No. 124 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2023 tentang Pejabat Lelang Kelas I
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2023 tentang Pejabat Lelang Kelas I
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the appointment, duties, and responsibilities of Class I Auction Officials (Pejabat Lelang Kelas I) within the Indonesian Ministry of Finance. It aims to enhance the efficiency, transparency, and accountability of auction services while ensuring legal certainty in the auction process.
The regulation primarily affects Class I Auction Officials, who are civil servants (Pegawai Negeri Sipil) appointed by the Ministry of Finance. It also impacts the Directorate General of State Assets (DJKN), regional offices, and the Auction Service Offices (KPKNL) involved in auction activities.
- **Appointment**: The Minister of Finance has the authority to appoint Class I Auction Officials (Pasal 3). The appointment process requires candidates to meet specific qualifications, including health, educational background, and completion of relevant training (Pasal 4). - **Duties**: Class I Auction Officials are responsible for conducting auctions, verifying participant documents, leading the auction process, and preparing auction minutes (Pasal 10). - **Authority**: They have the authority to determine the completeness of auction documents, coordinate with sellers, and manage auction proceedings (Pasal 11). - **Prohibitions**: Officials are prohibited from leading auctions without proper authorization, engaging in unauthorized fees, and participating in auctions they oversee (Pasal 16). - **Accountability**: They are formally accountable for their duties, but not for legal issues related to the ownership or legality of auctioned items (Pasal 14-15).
- **Pejabat Lelang**: Auction Official. - **Pejabat Lelang Kelas I**: Class I Auction Official, a civil servant appointed to conduct auctions. - **KPKNL**: Auction Service Office. - **DJKN**: Directorate General of State Assets. - **Risalah Lelang**: Auction minutes, an official record of the auction proceedings.
The regulation comes into effect on November 24, 2023, and replaces the previous regulation, No. 94/PMK.06/2019 (Pasal 47).
This regulation references several laws and regulations, including the Auction Law (Vendu Reglement) and various Ministerial Regulations related to the Ministry of Finance's organizational structure and auction procedures (Pasal 1).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
The Minister of Finance is responsible for appointing Class I Auction Officials, with the authority delegated to the Director General (Pasal 3). Candidates must meet specific qualifications, including health, educational background, and completion of relevant training (Pasal 4).
Class I Auction Officials are tasked with conducting auctions, verifying participant documents, leading the auction process, and preparing auction minutes (Pasal 10). They must ensure compliance with auction regulations and maintain accurate records.
Auction Officials have the authority to determine the completeness of auction documents, coordinate with sellers, and manage auction proceedings (Pasal 11). They are accountable for their actions but are not liable for legal issues related to auctioned items (Pasal 14-15).
Officials are prohibited from leading auctions without proper authorization, engaging in unauthorized fees, and participating in auctions they oversee (Pasal 16). Violations may lead to disciplinary actions.
Full text extracted from the official PDF (63K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2023 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa untuk menguatkan profesi pejabat lelang kelas I, meningkatkan pelayanan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I, perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang Kelas I; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. lnstruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); -- 1 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang. 2. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. 3. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis clan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, clan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, clan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 7. Direktorat Lelang yang selanjutnya disebut Direktorat adalah unit Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang. 8. Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang. 9. Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. 10. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. 11. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. �- -- 2 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id 12. Superintenden Lelang yang selanjutnya disebut dengan Superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang. 13. Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Superintenden terhadap Pejabat Lelang Kelas I dalam rangka pembinaan, pengawasan dan/ a tau penilaian kinerja. 14. Pemeriksaari Tidak Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Superintenden terhadap dokumen lelang dan laporan kegiatan Pejabat Lelang Kelas I serta data lainnya. Pasal 2 Pejabat Lelang Kelas I yang melaksanakan Lelang merupakan Pejabat Lelang Kelas I yang telah diangkat sebagai pejabat fungsional pelelang. BAB II PENGANGKATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 ( 1) Menteri berwenang mengangkat Pejabat Lelang Kelas I. (2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Kedua Syarat dan Prosedur Pasal 4 Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki ijazah paling rendah sarjana (strata 1) atau diploma IV dan telah mendapat izin pencantuman gelar dari instansi yang berwenang di bidang kepegawaian; c. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/ a; d. lulus pelatihan Pejabat Lelang Kelas I atau lulus pendidikan program diploma IV konsentrasi Lelang dari perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan; e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang; dan f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. Pasal 5 (1) Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I diusulkan oleh pejabat Eselon II pada DJKN kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan melampirkan: -- 3 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id a. pertimbangan pengusulan; b. fotokopi keputusan kepangkatan terakhir sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; d. fotokopi ijazah minimal sarjana (strata 1) atau diploma IV; e. fotokopi sertifikat kelulusan Pelatihan Pejabat Lelang Kelas I; dan f. surat keterangan dari pimpinan unit kerja bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan: 1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang; dan 2. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. (2) Ketentuan untuk melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi lulusan pendidikan program diploma IV konsentrasi lelang dari perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan. Pasal 6 ( 1) Direktur melakukan penelitian terhadap usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan menyampaikan rekomendasi pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Sekretaris DJKN. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Sekretaris DJKN mengusulkan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan usulan Sekretaris DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur J enderal atas nama Menteri menetapkan keputusan mengenai pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I. (4) Format keputusan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 ( 1) Berdasarkan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pejabat Lelang Kelas I dilantik dan diambil sumpah atau janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dan dihadapan Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan. (3) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat, maka pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan Pejabat Lelang Kelas I dilakukan oleh dan di hadapan Kepala Kantor Wilayah yang berkedudukan terdekat dengan tempat kedudukan Direktorat. (4) Dalam hal dilakukan serentak secara nasional, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I dapat dilakukan oleh dan di hadapan Direktur Jenderal. -- 4 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I dilaksankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan. (6) Dalam hal pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I dilaksanakan secara bersamaan dengan pengangkatan dalam jabatan fungsional pelelang, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I dapat dilakukan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan fungsional pelelang. (7) Pelantikan clan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan kehadiran fisik dan/ atau virtual. BAB III TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH JABATAN Bagian Kesatu Tempat Kedudukan Pasal 8 Tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I meliputi: 1. Direktorat; 2. Kantor Wilayah; dan 3. KPKNL. Bagian Kedua Wilayah Jabatan Pasal 9 Pejabat Lelang Kelas I mempunyai wilayah jabatan sebagai berikut: 1. Pejabat Lelang Kelas I yang bertempat kedudukan pada Direktorat mempunyai wilayah jabatan di seluruh Indonesia; 2. Pejabat Lelang Kelas I yang bertempat kedudukan pada Kantor Wilayah mempunyai wilayah jabatan tertentu sesuai dengan wilayah kerja Kantor Wilayah tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I; dan 3. Pejabat Lelang Kelas I yang bertempat kedudukan pada KPKNL mempunyai wilayah jabatan tertentu sesuai dengan wilayah kerja KPKNL tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I. BAB IV TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN Bagian Kesatu Tug as Pasal 10 Pejabat Lelang Kelas I mempunyai tugas: a. melaksanakan Lelang sesuai wilayah jabatannya sepanjang telah diangkat dalam jabatan fungsional -- 5 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id pelelang dan berdasarkan penugasan dari pejabat yang berwenang; b. melakukan verifikasi terhadap administrasi jaminan penawaran Lelang dan administrasi peserta Lelang; c. menetapkan peserta Lelang berdasarkan persyaratan Lelang; d. menentukan keabsahan sebagai peserta Lelang; e. memimpin pelaksanaan Lelang; f. menyusun/ membuat minuta dan turunan Risalah Lelang serta melakukan penatausahaan pelaksanaan Lelang sesuai ketentuan; g. mengesahkan pemenang Lelang; h. membatalkan pengesahan pembeli Lelang yang wanprestasi; 1. membacakan atau menayangkan kepala Risalah Lelang; J. menandatangani rincian uang hasil Lelang; dan k. melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh pimpinan unit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Wewenang Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pejabat Lelang berwenang: a. menentukan status kelengkapan dokumen persyaratan Lelang; b. menentukan status legalitas subjek dan objek Lelang; c. melakukan koordinasi dengan pemohon Lelang/ penjual dan pihak yang terkait mengenai berkas permohonan Lelang, pelaksanaan Lelang, dan pasca pelaksanaan Lelang; d. melakukan peninjauan objek Lelang dalam hal Pejabat Lelang Kelas I belum dapat menentukan status legalitas formal subjek dan objek Lelang; e. menolak melaksanakan Lelang dalam hal tidak yakin akan ke benaran formal berkas persyaratan Lelang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; f. mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban pelaksanaan Lelang meliputi: 1. menegur dan/ atau mengeluarkan peserta dan/ atau pengunjung Lelang jika mengganggu jalannya pelaksanaan Lelang dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan Lelang; dan/ atau 2. menghentikan pelaksanaan Lelang untuk sementara waktu; g. memberikan usul kepada Kepala KPKNL atau Penjual/Pemohon Lelang untuk meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan; h. menolak keikutsertaan peserta Lelang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan; 1. menunda pelaksanaan Lelang untuk sementara waktu dalam hal diperlukan, dengan menjelaskan alasan penundaan kepada peserta Lelang; J. membatalkan rencana pelaksanaan Lelang; dan k. membatalkan pelaksanaan Lelang yang telah dimulai. �- -- 6 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 12 ( 1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada Direktorat melaksanakan Lelang dengan ketentuan sebagai berikut: a. permohonan Lelang yang objek Lelangnya tidak berada dalam wilayah kerja seluruh KPKNL namun masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b. permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh KPKNL karena kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang. (2) Dalam melaksanakan kewenangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada Kantor Wilayah melaksanakan Lelang dengan ketentuan sebagai berikut: a. permohonan Lelang yang diajukan belum diatur dokumen persyaratannya dalam peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan Lelang; b. permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh KPKNL karena kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL melaksanakan Lelang dengan ketentuan sebagai berikut: a. seluruh permohonan Lelang kecuali Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a; dan b. permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh KPKNL lain karena kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang. Pasal 13 (1) Dalam hal belum terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang pada Direktorat, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL terdekat dengan objek Lelang berada berwenang melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a. (2) Dalam hal belum terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang pada Kantor Wilayah, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL tempat dimana objek Lelang berada berwenang melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a. -- 7 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id Bagian Ketiga Tanggung Jawab Pasal 14 Pejabat Lelang Kelas I dalam menjalankan jabatannya bertanggung jawab secara formal atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Pasal 15 Tanggung jawab secara formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak termasuk permasalahan hukum dan administrasi yang terkait dengan hak dan kewajiban penjual dan/ a tau pembeli yang meliputi: a. kepemilikan dan/atau kewenangan menjual barang; b. keabsahan dokumen persyaratan Lelang; c. keabsahan syarat Lelang tambahan; d. keabsahan pengumuman Lelang; e. kebenaran formal dan materiel Nilai Limit; f. kebenaran formal dan materiel atas pernyataan tentang tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis serta catatan lain atas bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang; g. kebenaran formal dan materiel surat dari Penjual kepada pihak terkait; h. kesesuaian barang dengan dokumen objek Lelang; i. penyerahan objek lelang barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; J. penyerahan asli dokumen kepemilikan objek lelang kepada Pembeli, dalam hal asli dokumen tidak diserahkan kepada Pejabat Lelang Kelas I, kecuali dalam Lelang yang tidak disertai dokumen kepemilikan; k. gugatan perdata dan/ atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya; 1. tuntutan ganti rugi dan pelaksanaan putusannya termasuk uang paksa/ dwangsom; m. penguasaan objek Lelang oleh Pembeli; n. kesesuaian foto dengan fisik objek Lelang; dan o. proses balik nama di instansi yang berwenang. Bagian Keempat Larangan Pasal 16 Pejabat Lelang Kelas I dilarang: a. memimpin pelaksanaan Lelang tanpa surat tugas; b. melakukan pungutan lain di luar yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; c. membeli objek lelang pada Lelang yang dipimpinnya baik secara langsung maupun tidak langsung; d. melaksanakan Lelang terhadap objek Lelang yang berada di luar wilayah jabatannya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; e. dengan sengaja tidak melakukan penayangan data terkait Lelang dalam hal pelaksanaan Lelang melalui aplikasi Lelang; -- 8 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id f. dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan Lelang yang telah dijadwalkan kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL; dan/ atau g. melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang Kelas I. BABV TATA CARA PENUNJUKAN PEJABAT LELANG KELAS I YANG TIDAK BERKEDUDUKAN DI KPKNL PENYELENGGARA LELANG Pasal 17 (1) Dalam hal terdapat permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, Kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur. (2) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Direktur menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat. Pasal 18 (1) Dalam hal terdapat permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah. Pasal 19 (1) Dalam hal terdapat permohonan pembantuan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b, dapat ditunjuk: a. Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat; b. Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; atau c. Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah. (2) Untuk penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah: a. menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; b. menunjuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama, dalam hal tidak tersedia Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; atau �· -- 9 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id c. menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur dalam hal tidak tersedia Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah dan KPKNL. (4) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Direktur menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat. Pasal 20 Pejabat Lelang Kelas I yang tidak berkedudukan di KPKNL Penyelenggara Lelang dan ditunjuk melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 sampai dengan Pasal 19, bertanggung jawab secara formal atas pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Um um Pasal 21 ( 1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dart pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah sebagai Superintenden. Bagian Kedua Pembinaan dan Pengawasan oleh Direktur J enderal Pasal 22 (1) Direktur Jenderal selaku Superintenden melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Pejabat Lelang Kelas I. (2) Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemberian bimbingan teknis dan yuridis pelaksanaan Lelang; b. Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung; c. pemantauan Lelang; dan d. evaluasi terhadap hasil pemantauan Lelang. (4) Direktur dapat menugaskan pejabat/pegawai yang berkedudukan di Direktorat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). i- -- 10 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id Bagian Ketiga Pembinaan dan Pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah Pasal 23 (1) Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di wilayah kerjanya. (2) Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pembinaan teknis pelaksanaan Lelang; b. Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung; c. pemantauan pelaksanaan Lelang; dan d. evaluasi terhadap hasil pemantauan Lelang. (3} Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan pejabat/ pegawai pada unit yang membidangi Lelang yang berkedudukan di Kantor Wilayah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 24 Tata cara Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3} huruf b dan Pasal 23 ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Tindak Lanjut Pembinaan dan Pengawasan Pasal 25 (1} Tindak lanjut pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berupa pemberian: a. penghargaan; atau b. sanksi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. lencana/ piagam/ plakat; b. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan; c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; d. mutasi; dan/atau e. penghargaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tidak dengan hormat. -- 11 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id Bagian Kelima Peringatan Tertulis Pasal 26 (1) Sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal: a. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e sampai dengan huruf g; b. melakukan kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang, meliputi perbedaan data objek Lelang, harga Lelang, dan pengenaan tarif bea Lelang; c. tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 O; dan/ atau d. terlambat membuat minuta Risalah Lelang. (2) Penjatuhan sanksi peringatan tertulis kepada Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal laporan hasil Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung dan dilakukan oleh: a. Direktur atas nama Direktur Jenderal untuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di Direktorat; a tau b. Kepala Kantor Wilayah untuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL. BAB VII PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 27 (1) Pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I terdiri atas: a. Pemberhentian dengan hormat; b. Pemberhentian sementara; dan c. Pemberhentian tidak dengan hormat. (2) Pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Direktur J enderal atas nama Menteri. Bagian Kedua Pemberhentian dengan Hormat Pasal 28 Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal: a. meninggal dunia; b. pensiun dari Pegawai Negeri Sipil; c. dipindahtugaskan ke luar Kementerian Keuangan; d. tidak cakap jasmani dan/ atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat Lelang Kelas I; atau e. telah diberhentikan sementara selama 18 (delapan belas) bulan. �· -- 12 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 29 Pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dengan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I. Pasal 30 (1) Usulan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan oleh pejabat berwenang dengan melampirkan: a. pertimbangan pengusulan; dan b. dokumen persyaratan. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1} yaitu: a. Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau b. Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b meliputi: a. surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I tidak cakap jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatannya; atau b. surat keterangan yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I telah diberhentikan sementara selama 18 (delapan belas) bulan. Pasal 31 (1) Usulan pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disampaikan kepada Direktur J enderal dengan tembusan kepada Direktur. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I. (3) Format keputusan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Salinan keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Direktur; b. pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I; dan c. Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden. �· -- 13 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id Bagian Ketiga Pemberhentian Sementara Pasal 32 Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal: a. tidak memenuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh} hari kerja sejak diterimanya surat peringatan dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l); dan/atau b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil karena telah ditahan dan berstatus se bagai tersangka/ terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara. Pasal 33 (1) Usulan pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan oleh pejabat berwenang dengan melampirkan: a. pertimbangan pengusulan; dan b. dokumen persyaratan. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau b. Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l} huruf b meliputi: a. peringatan tertulis dari Direktur atau Kepala Kantor Wilayah; b. bukti bahwa Pejabat Lelang Kelas I berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara; dan/ atau c. keputusan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pasal 34 ( 1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (l} Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I. (2) Format keputusan pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Salinan keputusan pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur, pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan, dan Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden. -- 14 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id (4) Keputusan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. Pasal 35 Dalam ha! Pejabat Lelang Kelas I telah mendapatkan keputusan pemberhentian sementara dan melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya sebagai Pejabat Lelang Kelas I, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberhentian sementara kedua yang berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 1 (satu) tahun. Pasal 36 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, jangka waktu pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I yang berstatus sebagai tersangka/ terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b diberikan setiap 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama kumulatif jangka waktu pemberhentian sementara selama 18 (delapan belas) bulan. (2) Usulan perpanjangan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur J enderal oleh: a. Direktur dalam ha! Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau b. Kepala Kantor Wilayah dalam ha! Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL. Pasal 37 (1) Dalam ha! berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dinyatakan tidak terbukti bersalah, Direktur atau Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I melaporkan kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan laporan Direktur atau Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal: a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; a tau b. menetapkan keputusan pengangkatan kembali Pejabat Lelang Kelas I, dalam ha! Pejabat Lelang Kelas I telah diberhentikan dengan hormat. (3) Format keputusan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -- 15 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id Bagian Keempat Pemberhentian Tidak dengan Hormat Pasal 38 (1) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal: a. melanggar larangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf d; b. melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara kedua; dan/atau c. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak didahului dengan surat peringatan. Pasal 39 (1) Usulan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) disampaikan oleh pejabat berwenang dengan melampirkan: a. pertimbangan pengusulan; dan b. dokumen persyaratan. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau b. Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL. (3) Dokumen persyaratan dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. surat keterangan Kepala Kantor Wilayah tempat pelaksanaan Lelang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a; b. keputusan pemberhentian sementara kesatu dan kedua serta surat keterangan Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang mengulangi pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b; dan/atau c. salinan atau fotokopi keputusan majelis hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c. Pasal 40 (1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur untuk diteruskan kepada Sekretaris DJKN. -- 16 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id (2) Berdasarkan usulan dari Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Sekretaris DJKN mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan usulan dari Sekretaris DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I. (4) Format keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (5) Salinan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. Direktur; b. pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I; dan c. Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden. Pasal 41 Pejabat Lelang Kelas I yang telah diberhentikan tidak dengan hormat tidak dapat diangkat kembali menjadi Pejabat Lelang Kelas I. BAB VIII PERLINDUNGAN PEJABAT LELANG KELAS I Pasal 42 Pejabat Lelang Kelas I yang telah melaksanakan tugas dan wewenang serta tidak melanggar larangan/ tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dalam pelaksanaan tugasnya, dilindungi oleh hukum. Pasal 43 (1) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mendapatkan masalah hukum terkait pelaksanaan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan berhak didampingi oleh pejabat atau pegawai yang berkompeten di bidang bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Dalam hal diperlukan, Pejabat Lelang Kelas I dapat didampingi oleh penasihat hukum/ advokat. (3) Tata cara pendampingan oleh penasihat hukum/ advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan mengenai bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan. Pasal 44 Dalam hal terdapat pengaduan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pejabat Lelang Kelas I, maka atasan Pejabat Lelang Kelas I, unit kepatuhan internal, dan/ atau aparat pengawasan intern pemerintah dapat memeriksa dan memberikan rekomendasi terhadap pengaduan dimaksud. -- 17 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id BAB IX ORGANISASI PROFESI PEJABAT LELANG KELAS I Pasal 45 (1) Pejabat Lelang Kelas I berhimpun dalam wadah organisasi profesi Pejabat Lelang Kelas I yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Organisasi profesi Pejabat Lelang Kelas I menetapkan dan menegakkan kode etik Pejabat Lelang Kelas I. (3) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, clan susunan organisasi ditetapkan dalam anggaran dasar clan anggaran rumah tangga organisasi profesi. BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dapat disebut Pejabat Lelang Negara. Pasal 47 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 667), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 48 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. \· -- 18 of 34 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 931 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id 11. ··--�� - - r=, . . . 1:.1· • -- 19 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2023 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I A. FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT LELANG KELAS I KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR_* l /KM.6/_*2 TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT LELANG KELAS I DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa untuk meningkatkan hasil dan pelayanan lelang serta untuk memenuhi syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, perlu mengangkat Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini, dinilai cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 1. Undang-UndangLelang (VenduReglement, Ordonantie28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1213); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... ); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... ) ; Menetapkan MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK PENGANGKATAN PEJABAT LELANG KELAS DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. INDONESIA TENTANG I DI LINGKUNGAN KESATU Mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2 sebagai Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. -- 20 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id KEDUA KETIGA KEEMPAT Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang. Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 4. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berkepentingan; dan 6. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berkepentingan. Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal. .. a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, -- 21 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KM.6/ TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT LELANG KELAS I DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PEJABAT LELA.NG KELAS I DI LINGKUNGAN DIREKTORATJENDERAL KEKAYAAN NEGARA NO. NA.MA/NIP PANG KAT KEDUDUKAN (GOLONGANl SEKARANG 1 2 3 4 1. *4 *5 *6 2. 3. d.s.t. a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAY A.AN NEGARA, Petunjuk Pengisian: 1. Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 2. Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 3. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara; 4. Nama/NIP Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat; 5. Pangkat/Golongan Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat; 6. Nama unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat; dan 7. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara. -- 22 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id B. FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR _*1 /KM.6/ __ *2 TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I ATAS NAMA *3 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA a. bahwa Saudara __ *4 melalui surat nomor __ *5 pada tanggal __*6 dinyatakan *7; b. bahwa *8 (Kepala Kanwil.../Direktur) melalui surat nomor *9 tanggal *10 mengusulkan permohonan pemberhentian dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas I atas nama * 11; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pejabat Lelang Kelas I; 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.O 1 /2021 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1213); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... ); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... ); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I ATAS NAMA .,_*12 Memberhentikan dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas I yang tersebut di bawah ini: 1. Nama *13 2. NIP *14 3. Tempat/tanggal lahir *15 4. Pangkat/Golongan Ruang *16 5. Jabatan *17 6. Unit Kerja *18 terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan. Apabila temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan 101, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 3. Sekretaris DirektoratJenderal Kekayaan Negara; 4. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; �· -- 23 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id 5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berkepentingan; dan 6. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berkepentingan. Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagairnana rnestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal ... a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL, ________ *19 Petunjuk Pengisian: 1. Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian dengan Hormat Pejabat Lelang Kelas I; 2. Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian dengan Hormat Pejabat Lelang Kelas I; 3. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat; 4. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat; 5. Nomor surat pemyataan dari pimpinan unit kerja; 6. Tanggal surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; 7. Diisi (pilih salah satu) kondisi yang telah dipenuhi untuk pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I, sebagai berikut: a. dipindahtugaskan ke luar Kementerian Keuangan; b. dinyatakan tidak cakap jasmani dan/ atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat Lelang Kelas I; atau c. diberhentikan sementara selama 18 (delapan belas) bulan sebagai Pejabat Lelang Kelas I. 8. Diisi (pilih salah satu) pimpinan unit kerja yang mengajukan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I; 9. Nomor surat permohonan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I; 10. Tanggal surat permohonan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I; 11. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang dimohonkan untuk diberhentikan dengan hormat; 12. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat; 13. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat; 14. NIP Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat; 15. Tempat dan tanggal lahir Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat; 16. Pangkat/Golongan Ruang Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat; �- -- 24 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id 17. Jabatan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat; 18. Unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat; dan 19. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara. i· -- 25 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id C. FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEJABAT LELANG KELAS I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA NOMOR_*l/KN/ __*2 TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEJABAT LELANG KELAS I ATAS NAMA *3 TENTANG Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, a. bahwa Saudara/i __ *4 melalui surat nomor *5 pada tanggal _ *6 dinyatakan *7; b. bahwa _*8 (Kepala Kantor Wilayah ... /Direktur) melalui surat nomor _ *9 tanggal *10 mengusulkan permohonan pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I atas nama *11; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Lelang Kelas I; 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonaniie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.O 1 /2021 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01 /2021 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1213); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... ten tang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... ); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... ); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEJABAT LELANG KELAS I ATAS NAMA *12 Memberhentikan sementara Pejabat Lelang Kelas I yang tersebut di bawah ini: 1. Nama *13 2. NIP *14 3. Tempat/tanggal lahir *15 4. Pangkat/Golongan Ruang *16 5. Jabatan *17 6. Unit Kerja *18 selama .... * 19 terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat keke1iruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 3. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; \· -- 26 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id 4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berkepentingan;dan 5. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berkepentingan. Petikan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal... a.n. DIREKTUR JENDERAL KEKAYMN NEGARA DIREKTUR LELANG, ________ *20 Petunjuk Pengisian: 1. Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Lelang Kelas I; 2. Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Lelang Kelas I; 3. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara; 4. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara; 5. Nomor surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; 6. Tanggal surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; 7. Diisi (pilih salah satu} kondisi yang telah dipenuhi untuk Pemberhentian Sementara Pejabat Lelang Kelas I, sebagai berikut: a. tidak memenuhi peringatan tertulis sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil karena telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara. 8. Diisi (pilih salah satu} pimpinan unit kerja yang mengajukan permohonan Pemberhentian Sementara Pejabat Lelang Kelas I; 9. Nomor surat permohonan Pemberhentian Sementara Pejabat Lelang Kelas I; 10. Tanggal surat permohonan Pemberhentian Sementara Pejabat Lelang Kelas I; 11. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang dimohonkan untuk diberhentikan sementara; 12. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara; 13. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara; 14. NIP Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara; 15. Tempat dan tanggal lahir Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara; 16. Pangkat/Golongan Ruang Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara; 17. Jabatan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara; -- 27 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id 18. Unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara; 19. Diisi (pilih salah satu): a. 6 (enam) bulan; atau b. 1 (satu) tahun. 20. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara. )· -- 28 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id D. FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR _*l/KM.6/ __*2 TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT a. bahwa dalam rangka peningkatan hasil dan pelayanan lelang serta untuk memenuhi syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional perlu mengangkat Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2 sebagaimana tercantum dalam dinilai cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat kembali sebagai Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Kembali Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonaniie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 se bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1213); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ...... ); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ); 9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pejabat Lelang Kelas I Atas Nama ... ; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. Mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2 sebagai Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lelang. Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. �· -- 29 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 4. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berkepentingan; dan 6. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berkepentingan. Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ... a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, �- -- 30 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KM.6/20 ... TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA 1. 2. ______*4 _______ *5 3. d.s.t. a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, ________*7 Petunjuk Pengisian: 1. Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Kembali Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 2. Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Kembali Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 3. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara; 4. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat kembali; 5. Pangkat/Golongan Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat kembali; 6. Nama unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat kembali; 7. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara; -- 31 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id E. FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR _*l/KM.6/ __*2 TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I ATAS NAMA *3 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA a. bahwa Saudara/i _ *4 melalui surat nomor __ *5 pada tanggal __ *6 dinyatakan *7; b. bahwa *8 (Kepala Kanwil ... /Direktur) melalui surat nomor *9 tanggal *10 mengusulkan permohonan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas I atas nama *11; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Horrnat Pejabat Lelang Kelas I; 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor ll8/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1213); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... ); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... ten tang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... ); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I ATAS NAMA *12 Memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas I yang tersebut di bawah ini: 1. Nama *13 2. NIP *14 3. Tempat/tanggal lahir *15 4. Pangkat/Golongan Ruang *16 5. Jabatan *17 6. Unit Kerja *18 terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan. Apabila temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 4. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; �· -- 32 of 34 -- jdih.kemenkeu.go.id 5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berkepentingan; dan 6. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berkepentingan. Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal... a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL, ________*19 Petunjuk Pengisian: 1. Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian tidak dengan Hormat Pejabat Lelang Kelas I; 2. Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian tidak dengan Hormat Pejabat Lelang Kelas I; 3. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat; 4. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat; 5. Nomor surat pernyataan dari unit kerja; 6. Tanggal surat pernyataan dari unit kerja; 7. Diisi (pilih salah satu) kondisi yang telah dipenuhi untuk pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I, sebagai berikut: a. memimpin dan/ atau mengesahkan pemenang lelang tan pa surat tugas Kepala KPKNL; b. melakukan pungutan lain di luar yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; c. membeli barang pada Lelang yang dipimpinnya baik secara langsung maupun tidak langsung; d. melaksanakan Lelang terhadap objek Lelang yang berada di luar wilayahjabatannya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan; e. melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara kedua; clan/ atau f. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 8. Diisi (pilih salah satu) pimpinan unit kerja yang mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I; 9. Nomor surat permohonan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I; -- 33 of 34 -- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Tanggal surat permohonan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I; Nama Pejabat Lelang Kelas I yang dimohonkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat; Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat; Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat; NIP Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat; Tempat clan tanggal lahir Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat; Pangkat/Golongan Ruang Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat; Jabatan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat; Unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat; Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara. f · -- 34 of 34 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2023 tentang Pejabat Lelang Kelas I
tentang KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 124/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Auction Officials who perform their duties in accordance with the law are protected by legal provisions (Pasal 42). They have the right to legal assistance in case of legal issues arising from their duties (Pasal 43).
This regulation replaces the previous regulation No. 94/PMK.06/2019 and is effective from November 24, 2023 (Pasal 47).
The regulation interacts with various laws and regulations, including the Auction Law and Ministerial Regulations regarding the organizational structure of the Ministry of Finance (Pasal 1).