No. 132 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes guidelines for the functional position of Tax Assistant Examiners, aimed at enhancing organizational performance and professionalism in tax compliance testing and enforcement. It outlines the roles, responsibilities, and career development pathways for individuals in this position.
The regulation primarily affects civil servants (PNS) appointed as Tax Assistant Examiners within the Ministry of Finance and related government agencies. It applies to those involved in tax compliance testing and law enforcement activities.
- **Position and Responsibilities**: As per Pasal 2, Tax Assistant Examiners are responsible for providing technical support in tax compliance testing and law enforcement. They report directly to higher-ranking officials (Pasal 2 ayat (2)). - **Performance Evaluation**: Performance evaluations are conducted based on individual and organizational performance plans (Pasal 8). The evaluation includes the achievement of performance targets (SKP) and behavior assessments (Pasal 9). - **Credit Points**: Tax Assistant Examiners must accumulate a minimum number of credit points annually for career advancement (Pasal 12). Specific targets are set based on their rank (Pasal 12 ayat (1)). - **Career Development**: The regulation outlines pathways for promotion, including requirements for training and performance (Pasal 28 and Pasal 30). - **Termination**: Provisions for termination from the position are specified, including reasons such as resignation or failure to meet job qualifications (Pasal 38).
- **Asisten Pemeriksa Pajak**: Tax Assistant Examiner, a civil servant tasked with supporting tax compliance and enforcement. - **SKP**: Sasaran Kinerja Pegawai, the performance target plan for civil servants. - **Angka Kredit**: Credit points that reflect the workload and achievements of Tax Assistant Examiners, necessary for career advancement. - **LKJF**: Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional, vacancies in the functional position of Tax Assistant Examiners.
This regulation is effective upon its enactment and serves as a guideline for the implementation of the Tax Assistant Examiner position as established by previous regulations, specifically amending and updating the framework set by Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 17), Law No. 39 of 2008 on State Ministries, and Law No. 5 of 2014 on Civil Servants. It also interacts with various ministerial regulations regarding civil service management and performance assessment.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Tax Assistant Examiners are responsible for technical support in tax compliance testing and law enforcement, reporting directly to higher officials (Pasal 2).
Performance evaluations are based on individual and organizational performance plans, focusing on SKP and behavior assessments (Pasal 8 and Pasal 9).
Tax Assistant Examiners must accumulate a minimum number of credit points annually for career advancement, with specific targets set based on their rank (Pasal 12).
The regulation outlines promotion pathways, including training requirements and performance evaluations for career advancement (Pasal 28 and Pasal 30).
Provisions for termination from the position include resignation or failure to meet job qualifications (Pasal 38).
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBUK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132 /PMK.03/2022
Menimbang
Mengingat
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PEMERIKSA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan
mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan
tugas di bidang pengujian kepatuhan perpajakan
dan/ atau penegakan hukum perpajakan, telah dibentuk
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021
tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;
b. bahwa untuk melaksanakan pembinaan profesi dan
karier Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, perlu
menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan ten tang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Pajak;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
i
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 89 --
Menetapkan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201 7 Nomor 6037, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1356);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1548);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA
PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,
dan pembinaan manajemen PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 89 --
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan
teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau
penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan
perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan
perpajakan.
5. Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang
selanjutnya disebut Asisten Pemeriksa Pajak adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara
penuh untuk melakukan dukungan teknis dalam
pengujian kepatuhan perpajakan dan/ atau penegakan
hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan
dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan.
6. Pengujian Kepatuhan Perpajakan adalah serangkaian
kegiatan analisis, pengelolaan, penyusunan strategi,
pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lain dalam
rangka pengujian pemenuhan kewajiban formal dan
material dan/atau tujuan lain untuk kepentingan
perpajakan.
7. Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian
kegiatan atau proses dilakukannya upaya untuk
memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya
keputusan hukum di bidang perpajakan.
8. Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut LKJF adalah
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang
diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya
peningkatan volume beban kerja serta pembentukan
organisasi kerja baru.
9. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja
yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan
sikap dalam bentuk perilaku yang dapat diamati, diukur,
dan dikembangkan sesuai tugas dan/ atau fungsi
jabatan.
10. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah
deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
11. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Pajak yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah
proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi
teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Asisten
Pemeriksa Pajak.
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang hams dicapai setiap tahun.
13. Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut Nilai Kinerja PNS adalah gabungan nilai SKP dan
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 89 --
nilai perilaku kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
14. Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disebut HKM
adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai
minimal oleh Asisten Pemeriksa Pajak sebagai prasyarat
pencapaian hasil kerja.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/ a tau
akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai
oleh Asisten Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten
Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan/ atau jabatan.
17. Pejabat Pengusul Angka Kredit adalah pejabat yang
memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan
Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
18. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk
menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai
adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas
mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang
disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Asisten
Pemeriksa Pajak dalam bentuk Angka Kredit Asisten
Pemeriksa Pajak.
20. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK
adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat
dan/ atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak.
21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Asisten Pemeriksa Pajak baik perorangan
atau kelompok di bidang perpajakan.
22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
23. Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak adalah Unit Kerja jabatan pimpinan
tinggi madya yang mewakili Instansi Pembina untuk
melaksanakan pembinaan teknis Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak.
24. Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional
adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
perpajakan.
25. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
t
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 89 --
26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerin tahan di bi dang keuangan negara.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
KEDUDUKAN, KATEGORI, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN
Pasal 2
(1) Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan
dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan
dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan pada
Kementerian.
(2) Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
(3) Kedudukan Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 3
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak merupakan
jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Pemeriksa Pajak Terampil;
b. Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan
c. Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia.
(3) Pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Tugas jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu
melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan
Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan.
(2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya,
terdiri atas:
a. pengujian kepatuhan perpajakan; dan
b. penegakan hukum perpajakan.
(3) Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 89 --
Kreditnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
a. pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi:
1. analisis ketentuan teknis perpajakan;
2. pengawasan perpajakan; dan
3. pemeriksaan kepatuhan perpajakan.
b. penegakan hukum perpajakan, meliputi:
1. intelijen perpajakan;
2. forensik digital perpajakan;
3. penagihan perpajakan; dan
4. penelaahan keberatan dan penanganan
sengketa perpajakan.
(4) Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan menggunakan sis tern klaster.
(5) Sistem klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(6) Uraian kegiatan tugas jabatan dan deskripsi mengenai
kriteria/klasifikasi butir kegiatan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
( 1) Asisten Pemeriksa Pajak melaksanakan kegiatan tugas
jabatan sesuai dengan klaster sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4).
(2) Asisten Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan
tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan:
a. memperoleh penugasan dari pejabat paling rendah
pejabat administrator; dan
b. melaksanakan kegiatan tugas jabatan yang dapat
diakui Angka Kreditnya berdasarkan pada Peraturan
Menteri ini.
(3) Asisten Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan tugas yang
berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di
bawah jenjang jabatannya apabila dalam suatu unit kerja
tidak terdapat Asisten Pemeriksa Pajak untuk
melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya
dengan ketentuan perolehan Angka Kredit sebagai
berikut:
a. Asisten Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas 1
(satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80%
(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap
butir kegiatan; dan
b. Asisten Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas 1
(satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100%
(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis
dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 89 --
Pasal 6
Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan
Perpajakan dilaksanakan oleh Asisten Pemeriksa Pajak yang
telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
( 1) Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk tim.
(2) Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling sedikit 1 (satu)
orang supervisor, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu)
orang anggota tim.
(3) Pelaksanaan tugas oleh tim sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan penugasan oleh pimpinan
unit kerja tern pat Asisten Pemeriksa Pajak
berkedudukan.
(4) Supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki
tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan dan
koordinasi kegiatan Pengujian Kepatuhan Perpajakan
dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan.
(5) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki
tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan
Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan
Hukum Perpajakan.
(6) Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat menduduki jabatan
supervisor memenuhi syarat paling sedikit:
a. memiliki jenjang jabatan paling rendah Asisten
Pemeriksa Pajak Mahir; dan
b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang 111/b.
(7) Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat menduduki jabatan
ketua tim memenuhi syarat paling sedikit:
a. memiliki jenjang jabatan paling rendah Asisten
Pemeriksa Pajak Mahir; dan
b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda,
golongan ruang III/ a.
(8) Penunjukan sebagai supervisor dan ketua tim dilakukan
oleh:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama,
untuk penunjukan supervisor di wilayah kerjanya;
dan
b. paling rendah pejabat administrator, untuk
penunjukan ketua tim di wilayah kerjanya.
(9) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten
Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai
supervisor, tugas supervisor sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat dilaksanakan paling rendah oleh pejabat
pengawas.
(10) Ketentuan mengenai pola kerja, tugas, dan susunan tim
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 89 --
BAB III
PENILAIAN KINERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
(1) Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan
pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat
unit atau organisasi, dengan memperhatikan target,
capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku
PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sasaran Kinerja Pegawai dan Perilaku Kerja
Paragraf 1
Umum
Pasal 9
Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1)
(2)
(3)
Paragraf 2
Sasaran Kinerja Pegawai
Pasal 10
Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKP Asisten Pemeriksa Pajak disusun pada awal
tahun untuk dilaksanakan dalam satu tahun
berjalan.
b. SKP Asisten Pemeriksa Pajak disusun berdasarkan:
( 1) penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan; dan
(2) uraian kegiatan tugas jabatan.
c. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan
langsung.
Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Hasil penilaian SKP Asisten Pemeriksa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai
capaian SKP.
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 89 --
(4) Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan bahan pengusulan, penilaian, dan penetapan
Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak.
(5) Penyusunan, perubahan, penetapan, dan penilaian SKP
Asisten Pemeriksa Pajak dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai sistem manajemen kinerja Pegawai
Negeri Sipil.
(6) Asisten Pemeriksa Pajak mendokumentasikan hasil kerja
yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap
tahunnya.
Paragraf 3
Perilaku Kerja
Pasal 11
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dan dinilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Target Angka Kredit
Pasal 12
(1) Target Angka Kredit setiap tahun bagi Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan paling
sedikit:
a. 5 (lima) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pemeriksa
Pajak Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pemeriksa Pajak
Penyelia.
(2) Target Angka Kredit yang dipersyaratkan bagi Asisten
Pemeriksa Pajak digunakan sebagai dasar untuk
penyusunan dan penilaian SKP.
Bagian Keempat
Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 13
(1) Asisten Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi syarat
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi
belum tersedia LKJF pada jenjang jabatan yang akan
diduduki, setiap tahun hams memenuhi target Angka
Kredit, paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Terampil;
dan
b. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Mahir.
(2) Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia yang menduduki
pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling
sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 89 --
Bagian Kelima
Angka Kredit Pendidikan
Pasal 14
(1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan
dalam unsur sebagai berikut:
a. pengembangan profesi; atau
b. penunjang.
(2) Ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dengan
ketentuan:
a. merupakan ijazah diploma tiga atau
sarjana/ diploma em pat dalam bidang ekonomi,
keuangan, hukum, administrasi publik, teknik yang
berkaitan dengan teknologi infomasi dan
komunikasi, atau perpajakan; dan
b. atas ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a
diberikan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan
pangkat.
(3) Ijazah pendidikan sebagai unsur penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a. merupakan ijazah diploma tiga atau
sarjana/ diploma em pat selain yang termasuk dalam
bidang yang diakui dalam unsur pengembangan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a;dan
b. atas ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a
diberikan Angka Kredit sebesar:
1. 4 (empat) untuk pendidikan diploma tiga; dan
2. 5 (lima) untuk pendidikan sarjana/diploma
empat.
(4) Ijazah yang dapat diusulkan untuk diberikan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
paling banyak 1 (satu) ijazah untuk setiap periode
penilaian.
(5) Ketentuan mengenai pengakuan ijazah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB IV
PENGUSULAN, PENILAIAN, PENETAPAN, PEJABAT
PENGUSUL, DAN PEJABATYANG BERWENANG
MENETAPKAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
Pengusulan dan penilaian Angka Kredit Asisten Pemeriksa
Pajak dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Periode Januari sampai dengan Juni; dan
b. Periode Juli sampai dengan Desember.
t
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 89 --
Bagian Kedua
Pengusulan Angka Kredit
Pasal 16
( 1) Proses pengusulan Angka Kredit didahului dengan
penyampaian bahan usulan penilaian dan penetapan
Angka Kredit oleh atasan langsung Asisten Pemeriksa
Pajak kepada Tim Penilai melalui pimpinan unit kerja.
(2) Pengusulan Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan
melampirkan dokumen paling sedikit:
a. laporan capaian SKP;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan tugas jabatan
Asisten Pemeriksa Pajak;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi; dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang.
(3) Ketentuan mengenai format bahan usulan penilaian dan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan format dokumen surat pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Penilaian Angka Kredit
Pasal 17
( 1) Penilaian capaian Angka Kredit J abatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan oleh Tim Penilai
berdasarkan capaian SKP.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari
target Angka Kredit setiap tahun yang berasal dari
pelaksanaan kegiatan tugas jabatan.
(3) Selain capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penilaian capaian Angka Kredit juga dilakukan untuk
kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang.
(4) Tim Penilai dapat meminta dokumen hasil kerja,
dokumen pendukung lainnya, dan melakukan konfirmasi
kepada atasan langsung Asisten Pemeriksa Pajak sebagai
bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai harus
memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak dan tugas fungsi unit kerja
berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) didokumentasikan dalam laporan capaian
Angka Kredit.
(7) Ketentuan mengenai format laporan capaian Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 89 --
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Penetapan Angka Kredit
Pasal 18
(1) Pejabat Pengusul Angka Kredit mengusulkan capaian
Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak yang telah
memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat
dan/ atau jabatan kepada Pejabat yang Berwenang
Menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK disampaikan kepada pimpinan unit kerja pengusul
dan Asisten Pemeriksa Pajak yang bersangkutan serta
salinan disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian yang bersangkutan/pejabat
administrator yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan.
(3) PAK untuk kenaikan pangkat Asisten Pemeriksa Pajak
ditetapkan 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan
pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Oktober tahun
sebelumnya; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan April
tahun berjalan.
(4) Hasil penilaian dan PAK Asisten Pemeriksa Pajak dapat
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian
kinerja Asisten Pemeriksa Pajak.
(5) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Pejabat Pengusul Angka Kredit
Pasal 19
Usulan PAK Asisten Pemeriksa Pajak diajukan oleh:
a. pejabat administrator yang membidangi pengelolaan
jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pengelolaan jabatan
fungsional kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit
jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi
perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa
Pajak di lingkungan kantor pusat yang membidangi
perpajakan.
b. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian
pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 89 --
kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor
wilayah yang membidangi perpajakan untuk Angka
Kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor
wilayah yang membidangi perpajakan.
Bagian Keenam
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pasal 20
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit Asisten Pemeriksa Pajak, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan
pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan
untuk Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di
lingkungan kantor pusat yang membidangi
perpajakan; atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor
wilayah yang membidangi perpajakan untuk Angka
Kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan
kantor wilayah yang membidangi perpajakan.
(2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan
tetap atau sementara, Angka Kredit ditetapkan oleh
atasan Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka
Kredit.
(1)
(2)
(3)
BABV
TIM PENILAI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dibantu oleh Tim Penilai.
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang
dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan
nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat
dan/ atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian
f.
capaian tugas jabatan;
memberikan pertimbangan
penilaian SKP; dan
penyusunan dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat
yang Berwenang dalam pengembangan PNS,
pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan
dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Asisten
Pemeriksa Pajak dalam pelatihan.
Tim Penilai terdiri atas:
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 89 --
a. Tim Penilai unit kerja pusat; dan
b. Tim Penilai unit kerja wilayah.
(4) Tim Penilai unit kerja pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a bertugas membantu Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi pengelolaan jabatan
fungsional pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi
Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor pusat yang
membidangi perpajakan.
(5) Tim Penilai unit kerja wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a bertugas membantu Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak untuk Angka Kredit bagi Asisten
Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor wilayah yang
membidangi perpajakan.
Pasal 22
( 1) Tim Penilai se bagaimana dimaksud dalam Pas al 21 terdiri
atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang
membidangi Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau
Penegakan Hukum Perpajakan, unsur kepegawaian, dan
Asisten Pemeriksa Pajak.
(2) Tim Penilai dari unsur teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) berasal dari:
a. pejabat dari unit kerja yang membidangi peraturan
perpajakan dan/ atau strategi perpajakan untuk
Asisten Pemeriksa Pajak dari sub-unsur analisis
ketentuan teknis perpajakan;
b. pejabat dari unit kerja yang membidangi
pengawasan perpajakan dan/ atau ekstensifi.kasi
perpajakan dan/ atau data dan informasi perpajakan
untuk Asisten Pemeriksa Pajak dari sub-unsur
pengawasan perpajakan;
c. pejabat dari unit kerja yang membidangi
pemeriksaan perpajakan untuk Asisten Pemeriksa
Pajak dari sub-unsur pemeriksaan kepatuhan
perpajakan;
d. pejabat dari unit kerja yang membidangi intelijen
perpajakan untuk Asisten Pemeriksa Pajak dari sub-
unsur intelijen perpajakan;
e. Pejabat dari unit kerja yang membidangi forensik
digital perpajakan untuk Asisten Pemeriksa Pajak
dari sub-unsur forensik digital perpajakan;
f. Pejabat dari unit kerja yang membidangi penagihan
perpajakan untuk Asisten Pemeriksa Pajak dari sub-
unsur penagihan perpajakan; dan/ atau
g. Pejabat dari unit kerja yang membidangi keberatan
dan banding untuk Asisten Pemeriksa Pajak dari
sub-unsur penelaahan keberatan dan penanganan
sengketa perpajakan.
(3) Keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berjumlah ganjil dengan susunan sebagai
berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 89 --
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Asisten
Pemeriksa Pajak Penyelia.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, paling rendah pejabat pengawas dari unsur
kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c, berasal dari Asisten Pemeriksa Pajak.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama
dengan jabatan/pangkat Asisten Pemeriksa Pajak
yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
kinerja Asisten Pemeriksa Pajak; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten
Pemeriksa Pajak.
(8) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat
dipenuhi dari Asisten Pemeriksa Pajak, anggota Tim
Penilai dapat diangkat dari PNS lain dalam unit
organisasi yang sama, yang memiliki kompetensi untuk
menilai kinerja Asisten Pemeriksa Pajak.
(9) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
tidak dapat melakukan penilaian terhadap dirinya
sendiri.
(10) Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pengelolaan jabatan fungsional atas nama pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan
untuk tim penilai unit kerja pusat; dan
b. kepala kantor wilayah atas nama pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk
Tim Penilai unit kerja wilayah.
(11) Penjelasan lebih lanjut mengenai Tim Penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan
mengenai format surat keputusan pembentukan Tim
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Sekretariat Tim Penilai
Pasal 23
( 1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2), Tim Penilai dibantu oleh Sekretariat
Tim Penilai.
(2) Tugas Sekretariat Tim Penilai sebagai berikut:
a. mengadministrasikan usulan Capaian Angka Kredit
dan usulan PAK;
b. memberi bantuan administratif untuk kelancaran
pelaksanaan tugas Tim Penilai dan PyB; dan
c. mengadministrasikan laporan capaian Angka Kredit
dan PAK.
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 89 --
(3) Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
a. Sekretariat Tim Penilai kantor pusat; dan
b. Sekretariat Tim Penilai kantor wilayah.
(4) Susunan Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
a. ketua, dijabat oleh:
1. pegawai dengan jabatan paling rendah Jabatan
Pengawas pada unit jabatan administrator yang
membidangi pengelolaan jabatan fungsional
pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama
yang membidangi pengelolaan jabatan
fungsional untuk Sekretariat Tim Penilai kantor
pusat; atau
2. pegawai dengan jabatan paling rendah Jabatan
Pengawas pada unit jabatan administrator yang
membidangi kepegawaian di lingkungan kantor
wilayah yang membidangi perpajakan untuk
Sekretariat Tim Penilai kantor wilayah; dan
b. anggota, berasal dari pegawai pada unit kerja Ketua
Sekretariat Tim Penilai dan/ atau pelaksana lain
yang ditunjuk.
(5) Sekretariat Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
BAB VI
PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT,
KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN, DAN
PENGANGKATAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Pengangkatan dalam J abatan
Pasal 24
Pengangkatan PNS ke dalam J abatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Pengangkatan PNS ke dalam J abatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan darijabatan lain; dan
c. promosi.
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 26
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf a merupakan pengangkatan untuk
mengisi LKJF Asisten Pemeriksa Pajak yang telah
ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 89 --
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang
II/c;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah paling rendah diploma tiga bidang bidang
ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik,
komunikasi, teknik yang berkaitan dengan teknologi
informasi dan komunikasi, atau perpajakan;
f. Nilai Kinerja PNS paling sedikit bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir; dan
g. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau
menjalani hukuman disiplin.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib
diangkat ke dalam J abatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Pajak.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak harus mengikuti dan
lulus pelatihan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang
dibuktikan dengan sertifikat.
(5) Asisten Pemeriksa Pajak yang belum dan/atau tidak lulus
pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jabatan.
(6) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui
pengangkatan pertama sama dengan pangkat yang
dimiliki.
(7) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat
dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
melalui pengangkatan pertama dilaksanakan
berdasarkan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(6).
(8) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional As is ten Pemeriksa Pajak melalui
pengangkatan pertama ditetapkan sebesar O (nol).
(9) Berkas usulan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak terdiri atas:
a. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yang
telah dilegalisasi dan/ atau surat penetapan hasil
penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar
negeri yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi surat ketetapan calon PNS;
c. fotokopi surat ketetapan PNS;
d. surat keterangan sehat yang dinyatakan oleh dokter
pada instansi pemerintah;
e. fotokopi SKP 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. fotokopi realisasi SKP 1 (satu) tahun terakhir.
(10) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen
tertulis.
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 89 --
(11) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama
disusun menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Perpindahan Dari J abatan Lain
Pasal 27
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b
merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan
fungsional lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang
II/c;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah paling rendah diploma tiga bidang
ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik,
komunikasi, teknik, perpajakan, atau ilmu sosial;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau
Penegakan Hukum Perpajakan paling singkat 2 (dua)
tahun;
g. Nilai Kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga tahun);
i. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau
menjalani hukuman disiplin;
j. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan;
k. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan
negara; dan
1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai SKJ yang
disusun oleh Instansi Pembina.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan LKJF Asisten Pemeriksa Pajak
sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Pengalaman dalam pelaksanaan tu gas di bi dang
Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan
Hukum Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf f meliputi:
a. tugas melakukan Pengujian Kepatuhan Perpajakan
dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan;
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 89 --
b. tugas di unit kerja yang berkaitan langsung dengan
Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau
Penegakan Hukum Perpajakan; dan/ atau
c. tugas di unit kerja pendukung penerimaan pajak
lainnya.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diperoleh dan diperhitungkan secara kumulatif dalam hal
dibuktikan dengan surat keterangan tertulis yang
ditandatangani oleh paling rendah pejabat administrator.
(6) Berkas usulan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak paling sedikit terdiri atas:
a. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yang
telah dilegalisasi dan/atau surat penetapan hasil
penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar
negeri yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat dan
golongan terakhir;
c. rekomendasi basil Uji Kompetensi dan Angka Kredit;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang
dinyatakan oleh dokter pada instansi pemerintah;
e. pakta integritas;
f. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan
yang diduduki pada saat diangkat sebagai Asisten
Pemeriksa Pajak;
g. surat keterangan pengalaman paling singkat 2 (dua)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
h. fotokopi penilaian prestasi kerja PNS 2 (dua) tahun
terakhir; dan
i. fotokopi realisasi SKP 2 (dua) tahun terakhir.
(7) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen
tertulis.
(8) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui
perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang
dimiliki pada saat pengusulan pengangkatan ke dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
(9) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan Angka Kredit yang
ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan
Angka Kredit.
(10) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui perpindahan
dari jabatan lain ditetapkan sesuai Angka Kredit awal
dan dapat ditambah dengan Angka Kredit yang diperoleh
dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruff.
(11) Angka Kredit yang diperoleh dari pengalaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling besar 50%
(lima puluh persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(12) Ketentuan mengenai Angka Kredit awal sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 10) tercantum dalam Lampiran I
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 89 --
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(13) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak disusun menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Keempat
Promosi
Pasal 28
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
(1) termasuk dalam kelompok rencana suksesi sesuai
dengan ketentuan yang mengatur mengenai manajemen
talenta di lingkungan Kementerian;
(2) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan
kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
(3) memenuhi SKJ yang akan diduduki.
Pasal 29
(1) Pengangkatan Asisten Pemeriksa Pajak melalui promosi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat
dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki J abatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak; atau
b. kenaikan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Pajak satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang
II/c;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS;
e. tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukuman
disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS;
g. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan
negara; dan
i. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai SKJ yang
disusun oleh Instansi Pembina.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak melalui promosi harus
mempertimbangkan LKJF Asisten Pemeriksa Pajak yang
akan diduduki.
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 89 --
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui promosi
dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Asisten Pajak melalui promosi
direkomendasikan oleh PyB atas nama instansi dan
bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(6) Berkas usulan pengangkatan melalui promosi ke dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri
atas:
a. fotokopi PAK terakhir bagi PNS yang telah
menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Pajak;
b. fotokopi surat keputusan jenjang jabatan terakhir
bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak;
c. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat dan
golongan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang
dinyatakan oleh dokter pada instansi pemerintah;
e. pakta integritas;
f. rekomendasi hasil Uji Kompetensi dan Angka Kredit;
g. fotokopi penilaian prestasi kerja PNS 2 (dua) tahun
terakhir;
h. fotokopi realisasi SKP 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. dokumen pendukung pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(7) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen
tertulis.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak melalui promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak disusun
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Kenaikan Pangkat
Pasal 30
(1) Kenaikan pangkat bagi Asisten Pemeriksa Pajak dapat
dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat
terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi;
c. setiap unsur Nilai Kinerja PNS selama 2 (dua) tahun
terakhir paling sedikit bernilai baik; dan
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 89 --
d. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau
menjalani hukuman disiplin.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan
kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Asisten Pemeriksa Pajak yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang
jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(4) Asisten Pemeriksa Pajak yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang
jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
(5) Tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh PPK.
(7) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kenaikan
pangkat kurang dari 4 (empat) tahun ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 31
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Asisten Pemeriksa
Pajak dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang tugas jabatan
Asisten Pemeriksa Pajak;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tandajasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak.
(2) Kumulatif Angka Kredit kegiatan penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 20% dari Angka
Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
telah diperhitungkan untuk 1 (satu) kali kenaikan
pangkat, tidak dapat diperhitungkan kembali pada
kenaikan pangkat berikutnya.
(4) Kegiatan penunjang dalam Asisten Pemeriksa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibuktikan dengan
surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang yang
ditandatangani oleh atasan langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d.
(5) Angka Kredit kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 89 --
Bagian Keenam
Kenaikan Jabatan
Pasal 32
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Pemeriksa Pajak, dapat
dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam jabatan
terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi;
c. memenuhi HKM;
d. setiap unsur Nilai Kinerja PNS selama 2 (dua) tahun
terakhir paling sedikit bernilai baik;
e. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau
menjalani hukuman disiplin;
f. lulus Uji Kompetensi untuk jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang akan
diduduki; dan
g. tersedia LKJF pada Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak yang akan diduduki.
(2) Dalam hal untuk kenaikan jabatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Asisten Pemeriksa Pajak dapat
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal sesuai
dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak;
b. pembuatan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang
Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau
Penegakan Hukum Perpajakan;
c. penerjemahan/ penyaduran buku, karya ilmiah,
peraturan dan bahan lainnya di bidang Pengujian
Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum
Perpajakan;
d. penyusunan standar, pedoman, petunjuk
pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;
e. pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang
tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;
dan
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak.
(4) Bagi Asisten Pemeriksa Pajak yang akan naik ke jenjang
jabatan Penyelia wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak, dengan Angka Kredit pengembangan
profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat).
(5) Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersifat
kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jabatan
sebelumnya.
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 89 --
(6) Kegiatan pengembangan profesi Asisten Pemeriksa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan
surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi yang ditandatangani oleh atasan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c
(7) Usul kenaikan jabatan Asisten Pemeriksa Pajak
disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan
pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan.
(8) Usul kenaikan jabatan bagi Asisten Pemeriksa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterima
secara lengkap paling lambat:
a. tanggal 15 November tahun sebelumnya untuk
Asisten Pemeriksa Pajak yang akan naik pangkat
periode April; dan
b. tanggal 15 Mei tahun berjalan untuk Asisten
Pemeriksa Pajak yang akan naik pangkat periode
Oktober.
(9) Penetapan kenaikan jabatan bagi Asisten Pemeriksa
Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(10) Asisten Pemeriksa Pajak yang memiliki kelebihan Angka
Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat
lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat
diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(11) Asisten Pemeriksa Pajak yang memperoleh kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya
diperhitungkan sebesar O (nol).
(12) Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan
kenaikan jabatan dilakukan sesuai Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 33
(1) Asisten Pemeriksa Pajak yang secara bersama-sama
membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang tugas
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, diberikan
Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, pembagian
Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi
penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi
penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis, pembagian
Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi
penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh
lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis,
pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20%
(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; atau
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan
penulis utama dan penulis pendukung, maka
pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama
untuk setiap penulis.
'jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 89 --
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Bagian Ketujuh
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan/atau
Jabatan
Pasal 34
Ketentuan mengenai kebutuhan Angka Kredit Kumulatif
untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan Asisten
Pemeriksa Pajak tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Bagian Kedelapan
Hasil Kerja Minimal
Pasal 35
( 1) HKM Asisten Pemeriksa Pajak harus dipenuhi selama
Asisten Pemeriksa Pajak menduduki jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
(2) HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai dari
hasil kerja selama 1 (satu) periode dan/ atau 1 (satu)
periode sebelumnya dalam jenjang jabatan yang sama
dan belum pernah diklaim.
(3) Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 1
(satu) tahun.
(4) Dalam hal terjadi perpindahan unit kerja dan/ atau
kenaikan jenjang jabatan pada tengah periode penilaian,
HKM dihitung secara proporsional.
(5) HKM yang dicapai setiap periode diajukan kepada
pimpinan unit kerja untuk memperoleh surat keterangan
pemenuhan HKM.
(6) HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat keterangan pemenuhan HKM sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disusun menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 36
Periode awal pemenuhan HKM bagi Asisten Pemeriksa Pajak
dimulai paling lambat pada awal tahun berikutnya setelah
tahun pengangkatan, pengangkatan kembali, atau kenaikan
jabatan.
Pasal 37
( 1) Butir kegiatan HKM Asisten Pemeriksa Pajak pada suatu
jenjang jabatan dapat digantikan dengan:
a. butir kegiatan HKM dalam klaster yang sama pada 1
(satu) jenjang jabatan di atasnya; atau
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 89 --
b. butir kegiatan dalam klaster yang sama padajenjang
jabatan yang sama dengan Angka Kredit yang lebih
tinggi.
(2) Volume butir kegiatan pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disesuaikan sepanjang jumlah Angka
Kredit pada HKM pengganti paling sedikit sama dengan
jumlah Angka Kredit butir kegiatan pada HKM yang
digantikan.
Bagian Kesembilan
Pember hentian
Pasal 38
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Asisten Pemeriksa Pajak diberhentikan dari jabatannya,
apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada pada jabatan
pimpinan tinggi atau jabatan administrasi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat dipertimbangkan
dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; atau
b. tidak memenuhi SKJ.
(4) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK.
(5) Surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak berlaku terhitung sejak:
a. tanggal mulai berlaku surat keputusan
pemberhentian untuk Asisten Pemeriksa Pajak yang
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a;
b. tanggal mulai berlaku surat keputusan
pemberhentian sementara sebagai PNS, untuk
Asisten Pemeriksa Pajak yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c. tanggal mulai berlaku cuti di luar tanggungan
negara untuk Asisten Pemeriksa Pajak yang
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c;
d. tanggal mulai berlaku surat tugas untuk Asisten
Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d;
e. tanggal mulai bertugas dalam jabatan lain untuk
Asisten Pemeriksa Pajak yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; atau
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 89 --
f. tanggal surat keputusan pemberhentian untuk
Asisten Pemeriksa Pajak yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
(6) Surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kepegawaian kepada PNS
yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit
kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;
dan
d. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
terkait.
(7) Ketentuan mengenai Pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai
dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesepuluh
Pengangkatan Kembali
Pasal 39
(1) PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak karena ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b sampai dengan
huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan
terakhir apabila tersedia LKJF.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pengujian
Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum
Perpajakan selama diberhentikan.
(3) Tambahan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
dalam hal Pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak bagi Asisten
Pemeriksa Pajak yang diberhentikan karena ditugaskan
secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, dan / a tau jabatan pengawas.
(4) Tambahan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
secara proporsional sesuai masa penugasan dalam
jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan/ atau
jabatan pengawas.
(5) Asisten Pemeriksa Pajak yang diberhentikan karena
ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang
sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling
singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada
jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti
dan lulus uji kompetensi apabila tersedia LKJF.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 89 --
(6) Asisten Pemeriksa Pajak yang diberhentikan dari
jabatannya karena ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dan huruf f, tidak dapat
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK paling
lama 9 (sembilan) bulan sebelum batas usia pensiun
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Usulan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) melampirkan dokumen paling sedikit:
a. surat keputusan pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; dan
b. PAK terakhir.
(10) Surat Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), oleh pimpinan unit kepegawaian
disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan
tembusan paling sedikit kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau
Penegakan Hukum Perpajakan; dan
e. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
terkait.
(11) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Ketentuan mengenai pengangkatan kembali dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan
sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1)
(2)
BAB VII
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/ JANJI
Pasal 40
Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Asisten
Pemeriksa Pajak wajib dilantik dan diambil
sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 89 --
BAB VIII
ORGANISASI PROFESI
Pasal 41
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Asisten
Pemeriksa Pajak, dibentuk organisasi profesi Asisten
Pemeriksa Pajak.
(2) Asisten Pemeriksa Pajak wajib memiliki 1 (satu)
organisasi profesi.
(3) Setiap Asisten Pemeriksa Pajak wajib menjadi anggota
organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Pajak.
(4) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(5) Organisasi profesi mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas
pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh
organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Pajak setelah mendapat persetujuan Menteri.
BAB IX
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN
LARANGAN RANGKAP JABATAN
Pasal 42
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier,
Asisten Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan persetujuan PPK.
Pasal 43
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian
kinerja organisasi, Asisten Pemeriksa Pajak dilarang
merangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau
jabatan administrasi.
( 1)
(2)
(3)
BABX
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pasal 44
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
Asisten Pemeriksa Pajak wajib diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pemeriksa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 89 --
b. pelatihan teknis di bidang tugas jabatan Asisten
Pemeriksa Pajak; dan
c. pelatihan manajerial dan sosial kultural.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Asisten Pemeriksa Pajak dapat mengembangkan
kompetensinya melalui program pengembangan
kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diantaranya meliputi:
(6)
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja sebagai
Asisten Pemeriksa Pajak;
b. seminar;
c. lokakarya; dan
d. konferensi.
Penyelenggaraan pelatihan Asisten Pemeriksa
dilakukan melalui koordinasi dengan
penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Pajak
unit
( 1) Pemeriksa Pajak yang menduduki kategori keterampilan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370) disesuaikan
nomenklatur jabatannya menjadi Asisten Pemeriksa
Pajak paling lama sampai dengan jangka waktu yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur
tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
(2) Pemeriksa Pajak yang disesuaikan nomenklatur
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap
melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016
tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1536)
sampai dengan dilakukannya penyesuaian nomenklatur
jabatan menjadi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Pajak.
(3) Angka Kredit Kumulatif yang telah dimiliki Pemeriksa
Pajak kategori keterampilan yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1370) disesuaikan menjadi Angka Kredit
Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(4) Angka Kredit Kumulatif penyesuaian bagi Pemeriksa
Pajak kategori keterampilan yang dilakukan penyesuaian
nomenklatur jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebesar Angka Kredit Kumulatif pada PAK
terakhir dikurangi Angka Kredit Kumulatif minimal yang
diperlukan untuk jenjang jabatannya berdasarkan
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 89 --
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1370).
(5) PAK terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan PAK periode terakhir yang diperoleh
Pemeriksa Pajak kategori keterampilan sebelum periode
dilakukannya penyesuaian nomenklatur jabatan.
Pasal46
Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang telah memenuhi
persyaratan kenaikan pangkat dan/ atau jabatan dan memiliki
rekomendasi untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan
setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), dapat dipertimbangkan
untuk mendapat kenaikan pangkat dan/ atau jabatan dengan
sesuai rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari
ketentuan dalam Pasal 30 dan Pasal 32.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 89 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 899
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro U mum
u.b.
Kepala Bagian Aq,mi_nistrasi Kementerian
,,
I /'-,Id..
l .· - ) ___________..,.
MASSOEHARTO r~
NIP 19690922 199001 1 00 {tA \
jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 89 --
A. URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN
NO UNSUR SUBUNSUR URAIAN KEGIATAN
1 Pengujian 1 Analisis ketentuan teknis mengolah bahan dan/atau data dalam rangka analisis dan penyusunan
kepatuhan perpajakan materi substantif ketentuan teknis perpajakan
perpajakan
menyusun materi publikasi hasil analisis strategi atau ketentuan teknis
perpajakan untuk kepentingan internal
mengolah bahan dan/atau data sebagai bahan penyusunan materi
substantif ketentuan teknis oeroaiakan
menyusun materi substantif ketentuan teknis di bidang perpajakan
Kriteria 1
melaksanakan sinkronisasi ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan teknis
operasional perpajakan dalam rangka menyinergikan ketentuan
,oeroaiakan Kriteria 1
menyusun materi diseminasi ketentuan teknis di bidang perpajakan
mengolah bahan dan/atau data untuk melakukan kajian substantif
dalam rangka evaluasi
mengolah bahan dan/atau data untuk penyusunan penegasan dan
tanggapan atas oertanvaan vang diaiukan
menyusun penegasan dan tanggapan atau jawaban tertulis terkait
kebiiakan perpaiakan Kriteria 1
melakukan evaluasi atas implementasi strategi penggalian potensi,
kepatuhan, penerimaan, dampak kebijakan, dan kerjasama perpajakan
menyusun analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi
perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan sebagai penyaji
bahan
menyusun analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi
perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan sebagai penyiap
visualisasi data
2 Pengawasan perpajakan merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak
Kriteria 1
melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib
oaiak Kriteria 1
melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi dan
bendaharawan yang bersifat kewilayahan
LAMPIRANI
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132 /PMK.03/2022
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PEMERIKSA PAJAK
HASIL KERJA/OUTPUT KODE ANGKA
KEGIATAN KREDIT
dokumen olah data 001 0,150
dokumen materi publikasi 002 0,400
strategi atau ketentuan teknis
dokumen olah data 003 0,100
dokumen materi substantif 004 1,684
dokumen sinkronisasi 005 0,693
ketentuan teknis
dokumen materi diseminasi 006 0,300
strategi atau ketentuan teknis
dokumen olah data 007 0,200
dokumen olah data 008 0,100
dokumen penegasan 009 0,755
laporan pengolahan data 010 1,779
evaluasi
dokumen 011 0,750
analisis / panduan/laman
ensiklooedia Wikitax
dokumen 012 0,417
analisis/panduan/laman
ensiklooedia Wikitax
profil wajib pajak 013 0,009
dokumen hasil analisis 014 0,009
tanggaoan
dokumen hasil analisis 015 0,003
kepatuhan formal berupa
himbauan/ surat teguran/ surat
tagihan pajak /pemberitahuan
perubahan angsuran
PELAKSANA
TUGAS
Mahir
Mahir
Mahir
Penyelia
Penyelia
Mahir
Mahir
Mahir
Penyelia
Penyelia
Mahir
Penyelia
Mahir
Mahir
Terampil
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 89 --
UNSUR SUBUNSUR URAIAN KEGIATAN HASIL KERJA/OUTPUT KODE ANGKA PELAKSANA
NO KEGIATAN KREDIT TUGAS
melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak Kriteria 1 dokumen hasil analisis 016 0,010 Mahir
kepatuhan formal berupa
himbauan/ surat teguran/ surat
tagihan pajak /pemberitahuan
perubahan angsuran
merumuskan surat tagihan pajak atas wajib pajak orang pribadi dan surat tagihan pajak 017 0,002 Terampil
bendaharawan yang bersifat kewilavahan
merumuskan surat tagihan pajak Kriteria 1 surat tagihan pajak 018 0,005 Mahir
melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak Kriteria 1 dokumen hasil analisis 019 0,100 Penyelia
kepatuhan material berupa
laporan hasil penelitian
dan/atau surat permintaan
penjelasan atas data dan/atau
keteran!!an
melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau laporan hasil permintaan 020 0,012 Terampil
keterangan kepada calon wajib pajak, wajib pajak orang pribadi, dan penjelasan atas data dan
bendaharawan yang bersifat kewilayahan keterangan atau surat
permintaan penjelasan atas
data dan keteran!!an
melakukan analisis atas hasil permintaan penje!asan atas data dan/atau laporan hasil permintaan 021 0,040 Mahir
keterangan kepada wajib pajak Kriteria 1 penjelasan atas data dan/atau
keterangan
melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan Kriteria 1 laporan analisis informasi, data, 022 0,030 Mahir
laporan dan oen!!aduan
melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis laporan pelaksanaan 023 0,011 Terampil
ke calon wajib pajak, wajib pajak orang pribadi, dan bendaharawan yang kunjungan (visit)
bersifat kewilavahan
melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis laporan pelaksanaan 024 0,064 Penyelia
ke waiib oaiak Kriteria 1 kuniungan (visit\
melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan dalam rangka laporan pengamatan/laporan 025 0,033 Mahir
perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak kegiatan pengumpulan data
Kriteria 1 laoan"an
melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain laporan hasil pemeriksaan 026 0,135 Penyelia
I (petugas pemeriksa oaiak) Kriteria 1
menyusun data dan informasi hasil pengawasan perpajakan (alat dokumen hasil analisis 027 0,009 Mahir
keterangan) Kriteria 1 produksi data dan
informasi/alat keterane:an
melakukan identifikasi kebutuhan data sesuai fokus analisis data dokumen hasil identifikasi 028 0,110 Penyelia
mengumpulkan data dan bahan pemetaan kebutuhan data dokumen rekap data pemetaan 029 0,023 Terampil
menyusun laporan pemetaan kebutuhan data laporan pemetaan kebutuhan 030 0,158 Penyelia
data
mengumpulkan data dan bahan perumusan daftar wajib pajak sasaran dokumen rekap data 031 0,023 Terampil
analisis oerumusan
merumuskan rencana kegiatan analisis dan daftar sasaran analisis laporan perencanaan kegiatan 032 0,105 Penyelia
mengumpulkan data bahan analisis potensi pajak dokumen bahan analisis 033 0,016 Terampil
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 89 --
NO UNSUR SUBUNSUR URAIAN KEGIATAN HASIL KERJA/OUTPUT KODE ANOKA PELAKSANA
KEGIATAN KREDIT TUGAS
melakukan pengolahan data dan bahan analisis potensi pajak kertas kerja pengolahan data 034 0,019 Terampil
merumuskan laporan hasil analisis potensi pajak Kriteria 1 laporan hasil analisis 035 0,122 Mahir
merumuskan laporan hasil analisis potensi pajak Kriteria 2 laporan hasil analisis 036 0,316 Penyelia
melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak Kriteria 1 laporan hasil pendalaman 037 0,045 Mahir
melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak Kriteria 2 laporan hasil rapat 038 0,102 Penyelia
melakukan pemutakhiran repositori penggalian potensi dokumen pemutakhiran 039 0,128 Mahir
renositori
melakukan identifikasi hasil analisis potensi dan/atau data lain untuk dokumen bahan analisis 040 0,135 Penyelia
oerumusan lanoran hasil analisis oeroaiakan
mengumpulkan data dalam rangka perumusan use case dokumen rekap data 041 0,061 Terampil
melakukan pengolahan data dalam rangka perumusan use case kertas kerja pengolahan data 042 0,134 Mahir
melakukan kegiatan uji petik atas data use case dalam rangka laporan hasil pendalaman 043 0,174 Penyelia
menine:katkan validitas data
merumuskan usulan use case berdasarkan hasil analisis laporan usulan use case 044 0,291 Penyelia
melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas laporan hasil analisis laporan monitoring dan 045 0,032 Mahir
1 notensi Kriteria 1 evaluasi
melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas laporan hasil analisis laporan monitoring dan 046 0,065 Penyelia
Iootensi Kriteria 2 evaluasi
melakukan identifikasi terkait rencana pelaksanaan manajemen dokumen rancangan 047 0,043 Mahir
Ioerubahan untuk proses manaiemen risiko manaiemen nerubahan
melakukan konsultasi dengan komite manajemen risiko kepatuhan wajib laporan hasil pembahasan 048 0,115 Mahir
pajak dalam rangka perencanaan pengembangan manajemen risiko
kenatuhan
mengumpulkan bahan identifikasi risiko berupa data, informasi dokumen daftar sumber 049 0,040 Terampil
dan/atau keterane:an identifikasi risiko
mengidentifikasi sumber risiko, bidang dampak, peristiwa, penyebab, dan kertas kerja sumber identifikasi 050 0,100 Mahir
konsekuensi risiko berdasarkan emnat oilar kenatuhan risiko
mengidentifikasi faktor yang mempengaruhi konsekuensi dan dokumen rencana kerja 051 0,041 Terampil
kecenderune:an risiko oenilaian risiko
mengolah data untuk penyusunan penilaian dan penentuan prioritas dokumen data penyusunan 052 0,040 Terampil
risiko oenilaian dan nrioritas risiko
mengolah data untuk penyusunan usulan risiko kepatuhan yang akan dokumen data sumber 053 0,024 Terampil
dimasukan dalam model kepatuhan risiko
menganalisis bahan untuk penyusunan usulan risiko kepatuhan dokumen penyampaian daftar 054 0,039 Mahir
prioritas risiko
melakukan penelaahan atas penyusunan usulan risiko kepatuhan dokumen telaahan atas daftar 055 0,046 Mahir
nrioritas risiko
mengumpulkan bahan hasil evaluasi atas proses penyusunan dokumen bahan evaluasi 056 0,024 Terampil
manajemen risiko kepatuhan efektifitas identifikasi dan
nenilaian
mengidentifikasi bahan penyusunan model risiko kepatuhan berdasarkan laporan hasil pembahasan 057 0,103 Mahir
kebutuhan pemangku kepentingan penyusunan model risiko
kepatuhan waiib naiak
jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 89 --
NO UNSUR SUBUNSUR URAIAN KEGIATAN HASIL KERJA/OUTPUT KODE ANGKA PELAKSANA
KEGIATAN KREDIT TUGAS
mengolah data untuk penyusunan model risiko kepatuhan berdasarkan dokumen permintaan data 058 0,101 Mahir
data internal dan eksternal pendukung penyusunan model
mengolah data untuk penyusunan strategi mitigasi risiko daftar rencana strategi mitigasi 059 0,071 Terampil
risiko
menganalisis bahan untuk penyusunan strategi mitigasi risiko naskah dinas usulan strategi 060 0,176 Mahir
berdasarkan hasil pemetaan risiko kepatuhan waiib paiak mitigasi risiko
mengolah data untuk penyusunan dan penerapan strategi komunikasi dokumen pengumpulan bahan 061 0,070 Terampil
manaiemen risiko kepatuhan usulan strateci komunikasi
mengolah data penyusunan dan penerapan diseminasi untuk manajemen dokumen pengumpulan bahan 062 0,021 Terampil
risiko kepatuhan diseminasi
merumuskan bahan untuk penyusunan dan penerapan diseminasi dokumen usulan kegiatan 063 0,051 Mahir
untuk manaiemen risiko kePatuhan diseminasi
mengolah data untuk penyusunan identifikasi kelemahan dalam dokumen pengumpulan bahan 064 0,021 Terampil
penyusunan variabel manajemen risiko kepatuhan dan model risiko atau evaluFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
tentang KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI - STANDAR / PEDOMAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 132/PMK.03/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Key terms such as Asisten Pemeriksa Pajak, SKP, Angka Kredit, and LKJF are defined to clarify roles and responsibilities within the regulation.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.