jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 127 TAHUN 2023
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 188/PMK.04/2020
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI
SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR PENGADAAN VAKSIN
DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai fasilitas kepabeanan
dan/ atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin,
bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan
dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk
pelaksanaan vaksinasi untuk penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020·
ten tang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai
serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam
rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
b. bahwa status pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah dicabut dan status faktual Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) telah diubah menjadi penyakit
endemi di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nornor 17 Tahun 2023 tentang
Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum sehubungan
dengan telah dicabutnya status pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas
Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor
Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu dicabut;
-- 1 of 5 --
jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas
Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor
Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264} sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
-- 2 of 5 --
jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 ·
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
9. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98};
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan .Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.04/2020
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ ATAU.
CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR PENGADAAN
VAKSIN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA
VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19}.
Pasal 1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020
tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai
serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1393},
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas
kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan atas
impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan
yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta
peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam
rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) tetap berlaku sepanjang:
1. dokumen pemberitahuan pabean impornya
telah mendapat nomor dan tanggal dokumen
-- 3 of 5 --
jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id
pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut
atau inward manifest (BC 1.1}; atau
2. dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran
barang dari pusat logistik berikat, kawasan.
bebas, · kawasan berikat, gudang berikat,
kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan
penerima fasilitas kemudahan impor tujuan
ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran di
kantor bea dan cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean,
sebelum berakhirnya penetapan status bencana
nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19}
se bagai bencana nasional; dan
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta
pengenaan sanksi administrasi dalam rangka
pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai
serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku
vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam
produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan
vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19}, serta hak
dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum
berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun
2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai
dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 4 of 5 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 938
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id
I!]" j-'"_H i:., N I!]
...... �-..:. t.;.:,
� I : -
I!]
-- 5 of 5 --