No. 135 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation serves as the second amendment to the Ministry of Finance Regulation No. 118/PMK.01/2021 regarding the organization and work procedures of the Ministry of Finance. It aims to streamline the organizational structure within the Directorate General of Budget, Directorate General of Financing and Risk Management, and the Financial Education and Training Agency to enhance the effectiveness and efficiency of government operations.
The regulation primarily affects the internal structure and operations of the Ministry of Finance, specifically the Directorate General of Budget, Directorate General of Financing and Risk Management, and the Financial Education and Training Agency. It impacts the roles and responsibilities of various divisions and sections within these directorates.
- **Pasal 221**: The Secretariat of the Directorate General is responsible for coordinating activities, formulating regulations, managing organizational affairs, and overseeing performance management. - **Pasal 222**: The Secretariat consists of several sections, including the Organization and Governance Section, Human Resources Section, Planning and Finance Section, and others. - **Pasal 224**: The Organization and Governance Section is tasked with managing organizational affairs, performance management, and preparing accountability reports. - **Pasal 240**: The Internal Compliance, Risk Management, and Advocacy Section must implement internal compliance frameworks and monitor integrity zones.
- **Sekretariat Direktorat Jenderal** (Secretariat of the Directorate General): The administrative body responsible for supporting the directorate's functions. - **Bagian** (Section): A subdivision within the directorate responsible for specific functions. - **Subbagian** (Subsection): A smaller unit within a section that focuses on particular tasks.
The regulation is effective immediately upon its issuance. It amends the previous regulations, specifically the Ministry of Finance Regulation No. 118/PMK.01/2021 and its first amendment, No. 141/PMK.01/2022.
The regulation references and builds upon existing laws and regulations, including the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law No. 39 of 2008 concerning State Ministries, and Presidential Regulation No. 57 of 2020 regarding the Ministry of Finance. It is designed to align with these frameworks while enhancing the operational efficiency of the Ministry of Finance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to **Pasal 221**, the Secretariat of the Directorate General is responsible for coordinating activities, formulating regulations, and managing organizational affairs.
**Pasal 222** outlines that the Secretariat consists of various sections, including the Organization and Governance Section, Human Resources Section, and Planning and Finance Section.
**Pasal 224** states that the Organization and Governance Section must manage organizational affairs, performance management, and prepare accountability reports.
As per **Pasal 240**, the Internal Compliance, Risk Management, and Advocacy Section is tasked with implementing internal compliance frameworks and monitoring integrity zones.
The regulation is effective immediately upon issuance and amends previous regulations, specifically **Pasal 1** of the Ministry of Finance Regulation No. 118/PMK.01/2021.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; b. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/815/M.KT.01/2023 tanggal 24 Juli 2023; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan -- 1 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 221 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 221 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal; b. perumusan peraturan di bidang kesekretariatan; c. pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan kinerja direktorat jenderal; d. pengelolaan urusan layanan informasi dan dukungan pengetahuan direktorat jenderal; e. penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia direktorat jenderal; f. koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal; g. pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, kearsipan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan; dan h. koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. 2. Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -- 2 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 222 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Bagian Sumber Daya Manusia; c. Bagian Perencanaan dan Keuangan; d. Bagian Umum; e. Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi; f. Bagi an Layanan Informasi dan Dukungan Pengetahuan; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan Pasal 223 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 223 Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja, dan penyusunan laporan kegiatan direktorat jenderal. 4. Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 224 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, dan analisis be ban kerja; b. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi; c. penyusunan laporan akuntabilitas dan pelaksanaan tugas direktorat jenderal; d. pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja direktorat jenderal; dan e. pengelolaan transformasi kelembagaan direktorat jenderal. 5. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 225 Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Pengelolaan Kinerja. 6. Ketentuan ayat (3) Pasal 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -- 3 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 226 (1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan orgamsasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan, serta analisis beban kerja. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organisasi. (3) Subbagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pengelolaan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan tugas, laporan tahunan, dan pengelolaan transformasi kelembagaan direktorat jenderal. 7. Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 228 Dalam melaksanakan tugas dalam Pasal 227, Bagian menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan ujian jabatan dan pembinaan mental; b. penyiapan bahan pelaksanaan pusat asesmen; c. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, kenaikan gaji berkala, dan mutasi kepegawaian lainnya; d. penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin; e. penyiapan bahan formasi, statistik, dan layanan sumber daya manusia, serta pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; dan f. pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan direktorat jenderal. 8. Ketentuan Pasal 229 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 229 Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia; dan c. Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional. 9. Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: sebagaimana dimaksud Sumber Daya Manusia -- 4 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 230 (1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai, penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, seleksi pendidikan dan pelatihan pegawai, pengelolaan Budget Leaming Center, pembinaan mental, pelaksanaan ujian jabatan, pengelolaan tugas belajar, perumusan standar kompetensi jabatan, dan pengelolaan pusat asesmen, profil kompetensi, dan manajemen talenta. (2) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pola mutasi dan pola karier, analisis succession plan, peringkat dan jabatan pelaksana, dan melaksanakan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemberian pensiun, mutasi, dan kenaikan gaji berkala, serta memberikan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin. (3) Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, statistik, dan layanan sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, dan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal. 10. Ketentuan Pasal 235 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 235 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, manajemen rapat koordinasi, penyusunan dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal, kearsipan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan. 11. Ketentuan Pasal 236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 236 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, ekspedisi, pencetakan, penggandaan, manajemen rapat koordinasi, penyusunan dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan rumah tangga; c. pelaksanaan urusan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokoler. -- 5 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id 12. Ketentuan Pasal 237 cliubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 237 Bagian Umum tercliri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; c. Subbagian Pengaclaan clan Pengelolaan Barang Milik Negara; clan cl. Subbagian Tata Usaha Pimpinan. 13. Ketentuan ayat (1), ayat (3), clan ayat (4) Pasal 238 cliubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 238 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, pencetakan, pengganclaan, clistribusi, ekspeclisi, kearsipan, manajemen rapat koorclinasi, clan penyusunan clan pemantauan tinclak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas clan fungsi clirektorat jencleral. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan clan melaksanakan pengelolaan operasional kantor, kenclaraan clinas, clan fasilitas penclukung lainnya, serta koorclinasi penanganan clan keselamatan kerja. (3) Subbagian Pengaclaan clan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis clan perencanaan kebutuhan barang milik negara, penetapan status penggunaan, penyiapan clokumen, pelaksanaan clan pelaporan pemilihan penyeclia barang/ jasa, clan inventarisasi, penyimpanan, penclistribusian, pemeliharaan, peminclahtanganan, pengamanan, penyiapan penghapusan, clan pelaporan barang milik negara. (4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpman, penyusunan bahan rapat pimpinan, pemantauan tindak lanjut arahan Direktur Jencleral, clan protokoler clan akomoclasi clirektorat jencleral. 14. Ketentuan Pasal 240 cliubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 240 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud clalam Pasal 239, Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, clan Aclvokasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kerangka kerja, implementasi, clan pembinaan kepatuhan internal; b. pemantauan clan evaluasi zona integritas clan strategi komunikasi pencliclikan buclaya anti korupsi, pengenclalian gratifikasi, serta pengelolaan kewajiban pelaporan perpaj akan clan harta kekayaan pegawai; c. penyusunan profil risiko, strategi pengenclalian risiko, serta pembinaan clan pengelolaan manajemen risiko clirektorat jencleral; -- 6 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id d. pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan e. penyediaan layanan advokasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas. 15. Ketentuan Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 242 (1) Subbagian Pengendalian dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan pengendalian internal dan pemantauan dan evaluasi zona integritas di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Pemantauan Kode Etik dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, pengembangan dan pemantauan kode etik, penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan manajemen risiko direktorat jenderal. (3) Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan dan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan, serta pemberian layanan advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan direktorat jenderal. 16. Di antara Pasal 242 dan Pasal 243 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 242A dan Pasal 242B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 242A Bagian Layanan Informasi dan Dukungan Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan layanan informasi, media sosial, konten dan publikasi digital, penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan kehumasan, pengelolaan perpustakaan, dan pengelolaan hubungan kelembagaan. Pasal 242B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242A, Bagian Layanan Informasi dan Dukungan Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan layanan informasi dan publikasi; b. pengelolaan media sosial, konten dan publikasi digital; c. pelaksanaan urusan hubungan media; d. pelaksanaan urusan strategi komunikasi internal dan eksternal; e. pengelolaan manajemen pengetahuan; f. penyelenggaraan layanan perpustakaan; dan g. pengelolaan hubungan kelembagaan. -- 7 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id 17. Ketentuan Pasal 244 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 244 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; f. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. 18. Ketentuan Pasal 245 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 245 Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 19. Ketentuan Pasal 246 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 246 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 20. Ketentuan Pasal 24 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 247 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat; -- 8 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id b. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpman; d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 21. Ketentuan Pasal 248 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 248 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas: a. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan b. Seksi Manajemen Pengetahuan. 22. Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 249 (1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat. (2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorgamsasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat. 23. Pasal 250 dihapus. 24. Pasal 251 dihapus. 25. Pasal 252 dihapus. 26. Pasal 253 dihapus. 27. Pasal 254 dihapus. 28. Pasal 255 dihapus. -- 9 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id 29. Pasal 256 dihapus. 30. Pasal 257 dihapus. 31. Pasal 258 dihapus. 32. Pasal 259 dihapus. 33. Pasal 260 dihapus. 34. Pasal 261 dihapus. 35. Pasal 262 dihapus. 36. Pasal 263 dihapus. 37. Pasal 264 dihapus. 38. Pasal 265 dihapus. 39. Pasal 266 dihapus. 40. Pasal 267 dihapus. 41. Pasal 268 dihapus. 42. Pasal 269 dihapus. 43. Ketentuan Pasal 270 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 270 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan. 44. Ketentuan Pasal 272 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 272 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; -- 10 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; f. pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; g. pelaksanaan penelaahan terkait anggaran operasional penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tabungan dan asuransi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan 1. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. 45. Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 273 Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 46. Ketentuan Pasal 274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 274 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 47. Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 275 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat; b. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpman; d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. -- 11 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id 48. Ketentuan Pasal 276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 276 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas: a. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan b. Seksi Manajemen Pengetahuan. 49. Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 277 (1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat. (2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat. 50. Pasal 278 dihapus. 51. Pasal 279 dihapus. 52. Pasal 280 dihapus. 53. Pasal 281 dihapus. 54. Pasal 282 dihapus. 55. Pasal 283 dihapus. 56. Pasal 284 dihapus. 57. Pasal 285 dihapus. 58. Pasal 286 dihapus. 59. Pasal 287 dihapus. 60. Pasal 288 dihapus. 61. Pasal 289 dihapus. -- 12 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id 62. Ketentuan Pasal 290 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 290 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan. 63. Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 292 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; f. pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; g. pelaksanaan penelaahan terkait anggaran operasional penyelenggaraan jamman sosial kesehatan; h. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan 1. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. 64. Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 293 Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 65. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -- 13 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 294 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 66. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 295 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat; b. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan prmpman; d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 67. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 296 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas: a. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan b. Seksi Manajemen Pengetahuan. 68. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 297 (1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat. (2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, -- 14 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat. 69. Pasal 298 dihapus. 70. Pasal 299 dihapus. 71. Pasal 300 dihapus. 72. Pasal 301 dihapus. 73. Pasal 302 dihapus. 74. Pasal 303 dihapus. 75. Pasal 304 dihapus. 76. Pasal 305 dihapus. 77. Pasal 306 dihapus. 78. Pasal 307 dihapus. 79. Pasal 308 dihapus. 80. Pasal 309 dihapus. 81. Ketentuan Pasal 310 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 310 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan. 82. Ketentuan Pasal 311 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 311 Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan melakukan pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya, serta sebagai -- 15 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id koordinator Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, dan koordinator penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan atas laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran. 83. Ketentuan Pasal 312 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 312 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Um um Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Um um Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya; f. pengoordinasian pengelolaan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dan penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan atas laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian -- 16 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; · g. pelaksanaan analisis di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; h. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan 1. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. 84. Ketentuan Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 313 Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 85. Ketentuan Pasal 314 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 314 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 86. Ketentuan Pasal 315 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 315 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat; b. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpman; d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 87. Ketentuan Pasal 316 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -- 17 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 316 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas: a. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan b. Seksi Manajemen Pengetahuan. 88. Ketentuan Pasal 317 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 317 (1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat. (2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorgarusasran, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat. 89. Pasal 318 dihapus. 90. Pasal 319 dihapus. 91. Pasal 320 dihapus. 92. Pasal 321 dihapus. 93. Pasal 322 dihapus. 94. Pasal 323 dihapus. 95. Pasal 324 dihapus. 96. Pasal 325 dihapus. 97. Pasal 326 dihapus. 98. Pasal 327 dihapus. 99. Pasal 328 dihapus. 100. Pasal 329 dihapus. 101. Pasal 330 dihapus. -- 18 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id 102. Pasal 331 dihapus. 103. Pasal 332 dihapus. 104. Pasal 333 dihapus. 105. Ketentuan Pasal 334 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 334 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan. 106. Ketentuan Pasal 335 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 335 Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, melaksanakan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran penyalur belanja subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan, serta menyusun pedoman teknis dan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. 107. Ketentuan Pasal 336 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 336 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan peraturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, peman tauan dan evaluasi di bi dang Penerimaan -- 19 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan yang dilakukan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan atau bersama direktorat terkait; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; f. pelaksanaan analisis kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; g. pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; h. perumusan rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, termasuk target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam; 1. pelaksanaan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; J. penyiapan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; k. pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran penyalur belanja subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; 1. penyiapan perumusan pedoman teknis pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; m. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; n. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan o. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. 108. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 337 Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 109. Ketentuan Pasal 338 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -- 20 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 338 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 110. Ketentuan Pasal 339 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 339 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat; b. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpman; d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 111. Ketentuan Pasal 340 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 340 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas: a. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan b. Seksi Manajemen Pengetahuan. 112. Ketentuan Pasal 341 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 341 (1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat. (2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, -- 21 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat. 113. Pasal 342 dihapus. 114. Pasal 343 dihapus. 115. Pasal 344 dihapus. 116. Pasal 345 dihapus. 11 7. Pasal 346 dihapus. 118. Pasal 347 dihapus. 119. Pasal 348 dihapus. 120. Pasal 349 dihapus. 121. Pasal 350 dihapus. 122. Pasal 351 dihapus. 123. Pasal 352 dihapus. 124. Pasal 353 dihapus. 125. Pasal 354 dihapus. 126. Pasal 355 dihapus. 127. Pasal 356 dihapus. 128. Pasal 357 dihapus. 129. Ketentuan Pasal 358 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 358 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan. 130. Ketentuan Pasal 360 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -- 22 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 360 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian /Lembaga; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian/ Lembaga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan peraturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, peman tauan dan evaluasi di bi dang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga yang dilakukan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga atau bersama direktorat terkait; e. pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; f. perumusan rencana target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk badan layanan umum pada Kementerian/Lembaga; g. pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; h. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian/ Lembaga; 1. penyiapan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; J. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. 131. Ketentuan Pasal 361 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 361 Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 132. Ketentuan Pasal 362 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 362 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. -- 23 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id 133. Ketentuan Pasal 363 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 363 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat; b. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumen tasi hasil kerj a; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpman; d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 134. Ketentuan Pasal 364 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 364 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas: a. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan b. Seksi Manajemen Pengetahuan. 135. Ketentuan Pasal 365 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 365 (1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat. (2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat. 136. Pasal 366 dihapus. 137. Pasal 367 dihapus. -- 24 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id 138. Pasal 368 dihapus. 139. Pasal 369 dihapus. 140. Pasal 370 dihapus. 141. Pasal 371 dihapus. 142. Pasal 372 dihapus. 143. Pasal 373 dihapus. 144. Ketentuan Pasal 374 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 374 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan. 145. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 375 Direktorat Sistem Penganggaran mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, dan standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran, dan mengelola sistem informasi dan teknologi, serta data di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak. 146. Ketentuan Pasal 376 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 376 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem penganggaran dan -- 25 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id penerimaan negara bukan pajak; f. pelaksanaan analisis di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; g. pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan dan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak; h. pelaksanaan kajian dan kerja sama pengembangan sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; 1. perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan sistem informasi dan teknologi serta data penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; J. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. 147. Ketentuan Pasal 377 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 377 Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 148. Ketentuan Pasal 378 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 378 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan dan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak. 149. Ketentuan Pasal 379 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 379 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat; b. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan; d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; -- 26 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional; clan f. pembinaan clan pengelolaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan clan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian/Lembaga. 150. Ketentuan Pasal 380 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 380 Subdirektorat Program clan Manajemen Pengetahuan terdiri atas: a. Seksi Program clan Sistem Kerja; b. Seksi Manajemen Pengetahuan; clan c. Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perencanaan clan Penganggaran serta Penerimaan Negara Bukan Pajak. 151. Ketentuan Pasal 381 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 381 (1) Seksi Program clan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan clan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, clan pembagian tugas jabatan fungsional clan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, clan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat. (2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, clan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan clan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, clan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat. (3) Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perencanaan clan Penganggaran serta Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria clan peraturan, fasilitasi organisasi profesi, pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis clan pengembangan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan clan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak serta penyusunan rekomendasi formasi jabatan fungsional di bidang keuangan negara perencanaan clan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak pada kemen terian /lembaga. -- 27 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id 152. Pasal 382 dihapus. 153. Pasal 383 dihapus. 154. Pasal 384 dihapus. 155. Pasal 385 dihapus. 156. Pasal 386 dihapus. 157. Pasal 387 dihapus. 158. Pasal 388 dihapus. 159. Pasal 389 dihapus. 160. Pasal 390 dihapus. 161. Pasal 391 dihapus. 162. Pasal 392 dihapus. 163. Pasal 393 dihapus. 164. Ketentuan Pasal 394 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 394 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan. 165. Ketentuan Pasal 395 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 395 Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi. 166. Ketentuan Pasal 396 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 396 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi; -- 28 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan penyiapan penyusunan peraturan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi; d. harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi; f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi; g. pelaksanaan analisis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jamman sosial, dan remunerasi; h. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan 1. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. 167. Ketentuan Pasal 397 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 397 Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 168. Ketentuan Pasal 398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 398 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 169. Ketentuan Pasal 399 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 399 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat; b. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan -- 29 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id pimpman; d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 170. Ketentuan Pasal 400 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 400 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas: a. Seksi Program dan Si stem Kerj a; dan b. Seksi Manajemen Pengetahuan; 171. Ketentuan Pasal 401 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 401 (1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat. (2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat. 1 72. Pasal 402 dihapus. 173. Pasal 403 dihapus. 174. Pasal 404 dihapus. 175. Pasal 405 dihapus. 176. Pasal 406 dihapus. 1 77. Pasal 407 dihapus. 178. Pasal 408 dihapus. 1 79. Pasal 409 dihapus. 180. Pasal 410 dihapus. -- 30 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id 181. Pasal 411 dihapus. 182. Pasal 412 dihapus. 183. Pasal 413 dihapus. 184. Ketentuan Pasal 414 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 414 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan. 185. Ketentuan Pasal 1516 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1516 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1515, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal; b. penyelenggaraan pengelolaan urusan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan transformasi kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal; c. pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan direktorat jenderal, dan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan dan risiko keuangan; d. penyelenggaraan pengelolaan urusan perencanaan, keuangan, dan kinerja di lingkungan direktorat jenderal; e. pelaksanaan fungsi kepatuhan internal, penelaahan rancangan peraturan di tingkat direktorat jenderal, dan harmonisasi peraturan di lingkungan direktorat jenderal; f. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan g. pengembangan dan pelayanan bidang strategi komunikasi, layanan informasi, layanan kepustakaan, dan teknologi informasi di lingkungan direktorat j ender al. 186. Ketentuan Pasal 1517 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1517 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; -- 31 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id b. Bagian Sumber Daya Manusia; c. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja; d. Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum; e. Bagian Umum; f. Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. 187. Ketentuan Pasal 1518 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1518 Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan transformasi kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal. 188. Ketentuan Pasal 1519 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1519 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1518, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan analisis kebijakan penataan organisasi direktorat jenderal; b. penyusunan, penelaahan, serta analisis dan evaluasi jabatan di lingkungan direktorat jenderal; c. penyiapan bahan ketatalaksanaan, proses bisnis, standar operasional prosedur, dan penyusunan analisis beban kerja di lingkungan direktorat jenderal; dan d. pengelolaan program inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal. 189. Ketentuan Pasal 1520 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1520 Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Transformasi Kelembagaan. 190. Ketentuan Pasal 1521 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1521 (1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis kebijakan penataan organisasi, penyusunan, penelaahan, analisis dan evaluasi jabatan di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan ketatalaksanaan, proses bisnis, standar operasional prosedur, dan penyusunan analisis beban kerja di lingkungan -- 32 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id direktorat jenderal. (3) Subbagian Transformasi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan program inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal. 191. Ketentuan Pasal 1522 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1522 Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan direktorat jenderal, dan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan dan risiko keuangan. 192. Ketentuan Pasal 1523 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1523 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1522, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan terkait sumber daya manusia direktorat jenderal; b. penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, dan pengembangan karier sumber daya manusia direktorat jenderal; c. pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia direktorat jenderal; d. pelaksanaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia direktorat jenderal; e. pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia direktorat jenderal; dan f. pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan dan risiko keuangan. 193. Ketentuan Pasal 1524 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1524 Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia; dan d. Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pembiayaan dan Risiko Keuangan. 194. Ketentuan Pasal 1525 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -- 33 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 1525 (1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penempatan, dan pengembangan karier sumber daya manusia direktorat jenderal. (2) Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan kapasitas sumber daya manusia direktorat jenderal. (3) Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan manajemen informasi, layanan sumber daya manusia, dan pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia direktorat jenderal. (4) Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pembiayaan dan Risiko Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, standar kualitas hasil kerja, analisis kebutuhan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan dan risiko keuangan. 195. Ketentuan Pasal 1526 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1526 Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, pengelolaan kinerja dan manajemen risiko di lingkungan direktorat jenderal. 196. Ketentuan Pasal 1527 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1527 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1526, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis, rencana kerja anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal; b. penyusunan Target dan Pagu Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak direktorat jenderal; c. pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I direktorat jenderal; d. penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal; e. pelaksanaan koordinasi urusan perbendaharaan di lingkungan direktorat jenderal; f. pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran dan capaian kinerja program dan kegiatan direktorat jenderal; -- 34 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id g. pelaksanaan koordinasi penerapan pengelolaan kinerja dan risiko organisasi direktorat jenderal; dan h. penyusunan laporan kinerja organisasi direktorat jenderal. 197. Ketentuan Pasal 1528 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1528 Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran; b. Subbagian Akuntansi, Pelaporan, dan Perbendaharaan; dan c. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko. 198. Ketentuan Pasal 1529 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1529 (1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis, rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran, serta Target dan Pagu Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak direktorat jenderal. (2) Subbagian Akuntansi, Pelaporan, dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I, penyusunan laporan keuangan, koordinasi pelaksanaan urusan perbendaharaan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran dalam rangka pelaporan keuangan, dan layanan urusan kesejahteraan pegawai direktorat jenderal. (3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, analisis, harmonisasi, pemantauan, dan penerapan manajemen kinerja dan risiko organisasi, melakukan asistensi atas perjanjian kinerja dan profil risiko organisasi, dan melakukan analisis perhitungan kualitas perjanjian kinerja dan laporan kinerja organisasi direktorat jenderal. 199. Ketentuan Pasal 1530 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1530 Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan sistem pengendalian internal, tindak lanjut pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, tindak lanjut penanganan pengaduan, penelaahan rancangan peraturan/keputusan di tingkat direktorat jenderal, dan harmonisasi peraturan/keputusan di lingkungan direktorat jenderal. -- 35 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id 200. Ketentuan Pasal 1531 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1531 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1530, Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. peman tauan atas penerapan sistem pengendalian internal dalam pelaksanaan prosedur kerja dan pelaporan keuangan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional di lingkungan direktorat jenderal; b. pemantauan atas penegakan nilai integritas, etika, dan disiplin, pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan kegiatan anti korupsi, serta penanganan pengaduan di lingkungan direktorat jenderal; c. penelaahan rancangan peraturan/keputusan di tingkat direktorat jenderal dan harmonisasi peraturan/keputusan di lingkungan direktorat jenderal; d. pertimbangan hukum terkait bidang kesekretariatan dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara di lingkungan direktorat jenderal; dan e. pelaksanaan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan direktorat jenderal. 201. Ketentuan Pasal 1532 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1532 Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum terdiri atas: a. Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis; b. Subbagian Kepatuhan Aparatur; dan c. Subbagian Harmonisasi Peraturan dan Hukum. 202. Ketentuan Pasal 1533 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1533 (1) Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan pemantauan atas penerapan sistem pengendalian internal dalam pelaksanaan prosedur kerj a dan pelaporan keuangan serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Kepatuhan Aparatur mempunyai tugas melakukan pemantauan atas penegakan nilai integritas, etika, dan disiplin, pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan kegiatan anti korupsi, serta penanganan pengaduan di lingkungan direktorat j ender al. -- 36 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id (3) Subbagian Harmonisasi Peraturan dan Hukum mempunyai tugas melakukan penelaahan rancangan peraturan/keputusan di tingkat direktorat jenderal, harmonisasi peraturan/keputusan, pertimbangan hukum bidang kesekretariatan dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta pelaksanaan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan direktorat jenderal. 203. Ketentuan Pasal 1534 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1534 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, layanan dukungan pimpinan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal. 204. Ketentuan Pasal 1535 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1535 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1534, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan layanan dukungan pimpinan dan protokol; b. pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal; c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan sekretariat direktorat jenderal; d. pelaksanaan urusan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara direktorat jenderal. 205. Ketentuan Pasal 1536 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1536 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Strategis Pimpinan; b. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara. 206. Ketentuan Pasal 1537 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1537 (1) Subbagian Dukungan Strategis Pimpinan mempunyai tugas melakukan layanan harmonisasi dukungan atas pelaksanaan tugas pimpinan, penyiapan rapat koordinasi direktorat jenderal, dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas -- 37 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal, serta layanan keprotokoleran. (2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan sekretariat direktorat jenderal dan layanan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara serta pendampingan dan asistensi pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan direktorat jenderal. 207. Ketentuan Pasal 1538 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1538 Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyusunan strategi komunikasi, penyelenggaraan publikasi dan layanan informasi, perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan edukasi publik, layanan kepustakaan, serta pengelolaan program dan infrastruktur teknologi informasi pembiayaan dan risiko. 208. Ketentuan Pasal 1539 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1539 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1538, Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pengembangan, dan evaluasi dokumen strategi komunikasi direktorat jenderal; b. perancangan dan pelaksanaan publikasi dan layanan informasi publik di lingkungan direktorat jenderal; c. perancangan dan pelaksanaan kegiatan edukasi publik bidang pembiayaan dan risiko keuangan negara serta layanan kepustakaan di lingkungan direktorat jenderal; dan d. pengelolaan program dan infrastruktur teknologi informasi pembiayaan dan risiko keuangan negara. 209. Ketentuan Pasal 1540 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1540 Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi; b. Subbagian Manajemen Publikasi dan Layanan Informasi; c. Subbagian Manajemen Edukasi Publik; dan d. Subbagian Manajemen Program Teknologi Informasi. 210. Ketentuan Pasal 1541 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -- 38 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 1541 (1) Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyusunan strategi komunikasi, analisis pemberitaan media massa, serta pelaksanaan riset dan audit komunikasi di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Manajemen Publikasi dan Layanan lnformasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan publikasi informasi dan pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan direktorat jenderal. (3) Subbagian Manajemen Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan pelaksanaan perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan edukasi publik serta layanan kepustakaan di lingkungan direktorat jenderal. (4) Subbagian Manajemen Program Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi pengelolaan penjaminan mutu program teknologi informasi dan komunikasi, serta koordinasi pengelolaan gangguan dan pemulihan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan direktorat jenderal. 211. Ketentuan Pasal 1543 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1543 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1542, Direktorat Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pinjaman dan hibah; d. penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah; f. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. 212. Ketentuan Pasal 1544 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -- 39 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 1544 Direktorat Pinjaman dan Hibah terdiri atas: a. Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Pinjaman dan Hi bah; b. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 213. Ketentuan Pasal 1545 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1545 Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan konsolidasi penyusunan dokumen pinjaman dan hibah, pengelolaan data dan informasi pinjaman dan hibah, serta pelaksanaan pendampingan dalam negosiasi pinjaman dan hibah. 214. Ketentuan Pasal 1546 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1546 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1545, Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan konsolidasi penyusunan dokumen pinjaman dan hibah; b. penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara; c. penyusunan proyeksi penarikan pinjaman dan hibah jangka menengah; d. pengelolaan data dan informasi pinjaman dan hibah; dan e. pelaksanaan pendampingan pinjaman dan hibah. 215. Pasal 1547 dihapus. 216. Pasal 1548 dihapus. dalam negosiasi 21 7. Ketentuan Pasal 1549 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1549 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 218. Ketentuan Pasal 1550 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -- 40 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 1550 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1549, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat; b. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpman; d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 219. Ketentuan Pasal 1551 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1551 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas: a. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan b. Seksi Manajemen Pengetahuan. 220. Ketentuan Pasal 1552 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1552 (1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat. (2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat. 221. Pasal 1553 dihapus. 222. Pasal 1554 dihapus. 223. Pasal 1555 dihapus. -- 41 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id 224. Pasal 1556 dihapus. 225. Pasal 1557 dihapus. 226. Pasal 1558 dihapus. 227. Pasal 1559 dihapus. 228. Pasal 1560 dihapus. 229. Ketentuan Pasal 1561 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1561 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan. 230. Ketentuan Pasal 1563 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1563 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1562, Direktorat Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Surat Utang Negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Surat Utang Negara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Surat Utang Negara; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang Surat Utang Negara; e. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. 231. Ketentuan Pasal 1564 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1564 Direktorat Surat Utang Negara terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 232. Ketentuan Pasal 1565 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -- 42 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 1565 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 233. Ketentuan Pasal 1566 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1566 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1565, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat; b. penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpman; d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 234. Ketentuan Pasal 1567 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1567 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas: a. Seksi Program dan Sistem Kerja; dan b. Seksi Manajemen Pengetahuan. 235. Ketentuan Pasal 1568 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1568 (1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat. (2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, -- 43 of 156 -- jdih.kemenkeu.go.id penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat. 236. Pasal 1569 dihapus. 237. Pasal 1570 dihapus. 238. Pasal 1571 dihapus. 239. Pasal 1572 dihapus. 240. Pasal 1573 dihapus. 241. Pasal 1574 dihapus. 242. Pasal 1575 dihapus. 243. Pasal 1576 dihapus. 244. Pasal 1577 dihapus. 245. Pasal 1578 dihapus. 246. Pasal 1579 dihapus. 24 7. Pasal 1580 d
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
tentang STATUTA ORGANISASI / LEMBAGA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 135/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation interacts with existing laws, including the 1945 Constitution and Law No. 39 of 2008, ensuring alignment with national legal frameworks.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.