No. 131 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pendanaan Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri Beserta Keluarga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pendanaan Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri Beserta Keluarga
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the funding mechanism for enhancing health insurance benefits for Indonesian representatives abroad and their families, as mandated by Pasal 7 ayat (2) of Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022. It outlines the roles of various government entities in managing and distributing these funds effectively.
The regulation primarily affects Indonesian diplomats and consular officials serving abroad, including ambassadors, permanent representatives, and their families. Specifically, it covers individuals listed in Pasal 2, which includes various diplomatic ranks such as duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (extraordinary and plenipotentiary ambassadors) and konsul jenderal (consul generals).
- According to Pasal 2, health insurance benefits are provided through a health insurance mechanism for the representatives and their families. - Pasal 3 sets the maximum health insurance contribution at Rp35,325,000 per person per month. - Pasal 4 outlines the appointment of a KPA Penyaluran (distribution authority) by the Minister of Finance to oversee the allocation of funds. - Pasal 6 requires the Ministry of Foreign Affairs to submit an annual list of eligible representatives and their families to the KPA Penyaluran and the health insurance provider. - Pasal 14 states that the KPA Penyaluran is responsible for the distribution of funds from the state treasury to the health insurance provider.
- Jaminan Kesehatan (Health Insurance): Coverage for medical services provided to Indonesian representatives abroad. - Iuran Jaminan Kesehatan (Health Insurance Contribution): Monthly financial contribution from the government for health insurance benefits. - KPA Penyaluran (Distribution Authority): The official responsible for managing the distribution of health insurance funds.
The regulation is effective from December 5, 2023, as stated in Pasal 20. It does not explicitly mention any previous regulations it replaces but is built upon the framework established by Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022.
The regulation references several laws and presidential regulations, including Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 and Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021, indicating a comprehensive framework for health insurance management for government officials abroad. It emphasizes the need for coordination with the Ministry of Foreign Affairs and adherence to existing financial regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines that health insurance benefits are provided through a health insurance mechanism for Indonesian representatives and their families.
Pasal 3 establishes the maximum health insurance contribution at Rp35,325,000 per person per month.
Pasal 4 mandates the Minister of Finance to appoint a KPA Penyaluran to oversee the allocation of health insurance funds.
Pasal 6 requires the Ministry of Foreign Affairs to submit an annual list of eligible representatives and their families to the KPA Penyaluran.
Pasal 14 states that the KPA Penyaluran is responsible for the distribution of funds from the state treasury to the health insurance provider.
Full text extracted from the official PDF (32K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2023 TENTANG PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendanaan Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 4. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 177); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); -- 1 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan adalah jaminan berupa pemberian pelayanan kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh Pemerintah. 2. Asuransi Kesehatan adalah jenis asuransi yang menanggung biaya pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya. 3. Iuran Jaminan Kesehatan adalah kontribusi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk pendanaan peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri beserta keluarga. 4. Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/ atau Organisasi Internasional Non-Perserikatan Bangsa- Bangsa. 5. Keluarga adalah istri/ suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara yang menyelenggarakan fungsi kendali mutu kendali biaya yang ditugaskan untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 8. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kernen terian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran -- 2 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 9. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program bagian anggaran bendahara umurn negara dan bertindak un tuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. 10. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Iuran Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan penyaluran iuran peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan kepada Badan Penyelenggara. 11. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/ a tau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 12. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 13. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar rsian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. 14. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. BAB II PENERIMA PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN Pasal 2 (1) Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan. (2) Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; b. wakil tetap Republik Indonesia; c. wakil delegasi tetap Republik Indonesia; d. wakil kepala Perwakilan Diplomatik; e. deputi wakil tetap Republik Indonesia; f. kuasa usaha tetap; g. konsul jenderal; dan h. konsul, -- 3 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id yang masing-masing memimpin Perwakilan di negara penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional. (3) Wakil tetap Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk wakil tetap Republik Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nations. BAB III BESARANIURAN Pasal 3 Iuran Jaminan Kesehatan untuk pertama kali ditetapkan paling tinggi Rp35.325.000,00 (tiga puluh lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan. BABIV TATA CARA PENYEDIAAN DANA Pasal 4 (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Sistem Perbendaharaan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai KPA Penyaluran. (2) Dalam hal KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Kepala Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Direktorat Sistem Perbendaharaan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran. (3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA Penyaluran tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender. (4) Penetapan pelaksana tugas KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal: a. KPA Penyaluran telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/ atau b. pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas. (5) Pelaksana tugas KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang sama dengan KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (6) KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPS PM. -- 4 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 5 (1) Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dilaksanakan melalui penugasan KPA Penyaluran kepada Badan Penyelenggara. (2) Penugasan KPA Penyaluran kepada Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara KPA Penyaluran dan pimpinan Badan Penyelenggara. Pasal 6 (1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan daftar Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga kepada KPA Penyaluran dan Badan Penyelenggara setiap tahun paling lambat bulan Januari tahun anggaran sebelumnya. (2) Dalam hal terdapat perubahan daftar Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga yang berhak memperoleh Jaminan Kesehatan, perubahan tersebut disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri kepada KPA Penyaluran dan Badan Penyelenggara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal terjadinya perubahan daftar Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga tersebut. Pasal 7 (1) Berdasarkan daftar Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan Penyelenggara menyampaikan usulan kebutuhan pendanaan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga kepada KPA Penyaluran. (2) Dengan mempertimbangkan usulan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran mengajukan kebutuhan pendanaan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga kepada PPA BUN setiap tahun. (3) Besaran kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan: a. perkiraan jumlah Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga; dan b. Iuran Jaminan Kesehatan. (4) Berdasarkan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPA BUN mengajukan usulan dana Iuran Jaminan Kesehatan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (5) Proses perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dana Iuran Jaminan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. -- 5 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id BASV TATA CARA PENCAIRAN DANA Pasal 8 (1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Jaminan Kesehatan, Badan Penyelenggara menyampaikan: a. nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama Badan Penyelenggara mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan Iuran Jaminan Kesehatan kepada KPA Penyaluran; dan b. nomor rekening Badan Penyelenggara yang menampung pencairan dana sebagaimana dimaksud pada h uruf a. (2) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Sadan Penyelenggara menyampaikan kembali nama dan spesimen tanda tangan pejabat pengganti yang diberi kewenangan tersebut kepada KPA Penyaluran. Pasal 9 Pencairan dana Juran Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan dalam APSN dilakukan setiap bulan berdasarkan daftar Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dan besaran Juran Jaminan Kesehatan. Pasal 10 ( 1) Sadan Penyelenggara menyampaikan surat tagihan dana Iuran Jaminan Kesehatan kepada KPA Penyaluran setiap bulan dengan dilampiri: a. daftar perhitungan luran Jaminan Kesehatan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. kuitansi/tanda terima sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh pejabat Sadan Penyelenggara, sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. surat pernyataan kesanggupan penyediaan barang dan jasa yang ditandangani oleh pejabat Badan Penyelenggara sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat tagihan dana Juran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. (3) Dalam hal tanggal 10 setiap bulan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, surat tagihan dana Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada -- 6 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id ayat (1) diajukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal 10 setiap bulan. Pasal 11 (1) Berdasarkan surat tagihan dana Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-LS kepada PPSPM dengan dilampiri: a. surat pernyataan tanggung jawab belanja dari PPK sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. kuitansi/tanda terima yang telah disetujui oleh PPK. (2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari Badan Penyelenggara. (3) Dalam hal PPK menolak atau mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan tidak benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian tagihan tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan. (4) Dalam hal PPK berhalangan, KPA Penyaluran dapat melaksanakan tugas PPK. Pasal 12 ( 1) Berdasarkan SPP-LS se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPP-LS diterima secara lengkap dan benar dengan dilampiri surat pernyataan tanggung jawab belanja. (2) Dalam hal PPSPM menolak atau mengembalikan SPP-LS karena SPP-LS tidak lengkap dan tidak benar, PPS PM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian SPP-LS tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya SPP-LS. Pasal 13 (1) KPA Penyaluran dan Badan Penyelenggara melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Jaminan Kesehatan yang telah dicairkan atau ditagihkan dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan. (2) Rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan. (3) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai potongan dalam pencairan dana tagihan triwulan berikutnya. -- 7 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id (4) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut ditambahkan pada pengajuan tagihan triwulan berikutnya. (5) Pada triwulan pertama tahun anggaran berikutnya, KPA Penyaluran dan Badan Penyelenggara melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Jaminan Kesehatan yang telah dicairkan atau ditagihkan pada tahun anggaran sebelumnya dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan. (6) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut wajib segera disetorkan ke kas negara oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak. (7) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut dibayarkan melalui APBN tahun anggaran berikutnya. (8) Hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dituangkan dalam berita acara sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, DAN AUDIT Pasal 14 (1) KPA Penyaluran bertanggung jawab terhadap penyaluran dana Iuran Jaminan Kesehatan dari kas negara kepada Badan Penyelenggara. (2) Badan Penyelenggara bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan dana luran Jaminan Kesehatan. Pasal 15 (1) KPA Penyaluran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain. (2) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran -- 8 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id dapat meminta data dan/ atau laporan kepada Badan Penyelenggara. Pasal 16 ( 1) Penggunaan dana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diaudit oleh auditor independen. (2) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA Penyaluran dan PPA BUN. BAB VII MONITORING DAN EVALUASI Pasal 17 (1) Menteri Keuangan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh KPA Penyaluran dan PPA BUN sebagai bahan masukan dalam pengusulan alokasi dana Iuran Jaminan Kesehatan pada APBN Perubahan tahun anggaran berjalan atau APBN tahun anggaran berikutnya. BAB VIII PENINJAUAN DAN PENYESUAIAN BESARAN IURAN Pasal 18 (1) Menteri Keuangan dapat melakukan perunjauan terhadap be saran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Peninjauan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (3) Peninjauan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Badan Penyelenggara yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (4) Peninjauan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum dengan paling sedikit memperhatikan: a. inflasi; b. biaya kebutuhan peningkatan manfaat jamman kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan beserta keluarga; dan c. kemampuan keuangan negara. (5) Dalam melakukan peninjauan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan -- 9 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (6) Dalam hal berdasarkan peninjauan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian terhadap besaran Iuran Jaminan Kesehatan, perubahan Iuran Jaminan Kesehatan dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan daftar Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga kepada KPA Penyaluran dan Sadan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk pertama kali paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. Pasal 20 Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 10 of 22 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 959 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id I!]' -"1:-i\l" I!] -=- "-':,� ... � ,! 'L I I!]. •= -- 11 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2023 TENTANG PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA A. CONTOH FORMAT DAFTAR PERHITUNGAN IURAN JAMINAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BULAN ... TAHUN ... (l) Perkiraan Jumlah Peserta Iuran Jumlah Tagihan Peserta Istri/ Suami Anak Jumlah (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jakarta, (8) (9) ( 10) ( 11) ( 12) -- 12 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR PERHITUNGAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NO MOR URAIAN ISIAN (1) Diisi bulan dan tahun berkenaan (2) Diisi jumlah peserta Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan (3) Diisi jumlah istri/ suami peserta Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan (4) Diisi jumlah anak peserta Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan (5) Diisi jumlah peserta ditambah jumlah istri/ suami, di tam bah jumlah anak peserta Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan (6) Diisi besaran luran Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan (7) Diisi hasil perkalian antarajumlah pada angka (5) dengan besaran luran Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan (8) Diisi tanggal, bulan, dan tahun (9) Diisi nama badan penyelenggara Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan (10) Diisi nama jabatan penandatangan ( 11) Diisi tanda tangan disertai cap dinas di atas materai sesuai ketentuan (12) Diisi nama penandatangan -- 13 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id B. CONTOH FORMAT KUITANSI/TANDA TERIMA Tahun Anggaran Nomor Bukti Kode Akun KUITANSI/ TANDA TERIMA : ( 1) : (2) : (3) Sudah terima dari Jumlah uang Untuk pembayaran ............................................................................. (4) ............................................................................ (5) ( ) (6) ............................................................................ (7) Jakarta, (8) ..................... (9) ..................... (10) ..................... (11) ..................... (12) Setuju dibayar : a.n. Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen ······························ (13) .............................. (14) .............................. (15) -- 14 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN KUITANSI/TANDA TERIMA NO MOR URAIAN ISIAN ( 1) Diisi tahun anzzaran berkenaan (2) Diisi nomor bukti kuitansi (3) Diisi kode akun tagihan lengkap dengan kode kegiatan, kode output, dan kode mata anggaran (xxx.xxx.xxxxxx) dapat lebih dari satu mata anzzaran (4) Diisi nama satuan kerja yang bersangkutan (5) Diisi jumlah uang dengan angka (6) Diisi jumlah uang dengan huruf (7) Diisi uraian pembayaran, misalnya: Termin I luran Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan untuk Bulan Januari Tahun 2024 (8) Diisi tanzzal penerbitan kuitansi (9) Diisi nama bad an penyelenggara dan nama jabatan penandatangan kuitansi (10) Diisi tanda tangan disertai dengan cap dinas di atas materai sesuai ketentuan ( 11) Diisi nama lengkap penandatangan kuitansi (12) Diisi nomor induk pegawai penandatangan kuitansi (13) Diisi tanda tang an disertai cap dinas Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen (14) Diisi nama lengkap penandatangan setuiu bavar ( 15) Diisi nomor induk pegawai penandatangan setuiu bavar -- 15 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id C. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KOP SURAT BADAN PENYELENGGARA JAMINAN KESEHATAN PIMPINAN PERWAKILAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Nomor: (1) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama (2) Jabatan (3) Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa: 1. atas pencairan dana APBN sebagaimana tertuang dalam Kuitansi Nomor: .................... (4), tanggal (5), sejumlah Rp (6) akan dibayarkan sesuai dengan peruntukannya; 2. selaku penanggung jawab kegiatan, kami bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana luran .Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan; 3. apabila dikemudian hari terdapat kelebihan pencairan dana luran Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan, kami bersedia untuk menyetor kelebihan dimaksud ke Rekening Kas Negara; 4. bukti-bukti pembayaran sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas, akan kami simpan dengan sebaik-baiknya guna kelengkapan perusahaan dan keperluan pemeriksaan aparat fungsional. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya. Jakarta, (7) ..................... (8) ..................... (9) ..................... (10) -- 16 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) NO MOR URAIAN ISIAN ( 1) Diisi nomor urut SPTJM (2) Diisi nama lengkap pembuat SPTJM (3) Diisi nama jabatan pembuat SPTJM (4) Diisi nomor kuitansi berkenaan (5) Diisi tanazal kuitansi berkenaan (6) Diisi jumlah uang dalam kuitansi berkenaan (7) Diisi tanzaal penerbitan SPT JM (8) Diisi nama badan penyelenggara Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan dan iabatan penandatangan SPT JM (9) Diisi tanda tangan disertai dengan stempel dinas di atas materai sesuai ketentuan (10) Diisi nama lengkap penandatangan SPT JM -- 17 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id D. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPKPBJ) KOP SURAT BADAN PENYELENGGARA JAMINAN KESEHATAN PIMPINAN PERWAKILAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYEDIA BARANG/JASA Nomor: (1) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama (2) Jabatan (3) Bertindak untuk dan atas nama: N ama Perusahaan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 4) Alamat (5) Sehubungan dengan pembayaran yang diterima dari Kuasa Pengguna Anggaran Satker . ... ... ... ... . .. ... . (6), sebesar Rp . .. .... ... .. . .. . . .. . .. . (7) ( (8)) berdasarkan SPK/Perjanjian/Kontrak: Tanggal (9) Nomor (10) Pekerjaan (11) Dengan mi menyatakan bahwa Saya bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikan prestasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK/Perjanjian/Kontrak tersebut di atas. Apabila sampai dengan masa penyelesain pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK/Perjanjian/kontrak terse but di atas saya lalai/ cidera janji/wanprestasi dan/ atau terjadi pemutusan kontrak, saya bersedia untuk mengembalikan/menyetorkan kembali uang ke kas negara sebesar nilai sisa pekerjaan yang belum ada prestasinya. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Jakarta, (12) ..................... (13) ..................... (14) ..................... (15) -- 18 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYEDIA BARANG/JASA NOMOR URAIAN ISIAN (1) Diisi nomor penerbitan SPKPBJ (2) Diisi nama orang/ pimpinan Bad an Penyelenggara Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan yang menandatangani SPKPBJ (3) Diisi nama jabatan yang menandatangani SPKPBJ (4) Diisi nama Badan Penyelenggara J aminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan penerbit SPKPBJ (5) Diisi alamat Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan penerbit SPKPBJ (6) Diisi nama Satker (7) Diisi iumlah pembavaran (dalam angka) (8) Diisi iumlah pembayaran (dalam huruf) (9) Diisi tanggal SPK/Perjanjian/Kontrak (10) Diisi nomor SPK/Perjanjian/Kontrak ( 11) Diisi uraian kegiatan/pekerjaan sesuai SPK/Perianiian/Kontrak ( 12) Diisi tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SPKPBJ (13) Diisi jabatan yang menandatangani SPKPBJ (14) Diisi tanda tang an orang/ pimpinan Bad an Penyelenggara Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan yang menandatangani SPKPBJ ( 15) Diisi nama orang/ pimpinan Bad an Penyelenggara Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan yang menandatangani SPKPBJ -- 19 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id E. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA Nomor: (1) Satuan Kerja Kode Satuan Kerja Nomor /Tanggal DIPA ................................................ (2) ................................................ (3) ................................................ (4) Yang bertanda tangan di bawah ini, Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa dana luran Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan dibayarkan kepada ... (5) sebagai berikut: Kode Program, Nilai N omor dan Tanggal Keg.Output, (dalam rupiah) Kuitansi (SPTJM) Akun (6) (7) (81 (91 sesuai SPTJM, menjadi tanggungjawab ... (10) Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya. Jakarta, (11) Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen ............................ ( 12) ............................ ( 13) ............................ (14) -- 20 of 22 -- jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTB) NOMOR URAIAN ISIAN (1) Diisi nomor urut SPTB (2) Diisi nama satuan kerja pembuat SPTB (3) Diisi kode satuan kerja pembuat SPTB (4) Diisi nomor / tanggal D IPA (5) Diisi nama badan penyelenggara J aminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan (6) Diisi kode program, kegiatan, output, dan akun (999. 9999. 99. 999999) (7) Diisi jumlah uang untuk akun belanja berkenaan (8) Diisi nomor dan tanggal kuitansi berkenaan (9) Diisi nomor dan tanzaal SPTJM berkenaan (10) Diisi nama badan penyelenggara J aminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan ( 11) Diisi tanggal penerbitan SPTB (12) Diisi tanda tangan disertai stempel dinas di atas materai sesuai ketentuan ( 13) Diisi nama lengkap penandatangan SPTB (14) Diisi NIP penandatangan SPTB -- 21 of 22 -- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id F. CONTOH FORMAT BERITA ACARA REKONSILIASI BERITA ACARA REKONSILIASl PENCAIRAN DANA !URAN JAMINAN KESEHATAN PIMPINAN PERWAKILAN TRIWULAN ... TAHUN ANGGARAN ... Nomor ... Pada hari ini, tanggal ... bulan ... tahun ... di Jakarta telah dilaksanakan rekonsiliasi perhitungan kembali luran Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan Triwulan . . . Tahun Anggaran . . . antara Kuasa Pengguna Anggaran dan badan penyelenggara Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan. Materi rekonsiliasi perhitungan kembali luran Jaminan Kesehatan dimaksud adalah perbandingan antara dana luran Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan yang telah dicairkan dengan dana Iuran Jaminan Kesehatan yang seharusnya diterima berdasarkan realisasi data kepesertaan sebagai berikut: 1. Pencairan dana luran J aminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan a. SPM/SP2D-LS bulan Rp b. SPM/SP2D-LS bulan Rp c. SPM/SP2D-LS bulan Rp ��ah � 2. luran Jaminan Kesehatan yang seharusnya diterima berdasarkan realisasi data peserta a. Bulan... Rp b. Bulan... Rp c. Bulan... Rp ��ah � 3. Kelebihan/kekurangan pencairan dana luran Jaminan Kesehatan Triwulan ... sebesar Rp 4. Rincian kelebihan/kekurangan pencairan dana luran Jaminan Kesehatan tersaji dalam lampiran Berita Acara ini. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut di atas, badan penyelenggara Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan wajib: a. memperhitungkan kelebihan/kekurangan pencairan dana Iuran Jaminan Kesehatan Triwulan ... dengan pencairan dana luran Jaminan Kesehatan Triwulan beriku tnya; a tau b. menyetorkan kelebihan pencairan dimaksud ke rekening kas negara dalam hal rekonsiliasi merupakan rekonsiliasi akhir tahun. Jakarta, . Kuasa Pengguna Anggaran/PPK NIP l!l ,....,.="',. �· l!l :'::., ·, -=: .. (!]. I• G N ama badan penyelenggara -- 22 of 22 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pendanaan Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri Beserta Keluarga
tentang KESEHATAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 131/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation is effective from December 5, 2023, as stated in Pasal 20.
Pasal 17 mandates the Minister of Finance to conduct monitoring and evaluation of the health insurance implementation at least once a year.