No. 132 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes guidelines and technical instructions for functional positions in the field of state finance, as mandated by the Minister of Finance. It aims to ensure the effective management and development of human resources within the state finance sector, aligning with national regulations regarding civil service and functional positions.
The regulation primarily affects civil servants (Aparatur Sipil Negara, ASN) working in various functional positions related to state finance, including Analis Keuangan Negara (Financial Analysts), Pengawas Keuangan Negara (Financial Supervisors), Penilai (Appraisers), and Pelelang (Auctioneers). It applies to both central and regional government institutions.
- **Functional Position Categories**: As per Pasal 2, the functional positions in state finance include JF AKN (Financial Analysts), JF PKN (Financial Supervisors), JF Penilai (Appraisers), and JF Pelelang (Auctioneers). - **Career Development**: Article 17 outlines the criteria for promotion based on the cumulative credit score (Angka Kredit) achieved by the functional officers, which must meet the specified requirements for advancement. - **Performance Management**: Article 8 details the performance management process, which includes planning, monitoring, evaluation, and follow-up actions based on performance assessments. - **Competency Testing**: Article 23 mandates competency testing for functional positions, ensuring that officers meet the required standards for their roles.
- **Aparatur Sipil Negara (ASN)**: Civil servants and government employees with work agreements. - **Jabatan Fungsional (JF)**: Functional positions related to specific expertise and skills. - **Angka Kredit**: A quantitative value representing the performance results of functional officers, which is crucial for career advancement. - **Instansi Pembina**: The ministry responsible for overseeing functional positions in state finance.
The regulation is effective from December 11, 2023, and it replaces several previous regulations related to functional positions in the Ministry of Finance, as listed in Article 30.
This regulation interacts with various laws and regulations, including the Law on State Finance (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003) and the Law on Civil Service (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023). It also references previous Ministerial Regulations that are now revoked, ensuring a streamlined approach to managing functional positions in state finance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
As outlined in Pasal 2, the functional positions in state finance include JF AKN, JF PKN, JF Penilai, and JF Pelelang, each with specific roles and responsibilities.
According to Pasal 17, promotion for AKN, PKN, Penilai, and Pelelang is contingent upon meeting the cumulative Angka Kredit required for advancement.
Pasal 8 describes the performance management process, which includes planning, monitoring, evaluation, and follow-up actions based on performance assessments.
Pasal 23 mandates that competency testing must be conducted for functional positions to ensure that officers meet the required standards for their roles.
The regulation is effective from December 11, 2023, and replaces several previous regulations related to functional positions in the Ministry of Finance, as specified in Pasal 30.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf c
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara selaku instansi
pembina Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan
Negara;
b. bahwa sesuai dengan tugas instansi pembina
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan pembinaan karier Jabatan Fungsional di
Bidang Keuangan Negara sesuai dengan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka
Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan
Fungsional, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan
Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan ten tang Petunjuk
Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di
Bidang Keuangan Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
-- 1 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 N omor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
-- 2 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang
selanjutnya disingkat JF di Bidang Keuangan Negara
adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan keuangan
negara.
6. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara yang
selanjutnya disingkat JF AKN adalah jabatan yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang
meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan
penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan
negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara,
penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah,
pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi
keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan
dana.
7. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara yang
selanjutnya disingkat JF PKN adalah jabatan yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/ a tau
pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai,
perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan
pusat clan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan
bagian anggaran bendahara umum negara serta badan
usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik
negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang
keuangan negara.
8. Jabatan Fungsional Penilai yang selanjutnya disingkat JF
Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian
dan/ atau pemetaan kekayaan negara dan pajak
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
9. Jabatan Fungsional Pelelang yang selanjutnya disingkat
JF Pelelang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang
dan penggalian potensi lelang.
10. Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara yang
selanjutnya disebut AKN adalah PNS yang diberikan tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan
analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor
keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak,
kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak,
perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang,
hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan
risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau
investasi pemerintah dan pengelolaan dana.
11. Pejabat Fungsional Pengawas Keuangan Negara yang
selanjutnya disebut PKN adalah PNS yang diberikan tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan
pelayanan, pengawasan, dan/ atau pemeriksaan di bidang
pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan
-- 3 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
negara, hubungan keuangan pusat dan daerah,
pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran
bendahara umum negara serta badan usaha milik negara
dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi
dan penyuluhan di bidang keuangan negara.
12. Pejabat Fungsional Penilai yang selanjutnya disebut
Penilai adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian
dan/ a tau pemetaan kekayaan negara, dan pajak
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
13. Pejabat Fungsional Pelelang yang selanjutnya disebut
Pelelang adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang dan
penggalian potensi lelang.
14. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
15. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
16. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1 7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
18. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
19. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/ kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
20. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi
yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi rnadya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat
untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh
Pegawai setiap tahun.
22. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi
adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja
Pegawai ASN.
23. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja AKN,
PKN, Penilai, dan Pelelang.
-- 4 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
24. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit yang harus dicapai oleh AKN, PKN, Penilai, dan
Pelelang se bagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan
jabatan.
25. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh
PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas
usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta
pemberian penghargaan bagi PNS.
26. Kebutuhan JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang
yang selanjutnya disebut KJF AKN, KJF PKN, KJF Penilai,
clan KJF Pelelang adalah jumlah dan susunan JF AKN, JF
PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang yang diperlukan oleh
Instansi Pusat clan lnstansi Daerah untuk dapat
melaksanakan tugas pokok di bidang pengelolaan
Keuangan Negara dengan baik, efektif, clan efisien dalam
jangka waktu lima tahun.
27. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja
yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan
sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur, clan
dikembangkan sesuai tugas clan/ a tau fungsi jabatan.
28. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,
clan sikap/perilaku yang dapat diamati, cliukur,
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan.
29. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,
keterampilan, clan sikap / perilaku yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau
mengelola unit organisasi.
30. Kompetensi Sosial Kultural aclalah pengetahuan,
keterampilan clan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, clan dikembangkan terkait clengan pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku clan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan,
etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus
clipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk
memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan
jabatan.
31. Stanclar Kompetensi JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF
Pelelang yang selanjutnya disebut SKJ AKN, SKJ PKN,
SKJ Penilai, dan SKJ Pelelang adalah cleskripsi
Kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas
AKN, PKN, Penilai, clan Pelelang yang meliputi Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural.
32. Uji Kompetensi AKN, PKN, Penilai, clan Pelelang yang
selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses
pengujian clan penilaian terhadap Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
dari seorang ASN untuk pemenuhan Standar Kompetensi
pada setiap jenjang JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF
Pelelang.
33. Analisis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
yang selanjutnya disebut Analisis Jabatan Fungsional
adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan
penyusunan data JF di Bidang Keuangan Negara.
-- 5 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
34. Uraian Jabatan adalah uraian terperinci dan lengkap
terkait jabatan.
35. Instansi Pembina JF di Bidang Keuangan Negara yang
selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Keuangan Negara.
36. Instansi Pengguna JF di Bidang Keuangan Negara yang
selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah Instansi
Pusat dan Instansi Daerah yang menggunakan JF AKN,
JF PKN, dan JF Penilai.
BAB II
JENIS, KATEGORI, JENJANG, KARAKTERISTIK,
KEDUDUKAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal2
JF di Bidang Keuangan Negara terdiri atas:
a. JF AKN;
b. JF PKN;
c. JF Penilai; dan
d. JF Pelelang.
Bagian Kedua
Kategori
Pasal 3
JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang merupakan JF
kategori keahlian dan keterampilan.
Bagian Ketiga
Jenjang
Pasal 4
(1) Jenjang JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang
kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. kategori keterampilan:
1. Jenjang Terampil;
2. Jenjang Mahir; dan
3. Jenjang Penyelia; dan
b. kategori keahlian:
1. Jenjang Ahli Pertama;
2. Jenjang Ahli Muda;
3. Jenjang Ahli Madya; dan
4. Jenjang Ahli Utama.
(2) Jenjang pada JF AKN, JF PKN, JF Penilai dan JF Pelelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
bidang tugas dalam Lampiran huruf A, hurufB, dan huruf
C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
-- 6 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keempat
Karakteristik
Pasal 5
(1) Karakteristik JF di Bidang Keuangan Negara terdiri atas:
a. terbuka, untuk bidang tugas tertentu dapat
berkedudukan pada Instansi Pembina dan/ atau
Instansi Pengguna; dan
b. tertutup, hanya berkedudukan pada lingkup Instansi
Pembina.
(2) JF di Bidang Keuangan Negara dengan karakteristik
terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. JF AKN;
b. JF PKN; dan
c. JF Penilai.
(3) JF di Bidang Keuangan Negara dengan karakteristik
tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
yaitu JF Pelelang.
Bagian Kelima
Kedudukan clan Tanggung Jawab
Pasal 6
(1) Kedudukan AKN, PKN, dan Penilai sebagai pelaksana
teknis di Bidang Keuangan Negara pada Instansi Pembina
dan/ atau Instansi Pengguna.
(2) Kedudukan Pelelang sebagai pelaksana teknis di Bidang
Keuangan Negara pada Instansi Pembina.
(3) AKN, PKN, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas JF di Bidang Keuangan Negara.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat
fungsional maka AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang dapat
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit
Organisasi.
(5) Pemetaan kedudukan pejabat fungsional
mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi serta
kesetaraan kelas jabatan antara atasan AKN, PKN, Penilai,
dan Pelelang dengan AKN, PKN, Penilai, clan Pelelang
berkedudukan.
(6) Kedudukan AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) JF AKN, JF PKN, JF Penilai, clan JF Pelelang merupakan
jabatan karier PNS.
-- 7 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB III
BIDANG TUGAS, RUANG LINGKUP KEGIATAN, DAN
CAKUPAN KEGIATAN
Pasal 7
(1) Bidang tugas merupakan tugas yang dapat dilaksanakan
oleh pejabat fungsional di Bidang Keuangan Negara
berdasarkan fungsi dan peran pengelolaan Keuangan
Negara.
(2) Ruang lingkup kegiatan merupakan penjelasan rinci dari
bidang tugas JF di Bidang Keuangan Negara.
(3) Ruang lingkup merupakan penjelasan kompleksitas
ruang lingkup kegiatan dari masing-masing jenjang
jabatan.
(4) Cakupan kegiatan merupakan penjelasan lebih lanjut dari
ruang lingkup JF di Bidang Keuangan Negara.
(5) Rincian bidang tugas, ruang lingkup kegiatan, ruang
lingkup, dan cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yaitu:
a. untuk unit kerja di lingkungan lnstansi Pembina yang
menjalankan fungsi bendahara umum negara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A;
b. untuk unit kerja di lingkungan Instansi Pengguna
pada Instansi Pusat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B; dan
c. untuk unit kerja di lingkungan Instansi Pengguna
pada Instansi Daerah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(6) Perluasan cakupan kegiatan yang akan dijadikan rujukan
dalam penyusunan SKP untuk mencapai tujuan
organisasi, dapat dilakukan oleh pimpinan unit kerja JF
di Bidang Keuangan Negara berkedudukan dengan
memperhatikan kesesuaian bidang tugas dan kompetensi
JF.
(7) Perluasan cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditetapkan paling rendah oleh pejabat pimpinan
tinggi pratama.
(8) Penggunaan bidang tugas JF pada Instansi Pengguna
selain yang tercantum dalam Lampiran hurufB dan huruf
C dapat dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi kesekretariatan pada Instansi
Pengguna dengan terle bih dahulu mendapatkan
persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
(9) Instansi Pembina dapat melakukan
perluasan/ penyesuaian ruang lingkup kegiatan dan
ruang lingkup setiap jenjang jabatan dengan
mempertimbangkan dinamika pengelolaan Keuangan
Negara.
(10) Dalam hal terdapat tugas fungsi baru di bidang
pengelolaan Keuangan Negara yang tidak tercakup dalam
salah satu bidang tugas pada JF AKN, JF PKN, JF Penilai,
dan JF Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
-- 8 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
Instansi Pembina dapat melakukan penyesuaian tanpa
membentuk JF baru.
(11) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan izin
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
BAB IV
PENGELOLAAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL
Pasal 8
(1) Pengelolaan kinerja pejabat fungsional terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan
klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja
yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian
umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan
kinerja pejabat fungsional;
c. penilaian kinerja pejabat fungsional yang meliputi
evaluasi kinerja pejabat fungsional; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pejabat fungsional
yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(2) Pengelolaan kinerja pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada:
a. pengembangan kinerja pejabat fungsional;
b. pemenuhan Ekspektasi pimpinan;
c. dialog kinerja yang intens antara pimpman dan
pejabat fungsional;
d. pencapaian kinerja organisasi; dan
e. hasil kerja dan perilaku kerja pejabat fungsional.
(3) Pengelolaan kinerja pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN.
Pasal 9
(1) Evaluasi kinerja pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) huruf c dilaksanakan
secara periodik maupun tahunan.
(2) Evaluasi kinerja periodik pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 1 [satu] kali
dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam predikat
kinerja periodik pejabat fungsional.
(3) Evaluasi kinerja tahunan pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dalam predikat kinerja
tahunan pejabat fungsional.
(4) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup / butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(5) Penetapan predikat kinerja dilakukan oleh pejabat penilai
kinerja.
-- 9 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 10
(1) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka
Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
b. baik, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100%
(seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan
sesuai dengan jenjang JF;
c. cukup/butuh perbaikan, ditetapkan nilai kuantitatif
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien
Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
d. kurang, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima
puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan
sesuai dengan jenjang JF; clan
e. sangat kurang, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka
Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
(2) Dalam hal pejabat fungsional memperoleh ijazah
pendidikan formal yang le bih tinggi dan telah diakui
secara kedinasan, diberikan tambahan Angka Kredit
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit
Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1
(satu) kali penilaian.
(3) Selama pejabat fungsional melaksanakan tugas di daerah
terpencil, berbahaya, rawan, dan/ a tau konflik, dapat
diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan
pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan
pangkat.
(4) Penetapan daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau
konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) hanya diberikan bagi pejabat
fungsional dengan predikat kinerja paling rendah baik.
(6) Dalam hal predikat kinerja diperoleh melalui evaluasi
kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun
tahunan, konversi predikat kinerja ke dalam Angka Kredit
dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode
penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi Ekspektasi.
(7) Konversi predikat kinerja ke dalam Angka Kredit dan
penetapan Angka Kredit dilakukan oleh pejabat penilai
kinerja clan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (7) bagi JF AKN, JF PKN, JF Penilai, clan JF
Pelelang dilakukan berdasarkan konversi predikat kinerja
yang diperoleh secara kumulatif pada satu periode
kenaikan pangkat dan/ atau jenjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
-- 10 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan tertentu, penetapan Angka
Kredit bagi JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang
dapat dilakukan di luar periode kenaikan pangkat
dan/ atau jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
( 1) Angka Kredit hasil konversi predikat kinerja ditetapkan
oleh atasan langsung atau pejabat lain yang diberikan
pendelegasian kewenangan.
(2) Dalam ha! atasan langsung selaku pejabat penilai kinerja
berhalangan tetap, maka penetapan Angka Kredit hasil
konversi predikat kinerja dilakukan oleh atasan dari
pejabat penilai kinerja secara berjenjang.
(3) Atasan dari pejabat penilai kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat mendelegasikan kewenangan evaluasi
kinerja pegawai kepada pelaksana tugas atau pelaksana
harian.
BABV
SERTIFIKASI, KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL,
PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN
JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
KEMBALI, TIM PENILAI KINERJA PNS SERTA PELANTIKAN
DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
Bagian Kesatu
Sertifikasi
Pasal 13
Dalam hal pelaksanaan tugas JF di Bidang Keuangan Negara
mensyaratkan adanya sertifikat dan/ a tau surat keputusan
dari PyB, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kebutuhan Jabatan Fungsional
Pasal 14
( 1) KJF AKN, KJF PKN, KJF Penilai, dan KJF Pelelang
ditetapkan berdasarkan jenis JF pada Unit Organisasi
Instansi Pembina dan/ atau Instansi Pengguna.
(2) Perhitungan, pengusulan, dan penetapan KJF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengangkatan
Pasal 15
(1) Pengangkatan PNS dalam JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan
JF Pelelang dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; clan
d. promosi.
-- 11 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
. (2) Pengangkatan PNS ke dalam JF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta
mempertimbangkan kebutuhan orgamsasr dan
ketersediaan anggaran.
(3) Perpindahan dari kategori keterampilan ke kategori
keahlian dalam JF yang sama, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perpindahan antar kelompok JF dari JF di luar JF AKN,
JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang ke dalam JF AKN, JF
PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan
oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada lnstansi Pembina untuk dan atas
nama Menteri Keuangan.
Pasal 16
(1) Perpindahan dalam JF di Bidang Keuangan Negara, terdiri
atas:
a. perpindahan antar JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF
Pelelang dalam bidang tugas yang sama;
b. perpindahan antar JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF
Pelelang dalam bidang tugas yang berbeda; dan
c. perpindahan antar bidang tugas dalam satu JF yang
sama.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam keputusan PyB.
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan memperhatikan ketentuan
terkait pola karir dan mutasi yang berlaku pada rnasing-
masing Instansi Pembina clan/ a tau lnstansi Pengguna.
Bagian Keempat
Kenaikan Pangkat
Pasal 17
(1) Kenaikan pangkat bagi AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang
dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit
telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang
dipersyaratkan.
(2) Dalam hal AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan
pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun
belum tersedia lowongan KJF AKN, KJF PKN, KJF Penilai,
clan KJF Pelelang pada jenjang jabatan yang akan
dicluduki, AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang dapat diberikan
kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(3) Ketersediaan lowongan KJF sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), merupakan KJF AKN, KJF PKN, KJF Penilai, clan
KJF Pelelang pada 1 {satu) Instansi Pembina dan/ atau
lnstansi Pengguna.
-- 12 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kelima
Kenaikan Jenjang
Pasal 18
(1) Kenaikan jenjang JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF
Pelelang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kenaikanjenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari promosi jabatan.
Bagian Keenam
Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali
Pasal 19
Pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam JF AKN, JF
PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Pasal 20
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas PyB, dibentuk Tim
Penilai Kinerja PNS.
(2) Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk forum koordinasi/pembahasan
rencana jabatan target.
(3) Ketentuan terkait Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
Pasal 21
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi AKN, PKN, Penilai, dan
Pelelang wajib dilantik dan diambil sumpah/ janji
menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang
MahaEsa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
ANALISIS JABATAN FUNGSIONAL
Pasal22
(1) Untuk keperluan Analisis Jabatan Fungsional, Instansi
Pengguna dapat menyusun uraian jabatan dengan
merujuk kepada ruang lingkup kegiatan maupun
cakupan kegiatan JF berkenaan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf B dan huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Analisis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-- 13 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB VII
UJI KOMPETENSI
Pasal 23
( 1) Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Manajerial;
b. Sosial kultural; dan
c. Teknis.
(2) Uji Kompetensi bertujuan untuk menilai kesesuaian
kompetensi yang dimiliki pegawai dengan kompetensi
jabatan yang dipersyaratkan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk pengangkatan JF melalui perpindahan
dari jabatan lain dan promosi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
{4) Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan untuk pengangkatan JF melalui
perpindahan dalam JF di Bidang Keuangan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a
dan huruf b dilaksanakan paling sedikit melalui penilaian
portofolio oleh Instansi Pengguna, dengan
mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
(5) Pengangkatan JF melalui perpindahan dalam JF di
Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf c dilakukan tanpa Uji Kompetensi.
Pasal24
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis untuk
pengangkatan JF melalui:
a. promosi;
b. perpindahan antar kelompok JF dari JF di luar JF di
Bidang Keuangan Negara ke dalam JF di Bidang
Keuangan Negara; dan
c. perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi dan/ atau
jabatan administrasi ke dalam JF di Bidang Keuangan
Negara,
dikoordinasikan oleh unit organisasi pada Instansi
Pembina yang ditunjuk menjalankan fungsi pembinaan
teknis JF dan pengembangan kompetensi JF di Bidang
Keuangan Negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola
penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis JF di Bidang
Keuangan Negara ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi fungsi pembinaan teknis JF clan
pengembangan kompetensi JF di Bidang Keuangan
Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
BAB VIII
PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal25
Fungsi pengelolaan dan pembinaan JF di Bidang Keuangan
Negara minimal terdiri atas:
a. perencanaan JF;
b. pembinaan JF; dan
c. pemantauan dan evaluasi JF.
-- 14 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 26
(1) Perencanaan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf a merupakan kegiatan analisis kebutuhan
penggunaan JF di Bidang Keuangan Negara dalam suatu
Unit Organisasi dengan mempertimbangkan arah
pengembangan organisasi dan kesesuaian ruang lingkup
tugas .rr di Bidang Keuangan Negara dengan tugas dan
fungsi Unit Organisasi.
(2) Pembinaan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf b merupakan kegiatan untuk menjamin
terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas JF di
Bidang Keuangan Negara, serta mengoptimalkan kualitas
pengelolaan JF di Bidang Keuangan Negara, yang
dilaksanakan oleh:
a. unit yang melaksanakan fungsi koordinasi pembinaan
JF di Bidang Keuangan Negara;
b. unit yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis JF
dan pengembangan kompetensi JF di Bidang
Keuangan Negara;
c. unit yang melaksanakan fungsi pembinaan
kepegawaian JF; clan
d. unit yang melaksanakan fungsi konsultansi teknis
berdasarkan kepakaran ( subject matter expert) dalam
pelaksanaan tugas JF di Bidang Keuangan Negara,
di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Pemantauan dan evaluasi JF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf c merupakan kegiatan terpadu yang
dilakukan secara berkala dalam rangka memastikan
bahwa implementasi JF di Bidang Keuangan Negara dan
pelaksanaan tugas pembinaan JF di Bidang Keuangan
Negara telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan pengelolaan dan pembinaan JF di
Bi dang Keuangan Negara di lingkungan Instansi Pengguna,
Instansi Pengguna dapat berkoordinasi dengan unit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
Pasal 28
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pembinaan JF di Bidang
Keuangan Negara di lingkungan Instansi Pembina ditetapkan
oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PPK melakukan penyesuaian nomenklatur JF dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. JF AKN Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki JF:
a) Analis Anggaran Ahli Pertama;
b) Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
c) Penilai Pajak Ahli Pertama;
-- 15 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
d) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
e) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
f) Penilai Pemerintah Ahli Pertama;
g) Pelelang Ahli Pertama;
h) Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama;
i) Analis Pem biayaan dan Risiko Keuangan Ahli
Pertama; dan
j) Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama;
2. JF AKN Ahli Muda untuk PNS yang menduduki JF:
a) Analis Anggaran Ahli M uda;
b) Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
c) Penilai Pajak Ahli Muda;
d) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
e) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
f) Penilai Pemerintah Ahli Muda;
g) Pelelang Ahli Muda;
h) Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda;
i) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli
Muda; dan
j) Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda;
3. JF AKN Ahli Madya untuk PNS yang menduduki JF:
a) Analis Anggaran Ahli Madya;
b) Pemeriksa Pajak Ahli Madya;
c) Penilai Pajak Ahli Madya;
d) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
e) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya;
f) Penilai Pemerintah Ahli Madya;
g) Pelelang Ahli Madya;
h) Analis Keuangan Pusat clan Daerah Ahli Madya;
i) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli
Madya; dan
j) Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya;
4. JF AKN Ahli Utama untuk PNS yang menduduki JF:
a) Analis Anggaran Ahli U tama;
b) Pemeriksa Pajak Ahli Utama;
c) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama;
d) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama;
e) Penilai Pemerintah Ahli Utama;
f) Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama;
g) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli
Utama; dan
h) Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama;
5. JF PKN Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki JF:
a) Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
b) Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
c) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
d) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama; dan
e) Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Ahli Pertama;
6. JF PKN Ahli Muda untuk PNS yang menduduki JF:
a) Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
b) Penyuluh Pajak Ahli Muda;
c) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
d) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda; dan
e) Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Ahli Muda;
-- 16 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
7. JF PKN Ahli Madya untuk PNS yang menduduki JF:
a) Pemeriksa Pajak Ahli Madya;
b) Penyuluh Pajak Ahli Madya;
c) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
d) Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
e} Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Ahli Madya;
8. JF Penilai Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki
JF:
a) Penilai Pajak Ahli Pertama; dan
b) Penilai Pemerintah Ahli Pertama;
9. JF Penilai Ahli Muda untuk PNS yang menduduki JF:
a} Penilai Pajak Ahli Muda; dan
b) Penilai Pemerintah Ahli Muda;
10. JF Penilai Ahli Madya untuk PNS yang menduduki JF:
a) Penilai Pajak Ahli Madya; dan
b) Penilai Pemerintah Ahli Madya;
11. JF Penilai Ahli Utama untuk PNS yang menduduki JF
Penilai Pemerin tah Ahli U tama;
12. JF AKN Terampil untuk PNS yang menduduki JF:
a) Asisten Pemeriksa Pajak Terampil/Pemeriksa
Pajak Terampil; dan
b) Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil;
13. JF AKN Mahir untuk PNS yang menduduki JF:
a} Asisten Pemeriksa Pajak Mahir/Pemeriksa Pajak
Mahir; dan
b) Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir;
14. JF AKN Penyelia untuk PNS yang menduduki JF:
a) Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia/Pemeriksa Pajak
Penyelia;dan
b) Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia;
15. JF PKN Terampil untuk PNS yang menduduki JF:
a} Asisten Pemeriksa Pajak Terampil/Pemeriksa
Pajak Terampil;
b) Asisten Penyuluh Pajak Terampil;
c) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
Terampil/ Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil;
d) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
e} Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Terampil; dan
f) Penata Laksana Barang Terampil;
16. JF PKN Mahir untuk PNS yang menduduki JF:
a) Asisten Pemeriksa Pajak Mahir /Pemeriksa Pajak
Mahir;
b) Asisten Penyuluh Pajak Mahir;
c} Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir /
Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir;
d) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir;
e) Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Mahir; dan
f) Penata Laksana Barang Mahir;
17. JF PKN Penyelia untuk PNS yang menduduki JF:
a) Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia/Pemeriksa Pajak
Penyelia;
b) Asisten Penyuluh Pajak Penyelia;
-- 17 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
c} Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia/
Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia;
d} Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia;
e} Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Penyelia; dan
f) Penata Laksana Barang Penyelia;
18. JF Penilai Terampil untuk PNS yang menduduki JF
Asisten Penilai Pajak Terampil;
19. JF Penilai Mahir untuk PNS yang menduduki JF
Asisten Penilai Pajak Mahir; dan
20. JF Penilai Penyelia untuk PNS yang menduduki JF
Asisten Penilai Pajak Penyelia,
paling lambat tanggal 7 Agustus 2025;
b. dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pengguna untuk
melakukan perubahan nomenklatur selain sebagaimana
ditentukan pada huruf a, pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi kesekretariatan pada Instansi
Pengguna mengajukan pengusulan perubahan
nomenklatur dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. pengusulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan
pada Instansi Pembina;
d. pelaksanaan penyesuaian nomenklatur baru JF di Bidang
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a
ditetapkan dengan keputusan pengangkatan dengan
mencantumkan Angka Kredit yang telah diperoleh dari JF
sebelumnya;
e. Instansi Pengguna yang telah melaksanakan penyesuaian
nomenklatur sebagaimana dimaksud pada huruf d harus
menyampaikan laporan hasil penyesuaian nomenklatur
dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan ke
dalam JF di Bidang Keuangan Negara kepada Instansi
Pembina paling lambat 1 (satu} bulan sejak dilakukan
penyesuaian nomenklatur;
f. dalam hal Instansi Pembina dan/ a tau Instansi Pengguna
telah memiliki persetujuan kebutuhan dengan
nomenklatur JF Analis Anggaran, JF Analis Keuangan
Pusat dan Daerah, JF Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan, JF Analis Pengelola Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, JF Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara, JF Pena ta
Laksana Barang, JF Penilai Pemerintah, JF Penilai Pajak,
JF Asisten Penilai Pajak, JF Penyuluh Pajak, JF Asisten
Penyuluh Pajak, JF Pelelang, JF Pemeriksa Pajak, JF
Asisten Pemeriksa Pajak/Pemeriksa Pajak kategori
keterampilan, JF Pemeriksa Bea dan Cukai, JF Asisten
Pemeriksa Bea dan Cukai/ Pemeriksa Bea dan Cukai
kategori keterampilan, JF Analis Perbendaharaan Negara,
JF Pembina Teknis Perbendaharaan, JF Pembina Profesi
Keuangan, dan JF Asisten Pembina Profesi Keuangan,
maka Instansi Pembina dan/ a tau Instansi Pengguna tetap
dapat melaksanakan pengangkatan dalam JF sesuai
dengan nomenklatur berdasarkan persetujuan yang telah
-- 18 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
diberikan, dengan mekanisme sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 7
Agustus 2025;
g. kebutuhan JF Analis Anggaran, JF Analis Keuangan
Pusat dan Daerah, JF Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan, JF Analis Pengelola Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, JF Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, JF Penata
Laksana Barang, JF Penilai Pemerintah, JF Penilai Pajak,
JF sisten Penilai Pajak, JF Penyuluh Pajak, JF Asisten
Penyuluh Pajak, JF Pelelang, JF Pemeriksa Pajak, JF
Asisten Pemeriksa Pajak/Pemeriksa Pajak kategori
keterampilan, Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan
Cukai, JF Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai/ Pemeriksa
Bea dan Cukai kategori keterampilan, JF Analis
Perbendaharaan Negara, JF Pembina Teknis
Perbendaharaan, JF Pembina Profesi Keuangan, dan JF
Asisten Pembina Profesi Keuangan yang telah
mendapatkan persetujuan dari menteri yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi, dinyatakan tetap berlaku
paling lambat tanggal 7 Agustus 2025;
h. kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada huruf g
ditetapkan sebagai KJF AKN, KJF PKN, KJF Penilai, dan
KJF Pelelang oleh menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi dengan terlebih dahulu
mengajukan permohonan rekomendasi kepada Instansi
Pembina;
1. Uji Kompetensi dapat dilaksanakan dengan mengacu
kepada standar kompetensi JF Analis Anggaran, JF Analis
Keuangan Pusat dan Daerah, JF Analis Pembiayaan dan
Risiko Keuangan, JF Analis Pengelola Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, JF Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, JF Penata
Laksana Barang, JF Penilai Pemerintah, JF Penilai Pajak,
JF Asisten Penilai Pajak, JF Penyuluh Pajak, JF Asisten
Penyuluh Pajak, JF Pelelang, JF Pemeriksa Pajak, JF
Asisten Pemeriksa Pajak/Pemeriksa Pajak kategori
keterarnpilan, JF Pemeriksa Bea dan Cukai, JF Asisten
Pemeriksa Bea dan Cukai/ Pemeriksa Bea dan Cukai
kategori keterampilan, JF Analis Perbendaharaan Negara,
JF Pembina Teknis Perbendaharaan, JF Pembina Profesi
Keuangan, dan JF Asisten Pembina Profesi Keuangan
yang telah ditetapkan sebelumnya, paling lambat tanggal
7 Agustus 2025;
J· dalam hal terdapat PNS yang telah melaksanakan Uji
Kompetensi dan/ a tau telah mendapatkan rekomendasi
hasil Uji Kompetensi dengan nomenklatur JF Analis
Anggaran, JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah JF
Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, JF Analis
Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, JF Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, JF Penata Laksana Barang, JF Penilai
Pemerintah, JF Penilai Pajak, JF Asisten Penilai Pajak, JF
Penyuluh Pajak, JF Asisten Penyuluh Pajak, JF Pelelang,
-- 19 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
JF Pemeriksa Pajak, JF Asisten Pemeriksa
Pajak/Pemeriksa Pajak kategori keterampilan, JF
Pemeriksa Bea dan Cukai, JF Asisten Pemeriksa Bea dan
Cukai/Pemeriksa Bea dan Cukai kategori keterampilan,
JF Analis Perbendaharaan Negara, JF Pembina Teknis
Perbendaharaan, JF Pembina Profesi Keuangan, clan JF
Asisten Pembina Profesi Keuangan, tetap dapat dilakukan
pengangkatan berdasarkan nomenklatur JF sesuai
rekomendasi basil Uji Kompetensi;
k. PNS yang menduduki JF sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dengan pendidikan di bawah kualifikasi
pendidikan yang dipersyaratkan tetap dapat
melaksanakan tugas JF yang diduduki sesuai jenjang
jabatannya;
1. PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf k harus
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat
jabatan paling lama tanggal 7 Agustus 2027; dan
m. dalam hal PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf k
tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan
batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam huruf 1, PNS terse but diberhentikan dari JF.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.01/2014
tentang Pedoman Pembentukan dan Penggunaan Jabatan
Fungsional Tertentu di Lingkungan Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 172);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
375) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 4/PMK.06/2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pelelang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 8);
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2017
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis
Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 688);
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.07 /2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan
Pusat clan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 369);
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019
Tahun 2019 ten tang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Penata Laksana Barang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 498);
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2019
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak
-- 20 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
dan Asisten Penilai Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1250);
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2019
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina
Teknis Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1225);
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2019
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1226);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1227) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan N omor
150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1142);
J. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1228) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1140);
k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 639);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Asisten Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 640);
m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.06/2021
ten tang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1394);
n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2022
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 N omor 898); dan
o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2022
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 N omor 899),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-- 21 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 31
Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 22 of 215 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 975
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132 TAHUN 2023
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK
TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN
NEGARA
A. BIDANG TUGAS, RUANG LINGKUP, DAN CAKUPAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN NEGARA, JABATAN
FUNGSIONAL PENGAWAS KEUANGAN NEGARA, JABATAN FUNGSIONAL PENILAI, DAN JABATAN FUNGSIONAL PELELANG YANG
BERKEDUDUKAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMBINA
1. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara
No. Bidang Togas Ruang Lingkup Kegiatan Jenj ang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
5.
6.
perumusan rekomendasi kebijakan;
perumusan evaluasi kebijakan;
pemberian masukan/penyusunan rancangan
peraturan kebijakan;
4. analisis, proyeksi, pemantauan, pelaporan kondisi
terkini yang relevan dengan isu kebijakan;
pelaksanaan kajian penelitian kebijakan;
penyusunan bahan paparan, bahan pidato dan
lampiran pidato, serta bahan wawancara
Pimpinan;
7. penyusunan briefing notes/ briefing paper/ talking
points, serta peraiapan pelaksanaan briefing
kepada pimpinan terkait isu kebijakan;
penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok-
pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan
RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa
Semester II pelaksanaan APBN, jawaban
pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban
pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga
intemasional dan regional;
9. pelaksanaan advokasi kebijakan;
8.
Melaksanakan Mengolah data dan/ atau menyusun
penyusunan kajian kajian/analisis/rekomendasi awal dalam rangka:
dan analisis dengan 1.
kompleksitas rendah di 2.
bidang fiskal dan 3.
sektor keuangan.
Kajian, analisis, dan Ahli Pertama
perumusan kebijakan
strategis di bidang fiskal dan
sektor keuangan
Fiskal dan Sektor Keuangan 1.
-- 24 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan
Jenjang
Ahli Muda
Ruang Lingkup
Melaksanakan
penyusunan kajian
dan analisis dengan
kompleksitas sedang di
bidang fiskal dan
sektor keuangan.
Cakupan Kegiatan
10. uji publik dan/atau konsultansi publik dalam
perumusan rekomendasi kebijakan;
11. sosialisasi, diseminasi, serta konsultansi terkait
kebijakan;
12. pengembangan model secara terpadu (integrated
framework), serta pengelolaan data dan statistik
terkait kebijakan; dan/atau
13. kerjasarna ekonomi dan keuangan internasional.
Menganalisis opsi atau altematif kebijakan
berdasarkan data dan infonnasi yang telah
dikumpulkan serta menulis naskah berdasarkan
kerangka yang telah disusun, dalam rangka:
1. perumusan rekomendasi kebijakan;
2. perumusan evaluasi kebijakan;
3. pemberian masukan/penyusunan rancangan
peraturan kebijakan;
4. analisis, proyeksi, pemantauan, pelaporan kondisi
terkini yang relevan dengan isu kebijakan;
5. pelaksanaan kajian penelitian kebijakan;
6. penyusunan bahan paparan, bahan pidato dan
lampiran pidato, serta bahan wawancara
pimpinan;
7. penyusunan briefing notes/ briefing paper/ talking
points, serta persiapan pelaksanaan briefing
kepada pimpinan terkait isu kebijakan;
8. penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok-
pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan
RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa
Semester II pelaksanaan APBN, jawaban
pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban
pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga
internasional dan regional;
9. pelaksanaan advokasi kebijakan;
10. uji publik dan/atau konsultansi publik dalam
perumusan rekomendasi kebijakan;
11. sosialisasi, diseminasi, dan konsultansi terkait
kebijakan;
12. pengem bangan model secara terpadu ( integrated
framework), serta pengelolaan data dan statistik
terkait kebijakan; dan/atau
-- 25 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan
Jenjang
Ahli Madya
Ahli Utama
Ruang Lingkup
Melaksanakan
penyusunan kajian
dan analisis dengan
kompleksitas tinggi di
bidang fiskal dan
sektor keuangan.
Melaksanakan
penyusunan kajian,
analisis, perumusan
rencana strategis,
rekomendasi,
Cakupan Kegiatan
13. keriasama ekonomi dan keuanzan intemasional.
Menentukan dan rnengernbangkan opsi atau alternatif
kebijakan dengan informasi darnpak/risiko, rnenyusun
kerangka naskah rekornendasi, rnengornpilasi dan
rnernvalidasi serta rnengoordinasikan penyusunan
naskah dalarn rangka:
1. perumusan rekornendasi kebijakan;
2. perumusan evaluasi kebijakan;
3. pemberian rnasukan/penyusunan rancangan
peraturan kebijakan;
4. analisis, proyeksi, pemantauan, pelaporan kondisi
terkini yang relevan dengan isu kebijakan;
5. pelaksanaan kajian penelitian kebijakan;
6. penyusunan bahan paparan, bahan pidato dan
larnpiran pidato, serta bahan wawancara
pimpinan;
7. penyusunan briefing notes/ briefing paper/ talking
points, serta persiapan pelaksanaan briefing
kepada pirnpinan terkait isu kebijakan;
8. penyusunan kerangka ekonomi rnakro dan pokok-
pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan
RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa
Semester II pelaksanaan APBN, jawaban
pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban
pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga
internasional dan regional;
9. pelaksanaan advokasi kebijakan;
10. uji publik dan/atau konsultansi publik dalarn
perumusan rekomendasi kebijakan;
11. sosialisasi, diseminasi, dan konsultansi terkait
kebijakan;
12. pengembangan model secara terpadu (integrated
framework), serta pengelolaan data dan statistik
terkait kebijakan; dan/atau
13. kerjasarna ekonomi dan keuangan internasional.
Mengantisipasi semua darnpak/risiko dari opsi atau
alternatif kebijakan, mereviu serta menyempurnakan
naskah, dalarn rangka:
1. perumusan rekomendasi kebijakan;
2. perumusan evaluasi kebijakan;
-- 26 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan
Pengembangan dan
manajemen pengetahuan di
bidang fiskal dan sektor
keuangan
Jenjang
Ahli Muda
Ahli Madya
Ruang Lingkup
pengembangan sistem,
dan perumusan
ke bijakan di bidang
fiskal dan sektor
keuangan.
Melaksanakan
pengembangan dan
manajemen
pengetahuan dengan
kompleksitas rendah
dan sedang di bidang
fiskal dan sektor
keuangan.
Melaksanakan
pengembangan dan
manajemen
Cakupan Kegiatan
3. pemberian masukan/penyusunan rancangan
peraturan kebijakan;
4. analisis, proyeksi, pemantauan, pelaporan kondisi
terkini yang relevan dengan isu kebijakan;
5. pelaksanaan kajian penelitian kebijakan;
6. penyusunan bahan paparan, bahan pidato dan
lampiran pidato, serta bahan wawancara
pimpinan;
7. penyusunan briefing notes/ briefing paper/ talking
points, serta persiapan pelaksanaan briefing
kepada pimpinan terkait isu kebijakan;
8. penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok-
pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan
RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa
Semester II pelaksanaan APBN, jawaban
pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban
pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga
internasional dan regional;
9. pelaksanaan advokasi kebijakan;
10. uji publik dan/atau konsultansi publik dalam
perumusan rekomendasi kebijakan;
11. sosialisasi, diseminasi, dan konsultansi terkait
kebijakan;
12. pengembangan model secara terpadu (integrated
.framework), serta pengelolaan data dan statistik
terkait kebijakan; dan/atau
13. keriasama ekonomi dan keuanzan internasional.
Melakukan kegiatan:
1. identifikasi bahan penyusunan program
pembelajaran;
2. perumusan konsep skenario pembelajaran;
3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
pembelajaran;
4. dokumentasi pengetahuan dan identifikasi
kebutuhan sintesa pengetahuan; dan/atau
5. pengolahan bahan dan dukungan kajian terkait
pernbelaiaran.
Melakukan kegiatan:
1. perumusan substansi program pembelajaran;
-- 27 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
pengetahuan dengan
kompleksitas tinggi di
bidang fiskal clan
sektor keuangan.
2. penyusunan materi clan pelaksanaan kegiatan
pembelajaran termasuk coaching clan mentoring;
3. sintesa pengetahuan untuk materi atau acuan
pembelajaran; dan/atau
4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
pernbelajaran.
Melakukan kegiatan:
1. perumusan rekomendasi pengem bangan program
pembelajaran;
2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
pembelajaran termasuk coaching dan mentoring;
3. sintesa pengetahuan dan merumuskan
pemanfaatan pengetahuan; dan/atau
4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
pembelajaran.
anggaran
menyusun
di bi dang
clan kerja
Mengolah data dan/atau
kaj ian / analisis / rekomendasi awal
pengelolaan APBN, yang meliputi:
1. arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan
nasional;
2. proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, usulan
kebijakan dan Postur APBN;
3. analisa perkembangan dan dampak ekonomi
makro dan APBN;
4. Nota Keuangan, RAPBN/P, RUU APBN/P, dan
Draft Perpres Rincian APBN/P;
5. pemutakhiran dokumen APBN;
6. pagu anggaran belanja pemerintah pusat
Kernen terian/ Lembaga/ Non Kementerian/ Non
Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara);
7. himpunan rencana
Kernen terian / Lembaga;
8. sanksi/ganjaran bagi K/L;
9. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) satker Badan
Layanan Umum (BLU);
10. revisi dan/atau tambahan anggaran;
11. persetujuan kontrak tahun jamak;
12. standar biava;
Melaksanakan
pengembangan clan
manajemen
pengetahuan di bidang
perumusan rencana
strategis, rekomendasi,
pengembangan sistem,
clan perumusan
ke bijakan fiskal clan
sektor keuangan.
Melaksanakan
pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara dengan
kornpleksitas rendah di
bidang perencanaan
dan penganggaran.
Ahli Pertama
Ahli Utama
Anggaran
dan Belanja
Pengelolaan
Pendapatan
Negara
dan Perencanaan
Penganggaran
2.
-- 28 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan
Jenjang
Ahli Muda
Ruang Lingkup
Melaksanakan
pengelolaan Anggaran
Pendapatan clan
Belanja Negara dengan
kompleksitas sedang di
bidang perencanaan
dan penganggaran.
Caku pan Kegiatan
13. hak keuangan/remunerasi Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non
Struktural/ Pej a bat Negara;
14. evaluasi kin erja penganggaran
Kementerian/Lembaga;
15. indeks opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
dan/atau
16. pengendalian clan pemantauan belanja
kementerian/lembaga dan Non Kementerian/Non
Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara).
Menyusun rekomendasi di bidang pengelolaan APBN,
yang melipu ti:
1. arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan
nasional;
2. proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, usulan
kebijakan dan Postur APBN;
3. analisa perkembangan dan dampak ekonomi
makro dan APBN;
4. Nota Keuangan, RAPBN/P, RUU APBN/P, dan
Draft Perpres Rincian APBN/P;
5. pemutakhiran dokumen APBN;
6. pagu anggaran belanja pemerintah pusat
Kernen terian / Lembaga/ Non Kementerian/ Non
Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara);
7. himpunan rencana kerja dan anggaran
Kernen terian/ Lembaga;
8. sanksi/ganjaran bagi K/L;
9. Rencana Bisnis clan Anggaran (RBA) satker BLU;
10. revisi clan/atau tambahan anggaran;
11. persetujuan kontrak tahun jamak;
12. standar biaya;
13. hak keuangan/remunerasi Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non
Struktural/Pejabat Negara;
14. evaluasi kinerja penganggaran
Kementerian/Lembaga;
15. indeks opini BPK; dan/atau
16. pengendalian clan pemantauan belanja
kementerian/lembaga clan Non Kementerian/Non
-- 29 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan
Jenjang
Ahli Madya
Ahli Utama
Ruang Lingkup
Melaksanakan
pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara dengan
kompleksitas tinggi di
bidang perencanaan
dan penganggaran.
Melaksanakan
pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara di
bidang perumusan
rencana strategis,
rekomendasi,
Cakupan Kegiatan
Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara).
Merumuskan rekomendasi di bidang pengelolaan
APBN, yang meliputi:
1. arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan
nasional;
2. proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, usulan
kebijakan dan Postur APBN;
3. analisa perkembangan dan dampak ekonomi
makro dan APBN;
4. Nota Keuangan, RAPBN/P, RUU APBN/P, dan
Draft Perpres Rincian APBN/P;
5. pemutakhiran dokumen APBN;
6. pagu anggaran Belanja pemerintah pusat
Kementerian / Lembaga/ Non Kementerian/ Non
Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara);
7. himpunan rencana kerja dan anggaran
Kementerian / Lembaga;
8. sanksi/ganjaran bagi K/L;
9. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) satker BLU;
10. revisi dan/atau tambahan anggaran;
11. persetujuan kontrak tahun jamak;
12. standar biaya;
13. hak keuangan/remunerasi Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non
Struktural/Pejabat Negara;
14. evaluasi kinerja penganggaran
Kementerian / Lembaga;
15. indeks opini BPK; dan/atau
16. pengendalian dan pemantauan belanja
kementerian/lembaga dan Non Kementerian/Non
Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara).
Menyusun rekomendasi tingkat I/II/III hasil pengujian
di bidang perumusan rencana strategis, rekomendasi,
pengembangan sistem, dan perumusan kebijakan
perencanaan dan penganggaran, yang melipu ti:
1. arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan
nasional;
-- 30 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
pengembangan sistem,
dan perumusan
kebijakan perencanaan
dan penganggaran.
2. proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, usulan
kebijakan dan postur APBN;
3. analisa perkembangan dan dampak ekonomi
makro dan APBN;
4. Nota Keuangan, RAPBN/P, RUU APBN/P, dan
Draft Perpres Rincian APBN/P;
5. pemutakhiran dokumen APBN;
6. pagu anggaran belanja pemerintah pusat
Kementerian / Lem baga/ Non Kementerian/ Non
Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara];
7. himpunan rencana kerja dan anggaran
Kementerian / Lembaga;
8. sanksi/ganjaran bagi K/L;
9. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) satker BLU;
10. revisi dan/atau tambahan anggaran;
11. persetujuan kontrak tahun jamak;
12. standar biaya;
13. hak keuangan/remunerasi Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non
Struktural/Pejabat Negara;
14. evaluasi kinerja penganggaran
Kementerian/ Lembaga;
15. indeks opini BPK; dan/atau
16. pengendalian dan pemantauan belanja
Kementerian/Lembaga dan Non Kementerian/Non
Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara}.
Mengolah data dan/ a tau menyusun
kajian/analisis/rekomendasi awal dalam rangka:
1. kajian dan analisis kebijakan di bidang
penganggaran dalam pengelolaan APBN;
2. kajian terkait ekonomi makro dan APBN;
3. penyusunan norma dan ketentuan di bidang
penganggaran dalam pengelolaan APBN;
4. kajian pengembangan/tematik;
5. pendampingan di bidang penganggaran dalam
pengelolaan APBN; dan/atau
6. bimbingan teknis / sosialisasi di bidang
penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Melaksanakan
penyusunan kajian
dan analisis dengan
kompleksitas rendah di
bidang perencanaan
dan penganggaran.
Ahli Pertama
Anggaran
Belanja dan
di
analisis, dan
kebijakan
bi dang
dalam
Kajian,
perumusan
strategis
penganggaran
pengelolaan
Pendapatan
Negara
-- 31 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan
Jenjang
Ahli Muda
Ahli Madya
Ahli Utarna
Ruang Lingkup
Melaksanakan
penyusunan kajian
dan analisis dengan
kompleksitas sedang di
bidang perencanaan
dan penganggaran.
Melaksanakan
penyusunan kajian
dan analisis dengan
kompleksitas tinggi di
bidang perencanaan
dan penganggaran.
Melaksanakan
penyusunan kajian,
analisis, perumusan
rencana strategis,
rekomendasi,
pengembangan sistem,
dan perumusan
kebijakan di bidang
perencanaan dan
penganggaran.
Cakupan Kegiatan
Menganalisis data dan bahan dalam rangka:
1. kajian dan analisis kebijakan di bidang
penganggaran dalam pengelolaan APBN;
2. kajian terkait ekonomi makro dan APBN;
3. penyusunan norma dan ketentuan di bidang
penganggaran dalam pengelolaan APBN;
4. kajian pengembangan/tematik;
5. pendampingan di bidang penganggaran dalam
pengelolaan APBN; dan/atau
6. bimbingan teknis/sosialisasi di bidang
penzanzzaran dalam pengelolaan APBN.
Menyusun rekomendasi dalam rangka:
1. kajian dan analisis kebijakan di bidang
penganggaran dalam pengelolaan APBN;
2. kajian terkait ekonomi makro dan APBN;
3. penyusunan norma dan ketentuan di bidang
penganggaran dalam pengelolaan APBN;
4. kajian pengembangan/tematik;
5. pendampingan di bidang penganggaran dalam
pengelolaan APBN; dan/atau
6. bimbingan teknis/sosialisasi di bidang
penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Menyusun rekomendasi tingkat I/II/III hasil pengujian
di bidang perumusan rencana strategis, rekomendasi,
pengembangan sistem, dan perumusan kebijakan
perencanaan dan penganggaran dalam rangka:
1. kajian dan analisis kebijakan di bidang
penganggaran dalam pengelolaan APBN;
2. kajian terkait ekonomi makro dan APBN;
3. penyusunan norma clan ketentuan di bidang
penganggaran dalam pengelolaan APBN;
4. kajian pengembangan/tematik;
5. pendampingan di bidang penganggaran dalam
pengelolaan APBN; dan/atau
6. bimbingan teknis/ sosialisasi di bidang
penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Pengembangan dan
manajemen pengetahuan di
bidang perencanaan dan
penganggaran
Ahli Muda Melaksanakan
pengembangan
manajemen
pengetahuan
komnleksitas
dan
dengan
rendah
Melakukan kegiatan:
1. identifikasi bahan penyusunan program
pembelajaran;
2. perumusan konsep skenario pembelajaran;
-- 32 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
No.
3. Pajak
Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan
Kajian, analisis, perumusan
kebijakan strategis, dan
pengujian kepatuhan di
bidang pajak
Jenjang
Ahli Madya
Ahli Utama
Terampil
Mahir
Ruang Lingkup
dan sedang di bidang
perencanaan dan
penganggaran.
Melaksanakan
pengembangan dan
manajemen
pengetahuan dengan
kompleksitas tinggi di
bidang perencanaan
dan penganggaran.
Melaksanakan
pengembangan dan
manajemen
pengetahuan di bidang
perumusan rencana
strategis, rekomendasi,
pengembangan sistem,
dan perumusan
kebijakan perencanaan
dan penganggaran ,
Melaksanakan teknis
pengolahan bahan dan
permulaan
penyusunan kajian
dan analisis dengan
kompleksitas rendah di
bidang pajak.
Melaksanakan teknis
pengolahan bahan dan
permulaan
penvusunan kaiian
Cakupan Kegiatan
3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
pembelajaran;
4. dokumentasi pengetahuan dan identifikasi
kebutuhan sintesa pengetahuan; dan/atau
5. pengolahan bahan dan dukungan kajian terkait
pembelajaran.
Melakukan kegiatan:
1. perumusan substansi program pembelajaran;
2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
pembelajaran termasuk coaching clan mentoring;
3. sintesa pengetahuan untuk materi atau acuan
pembelajaran; dan/ a tau
4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
pembelaiaran.
Melakukan kegiatan:
1. perumusan rekomendasi pengembangan program
pembelajaran;
2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
pembelajaran termasuk coaching dan mentoring;
3. sintesa pengetahuan dan merumuskan
pemanfaatan pengetahuan; dan/atau
4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
pembelajaran.
Melakukan kegiatan:
1. penyediaan data terkait penerimaan pajak,
penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib
pajak, dampak kebijakan perpajakan;
2. pengolahan data terkait penerimaan pajak,
penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib
pajak, dampak kebijakan perpajakan;
3. penyusunan materi publikasi, dengar pendapat,
dan/atau diseminasi terkait kebijakan perpajakan;
dan/atau
4. harmonisasi dalam rangka penyusunan ketentuan,
petunjuk pelaksanaan, dan/atau teknis
operasional perpajakan.
Melakukan kegiatan:
1. penyediaan data terkait penerimaan pajak,
penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib
-- 33 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Togas Ruang Lingkup Kegiatan
Jenjang
Penyelia
Ahli Pertama
Ruang Lingkup
dan analisis dengan
kompleksitas sedang di
bidang pajak.
Melaksanakan teknis
pengolahan bahan dan
permulaan
penyusunan kajian
dan analisis dengan
kompleksitas tinggi di
bidang pajak.
Melaksanakan
penyusunan kajian
dan analisis dengan
kompleksitas rendah di
bidang pajak.
Cakupan Kegiatan
pajak, darnpak kebijakan perpajakan dan
kebijakan urnurn;
2. pengolahan data terkait penerimaan pajak,
penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib
pajak, dampak kebijakan perpajakan dan
kebijakan umum;
3. penyajian data terkait penerimaan pajak,
penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib
pajak, dampak kebijakan perpajakan dan
kebijakan umum;
4. harmonisasi dalam rangka penyusunan ketentuan,
petunjuk pelaksanaan, dan/ a tau teknis
operasional perpajakan; dan/atau
5. perumusan kebijakan perpajakan.
Melakukan kegiatan:
1. penyediaan dan pengolahan data terkait
penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak,
kepatuhan wajib pajak, dampak kebijakan
perpajakan dan kebijakan umum;
2. penyajian data terkait penerimaan pajak,
penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib
pajak, dampak kebijakan perpajakan dan
kebijakan umum;
3. pengelolaan basis data terkait penerimaan pajak,
penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib
pajak, dampak kebijakan perpajakan dan
kebijakan umum;
4. perumusan kebijakan perpajakan;
5. harmonisasi dalam rangka penyusunan ketentuan,
petunjuk pelaksanaan, dan/atau teknis
operasional perpajakan; dan/atau
6. penyusunan penegasan, tanggapan, atau jawaban
terkait kebijakan a tau ketentuan perpajakan.
Melakukan kegiatan:
1. analisis strategi perpajakan terkait penerimaan
pajak, penghitungan potensi pajak, kepatuhan
wajib pajak, serta dampak kebijakan perpajakan
dan kebijakan umum;
2. publikasi, dengar pendapat, dan/atau diseminasi
terkait kebiiakan perpajakan;
-- 34 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
3. harmonisasi dalam rangka penyusunan ketentuan,
petunjuk pelaksanaan, dan/atau teknis
operasional perpajakan; dan/atau
4. penyusunan analisis dan materi rumusan
kebijakan perpaiakan.
Ahli Muda Melaksanakan
penyusunan kajian
dan analisis dengan
kompleksitas sedang di
bidang pajak.
Melakukan kegiatan:
1. desain metode analisis strategi perpajakan terkait
penerimaan pajak, penghitungan poten si pajak,
kepatuhan wajib pajak, serta dampak kebijakan
perpajakan dan kebijakan umum;
2. harmonisasi dalam rangka penyusunan ketentuan,
petunjuk pelaksanaan, dan/ a tau teknis
operasional perpajakan;
3. penyusunan analisis dan materi rumusan
kebijakan perpajakan;
4. diseminasi pelaksanaan strategi, kajian, analiais,
atau kebijakan perpajakan; dan/atau
5. penyusunan penegasan, tanggapan, atau jawaban
terkait kebiiakan atau ketentuan perpaiakan.
Melakukan kegiatan:
1. penyusunan analisis clan materi rumusan
kebijakan perpajakan;
publikasi, dengar pendapat, diseminasi
pelaksanaan strategi, kajian, analisis, atau
kebijakan perpajakan;
3. penjaminan mutu kajian dan analisis perpajakan;
dan/atau
4. penyusunan penegasan, tanggapan, atau jawaban
terkait kebiiakan atau ketentuan perpajakan,
Melaksanakan
penyusunan kajian
clan analisis dengan
kompleksitas tinggi di 2.
bidang pajak.
Ahli Madya
Ahli Utama Melaksanakan
penyusunan kajian ,
analisis, perumusan
rencana strategis,
rekomendasi,
pengembangan sistem,
dan perumusan
kebijakan di bidang
pajak.
Melakukan kegiatan:
1. analisis strategi perpajakan terkait penerimaan
pajak, penghitungan potensi pajak, kepatuhan
wajib pajak, serta dampak kebijakan perpajakan
dan kebijakan umum;
2. penyusunan kajian dan analisis rumusan
kebijakan perpajakan yang bersifat strategis dalam
rangka evaluasi;
3. pemberian rekomendasi mengenai pengembangan
sistem terkait kebijakan perpajakan; dan/atau
4. pemberian rekomendasi terkait kebijakan
perpajakan.
-- 35 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Togas
Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
Pengembangan dan Ahli Muda
manajemen pengetahuan di
bidang pajak
Melaksanakan
pengembangan dan
manajemen
pengetahuan dengan
kompleksitas rendah
dan sedang di bidang
pajak.
Melakukan kegiatan:
1. identifikasi bahan penyusunan program
pembelajaran;
2. perumusan konsep skenario pembelajaran;
3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
pembelajaran;
4. dokumentasi pengetahuan dan identifikasi
kebutuhan sintesa pengetahuan; dan/atau
5. pengolahan bahan dan dukungan kajian terkait
pem bela iaran,
Ahli Madya
manajemen
pengetahuan
kompleksitas
bidang pajak.
dengan
tinggi di
Melakukan kegiatan:
1. perumusan substansi program pembelajaran;
2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
pembelajaran termasuk coaching dan mentoring;
3. sintesa pengetahuan untuk materi atau acuan
pembelajaran; dan/ atau
4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
pembelaiaran.
Melaksanakan
pengembangan dan
4. Kepa beanan dan Cukai
Ahli Utama
Kajian, analisis, dan Ahli Pertama
perumusan kebijakan
strategis di bidang
kepabeanan dan cukai
Melaksanakan
pengem bangan dan
manajemen
pengetahuan di bidang
perumusan rencana
strategis, rekomendasi,
pengembangan sistem,
clan perumusan
kebijakan pajak.
Melaksanakan
penyusunan kajian
dan analisis dengan
kompleksitas rendah di
bidang kepabeanan
dan cukai.
Melakukan kegiatan:
1. perumusan rekomendasi pengembangan program
pembelajaran;
2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan;
pembelajaran termasuk coaching clan mentoring;
3. sintesa pengetahuan dan merumuskan
pemanfaatan pengetahuan; dan/atau
4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
pembelajaran.
Mengolah data dan/ atau menyusun
kajian/analisis/rekomendasi awal dalam rangka:
1. perumusan, perubahan, dan/atau naskah
akademis ketentuan atau peraturan terkait
kepabeanan dan cukai;
2. perumusan kajian, standar, manajemen strategis
dan/atau rekomendasi terkait kepabeanan dan
cukai;
3. penyusunan rencana kerja, pemantauan
dan/atau evaluasi ketentuan terkait kepabeanan
clan cukai; clan/ atau
4. bimbingan teknis, kolaborasi, dan/atau
koordinasi kerja terkait kepabeanan dan cukai.
-- 36 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingku p Kegiatan
Jenjang
Ahli Muda
Ahli Madya
Ahli Utarna
Ahli Muda
Ruang Lingkup
Melaksanakan
penyusunan kajian
dan analisis dengan
kompleksitas sedang di
bidang kepabeanan
dan cukai.
Melaksanakan
penyusunan kajian
dan analisis dengan
kompleksitas tinggi di
bi dang kepabeanan
dan cukai.
Melaksanakan
penyusunan kajian,
analisis, perumusan
rencana strategis,
rekomendasi,
pengembangan sistem,
dan perumusan
kebijakan di bidang
kepabeanan dan cukai.
Melaksanakan
oenzembanaan dan
Caku pan Kegiatan
Menganalisis data dan bahan dalam rangka:
1. perumusan, peru bahan, dan/ atau naskah
akademis ketentuan teknis atau peraturan terkait
kepabeanan dan cukai;
2. perumusan kajian, standar teknis, manajemen
strategis dan/atau rekomendasi terkait
kepabeanan dan cukai;
3. penyusunan rencana kerja, pemantauan dan/atau
evaluasi ketentuan teknis terkait kepabeanan dan
cukai; dan/atau
4. bimbingan teknis, kolaborasi, dan/atau koordinasi
keria terkait kepabeanan dan cukai.
Menyusun rekomendasi dalam rangka:
1. perumusan, perubahan, dan/atau naskah
akademis ketentuan;
2. perumusan kajian, standar teknis, manajernen
strategis dan/atau rekomendasi terkait
kepabeanan dan cukai;
3. penyusunan rencana kerja, pemantauan dan/atau
evaluasi ketentuan teknis terkait kepabeanan dan
cukai; dan/ a tau
4. bimbingan teknis, kolaborasi, dan/atau koordinasi
keria terkait kepabeanan dan cukai.
Menyusun rekomendasi, perumusan rencana strategis,
pengernbangan sistem, dan perumusan kebijakan
dalam rangka:
1. penyusunan naskah akademis ketentuan teknis
a tau peraturan terkait kepabeanan dan cukai;
2. penyusunan standar teknis, manajemen strategis
dan/atau rekomendasi terkait kepabeanan dan
cukai;
3. penyusunan rencana kerja, pemantauan dan/atau
evaluasi ketentuan teknis terkait kepabeanan dan
cukai;
4. bimbingan teknis, kolaborasi, dan/atau koordinasi
kerja terkait kepabeanan dan cukai; dan/atau
5. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi strategis
di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian
ulang, dan/atau pemeriksaan tujuan tertentu,
Melakukan kegiatan:
-- 37 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan
Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
Pengembangan dan
manajemen pengetahuan di
bidang kepabeanan clan cukai
Ahli Madya
Ahli Utama
manajemen
pengetahuan dengan
kompleksitas rendah
dan sedang di bidang
kepabeanan dan cukai.
Melaksanakan
pengem bangan dan
manajemen
pengetahuan dengan
kompleksitas tinggi di
bidang kepabeanan
dan cukai.
Melaksanakan
pengembangan dan
manajemen
pengetahuan di bidang
perumusan rencana
strategis, rekomendasi,
pengembangan sistem,
dan perumusan
kebijakan kepabeanan
dan cukai.
1. identifikasi bahan penyusunan program
pembelajaran;
2. perumusan konsep skenario pembelajaran;
3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
pembelajaran;
4. dokumentasi pengetahuan dan identifikasi
kebutuhan sintesa pengetahuan; dan/atau
5. pengolahan bahan dan dukungan kajian terkait
pembelajaran.
Melakukan kegiatan:
1. perumusan substansi program pembelajaran;
2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
pembelajaran termasuk coaching dan mentoring;
3. sintesa pengetahuan untuk materi atau acuan
pembelajaran; dan/ atau
4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
pembelajaran.
Melakukan kegiatan:
1. perumusan rekomendasi pengembangan program
pembelajaran;
2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
pembelajaran termasuk coaching dan mentoring;
3. sintesa pengetahuan dan merumuskan
pemanfaatan pengetahuan; dan/atau
4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
pembelajaran.
5. Penerimaan
Pajak
Negara Bukan Kajian, analisis, perumusan
kebijakan strategis, dan
pengelolaan di bidang
penerimaan negara bukan
pajak
Ahli Pertama Melaksanakan
penyusunan kajian
dan analisis dengan
kompleksitas rendah di
bidang penerimaan
negara bukan pajak.
Mengolah data dan/ atau menyusun
kajian/analisis/rekomendasi awal pada pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka:
1. analisis perencanaan, jenis dan tarif, dan
penggunaan PNBP;
2. analisis kebijakan peraturan PNBP;
3. pelaksanaan PNBP;
4. pernantauan, pengawasan, dan pelaporan PNBP;
5. keringanan/keberatan/pengembalian PNBP;
6. pengelolaan subsidi energi dan kompensasi;
dan/atau
7. pengelolaan akumulasi iuran pensiun.
Ahli Muda Melaksanakan
penyusunan kajian
Menganalisis data dan bahan pada pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBPl dalam ranzka:
-- 38 of 215 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan
Jenjang
Ahli Madya
Ruang Lingkup
dan analisis dengan
kompleksitas sedang di
bidang penerimaan
negara bukan pajak.
Melaksanakan
penyusunan kajian
dan analisis dengan
kompleksitas tinggi di
bidang penerimaan
negara bukan pajak.
Cakupan Kegiatan
1. analisis perencanaan, jenis dan tarif, dan
penggunaan PNBP;
2. analisis kebijakan peraturan PNBP;
3. pelaksanaan PNBP;
4. pemantauan, pengawasan, dan pelaporan PNBP;
5. keringanan/keberatan/pengembalian PNBP;
6. pengelolaan subsidi energi dan kompensasi;
dan/atau
7. pengelolaan akumulasi iuran oensiun.
Menyusun Rekomendasi pada Pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBPJ dalam rangka:
1. analisis perencanaan, jenis dan tarif, dan
penggunaan PNBP;
2. analisis kebijakan peraturan PNBP;
3. pelaksanaan PNBP;
4. pemantauan, pengawasan, dan pelaporan PNBP;
5. keringanan/keberatan/pengembalian PNBP;
6. pengelolaan subsidi energi dan kompensasi;
clan/atau
7. pengelolaan akumulasi iuran oensiun.
Pengem bangan dan
manajemen pengetahuan di
bidang penerimaan negara
bukan pajak
Ahli Utama Melaksanakan
penyusunan kajian,
analisis, perumusan
rencana strategis,
rekomendasi,
pengembangan sistem,
dan perumusan
kebijakan di bi dang
penerimaan negara
bukan pajak.
Ahli Muda Melaksanakan
pengem bangan dan
manajemen
pengetahuan dengan
kompleksitas rendah
dan sedang di bi dang
penerimaan negara
bukan paiak.
Menyusun rekomendasi tingkat I/II/III hasil pengujian
pada Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBPJ dalam rangka:
1. analisis perencanaan, jenis dan tarif, dan
penggunaan PNBP;
2. analisis kebijakan peraturan PNBP;
3. pelaksanaan PNBP;
4. pemantauan, pengawasan, dan pelaporan PNBP;
5. keringanan/keberatan/pengembalian PNBP;
6. pengelolaan subsidi energi clan kompensasi;
dan/atau
7. penzelolaan akumulasi iuran pensiun,
Melakukan kegiatan:
1. identifikasi bahan penyusunan program
pembelajaran;
2. perumusan konsep skenario pembelajaran;
3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
pembelajaran;
4. clokumentasi pengetahuan clan identifikasi
kebutuhan sinFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara
tentang KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 132/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation interacts with various laws and regulations, including the Law on State Finance and the Law on Civil Service, ensuring compliance with national standards.
Pasal 9 outlines the criteria for evaluating the performance of functional officers, which includes periodic and annual evaluations leading to performance ratings.
Pasal 25 establishes the functions of managing and developing functional positions, including planning, training, and evaluation to ensure quality and professionalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.