jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INOONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ ATAU
EMAS GRANULA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERT;\MBAHAN
NILAI YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT DAN
DIPINDAHTANGANKAN SERTA PENGENAAN SANKS! ATAS KETERLAMBATAN
PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai
perlakuan pajak pertambahan nilai tidak dipungut atas
penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat
strategis berupa anode slime dan/ atau emas granula
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu mengatur
ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas pajak
pertambahan nilai tidak dipungut atas penyerahan barang
kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode
slime dan/ atau emas granula dan tata cara pembayaran
pajak pertambahan nilai yang telah mendapat fasilitas
tidak dipungut dan dipindahtangankan serta pengenaan
sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak
pertambahan nilai;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan
Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak
Dipungut yang telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi
belum cukup menampung penyesuaian pengaturan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu
diganti;
-- 1 of 18 --
jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak
Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
Berupa Anode Slime dan/atau Emas Granula dan Tata
Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang Telah
Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut dan
Dipindahtangankan serta Pengenaan Sanksi atas
Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021 . tentang
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
N omor 6688);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
/
-- 2 of 18 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK
DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE
SLIME DAN/ATAU EMAS GRANULA DAN TATA CARA
PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH
MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT DAN
DIPINDAHTANGANKAN SERTA PENGENAAN SANKS! ATAS
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpaj akan.
2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
4. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
5. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
6. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh menteri keuangan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis berupa:
a. anode slime; dan/atau
b. emas granula,
kepada Pengusaha Kena Pajak tertentu, tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau
sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam
tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk
menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
I)
-- 3 of 18 --
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh)
milimeter;
b. memiliki kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen)
berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji
sesuai Standar Nasional Indonesia dan/ atau
terakreditasi London Bullion Market Association Good
Delivery; dan
c. merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh
pemegang kontrak karya, pemegang izin usaha
pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan
khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat
kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut
untuk menghasilkan produk utama berupa emas
batangan dan/atau emas perhiasan.
(4) Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang:
a. mengolah anode slime yang diperolehnya untuk
menghasilkan produk utama berupa emas batangan;
dan/atau
b. mengolah emas granula yang diperolehnya untuk
menghasilkan produk utama berupa emas batangan
dan/ a tau emas perhiasan.
(5) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas
penyerahan anode slime dan/ atau emas granula
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanpa
menggunakan surat keterangan tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai.
Pasal 3
( 1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan anode
slime dan/atau emas granula sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI
DENGAN PP NOMOR 70 TAHUN 2021".
Pasal 4
(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tertentu
memindahtangankan anode slime dan/ atau emas granula
kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai atas
perolehan anode slime dan/ atau emas granula yang
sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi terutang pada saat
dilakukannya pemindahtanganan dan wajib dibayar oleh
Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan
pemindahtanganan terse but.
(2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pemindahtanganan dengan cara:
-- 4 of 18 --
jdih.kemenkeu.go.id
a. penyerahan anode slime dan/ atau emas granula di
dalam daerah pabean; dan/atau
b. ekspor anode slime dan/atau emas granula.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dihitung sesuai bagian Pajak
Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut atas
perolehan anode slime dan/ atau emas granula yang
dipindahtangankan.
(4) Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak
Pertambahan Nilai yang tidak dipungut sebagaimana
tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan anode slime
dan/ atau emas granula yang dipindahtangankan.
(5) Dalam hal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak
Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar Pajak
Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime dan/ atau
emas granula yang dipindahtangankan yang dihitung
berdasarkan metode rata-rata persediaan atau metode
mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama
(first-in first-out).
(6) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
(7) Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan
pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan
pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas
penyerahan dan/atau ekspor anode slime dan/atau emas
granula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Pasal 5
(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) wajib dibayar ke kas negara dalamjangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak anode
slime dan/atau emas granula dipindahtangankan kepada
pihak lain.
(2) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibayar melewatijangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk
menagih sanksi administratif berupa bunga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(3) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) tidak atau kurang
dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat
ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 6
(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat ( 1) wajib dibayar ke kas negara dengan
J/
-- 5 of 18 --
jdih.kemenkeu.go.id
menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai:
a. contoh penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas
granula yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
b. contoh penghitungan pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena
Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime
dan/atau emas granula yang dipindahtangankan kepada
pihak lain; dan
c. contoh pengisian Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran
Pajak atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya tidak mendapat fasilitas Pajak Pertambahan
Nilai tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime
dan/atau emas granula yang dipindahtangankan kepada
pihak lain,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Terhadap pemindahtanganan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula
yang telah mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak
dipungut yang dilakukan sejak tanggal 28 Juli 2021 dan Pajak
Pertambahan Nilai yang wajib dibayar atas pemindahtanganan
tersebut tidak atau kurang dibayar, dan belum ditetapkan,
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara
Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut
atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
Tidak Dipungut yang telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 539),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
I
-- 6 of 18 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 986
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
II.
I!]
. . .
. �
I!] • . ��.,
-- 7 of 18 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPI RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ ATAU
EMAS GRANULA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS
TIDAK DIPUNGUT DAN DIPINDAHTANGANKAN SERTA
PENGENAAN SANKS! ATAS KETERLAMBATAN
PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
CONTOH PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT
STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ ATAU EMAS GRANULA YANG TIDAK
DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, CONTOH PENGHITUNGAN
PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TIDAK DIPUNGUT ATAS
PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
BERUPA ANODE SLIME DAN/ ATAU EMAS GRANULA YANG
DIPINDAHTANGANKAN KEPADA PIHAK LAIN, DAN CONTOH PENGISIAN
SURAT SETORAN PAJAK ATAU SARANA ADMINISTRASI LAIN YANG
DISAMAKAN DENGAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG SEHARUSNYA TIDAK MENDAPAT FASILITAS
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PEROLEHAN BARANG
KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME
DAN/ ATAU EMAS GRANULA YANG DIPINDAHTANGANKAN KEPADA
PIHAK LAIN
A. CONTOH PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ ATAU EMAS
GRANULA YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Contoh 1:
1. PT Luca merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan
usaha di bidang pertambangan mineral logam tembaga. Dari proses
pemurnian mineral logam tembaga, PT Luca menghasilkan produk
sampingan berupa anode slime.
2. Pada tanggal 24 Maret 2024, PT Luca menjual anode slime sebanyak
7 (tujuh) ton kepada PT Rilo yang merupakan Pengusaha Kena Pajak
produsen emas batangan dengan total harga jual sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
3. Penyerahan anode slime oleh PT Luca kepada PT Rilo tersebut
mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. Atas
penyerahan tersebut, PT Luca wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan
kode transaksi 07 dan memuat keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT
SESUAI DENGAN PP NOMOR 70 TAHUN 2021".
4. Pada tanggal 20 Juli 2024, PT Rilo menjual sebagian anode slime yang
diperolehnya dari PT Luca kepada PT Mili yang juga merupakan
Pengusaha Kena Pajak produsen emas batangan sebanyak 4 (empat)
ton dengan total harga jual sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah).
-- 8 of 18 --
jdih.kemenkeu.go.id
5. Atas penyerahan anode slime oleh PT Rilo kepada PT Mili, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Penyerahan tersebut mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
tidak dipungut. Dengan demikian, PT Rilo wajib membuat Faktur
Pajak dengan kode transaksi 07 dan memuat keterangan "PPN
TIDAK DIPUNGUT SESUAI DEN GAN PP NO MOR 70 TAHUN 2021".
b. Selain itu, PT Rilo wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang sebelumnya tidak dipungut karena
memindahtangankan anode slime yang diperolehnya dengan nilai
sebesar:
1) bagian Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak
dipungut yang tercantum dalam Faktur Pajak, dalam hal
Faktur Pajak atas perolehan anode slime yang
dipindahtangankan dapat diketahui dengan pasti; atau
2) Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime yang
dipindahtangankan yang dihitung berdasarkan metode rata-
rata persediaan atau metode mendahulukan persediaan
yang diperoleh pertama (first-in first-out), dalam hal Faktur
Pajak atas perolehan anode slime yang dipindahtangankan
tidak dapat diketahui dengan pasti.
c. PT Rilo wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai terutang
sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling lambat tanggal 19
Agustus 2024. Dalam hal:
1) PT Rilo melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang setelah tanggal 19 Agustus 2024, Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk
menagih sanksi administratif berupa bunga keterlambatan
pembayaran pajak terhadap PT Rilo; atau
2) PT Rilo tidak atau kurang membayar Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
surat ketetapan pajak terhadap PT Rilo.
d. PT Rilo tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang
dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau huruf c.
Contoh 2:
1. PT Luki merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan
usaha di bidang pertambangan mineral logam tembaga. Dari proses
pemurnian mineral logam tembaga, PT Luki menghasilkan produk
sampingan berupa anode slime.
2. Pada tanggal 20 November 2023, PT Luki menjual anode slime
sebanyak 6 (enam) ton kepada PT Dibyo yang merupakan Pengusaha
Kena Pajak di bidang perdagangan (trading) dengan total harga jual
sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
3. Penyerahan anode slime oleh PT Luki kepada PT Dibyo tidak mendapat
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut mengingat PT Dibyo
bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak produsen emas batangan.
Dengan demikian, PT Luki wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai
dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Faktur Pajak
4. Pada tanggal 5 Februari 2024, PT Dibyo menjual anode slime yang
diperolehnya dari PT Luki kepada PT Bintang yang merupakan
Pengusaha Kena Pajak produsen emas batangan sebanyak 6 (enam)
t/
-- 9 of 18 --
jdih.kemenkeu.go.id
ton dengan total harga jual sebesar Rp3.050.000.000.000,00 (tiga
triliun lima puluh miliar rupiah). Anode slime tersebut akan
digunakan oleh PT Bintang untuk menghasilkan emas batangan.
5. Atas penyerahan anode slime oleh PT Dibyo kepada PT Bintang
tersebut mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.
Dengan demikian, PT Dibyo wajib membuat Faktur Pajak dengan kode
transaksi 07 dan memuat keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI
DENGAN PP NOMOR 70 TAHUN 2021".
Contoh 3:
1. PT Lodya merupakan Pengusaha Kena Pajak pemegang izin usaha
pertambangan (IUP) yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan
produk berupa emas granula dengan ukuran diameter 7 (tujuh)
milimeter, kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen), dan terakreditasi London Bullion Market
Association Good Delivery (LBMA). Emas granula tersebut merupakan
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas
penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
2. Pada tanggal 3 April 2024, PT Lodya menjual emas granula tersebut
sebanyak 5 (lima) ton kepada PT Senti yang merupakan Pengusaha
Kena Pajak produsen emas perhiasan dengan harga jual sebesar
Rp895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per
gram.
3. Penyerahan emas granula oleh PT Lodya kepada PT Senti mendapat
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. Atas penyerahan
tersebut, PT Lodya wajib membuat Faktur Pajak dengan kode
transaksi 07 dan memuat keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI
DENGAN PP NOMOR 70 TAHUN 2021".
4. Pada tanggal 24 Oktober 2024, PT Senti menjual emas granula yang
diperoleh dari PT Lodya kepada PT Arjuna yang juga merupakan
Pengusaha Kena Pajak produsen emas perhiasan sebanyak 5 (lima)
ton dengan harga jual sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu
rupiah) per gram.
5. Penyerahan emas granula oleh PT Senti kepada PT Arjuna tidak
mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut mengingat
PT Senti bukan merupakan pemegang kontrak karya, pemegang IUP,
pemegang IUP khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat
meskipun emas granula yang diserahkan memenuhi persyaratan
objek.
6. Atas penyerahan emas granula oleh PT Senti kepada PT Arjuna,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. PT Senti wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan emas granula kepada PT Arjuna dan wajib membuat
Faktur Pajak dengan kode transaksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang
mengatur mengenai Faktur Pajak.
b. Selain itu, PT Senti wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang sebelumnya tidak dipungut karena
memindahtangankan emas granula yang diperolehnya dengan
nilai se besar:
1) bagian Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak
dipungut yang tercantum dalam Faktur Pajak, dalam hal
Faktur Pajak atas perolehan emas granula yang
dipindahtangankan dapat diketahui dengan pasti; ataJ
v/
-- 10 of 18 --
jdih.kemenkeu.go.id
2) Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan emas granula yang
dipindahtangankan yang dihitung berdasarkan metode rata-
rata persediaan atau metode mendahulukan persediaan
yang diperoleh pertama (first-in first-out), dalam hal Faktur
Pajak atas perolehan emas granula yang dipindahtangankan
tidak dapat diketahui dengan pasti.
c. Pf Senti wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam huruf b paling lambat tanggal 23 November
2024. Dalam hal:
1) Pf Senti melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang setelah tanggal 23 November 2024, Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk
menagih sanksi administratif berupa bunga keterlambatan
pembayaran pajak terhadap Pf Senti; atau
2) Pf Senti tidak atau kurang membayar Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
surat ketetapan pajak terhadap Pf Senti.
d. Pf Senti tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai
yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau huruf
c.
-- 11 of 18 --
jdih.kemenkeu.go.id
B. CONTOH PENGHITUNGAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
YANG TIDAK DIPUNGUT ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK
TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME
DAN/ ATAU EMAS GRANULA YANG DIPINDAHTANGANKAN KEPADA
PIHAK LAIN
1. PT Tiana merupakan Pengusaha Kena Pajak pemegang IUP yang
dalam kegiatan usahanya menghasilkan produk berupa emas granula
dengan ukuran diameter 7 (tujuh) millimeter dan kadar kemurnian
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen)
berdasarkan hasil uji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Selama periode Juli 2024 sampai dengan Oktober 2024, PT Tiana
melakukan penyerahan emas granula kepada PT Viyan yang
merupakan Pengusaha Kena Pajak produsen emas perhiasan.
3. Berdasarkan pembukuan PT Viyan, berikut merupakan perincian data
perolehan emas granula PT Viyan dari PT Tiana:
Tanggal Nomor Jumlah Harga Satuan Harga PPN tidak
Faktur Faktur Pajak (dalam (per gram Perolehan dipungut
Pajak gram) dalam Rp) ( dalam Rp ju ta) (dalam Rp juta)
(1) (2) (3) (4) (5) = (3) x (4) (6) = 11% x (5)
20/07/2024 070.000- 2.000.000 905.000 1.810.000 199.100
24.10000002
14/08/2024 070.000- 4.000.000 908.000 3.632.000 399.520
24.10000003
16/08/2024 070.000- 3.000.000 900.000 2.700.000 297.000
24 .10000005
18/08/2024 070.000- 1.000.000 905.000 905,000 99.550
24 .10000007
01/09/2024 070.000- 1.000.000 910.000 910.000 100.100
24.10000011
05/10/2024 070.000- 3.000.000 911.000 2.733.000 300.630
24.10000013
Seluruh emas granula yang diperoleh PT Viyan dari PT Tiana
mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. PT
Viyan tidak memiliki saldo persediaan emas granula sebelum tanggal
20 Juli 2024.
4. Pada bulan Agustus 2024, PT Viyan menggunakan emas granula yang
diperoleh dari PT Tiana sebagai bahan baku untuk memproduksi emas
perhiasan dengan perincian penggunaan sebagai berikut:
Tanggal Penggunaan Emas Granula Jumlah (dalam gram)
15/08/2024 5.000.000
22/08/2024 2.000.000
5. Pada tanggal 30 September 2024, PTViyan menjual emas granulayang
diperolehnya dari PT Tiana kepada PT Marlen sebanyak 2.000.000
(dua juta) gram dengan total harga jual sebesar
Rpl.900.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus miliar rupiah).
Atas pemindahtanganan ini:
a. PT Viyan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
atas penyerahan emas granula kepada PT Marlen dan wajib
membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang, yaitu sebesar 11 % x
-- 12 of 18 --
jdih.kemenkeu.go.id
Rpl.900.000.000.000,00 = Rp209.000.000.000,00 (dua ratus
sembilan miliar rupiah).
Atas transaksi mi, PT Viyan wajib melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. Selain itu, PT Viyan wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang semula mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
tidak dipungut dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dalam hal PT Viyan mengetahui dengan pasti Faktur Pajak
atas perolehan emas granula yang dipindahtangankan, PT
Viyan wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang
semula tidak dipungut sebesar nilai yang tercantum dalam
Faktur Pajak atas perolehan emas granula yang
dipindahtangankan dikalikan dengan bagian emas granula
yang dipindahtangankan.
Contoh:
Diketahui 2.000.000 (dua juta) gram emas granula yang
dipindahtangankan oleh PT Viyan merupakan emas granula
berdasarkan Faktur Pajak perolehan tertanggal 16 Agustus
2024. Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai yang wajib
dibayar sebesar:
2.000.000 gram
x Rp297 .000.000.000,00 3.000.000 gram
Rpl 98.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan
miliar rupiah).
Dalam hal PT Viyan tidak dapat mengetahui dengan pasti
Faktur Pajak atas perolehan emas granula yang
dipindahtangankan tersebut, PT Viyan wajib membayar
Pajak Pertambahan Nilai yang semula tidak dipungut
sebesar Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan emas
granula yang dipindahtangankan yang dihitung
berdasarkan metode rata-rata persediaan atau metode
mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (first-in
first-out).
a) Dalam hal PT Viyan menghitung nilai persediaan emas
granula secara rata-rata, penghitungan nilai persediaan
emas granula yang dipindahtangankan se bagai berikut:
2)
/
Perolehan Penggunaan untuk Produksi/ Sisa Persediaan
Pemindahtane:anan
Harga Harga Nilai Harga
Persediaan
Tanggal Jumlah Satuan Nilai Jumlah Satuan Digunakan/ Jumlah Satuan Nilai
Unit (per Perolehan Unit (per Dipindah Unit (per Persediaan
(dalam gram (dalam (dalam gram tangankan (dalam gram (dalam
gram) dalam Rpjuta) gram) dalam (dalam Rp gram) dalam Rpjuta)
Rp) Rp) juta) Rp)
20/07/2024 2.000.000 905.000 1.810.000 2.000.000 905.000 1.810.000
14/08/2024 4.000.000 908.000 3.632.000 6.000.000 907.000 5.442.000
15/08/2024 5.000.000 907.000 4.535.000 1.000.000 907.000 907.000
16/08/2024 3.000.000 900.000 2.700.000 4.000.000 901.750 3.607.000
18/08/2024 1.000.000 905.000 905.000 5.000.000 902.400 4.512.000
22/08/2024 2.000.000 902.400 1.804.800 3.000.000 902.400 2.707.200
01/09/2024 1.000.000 910.000 910.000 4.000.000 904.300 3.617.200
,£
-- 13 of 18 --
jdih.kemenkeu.go.id
30/09/2024 2.©00.000 904.300 1.808.600 2.000.000 904.300 1.808.600
05/ 10/2024 3.000.000 911.000 2.733.000 5.000.000 908.320 4.541.600
Berdasarkan penghitungan nilai persediaan emas
granula secara rata-rata sebagaimana tercantum dalam
tabel di atas, diketahui nilai persediaan emas granula
yang dipindahtangankan pada tanggal 30 September
2024 sebesar Rpl.808.600.000.000,00 (satu triliun
delapan ratus delapan miliar enam ratus juta rupiah).
Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai yang wajib
dibayar oleh Pf Viyan adalah sebesar 11 % x
Rp l .808.600.000.000,00 Rp 198. 946.000.000,00
(seratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus
empat puluh enamjuta rupiah).
b) Dalam hal Pf Viyan menghitung nilai persediaan emas
granula dengan metode mendahulukan persediaan
yang diperoleh pertama (first-in.first-out), penghitungan
nilai persediaan emas granula yang dipindahtangankan
sebagai berikut:
Perolehan Penggunaan untuk Produksi/ Sisa Persediaan
Pemindahtanzanan
Harga Harga Nilai Harga
Persediaan
Tanggal Jumlah Satuan Nilai Jumlah Satuan Digunakan/ Jumlah Satuan Nilai
Unit (per Perolehan Unit (per Dipindah Unit (per Persediaan
(dalam gram (dalam (dalam gram tangankan (dalam gram (dalam
gram) dalam Rpjuta) gram) dalam (dalam Rp gram) dalam Rp juta)
Rp) Rp) juta) Rp)
20/07/2024 2.000.000 905.000 1.810.000 2.000.000 905.000 1.810.000
4.000.000 908.000 3.632.000 2.000.000 905.000 1.810.000
14/08/2024
4.000.000 908.000 3.632.000
2.000.000 905.000 1.810.000 1.000.000 908.000 908.000
15/08/2024
3.000.000 908.000 2.724.000
3.000.000 900.000 2.700.000 1.000.000 908.000 908.000
16/08/2024
3.000.000 900.000 2.700.000
1.000.000 905.000 905.000 1.000.000 908.000 908.000
18/08/2024 3.000.000 900.000 2.700.000
1.000.000 905.000 905.000
1.000.000 908.000 908.000 2.000.000 900.000 1.800.000
22/08/2024 1.000.000 900.000 900.000 1.000.000 905.000 905.000
1.000.000 910.000 910.000 2.000.000 900.000 1.800.000
01/09/2024 1.000.000 905.000 905.000
1.000.000 910.000 910.000
- - 2.000.000 900.000 l.80(iU)O(i) 1.000.000 905.000 905.000
30/09/2024 II
1.000.000 910.000 910.000
3.000.000 911.000 2.733.000 1.000.000 905.000 905.000
05/10/2024 1.000.000 910.000 910.000
3.000.000 911.000 2.733.000
I I
-- 14 of 18 --
jdih.kemenkeu.go.id
Berdasarkan penghitungan nilai persediaan emas
granula dengan metode mendahulukan persediaan
yang diperoleh pertama (first-in first-out) sebagaimana
tercantum dalam tabel di atas, diketahui nilai
persediaan emas granula yang dipindahtangankan
pada tanggal 30 September 2024 sebesar
Rpl.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus
miliar rupiah). Dengan demikian, Pajak Pertambahan
Nilai yang wajib dibayar oleh PT Viyan adalah sebesar
11 % x Rpl.800.000.000.000,00 =
Rpl 98.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh
delapan miliar rupiah).
c. Terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar oleh
PT Viyan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b, PT Viyan
wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut
paling lambat tanggal 29 Oktober 2024. Dalam hal:
1) PT Viyan melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang setelah tanggal 29 Oktober 2024, Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk
menagih sanksi administratif berupa bunga keterlambatan
pembayaran pajak terhadap PT Viyan; atau
2) PT Viyan tidak atau kurang membayar Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
surat ketetapan pajak terhadap PT Viyan.
d. PT Viyan tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai
yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau huruf c.
-- 15 of 18 --
jdih.kemenkeu.go.id
C. CONTOH PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAU SARANA
ADMINISTRASI LAIN YANG DISAMAKAN DENGAN SURAT SETORAN
PAJAK ATAS PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG
SEHARUSNYA TIDAK MENDAPAT FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TIDAK DIPUNGUT ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ ATAU EMAS
GRANULA YANG DIPINDAHTANGANKAN KEPADA PIHAK LAIN
1. FORMAT SURAT SETORAN PAJAK
-. KEMENTERIAN KEUANGAN R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT SETORAN PAJAK
(SSP) LEM BAR IT]
Untuk Arsip Wajib Pajak
NPWP :l,11 11�1��-ILJ
Diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimi/iki
(1)
NAMAWP
ALAMATWP
NOP
. � ........................................................................................................................................................
: (�) .
Diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak
ALAMATOP
Kode Akun Pajak
(4)
'
Kode Jenis Setoran
(5)
Uraian Pembayaran: ..
................................................................... )?) .
Masa Pajak (7)
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Oki Nov
Beri tanda (x) pada ko/om bu/an, sesuai dengan pembayaran untuk masa yang berkenaan
Des
Tahun Pajak
(8)
I I
Diisi Tahun terutangnya Pajak
Nomor Ketetapan : �I�i�1��-1 I �I��-1 I �I�-1 I �I��-1 I �I�-
Diisi sesuai Nomor Ketetapan: STP, SKPKB, SKPKBT
Jumlah Pembayaran : Diisi dengan rupiah penuh
Terbilang : J?.l... .
Diterima oleh Kantor Penerimaan Pembayaran
Tanggal .
Cap dan tanda tangan
Nama Jelas : .
Wajib Pajak/Penyetor
...................... , Tanggal .... ... ... ... ... ... ... ... ... (10)
Cap dan tanda tangan
Nama Jelas: ... ... ... ... ...... ... ... ... ...... ... ... ... ... ... (11)
" Terima Kasih telah Membayar Pajak-pajak untuk Membangun Bangsa "
Ruang Validasi Kantor Penerimaan Pembayaran
F.2.0.32.01
-- 16 of 18 --
jdih.kemenkeu.go.id
2. PETUNJUK PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK
Angka (1)
Angka (2)
Angka (3)
Angka (4)
Angka (5)
Angka (6)
Angka (7)
Angka (8)
Angka (9)
Angka (10)
Angka (11)
Diisi dengan nomor pokok wajib pajak dari wajib
pajak/Pengusaha Kena Pajak yang berkewajiban
melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
Diisi dengan nama wajib pajak/Pengusaha Kena
Pajak yang berkewajiban melakukan pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai.
Diisi dengan alamat wajib pajak/Pengusaha Kena
Pajak yang berkewajiban melakukan pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai.
Diisi dengan kode akun pajak 411211.
Diisi dengan kode jenis setoran 122.
Diisi dengan "Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
atas perolehan anode slime dan/atau emas granula
yang dipindahtangankan".
Diisi dengan memberi tanda silang pada masa pajak
saat anode slime dan/atau emas granula
dipindahtangankan.
Diisi dengan tahun pajak saat anode slime dan/atau
emas granula dipindahtangankan.
Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang
dibayar.
Diisi dengan tanggal dilakukannya pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai.
Diisi dengan nama penyetor.
!;
-- 17 of 18 --
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
3. PETUNJUK PENGISIAN SARANA ADMINISTRASI LAIN YANG
DISAMAKAN DENGAN SURAT SETORAN PAJAK
Pengisian sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat
Setoran Pajak dilakukan dengan menyesuaikan Petunjuk Pengisian
Surat Setoran Pajak sebagaimana diatur pada angka 2, dengan
penyesuaian sebagai berikut:
a. kolomjenis pajak, diisi dengan "411211-PPN Dalam Negeri";
b. kolomjenis setoran, diisi dengan "122-PPN semula dapat fasilitas
tidak dapat dikreditkan";
c. kolom Masa Pajak, diisi dengan masa pajak saat anode slime
dan/ atau emas granula dipindahtangankan;
d. kolom Tahun Pajak, diisi dengan tahun pajak saat anode slime
dan/ atau emas granula dipindahtangankan; dan
e. kolom uraian diisi dengan "Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang
dipindah tangankan".
II.I!]
. . .
. (
[!] • . ..� ...
I/
-- 18 of 18 --