No. 128 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeaan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for recognizing and providing special services to designated importers and exporters, known as Mitra Utama Kepabeanan (MITA), enhancing customs service efficiency and compliance monitoring.
The regulation primarily affects importers and exporters who wish to be recognized as MITA. It also impacts the Directorate General of Customs and Excise, which is responsible for the implementation and monitoring of this program.
- Pasal 2 outlines that the Director can designate importers and exporters as MITA, granting them special customs services. - Pasal 3 specifies the criteria for designation, including compliance with customs regulations and tax obligations. - Pasal 7 mandates that designated MITA must ensure compliance with the established criteria and appoint a liaison for communication with customs officials. - Pasal 12 states that if a MITA fails to meet obligations, they may receive warnings or have their designation suspended.
- MITA (Mitra Utama Kepabeanan): Primary Customs Partner, designated for special customs services. - AEO (Authorized Economic Operator): A recognized economic operator that receives preferential treatment in customs processes. - Client Coordinator Khusus MITA: A customs official assigned to assist MITA in compliance and operational matters.
The regulation takes effect 30 days after its promulgation on November 30, 2023, and replaces the previous regulation No. 229/PMK.04/2015 and its amendments.
The regulation refers to several laws and regulations, including the Customs Law (Law No. 10 of 1995), which provides the legal basis for customs operations and the establishment of MITA. Overall, this regulation aims to streamline customs processes for compliant businesses, providing them with benefits while ensuring that they adhere to legal obligations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 allows the Director to designate importers and exporters as MITA, granting them special customs services.
Pasal 3 outlines the requirements for designation, including compliance with customs and tax obligations over the past six months.
Pasal 7 requires MITA to maintain compliance with the criteria and appoint a liaison for communication with customs.
Pasal 9 mandates monitoring and evaluation of MITA to ensure compliance with obligations.
Pasal 12 states that non-compliance may result in warnings or suspension of MITA status.
Full text extracted from the official PDF (54K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 2023 TENTANG MITRA UTAMA KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MASA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa ketentuan mengenai mitra utama kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 l/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap importir dan/ atau eksportir melalui · penyempurnaan proses bisnis dan memperluas caku pan pemberian manfaat pelayanan khusus serta kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap mitra utarna kepabeanan, sehingga Peraturan Menleri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 l/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utarna Kepabeanan perlu digantt: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hu.ruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Mitra Utama Kepabeanan; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); -- 1 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG MITRA UTAMA KEPABEANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/ atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. 2. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapatkan pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. 3. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah dan kantor wilayah khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. 5. lmportir adalah orang perorangan, atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor. 6. Eksportir adalah orang perorangan, atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor. 7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 8. Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk melakukan fungsi konsultasi, koordinasi, bimbingan, dan monitoring terhadap MITA Kepabeanan. t 1 -- 2 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 10. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan Cukai. 11. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan AEO dan pengguna jasa kepabeanan prioritas. BAB II PENETAPAN DAN KEWAJIBAN MITA KEPABEANAN Bagian Kesatu Urn um Pasal 2 (1) Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat menetapkan Importir dan/ a tau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan. (2) Importir dan/ atau Eksportir yang telah ditetapkan se bagai MITA Kepabeanan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diberikan pelayanan khusus berupa: a. kemudahan di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; b. kemudahan lainnya yang diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan; dan/atau d. kemudahan di bidang kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan manajemen risiko dalam rangka kelancaran pengeluaran dan/ a tau pemasukan arus barang dari dan/ atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/ atau muat. Bagian Kedua Penetapan MITA Kepabeanan Pasal 3 Penetapan Importir dan/ atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sepanjang Importir dan/ atau Eksportir telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. di bidang kepabeanan, meliputi: 1. terdapat kegiatan impor dan/ atau ekspor dalam periode 6 ( enam) bulan terakhir; 2. memiliki kepatuhan yang meliputi: a) dalam periode 6 (enam) bulan terakhir: 1) tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/ atau nilai pabean dalam pemberitahuan pabean; fl -- 3 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id 2) tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan; dan 3) tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya; b) tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo; dan c) dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir; b. di bidang perpajakan, meliputi: 1. telah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid; dan 2. tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak; c. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/ a tau perpajakan; d. berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/ aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha; e. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi: 1. struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab an tar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan; 2. prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/ lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan; 3. prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan;dan 4. prosedur pencatatan, penerimaan, dan/ atau pengeluaran barang impor dan/ atau ekspor; f. memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh badan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara; g. memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opmi wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; dan h. menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. Pasal 4 (1) Direktur memperoleh data awal Importir dan/atau Eksportir yang akan ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan berdasarkan: a. hasil analisis yang dilakukan oleh unit di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan r I -- 4 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan AEO dan pengguna jasa kepabeanan prioritas; b. usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai; dan/ a tau c. usulan dari MITA Kepabeanan. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan hasil analisis terhadap data yang dikelola secara internal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau informasi lainnya. (3) Usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan usulan berdasarkan hasil penelitian awal terhadap pemenuhan persyaratan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf g. (4) Usulan dari MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan usulan terhadap mitra dagang untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan dalam rangka kelancaran arus barang MITA Kepabeanan. (5) Usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri dengan hasil penelitian awal terhadap pemenuhan persyaratan yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Usulan dari MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan: a. identitas Importir dan/ a tau Eksportir yang diusulkan; b. alasan pemberian usulan; dan c. kontrak kerja sama perdagangan yang telah ditandasahkan oleh Notaris antara MITA Kepabeanan dengan Importir dan/ atau Eksportir. Pasal 5 (1) Direktur melakukan penelitian terhadap data awal Importir dan/ atau Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Direktur: a. meminta masukan dari unit internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau Direktorat Jenderal Pajak, dan/ atau pihak lainnya terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. meminta Importir dan/ atau Eksportir untuk menyampaikan pemaparan, data, dan informasi lainnya terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d sampai dengan huruf g; dan/ atau -- 5 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id c. meminta Importir dan/ atau Eksportir untuk membuat surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Importir dan/atau Eksportir yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan. (2) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Kewajiban MITA Kepabeanan Pasal 7 (1) Importir dan/ atau Eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib: a. memastikan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA Kepabeanan yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan untuk melakukan komunikasi dengan Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan; dan c. menyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktur, dalam hal terdapat perubahan data pada Keputusan Direktur Jenderal. (2) Penunjukan narahubung MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah dan/ atau Direktur secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis. (4) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani secara digital dalam hal disampaikan secara elektronik atau ditandatangani dalam hal disampaikan secara tertulis, oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan. r I -- 6 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 8 (1) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi perubahan terhadap: a. identitas MITA Kepabeanan; b. Kantor Bea clan Cukai tempat pemberian pelayanan khusus MITA Kepabeanan; dan/ atau c. jenis kegiatan kepabeanan. (2) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur. (3) Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan secara tertulis. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. ditandatangani secara digital dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik atau ditandatangani dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis, oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan; dan b. dilampiri dokumen pendukung perubahan data. (5) Direktur melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur dapat meminta: a. keterangan; b. dokumen; dan/atau c. bukti tambahan. (7) Direktur memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah: a. permohonan dari MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap; atau b. keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima secara lengkap. (8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. disetujui, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan; a tau b. ditolak, Direktur atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (9) Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan tanpa adanya permohonan -- 7 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perubahan data pada Keputusan Direktur Jenderal rnengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan. BAB Ill MONITORING DAN EVALUASI Pasal 9 Untuk memastikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terpenuhi, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan. Bagian Kesatu Monitoring Pasal 10 (1) Direktur, Kepala Kantor Wilayah, dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring terhadap MITA Kepabeanan. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melakukan: a. analisis terhadap data internal dan/ atau eksternal secara manual dan/ a tau elektronik; dan/ atau b. peninjauan lapangan. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan secara terus menerus oleh: a. Kepala Kantor Bea dan Cukai, dengan melakukan analisis data yang tersedia pada wilayah kerjanya; b. Kepala Kantor Wilayah, dengan melakukan analisis data selain sebagaimana dimaksud pada huruf a pada wilayah kerjanya; dan/ a tau c. Direktur, dengan melakukan analisis data selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b pada wilayah kerjanya. (4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko dan mempertimbangkan wilayah kerja Kepala Kantor Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah dan/ atau Direktur. (5) Hasil pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, disampaikan secara periodik dan/ atau sewaktu-waktu kepada: a. Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur, dalam hal monitoring dilakukan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau b. Direktur, dalam hal monitoring dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan/ atau Kepala Kantor Wilayah. (6) Kepala Kantor Wilayah melakukan rekapitulasi atas hasil pelaksanaan monitoring oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan menyampaikan kepada Direktur secara periodik dan/ atau sewaktu-waktu. t f -- 8 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id (7) Hasil pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Hasil pelaksanaan monitoring berupa peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada MITA Kepabeanan dengan tembusan kepada: a. Direktur dan/ atau Kepala Kantor Wilayah, dalam hal peninjauan lapangan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai; b. Direktur dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dalam hal peninjauan lapangan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Wilayah dan/ atau Kepala Kantor Bea dan Cukai, dalam hal penmjauan lapangan dilakukan oleh Direktur. (9) Dalam hal dilakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur, Kepala Kantor Wilayah, dan/ atau Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta MITA Kepabeanan untuk menyerahkan: a. keterangan; b. dokumen; dan/ atau c. bukti tambahan. (10) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Direktur dapat mempertimbangkan rekomendasi dari unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau pihak lain yang terkait terhadap hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Kedua Evaluasi Pasal 11 (1) Evaluasi terhadap MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Direktur berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara analisis mendalam. (3) Kegiatan analisis mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan analisis berdasarkan informasi yang berasal dari hasil monitoring untuk diolah lebih lanjut sebagai bahan evaluasi. t f -- 9 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 12 (1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menunjukkan: a. MITA Kepabeanan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 2 butir a), huruf d, huruf e, huruf f, dan/atau huruf g; b. MITA Kepabeanan tidak menunjuk dan menyampaikan narahubung MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3); dan/ atau c. MITA Kepabeanan tidak menyampaikan permohonan kepada Direktur atas perubahan data identitas MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Direktur menerbitkan surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan. (2) MITA Kepabeanan yang mendapat surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), tetap diberikan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Pasal 13 (1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dalam hal: a. hasil evaluasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menunjukkan: 1. MITA Kepabeanan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1, huruf a angka 2 butir b), dan/ atau huruf b; clan/ atau 2. MITA Kepabeanan tidak menindaklanjuti laporan hasil perunjauan lapangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengmrnan surat penyampaian hasil peninjauan lapangan; b. hasil tindak lanjut penerbitan surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menunjukkan MITA Kepabeanan tidak menindaklanjuti surat peringatan clan permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan; dan/ atau c. MITA Kepabeanan dikenakan surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) paling banyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. -- 10 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id (2) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) MITA Kepabeanan yang sedang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), kecuali konsultasi yang diberikan oleh Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan terkait pembekuan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi MITA Kepabeanan: a. telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka l; b. telah menindaklanjuti laporan hasil peninjauan lapangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2; c. telah menindaklanjuti surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau d. telah melakukan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan pembekuan telah dilaksanakan paling singkat selama 3 (tiga) bulan, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan atas pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan atas pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 (1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan, dalam hal MITA Kepabeanan: a. telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO; b. mengajukan permohonan pencabutan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. tidak menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal bukti pengmrnan surat pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); d. mendapat surat pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir; r I -- 11 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id e. dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan/atau f. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 2 butir c) dan/atau huruf c. (2) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 15 Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis dalam penetapan Importir dan/ atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi MITA Kepabeanan. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sepanjang MITA Kepabeanan: 1. menunjuk serta menyampaikan pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3); dan 2. menyampaikan data dan/ atau dokumen pemenuhan persyaratan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, huruf f, dan huruf g kepada Direktur; b. dalam hal MITA Kepabeanan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun, Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan c. proses penetapan MITA Kepabeanan yang sedang berjalan dan belum mendapat keputusan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1899) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 -- 12 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 /PMK.04/2015 ten tang Mitra Utama Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2095), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. f f -- 13 of 38 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 947 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 2023 TENT ANG MITRA UTAMA KEPABEANAN A. CONTOH FORMAT HASIL PENELITIAN AWAL USULAN IMPORTIR DAN/ ATAU EKSPORTIR UNTUK DAPAT DITETAPKAN SEBAGAI MITA KEPABEANAN DARI KANTOR BEA DAN CUKAI HASIL PENELITIAN A WAL USULAN IMPORTIR DAN/ATAU EKSPORTIR UNTUK DAPAT DITETAPKAN SEBAGAI MITA KEPABEANAN No. Nama NPWP Persyaratan Hasil Penelitian Keterangan Perusahaan (1) (2) (3) (4) (5) (6) r I - -- 15 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor urut. diisi nama Importir dan/ atau Eksportir yang diusulkan untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Importir dan/ atau Eksportir yang diusulkan untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. diisi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf g. diisi "memenuhi/ tidak memenuhi" terhadap hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf g. diisi keterangan rinci atas hasil penelitian. f f -- 16 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id B. CONTOH FORMAT SURAT USULAN IMPORTIR DAN/ ATAU EKSPORTIR UNTUK DAPAT DITETAPKAN SEBAGAI MITA KEPABEANAN DARI MITA KEPABEANAN KOP PERUSAHAAN MITA KEPABEANAN Nomor : (1) . Lampiran : (3) . Hal : Usulan Perusahaan Mitra Dagang Untuk Dapat Ditetapkan Sebagai MITA Kepabeanan Yth. Direktur Teknis Kepabeanan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai . (2) . Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (4)..... tentang Mitra Utama Kepabeanan, dengan ini kami mengusulkan perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan dengan data sebagai berikut: Nama Perusahaan : (5) . Alamat : (6) . NPWP : (7) . NIB : (8) . Telepon : (9) . E-mail : (10) . Alasan pemberian usulan : (11) . Sebagai kelengkapan usulan, terlampir bersama ini kami sampaikan kontrak kerja sama perdagangan yang telah ditandasahkan oleh Notaris antara perusahaan kami dengan perusahaan yang kami usulkan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. Demikian disampaikan, untuk mendapatkan keputusan. Direktur ..... (12) . ..... (13) . t I -- 17 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat. diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun. diisi jumlah lampiran. diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mitra Utama Kepabeanan. diisi nama perusahaan mitra dagang. diisi alamat perusahaan mitra dagang. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan mitra dagang. diisi Nomor Induk Berusaha perusahaan mitra dagang. diisi nomor telepon perusahaan mitra dagang. diisi alamat surat elektronik ie-mails perusahaan mitra dagang. diisi alasan pemberian usulan. diisi tandatangan dan cap perusahaan MITA Kepabeanan. diisi nama direktur perusahaan MITA Kepabeanan sesuai akta perusahaan. r f -- 18 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id C. CONTOH FORMAT PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI MITA KEPABEANAN KOP PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN NOMOR ..... (1) ..... Saya yang bertanda tangan dibawah ini: : (2) . : (3) . : (4) . : (5) . Nomor Identitas Alam at Nama Jabatan atas nama perusahaan ..... (6) ..... dengan NPWP ..... (7) ..... yang beralamat di ..... (8) ..... , dengan ini menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan akan memenuhi semua ketentuan mengenai MITA Kepabeanan, serta menjaga nilai-nilai etika dan akuntabilitas dalam praktik perdagangan. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari siapapun, bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul. dan serta ..... (9) ..... Yang memberi pernyataan ..... (6) ..... ..... (10) ..... ..... (2) . ..... (3) . I I -- 19 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat pernyataan oleh Importir dan/ atau Eksportir. diisi nama orang yang bertanggung jawab yang menandatangani surat pernyataan. diisi jabatan Presiden Direktur, Direktur Utama atau Direktur. diisi nomor identitas (KTP, KITAS, Paspor) Presiden Direktur, Direktur Utama, atau Direktur. diisi alamat domisili Presiden Direktur, Direktur Utama atau Direktur. diisi nama perusahaan. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan (NPWP). diisi alamat lengkap perusahaan. diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat pernyataan dibuat. diisi dengan materai yang dibubuhi tanda tangan dan cap perusahaan. t I -- 20 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR ..... (1) ..... TENTANG PENETAPAN ..... (2) ..... SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA a. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan penilaian yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap ..... (2) ..... , ..... (2) ..... telah memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan (2)....... sebagai Mitra Utama Kepabeanan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... (3) ... ; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN (2) SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN. Memberikan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan kepada: Nama Perusahaan : (2) . NPWP : (4) . Alamat : (5) . Terhadap ..... (2) ..... diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan sebagai Mitra Utama Kepabenanan di: I No. J KANTOR BEA DAN CUKAI ..... (6) ..... ..... (6) ..... ..... (6) ..... KEGIATAN . .... (7) ..... . .... (7) ..... . .... (7) ..... KETIGA Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. (8) ; 2. . (8) ; 3. dst. Ditetapkan di (9) . pada tanggal (10) . a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR ..... (11) ..... , ..... (12) . f f -- 21 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketetentuan tata naskah dinas. diisi nama Importir dan/ atau Eksportir yang mendapat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mitra Utama Kepabeanan. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Importir dan/ atau Eksportir yang mendapat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. diisi alamat lengkap Importir dan/ atau Eksportir yang mendapat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. diisi dengan kegiatan impor dan/ atau ekspor yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan. diisi pihak-pihak yang menerima salinan Keputusan Direktur J enderal Bea dan Cukai mengenai penetapan se bagai MITA Kepabeanan. diisi nama kota tempat Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan ditetapkan. diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan ditetapkan. diisi dengan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang program kepatuhan pengguna jasa kepabeanan prioritas. diisi nama Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang program kepatuhan pengguna jasa kepabeanan prioritas. r f -- 22 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id E. CONTOH FORMAT TABEL LAPORAN HASIL MONITORING DAN REKAPITULASI HASIL MONITORING MITA KEPABEANAN TABEL LAPORAN HASIL MONITORING MITA KEPABEANAN DAN/ATAU REKAPITULASI HASIL MONITORING MITA KEPABEANAN Nama Jen is Dasar No Perusahaan NPWP Pelanggaran Ditetapkannya Tindak Lanjut Keterangan Pelanggaran (2) (3) (4) (5) (6) (7) ! f -- 23 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor urut. diisi nama MITA Kepabeanan. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak MITA Kepabeanan. diisi jenis pelanggaran selama 1 (satu) bulan terakhir. diisi dasar hukum ditetapkan pelanggaran. diisi tindak lanjut dari Kantor Wilayah dan/ atau Kantor Bea dan Cukai terkait dengan pelanggaran dapat berupa penerbitan SPTNP, SPKTNP, SPSA, SPP, SPBL, Pemblokiran Akses Kepabeanan, dan lain-lain. diisi keterangan lainnya. t I -- 24 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id F. CONTOH FORMAT HASIL PENINJAUAN LAPANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI LAPORAN HASILPENINJAUAN LAPANGAN DALAM RANGKA MONITORING MITRA UTAMA KEPABEANAN ..... ( 1) ..... . . . . . (2) . . . . .. (3) . Yf -- 25 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id DAFTAR ISi DAFTAR ISi DAFTAR SUSUNAN TIM MONITORING BAB I KESIMPULAN DAN REKOMENDASI A. Kesimpulan B. Rekomendasi BAB II LATAR BELAKANG A. Dasar Hukum B. Maksud dan Tujuan Pelaksanaan C. Latar Belakang Pelaksanaan Peninjauan Lapangan BAB III GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN A. Waktu dan Tempat Pelaksanaan B. Kriteria Pengujian C. Hasil Peninjauan Lapangan t I -- 26 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id DAFTAR SUSUNAN TIM MONITORING ..... (4) ..... BAB I KESIMPULAN DAN REKOMENDASI A. Kesimpulan ..... (5) ..... B. Rekomendasi ..... (6) ..... BAB II LATAR BELAKANG A. Dasar Hukum ..... (7) ..... B. Maksud dan Tujuan ..... (8) ..... C. Latar Belakang Pelaksanaan Peninjauan Lapangan ..... (9) ..... BAB III GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN A. Data Umum Perusahaan ..... ( 10) ..... B. Profil Bisnis ..... ( 11) ..... C. Penanggung Jawab Perusahaan ..... ( 12) ..... D. Data narahubung Mitra Utama Kepabeanan ..... ( 13) ..... BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN A. Waktu dan Tempat Pelaksanaan ..... (14) ..... B. Kriteria Pengujian ..... ( 15) ..... C. Hasil Peninjauan Lapangan ..... (16) ..... t I -- 27 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor(ll) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) PETUNJUK PENGISIAN diisi nama Importir dan/ a tau Eksportir yang dilakukan peninjauan lapangan dalam rangka monitoring Mitra Utama Kepabeanan. diisi unit yang melakukan peninjauan lapangan. Contoh : "Direktorat Teknis Kepabeanan" atau "Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok". diisi tahun diterbitkannya laporan hasil peninjauan lapangan. diisi nama tim monitoring sesuai dengan jabatan dalam tim monitoring. diisi kesimpulan hasil peninjauan lapangan dalam rangka monitoring Mitra Utama Kepabeanan. diisi rekomendasi perbaikan berdasarkan kesimpulan hasil peninjauan lapangan dalam rangka monitoring Mitra Utama Kepabeanan. diisi dasar hukum beserta surat tugas pelaksanaan peninjauan lapangan dalam rangka monitoring Mitra Utama Kepabeanan. diisi maksud dan tujuan pelaksanaan peninjauan lapangan dalam rangka monitoring Mitra Utama Kepabeanan. diisi latar belakang alasan lmportir dan/ atau Eksportir dilakukan peninjauan lapangan dalam rangka monitoring Mitra Utama Kepabeanan. diisi data umum Importir dan/ a tau Eksportir dilakukan peninjauan lapangan dalam rangka monitoring Mitra Utama Kepabeanan, dapat meliputi Nama Importir dan/ atau Eksportir, Alamat, NPWP, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. diisi profil bisnis, dapat meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Status Permodalan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Produk utama yang dihasilkan. diisi data penanggung jawab berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). diisi data pegawai Importir dan/ atau Eksportir yang ditunjuk sebagai narahubung Mitra Utama Kepabeanan. diisi waktu dan tempat pelaksanaan peninjauan lapangan dalam rangka monitoring Mitra Utama Kepabeanan. diisi kriteria pengujian pada saat dilaksanakan peninjauan lapangan dalam rangka monitoring Mitra Utama Kepabeanan. diisi detail uraian hasil pengujian pada saat dilaksanakan peninjauan lapangan dalam rangka monitoring Mitra Utama Kepabeanan. t f -- 28 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id G. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENGENAI PEMBEKUAN PENETAPAN SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR ...... (1) ...... TENTANG PEMBEKUAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR ...... (2) ...... TENTANG PENETAPAN ...... (3) ...... SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT bahwa ...... (3) ...... telah ...... (4) ...... , sehingga penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Penetapan ..... (3) ...... sebagai Mitra Utama Kepabeanan harus dibekukan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pembekuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ...... (2) ...... tentang Penetapan ..... (3) ...... sebagai Mitra Utama Kepabeanan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (5) ...... tentang Mitra Utama Kepabeanan; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBEKUAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR ...... (2) ...... TENTANG PENETAPAN ..... (3) ...... SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN. Membekukan penetapan ...... (3) ...... sebagai Mitra Utama Kepabeanan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ...... (2).... ... ten tang Penetapan ...... (3)...... sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan sampai dengan adanya pencabutan pembekuan atau dilakukan pencabutan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ...... (2) ....... tentang Penetapan ...... (3) ...... sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Selama masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, ...... (3) ...... tidak mendapat pelayanan khusus sebagai Mitra Utama Kepabeanan, kecuali konsultasi yang diberikan oleh Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan terkait pembekuan. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. t f a. 1. -- 29 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: l. (6) ; 2. . (6) ; 3. dst; 4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal (7) . a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR (8) , ............ (9) . i I -- 30 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pembekuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. diisi nama Importir dan/ atau Eksportir yang mendapat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. diisi kriteria pembekuan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Mitra Utama .Kepabeanan. diisi pihak-pihak yang diberikan salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Pembekuan Keputusan Direktur J enderal Bea dan Cukai mengenai Penetapan se bagai Mitra Utama Kepabeanan. diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pembekuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. diisi dengan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang program kepatuhan pengguna jasa kepabeanan prioritas. diisi nama Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang program kepatuhan pengguna jasa kepabeanan prioritas. 1f -- 31 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id H. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENGENAI PENCABUTAN ATAS PEMBEKUAN PENETAPAN SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR (1) . TENT ANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR (2) TENTANG PEMBEKUAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR (3) TENTANG PENETAPAN (4) . SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA bahwa (4)...... telah memenuhi ketentuan pencabutan pembekuan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan, sehingga pembekuan penetapan sebagai Mitra Utarna Kepabeanan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Pembekuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (3) tentang Penetapan ..... (4) ...... sebagai Mitra Utama Kepabeanan perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor (2) tentang Pembekuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor (3) tentang Penetapan ...... (4) sebagai Mitra Utama Kepabeanan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor (5) tentang Mitra Utama Kepabeanan; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR ...... (2) ...... TENTANG PEMBEKUAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR (3)...... TENTANG PENETAPAN (4) SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN. Mencabut pembekuan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ...... (2) tentang Pembekuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor (3) tentang Penetapan (4)...... sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Terhadap (4) kembali diberikan pelayanan khusus sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. r I a. 1. -- 32 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. (6) ; 2. . (6) ; 3. dst; 4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal ...... (7) ....... a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR (8) , ............... (9) . -- 33 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pembekuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pembekuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. diisi nama Importir dan/ atau Eksportir yang mendapat Penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mitra Utama Kepabeanan. diisi pihak-pihak yang diberikan salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pembekuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pencabutan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. diisi dengan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang program kepatuhan pengguna jasa kepabeanan prioritas. diisi nama Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang program kepatuhan pengguna jasa kepabeanan prioritas. r I -- 34 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id I. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI MITA KEPABEANAN KOP PERUSAHAAN Nomor Lampiran Hal ...... (1)....... . (2) . ...... (3) ..._ .... Permohonan Pencabutan Penetapan Sebagai MITA Kepabeanan Yth. Direktur Teknis K,Jpabeanan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ' Saya yang bertanda tangan dibawah ini: ' Nama : (4) . Jabatan : (5) . Nomor Identitas : (6)° . Alamat : (7) . atas nama perusahaan (8) ..... , NPWP ..... (9) ..... , yang beralamat di ..... (10) ..... , dengan ini mengajukan permohonan pencabutan penetapan ..... (8) ..... sebagai MITA Kepabeanan. \ Adapun pertimbangan .penyampaian pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dimaksud yakni ..... ( 11 ) ..... Demikian surat �ermohonan pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari siapapun serta bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul. ..... (5) ..... ..... (12) . ..... (13) . r f -- 35 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat. diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat pencabutan pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan diterbitkan. diisi jumlah lampiran. diisi nama Presiden Direktur, Direktur Utama atau Direktur perusahaan MITA Kepabeanan sesuai akta perusahaan. diisi jabatan Presiden Direktur, Direktur Utama, atau Direktur. diisi nomor identitas (KTP, KITAS, Paspor) Presiden Direktur, Direktur Utama, atau Direktur. diisi alamat domisili Presiden Direktur, Direktur Utama, atau Direktur. diisi nama perusahaan. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan (NPWP). diisi alamat lengkap perusahaan. diisi alasan permohonan pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan. diisi tandatangan dan cap perusahaan. diisi nama Presiden Direktur, Direktur Utama atau Direktur perusahaan MITA Kepabeanan sesuai akta perusahaan. -- 36 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id J. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENGENAI PENCABUTAN SEBAGAI MITA KEPABEANAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR ... (1) .... TENT ANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR ... (2) .... TENTANG PENETAPAN ... (3) .... SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KE DUA KETIGA a. bahwa ... (3) ... melalui surat Nomor ... (4) ... telah menyampaikan permohonan untuk dapat dilakukan pencabutan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ... (2) ... tentang Penetapan ... (3) ... sebagai Mitra Utama Kepabeanan; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan ... (3) ... beserta dokumen kelengkapannya, permohonan pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ... (2) ... tentang Penetapan ... (3)... sebagai Mitra Utama Kepabeanan dapat diberikan persetujuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ... (2) ... tentang Penetapan ... (3) ... sebagai Mitra Utama Kepabeanan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... (5) ... ; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR ... (2) ... TENTANG PENETAPAN ... (3) ... SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN. Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ... (2) ... tentang Penetapan ... (3) ... sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Terhadap: Nama Perusahaan : (3) . NPWP : (6) . Alamat : (7) . tidak diberikan pelayanan khusus Mitra Utama Kepabeanan. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. ... (8) ... ; 2. dst; 3. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di (9) . pada tanggal (10) . a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR ... (11) ... , ... (12) .... y f -- 37 of 38 -- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) II·�--:--- � . . � [!] . . . t PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai mengenai pencabutan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan. diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan. diisi nama Importir dan/ atau Eksportir yang mendapat penetapan sebagai MITA Kepabeanan. diisi dasar pertimbangan dilakukan pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan. diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mitra Utama Kepabeanan. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Importir dan/atau Eksportir yang mendapat penetapan sebagai MITA Kepabeanan. diisi alamat lengkap Importir dan/ atau Eksportir yang mendapat penetapan sebagai MITA Kepabeanan. diisi pihak-pihak yang menerima salinan. diisi dengan nama kota tempat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. diisi dengan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang program kepatuhan pengguna jasa kepabeanan prioritas. diisi nama Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang program kepatuhan pengguna jasa kepabeanan prioritas. r f -- 38 of 38 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeaan
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 128/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 16 states that existing MITA designations under the previous regulation remain valid for two years unless non-compliance occurs.
Pasal 18 specifies that the regulation takes effect 30 days after its promulgation.