No. 131 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes guidelines for the functional position of tax inspectors in Indonesia, aimed at enhancing organizational performance and professionalism in tax compliance testing and enforcement. It outlines the roles, responsibilities, and career development pathways for tax inspectors, ensuring that they meet the necessary competencies and standards as defined by the Ministry of Finance.
The regulation primarily affects civil servants (PNS) who hold or aspire to hold the position of tax inspector (Pemeriksa Pajak). It applies to various levels within the tax inspectorate, including those in the categories of Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, and Ahli Utama. Additionally, it impacts the management and administrative bodies responsible for overseeing the appointment, training, and evaluation of these inspectors.
- **Appointment and Career Development**: According to Pasal 25, the appointment of PNS to the tax inspector functional position must comply with existing regulations. New appointments must meet specific educational and professional criteria (Pasal 27). - **Performance Evaluation**: Pasal 9 outlines that the performance of tax inspectors will be evaluated based on individual and organizational performance plans, ensuring objectivity and transparency in assessments. - **Competency Testing**: Pasal 11 mandates that tax inspectors must undergo competency tests to validate their skills and knowledge relevant to their duties. - **Credit Points System**: Pasal 13 specifies the minimum credit points required annually for each level of tax inspector, which are essential for career advancement. - **Team Collaboration**: Pasal 8 allows for the formation of teams to carry out tasks, ensuring that inspectors can work collaboratively while adhering to the guidelines set forth in this regulation.
- **PNS (Pegawai Negeri Sipil)**: Civil Servants in Indonesia. - **Pemeriksa Pajak**: Tax Inspectors who are tasked with ensuring tax compliance and enforcement. - **Angka Kredit**: Credit points that reflect the performance and contributions of tax inspectors, which are necessary for career advancement. - **SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)**: Employee Performance Targets that must be achieved annually. - **LKJF (Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional)**: Vacancy needs for functional positions that arise due to various factors such as retirement or increased workload.
This regulation came into effect upon its issuance and serves as a guideline for the functional position of tax inspectors, replacing previous regulations that may have been less comprehensive or outdated.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 17 ayat (3)), Law No. 39 of 2008 on State Ministries, and Law No. 5 of 2014 on Civil Servants. It also aligns with Government Regulation No. 11 of 2017 regarding Civil Servant Management and other relevant ministerial regulations, ensuring a cohesive framework for the management of tax inspectors.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 27 outlines the criteria for the initial appointment of tax inspectors, which includes being a PNS, having a minimum rank, and possessing relevant educational qualifications.
Pasal 9 establishes the framework for evaluating the performance of tax inspectors based on individual and organizational performance plans, ensuring accountability.
Pasal 11 mandates that tax inspectors must undergo competency tests to validate their skills and knowledge relevant to their duties.
Pasal 13 specifies the minimum credit points required annually for each level of tax inspector, which are essential for career advancement.
Pasal 8 allows for the formation of teams to carry out tasks, ensuring that inspectors can work collaboratively while adhering to the guidelines set forth in this regulation.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBUK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131 /PMK.03/2022
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan
mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan
tugas di bidang pengujian kepatuhan perpajakan
dan/ atau penegakan hukum perpajakan, telah dibentuk
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
Mengingat
b. bahwa untuk melaksanakan pembinaan profesi dan
karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu
menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah /
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 124 --
Menetapkan
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 6037, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1356);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 154 7);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1)
(2)
(3)
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,
dan pembinaan manajemen PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
t
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 124 --
(4) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan pengujian kepatuhan
perpajakan dan/ atau penegakan hukum perpajakan,
termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis
untuk kepentingan perpajakan.
(5) Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya
disebut Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk
melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/ atau
penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan
perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan
perpajakan.
(6) Pengujian Kepatuhan Perpajakan adalah serangkaian
kegiatan analisis, pengelolaan, penyusunan strategi,
pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lain dalam
rangka pengujian pemenuhan kewajiban formal dan
material dan/ atau tujuan lain untuk kepentingan
perpajakan.
(7) Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian
kegiatan atau proses dilakukannya upaya untuk
memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya
keputusan hukum di bidang perpajakan.
(8) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak yang selanjutnya disebut LKJF adalah kebutuhan
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang belum terisi
karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan,
meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan
volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja
baru.
(9) Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja
yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan
sikap dalam bentuk perilaku yang dapat diamati, diukur,
dan dikembangkan sesuai tugas dan/ a tau fungsi
jabatan.
(10) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(11) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses
pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural dari Pemeriksa Pajak.
(12) Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
(13) Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut Nilai Kinerja PNS adalah gabungan nilai SKP dan
nilai perilaku kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(14) Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disingkat HKM
adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai
minimal oleh Pemeriksa Pajak sebagai prasyarat
pencapaian hasil kerja.
'jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 124 --
(15) Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/ atau
akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai
oleh Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karier
yang bersangkutan.
(16) Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/ atau
jabatan.
(1 7) Pejabat Pengusul Angka Kredit adalah pejabat yang
memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan
Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(18) Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk
menetapkan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
(19) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas
mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang
disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja
Pemeriksa Pajak dalam bentuk Angka Kredit Pemeriksa
Pajak.
(20) Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK
adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat
dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak.
(21) Karya Tulis a tau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Pemeriksa Pajak baik perorangan atau
kelompok di bidang perpajakan.
(22) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(23) Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak adalah unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya
yang mewakili Instansi Pembina untuk melaksanakan
pembinaan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(24) Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional
adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
perpajakan.
(25) Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak dan bukan pemberhentian
sebagai PNS.
(26) Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(27) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
{
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 124 --
BAB II
KEDUDUKAN, KATEGORI, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN
Pasal 2
(1) Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan
dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan pada
Kementerian.
(2) Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak.
(3) Kedudukan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
c. Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa Pajak Ahli Utama.
(3) Pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4
(1) Tugas jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu
melaksanakan Pengujian Kepatuhan Perpajakan
dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan.
(2) U nsur kegiatan tugas J abatan Fungsional Pemeriksa
Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pengujian kepatuhan perpajakan; dan
b. penegakan hukum perpajakan.
(3) Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi:
1. analisis ketentuan teknis perpajakan;
2. pengawasan perpajakan; dan
3. pemeriksaan kepatuhan perpajakan.
b. penegakan hukum perpajakan, meliputi:
1. intelijen perpajakan;
'jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 124 --
2. pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan
investigasi;
3. forensik digital perpajakan;
4. penagihan perpajakan; dan
5. penelaahan keberatan dan penanganan
sengketa perpajakan.
(4) Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan menggunakan sistem klaster.
(5) Sistem klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(6) Uraian kegiatan tugas jabatan dan deskripsi
kriteria/klasifikasi butir kegiatan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Pemeriksa Pajak melaksanakan kegiatan tugas jabatan
sesuai dengan klaster sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4).
(2) Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan tugas
jabatan pada klaster lain dengan ketentuan:
a. memperoleh penugasan dari pejabat paling rendah
pejabat administrator; dan
b. melaksanakan kegiatan tugas jabatan yang dapat
diakui Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
(3) Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan tugas yang berada
1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah
jenjang jabatannya apabila dalam suatu unit kerja tidak
terdapat Pemeriksa Pajak untuk melaksanakan tugas
sesuai dengan jenjang jabatannya dengan ketentuan:
a. Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu)
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan; dan
b. Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu)
tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan paling besar 100%
(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis
dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 6
Kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster
Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan
oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai
penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
'
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 124 --
Pasal 7
Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan
Perpajakan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah
diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk tim.
(2) Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling sedikit 1 (satu)
orang supervisor, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu)
orang anggota tim.
(3) Pelaksanaan tugas oleh tim sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan penugasan oleh pimpinan
unit kerja tempat Pemeriksa Pajak berkedudukan.
(4) Supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki
tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan dan
koordinasi kegiatan Pengujian Kepatuhan Perpajakan
dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan.
(5) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki
tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan
Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan
Hukum Perpajakan.
(6) Pemeriksa Pajak yang dapat menduduki jabatan
supervisor memenuhi syarat paling sedikit:
a. memiliki jenjang jabatan paling rendah Pemeriksa
Pajak Ahli Pertama; dan
b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b.
(7) Pemeriksa Pajak yang dapat menduduki jabatan ketua
tim memenuhi syarat paling sedikit:
a. memiliki jenjang jabatan paling rendah Pemeriksa
Pajak Ahli Pertama; dan
b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda,
golongan ruang III/ a.
(8) Penunjukan sebagai supervisor dan ketua tim dilakukan
oleh:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama,
untuk penunjukan supervisor di wilayah kerjanya;
dan
b. paling rendah pejabat administrator, untuk
penunjukan ketua tim di wilayah kerjanya.
(9) Dalam hal pada suatu unit kerja tidak terdapat
Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai
supervisor, tugas supervisor sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat dilaksanakan paling rendah oleh pejabat
pengawas.
(10) Ketentuan mengenai pola kerja, tugas, dan susunan tim
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 124 --
BAB III
PENILAIAN KINERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1) Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak bertujuan untuk
menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada
sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat
unit atau organisasi, dengan memperhatikan target,
capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku
PNS.
(3) Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sasaran Kinerja Pegawai dan Perilaku Kerja
Paragraf 1
Umum
Pasal 10
Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Paragraf 2
Sasaran Kinerja Pegawai
Pasal 11
(1) Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKP Pemeriksa Pajak disusun pada awal tahun
untuk dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
b. SKP Pemeriksa Pajak disusun berdasarkan:
1. penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan;
dan
2. uraian kegiatan tugas jabatan. .
c. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan
langsung.
(2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Hasil penilaian SKP Pemeriksa Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(4) Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan bahan pengusulan, penilaian, dan penetapan
Angka Kredit Pemeriksa Pajak.
'jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 124 --
(5) Penyusunan, perubahan, penetapan, dan penilaian SKP
Pemeriksa Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil.
(6) Pemeriksa Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang
diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap
tahunnya.
Paragraf 3
Perilaku Kerja
Pasal 12
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak dan dinilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Target Angka Kredit
Pasal 13
(1) Target Angka Kredit setiap tahun bagi Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa Pajak
Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli
Muda;
c. 37 ,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa
Pajak Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit yang dipersyaratkan bagi Pemeriksa
Pajak digunakan sebagai dasar untuk penyusunan dan
penilaian SKP.
Bagian Keempat
Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 14
(1) Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi syarat untuk
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum
tersedia LKJF pada jenjang jabatan yang akan diduduki,
setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit, paling
sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Madya.
(2) Pemeriksa Pajak Ahli Utama yang menduduki pangkat
tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua
puluh lima) Angka Kredit.
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 124 --
Bagian Kelima
Angka Kredit Pendidikan
Pasal 15
(1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan
dalam unsur sebagai berikut:
a. pengembangan profesi; atau
b. penunjang.
(2) Ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan
ketentuan:
a. merupakan ijazah sarjana/ diploma em pat, magister,
atau doktor dalam bidang ekonomi, keuangan,
hukum, administrasi publik, teknik yang berkaitan
dengan teknologi infomasi dan komunikasi, atau
perpajakan; dan
b. atas ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a
diberikan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan
pangkat.
(3) Ijazah pendidikan sebagai unsur penunjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan
ketentuan:
a. merupakan ijazah sarjana/ diploma em pat, magister,
atau doktor selain yang termasuk dalam bidang yang
diakui dalam unsur pengembangan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
b. atas ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a
diberikan Angka Kredit sebesar:
1. 5 (lima) untuk pendidikan sarjana/ diploma
empat;
2. 10 (sepuluh) untuk pendidikan magister; dan
3. 15 (lima belas) untuk pendidikan doktor.
(4) Ijazah yang dapat diusulkan untuk diberikan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
paling banyak 1 (satu) ijazah untuk setiap periode
penilaian.
(5) Ketentuan mengenai pengakuan ijazah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB IV
PENGUSULAN, PENILAIAN, PENETAPAN, PEJABAT
PENGUSUL, DAN PEJABAT YANG BERWENANG
MENETAPKAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 16
Pengusulan dan penilaian Angka Kredit Pemeriksa Pajak
dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. periode Januari sampai dengan Juni; dan
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 124 --
b. periode Juli sampai dengan Desember.
Bagian Kedua
Pengusulan Angka Kredit
Pasal 17
(1) Proses pengusulan Angka Kredit didahului dengan
penyampaian bahan usulan penilaian dan penetapan
Angka Kredit oleh atasan langsung Pemeriksa Pajak
kepada Tim Penilai melalui pimpinan unit kerja.
(2) Pengusulan Angka Kredit Pemeriksa Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan
dokumen paling sedikit:
a. laporan capaian SKP;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan tugas jabatan
Pemeriksa Pajak;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi; dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang.
(3) Ketentuan mengenai format bahan usulan penilaian dan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan format dokumen surat pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Penilaian Angka Kredit
Pasal 18
( 1) Penilaian capaian Angka Kredit J abatan Fungsional
Pemeriksa Pajak dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan
capaian SKP.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari
target Angka Kredit setiap tahun yang berasal dari
pelaksanaan kegiatan tugas jabatan.
(3) Selain capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penilaian capaian Angka Kredit juga dilakukan untuk
kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang.
(4) Tim Penilai dapat meminta dokumen hasil kerja,
dokumen pendukung lainnya, dan melakukan konfirmasi
kepada atasan langsung Pemeriksa Pajak sebagai bahan
pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai harus
memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan
kedudukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang
ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) didokumentasikan dalam laporan capaian
Angka Kredit.
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 124 --
(7) Ketentuan mengenai format laporan capaian Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Penetapan Angka Kredit
Pasal 19
(1) Pejabat Pengusul Angka Kredit mengusulkan capaian
Angka Kredit Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi
persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/ atau jabatan
kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka
Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK disampaikan kepada pimpinan unit kerja pengusul
dan Pemeriksa Pajak yang bersangkutan serta salinan
disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian yang bersangkutan/pejabat
administrator yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan.
(3) PAK untuk kenaikan pangkat Pemeriksa Pajak ditetapkan
6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Oktober tahun
sebelumnya; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan April
tahun berjalan.
(4) Hasil penilaian dan PAK Pemeriksa Pajak dapat
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian
kinerja Pemeriksa Pajak.
(5) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Pejabat Pengusul Angka Kredit
Pasal 20
Usulan PAK Pemeriksa Pajak diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
perpajakan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk
Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan
pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan
kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak
Ahli Madya.
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 124 --
c. pejabat administrator yang membidangi pengelolaan
jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pengelolaan jabatan
fungsional kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit
jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi
perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak
Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di
lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan.
d. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian
pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan
kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor
wilayah yang membidangi perpajakan untuk Angka
Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa
Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang
membidangi perpajakan.
Bagian Keenam
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pasal 21
( 1) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit Pemeriksa Pajak, yaitu:
a. pimpinan lnstansi Pembina untuk Angka Kredit bagi
Pemeriksa Pajak Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa
Pajak Ahli Madya;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan
pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan
untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli
Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di
lingkungan kantor pusat yang membidangi
perpajakan; atau
d. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor
wilayah yang membidangi perpajakan untuk Angka
Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan
Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor
wilayah yang membidangi perpajakan.
(2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan
tetap atau berhalangan sementara, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. untuk Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
PAK dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan mengenai delegasi dan mandat di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk
menandatangani surat dan/ atau keputusan di
bidang kepegawaian; dan
b. untuk Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d, Angka Kredit ditetapkan oleh
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 124 --
atasan Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka
Kredit.
BABV
TIM PENILAI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 22
( 1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang
dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan
nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat
dan/ atau jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian
capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penyusunan dan
penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat
yang Berwenang dalam pengembangan PNS,
pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan
dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pemeriksa
Pajak dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat;
b. Tim Penilai instansi;
c. Tim Penilai unit kerja pusat; dan
d. Tim Penilai unit kerja wilayah.
(4) Tim Penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a bertugas membantu pimpinan Instansi Pembina
untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama.
(5) Tim Penilai instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit
bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya.
(6) Tim Penilai unit kerja pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c bertugas membantu pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan
fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang
membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi
Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli
Muda di lingkungan kantor pusat yang membidangi
perpajakan.
(7) Tim Penilai unit kerja wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d bertugas membantu pejabat
pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah yang
membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 124 --
Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli
Muda di lingkungan kantor wilayah yang membidangi
perpajakan.
Pasal 23
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri
atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang
membidangi Pengujian Kepatuhan Perpajakan, dan/ atau
Penegakan Hukum Perpajakan, unsur kepegawaian, dan
Pemeriksa Pajak.
(2) Tim Penilai dari unsur teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) berasal dari:
a. pejabat dari unit kerja yang membidangi peraturan
perpajakan dan/ atau strategi perpajakan untuk
Pemeriksa Pajak dari sub-unsur analisis ketentuan
teknis perpajakan;
b. pejabat dari unit kerja yang membidangi
pengawasan perpajakan dan/ atau ekstensifikasi
perpajakan dan/ atau data dan informasi perpajakan
untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur pengawasan
perpajakan;
c. pejabat dari unit kerja yang membidangi
pemeriksaan perpajakan dan/ atau pengujian
kepatuhan untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur
pemeriksaan kepatuhan perpajakan;
d. pejabat dari unit kerja yang membidangi intelijen
perpajakan untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur
intelijen perpajakan;
e. pejabat dari unit kerja yang membidangi penyidikan
perpajakan dan/ atau investigasi untuk Pemeriksa
Pajak dari sub-unsur pemeriksaaan bukti
permulaan, penyidikan, dan investigasi;
f. pejabat dari unit kerja yang membidangi forensik
digital perpajakan untuk Pemeriksa Pajak dari sub-
unsur forensik digital perpajakan;
g. pejabat dari unit kerja yang membidangi penagihan
perpajakan untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur
penagihan perpajakan; dan/ atau
h. pejabat dari unit kerja yang membidangi keberatan
dan banding dan/ atau perpajakan internasional
dan/ atau advokasi untuk Pemeriksa Pajak dari sub-
unsur penelaahan keberatan dan penanganan
sengketa perpajakan.
(3) Keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berjumlah ganjil dengan susunan sebagai
berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama
atau Pemeriksa Pajak Ahli Madya.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 124 --
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, paling rendah pejabat pengawas dari unsur
kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c, berasal dari Pemeriksa Pajak.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama
dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Pajak yang
dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
kinerja Pemeriksa Pajak; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemeriksa
Pajak.
(8) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat
dipenuhi dari Pemeriksa Pajak, anggota Tim Penilai dapat
diangkat dari PNS lain dalam unit organisasi yang sama,
yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja
Pemeriksa Pajak.
(9) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
tidak dapat melakukan penilaian terhadap dirinya
sendiri.
(10) Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
perpajakan untuk Tim Penilai instansi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pengelolaan jabatan fungsional atas nama pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan
untuk Tim Penilai unit kerja pusat; dan
d. kepala kantor wilayah atas nama pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk
Tim Penilai unit kerja wilayah.
(11) Penjelasan lebih lanjut mengenai Tim Penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan
mengenai format surat keputusan pembentukan Tim
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Sekretariat Tim Penilai
Pasal 24
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2), Tim Penilai dibantu oleh Sekretariat
Tim Penilai.
(2) Tugas Sekretariat Tim Penilai sebagai berikut:
a. mengadministrasikan bahan usulan penilaian dan
penetapan Angka Kredit dan usulan PAK;
b. memberi bantuan administratif untuk kelancaran
pelaksanaan tugas Tim Penilai dan PyB; dan
c. mengadministrasikan laporan capaian Angka Kredit
dan PAK.
(3) Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
a. Sekretariat Tim Penilai kantor pusat; dan t
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 124 --
b. Sekretariat Tim Penilai kantor wilayah.
(4) Susunan Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
a. ketua, dijabat oleh:
1. pegawai dengan jabatan paling rendah jabatan
pengawas pada unit jabatan administrator yang
membidangi pengelolaan jabatan fungsional
pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama
yang membidangi pengelolaan jabatan
fungsional untuk Sekretariat Tim Penilai kantor
pusat; atau
2. pegawai dengan jabatan paling rendah jabatan
pengawas pada unit jabatan administrator yang
membidangi kepegawaian di lingkungan kantor
wilayah yang membidangi perpajakan untuk
Sekretariat Tim Penilai kantor wilayah; dan
b. anggota, berasal dari pegawai pada unit kerja Ketua
Sekretariat Tim Penilai dan/ atau pelaksana lain
yang ditunjuk.
(5) Sekretariat Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana
dirriaksud dalam Pasal 21.
BAB VI
PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT,
KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN, DAN
PENGANGKATAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Pengangkatan dalam Jabatan
Pasal 25
Pengangkatan PNS ke dalam J abatan Fungsional Pemeriksa
Pajak dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Pengangkatan PNS ke dalam J abatan Fungsional Pemeriksa
Pajak dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 27
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada
Pasal 26 huruf a merupakan pengangkatan untuk
mengisi LKJF Pemeriksa Pajak yang telah ditetapkan
melalui pengadaan dari calon PNS.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
'jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 124 --
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
III/ a;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah paling rendah sarjana/ diploma em pat
bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi
publik, komunikasi, teknik yang berkaitan dengan
teknologi informasi dan komunikasi, a tau
perpajakan;
f. Nilai Kinerja PNS paling sedikit bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir; dan
g. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau
menjalani hukuman disiplin.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib
diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak harus mengikuti dan lulus
pelatihan fungsional Pemeriksa Pajak yang dibuktikan
dengan sertifikat.
(5) Pemeriksa Pajak yang belum dan/ atau tidak lulus
pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jabatan.
(6) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui
pengangkatan pertama sama dengan pangkat yang
dimiliki.
(7) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat
dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui
pengangkatan pertama dilaksanakan berdasarkan
pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan
pertama ditetapkan sebesar O (nol).
(9) Berkas usulan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri atas:
a. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yang
telah dilegalisasi dan/ atau surat penetapan hasil
penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar
negeri yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi surat ketetapan calon PNS;
c. fotokopi surat ketetapan PNS;
d. surat keterangan sehat yang dinyatakan oleh dokter
pada instansi pemerintah;
e. fotokopi SKP 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. fotokopi realisasi SKP 1 (satu) tahun terakhir.
(10) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen
tertulis.
(11) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama disusun
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 124 --
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 28
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 huruf b
merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan
fungsional lainnya ke dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
III/ a;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah paling rendah sarjana/ diploma em pat
bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi
publik, komunikasi, teknik, perpajakan, atau ilmu
sosial untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak Ahli Madya;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau
Penegakan Hukum Perpajakan paling singkat 2 (dua)
tahun;
g. Nilai Kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak Ahli Utama bagi PNS yang telah
menduduki jabatan pimpinan tinggi;
i. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau
menjalani hukuman disiplin;
j. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan;
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 124 --
k. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan
negara; dan
1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai SKJ yang
disusun oleh lnstansi Pembina.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan LKJF Pemeriksa Pajak sesuai
jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bi dang
Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan
Hukum Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf f meliputi:
a. tugas melakukan Pengujian Kepatuhan Perpajakan
dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan;
b. tugas di unit kerja yang berkaitan langsung dengan
Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau
Penegakan Hukum Perpajakan; dan/ atau
c. tugas di unit kerja pendukung penerimaan pajak
lainnya.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diperoleh dan diperhitungkan secara kumulatif dalam hal
dibuktikan dengan surat keterangan tertulis yang
ditandatangani oleh paling rendah pejabat administrator.
(6) Berkas usulan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak paling sedikit terdiri atas:
a. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yang
telah dilegalisasi dan/ atau surat penetapan hasil
penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar
negeri yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat dan
golongan terakhir;
c. rekomendasi hasil Uji Kompetensi dan Angka Kredit;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang
dinyatakan oleh dokter pada instansi pemerintah;
e. pakta integritas;
f. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan
yang diduduki pada saat diangkat sebagai Pemeriksa
Pajak;
g. surat keterangan pengalaman paling singkat 2 (dua)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
h. fotokopi penilaian prestasi kerja PNS 2 (dua) tahun
terakhir; dan
i. fotokopi realisasi SKP 2 (dua) tahun terakhir.
(7) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen
tertulis.
(8) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui
perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang
dimiliki pada saat pengusulan pengangkatan ke dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(9) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan Angka Kredit yang
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 124 --
ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan
Angka Kredit.
(10) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari
jabatan lain ditetapkan sesuai Angka Kredit awal dan
dapat ditambah dengan Angka Kredit yang diperoleh dari
pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
f.
(11) Angka Kredit yang diperoleh dari pengalaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling besar 50%
(lima puluh persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(12) Ketentuan mengenai Angka Kredit awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(13) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam J abatan Fungsional Pemeriksa
Pajak disusun menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1)
(2)
Pasal 29
Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang memiliki
kesamaan rumpun dengan tugas jabatan Pemeriksa
Pajak, dapat diangkat menjadi Pemeriksa Pajak Ahli
Utama melalui perpindahan dari jabatan lain dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister bidang ekonomi,
keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi,
teknik, perpajakan, atau ilmu sosial;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tu gas di
bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau
Penegakan Hukum Perpajakan paling singkat 2 (dua)
tahun;
f. Nilai Kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
g. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun;
h. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau
menjalani hukuman disiplin; dan
i. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai SKJ yang
disusun oleh Instansi Pembina.
Berkas usulan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit
terdiri atas:
a. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang
telah dilegalisasi dan/atau surat penetapan hasil
penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar
negeri yang telah dilegalisasi;
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 124 --
b. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat dan
golongan terakhir;
c. rekomendasi hasil Uji Kompetensi dan Angka Kredit;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang
dinyatakan oleh dokter pada instansi pemerintah;
e. pakta integritas;
f. portofolio;
g. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan
yang diduduki pada saat diangkat sebagai Pemeriksa
Pajak;
h. surat keterangan pengalaman paling singkat 2 (dua)
tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(5);
i. fotokopi penilaian prestasi kerja PNS 2 (dua) tahun
terakhir; dan
j. fotokopi realisasi SKP 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen
tertulis.
Bagian Keempat
Promosi
Pasal 30
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi sesuai
dengan ketentuan yang mengatur mengenai manajemen
talenta di lingkungan Kementerian;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan
kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi SKJ yang akan diduduki.
Pasal 31
( 1) Pengangkatan Pemeriksa Pajak melalui promosi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dapat
dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak; atau
b. kenaikan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak satu
tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
III/ a;
b. Nilai Kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS;
e. tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukuman
disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS;
t
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 124 --
g. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan
negara; dan
i. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai SKJ yang
disusun oleh Instansi Pembina.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak melalui promosi harus mempertimbangkan LKJF
Pemeriksa Pajak yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi dinilai dan
ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak melalui promosi direkomendasikan oleh PyB atas
nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang
mengajukan.
(6) Berkas usulan pengangkatan melalui promosi ke dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. fotokopi PAK terakhir bagi PNS yang telah
menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
b. fotokopi surat keputusan jenjang jabatan terakhir
bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak;
c. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat dan
golongan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang
dinyatakan oleh dokter pada instansi pemerintah;
e. pakta integritas;
f. rekomendasi hasil Uji Kompetensi dan Angka Kredit;
g. fotokopi penilaian prestasi kerja PNS 2 (dua) tahun
terakhir;
h. fotokopi realisasi SKP 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. dokumen pendukung pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 30.
(7) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen
tertulis.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak disusun menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Kelima
Kenaikan Pangkat
Pasal 32
(1) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Pajak dapat
dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 124 --
a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat
terakhir;
b. memenuhijumlah Angka Kredit Kumulatif;
c. setiap unsur Nilai Kinerja PNS selama 2 (dua) tahun
terakhir paling sedikit bernilai baik; dan
d. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau
menjalani hukuman disiplin.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan
kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemeriksa Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang
sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(4) Pemeriksa Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang
lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh PPK.
(7) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kenaikan
pangkat kurang dari 4 (empat) tahun ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 33
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Pemeriksa Pajak
dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang tugas jabatan
Pemeriksa Pajak;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tandajasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung
pelaksanaan tugas J abatan Fungsional Pemeriksa
Pajak.
(2) Kumulatif Angka Kredit kegiatan penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) paling tinggi 20% dari Angka
Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
telah diperhitungkan untuk 1 (satu) kali kenaikan
pangkat, tidak dapat diperhitungkan kembali pada
kenaikan pangkat berikutnya.
(4) Kegiatan penunjang dalam Pemeriksa Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dibuktikan dengan surat
pernyataan melakukan kegiatan penunjang yang
ditandatangani oleh atasan langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d.
(5) Angka Kredit kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang
J
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 124 --
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Men teri ini.
Bagian Keenam
Kenaikan Jabatan
Pasal 34
(1) Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak, dapat
dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam jabatan
terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi;
c. memenuhi HKM;
d. setiap unsur Nilai Kinerja PNS selama 2 (dua) tahun
terakhir paling sedikit bernilai baik;
e. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau
menjalani hukuman disiplin;
f. lulus Uji Kompetensi untuk jenjang Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki;
dan
g. tersedia LKJF pada J abatan Fungsional Pemeriksa
Pajak yang akan diduduki.
(2) Dalam hal untuk kenaikan jabatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Pemeriksa Pajak dapat
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal sesuai
dengan bidang tugas J abatan Fungsional Pemeriksa
Pajak;
b. pembuatan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang
Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau
Penegakan Hukum Perpajakan;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah,
peraturan dan bahan lainnya di bidang Pengujian
Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum
Perpajakan;
d. penyusunan standar, pedoman, petunjuk
pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
e. pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang
tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; dan
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
di bidang tugas J abatan Fungsional Pemeriksa
Pajak.
(4) Pemeriksa Pajak yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli
Madya dan Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa
1
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 124 --
Pajak, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang
disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pemeriksa Pajak Ahli Muda yang akan
naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya yang
akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
Pemeriksa Pajak Ahli Utama.
(5) Angka Kredit kegiatan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada
sebelumnya.
profesi
bersifat
jabatan
(6) Kegiatan pengembangan profesi Pemeriksa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan
surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi yang ditandatangani oleh atasan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) huruf c.
(7) Usul kenaikan jabatan Pemeriksa Pajak disampaikan
kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan
tinggi madya yang membidangi perpajakan.
(8) Usul kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterima
secara lengkap paling lambat:
a. tanggal 15 November tahun sebelumnya untuk
Pemeriksa Pajak yang akan naik pangkat periode
April; dan
b. tanggal 15 Mei tahun berjalan untuk Pemeriksa
Pajak yang akan naik pangkat periode Oktober.
(9) Penetapan kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(10) Pemeriksa Pajak yang memiliki kelebihan Angka Kredit
yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat
diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(11) Pemeriksa Pajak yang memperoleh kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya
diperhitungkan sebesar O (nol).
(12) Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan
kenaikan jabatan dilakukan sesuai Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 35
(1) Pemeriksa Pajak yang secara bersama-sama membuat
Katya Tulis atau Katya Ilmiah di bidang tugas Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak, diberikan Angka Kredit
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, pembagian
Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi
penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi
penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis, pembagian
Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 124 --
penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh
lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis,
pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20%
(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; atau
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan
penulis utama dan penulis pendukung, maka
pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama
untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Bagian Ketujuh
Kebutuhan Angka Kredit untuk
Kenaikan Pangkat dan/ atau Jabatan
Pasal 36
Ketentuan mengenai kebutuhan Angka Kredit Kumulatif
untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan Pemeriksa
Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedelapan
Hasil Kerja Minimal
Pasal 37
(1) HKM Pemeriksa Pajak harus dipenuhi selama Pemeriksa
Pajak menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak.
(2) HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai dari
hasil kerja selama 1 (satu) periode dan/ atau 1 (satu)
periode sebelumnya dalam jenjang jabatan yang sama
dan belum pernah diklaim.
(3) Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 1
(satu) tahun.
(4) Dalam hal terjadi perpindahan unit kerja dan/ atau
kenaikan jabatan pada tengah periode penilaian, HKM
dihitung secara proporsional.
(5) HKM yang dicapai setiap periode diajukan kepada
pimpinan unit kerja untuk memperoleh surat keterangan
pemenuhan HKM.
(6) HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat keterangan pemenuhan HKM sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disusun menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalain Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 38
Periode awal pemenuhan HKM bagi Pemeriksa Pajak dimulai
paling lambat pada awal tahun berikutnya setelah tahun
pengangkatan, pengangkatan kembali, atau kenaikan jabatan.
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 124 --
Pasal 39
(1) Butir kegiatan HKM Pemeriksa Pajak pada suatu jenjang
jabatan dapat digantikan dengan:
a. butir kegiatan HKM dalam klaster yang sama pada 1
(satu) jenjang jabatan di atasnya; atau
b. butir kegiatan dalam klaster yang sama padajenjang
jabatan yang sama dengan Angka Kredit yang lebih
tinggi.
(2) Volume butir kegiatan pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dapat disesuaikan sepanjang jumlah Angka
Kredit pada HKM pengganti paling sedikit sama dengan
jumlah Angka Kredit butir kegiatan pada HKM yang
digantikan.
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Bagian Kesembilan
Pemberhentian
Pasal 40
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemeriksa Pajak diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan
tinggi a tau jabatan administrasi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat dipertimbangkan
dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak; atau
b. tidak memenuhi SKJ.
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
diusulkan oleh PyB kepada PPK.
Surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak berlaku terhitung sejak:
a. tanggal mulai berlaku surat keputusan
pemberhentian untuk Pemeriksa Pajak yang
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a;
b. tanggal mulai berlaku surat
pemberhentian sementara sebagai
Pemeriksa Pajak yang diberhentikan
dimaksud pada ayat (2) huruf b;
keputusan
PNS, untuk
sebagaimana
c. tanggal mulai berlaku cuti di luar tanggungan
negara untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
d. tanggal mulai berlaku surat tugas untuk Pemeriksa
Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d;
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 124 --
e. tanggal mulai bertugas dalam jabatan lain untuk
Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e; atau
f. tanggal surat keputusan pemberhentian untuk
Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f.
(6) Surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kepegawaian kepada PNS
yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit
kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; dan
d. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
terkait.
(7) Ketentuan mengenai Pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesepuluh
Pengangkatan Kembali
Pasal 41
(1) PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak karena ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b sampai dengan
huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan
terakhir apabila tersedia LKJF.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pengujian
Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum
Perpajakan selama diberhentikan.
(3) Tambahan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
dalam hal Pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak bagi Pemeriksa Pajak yang
diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada
jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan/ atau
jabatan pengawas.
(4) Tambahan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
secara proporsional sesuai masa penugasan dalam
jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan/atau
jabatan pengawas.
(5) Pemeriksa Pajak yang diberhentikan karena ditugaskan
pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (2) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai
dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat
1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 124 --
terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi apabila tersedia LKJF.
(6) Pemeriksa Pajak yang diberhentikan dari jabatannya
karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (2) huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK paling
lama 9 (sembilan) bulan sebelum batas usia pensiun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(9) Usulan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
melampirkan dokumen paling sedikit:
a. surat keputusan pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak; dan
b. PAK terakhir.
(10) Surat Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan
kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling
sedikit kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau
Penegakan Hukum Perpajakan; dan
e. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
terkait.
(11) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Ketentuan mengenai pengangkatan kembali dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai
dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/ JANJI
Pasal 42
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak
wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama
atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 124 --
BAB VIII
ORGANISASI PROFESI
Pasal 43
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi
Pemeriksa Pajak, dibentuk organisasi profesi Pemeriksa
Pajak.
(2) Pemeriksa Pajak wajib memiliki 1 (satu) organisasi
profesi.
(3) Setiap Pemeriksa Pajak wajib menjadi anggota organisasi
profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(4) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(5) Organisasi profesi mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas
pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh
organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
setelah mendapat persetujuan Menteri.
BAB IX
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN
LARANGAN RANGKAP JABATAN
Pasal 44
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier,
Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan persetujuan PPK.
Pasal 45
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian
kinerja organisasi, Pemeriksa Pajak dilarang merangkap
jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan
administrasi.
(1)
(2)
(3)
BABX
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pasal 46
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Pemeriksa Pajak wajib diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam ben tuk:
a. pelatihan fungsional;
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 124 --
b. pelatihan teknis di bidang tugas jabatan Pemeriksa
Pajak; dan
c. pelatihan manajerial dan sosial kultural.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemeriksa Pajak dapat mengembangkan kompetensinya
melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi:
(6)
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja sebagai
Pemeriksa Pajak;
b. seminar;
c. lokakarya; dan
d. konferensi.
Penyelenggaraan pelatihan Pemeriksa
melalui koordinasi dengan unit
pelatihan jabatan fungsional.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pajak dilakukan
penyelenggaraan
( 1) Angka Kredit Kumulatif yang telah dimiliki Pemeriksa
Pajak kategori keahlian yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1370), disesuaikan menjadi Angka Kredit
Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit Kumulatif penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Angka Kredit
Kumulatif pada PAK terakhir dikurangi Angka Kredit
Kumulatif minimal yang diperlukan untuk jenjang
jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370).
(3) PAK terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan PAK periode terakhir yang diperoleh
Pemeriksa Pajak sebelum periode berlakunya Peraturan
Menteri ini.
(4) PAK terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling lama 5 (lima) bulan sejak berlakunya
Peraturan Menteri ini.
(5) Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang telah
memiliki rekomendasi untuk diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak kategori keahlian
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), ditetapkan sesuai
dengan ketentuan mengenai perpindahan dari jabatan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(6) Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak kategori keterampilan
yang diangkat menjadi Pemeriksa Pajak kategori keahlian
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
1
jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 124 --
133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), ditetapkan sesuai
dengan keten tuan Angka Kredit se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (10) dan ayat (11).
Pasal 48
Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi persyaratan kenaikan
pangkat dan/ a tau jabatan dan memiliki rekomendasi untuk
kenaikan pangkat dan/ atau jabatan setingkat lebih tinggi
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1370), dapat dipertimbangkan untuk
mendapat kenaikan pangkat dan/ atau jabatan sesuai dengan
rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34.
Pasal49
(1) Dalam rangka pembayaran tunjangan jabatan Pemeriksa
Pajak:
a. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dipersamakan dengan
Pemeriksa Pajak Pertama;
b. Pemeriksa Pajak Ahli Muda dipersamakan dengan
Pemeriksa Pajak Muda; dan
c. Pemeriksa Pajak Ahli Madya dipersamakan dengan
Pemeriksa Pajak Madya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sampai dengan ditetapkannya perubahan atas Peraturan
Presiden yang mengatur mengenai tunjangan Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal50
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 124 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 898
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
MASSOEHARTO (M_
NIP 19690922 1990'01 1 001
jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 124 --
A. URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN
NO UNSUR SUBUNSUR URAIAN KEGIATAN
1 Pengujian kepatuhan 1 Analisis ketentuan teknis melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan Kriteria 1
perpajakan perpajakan
melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan Kriteria 2
melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan Kriteria 3
melakukan publikasi atau dengar pendapat atas hasil analisis strategi
atau ketentuan teknis neroaiakan
menyusun materi substantif ketentuan teknis di bidang perpajakan
Kriteria 2
menyusun materi substantif ketentuan teknis di bidang perpajakan
K:riteria 3
melaksanakan sinkronisasi ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan teknis
operasiona1 perpajakan dalam rangka menyinergikan ketentuan
oeroaiakan Kriteria 2
melaksanakan sinkronisasi ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan teknis
operasiona1 perpajakan dalam rangka menyinergikan ketentuan
oeroaiakan Kriteria 3
melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis
di bidanu nernaiakan Kriteria 1
melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis
di bidarn, oeroaiakan Kriteria 2
melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis
di bidan" nernaiakan Kriteria 3
melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam
ran.,ka evaluasi Kriteria 1
melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam
ran!Zka evaluasi Kriteria 2
melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam
ran.,ka evaluasi Kriteria 3
melakukan tu"as sebagai saksi atau saksi ahli di bidang perpajakan
menyusun penegasan dan tanggapan atau jawaban tertulis terkait
kebiiakan oeroaiakan Kriteria 2
menyusun penegasan dan tanggapan ataujawaban tertulis terkait
kebiiakan nernaiakan Kriteria 3
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131 /PMK.03/2022
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA PAJAK
HASIL KERJA/OUTPUT KODE ANGKA
KEGIATAN KREDIT
dokumen analisis ketentuan 001 1,700
teknis
dokumen analisis ketentuan 002 3,600
teknis
dokumen analisis ketentuan 003 5,700
teknis
laporan dengar pendapat 004 0,945
dokumen materi substantif 005 1,800
dokumen materi substantif 006 3,318
dokumen sinkronisasi ketentuan 007 0,800
teknis
dokumen sinkronisasi ketentuan 008 1,500
teknis
laporan diseminasi strategi atau 009 0,500
ketentuan teknis
laporan diseminasi strategi atau 010 1,000
ketentuan teknis
laporan diseminasi strategi atau 011 0,967
ketentuan teknis
dokumen kajian ketentuan 012 1,000
teknis oeroaiakan
dokumen kajian ketentuan 013 2,200
teknis oeroaiakan
dokumen kajian ketentuan 014 3,600
teknis oeroaiakan
laporan pemberian keterangan 015 1,706
dokumen penegasan 016 0,585
dokumen penegasan 017 1,177
PELAKSANA
TUGAS
Ahli Pertama
Ahli Muda
Ahli Madya
Ahli Muda
Ahli Muda
Ahli Madya
Ahli Muda
Ahli Madya
Ahli Pertama
Ahli Muda
Ahli Madya
Ahli Pertama
Ahli Muda
AhliMadya
Ahli Madya
Ahli Muda
Ahli Madya
.
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 124 --
SUBUNSUR URAIAN KEGIATAN HASIL KERJA/OUTPUT KODE ANGKA PELAKSANA
NO UNSUR KEGIATAN KREDIT TUGAS
melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, laporan analisis strategi 018 1,593 Ahli Pertama
penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak perpajakan sederhana
Kriteria 1
melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, laporan analisis strategi 019 1,255 Ahli Muda
penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak perpajakan menengah
Kriteria 2
melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, laporan analisis strategi 020 2,385 Ahli Madya
penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak perpajakan tinggi
Kriteria 3
melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan laporan analisis dampak 021 1,583 Ahli Pertama
perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk perpajakan sederhana
menentukan strate!:!i oeroaiakan Kriteria 1
melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan laporan analisis dampak 022 3,268 Ahli Muda
perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk perpajakan menengah
menentukan strateci oeroaiakan Kriteria 2
melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan laporan analisis dampak 023 10,035 Ahli Madya
perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk perpajakan tinggi
menentukan strategi oeroaiakan Kriteria 3
melakukan analisis atas pembentukan atau renegosiasi kerja sama di laporan analisis kerjasama 024 1,265 Ahli Pertama
bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri perpajakan sederhana
Kriteria 1
melakukan analisis atas pembentukan atau renegosiasi kerja sama di laporan analisis kerja sama 025 0,901 Ahli Muda
bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri perpajakan menengah
Kriteria 2
melakukan analisis atas pembentukan atau renegosiasi kerja sama di laporan analisis kerja sama 026 4,792 AhliMadya
bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri perpajakan tinggi
Kriteria 3
melakukan evaluasi atas implementasi strategi dan kebijakan penggalian laporan analisis evaluasi 027 1,216 Ahli Muda
potensi, kepatuhan wajib pajak, penerimaan pajak, dampak kebijakan
oeroaiakan dan keria sama di bidan!:! oeroaiakan
merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi dokumen 028 2,832 Ahli Pertama
perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan analisis / panduan/laman
oleh unit vertikal seba,rni oenvusun ensiklooedia Wikitax
merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi dokumen 029 3,275 Ahli Muda
perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan analisis/panduan/laman
oleh unit vertikal sebagai editor ensiklooedia Wikitax
merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi dokumen 030 1,620 Ahli Madya
perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan analisis/ For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
tentang KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI - STANDAR / PEDOMAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 131/PMK.03/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 25 outlines the process for career development and advancement for tax inspectors, including the requirements for promotions and additional training.
The regulation includes provisions for the transition from previous regulations, ensuring that existing tax inspectors are integrated into the new framework without disruption.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.