No. 126 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency (Badan Layanan Umum) of the Maritime Health Center (Balai Kesehatan Kerja Pelayaran) under the Ministry of Transportation. It outlines the fees for various health services provided to the public and insurance entities, ensuring that the pricing reflects the costs and market conditions.
The regulation affects the Public Service Agency of the Maritime Health Center, users of health services including the general public, insurance companies, and government entities responsible for health coverage.
- Pasal 1 defines service tariffs as compensation for services provided by the Maritime Health Center to users, including the general public and guarantors such as the central government and local governments (Pasal 1). - Pasal 2 categorizes the tariffs into main services, supporting services, and pharmaceutical services. - Pasal 3 outlines the main service tariffs, which include clinic fees, health document registration, and environmental laboratory fees, with specific pricing detailed in the annex (Pasal 3). - Pasal 9 states that pharmaceutical service tariffs must not exceed the highest retail price, considering various costs (Pasal 9). - Pasal 12 allows for a 150% surcharge on tariffs for foreign nationals (Pasal 12). - Pasal 13 provides for potential waivers of fees for certain users, such as low-income families (Pasal 13). - Pasal 16 indicates that the regulation takes effect 15 days after its promulgation (Pasal 16).
- Badan Layanan Umum (Public Service Agency): A government agency providing public services. - Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (Maritime Health Center): The agency responsible for health services related to maritime activities. - Tarif (Tariff): The fee charged for services rendered.
The regulation is effective 15 days after its promulgation, as stated in Pasal 16. It does not specify what previous regulations it replaces or amends.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on the Financial Management of Public Service Agencies, which provides the framework for establishing service tariffs (Pasal 1). It also interacts with Ministerial Regulations on the management of public service agencies and financial guidelines, ensuring compliance with broader governmental policies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines that the service tariffs consist of main services, supporting services, and pharmaceutical services, ensuring a clear categorization of fees.
Pasal 3 details that main service tariffs include clinic fees, health document registration, and environmental laboratory fees, with specific prices listed in the annex.
Pasal 9 mandates that pharmaceutical service tariffs must not exceed the highest retail price, taking into account various costs such as pharmacy net prices and service fees.
Pasal 12 allows for a surcharge of 150% on service tariffs for foreign nationals, establishing a higher fee structure for non-Indonesian users.
Pasal 13 allows for fee waivers for specific users, including low-income families and victims of disasters, ensuring access to services for vulnerable populations.
Full text extracted from the official PDF (14K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN KERJA PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan menetapkan usulan tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; c. bahwa Menteri Perhubungan melalui surat nomor PR.306/1/1 PHB 2022 tanggal 10 Januari 2022 hal Usulan Penetapan Tarif Jasa Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, telah mengajukan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan; d. bahwa usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan; Cf -- 1 of 9 -- Mengingat Menetapkan 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN KERJA PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. (1) (2) (3) Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin. Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/ menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggung. 1 -- 2 of 9 -- Pasal 2 Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan utama; b. tarif layanan penunjang; dan c. tarif farmasi. Pasal 3 (1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif klinik utama; b. tarif pendaftaran dan dokumen kesehatan pelaut; dan c. tarif laboratorium lingkungan. (2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengenaan tariflayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, harga pasar setempat, dan/ atau tarif kompetitor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian P~rhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; dan d. tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan. Pasal 5 Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 6 Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 7 Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang °I -- 3 of 9 -- paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau instruktur pendamping/ tenaga ahli. Pasal 8 Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. Pasal 9 ( 1) Tarif farmasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. (2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/ atau harga pasar setempat. (3) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk masyarakat umum. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) · ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. Pasal 10 (1) Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, jaminan kesehatan daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pengguna jasa lainnya. (3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pengguna jasa. Pasal 11 (1) Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain. o/ -- 4 of 9 -- Pasal 12 ( 1) Terhadap warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. Pasal 13 (1) Terhadap pengguna jasa tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengguna jasa tertentu dan/ atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penJamm; b. korban terdampak kondisi kahar; c. pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; d. kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial; dan/atau e. taruna atau peserta didik yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layana_l"l. Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada pengguna jasa tertentu dan/ atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. Pasal 14 . (1) Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. -- 5 of 9 -- Pasal 15 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. -- 6 of 9 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd . YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 799 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. _ Kepala Bagian J \dm inistrasi Kementerian I ~:,\1~ ~---- - .l . . ' • - )·, , . MAS SOEHAR'f( >:i, 1 , 1 .\ >' ,s rAJ. NIP 19690922 ' 199001 1 001't?' \ -- 7 of 9 -- No. 1. LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN KERJA PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN KERJA PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Klinik Utama a. Poli Mata Per Tes 60.000,00 s.d. 557.000,00 b. Poli Telinga Hidung Per Tes 72.000,00 s.d. Tenggorokan (THT) 96.000,00 C. Poli Jantung Per Tes 104.000,00 s.d. 610.000,00 d. Poli Fisik Per Tes 117 .000,00 s.d. 206.000,00 e. Poli Gigi 1) Tindakan Gigi dan Per Gigi 107.000,00 s.d. MulutUmum 1.680.000,00 2) Tindakan Konservasi Per Tindakan 135.000,00 s.d. Gigi 309.000,00 3) Tindakan Gigi Tiruan Per Rahang 634.000,00 s.d. 1.440.000,00 4) Tindakan Ortodonti Per tindakan 273.000,00 s.d. 2 .191. 000, 00 5) Tindakan Bedah Per Gigi 462.000,00 s.d. Mulut 1.291.000,00 f. Unit Radiologi 1) Foto X-Ray Radiologi Per tindakan 100.000,00 s.d. 960.000,00 2) Cetak Hasil Foto Per Lembar 34.000,00 s.d. 96.000,00 3) Penggandaan Digital Per Unit 24.000,00 s.d. Versatile Disc (DVD) 34.000,00 g. Unit Laboratorium 1) Paket Pemeriksaan Per Paket 100.000,00 s.d. Laboratorium 580.000,00 2) Pemeriksaan Per Tes 49.000,00 s.d. Laboratorium 358.000,00 h. Unit Hyperbaric Per Sesi 153.000,00 s.d. 755.000,00 1. Layanan Gawat Darurat Per Tindakan 57 .000,00 s.d. 850.000,00 J. Unit Psikologi Per Tes 62.000,00 s.d. 82.000,00 k. Paket Medical Check Up Per Paket 559.000,00 s.d. 1. 000. 000, 00 o/ -- 8 of 9 -- No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 1. Layanan Konsultasi Per 70.000,00 s.d. Dokter Kunjungan 200.000,00 2 . Pendaftaran dan Dokumen Kesehatan Pelaut a. Pendaftaran Klinik U tama Per 9.000,00 s.d. Kunjungan 20.000,00 b. Dokumen Kesehatan Per Set 60.000,00 s.d. Pelaut 100.000,00 C. Surat Keterangan Per Surat 9.000,00 s.d. 18.000,00 3. Laboratorium Lingkungan a. Pemeriksaan Fisika Per Tes 54.000,00 s.d. 208.000,00 b. Pemeriksaan Kimia Air Per Tes 66.000,00 s.d. 286 . 000,00 C. Paket Pemeriksaan Air Per Paket 821.000,00 s.d. Lengkap 1.000.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagi ~-- ementerian I ----~~- ::::- -__ , --~ °MAS S0EHARTO -~•·''"~ 7J/\ NIP 19690922 199 Q;OJ 1 001 SRI MULYANI INDRAWATI -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 126/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 16 states that the regulation will take effect 15 days after its promulgation, providing a clear timeline for compliance.