No. 129 of 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation provides comprehensive guidelines for the management of Public Service Bodies (Badan Layanan Umum, BLU) in Indonesia. It outlines the administrative requirements for establishing a BLU, the general principles for setting service tariffs, and the processes for preparing, submitting, and approving business plans and budgets. The regulation aims to enhance public service delivery while ensuring financial accountability and efficiency.
The regulation primarily affects government agencies that operate as BLUs, which are established to provide public services without prioritizing profit. This includes sectors such as health, education, and economic development. Entities involved in the management and oversight of BLUs, including the Ministry of Finance and relevant ministries, are also impacted.
- Pasal 3 emphasizes that BLUs must enhance public services to promote general welfare and improve national education through flexible financial management based on economic principles and productivity. - Pasal 5 outlines the substantive, technical, and administrative requirements that a government unit (Satker) must meet to manage finances under the PPK-BLU (Financial Management Pattern of BLU). - Pasal 30 mandates that BLUs must adhere to minimum service standards set by the relevant ministry, ensuring quality and equitable access to services. - Pasal 31 allows BLUs to charge fees for services provided, with tariffs based on the costs incurred in delivering those services. - Pasal 44 requires BLUs to prepare a five-year Strategic Business Plan (RSB) aligned with the strategic plans of their respective ministries.
- Badan Layanan Umum (BLU): Public Service Body established to provide services to the community without prioritizing profit. - Rencana Strategis Bisnis (RSB): Five-year strategic business plan prepared by BLUs. - Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU): Financial management pattern that provides flexibility for BLUs. - Standar Pelayanan Minimum: Minimum service standards that BLUs must adhere to.
The regulation is effective upon its enactment. It consolidates and simplifies previous regulations regarding the management of BLUs, aiming to streamline processes and enhance clarity in financial management.
This regulation interacts with several existing laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on Financial Management of Public Service Bodies, which has been amended by Government Regulation No. 74 of 2012. It also references the Ministry of Finance's regulations on financial management and oversight of public service bodies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 5 outlines the substantive, technical, and administrative requirements that a Satker must meet to be allowed to manage finances under the PPK-BLU.
Pasal 30 mandates that BLUs must adhere to minimum service standards set by the relevant ministry, ensuring quality and equitable access to services.
Pasal 3 emphasizes that BLUs must enhance public services through flexible financial management based on economic principles and productivity.
Pasal 31 allows BLUs to charge fees for services provided, with tariffs based on the costs incurred in delivering those services.
Pasal 44 requires BLUs to prepare a five-year Strategic Business Plan (RSB) aligned with the strategic plans of their respective ministries.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129/PMK.05/2020 Menimbang TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan administratif penetapan badan layanan umum, pedoman umum penyusunan tarif layanan badan layanan umum, penyusunan, pengajuan, dan penetapan rencana bisnis dan anggaran serta penetapan dokumen anggaran, penghapusan piutang, kewenangan peminjaman, kewenangan pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan aset badan layanan umum; b. bahwa guna mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ketentuan mengenai dewan pengawas, satuan pemeriksaan intern, remunerasi, penarikan dan pengembalian dana, dan pengelolaan kas dan investasi, Menteri Keuangan telah menetapkan ketentuan mengenai www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 189 -- Mengingat pedoman pengelolaan badan layanan umum dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa guna melakukan simplifikasi beberapa Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan menyempurnakan beberapa pengaturan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum, perlu diatur kembali dalam 1 (satu) Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 189 -- Menetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 2. Praktik Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. 3. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan Praktik Bisnis yang Sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan BLU, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. 4. Pemerintah adalah pemerintah pusat. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 189 -- 5. - 4 Menteri/Pirnpinan Lernbaga adalah pejabat bertanggung jawab atas bidang tugas BLU bersangkutan. yang yang 6. Kernenterian Negara/Lernbaga adalah kernenterian negara/lernbaga Pernerintah yang dipirnpin oleh Menteri/Pirnpinan Lernbaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diernban oleh suatu BLU. 7. Satuan Kerja Instansi Pernerintah yang selanjutnya disebut Satker adalah setiap kantor atau satuan kerja di lingkungan Pernerintah yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang. 8. Pejabat Pengelola BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLU, yang terdiri dari pernirnpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nornenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan. 9. Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas rnelakukan pengawasan dan rnernberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalarn rnenjalankan pengelolaan BLU. 10. Pernirnpin BLU adalah Pejabat Pengelola BLU yang bertugas sebagai penanggung jawab urnurn operasional dan keuangan BLU. 11. Pejabat Keuangan BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan BLU. 12. Pejabat Teknis BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang rnasing-rnasing pada BLU. 13. Sekretaris Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang diangkat untuk rnendukung penyelenggaraan tugas Dewan Pengawas. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 189 -- 14. Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas. 15. Pegawai BLU yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang mendukung kinerja BLU sesuai dengan kebutuhan BLU. 16. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 17. Rencana Strategis Bisnis BLU yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh Pemimpin BLU dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga. 18. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU. 19. RBA Definitif adalah RBA yang telah disesuaikan dengan RKA-K/L dan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. 20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan BLU yang selanjutnya disebut DIPA Petikan BLU adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran per Satker BLU yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker BLU. 21. Pola Anggaran Fleksibel adalah pola anggaran yang belanjanya dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang setidaknya proporsional. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 189 -- 22. Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA Petikan BLU. 23. Ikhtisar RBA adalah ringkasan RBA yang berisikan program, kegiatan dan sumber pendapatan, dan jenis belanja serta pembiayaan sesuai dengan format RKA-K/L dan format DIPA Petikan BLU. 24. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 25. Rekening Operasional BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan atau membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum. 26. Rekening Operasional Penerimaan BLU adalah Rekening Operasional BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum. 27. Rekening Operasional Pengeluaran BLU adalah Rekening Operasional BLU yang dipergunakan untuk membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum. 28. Rekening Pengelolaan Kas BLU adalah rekening lainnya milik BLU yang dapat berbentuk deposito pada Bank Umum dan/ atau rekening pada bank kustodian untuk penempatan idle cash yang terkait dengan pengelolaan kas BLU. 29. Rekening Dana Kelolaan BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU pada Bank Umum, untuk menampung dana yang dapat berasal dari alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, salah satunya dana bergulir dan/ atau dana yang belum menjadi hak BLU. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 189 -- 30. Beauty Contest adalah metode pemilihan penyedia jasa lainnya dengan mengundang seseorang/ pelaku usaha untuk melakukan peragaan/pemaparan profil perusahaan yang dilakukan karena alasan efektivitas dan efisiensi dengan berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU. 31. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/ atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. 32. Piutang BLU adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLU dan/ atau hak BLU yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. 33. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. 34. Penanggung Utang kepada BLU yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah badan atau orang yang berutang kepada BLU menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin seluruh penyelesaian utang penanggung utang. 35. PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih. 36. Pinjaman BLU yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLU menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga BLU tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 37. Perjanjian Pinjaman adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman antara BLU dengan pemberi Pinjaman. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 189 -- 38. Aset BLU adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/ atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. 39. Aset Lancar BLU adalah Aset BLU yang diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek yang diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca, dan/ atau berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi, meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, uang muka, dan biaya dibayar di muka. 40. Aset Tetap BLU adalah Aset BLU yang berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan Pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 41. Aset Lainnya BLU adalah Aset BLU selain Aset Lancar BLU, investasijangka panjang BLU, dan Aset Tetap BLU. 42. Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah pendayagunaan Aset BLU dan/ atau aset milik pihak lain dalam rangka tugas dan fungsi BLU, melalui kerja sama antara BLU dengan pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian. 43. Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/ atau Manajemen yang selanjutnya disebut KSM adalah pendayagunaan Aset BLU dan/atau aset milik pihak lain dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan/ atau kemampuan manajerial dari BLU dan/ atau pihak lain, dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan dan meningkatkan daya guna, nilai tambah, dan manfaat ekonomi dari Aset BLU. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 189 -- 44. Mitra KSO atau KSM yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak lain yang melakukan perikatan dengan BLU dalam rangka KSO atau KSM. 45. Togas dan Fungsi BLU adalah kegiatan/ aktivitas yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola dan/ atau Pegawai pada BLU dalam rangka memberikan dan/ atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja pada BLU yang telah ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga. 46. KSO Tanah dan Bangunan adalah pendayagunaan atas tanah dan/ atau gedung dan bangunan milik BLU untuk digunakan BLU dan/ atau Mitra, sesuai dengan perjanjian. 47. KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan adalah pendayagunaan atas aset selain tanah dan/ atau bangunan yang dikuasai atau dimiliki oleh BLU untuk digunakan BLU dan/ atau Mitra, sesuai dengan perjanjian. 48. Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 49. Dana Kelolaan adalah dana yang dikelola oleh BLU yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah. 50. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Surat Perintah Membayar. 51. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara. 52. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran un tuk melaksanakan se bagian www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 189 -- kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kernenterian Negara/Lernbaga yang bersangkutan. 53. Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPPN yang rnenyatakan bahwa Surplus Anggaran dan/ atau Dana Kelolaan telah disetor dan dibukukan KPPN. 54. Tata Kelola yang Baik pada BLU yang selanjutnya disebut Tata Kelola yang Baik adalah suatu sistern yang dirancang untuk rnengarahkan pengelolaan BLU berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kernandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran, untuk pencapaian penyelenggaraan kegiatan BLU yang rnernperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalarn penyelenggaraan kegiatan BLU, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan Praktik Bisnis yang Sehat. 55. Nilai Ornzet adalah jurnlah seluruh pendapatan operasional yang diterirna oleh BLU yang berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada rnasyarakat, hasil kerja sarna BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, dalarn satu tahun anggaran. 56. Nilai Aset adalah jurnlah aset yang tercanturn dalarn neraca BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu. 57. Sistern Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus rnenerus oleh pirnpinan dan seluruh Pegawai untuk rnernberikan keyakinan rnernadai atas tercapainya tujuan organisasi rnelalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengarnanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 58. Pengawasan Intern adalah suatu kegiatan pernberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk rneningkatkan nilai dan rnernperbaiki operasional BLU, rnelalui pendekatan yang sisternatis, dengan cara rnengevaluasi dan rneningkatkan efektivitas rnanajernen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola BLU. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 189 -- 59. Satuan Pengawasan Intern BLU yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja BLU yang m.enjalankan fungsi Pengawasan Intern. 60. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri sipil sebagaim.ana dim.aksud dalam. Undang-Undang Norn.or 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 61. Gaji adalah im.balan kerja berupa uang yang bersifat tetap yang diterim.a oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan. 62. Honorarium. adalah im.balan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterim.a oleh Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Anggota Kom.ite Audit setiap bulan. 63. Tunjangan Tetap adalah im.balan kerja berupa uang yang bersifat tam.bahan pendapatan di luar Gaji, yang diterim.a oleh pim.pinan BLU setiap bulan. 64. Insentif adalah im.balan kerja berupa uang yang bersifat tam.bahan pendapatan di luar Gaji/Honorarium., yang diterim.a oleh Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Anggota Kom.ite Audit. 65. Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam. Peraturan Menteri ini m.eliputi: a. tujuan dan asas; b. persyaratan, penetapan, dan pencabutan; c. standar dan tarif layanan; d. pengelolaan keuangan; dan e. tata kelola. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 189 -- BAB II TUJUAN DAN ASAS Bagian Kesatu Tujuan Pasal 3 BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan Praktik Bisnis yang Sehat. Bagian Kedua Asas Pasal 4 (1) BLU beroperasi sebagai unit kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. (2) Kementerian Negara/Lembaga tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikannya kepada BLU dan menjalankan peran pengawasan terhadap kinerja BLU dan pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan. (3) BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan Kementerian Negara/Lembaga dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari Kementerian Negara/Lembaga sebagai instansi induk. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. (5) Layanan BLU dapat diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang mendukung stabilisasi ekonomi dan fiskal. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 189 -- (6) Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (7) BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. (8) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga. (9) BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan Praktik Bisnis yang Sehat. (10) Dalam rangka mewujudkan konsep bisnis yang sehat, BLU harus senantiasa meningkatkan efisiensi dan produktivitas yang dapat berupa kewenangan merencanakan dan menetapkan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan. BAB III PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN Bagian Kesatu Persyaratan Pasal 5 Satker dapat diizinkan untuk mengelola keuangan dengan menerapkan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan: a. substantif; b. teknis; dan c. administratif. Pasal 6 (1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan pelayanan umum berupa: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 189 -- a. penyediaan barang dan/ atau jasa pelayanan umum yang dapat berupa bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya; b. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum yang dapat berupa badan pengusahaan kawasan, otorita, dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu; dan/ atau c. pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/ atau pelayanan kepada masyarakat yang dapat berupa lembaga/badan pengelolaan dana investasi, dana bergulir, dan dana abadi pendidikan. (2) Pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. pelayanan umum yang bersifat operasional sesuai dengan tugas dan fungsi Satker; dan b. pelayanan umum yang menghasilkan pendapatan. Pasal 7 ( 1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terpenuhi apabila Satker memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. kinerja pelayanan umum layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui penetapan sebagai BLU; dan b. kinerja keuangan sehat. (2) Kinerja pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari Menteri/Pimpinan Lembaga. Pasal 8 (1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terpenuhi apabila Satker dapat menyajikan seluruh dokumen persyaratan administratif sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 189 -- a. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; b. pola tata kelola; C. RSB; d. laporan keuangan pokok; e. standar pelayanan minimum; dan f. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. (2) Dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga. (3) Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat oleh pemimpin Satker. (4) Pola tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peraturan internal yang paling sedikit meliputi penetapan organisasi dan tata laksana, akuntabilitas, dan transparansi. (5) Peraturan internal terkait organisasi dan tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk memuat struktur organisasi, serta pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai. (6) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (7) RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh Pemimpin BLU dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga. (8) Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. (9) Untuk Satker yang baru dibentuk, laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa prognosa laporan keuangan tahun berjalan atau beriku tnya. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 189 -- (10) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (11) Laporan audit terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum Satker yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU. (12) Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuat oleh Satker yang telah maupun belum diaudit secara independen. Pasal 9 Persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Penetapan dan Pencabu tan Paragraf 1 Penetapan Pasal 10 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan Satker yang memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif untuk ditetapkan sebagai Satker yang menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengusulan kolektif. (3) Pengusulan penetapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 189 -- Pasal 11 (1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Penilaian oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan terhadap pemenuhan persyaratan substantif, pemenuhan persyaratan teknis, dan pemenuhan persyaratan administratif; dan b. penilaian yang dilakukan oleh tim penilai terhadap dokumen persyaratan administratif. Pasal 12 (1) Dalam hal Satker memenuhi persyaratan substantif, Direktur Jenderal Perbendaharaan melanjutkan pengujian terhadap pemenuhan persyaratan teknis. (2) Dalam hal Satker tidak memenuhi persyaratan substantif, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan usulan penetapan penerapan PPK-BLU kepada Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul. (3) Dalam hal Satker memenuhi persyaratan teknis, Direktur Jenderal Perbendaharaan melanjutkan pengujian terhadap pemenuhan persyaratan administratif. (4) Dalam hal Satker tidak memenuhi persyaratan teknis, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan surat penolakan usulan penetapan penerapan PPK-BLU kepada Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul. (5) Dalam hal dokumen persyaratan administratif telah memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan dokumen persyaratan administratif kepada tim penilai untuk dilakukan penilaian. (6) Dalam hal dokumen persyaratan administratif belum memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Perbendaharaan meminta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk www.jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 189 -- melengkapi dan/ atau memperbaiki dokumen persyaratan administratif. (7) Penilaian usulan penetapan PPK-BLU tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 ( 1) Penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif yang dilakukan oleh tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi: a. penetapan penerapan PPK-BLU berupa pemberian status BLU, dalam hal hasil penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif terpenuhi secara memuaskan; atau b. penolakan, dalam hal hasil penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif tidak terpenuhi secara memuaskan. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. informasi mengenai Satker; b. jenis dan kelompok pelayanan umum Satker; dan c. hasil penilaian persyaratan administratif. (4) Tim penilai menyampaikan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 14 (1) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang telah memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, persyaratan administratif, serta rekomendasi tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Menteri Keuangan untuk mendapat keputusan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 189 -- (2) Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen persyaratan administratif terpenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat penetapan Satker untuk menerapkan PPK-BLU. (4) Penetapan Satker untuk menerapkan PPK-BLU sebagai mana dimaksud ayat (3) dapat berupa penetapan kolektif. Paragraf 2 Pencabutan Pasal 15 Menteri Keuangan dapat mencabut penerapan PPK-BLU berdasarkan: a. hasil monitoring dan evaluasi serta penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan / a tau hasil penilaian pen erapan Tata Kelola yang Baik; dan/atau b. usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga. Pasal 16 (1) Penerapan PPK-BLU dapat dicabut, apabila berdasarkan: a. hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BLU tidak lagi memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan/ atau persyaratan administratif; b. hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BLU tidak mengikuti ketentuan perundangan-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU; dan/ atau c. hasil penilaian kinerja BLU yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/ atau hasil penilaian penerapan Tata Kelola yang Baik, BLU dikelompokkan dalam kriteria buruk dan/ atau tidak mencapai ambang batas nilai yang ditentukan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 189 -- (2) BLU tidak lagi memenuhi persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila pelayanan umum yang diberikan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6. (3) BLU tidak lagi memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7. (4) BLU tidak lagi memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila tidak mencapai target sesuai dengan rencana pencapaian kinerja yang tercantum dalam dokumen persyaratan administratif yang disampaikan pada saat pengusulan penetapan penerapan PPK-BLU. (5) Hasil penilaian kinerja dan/ atau hasil penilaian penerapan Tata Kelola yang Baik dikelompokkan dalam kriteria buruk dan/ atau tidak mencapai ambang batas nilai yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c. Pasal 17 (1) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BLU: a. tidak lagi memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan/ atau persyaratan administratif; b. tidak mengikuti ketentuan perundangan-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU; dan/atau c. berdasarkan hasil penilaian kinerja BLU dan/ atau hasil penilaian penerapan Tata Kelola yang Baik dikelompokkan dalam kriteria buruk dan/ atau tidak mencapai ambang batas nilai yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Perbendaharaan memberikan surat peringatan kepada BLU. (2) BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima untuk melakukan pemenuhan persyaratan substantif, www.jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 189 -- persyaratan teknis, dan/ atau persyaratan administratif, mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU, dan/atau memperbaiki kinerja dan/ atau tata kelola. (3) Apabila setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU tidak dapat memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan/ atau persyaratan administratif, tidak mengikuti ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU, dan/atau tidak menunjukkan peningkatan kinerja dan/ atau tata kelola, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengusulkan pencabutan penerapan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan melalui tim penilai. Pasal 18 ( 1) Tim penilai melakukan penilaian terhadap usulan pencabutan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan hasil monitoring dan evaluasi serta penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/ atau hasil penilaian penerapan Tata Kelola yang Baik. (3) Berdasarkan hasil penilaian, tim penilai memberikan rekomendasi pencabutan status BLU yang paling sedikit memuat: a. informasi mengenai BLU; b. jenis dan kelompok pelayanan umum BLU; dan c. hasil penilaian. (4) Tim penilai menyampaikan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 19 Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan pencabutan penerapan PPK-BLU serta rekomendasi tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada Menteri Keuangan untuk mendapat keputusan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 189 -- Pasal 20 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan usulan pencabutan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan pertimbangan atas usulan pencabutan penerapan PPK- BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan untuk mendapat keputusan. Pasal 21 (1) Menteri Keuangan menetapkan keputusan pencabutan penerapan PPK-BLU paling lama 3 (tiga) bulan sejak usulan pencabutan diterima dari Menteri/Pimpinan Lembaga. (2) Apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, usulan pencabutan dianggap ditolak. Bagian Ketiga Lain-lain Pasal 22 (1) Satker yang telah dicabut penerapan PPK-BLU-nya oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b diberikan masa transisi dalam rangka peralihan menjadi Satker yang tidak menerapkan PPK- BLU. (2) Hal-hal yang diselesaikan dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: a. pembentukan penanggung jawab likuidasi; b. penyelesaian likuidasi terhadap status kepegawaian, dokumen pelaksanaan anggaran, dan struktur organisasi Satker pasca pencabutan penerapan PPK- BLU; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 189 -- c. penyelesaian hak dan kewajiban Satker, termasuk hak dan kewajiban Satker terkait dengan kerjasama dengan pihak ketiga; dan d. penyusunan laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan penyajian aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil. (3) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan pencabutan penerapan PPK-BLU Satker berkenaan ditetapkan. Pasal 23 Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan usulan penerapan PPK-BLU terhadap Satker yang telah dicabut penerapan PPK-BLU-nya oleh Menteri Keuangan. Pasal 24 Menteri Keuangan dapat melakukan kebijakan moratorium penetapan penerapan PPK-BLU atau menolak usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang direkomendasikan oleh tim penilai berdasarkan pertimbangan paling sedikit meliputi: a. kebijakan fiskal Pemerintah; dan/ atau b. optimalisasi pembinaan terhadap BLU. Pasal 25 (1) Dalam hal Satker yang menerapkan PPK-BLU berubah status menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan, maka penerapan PPK-BLU dinyatakan berakhir. (2) Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). Pasal 26 (1) Dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen persyaratan administratif berupa pola tata kelola, rencana strategis dan bisnis, dan standar pelayanan minimum, www.jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 189 -- Pemimpin BLU menyampaikan perubahan dokumen kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Menteri/Pimpinan Lembaga. (2) Perubahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) minggu setelah dokumen berkenaan ditetapkan oleh pejabat berwenang. (3) BLU yang tidak menyampaikan perubahan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengurangi penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/ atau penilaian penerapan Tata Kelola yang Baik. Pasal 27 (1) Dalam hal terdapat perubahan jenis pelayanan umum BLU, Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan penetapan kembali sebagai Satker yang menerapkan PPK- BLU kepada Menteri Keuangan, dengan mengikuti ketentuan mengenai pengajuan, penilaian dan penetapan usulan penerapan PPK-BLU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal terdapat perubahan nomenklatur BLU namun tidak berakibat pada perubahan jenis pelayanan umum, Menteri/ Pimpinan Lembaga mengajukan usulan perubahan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Satker yang menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan penetapan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai perubahan nomenklatur BLU. (3) Dalam hal perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan perubahan kode unik bagian anggaran, kode unik unit eselon I, dan/ atau kode unik Satker, Satker yang menerapkan PPK-BLU BLU melakukan proses likuidasi administrasi terhadap satker lama paling sedikit sebagai berikut: a. pembentukan penanggung jawab likuidasi; b. penyelesaian likuidasi terhadap dokumen pelaksanaan anggaran; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 189 -- c. penyelesaian hak dan kewajiban; dan d. penyusunan laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan penyajian aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil. Pasal 28 Pengusulan penetapan PPK-BLU dan penilaian usulan penetapan PPK-BLU dilakukan melalui sistem informasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian, penetapan, dan pencabutan penerapan PPK-BLU diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB IV STANDAR DAN TARIF LAYANAN Bagian Kesatu Standar Layanan Pasal 30 (1) BLU dalam memberikan layanan menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (2) Standar pelayanan minimum dapat diusulkan oleh BLU. (3) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya, serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. (4) Standar pelayanan minimum pada BLU tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratu ran Men teri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 189 -- Bagian Kedua Tarif Layanan Pasal 31 (1) BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh BLU untuk menghasilkan barang/jasa layanan. (3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. (4) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; b. tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; dan/ atau c. tarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan. Pasal 32 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek: a. kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLU dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan biaya dalam penyediaan barang/jasa layanan dan mendorong kesinambungan serta pengembangan bisnis BLU; b. daya beli masyarakat, yaitu tarif layanan memperhitungkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membeli barang/jasa layanan yang dihasilkan oleh www.jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 189 -- BLU, berdasarkan pendapatan masyarakat, perubahan harga barang/jasa layanan, dan nilai mata uang; c. asas keadilan dan kepatutan, yaitu tarif layanan menjamin bahwa setiap orang/pelanggan memperoleh pelayanan yang sama sesuai dengan hak dan manfaat yang diterima, dan tarif layanan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat; dan d. kompetisi yang sehat, yaitu tarif layanan mampu menjamin dan menjaga Praktik Bisnis yang Sehat tanpa menimbulkan gangguan pada industri dan bisnis sejenis yang lain. Pasal 33 ( 1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berupa besaran tarif dan/atau pola tarif. (2) Besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyusunan tarif layanan dalam bentuk: a. nilai nominal uang; dan/ atau b. persentase dari harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor /bersih, dan/ atau penjualan kotor /bersih. (3) Pola tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyusunan tarif layanan dalam bentuk formula. Pasal 34 ( 1) Pemimpin BLU mengajukan usulan tarif layanan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. (2) Usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan tarif layanan baru dan/atau usulan perubahan tarif layanan. (3) Usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk dokumen pengusulan yang disusun dan ditandatangani oleh Pemimpin BLU. (4) Dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun menggunakan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 189 -- Pasal 35 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kebijakan Kementerian Negara/Lembaga dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLU. (2) Usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah BLU ditetapkan. (3) Dalam hal batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Menteri/Pimpinan Lembaga menjelaskan alasan keterlambatan penyampaian usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan. (4) Dalam hal usulan tarif layanan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) belum disampaikan kepada Menteri Keuangan sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah BLU ditetapkan, Menteri Keuangan dapat mengevaluasi penetapan BLU. (5) Kebijakan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. standar struktur biaya; b. kewajaran tarif; dan c. alokasi anggaran. (6) Penyampaian usulan tariflayanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disertai dengan keterangan/ pernyataan telah dilakukan pengujian/telaah oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (7) Usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan tarif layanan kolektif. Pasal 36 (1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan tarif layanan yang disampaikan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (2) Untuk penilaian usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk tim penilai untuk memberikan pertimbangan/rekomendasi. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 189 -- (3) Kewenangan untuk rnenunjuk tirn penilai sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) dapat dilirnpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Penilaian sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat rnenggunakan indeks tarif yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 37 (1) Berdasarkan pertirnbangan/rekornendasi dari tirn penilai sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 36, Menteri Keuangan rnernberikan penetapan atau penolakan terhadap usulan tarif layanan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 35. (2) Pertirnbangan/rekornendasi dari tirn penilai sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian dan penilaian terhadap usulan tarif layanan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 35. (3) Penetapan terhadap usulan tarif layanan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 35 dituangkan dalarn bentuk Peraturan Menteri Keuangan. (4) Penetapan terhadap usulan tarif layanan sebagairnana dirnaksud dalarn ayat (3) dapat berupa penetapan tarif layanan kolektif. (5) Penolakan terhadap usulan tarif layanan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 35 dituangkan dalarn bentuk surat penolakan yang disarnpaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas narna Menteri Keuangan kepada Menteri/ Pirnpinan Lernbaga. Pasal 38 (1) Tarif layanan kolektif sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 37 ayat (4) dapat berupa: a. tarif dalarn satu Kernenterian Negara/Lernbaga dengan karakteristik layanan yang sarna; dan/atau b. tarif dalarn bentuk penggabungan tarif beberapa BLU dalarn satu Kernenterian Negara/Lernbaga atau Kernenterian Negara/Lernbaga yang berbeda. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 189 -- (2) Tariflayanan kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi berdasarkan zona. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan zona pada BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 39 (1) Menteri Keuangan dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU. (2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal paling sedikit meliputi: a. diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; b. besaran tarif ditetapkan berdasarkan kontrak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan kontrak; c. jenis layanan merupakan penunjang tugas dan fungsi BLU; dan/atau d. melaksanakan kebijakan Pemerintah yang bersifat strategis. (3) Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU. (4) Usulan pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam dokumen usulan tarif layanan baru dan/atau usulan perubahan tarif layanan. (5) Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif layanan. (6) Dalam rangka menetapkan tarif layanan yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 189 -- Pasal 40 Dalam hal BLU belum mempunyai tarif layanan yang diatur oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, BLU menggunakan tarif layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Pasal 41 Pendapatan yang diterima oleh BLU sebagai pelaksanaan penetapan tarif layanan berdasarkan Peraturan Menteri ini, merupakan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU. Pasal 42 (1) BLU menyampaikan laporan atas pelaksanaan tarif layanan BLU termasuk yang didelegasikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan/ atau Pemimpin BLU kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan tahunan yang disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 43 Pengusulan dan pelaporan tarif layanan BLU untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dilakukan melalui sistem informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 189 -- BABV PENGELOLAAN KEUANGAN BLU Bagian Kesatu Perencanaan dan Penganggaran Paragraf 1 Rencana Strategis Bisnis Pasal 44 (1) BLU menyusun RSB 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga. (2) RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. keterkaitan dengan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga; b. visi, misi, program, sasaran strategis; c. evaluasi pelaksanaan RSB sebelumnya; d. analisis strategis bisnis BLU; dan e. RSB yang dirinci 5 (lima) tahun dan indikator kinerja yang terukur. (3) Format RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas. (5) Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (6) Pemimpin BLU menyampaikan RSB kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya periode RSB. (7) Dalam hal terjadi perubahan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang berdampak pada RSB dan/ atau kondisi yang menyebabkan perlunya penyesuaian target capaian dalam RSB, Pemimpin BLU melakukan revisi RSB dimaksud paling lama 2 (dua) bulan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 189 -- sejak perubahan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga. (8) Revisi RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas. (9) Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, revisi RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga. (10) Pemimpin BLU menyampaikan RSB kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya RSB yang telah direvisi. Paragraf 2 Rencana Bisnis dan Anggaran Pasal 45 (1) BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada RSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1). (2) RBA paling sedikit memuat program, kegiatan, indikator kinerja utama, target kinerja, anggaran penerimaan / pendapatan, anggaran pengeluaran / belanj a, estimasi saldo awal kas dan estimasi saldo akhir kas BLU, ambang batas, serta prakiraan RBA tahun berikutnya. (3) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan target yang terukur, dapat dicapai, relevan dengan tenggat waktu yangjelas berdasarkan kemampuan dan potensi BLU yang dijabarkan dalam aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan BLU disertai dengan indikator keberhasilan dan kebutuhan anggarannya. (4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurutjenis layanannya; dan b. kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 189 -- (5) Basis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara target kinerja yang direncanakan dan biaya yang dibutuhkan termasuk pemenuhan pendanaannya, serta efisiensi dalam pencapaian kinerja. (6) Perhitungan akuntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung berdasarkan standar biaya yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU. (7) Dalam hal BLU belum menyusun standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (8) Kemampuan Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri dari: a. penerimaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni); dan b. penerimaan negara bukan pajak BLU. (9) Penyusunan target pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b mempertimbangkan: a. target volume layanan dan tarif layanan; b. pengembangan layanan; c. target dan realisasi pendapatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya; dan d. kondisi-kondisi yang memengaruhi pencapaian target pendapatan. Pasal 46 (1) Rencana belanja BLU yang dicantumkan ke dalam RBA mencakup belanja yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni), belanja yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak BLU, termasuk penggunaan saldo awal kas BLU. (2) Dalam hal belanja lebih besar dari pendapatannya, BLU memprioritaskan penggunaan saldo awal kas. Pasal 47 (1) RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 189 -- - 35 (2) Pola Anggaran Fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU. (3) Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. (4) Penetapan Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mempertimbangkan target dan realisasi pendapatan/belanja serta fluktuasi kegiatan operasional BLU. (5) Persentase Ambang Batas belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam RKA-K/L dan DIPA Petikan BLU. (6) Pencantuman ambang batas dalam RKA-K/L dan DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas. Pasal 48 ( 1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) disertai Ikh tisar RBA. (2) Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menggabungkan RBA ke dalam RKA-K/ L. Pasal 49 (1) BLU mencantumkan rencana penerimaan dan pengeluaran yang tercantum dalam RBA ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Ikhtisar RBA termasuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo awal kas. (2) Rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung berdasarkan basis kas. (3) Rencana pendapatan BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pendapatan penerimaan negara bukan pajak BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8) hurufb. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 35 of 189 -- Pasal 50 (1) Rencana belanja BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) mencakup semua belanja BLU, termasuk belanja yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni), belanja yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak BLU, penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas. (2) Rencana belanja BLU sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dicantumkan ke dalam Ikh tisar RBA dalam 3 (tiga) j enis belanja yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Pasal 51 ( 1) Rencana pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) mencakup semua penerimaan pembiayaan BLU dan pengeluaran pembiayaan BLU. (2) Rencana penerimaan pembiayaan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penerimaan yang bersumber dari Pinjaman jangka pendek, Pinjaman jangka panjang, dan/atau penerimaan kembali/penjualan investasi jangka panjang BLU. (3) Rencana pengeluaran pembiayaan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pengeluaran untuk pembayaran pokok Pinjaman, pengeluaran investasi jangka panjang dan/ atau pemberian Pinjaman. (4) Pengeluaran pembiayaan BLU yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) merupakan pengeluaran pembiayaan BLU yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) tahun berjalan dan penerimaan negara bukan pajak BLU. (5) Pengeluaran pembiayaan BLU yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA Petikan BLU, atau anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) www.jdih.kemenkeu.go.id -- 36 of 189 -- tahun lalu dan telah dipertanggungjawabkan dalam pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelumnya, tidak dicantumkan dalam lkhtisar RBA. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyusunan RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 53 (1) Pemimpin BLU menyampaikan RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I yang ditunjuk Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pembina teknis paling lam.bat pada akhir Desember, 2 (dua) tahun sebelum tahun pelaksanaan RBA. (2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas. (3) Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, RBA ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (4) Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan analisis terhadap RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Analisis RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan aspek paling sedikit meliputi: a. produktivitas, paling sedikit meliputi perbandingan antara hasil yang dicapai (output) dengan sumber daya yang digunakan (input), peningkatan kualitas dan kuantitas layanan, target pendapatan, serta rasio sumber daya manusia; b. efisiensi, paling sedikit meliputi kebijakan untuk mengoptimalkan belanja dibandingkan dengan output layanan, proporsi pendapatan operasional dan belanja operasional, serta proporsi per jenis belanja; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 37 of 189 -- c. inovasi, paling sedikit meliputi adanya ide/gagasan untuk meningkatkan layanan utama dan penunjang, optimalisasi aset, penggunaan teknologi informasi, serta modernisasi BLU; dan d. keselarasan/kesesuaian, paling sedikit meliputi kesesuaian dengan RSB, kesesuaian dengan indikator kinerja (Key Performance Indicator) BLU, dan prioritas pembangunan. (6) Dalam melakukan analisis RBA, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melibatkan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Negara/Lembaga, dan BLU. (7) Hasil analisis RBA memuat paling sedikit meliputi: a. besaran target penerimaan negara bukan pajak BLU; b. besaran rencana belanja; dan c. informasi kesesuaian indikator kinerja (Key Performance Indicator) BLU dengan RSB dan prioritas pembangunan. (8) Hasil analisis RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Negara/Lembaga, dan BLU. (9) Hasil analisis RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijadikan sebagai dasar penyusunan alokasi anggaran BLU termasuk penentuan target penerimaan negara bukan pajak BLU. Pasal 54 (1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) yang merupakan bagian dari RKA-K/L yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Pengajuan RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA-K/L. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 38 of 189 -- Pasal 55 (1) Pemimpin BLU melak.ukan penyesuaian atas RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) menjadi RBA Definitif setelah Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah ditetapkan dengan memperhatikan arah indikator kinerja (Key Performance Indicator) BLU yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Penetapan arah indikator kinerja (Key Performance Indicator) BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling sedikit meliputi: a. tema dan fokus anggaran pendapatan dan belanja negara; b. kebijakan Pemerintah; dan/ atau c. pemenuhan layanan dasar (kesehatan, pendidikan, dan perumahan), pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan pengentasan kemiskinan. (3) RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas, serta disetujui Menteri/Pimpinan Lembaga. (4) Dalam hal BLU tidak memiliki Dewan Pengawas, RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan pejabat yang ditunjuk Menteri/Pimpinan Lembaga, serta disetujui Menteri/Pimpinan Lembaga. (5) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat melimpahkan kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Pemimpin BLU menyampaikan RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun pelaksanaan RBA. (7) RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar dalam melakukan aktivitas/kegiatan BLU. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 39 of 189 -- Pasal 56 (1) RBA Definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat ( 1) dapat dilakukan revisi dalam hal paling sedikit meliputi: a. terlampauinya target penerimaan negara bukan pajak BLU; b. penggunaan saldo awal kas untuk menambah pagu belanja; dan/ atau c. perubahan target kinerja BLU. (2) Kewenangan pengesahan revisi RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sebagai berikut: a. Setiap revisi RBA Definitif harus ditandatangani oleh Pemimpin BLU. b. Dalam hal revisi RBA Definitif untuk: 1) belanja yang melebihi pagu DIPA Petikan BLU baik dalam ambang batas fleksibilitas maupun melebihi am bang batas fleksibilitas; dan/ atau 2) penggunaan saldo awal kas, harus diketahui oleh Dewan Pengawas / pejabat yang ditunjuk Menteri/Pimpinan Lembaga dalam hal BLU tidak memiliki Dewan Pengawas. (3) Pemimpin BLU menyampaikan revisi RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai revisi RBA yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 58 Penyampaian RSB/RSB revisi, RBA/RBA revisi, analisis RBA, dan RBA Definitif/RBA Definitif revisi dilakukan melalui sistem informasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 40 of 189 -- Bagian Kedua Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pasal 59 (1) RBA Definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) digunakan juga sebagai acuan dalam menyusun DIPA Petikan BLU. (2) DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat saldo awal kas, pendapatan, belanja, pembiayaan, saldo akhir kas, besaran Persentase Ambang Batas, proyeksi arus kas (termasuk rencana penarikan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara), dan jumlah serta kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan, sebagaimana ditetapkan dalam RBA Definitif. (3) Saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari surplus anggaran tahun sebelumnya dan saldo pembiayaan bersih BLU tahun sebelumnya. (4) Saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak termasuk: a. saldo kas yang berasal dari pengeluaran pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) tahun sebelumnya; dan/ atau b. saldo kas yang berasal dari pembiayaan yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA Petikan BLU. (5) Saldo pembiayaan bersih BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan BLU dengan pengeluaran pembiayaan BLU. (6) Surplus anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan saldo kas yang berasal dari selisih lebih antara penerimaan negara bukan pajak BLU dengan belanja BLU, di luar anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni). www.jdih.kemenkeu.go.id -- 41 of 189 -- Pasal 60 DIPA Petikan BLU sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 59 ayat ( 1) tidak rnencanturnkan: a. Pengeluaran pernbiayaan (dana bergulir / investasi) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah rnurni) tahun sebelurnnya; dan/ atau b. Pengeluaran pernbiayaan (dana bergulir /investasi) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah rnurni) tahun berjalan yang telah tercanturn dalarn DIPA lain. Pasal 61 DIPA Petikan BLU sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 59 ayat (1) disarnpaikan oleh Menteri/Pirnpinan Lernbaga kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 62 (1) DIPA Petikan BLU yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan rnenjadi dasar bagi penarikan dana yang bersurnber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah rnurni). (2) Berdasarkan DIPA Petikan BLU sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Anggaran rnengajukan Surat Perintah Mernbayar kepada KPPN. (3) Berdasarkan Surat Perintah Mernbayar sebagairnana dirnaksud pada ayat (2), KPPN rnenerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 63 (1) Pendapatan yang diperoleh oleh BLU sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 45 ayat (8) huruf b dapat dikelola dan digunakan langsung untuk rnernbiayai pengeluaran BLU sesuai dengan RBA Definitif sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 55 ayat (1). (2) Hibah terikat yang diperoleh dari rnasyarakat atau badan hukurn lain harus diperlakukan sesuai dengan peruntukannya. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 42 of 189 -- Pasal 64 (1) Untuk pertanggungjawaban pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan/atau belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU yang dapat digunakan langsung, BLU mengajukan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU kepada KPPN paling kurang satu kali dalam satu triwulan. (2) Berdasarkan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU terhadap pendapatan dan/ atau belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU yang dapat digunakan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BLU diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 65 (1) Dalam hal revisi RBA Definitif berakibat pada perubahan DIPA Petikan BLU, maka revisi RBA Definitif diikuti dengan revisi DIPA Petikan BLU. (2) Revisi DIPA Petikan BLU terdiri atas revisi DIPA Petikan BLU yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU dan selain penerimaan negara bukan pajak BLU. (3) Revisi DIPA Petikan BLU yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU diakibatkan oleh: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan pagu anggaran belanja diatas pagu anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni); dan/ atau b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap. (4) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b paling sedikit meliputi: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 43 of 189 -- - 44 a. pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu DIPA Petikan BLU tetap; b. perubahan rincian anggaran akibat belanja melebihi pagu DIPA Petikan BLU namun masih dalam ambang batas fleksibilitas; c. perubahan rincian anggaran akibat belanja melebihi ambang batas fleksibilitas; d. penggunaan saldo awal kas; e. perubahan rincian belanja akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; dan/ atau f. revisi DIPA setelah penetapan menjadi satker BLU. Pasal 66 (1) BLU dapat melakukan belanja dalam am bang batas sebelum pengesahan revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf b. (2) BLU dapat melakukan belanja melampaui ambang batas setelah pengesahan revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf c. Pasal 67 Ketentuan lebih lanjut mengenai revisi DIPA Petikan BLU yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 68 Revisi DIPA Petikan BLU yang sumber dananya berasal dari selain penerimaan negara bukan pajak BLU mengikuti ketentuan mengenai tata cara revisi DIPA. Bagian Ketiga Pendapatan dan Belanja Pasal 69 (1) Pendapatan BLU, terdiri atas: a. pendapatan yang diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 44 of 189 -- b. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; c. hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya; d. penerimaan lainnya yang sah; dan/ atau e. penerimaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni). (2) Hasil usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa. (3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaporkan sebagai penerimaan negara bukan pajak Kementerian Negara/Lembaga. (4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf d dilakukan pertanggungjawaban pendapatan BLU berupa pengesahan pendapatan kepada KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. (5) Pengesahan pendapatan kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperlukan untuk hibah yang diterima dalam bentuk barang, jasa, dan/ atau surat berharga. (6) Hibah tidak terikat dan/ atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memerlukan nomor register hibah. Pasal 70 (1) Belanja BLU terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang; dan c. belanja modal. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan belanja pegawai yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni), sedangkan belanja pegawai yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak BLU dimasukkan ke dalam belanja barang BLU. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 45 of 189 -- (3) Belanja barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari belanja barang yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dan belanja barang yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak BLU. (4) Belanja barang yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari belanja Gaji dan tunjangan, belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan, dan belanja penyediaan barang dan jasa BLU lainnya yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU, termasuk belanja pengembangan sumber daya manusia. (5) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari belanja modal yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dan belanja modal BLU. (6) Belanja modal yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan belanja modal yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja modal lainnya. (7) Belanja modal BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan belanja modal yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja modal lainnya. (8) Belanja modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) termasuk pengeluaran untuk perolehan aset tidak berwujud dan pengembangan aplikasi/ software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud. Pasal 71 ( 1) Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 46 of 189 -- pelayanan dengan jurnlah pengeluaran, rnengikuti Praktik Bisnis yang Sehat. (2) Fleksibilitas pengelolaan belanja sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1) berlaku dalarn arnbang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalarn RBA. (3) Belanja BLU yang rnelarnpaui arnbang batas fleksibilitas sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) harus rnendapat persetujuan Menteri Keuangan. Bagian Keernpat Pengelolaan Kas Paragraf 1 Urnurn Pasal 72 (1) Pengelolaan kas pada BLU rneliputi: a. pengelolaan penerirnaan kas; b. pengelolaan pengeluaran kas; dan c. pengelolaan optirnalisasi kas. (2) Pengelolaan kas sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Praktik Bisnis yang Sehat. (3) Transaksi penerirnaan dan pengeluaran kas di BLU sernaksirnal rnungkin dilakukan rnelalui sistern perbankan dan/ atau sistern pernbayaran elektronik lain. (4) BLU harus rnenganalisis biaya dan rnanfaat atas pengelolaan kas pada sistern perbankan dan/ atau sistern pernbayaran elektronik lainnya untuk rnengurangi hilangnya potensi pendapatan dari kas. (5) Untuk rnendukung keandalan nilai kas dari pengelolaan kas pada BLU sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), BLU rnengernbangkan sistern dan rnenyusun rekonsiliasi bank sebagai kebutuhan rnanajerial dan pelaporan keuangan posisi kas pada tanggal pelaporan. Pasal 73 (1) Kas yang dirniliki BLU harus digunakan secara optimal untuk penyelenggaraan pernberian layanan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 47 of 189 -- (2) Penggunaan kas BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal BLU memiliki mandat untuk mengelola dana dan/ atau kas terse but telah direncanakan untuk suatu pengeluaran tertentu di masa mendatang dan telah dicantumkan dalam RSB. Pasal 74 (1) Untuk pengelolaan kas, BLU membuka rekening yang terdiri atas: a. Rekening Operasional BLU; b. Rekening Dana Kelolaan BLU; dan c. Rekening Pengelolaan Kas BLU. (2) Rekening Operasional BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Rekening Operasional Penerimaan BLU dan Rekening Operasional Pengeluaran BLU. (3) Dalam hal terdapat alasan efektivitas dan efisiensi, BLU dapat membuka 1 (satu) jenis Rekening Operasional BLU tanpa membagi rekening berkenaan menjadi Rekening Operasional Penerimaan BLU dan Rekening Operasional Pengeluaran BLU. (4) Selain rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU dapat membuka rekening pengeluaran untuk belanja yang bersumber dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bunga/nisbah/jasa giro dari rekening yang dikelola BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tidak dikenakan pajak. (6) Mekanisme pembukaan dan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Penerimaan Kas Pasal 75 (1) Sumber penerimaan BLU berasal dari: a. pendapatan dari jasa layanan; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 48 of 189 -- b. hasil investasi; C. hibah; d. Pinjaman; e. anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni); dan/ atau f. sumber penerimaan lainnya yang sah. (2) Sumber penerimaan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 76 (1) Penerimaan yang berasal dari pendapatan dari jasa layanan, hasil investasi, hibah, dan sumber penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f disetorkan langsung ke Rekening Operasional Penerimaan BLU. (2) Dalam hal BLU hanya menerapkan 1 (satu) jenis rekening operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung ke Rekening Operasional BLU. (3) Penerimaan yang berasal dari Pinjaman dan anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf d dan huruf e khusus alokasi bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi Pemerintah bagi BLU tertentu disetorkan ke Rekening Dana Kelolaan BLU. (4) Dalam hal penerimaan BLU diterima oleh fungsi kasir, fungsi kasir menyetorkan penerimaan paling lam.bat setiap akhir hari kerja saat penerimaan diterima ke rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (5) Penyetoran penerimaan dapat dilakukan pada hari berikutnya dalam hal penerimaan diterima: a. pada hari libur atau diliburkan; atau b. setelah jam operasional bank berakhir. (6) Pemimpin BLU menetapkan batas waktu (cut-of.JJ penerimaan untuk disetorkan pada hari yang sama dengan memperhatikan waktu jam operasional bank www.jdih.kemenkeu.go.id -- 49 of 189 -- berakhir dan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran. Pasal 77 Dalam proses penerimaan kas, harus ada pemisahan secara jelas antara pihak yang menerima kas, pihak yang memberikan pelayanan, dan pihak yang melakukan pembukuan. Paragraf 3 Pengeluaran Kas Pasal 78 (1) Pengeluaran kas BLU meliputi: a. belanja untuk kegiatan operasional; dan b. penyaluran dana layanan bagi BLU tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi BLU, mandat, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Belanja untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksu
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
tentang BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR / PEDOMAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 129/PMK.05/2020/2020. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 15 and Pasal 16 outline the conditions under which the application of PPK-BLU can be revoked based on performance evaluations.
Pasal 22 provides a transition period for Satkers that have had their PPK-BLU status revoked, allowing them to adjust to their new operational status.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.