No. 13 of 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, No. 13 of 2023, amends the previous regulation No. 30 of 2020 concerning the organization and work procedures of health service units within the Ministry of Health. The changes aim to create a more dynamic, agile, and professional bureaucracy by adjusting operational mechanisms within government agencies.
The regulation primarily affects the Ministry of Health and its health service units (Unit Pelayanan Kesehatan, UPK). It impacts employees within these units, particularly those in functional positions who provide specialized services according to their expertise and skills.
- Pasal 11 outlines the responsibilities of functional job groups, which include providing functional services in line with the tasks of the UPK Head. These groups can operate individually or in teams to achieve organizational goals (Pasal 11 ayat (1) and (2)). - The assignment of tasks to these functional groups is determined by the Head of the UPK based on needs and workload (Pasal 11 ayat (3)). - The Head of the UPK has the authority to appoint a team leader and members when tasks are performed collectively (Pasal 11 ayat (4)). - The assignment of functional officials is also regulated by the Head of the UPK according to their expertise (Pasal 11 ayat (5)). - Further regulations regarding task execution and assignments will adhere to existing laws (Pasal 11 ayat (6)).
- Unit Pelayanan Kesehatan (UPK): Health service units within the Ministry of Health responsible for delivering health services.
This regulation came into effect on March 2, 2023, upon its promulgation. It amends the previous regulation No. 30 of 2020.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 17 ayat (3)), Law No. 39 of 2008 concerning State Ministries, Law No. 36 of 2009 concerning Health, and Presidential Regulation No. 18 of 2021 regarding the Ministry of Health. It also acknowledges previous regulations that it amends or replaces, particularly the earlier regulation No. 30 of 2020 and No. 5 of 2022 regarding the organization and work procedures of the Ministry of Health.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 11 outlines that functional job groups are tasked with providing functional services aligned with the UPK Head's duties, working either individually or in teams.
The Head of the UPK is responsible for assigning tasks to functional groups based on organizational needs and workload as stated in Pasal 11 ayat (3).
When tasks are performed in groups, the Head of the UPK can appoint a team leader and members, as per Pasal 11 ayat (4).
The assignment of functional officials is determined by the Head of the UPK according to their expertise and skills, as mentioned in Pasal 11 ayat (5).
Further regulations regarding task execution and assignments must comply with existing laws, as stated in Pasal 11 ayat (6).
Full text extracted from the official PDF (4K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.203, 2023 KEMENKES. OTK. Unit Pelayanan Kesehatan. Perubahan. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme kerja di lingkungan instansi pemerintah; b. bahwa untuk menindaklanjuti perubahan mekanisme kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa materi muatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1055/M.KT.01/2022 tanggal 28 September 2022; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); www.peraturan.go.id -- 1 of 3 -- 2023, No.203 -2- 4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1498); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN. Pasal I Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1498) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala UPK Kementerian Kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan fungsional diatur oleh Kepala UPK Kementerian Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi. (4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, Kepala UPK Kementerian Kesehatan dapat mengangkat ketua tim kerja dan anggota. (5) Penugasan pejabat fungsional ditetapkan oleh Kepala UPK Kementerian Kesehatan sesuai bidang keahlian dan keterampilan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id -- 2 of 3 -- 2023, No.203 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id -- 3 of 3 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan
tentang DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 13/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.