jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLJK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 126 TAHUN 2023
TENT ANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA
PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTER!
KEUANGAN NOMOR 164/PMK.04/2022 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA
PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai fasilitas kepabeanan
dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang
digunakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona.
Virus Disease 2019 (COVID-19), telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020
ten tang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai
serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
164 /PMK.04 /2022 ten tang Perubahan Keempat atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020
tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai
serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
b. bahwa status pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah dicabut dan status faktual Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) diubah menjadi penyakit
endemi di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus.
Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
-- 1 of 6 --
jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum sehubungan
dengan telah dicabutnya status pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), · Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas
Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor
Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas
Kepabeanan dan/ a tau Cukai serta Perpajakan atas Impor
Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona·
Virus Disease 2019 (COVID-19} perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas
Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor
Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas
Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor
Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran . Negara
Republik Indonesia Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harrnonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak·
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
ta
-- 2 of 6 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara·
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
9. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik ·
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ ATAU
CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK
KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19) SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA
-- 3 of 6 --
jdih.kemenkeu.go.id
KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTER!
KEUANGAN NOMOR 164 /PMK.04 /2022 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTER!
KEUANGAN ·. NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ ATAU CUKAI
SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK
KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19).
Pasal 1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang
Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta
Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378) sebagaimana
telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan:
a. Nomor 83/PMK.04/2020. (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 715);
b. Nomor 149/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1162);
c. Nomor 92/PMK.04/2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 797); dan
d. Nomor 164/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1150),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas
kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan atas
irnpor barang untuk keperluan penanggulangan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
tetap berlaku sepanjang:
1. dokumen pemberitahuan pabean impornya
telah mendapat nomor dan tanggal dokumen
pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut
atau inward manifest (BC 1.1); atau
2. dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran
barang dari pusat logistik berikat, kawasan
bebas, kawasan berikat, gudang berikat,
kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan
penerima fasilitas kemudahan impor tujuan
ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran di
kantor bea dan cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean,
sebelum berakhirnya penetapan status bencana
nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ·
sebagai bencana nasional; dan
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta
pengenaan sanksi administrasi dalam rangka
pemberian fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai
serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) beserta hak dan kewajiban yang
ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan
-- 4 of 6 --
jdih.kemenkeu.go.id
Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan
Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Indonesia, dinyatakan masih
tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan
kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 5 of 6 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 937
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 6 --