No. 134 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes mandatory spending policies for local governments in Indonesia to address the impacts of inflation during the fiscal year 2022. It mandates the allocation of funds for social protection measures aimed at vulnerable groups and sectors affected by inflation, ensuring that local governments have the necessary financial resources to implement these programs effectively.
The regulation primarily affects local governments (Daerah Otonom) across Indonesia, which are responsible for budgeting and implementing social protection programs. It specifically targets sectors such as micro, small, and medium enterprises (MSMEs), transportation, and social welfare initiatives.
- Pasal 2 outlines that local governments must allocate mandatory social protection spending from October to December 2022, specifically for social assistance, job creation, and transportation subsidies. - The mandatory spending is set at 2% of the General Transfer Fund (Dana Transfer Umum - DTU) as specified in Pasal 2 ayat (4). - Local governments must report their budgeting and spending to the Minister of Finance by September 15, 2022, as per Pasal 4 ayat (2). - The head of the local government is held accountable for the budgeting and execution of these mandatory expenditures (Pasal 4 ayat (6)).
- Daerah Otonom: Autonomous regions with authority to manage local governance. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): The annual financial plan approved by the local parliament. - Dana Transfer Umum (DTU): Funds allocated from the national budget to local governments for decentralization purposes. - Dana Bagi Hasil (DBH): Revenue-sharing funds from the national budget to local governments based on a percentage of national income. - Dana Alokasi Umum (DAU): General allocation funds aimed at equalizing financial capabilities among regions.
The regulation took effect on September 5, 2022, the date of its promulgation. It does not explicitly replace any previous regulations but is part of the broader framework for managing public finances in response to inflation.
The regulation references several laws and presidential regulations, including Presidential Regulation No. 104 of 2021 and its amendments, which detail the national budget for 2022. It also aligns with the provisions of Law No. 17 of 2003 on State Finance and Law No. 6 of 2021 on the State Budget for 2022, ensuring coherence in financial management across levels of government.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Local governments must allocate mandatory social protection spending for the period from October to December 2022, as stated in Pasal 2 ayat (1). This includes social assistance, job creation, and transportation subsidies.
The mandatory spending is set at 2% of the General Transfer Fund (DTU), as specified in Pasal 2 ayat (4). This percentage is crucial for determining the financial resources available for social protection measures.
Local governments are required to report their budgeting and actual spending on mandatory social protection to the Minister of Finance by September 15, 2022, according to Pasal 4 ayat (2).
The head of the local government is fully responsible for the budgeting and execution of mandatory social protection spending in the APBD for the fiscal year 2022, as outlined in Pasal 4 ayat (6).
The mandatory spending does not include 25% of the DTU already budgeted in the APBD for the fiscal year 2022, as stated in Pasal 2 ayat (7).
Full text extracted from the official PDF (15K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.07 /2022 TENTANG BELANJA WAJIB_ DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK INFLASI TAHUN ANGGARAN 2022 Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, pengaturan mengenai pengelolaan keuangan berupa earmarking belanja dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik 1jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 10 -- Menetapkan Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 142); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG BELANJA WAJIB DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK INFLASI TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil clan dana alokasi umum. 4. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 1jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 10 -- 5. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pasal 2 (1) Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. (2) Belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain digunakan untuk: a. pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan; b. penciptaan lapangan kerja; dan/ atau c. pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. (3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk di dalamnya bantuan sosial tambahan. (4) Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan sebesar 2% (dua persen) yang bersumber dari DTU sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022. (5) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk DBH yang ditentukan penggunaannya. (6) Besaran DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebesar penyaluran DAU bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022. (7) Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk belanja wajib 25% (dua puluh lima persen) dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022. Pasa13 Daerah menganggarkan belanja wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau laporan realisasi anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Pasal 4 (1) Daerah melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Laporan penganggaran belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan jjdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 10 -- c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 September 2022. (3) Laporan realisasi atas belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir. (4) Laporan realisasi belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk file Portable Document Fonnat (PDF) melalui surat elektronik (e-maiij resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Dalam hal batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penerimaan laporan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. (6) Kepala Daerah bertanggung jawab mutlak atas penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2022 serta pelaksanaannya (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah melalui pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. (8) Penyampaian laporan realisasi atas belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang bertepatan dengan langkah-langkah akhir tahun disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan Oktober 2022 atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/Pasal 29 triwulan III bagi Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU. (10) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/Pasal 29 triwulan IV bagi Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU. (11) Terhadap Daerah yang belum disalurkan DAU atau DBH, penyaluran DAU atau DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Dalam hal sampai dengan tanggal 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat 2 (dua) hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan. (13) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (14) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 10 -- PasalS Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ljdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 10 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 837 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. #' KeJ'>al'} -�agian Administrasi Kementerian 1(§�,- ;1 �- MAS s·oEHARTO ' NIP 19690922 199001 1 001 � jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 10 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/ PMK . 0 7/ 2022 TENTANG BELANJA WAJIB UNTUK PENANGANAN DAMPAK INFLASI TAHUN ANGGARAN 2022 FORMAT LAPORAN PENGANGGARAN BELANJA WAJIB PERLINDUNGAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2022 KOPDAERAH LAPORAN PENGANGGARAN BELANJA WAJIB PERLINDUNGAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2022 PROVINSI/KABUPATEN/KOTA11 ... Yang bertanda tangan dibawah ini Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ••••••••. 21 menyatakan bahwa telah menganggarkan Belanja Wajib Perlindungan Sosial pada APBD TA 2022 dengan rincian sebagai berikut: I Penerimaan dari Dana Transfer Umum a. DAU b. DBH Jumlah Penerimaan II Pengurang a. DBH CHT b. DBH DR Jumlah Pengurang III Jumlah DTU yang diperhitungkan IV Jumlah Belanja Wajib Perlindungan Sosial V Persentase Dukungan Belanja Wajib Perlindungan Sosial dari DTU No. Uraian JenisAlam 121 13) (a) (b) (c) BANTUAN SOSIAL a. b. c. dst ... Subtotal BANTUAN SOSIAL II PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA a. b. c. dst ... Subtotal PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA Ill SUBSIDI SEKTOR TRANSPORTASI a. b. c. dst ... Subtotal SUBSIDI SEKTOR TRANSPORTASI IV PERLINDUNGAN SOSIAL LAINNYA a. b. c. dst ... Subtotal PERLINDUNGAN SOSIAL LAINNYA JUMLAH BELANJA WAJIB PERLINDUNGAN SOSIAL TA 2022 3) . . . . . . . . . . . . . . . 4) . . . . . . . . . . . . . . . SJ . .............. 6) . . . . . . . . . . . . . . . 7) . .............. 8) . . . . . . . . . . . . . . . 9) . . . . . . . . . . . . . . . 10) . . . . . . . . . . . . . . . II) . . . . . . . . . . . . . . . Anggaran Sumber Pendanaan Jumlah DAU DBH 161 14) 151 (d) (e) (Q=(d)+(e) Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp Rp . Rp . Rp . Rp - Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp . Rp Rp . Rp - Rp - Rp Rp . Rp . Rp Rp . Rp . Rp . Rp Rp . Rp - Rp . Rp . Rp - Rp - Rp - Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun 181 PPKD Provinsi/Kabupaten/Kota... 191 % 17) (g) (tanda tangan asli dan cap basah dinas) ································20) L I jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 10 -- PETUNJUK PENGISIAN No. Uraian 1 Diisi sesuai dengan nama daerah yang bersangkutan 2 Diisi sesuai dengan nama daerah yang bersangkutan 3 Diisi dengan alokasi DAU bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 4 Diisi dengan alokasi DBH Triwulan IV TA 2022 5 Diisi dengan penjumlahan penerimaan DTU (5)=(3)+(4) 6 Diisi dengan alokasi DBH CHT Triwulan IV TA 2022 7 Diisi dengan alokasi DBH DR Triwulan IV TA 2022 8 Diisi dengan penjumlahan DBH eannarked (8)=(7)+(6) 9 Diisi dengan jumlah DTU yang diperhitungkan untuk belanja wajib perlindungan sosial (9)=(5)-(8) 10 Diisi dengan besaran anggaran belanja wajib perlindungan sosial TA 2022 11 Diisi dengan persentase jumlah anggaran dibandingkan _I>enerimaan DTU di luar DBH eannarked (11)=(10)/(9) jumlah 12 Diisi dengan uraian kegiatan 13 Diisi dengan jenis akun kegiatan 14 Diisi dengan anggaran kegiatan yang bersumber dari DAU 15 Diisi dengan anggaran kegiatan yang bersumber dari DBH 16 Diisi dengan penjumlahan anggaran DAU dan DBH (16)=(14)+(151 17 Diisi dengan persentase anggaran kegiatan terhadap total anggaran belania wajib perlindungan sosial 18 Diisi dengan lokasi dan tanggal laporan dibuat 19 Diisi sesuai dengan nama daerah yang bersangkutan 20 Diisi sesuai dengan nama Pejabat Pengelola Keuangan bersangkutan Daerah yang . l - ·- -- -- !- - - -- - ------ - - -- - - jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 10 -- FORMAT LAPORAN REALISASI BELANJA WAJIB PERLINDUNGAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2022 Un.Ian J<Di&Akun No. 31 ., (a) (bl (cl I BANTUAN SOSIAL a. Rp b. Rp c. dst ... Rp Subtotal BANTUAN SOSIAL Rp PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA a. Rp b. Rp c. dst ... Rp Subtotal PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA Rp m SUBSIDI SEKTOR TRANSPORTASI a. Rp b. Rp c. dst ... Rp Subtotal SUBSIDI SEKTOR TRANSPORTASI Rp IV PERLINDUNGAN SOSIAL LAINNYA a. Rp b. Rp c. dst ... Rp Subtotal PERLINDUNGAN SOSIAL LAINNYA Rp JUIILAH BELANJA WAJIB Rp PERLINDUNGAN SOSIAL TA 2022 KOPDAERAH LAPORAN REALISASI BELANJA WAJIB PERLINOUNGAN SOSIAL PROVINS!/KABUPATEN/KOTA ... 11 Anuvan BULAN .. .21 TAHUN ANGGARAN 2022 R-U...I Sumber Pendanaan Jumlah Sum.her Peu.danaan % Tl DAU DBH ., DAU DBH ., ., ., IOI (di (el (f)•(dl+(el (gl (hi (ii Rp Rp 0,00% Rp Rp . Rp Rp 0,00% Rp Rp Rp Rp 0,00% Rp Rp . . Rp Rp 0,00°/o Rp Rp Rp Rp 0,00% Rp Rp . Rp Rp 0,00% Rp Rp . Rp Rp 0,00% Rp Rp Rp Rp 0,00% Rp Rp . Rp . Rp 0,00% Rp Rp . Rp Rp 0,00% Rp Rp . Rp Rp 0,00% Rp Rp Rp . Rp 0,00% Rp Rp Rp Rp 0,00% Rp . Rp . Rp . Rp . 0,00% Rp . Rp Rp Rp . 0,00% Rp . Rp Rp Rp 0,00% Rp . Rp . . Rp Rp Rp Rp Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya dan kami bertanggungjawab mutlak atas kebenaran dan kualitas laporan ini. R-U...I Output Jumlah % Volume Ill ,., 13) U)•(hl+(il (kl•til/(f) (kl Rp 0,00% Rp 0,00% Rp 0,00% Rp 0,00% Rp 0,00% Rp 0,00% Rp 0,00% Rp 0,00% Rp 0,00% Rp 0,00% Rp . 0,00% Rp 0,00% Rp 0,00% Rp 0,00% Rp 0,00% Rp 0,00% Rp 0,00% Tern pat, Tanggal, Bulan, Tahun 151 PPKD Provinsi/Kabupaten/Kota... 161 Satuan .., (II (tanda tangan asli dan cap basah dinas) 17) 7 n jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 10 -- PETUNJUK PENGISIAN No. Uraian 1 Diisi sesuai den kutan 2 Diisi sesuai den 3 Diisi den 4 Diisi den 5 Diisi den bersumber dari DAU 6 Diisi den ersumber dari DBH 7 AU dan DBH 7 = 5 + 6 8 Diisi dengan persentase anggaran belan·a wa ' ib erlindun an sosial kegiatan terhadap total anggaran 9 Diisi den bersumber dari DAU 10 11 12 Diisi dengan persentase realisasi kegiatan terhadap total realisasi belan·a wa"ib erlindun an sosial 13 Diisi den 14 15 16 17 Diisi sesuai dengan nama Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bersan ku tan Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Kepala Bagian Administrasi Kementerian I MAS SOEHARTO " NIP 196.909221990011001 ~ 7jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 134/PMK.07/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Funds allocated for mandatory spending must be used for social assistance, job creation, and transportation subsidies, as detailed in Pasal 2 ayat (2).
The reports on budgeting and realization must be submitted in a specified format, which is included in the regulation's annex, ensuring standardization across local governments.