No. 128 of 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the requirements and benefits of the Retirement Savings Program for Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil, PNS) in Indonesia. It aims to provide a structured framework for retirement savings, ensuring that civil servants receive appropriate financial support upon retirement or in the event of death.
The regulation primarily affects civil servants (PNS) in Indonesia. It outlines the benefits available to them and their families, including retirement savings and insurance benefits.
- Pasal 2 outlines the rights of participants in the Retirement Savings Program, which include: a. Dwiguna Insurance Benefits for participants who retire, die before retirement, or leave for other reasons. b. Death Insurance Benefits (Askem) for participants, their spouses, or children in the event of death. - Pasal 3 specifies the calculation of Dwiguna Insurance Benefits, which is based on the participant's last income and years of contribution. For participants retiring on or after January 1, 2017, the benefit is calculated as 60% of the contribution years (Mli) multiplied by the last income (Pi), plus additional calculations based on other factors. - Pasal 4 details the Askem benefits, which vary depending on the relationship of the deceased to the participant and are calculated based on the last income. - Pasal 5 mandates that PT Taspen (Persero) must record the accumulated differences in contributions and their development in each participant's account. - Pasal 6 states that benefits are only applicable if all contributions have been paid, and any unpaid contributions will affect the benefit calculations.
- Peserta: Participant in the Retirement Savings Program. - P1: Last income before leaving the civil service. - P2: Last income used for contribution calculations. - Mli: Contribution period from the start of participation until termination. - Mb: Contribution period from January 1, 2001, until termination. - Askem: Death insurance benefits.
The regulation is effective from January 1, 2017, and it replaces the previous regulation, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002, which governed the Retirement Savings Program.
The regulation references several previous laws and regulations, including Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 and Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, which relate to social insurance for civil servants. It also mentions the need for PT Taspen (Persero) to adhere to technical provisions that will be further detailed by its management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines the rights of participants in the Retirement Savings Program, including Dwiguna Insurance Benefits and Death Insurance Benefits (Askem) for participants and their families.
Pasal 3 specifies how Dwiguna Insurance Benefits are calculated based on the participant's last income (Pi) and years of contribution (Mli), with specific formulas provided for different scenarios.
Pasal 4 details the calculation of Askem benefits, which vary based on the relationship of the deceased to the participant and are calculated using the participant's last income.
Pasal 6 states that benefits are only applicable if all contributions have been paid, and any unpaid contributions will be factored into the benefit calculations.
Pasal 5 mandates PT Taspen (Persero) to maintain records of accumulated contributions and their development for each participant.
Full text extracted from the official PDF (12K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESlA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.02/20 16
TENTANG
PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Menimbang
Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 1
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 198 1
tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 20 13, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Persyaratan dan Besar Manfaat
Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981
tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198 1
Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3200) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
20 13 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20 13 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5407);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 10 --
Memperhatikan
Menetapkan
2. Peraturan Presiden Nomor .28 Tahun 2015 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5 1);
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/1263/M.PAN-RB/3/2016
tanggal 14 Maret 2016;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG
PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI
TUA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013.
2. P1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum
berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah Terakhir
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993,
yang terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/Suami,
dan Tunjangan Anak.
3. P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum
berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 20 15 tentang Perubahan
Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil, yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri atas
Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/Suami, dan Tunjangan
Anak.
.l+J
/
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 10 --
4. Isteri/Suami adalah isteri/suami dari Peserta atau
pensiunan Peserta, yang sah menurut hukum, yang
tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang
bersangkutan.
5. Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau
anak kandung/anak yang disahkan menurut undang
undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada
instansi yang bersangkutan dan belum pernah
menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.
6. Mli adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai
dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung
dalam satuan tahun.
7. Mb adalah masa iuran sejak tanggal 1 Januari 200 1
sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang
dihitung dalam satuan tahun.
8. Y 1 adalah selisih antara batas usia pensmn 58 (lima
puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada saat
mulai menjadi Peserta, atau selisih antara usia saat
meninggal dunia dengan usia pada saat mulai menjadi
Peserta bagi Peserta yang batas usia pensiunnya lebih
dari 58 (lima puluh delapan) tahun dan usia pada saat
meninggal dunia lebih dari 58 (lima puluh delapan)
tahun, yang dihitung dalam satuan tahun.
9. Y2 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 (lima
puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada
tanggal 1 Januari 200 1, atau selisih antara usia saat
meninggal dunia dengan usia Peserta pada tanggal
1 Januari 200 1 bagi Peserta yang batas us1a
pensiunnya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun
dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 58 (lima
puluh delapan) tahun, yang dihitung dalam satuan
tahun.
10. SI adalah selisih iuran antara iuran yang dihitung
berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji terakhir
dengan iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 10 --
sesuai tabel gajl yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 20 15 tentang Perubahan
Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil.
11. HP adalah hasil pengembangan dari SI yang dihitung
berdasarkan tingkat bunga tertentu.
12. B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal
Peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai
dengan tanggal Peserta meninggal dunia.
13. C adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal
Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau
meninggal dunia sampai dengan tanggal
Isteri/Suami/Anak meninggal dunia.
14. Fi adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan Mli.
15. F2 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan Mb.
Pasal 2
( 1) Hak-hak Peserta Program Tabungan Hari Tua meliputi:
a. Manfaat Asuransi Dwiguna; clan/atau
b. Manfaat Asuransi Kematian (Askem).
(2) Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal
Peserta:
a. berhenti karena pensiun;
b. meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan
hak pensiun; atau
c. berhenti karena sebab-sebab lain.
(3) Manfaat Askem diberikan dalam hal:
a. Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia;
b. Isteri/Suami meninggal dunia; atau
c. Anak meninggal dunia.
Pasal 3
Besar Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Bagi Peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun
pada/sesudah tanggal 1 Januari 20 17 adalah enam
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 10 --
puluh perseratus dikalikan Mli dikalikan Pi ditambah
dengan enam puluh perseratus dikalikan Mb dikalikan
selisih antara P2 dengan Pi ditambah akumulasi selisih
iuran dan hasil pengembangannya, atau dengan
rumus:
{0,60 x Mli x Pi}+ {0,60 x Mb x (P2-Pi)}+ L (SI+ HP)
dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta
pada/sesudah tanggal 1 Januari 200 1, maka Pi
diganti dengan P2, Mb diganti dengan Mli.
b. Bagi Peserta yang meninggal dunia pada/sesudah
tanggal 1 Januari 20 17 adalah enam puluh perseratus
dikalikan Yi dikalikan Pi ditambah dengan enam
puluh perseratus dikalikan Y2 dikalikan selisih antara
P2 dengan Pi ditambah akumulasi selisih iuran dan
hasil pengembangannya, atau dengan rumus:
{0,60 x Yi x Pi}+ {0,60 x Y2 x (P2-Pi)}+ L (SI+ HP)
dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta
pada/sesudah tanggal 1 Januari 200 1, maka Pi
diganti dengan P2, Y2 diganti dengan Yi.
c. Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana
dimaksud pada butir a dan b sekurang-kurangnya
1 (satu) kali P2 dengan ketentuan tidak boleh kurang
dari Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah).
d. Bagi Peserta yang diberhentikan karena sebab-sebab
lain pada/sesudah tanggal 1 Januari 20 17 adalah Fi
dikalikan Pi ditambah dengan F2 dikalikan selisih
antara P2 dengan Pi ditambah akumulasi selisih iuran
dan hasil pengembangannya, atau dengan rumus:
{Fi x Pi}+ {F2 x (P2-Pi)}+ 2:: (SI+ HP)
dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta
pada/sesudah tanggal 1 Januari 200 1, maka Pi
diganti dengan P2, F2 diganti dengan Fi.
e. Besar Fi dan F2 sebagaimana dimaksud pada butir d
adalah sebagai berikut:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 10 --
Nilai Mli atau Mb Nilai Fi atau F2
(dalam Tahun)
1 0,599
2 1,218
3 1,826
4 2,398
5 3,015
6 3,525
7 4,075
8 4,667
9 5,307
10 5,746
11 6,093
12 6,457
13 6,838
14 7,238
15 7,657
16 8,095
17 8,555
18 8,778
19 9,011
20 9,256
2 1 9,512
22 9,781
23 10,063
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 10 --
24 10,357
25 10,667
26 10,693
27 10,722
28 10,751
29 10,782
30, dst 10,814
f. Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana
dimaksud pada butir d tidak boleh kurang dari
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 4
Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal Peserta meninggal dunia, adalah dua kali
hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B
dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus:
2 ( 1+ 0' 1 BI 12 ) P2
dengan ketentuan apabila Peserta meninggal dunia
pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta
berhenti karena pensiun sesudah tanggal 1 Januari
2017, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun
dan apabila Peserta meninggal dunia sebelum
diberhentikan dengan hak pensiun, maka B = O; dan
b. Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia, adalah satu
setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu
persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau
dengan rumus:
1,5 (1+ 0' 1 cI 12) P2
dengan ketentuan apabila Isteri/Suami meninggal
dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan
Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia
sesudah tanggal 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 10 --
saat berhenti karena pens1un atau meninggal dunia
dan apabila Isteri/ Suami/ Anak meninggal dunia
sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun
atau meninggal dunia, maka C=O;
c. Dalam hal Anak meninggal dunia, adalah tiga
perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu
persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau
dengan rumus:
0' 7 5 ( 1+ 0' 1 cI 12) P2
dengan ketentuan apabila anak Peserta meninggal
dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 20 17 dan
Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia
sesudah tanggal 1 Januari 20 17, maka P2 adalah P2
saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia
dan apabila lsteri/ Suami/ Anak meninggal dunia
sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun
atau meninggal dunia, maka C = O; dan
d. Besarnya Manfaat Askem sebagaimana dimaksud pada
butir a, b, dan c tidak boleh kurang dari Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
Pasal 5
( 1) PT Taspen (Persero) wajib membukukan akumulasi
selisih iuran dan hasil pengembangannya dalam
masing-masing akun Peserta.
(2) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang diberikan kepada Peserta oleh PT Taspen
(Persero) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh
lima persen) di atas rata-rata bunga deposito counter
rate Bank Pemerintah untuk jangka waktu
penempatan 1 (satu) tahun.
Pasal 6
( 1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 clan
Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran Peserta
telah dibayarkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 10 --
(2) Dalam hal pacla periocle tertentu iuran Peserta ticlak
clibayarkan, kekurangan 1uran Peserta akan
cliperhitungkan clalam menentukan besar manfaat
sebagaimana climaksucl clalam Pasal 3 clan Pasal 4.
Pasal 7
Ketentuan teknis mengenai tata cara, persyaratan, clan
pembayaran clalam Peraturan Menteri ini akan cliatur lebih
lanjut oleh Direksi PT Taspen (Persero).
Pasal 8
Bagi Peserta yang berhenti karena pens1un, meninggal
clunia, atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1 Januari
20 17 clan belum menclapatkan pembayaran atas manfaat
Tabungan Hari Tua, cliselesaikan sesuai clengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang
Persyaratan clan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah cliubah clengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004.
Pasal 9
Pacla saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang
Persyaratan clan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah cliubah clengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004,
clicabut clan clinyatakan ticlak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pacla tanggal 1 Januari
20 17.
�.
/www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 10 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2016
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2016
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1241
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
�=::::::-.-u.b.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 128/PMK.02/2016/2016. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation is effective from January 1, 2017, and replaces the previous regulation governing the Retirement Savings Program.