tuxtj.Struktural
Tuxtj. Kinerja (kls. 12)
Jumlah
Jabatan F .
Rpl.260.000,00 Tuxtj. FUngsional
Rp9.896.000,00 Tuxtj. Kinerja (kls. 12)
Rpl 1.156.000,00 Jumlah
Rpl.260.000,00
Rp9.896.000,00
Rpll.156.000,00
Jumlah Yang Sudah Dibayarkan Sejak
Pelantikan Jabatan Fungsional Pemetaan
dilakukan pem yaran Tidak terdapat kekurangan
sesuaijabatan fungsionalnya (kolom 2): pemba;yaran karena
....,,~:. Fungsional Rpl 260 000 00 penghasilan secara
• -., · · • akumulasi telah sama/
Tuxtj. Kinerja (Ids. 12) : Rp9.896.000,00 setara.
Jumlah : Rpll.156.000,00
Dalam hal telah dilakukan pembayaran
sesuaijabatan strukturalnya (kolom 1):
1. Tidak
pembayaran
kekur:angan
penghasilan
akumulasi
terdapat
Tuxtj. Struk.tural
Tuxtj. Kinerja (Ids. 12)
Jumlah
Rpl.260.000,00
Rp9.896.000,00
Rpll.156.000,00 2 _ sa:ma/ setara.
karena
Secant
telah
Dalam ha1 status
kepegawaian dan
tunjangan yang
dibayarkan masih
da1am jabatan
administrasi, dilakukan
perubahan status
kepegawaian dan
referensi tunjangan
jabatan fungsional
Pengawas Perdagangan
Mad.ya.
Keterangan
term.asuk lingkup
Peraturan Presiden 50
tahun 2022, karena
pegawai tersebut secara
akumulasi ti.dak
terdapat penurunan
penghasilan dari
sebelumnya.
2. Sdri. Muflihah, seorang PNS pada suatu kementerian sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat (Eselon IHA) diberikan
tunjangan struktural sebesar Rpl.260.000,00 dan diberikan tunjangan kinerja pada kelas jabatan 12 sebesar Rp7.271.000,00.
Selanjutnya dalam pelaksanaan penataan birokrasi dilakukan penyetaraan menjadi Pejabat Fungsional yaitu jabatan fungsional
Arsiparis Madya dengan besaran tunjanganjabatan fungsional yang diberikan sebesar Rpl.100.000,00 dan diberikan tunjangan
kinerja pada kelas jabatan 11 sebesar RpS.183.000,00. Berdasarkan informasi tersebut dalam rangka pelaksanaan pemberian
penghasilan bagi Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi, PPK melakukan pemetaan penghasilan sebagai
berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 17 --
Penghasilan Sebelum Penataan Birokrasi
Berdasarkan Peraturan Presiden
(Jabatan Strukturall
Tuaj. Struktural
Tuaj. Kinerja (kls. 12)
Jumlah
Rpl.260.000,00
Rp7.271.000,00
RpB.531.000,00
Penghasilan Setelah Penataan Birokrasi
Berdasarkan Peraturan Presiden
{Jabatan Funasionall
Tuaj.Fungsional
Tuaj. Kinerja (kls. 11)
Jumlah
Rp 1.100.000,00
RpS.183.000,00
Rp6.283.000,00
Jumlah Yang Sudah Dibayarkan Sejak
Pelantikan Jabatan Fungsional
Dala.m hal telah cltlakukan pembayaran
sesuaijabatan fungsionalnya (kolom 2):
Tunj. Fungsional : Rpl.100.000,00
Tunj .. Kine.rja (kls. 11) : Rp5. 183.000,00
Jumlah : Rp6.283.000,00
Dalam hal telah dilakukan pembayaran
sesuaijabatan strukturalnya (kolom 1):
Tuaj. Strnktural : Rpl.260.000,00
Tunj. Kinerja (kls. 12) : Rp7.271.000,00
Jumlah : Rp8.531.000,00
Pemetaan
1. Dibayarkan tunjangan
jabatan fungsional
pelaksanaan delayering
Rpl.260.000,00
(melakukan perubahan
referensi tunjangan pada
aplikasi gaji).
2. Dibayarkan tunjangan
kinerja Rp7.271.000,00.
3. Sehingga total
penghasilan menjadi
Rp8.531.000,00 (tidak
mengalami penurunan
dari sebelumnya.
4. Terdapat kekurangan
tunjangan fungsional
dan tunjangan kinerja
sejak dilantik dan SPMT.
Keterangan
Termasuk ~p
Peraturan Presiden 50
tahun 2022, karena
pegawai tersebut secara
akumulasi terdapat
penurunan penghasilan
dari sebelumnya.
1. Tidak terdapat Termasuk lingkup
kekurangan pembayaran Peraturan Presiden 50
penghasilan. tahun 2022, namun
2. Dilakukan perubahan tidak terdapat
status kepegawaian kekurangan pembayaran
menjadi pejabat penghasilan.
fungsional dan referensi
tunjangan jabatan
fungsional pelaksanaan
delayering.
3. Sdr. Baskoro, seorang PNS pada kementerian yang membidangi tenaga nuklir sebelumnya menjabat Kepala Bagian (Eselon IIIA)
diberikan tunjangan struktural sebesar Rpl.260.000,00 dan diberikan tunjangan kinerja pada kelas jabatan 12 sebesar
Rp7.271.000,00 serta tunjangan bahaya radiasi TK.II sebesar Rp950.000,00. Selanjutnya dalam pelaksanaan penataan birokrasi
dilakukan penyetaraan menjadi Pejabat Fungsional yaitu jabatan fungsional Auditor Madya dengan besaran tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan sebesar Rpl.100.000,00 dan diberikan tunjangan kinerja pada kelas jabatan 12 sebesar
Rp7.271.000,00 serta tunjangan bahaya radiasi TK.III sebesar Rp750.000,00. Berdasarkan informasi tersebut dalam rangka
pelaksanaan pemberian penghasilan bagi Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi, PPK melakukan pemetaan
penghasilan sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 17 --
Penghasilan Sebelum Penataan Birokrasi
Berd.asarkan Peraturan Presiden
Jabatan St:ruktural
Tu.nj. Struktura.l
Tunj. Kinerja (kls. 12)
Tuaj. Bahaya Radiasi
Jumlah
Rpl.260.000,00
Rp7.271.000,00
Rp950.000,00
Rp9.481.000,00
Penghasilan Setelah Penataan Birokrasi
Berd.asarkan Peraturan Presiden
Jabatan Fun ·
Tu.nj. Fungsional
Tunj. Kinerja (kls. 12)
Tu.nj. Bahaya Radiasi
Jumlah
Rpl.100.000,00
Rp7.271.000,00
R 750.000,00
Rp9.121.000,00
Jumlah Yang Sudah Dibayarkan Sejak
Pelantikan Jabatan Fungsional
h te pein ayaran
sesuaijabatan fungsionalnya (kolom 2}:
Tunj. Fungsional Rpl.100.000,00
Tu.nj. Kinerja (kls. 12) Rp7.271.000,00
Tu.nj. Bahaya Radia.si R 750.000,00
Jumlah Rp9.121.000,00
Dalam hal telah dilakukan pexnbayaran
sesuaijabatan strukturalnya (kolom 1)
Tu.nj. Struktural Rpl.260.000,00
Tu.nj. Kinerja (kls. 12) Rp7.27l.OOO,00
Tu.nj. Bahaya Radiasi R 950.000 00
Jumlah Rp9.481.000,00
Pemetaan
1. tunJangan
jabatan fungsional
pelaksanaan delayering
Rpl.260.000,00
(melakukan perubahan
referensi tunjangan pad.a
aplikasi gaji).
2. Dibayarka.n tunjangan
kinerja Rp7.271.000,00.
3. Dibayarkan tunjangan
bahaya radiasi
Rp950.000,00.
4. Sehingga total
penghasilan menjacli
Rp9.481.000,00 (tidak
mengalarni penu.runan
dari sebelumnya.
5. Terdapat kekurangan
tunjangan fungsional
dan tunjangan bahaya
racliasi sejak dilantik dan
SPMT.
1. Tidak terdapat
kekurangan peinbayaran
penghasilan.
2. Dilakukan perubahan
status kepegawaian
menjacli pejabat
fungsional dan referensi
tunjangan fungsional
pelaksanaan delayering.
Keterangan
ermas li p
Peraturan Presiden 50
tahun 2022, karena
pegawai tersebut secara
akumulasi terdapat
penun.man penghasilan
dari sebelumnya.
Termasuk lingkup
Peraturan Presiden 50
tahun 2022, namun
tidak terdapat
kekurangan pembayaran
penghasilan.
4. Sdr. Ihwanudin, seorang PNS pada suatu kementerian sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat (Eselon IIIA) diberikan
tunjangan struktural sebesar Rpl.260.000,00 dan diberikan tunjangan kinerja pada kelas jabatan 12 sebesar Rp7.271.000,00.
Selanjutnya dalam pelaksanaan penataan birokrasi dilakukan penyetaraan menjadi pejabat fungsional yaitu jabatan fungsional
Instruktur Ahli Madya dengan besaran tunjangan jabatan fungsional yang diberikan sebesar RpS00.000,00 dan diberikan
tunjangan kinerja pada kelas jabatan 11 sebesar RpS.183.000,00. Selanjutnya pada 30 April 2022 ada perubahan kelas jabatan
menjadi kelas jabatan 12 berdasarkan surat persetujuan penetapan kelas jabatan fungsional instruktur dari Menteri PAN dan
RB. Selanjutnya ada perubahan tunjangan jabatan fungsional Instruktur Ahli Madya diberikan sebesar Rpl.380.000,00
(berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur). Berdasarkan
informasi tersebut dalam rangka pelaksanaan pemberian penghasilan bagi Pejabat Administrasi yang terdampak penataan
birokrasi, PPK melakukan pemetaan penghasilan sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 17 --
Penghasilan Sebelum Penataan Birokrasi
Berdasarkan Peraturan Presiden
(Jabatan Struktural)
Tunj. Struktural
Tunj. Kinerja [kls. 12)
Jumlah
Rp 1.260.000,00
Rp7.271.000,00
RpS.531.000,00
Penghasilan Setelah Penataan Birokrasi
Berdasarkan Peraturan Presiden
(JabatanF
Tunj. Fungsi.onal
Tunj. Kinerja [kls. 11)
Jumlah
RpS00.000,00
RpS.183.000,00
RpS.683.000,00
Jumlah Yang Sudah Dibayarkan Sejak
Pelantikan Jabatan Fungsional
Dalam hal te1ah ~••=•~••m~ pembayaran
sesuaijabatan fungsionalnya (k.olom 2):
Tunj. Fungsional : RpS00.000,00
Tunj. Kinerja (kls~ 11) : RpS.183.000tOO
Jumlah : .RpS.683.000,00
Mulai TMT 1 Mei 2022 dibayarkan:
Tunj. Fungsional :
Tunj. Kinerja [kls. 12) :
Jumlah :
Rp 1.380.000,00
Rp7.271.000,00
Rp8.651.000,00
Pemetaan
1. Dibayarkan tunjangan
jabatan fungsional
pe1aksanaan
delayering
Rpl.260.000,00.
(melakukan perubahan
referensi tunjangan
pada aplikasi gaji).
2. Dibayarkan tunjangan
kinerja
Rp7 .271.000,00.
3. Serungga total
penghasilan menjadi
Rp8.531.000,00 (tidak
mengalami penunman
dari sebelumnya.
4. Terdapat kekurangan
tunjangan fungsional
dan tunjangan kinerja
sejak dilantik dan
SPMT.
TMT 1 Mei 2022 dan
seterusnya dibayarkan
tunjangan fungsional
lnstruktur Ahli Madya
Rpl.380.000,00 sehingga
total penghasilan menjadi
Rp8.651.000,00.
Keterangan
Tennasuk lingkup
Peraturan Presiden SO
tahun 2022, karena
pegawai tersebut secara
akumulasi terdapat
penurunan penghasilan
dari sebelumnya.
Tidak termasuk lingla.ip
Peraturan Presiden 50
tahun 2022, karena
penghasilan pegawai
tersebut secara
akumulasi telah lebih
tinggi dari sebelumnya/
iabatan administrasinva.
5. Sdr. Faisal, seorang PNS pada suatu kementerian sebelumnya menjabat Kepala Seksi (Eselon IVA) diberikan tunjangan struktural
sebesar Rp540.000,00 dan diberikan tunjangan kinerja pada kelas jabatan 9 sebesar Rp5.079.200,00. Selanjutnya dalam
pelaksanaan penataan birokrasi dilakukan penyetaraan menjadi pejabat fungsional yaitu jabatan fungsional Pengawas Alat dan
Mesin Pertanian Ahli Muda tmt dalam SPMT 1 Agustus 2020 dengan besaran tunjanganjabatan fungsional yang diberikan sebesar
Rp0,00 (belum diterbitkan Peraturan Presiden besaran tunjangan fungsional) dan diberikan tunjangan kinerja pada kelasjabatan
9 sebesar Rp5.079.200,00. Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2021 telah diundangkan Peraturan Presiden mengenai besaran
tunjangan jabatan fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda dan untuk tmt pembayaran berlaku mulai tanggal
1 Juni 2021 yaitu sebesar Rp960.000,00. Berdasarkan informasi tersebut dalam rangka pelaksanaan pemberian penghasilan
bagi Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi, PPK melakukan pemetaan penghasilan sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 17 --
Penghasilan Sebelum Penataan Birokrasi
Berdasarkan Peraturan Presiden
(Jabatan Struktu:ral)
Tunj. Struktural : Rp540.000,00
Tunj. Kinerja (kls. 9) : Rp5.079.200,00
Jumlah : Rp5.619.200,00
Jumlah Yang Sudah Dibayarkan Sejak
Pelanti.kan Jabatan Fungsional
Pembayaran tmt 1 Agustus 2020-1 Mei 2021:
Tunj. Fungsional : Rp0,00
Tunj. Kinerja (kelas 9): : RpS.079.200,00
Jumlah : RpS.079.200,00
Setelah terbit Peraturan Presiden mengenai
besaran tunjangan jabatan fungsional:
Tunj. Fungsional :
Tunj. Kinerja (kelas 9): :
Jumlah :
Rp960.000,00
RpS.079.200,00
Rp6.039.200,00
1.
2.
Pemetaan
TMT 1 Agustus 2020 s.d. 1 Mei 2021
dibayarkan tunjangan jabatan fungsional
pelaksanaan delayering Rp540.000,00.
Melakukan perubahan status kepegawaian
menjadi jabatan fungsional dan referensi
tunjangan pada aplikasi gaji (fungsional
pelaksanaan delayering).
Keterangan
Termasuk lingkup Peraturan Pres1den 50
Tahun 2022, karena pegawai tersebut secara
akumulasi terdapat penurunan penghasilan
dari sebelumnya.
3. Sehingga total penghasilan menjadi
RpS.619.200,00 (tidak mengalami
penurunan dari sebelumnya).
4. Terdapat kekurangan tunjangan fungsional
sejak dilantik dan SPMT.
TMT 1 Juni 2021 dan seterusnya Tidak termasuk lingkup Peraturan Presiden 50
dibayarkan tunjanganfungsionalPengawas tahun 2022, karena penghasilan pegawai
Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda tersebut secara akumulasi telah lebih tinggi
Rp960.000,00 sehingga total penghasilan dari sebelumnya/jabatan administrasinya.
menjadi Rp6.039.200,00.
6. Sdr. Nugroho, seorang PNS pada suatu kementerian sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat (Eselon IIIA) diberikan tunjangan
struktural sebesar Rpl.260.000,00 dan diberikan tunjangan kinerja pada kelasjabatan 12 sebesar Rp9.896.000,00. Selanjutnya
dalam pelaksanaan penataan birokrasi dilakukan penyetaraan menjadi Pejabat Fungsional TMT 1 Maret 2020 yaitu jabatan
fungsional Penyelidik Bumi Madya dengan besaran tunjangan jabatan fungsional yang diberikan sebesar Rpl.175.000,00 dan
diberikan tunjangan kinerja pada kelas jabatan 11 sebesar Rp8.757.600,00. Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2022 dilantik
menjadi Direktur pada Direktorat di kementerian tersebut dan yang bersangkutan melaksanakan tugas (SPMT) tanggal 1 Maret
2022. Berdasarkan informasi tersebut dalam rangka pelaksanaan pemberian penghasilan bagi Pejabat Administrasi yang
terdampak penataan birokrasi, PPK melakukan pemetaan penghasilan sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 17 --
Penghasilan Sebelum Penataan Birokrasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Penghasilan Setelah Penataan B~okrasi Jumlah Yang Sudah Dibayarkan Sejak
Pelantikan Jabatan Fungsional
Jabatan Struktural
Tunj. Struktural
Tunj. Kinerja (Ids. 12)
Jumlah
Rpl.260.000,00 Tunj. Fungsional
Rp9.896.000,00 Tunj. Kinerja (Ids. 11)
Rpll.156.000,00 Jumlah
Dalam hal telah u.w::uuus.<:tu pembayaran
Rpl.175.000,00 sesuaijabatan fungsionalnya (kolom 2):
RpS.757.600,00
Rp9.932.600,00 Tunj. Fungsional
Tunj. Kinerja (Ids. 11)
Jumlah
Rpl. 175.000,00
Rp8.757.600,00
Rp9.932.600,00
Pemetaan
TMT 1 Maret 2020 s. . 1
Februari 2022:
1. Dibayarkan
tunjangan jabatan
fungsional
pelaksanaan
delayering
Rpl.260.000,00
(melakukan
perubahan referensi
tunjangan pada
aplikasi gaji).
2. Dibayarkan
tunjangan kinerja
Rp9.896.000,00
3. Sehingga total
penghasilan menjadi
Rp 11.156.000,00
{tidak mengalami
penurunan dari
sebelumnya.
4. Terdapat kekurangan
tunjangan fungsional
dan tunjangan kinerja
sejak dilantik dan
SPMT.
Keterangan
Termasuk
Peraturan Presiden 50
tahun 2022, karena
pegawai tersebut secara
akumulasi terdapat
penurunan penghasilan
dari sebelumnya.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 17 --
Dalam hal telah dilalrukan pembayaran
sesuai jabatan struktural (kolom 1),
pada TMT 1 Maret 2020, maka
dibayarkan:
1. Tidak terdapat
kekurangan
pembayaran
penghasilan.
2. Dilakukan
Tunj. Struktural
Tunj. Kinerja (12)
Jumlah
Rp 1. 260 . 000,00
Rp9. 896.000,00
Rpl 1.156.000,00
TMT 1 Maret 2022 pegawai yang 1.
bersangku tan dibayarkan · sesuru.
dengan jabatan yang baru sebagai
Direktur.
perubahan
kepegawaian
status
menjadi pejabat
fungsional dan
referensi tunjangan
fungsional
pelaksanaan
delayering.
Tidak terdapat
kekurangan
pembayaran
penghasilan.
2. Dilakukan
perubahan status
kepegawaian
menjadi pejabat
struktural.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Termasuk lingkup
Peraturan Presiden 50
tahun 2022, namun
tidak terdapat
kekurangan
pembayaran
penghasilan.
Tidak
lingkup
Presiden
termasuk
Peraturan
50 tahun
2022, karena pegawai
tersebut mengalami
mutasi/ promosi.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 17 --