No. 123 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Di Lingkungan Kementerian Keuangan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the procedures for examining disciplinary violations and imposing disciplinary sanctions within the Ministry of Finance. It aims to enhance discipline, integrity, and accountability among civil servants in the ministry by providing clear guidelines for the investigation and sanctioning process.
The regulation applies to all civil servants (Pegawai Negeri Sipil, PNS) and prospective civil servants (calon PNS) within the Ministry of Finance. It affects those involved in any disciplinary violations, regardless of their position or level within the ministry.
- **Disciplinary Violations**: Defined in Pasal 1 as any actions that do not comply with the obligations or violate the prohibitions set forth in the regulations. - **Investigation Process**: As per Pasal 3, any disciplinary action must begin with an investigation initiated by the direct supervisor (Atasan Langsung) upon receiving information about a violation. - **Temporary Suspension**: Under Pasal 3 ayat (6), employees may be temporarily suspended from their duties during the investigation if the violation is deemed serious. - **Salary Suspension**: According to Pasal 4, if an employee fails to comply with work attendance regulations for ten consecutive working days, their salary may be suspended without waiting for a disciplinary decision. - **Reporting**: Pasal 15 outlines that the results of the investigation must be documented in a report that includes evidence of the violation and recommendations for disciplinary action. - **Decision Making**: Pasal 16 states that if a violation is confirmed, the direct supervisor or a higher authority must impose disciplinary sanctions based on the findings of the investigation.
- **Pegawai**: Civil servants and prospective civil servants within the Ministry of Finance. - **Pelanggaran Disiplin**: Any statement, writing, or action by an employee that does not comply with the obligations or violates the prohibitions set forth in the regulations. - **Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin**: A series of actions taken to prove a disciplinary violation and determine the recommendations for disciplinary action. - **Hukuman Disiplin**: Sanctions imposed on civil servants for violating disciplinary regulations.
This regulation is effective immediately upon its issuance. It amends and simplifies previous regulations regarding disciplinary procedures within the Ministry of Finance, specifically aligning with Government Regulation No. 94 of 2021 on Civil Servant Discipline.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 39 of 2008 on State Ministries, Government Regulation No. 20 of 2023 on Civil Servants, and others that govern the management and discipline of civil servants. It aims to ensure consistency and compliance with these overarching laws while providing specific procedures tailored to the Ministry of Finance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
As per Pasal 3, any disciplinary action must begin with an investigation initiated by the direct supervisor upon receiving information about a violation.
Under Pasal 3 ayat (6), employees may be temporarily suspended from their duties during the investigation if the violation is deemed serious.
According to Pasal 4, if an employee fails to comply with work attendance regulations for ten consecutive working days, their salary may be suspended without waiting for a disciplinary decision.
Pasal 15 outlines that the results of the investigation must be documented in a report that includes evidence of the violation and recommendations for disciplinary action.
Pasal 16 states that if a violation is confirmed, the direct supervisor or a higher authority must impose disciplinary sanctions based on the findings of the investigation.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 123 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
DAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta
untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan menjaga
akuntabilitas Kementerian Keuangan, perlu dilakukan
penyesuaian dan simplifikasi regulasi terhadap beberapa
ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan
pelanggaran disiplin dan penggunaan metode penentuan
jenis hukuman disiplin untuk Penjatuhan Hukuman
Disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran
Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan
Kementerian Keuangan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
-- 1 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN DAN PENJATUHAN
HUKUMAN DISIPLIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
KEUANGAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan/ atau calon
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
3. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
4. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau
perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/ atau
melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang
dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
5. Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin adalah rangkaian
tindakan yang dilakukan oleh Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa dalam rangka membuktikan Pelanggaran
Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai serta menentukan
rekomendasi hasil pemeriksaan.
6. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh
Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena
melanggar peraturan Disiplin PNS.
7. Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah keputusan
berkenaan dengan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin
-- 2 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
8. Unit Organisasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya
disebut Unit Organisasi adalah unit Eselon I dan/atau Unit
Organisasi non-Eselon yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil
Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara
di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
10. Tim Pemeriksa adalah tim yang bersifat temporer (ad hoc)
yang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
terhadap Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
11. Atasan Langsung adalah PNS yang karena kedudukannya
atau jabatannya membawahi seorang Pegawai atau lebih
Pegawai dan berwenang untuk melakukan penilaian kinerja
Pegawai bawahannya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
12. Pejabat yang Lebih Tinggi adalah atasan dari Atasan
Langsung secara berjenjang.
13. Unsur Pengawasan adalah pegawai Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan.
14. Unsur Kepegawaian adalah pegawai di lingkungan
Kementerian Keuangan yang membidangi urusan Sumber
Daya Manusia/kepegawaian.
15. Pejabat Lain yang Ditunjuk adalah pegawai di lingkungan
Kementerian Keuangan yang ditugaskan dalam Tim
Pemeriksa.
16. Pejabat yang Berwenang Menghukum yang selanjutnya
disingkat PYBM adalah pejabat yang diberi wewenang
menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai yang
melakukan Pelanggaran Disiplin.
1 7. Laporan Hasil Kegiatan adalah Pelanggaran Disiplin yang
dibuat oleh Atasan Langsung dan/ atau Tim Pemeriksa atas
pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
18. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan Atasan
Langsung kepada PYBM, yang disampaikan secara hierarki
melalui Pejabat yang Lebih Tinggi, mengenai kewenangan
Penjatuhan Hukuman Disiplin dalam hal Atasan Langsung
tidak berwenang untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
19. Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Bidang Investigasi
yang selanjutnya disebut dengan Laporan IBI adalah
laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan yang dilakukan
oleh Inspektorat Bidang Investigasi yang memuat
rekomendasi Hukuman Disiplin.
20. Laporan Unit Kepatuhan Internal yang selanjutnya disebut
Laporan UKI adalah laporan yang dibuat oleh unit yang
menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit
Organisasi yang memuat rekomendasi Hukuman Disiplin.
21. Terperiksa adalah Pegawai yang diduga melakukan
Pelanggaran Disiplin berdasarkan informasi Pelanggaran
Disiplin.
22. Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin yang
selanjutnya disingkat MPJHD adalah metode untuk
-- 3 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
menentukan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin yang
akan dijatuhkan terhadap Pegawai dengan penilaian
menggunakan angka (scoring).
23. Dampak Negatif adalah akibat yang diderita oleh unit kerja,
instansi, dan/atau pemerintah/negara berupa turunnya
harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan/atau nama baik,
mengganggu, dan/ atau menghambat kelancaran
pelaksanaan tugas dan/ atau capaian kinerja.
24. Tunjangan adalah tunjangan kinerja dan tunjangan lain
yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau
remunerasi lain yang serupa bagi Pegawai yang
ditempatkan pada Unit Organisasi non-Eselon yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
25. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi:
a. Atasan Langsung, Tim Pemeriksa, atau Inspektorat
Jenderal dalam melakukan proses Pemeriksaan
Pelanggaran Disiplin dan penentuan jenis Hukuman
Disiplin;
b. PYBM dalam melakukan Penjatuhan Hukuman Disiplin
berdasarkan penentuan jenis Hukuman Disiplin;
c. pihak-pihak yang menerbitkan Laporan IBI, Laporan UKI,
dan/atau kegiatan pengawasan lain yang menghasilkan
rekomendasi jenis Hukuman Disiplin;
d. Pegawai dalam melaksanakan kewajiban dan menghindari
larangan sebagai PNS; dan
e. pihak-pihak yang melaksanakan tugas pengelolaan dan
pengawasan sumber daya manusia/kepegawaian di
lingkungan Kementerian Keuangan dalam proses
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan
Hukuman Disiplin. ,
BAB II
PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai harus melalui
proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
(2) Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak diterimanya informasi
Pelanggaran Disiplin oleh Atasan Langsung sampai dengan
ditetapkannya Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin
atau diterbitkannya Laporan Hasil Kegiatan yang
menyatakan tidak ditemukan bukti adanya Pelanggaran
Disiplin.
-- 4 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) didasarkan pada:
a. rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin yang
tercantum dalam Laporan IBI yang diterima oleh
pimpinan Unit Organisasi Terperiksa;
b. rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin
sebagaimana tercantum dalam Laporan UKI;
c. informasi/laporan ketidakhadiran Pegawai;
d. persetujuan unit yang menangani kepatuhan internal
atas temuan Informasi Pelanggaran Disiplin yang
diterima oleh Atasan Langsung dan didukung bukti
yang memadai; dan/atau
e. informasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/ atau huruf b disusun
dengan mempertimbangkan MPJHD.
(5) Berdasarkan rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Atasan Langsung
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, Atasan
Langsung melakukan pemrosesan lebih lanjut
tahapan Pemeriksaan Hukuman Disiplin;
b. atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c, Atasan Langsung
menentukan tingkat Hukuman Disiplin dengan
mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Disiplin PNS dan/atau hari dan
jam kerja Kementerian Keuangan; dan
c. atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e, Atasan
Langsung melakukan verifikasi atas informasi
berkenaan untuk menentukan tingkat Hukuman
Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum melakukan
Pemeriksaan Hukuman Disiplin.
(6) Untuk kelancaran pemeriksaan, Pegawai yang berdasarkan
rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat,
dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh
Atasan Langsung sejak dimulai proses Pemeriksaan
Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(8) Selama Pegawai dibebaskan sementara dari tugas
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
dilakukan penunjukkan pejabat pelaksana harian atas
jabatan Pegawai yang bersangkutan.
(9) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tetap menaati
ketentuan hari dan jam kerja, berkedudukan di wilayah
tempat kerja, dan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
\J
-- 5 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 4
(1) Pegawai yang tidak menaati ketentuan masuk kerja dan
tidak menaati ketentuan hari dan jam kerja tanpa alasan
yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari
kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan
berikutnya.
(2) Penghentian pembayaran gaji bagi Pegawai yang tidak
menaati ketentuan masuk kerja danjam kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan
Hukuman Disiplin.
(3) Pengajuan penghentian pembayaran gaji dilakukan oleh
Atasan Langsung kepada pihak yang berwenang paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak Pegawai tidak menaati
ketentuan masuk kerja dan jam kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1).
(4) Penghentian pembayaran gaji sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Persiapan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Pasal 5
( 1) Dalam hal informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), berupa Hukuman
Disiplin:
a. tingkat ringan; atau
b. tingkat sedang yang berdasarkan pertimbangan
Atasan Lang sung dengan memperhatikan
kompleksitas Pelanggaran Disiplin tidak diperlukan
pembentukan Tim Pemeriksa,
maka Atasan Langsung menyampaikan rencana
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin secara tertulis kepada
Pejabat yang Lebih Tinggi.
(2) Rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. nama, pangkat, dan jabatan Terperiksa;
b. waktu dan tempat pelaksanaan pemeriksaan; dan
c. uraian singkat Pelanggaran Disiplin.
(3) Rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama:
a. 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban
masuk kerja dan menaati ketentuanjam kerja; atau
b. 10 (sepuluh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja,
terhitung sejak Atasan Langsung menerima informasi
Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3).
(4) Berdasarkan rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Lebih
Tinggi menerbitkan surat perintah untuk melakukan
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin paling lama:
a. 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
-- 6 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran selain atas.
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja,
terhitung sejak Pejabat yang Lebih Tinggi menerima
rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1).
(5) Dalam hal Atasan Langsung terlibat dalam Pelanggaran
Disiplin yang dilakukan oleh Terperiksa, pimpinan Unit
Organisasi Terperiksa menerbitkan surat perintah kepada
Pejabat yang Lebih Tinggi yang tidak terlibat dalam
Pelanggaran Disiplin berkenaan, untuk melakukan
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja sejak diterimanya informasi Pelanggaran Disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3}.
(6) Surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan Pelanggaran
Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat {5)
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
( 1) Dalam hal berdasarkan informasi Pelanggaran Disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), berupa
Hukuman Disiplin:
a. tingkat sedang, yang berdasarkan pertimbangan
Atasan Langsung dengan memperhatikan
kompleksitas Pelanggaran Disiplin diperlukan
pembentukan Tim Pemeriksa; atau
b. tingkat berat,
maka dibentuk Tim Pemeriksa.
(2) Dalam membentuk Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Atasan Langsung mengajukan permohonan
tertulis kepada pimpinan Unit Organisasi Terperiksa
melalui Pejabat yang Lebih Tinggi paling lama:
a. 2 (dua) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban
masuk kerja dan menaati ketentuanjam kerja; atau
b. 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja,
sejak Atasan Langsung menerima informasi Pelanggaran
Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Pimpinan Unit Organisasi Terperiksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan
pembentukan Tim Pemeriksa kepada Inspektur Jenderal
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima
permohonan tertulis dari Atasan Langsung melalui Pejabat
yang Lebih Tinggi.
(4) Permohonan tertulis pembentukan Tim Pemeriksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
a. deskripsi perbuatan Pelanggaran Disiplin;
b. keten tuan yang dilanggar;
c. rekomendasi Hukuman Disiplin;
d. usulan keanggotaan Tim Pemeriksa dari unsur Atasan
Langsung, Unsur Kepegawaian, dan/ atau Pejabat Lain
yang Ditunjuk;
-- 7 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
e. informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan/ atau bukti-bukti
pendukung; dan
f. menyertakan Laporan UKI sebagai lampiran, dalam
hal rekomendasi Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud pada huruf c merupakan hasil pemeriksaan
UKI.
(5) Dalam hal diperlukan, pimpman Unit Organisasi
Terperiksa dapat secara langsung menyampaikan
permohonan pembentukan Tim Pemeriksa tanpa adanya
usulan dari Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Inspektur Jenderal dengan tembusan
kepada Atasan Langsung sebagai tindak lanjut informasi
Pelanggaran Disiplin.
Pasal 7
(1} Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
a. Atasan Langsung;
b. Unsur Pengawasan; dan
c. Unsur Kepegawaian.
(2) Dalam hal Atasan Langsung Terperiksa terlibat dalam
Pelanggaran Disiplin, anggota Tim Pemeriksa merupakan
atasan yang lebih tinggi secara berjenjang Pejabat yang
Lebih Tinggi yang tidak terlibat dengan Pelanggaran
Disiplin Terperiksa.
(3) Dalam hal Atasan Langsung Terperiksa berstatus
pelaksana harian atau pelaksana tugas, maka yang
menjadi anggota Tim Pemeriksa merupakan Pejabat yang
Lebih Tinggi.
(4} Dalam hal diperlukan, Tim Pemeriksa sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat melibatkan Pejabat Lain yang
Ditunjuk.
(5) Pejabat Lain yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diusulkan dalam hal diperlukan untuk membantu
Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan/atau Unsur
Kepegawaian.
(6) Tim Pemeriksa harus memiliki jabatan setara atau lebih
tinggi dari Terperiksa.
Pasal 8
(1} Berdasarkan permohonan pimpinan Unit Organisasi
Terperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
dan ayat (5), Inspektur Jenderal menugaskan Inspektur
Bidang Investigasi untuk melakukan kajian atas
permohonan pembentukan Tim Pemeriksa dan
mengajukan usulan Unsur Pengawasan dalam
keanggotaan Tim Pemeriksa.
(2) Dalam hal diperlukan, dalam melakukan kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Inspektur Bidang
Investigasi dapat meminta dokumen/bukti tambahan
kepada Unit Organisasi Terperiksa.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk
menilai pemenuhan kriteria sebagai berikut:
a. tingkat Hukuman Disiplin sedang atau berat;
b. ketentuan yang dilanggar;
-- 8 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
c. kesesuaian jabatan masing-masing unsur dalam Tim
Pemeriksa; dan
d. informasi bukti pelanggaran yang memadai.
(4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berisi
kesimpulan sebagai berikut:
a. permohonan diterima, dalam hal memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kemudian
ditambahkan usulan Unsur Pengawasan dalam
keanggotaan Tim Pemeriksa;
b. permohonan dikembalikan ke pimpinan Unit
Organisasi Terperiksa untuk dilengkapi, dalam hal
terdapat ketidaksesuaian jabatan pada unsur Tim
Pemeriksa atau informasi bukti pelanggaran belum
memadai; atau
c. permohonan ditolak, dalam hal:
1. tingkat Hukuman Disiplin ringan atau sedang
yang berdasarkan pertimbangan Inspektorat
Bi dang Investigasi dapat dilaksanakan
pemeriksaan oleh Atasan Langsung sendiri; atau
2. informasi bukti pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d berdasarkan
pertim bangan Inspektur Bi dang Investigasi
dinilai tidak memadai.
(5) Usulan keanggotaan Unsur Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan kriteria sebagai
berikut:
a. menugaskan Pegawai Inspektorat I, Inspektorat II,
Inspektorat III, Inspektorat IV, Inspektorat V,
Inspektorat VI, dan/ atau Inspektorat VII, sebagai
Unsur Pengawasan dalam Tim Pemeriksa untuk
pelanggaran:
1. kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan
hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
Disiplin PNS;
2. peraturan terkait dengan prosedur laporan
perkawinan dan izin perceraian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai izin Perkawinan dan Perceraian bagi
PNS; dan/ atau
3. kewajiban dan larangan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
Disiplin PNS yang tidak terdapat unsur
kecurangan atau fraud yang di antaranya karena
penyalahgunaan yang berhubungan dengan
jabatan/wewenang termasuk korupsi, kolusi,
dan/ atau nepotisme yang bertujuan untuk
keuntungan pribadi dan/ atau golongan tertentu
baik yang secara langsung atau tidak langsung
menyebabkan kerugian negara; atau
b. menugaskan Pegawai Inspektorat Bidang Investigasi,
sebagai Unsur Pengawasan dalam Tim Pemeriksa
untuk pelanggaran selain sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
usulan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
-- 9 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
disampaikan oleh Inspektorat Bidang Investigasi kepada
Inspektur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
Inspektur Jenderal menerima permohonan pembentukan
Tim Pemeriksa yang disampaikan oleh pimpinan Unit
Organisasi Terperiksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5).
(7) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Inspektur
Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan
menetapkan pembentukan Tim Pemeriksa dengan
mengikutsertakan usulan keanggotaan Unsur Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Pembentukan Tim Pemeriksa disusun sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(9) Inspektur Bidang Investigasi untuk dan atas nama
lnspektur Jenderal menyampaikan surat keputusan
Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa
kepada Atasan Langsung dan/ atau anggota Tim Pemeriksa
lainnya paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
pembentukan Tim Pemeriksa.
(10) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa
dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b, Inspektur Jenderal menyampaikan pemberitahuan
melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada
Atasan Langsung agar permohonan dilakukan
penyesuaian.
( 11) Permohonan yang telah dilakukan penyesuaian
sebagaimana dimaksud ayat { 10) disampaikan kembali
kepada Inspektur Jenderal melalui pimpinan Unit
Organisasi Terperiksa paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
setelah diterimanya naskah dinas pengembalian.
(12) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa ditolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 1,
Inspektur Jenderal menyampaikan pemberitahuan melalui
pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada Atasan
Langsung agar pemeriksaan dilakukan oleh Atasan
Langsung.
( 13) Atasan langsung menyusun rencana Pemeriksaan
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya
penyampaian penolakan pembentukan Tim Pemeriksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
(14) Ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (13).
· (15) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa ditolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 2,
Inspektur Jenderal menyampaikan pemberitahuan melalui
pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada Atasan
-- 10 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
Langsung agar Atasan Langsung harus melengkapi
pemenuhan bukti yang memadai untuk selanjutnya
diajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa
kembali kepada Inspektur Jenderal melalui pimpinan Unit
Organisasi Terperiksa.
Pasal 9
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin,
Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dapat berkoordinasi
dengan tim yang melakukan investigasi atau unit yang
menangani kepatuhan internal pada masing-masing unit
organisasi yang melakukan pemeriksaan atas Pelanggaran
Disiplin.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara koordinasi yang minimal
memuat:
a. nama pihak yang berkoordinasi;
b. waktu dan tempat pelaksanaan koordinasi; dan
c. uraian singkat pelaksanaan koordinasi meliputi
kesesuaian Pelanggaran Disiplin dengan ketentuan
yang dilanggar, rekomendasi, dan mekanisme
pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin,
yang disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berita acara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh pihak yang berkoordinasi.
(4) Selain melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dapat
meminta keterangan dari pihak lain guna memperoleh
informasi terkait Pelanggaran Disiplin dengan terlebih
dahulu menyampaikan:
a. nota dinas pemanggilan dalam rangka permintaan
keterangan, dalam hal permintaan keterangan
ditujukan kepada Pegawai, yang disampaikan melalui
Atasan Langsung atau Pejabat yang Lebih Tinggi dari
Pegawai yang akan dimintai keterangan, sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. surat undangan, dalam hal permintaan keterangan
ditujukan kepada pihak eksternal Kementerian
Keuangan, sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Hasil permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dituangkan dalam berita acara permintaan
keterangan, yang disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(6) Berita acara permintaan keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk melengkapi bukti
Pelanggaran Disiplin.
-- 11 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga
Pemanggilan dalam Rangka Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Pasal 10
{l) Dalam rangka Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, Atasan
Langsung atau Tim Pemeriksa melakukan pemanggilan
secara tertulis kepada Terperiksa.
(2) Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menerbitkan surat
panggilan kepada Terperiksa sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh:
a. Atasan Langsung paling lama:
1. 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan
jam kerja; atau
2. 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan
jam kerja,
terhitung sejak diterimanya surat perintah untuk
melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin; atau
b. Tim Pemeriksa yang ditandatangani Atasan Langsung
paling lama:
1. 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuanjam
kerja; atau
2. 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja,
terhitung sejak diterimanya surat keputusan
pembentukan Tim Pemeriksa.
Pasal 11
(1) Jarak waktu antara tanggal surat panggilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) dengan tanggal
pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Dalam hal pada tanggal yang ditentukan pada surat
panggilan pertama Terperiksa tidak hadir, maka Atasan
Langsung dan/atau Tim Pemeriksa membuat Berita Acara
Ketidakhadiran dan melakukan pemanggilan kedua paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pemeriksaan
Terperiksa pada pemanggilan pertama.
(3) Pemeriksaan kedua dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak disampaikannya surat pemanggilan kedua.
(4) Dalam menentukan tanggal pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat {3), Atasan Langsung atau
Tim Pemeriksa harus memperhatikan waktu yang
diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat
panggilan.
(5) Dalam hal Terperiksa tidak hadir pada tanggal pemeriksaan
yang ditentukan dalam pemanggilan kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), maka:
a. Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa membuat Berita
Acara Ketidakhadiran; dan
-- 12 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. PYBM menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan
alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan
pemeriksaan.
(6) Berita Acara Ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (5) dibuat sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(7) Penundaan pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal:
a. Terperiksa tidak dapat memenuhi pemanggilan
dengan alasan yang sah; dan/atau
b. Atasan Langsung dan/ a.tau Tim Pemeriksa tidak dapat
melakukan pemeriksaan dikarenakan terdapat alasan
yang sah.
(8) Penundaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dituangkan dalam Berita Acara Penundaan Pemanggilan
Pemeriksaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Alasan yang sah se bagaimana dimaksud pada ayat (7) di
antaranya:
a. kondisi kesehatan;
b. bencana alam;
c. penugasan mendesak (urgent); dan/atau
d. alasan lainnya yang disetujui oleh para pihak,
yang dibuktikan dengan dokumen/bukti pendukung yang
dilampirkan di Berita Acara Penundaan.
Pasal 12
( 1) Pemeriksaan oleh Atasan Langsung a.tau Tim Pemeriksa
terhadap Terperiksa dilakukan dengan mekanisme tatap
muka langsung, virtual, dan/atau kombinasi (hybrid).
(2) Mekanisme pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam surat panggilan.
(3) Pemeriksaan secara virtual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan Atasan
Langsung dan/ a.tau Tim Pemeriksa, dengan
memperhatikan hal-hal di antaranya:
a. ketersediaan anggaran;
b. kemudahan akses internet;
c. keamanan akses ruang virtual; dan/atau
d. kompleksitas Pelanggaran Disiplin.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Pasal 13
(1) Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dilakukan secara
tertutup dan hanya dihadiri oleh Terperiksa dan Atasan
Langsung atau Tim Pemeriksa.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat
dihadiri pihak lain untuk membantu secara
administratif/teknis pelaksanaan pemeriksaan, atas
persetujuan Terperiksa dan harus diterbitkan surat tugas
bagi pihak lain yang bersangkutan.
-- 13 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memperoleh informasi minimal:
a. kapan, dimana, dan bagaimana Pelanggaran Disiplin
terjadi;
b. siapa yang bertanggung jawab; dan
c. motif dan dampak atas Pelanggaran Disiplin.
(4) Dalam rangka pemeriksaan, Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa dapat melakukan permintaan
keterangan/ dokumen pendukung kepada pihak lain.
(5) Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf K yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(6) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus ditandatangani oleh:
a. Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa; dan
b. Terperiksa.
(7) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat ditandatangani dengan Tanda Tangan
Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/ atau ketentuan yang berlaku di lingkungan
Kementerian Keuangan.
(8) Dalam hal Terperiksa tidak bersedia menandatangani
Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dengan
keterangan bahwa Terperiksa tidak bersedia
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
(9) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan
Hukuman Disiplin.
( 10) Terperiksa berhak mendapat salinan Berita Acara
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau
ayat (8), yang diserahkan oleh Atasan Langsung paling lama
pada saat penyerahan surat keputusan Penjatuhan
Hukuman Disiplin atau Laporan Hasil Kegiatan dengan
kesimpulan pernyataan tidak bersalah disertai dengan
Berita Acara Serah Terima.
Bagian Kelima
Pelaporan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Pasal 14
(1) Dalam hal terdapat perbedaan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 antara:
a. hasil pemeriksaan Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa dengan rekomendasi; atau
b. pendapat antara unsur-unsur dalam Tim Pemeriksa,
Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menyampaikan
perbedaan hasil pemeriksaan kepada pimpinan Unit
Organisasi Terperiksa melalui Pejabat yang Lebih Tinggi.
(2) Dalam hal perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa rekomendasi perbedaan Hukuman Disiplin tingkat
ringan atau sedang, pimpinan Unit Organisasi Terperiksa
menyampaikan permintaan penjelasan dan/ atau pendapat
-- 14 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
secara tertulis kepada lnspektorat Jenderal atau unit yang
menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit
Organisasi.
(3) Pimpinan Unit Organisasi Terperiksa merekomendasikan
hasil akhir pemeriksaan kepada Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa berdasarkan hasil penjelasan dan pendapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari Inspektorat
Jenderal atau unit yang menangani kepatuhan internal
pada masing-masing Unit Organisasi.
(4) Dalam hal perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa rekomendasi perbedaan hukuman disiplin tingkat
berat, pimpinan Unit Organisasi Terperiksa melakukan
koordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Sekretariat
Jenderal.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal
dihadiri oleh:
a. Pejabat Administrator yang menangani sumber daya
manusia pada Unit Organisasi Terperiksa, Pejabat
Fungsional Jenjang Ahli Madya yang menangani
investigasi pada Inspektorat Jenderal, dan Pejabat
Administrator yang menangani sumber daya manusia
Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal
untuk pelanggaran:
1. kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan
hari dan jam kerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai Disiplin PNS;
atau
2. peraturan terkait dengan prosedur laporan
perkawinan dan izin perceraian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai izin
Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani
sumber daya manusia pada Unit Organisasi
Terperiksa, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
menangani investigasi pada Inspektorat J enderal, dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani
sumber daya manusia Kementerian Keuangan pada
Sekretariat Jenderal untuk pelanggaran selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1
dan/atau angka 2.
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diselenggarakan oleh pimpinan Unit Organisasi Terperiksa.
(7} Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi
pembahasan terkait:
a. fakta berdasarkan bukti;
b. penentuan ketentuan Pelanggaran Disiplin;
c. rekomendasi; dan
d. rekomendasi akhir.
(8) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5}
menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dalam Berita
Acara Koordinasi yang disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(9) Pimpinan Unit Organisasi Terperiksa merekomendasikan
hasil akhir pemeriksaan kepada Atasan Langsung atau Tim
-- 15 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pemeriksa berdasarkan Berita Acara Koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Pasal 15
(1) Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa membuat Laporan
Hasil Kegiatan berdasarkan:
a. bukti Pelanggaran Disiplin;
b. Berita Acara Ketidakhadiran, Berita Acara Penundaan,
dan/atau Berita Acara Pemeriksaan;
c. informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan/atau
d. rekomendasi akhir Penjatuhan Hukuman Disiplin
yang disampaikan oleh pimpinan Unit Organisasi
Terperiksa dalam hal terdapat perbedaan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal memuat:
a. dasar Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin;
b. tujuan dan ruang lingkup Pemeriksaan Pelanggaran
Disiplin;
c. hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin;
d. hasil MPJHD;
e. faktor yang memberatkan dan/atau faktor yang
meringankan; dan
f. kesimpulan yang mencantumkan:
1. Pelanggaran Disiplin yang dilakukan, ketentuan
yang dilanggar, rekomendasi jenis Hukuman
Disiplin yang dijatuhkan, dan PYBM, dalam hal
Terperiksa terbukti melakukan Pelanggaran
Disiplin; atau
2. pernyataan tidak bersalah, dalam hal Terperiksa
tidak terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin.
(3) Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) diselesaikan paling lama:
a. 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
b. 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja,
terhitung sejak tanggal Berita Acara Ketidakhadiran
dan/atau Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Laporan Hasil
Kegiatan diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
pimpinan Unit Organisasi Terperiksa menyampaikan
rekomendasi akhir Penjatuhan Hukuman Disiplin.
(5) Laporan Basil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf L yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
( 1) Dalam hal Laporan Basil Kegiatan menyatakan bahwa
Terperiksa terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin dan
kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin
merupakan:
-- 16 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
a. kewenangan Atasan Langsung Terperiksa, maka
berdasarkan Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Atasan Langsung
menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau
b. kewenangan Pejabat yang Lebih Tinggi, maka Laporan
Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
disampaikan oleh Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa kepada Pejabat yang Lebih Tinggi secara
berjenjang paling lama:
1. 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan
jam kerja; atau
2. 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran selain atas
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan
jam kerja,
terhitung sejak tanggal Laporan Hasil Kegiatan.
(2) Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menyampaikan
Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan melampirkan minimal:
a. Berita Acara Ketidakhadiran, Berita Acara Penundaan,
dan/atau Berita Acara Pemeriksaan;
b. bukti Pelanggaran Disiplin;
c. kertas kerja MPJHD;
d. informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan
e. Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I huruf M yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pejabat yang Lebih Tinggi:
a. merupakan PYBM sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka berdasarkan Laporan
Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pejabat yang Lebih Tinggi menjatuhkan Hukuman
Disiplin; atau
b. bukan merupakan PYBM sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka Pejabat yang Lebih Tinggi
menyampaikan Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada PYBM paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah tanggal penyampaian Laporan
Hasil Kegiatan dari atasan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 17
( 1) Dalam hal Laporan Hasil Kegiatan menyatakan bah wa
Terperiksa tidak terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin
dan dinyatakan tidak bersalah, Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa menyampaikan laporan kepada pimpinan Unit
Organisasi Terperiksa dan unit yang menangani kepatuhan
internal pada masing-masing unit organisasi, dengan
tembusan kepada Inspektur Jenderal, secara hierarki
melalui Pejabat yang Lebih Tinggi paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah tanggal Laporan Hasil Kegiatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan
dengan melampirkan minimal :
a. Berita Acara Pemeriksaan;
-- 17 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. bukti yang menjadi dasar bahwa Terperiksa tidak
melakukan Pelanggaran Disiplin; dan
c. Laporan Hasil Kegiatan.
Pasal 18
(1) Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan terhadap Terperiksa, dan/ atau tidak
melaporkan hasil pemeriksaan kepada PYBM sesuaijangka
waktu yang ditentukan, dijatuhi Hukuman Disiplin yang
lebih berat dari Terperiksa.
(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui proses pemeriksaan.
Pasal 19
Terhadap Pegawai yang mendapatkan penugasan di luar Unit
Organisasi asal Pegawai yang bersangkutan, ketentuan
pemeriksaan dan rekomendasi tingkat dan jenis Hukuman
Disiplin berlaku sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang ditugaskan pada unit organisasi non-
Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksaan
dan rekomendasi tingkat dan jenis Hukuman Disiplin
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,
Peraturan Menteri ini, dan/atau ketentuan mengenai
Disiplin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan
mempertimbangkan kesesuaian bobot jabatan dalam
rentang peringkat jabatan pada Jabatan Pimpinan Tinggi
dan/ atau Jabatan Administrasi; dan
b. bagi Pegawai yang ditugaskan pada instansi di luar
Kementerian Keuangan, pemeriksaan dan rekomendasi
tingkat dan jenis Hukuman Disiplin mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri ini,
dan/atau ketentuan mengenai Hukuman Disiplin PNS di
lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 20
(1) Terhadap calon PNS Kementerian Keuangan yang diduga
melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan pemeriksaan
dan penjatuhan hukuman disiplin kepada yang
bersangkutan dengan mengacu pada ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap calon PNS Kementerian Keuangan yang terbukti
melakukan Pelanggaran Disiplin tingkat sedang atau berat
setelah dilakukan pemeriksaan, diberhentikan sebagai
calon PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai Manajemen PNS.
Pasal 21
( 1} Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dihentikan dalam
hal Terperiksa:
a. meninggal dunia;
b. dalam proses pemberhentian karena tidak cakap
jasmani dan/ atau rohani; atau
c. diberhentikan sementara karena menjadi tersangka
dengan penahanan.
{2) Proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim
-- 18 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
penguji kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dinyatakan cakap jasmani dan/atau rohani
berdasarkan basil pemeriksaan tim penguji kesehatan,
proses pemeriksaan diusulkan kembali oleh Atasan Langsung.
(4) Dalam hal Terperiksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diaktifkan kembali sebagai PNS, proses
pemeriksaan diusulkan kembali oleh Atasan Langsung.
Pasal 22
( 1) Dalam hal berdasarkan basil pemeriksaan terdapat
indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan
kerugian negara, maka Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa wajib berkoordinasi dengan Inspektorat
Jenderal.
(2) Dalam hal indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbukti, maka Inspektorat Jenderal merekomendasikan
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaporkan kepada
aparat penegak hukum,
BAB III
TINDAKAN MANAJERIAL DALAM PROSES PEMERIKSAAN
PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 23
( 1) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana pelanggaran
peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh
Terperiksa, indikasi tindak pidana dimaksud tidak
menghalangi pelaksanaan pemanggilan, pemeriksaan dan
penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap Terperiksa.
(2) Dalam hal terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan se bagai tersangka namun tidak dilakukan
penahanan, penetapan tersangka dimaksud tidak
menghalangi pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan
hukuman disiplin terhadap terperiksa.
(3) Dalam hal Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditahan karena menjadi tersangka, maka:
a. kepada yang bersangkutan dilakukan pemberhentian
sementara sebagai PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan
b. proses Pemeriksaan Hukuman Disiplin Pegawai yang
bersangkutan dihentikan sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(4) Dalam hal Terperiksa diaktifkan kembali sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Atasan
Langsung mengusulkan kembali proses. Pemeriksaan
Hukuman Disiplin Pegawai yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
Pasal 24
(1) Dalam hal terhadap pelanggaran disiplin yang telah
mendapat rekomendasi hukuman disiplin tingkat berat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) memenuhi
kondisi:
-- 19 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
a. menjadi pemberitaan di media massa nasional atau
media elektronik; dan/ atau
b. Terperiksa menjadi tersangka tindak pidana yang
tidak dilakukan penahanan; dan/atau
c. berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang,
dan/atau penerimaan hadiah yang berhubungan
dengan pekerjaan/jabatan, dan/atau menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi
dan/ atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain,
pimpinan Unit Organisasi Terperiksa wajib memproses
pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada
Terperiksa paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya
Informasi Pelanggaran Disiplin dengan Rekomendasi
Hukuman Disiplin tingkat berat.
(2) Dalam hal Terperiksa atas Pelanggaran Disiplin dengan
kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Fungsional,
maka pimpinan Unit Organisasi Terperiksa
memproses pemberhentian dari jabatan setelah
diterbitkannya rekomendasi karena tidak memenuhi
persyaratan untuk diangkat dalam jabatan berkenaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Manajemen PNS; dan
b. pelaksana, maka pimpinan Unit Organisasi Terperiksa
memproses pemindahan Pegawai yang bersangkutan
ke dalam unit yang tidak memiliki keterkaitan dengan
pelanggaran disiplin yang dilakukan.
(3) Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sebagai jabatan Pelaksana Umum pada unit yang
menangani sumber daya manusia tingkat unit organisasi
dengan pembatasan akses terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi, kecuali tugas dan fungsi dibidang persuratan dan
presensi sampai dengan ditetapkannya Hukuman Disiplin
atau Laporan Hasil Kegiatan yang menyatakan tidak
bersalah.
(4) Tindakan terhadap Terperiksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh masing-masing
Unit Organisasi Terperiksa sesuai dengan tugas clan
fungsinya serta berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal
c.q. Biro Sumber Daya Manusia dan lnspektorat Jenderal
c.q. Inspektorat Bidang Investigasi.
BAB IV
PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin
Pasal 25
(1) Dalam pemberian rekomendasi, penentuan, dan/atau
Penjatuhan Hukuman Disiplin di lingkungan Kementerian
Keuangan, Inspektorat Bidang Investigasi, Unit Kepatuhan
Internal, Atasan Langsung, dan/ atau Tim Pemeriksa
menggunakan MPJHD.
(2) Tahapan penggunaan MPJHD, yaitu:
-- 20 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
a. menentukan ketentuan yang dilanggar oleh
Terperiksa;
b. menentukan salah satu kategori kelompok pasal
Pelanggaran Disiplin sebagai berikut:
1. kelompok I yaitu jenis pelanggaran yang telah
ditentukan secara pasti tingkat dan jenis
Hukuman Disiplinnya yaitu pelanggaran atas
kewajiban untuk masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja;
2. kelompok II yaitu jenis pelanggaran yang harus
mempertimbangkan Dampak Negatif dalam
penentuan jenis Hukuman Disiplin, yang terdiri
atas pelanggaran:
a) kewajiban untuk setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Pemerintah;
b) kewajiban untuk menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa;
c) kewajiban untuk melaksanakan kebijakan
yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah
yang berwenang;
d) kewajiban untuk menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e) kewajiban untuk melaksanakan tugas
kedinasan dengan penuh pengabdian,
kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab;
f) kewajiban untuk menunjukkan integritas
dan keteladanan dalam sikap, perilaku,
ucapan, dan tindakan kepada setiap orang,
baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g) kewajiban untuk menyimpan rahasia
jabatan dan hanya dapat mengemukakan
rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
h) kewajiban untuk bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
i) kewajiban untuk mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan
pribadi, seseorang, dan/ atau golongan;
j) kewajiban untuk melaporkan dengan segera
kepada atasannya apabila mengetahui ada
hal yang dapat membahayakan keamanan
negara atau merugikan keuangan negara;
k) kewajiban untuk menggunakan dan
memelihara barang milik negara dengan
sebaik-baiknya;
I) kewajiban untuk memberikan kesempatan
kepada bawahan untuk mengembangkan
kompetensi;
m) larangan memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau
meminjamkan barang baik bergerak atau
-- 21 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
tidak bergerak, dokumen, atau surat
berharga rnilik negara secara tidak sah;
n) larangan melakukan pungutan di luar
ketentuan;
o) larangan melakukan kegiatan yang
merugikan negara;
p) larangan bertindak sewenang-wenang
terhadap bawahan; dan/ atau
q) larangan menghalangi berjalannya tugas
kedinasan;
3. kelompok III yaitu jenis pelanggaran yang telah
ditentukan tingkat Hukuman Disiplinnya namun
belum diatur penentuan jenisnya, yang terdiri
atas pelanggaran:
a) kewajiban untuk menghadiri dan
mengucapkan sumpah/janji PNS;
b) kewajiban untuk menghadiri dan
mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c) kewajiban untuk menolak segala bentuk
pemberian yang berkaitan dengan tugas dan
fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) larangan menyalahgunakan wewenang;
e) larangan menjadi perantara untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau
orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi
konflik kepentingan dengan jabatan;
f) larangan menjadi pegawai atau bekerja
untuk negara lain;
g) larangan bekerja pada lembaga atau
organisasi intemasional tanpa izin atau
tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian;
h) larangan bekerja pada perusahaan asing,
konsultan asing, atau lembaga swadaya
masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian;
i) larangan menerima hadiah yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau
pekerjaan;dan/atau
j) larangan meminta sesuatu yang
berhubungan dengan jabatan;
4. kelompok IV yaitu jenis pelanggaran atas
larangan melakukan tindakan atau tidak
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
5. kelompok V yaitu jenis pelanggaran yang telah
ditentukan tingkat Hukuman Disiplinnya
berdasarkan ketaatan pelaporan harta kekayaan
bagi pihak tertentu atau perbuatan tertentu yang
berhubungan dengan kegiatan politik, terdiri atas
pelanggaran:
a) kewajiban untuk melaporkan harta
kekayaan kepada pejabat yang berwenang
v
-- 22 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/ atau
b) memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah, atau calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
dan/atau
6. kelompok VI yaitu jenis pelanggaran atas
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai izin Perkawinan dan Perceraian bagi
PNS;
c. menentukan jenis Hukuman Disiplin dengan
mempertimbangkan faktor yang memberatkan
dan/ atau faktor yang meringankan;
d. mengonversi faktor yang memberatkan dan/ atau
faktor yang meringankan menjadi nilai;
e. faktor yang memberatkan dan/atau meringankan
harus didukung bukti;
f. menghitung nilai akhir dengan ketentuan:
1. dalam hal nilai akhir melewati rentang nilai
bawah tingkat Hukuman Disiplin setelah
mempertimbangkan faktor yang meringankan,
maka Hukuman Disiplin yang diberikan
merupakan jenis paling rendah pada tingkat
tersebut; dan
2. dalam hal nilai akhir melewati rentang nilai atas
tingkat Hukuman Disiplin setelah
mempertimbangkan faktor yang meringankan,
Hukuman Disiplin yang diberikan merupakan
jenis paling tinggi pada tingkat tersebut.
g. mengonversi nilai akhir dengan memperhatikan
rentang nilai tempat nilai akhir tersebut berada;
h. menentukan 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin yang
terberat dalam hal Terperiksa melakukan beberapa
pelanggaran setelah dilakukan perhitungan terhadap
masing-masing pelanggaran; dan
i. menetapkan jenis Hukuman Disiplin.
(3) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-
undangan yang telah secara spesifik mengatur tingkat
Hukuman Disiplin atas suatu Pelanggaran Disiplin namun
belum diatur jenis Hukuman Disiplin yang perlu
dijatuhkan, maka MPJHD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) hanya digunakan untuk menentukan
jenis Hukuman Disiplin atas Pelanggaran Disiplin yang
berkenaan.
(4) MPJHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 26
(1) Pelanggaran kewajiban untuk masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) huruf b angka 1, berupa:
\J
-- 23 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
a. tidak masuk bekerja; atau
b. terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya,
tidak mengganti keterlambatan, tidak mengisi daftar
hadir berdasarkan bukti daftar hadir dan tanpa alasan
yang sah, dan/ atau tidak melaksanakan tugas
berdasarkan pertimbangan Atasan Langsung karena
tidak adanya bukti hasil kerja.
(2) Pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf b dihitung secara kumulatif dan dilakukan
konversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 27
(1) Penentuan jenis Hukuman Disiplin mempertimbangkan
Dampak Negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) huruf b angka 2, yaitu berupa turunnya harkat,
martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/ atau
mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas pada:
a. unit kerja;
b. instansi; atau
c. pemerintah dan/ atau negara.
(2) Pelanggaran Disiplin yang memiliki Dampak Negatif
terhadap unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah
satu atau lebih unsur sebagai berikut:
a. menimbulkan budaya kerja yang negatif apabila
dilakukan oleh perseorangan dan di lingkungan unit
kerja yang bersangkutan;
b. pelayanan pada unit kerja terganggu, namun tidak
berdampak terhadap keuangan negara;
c. tidak tercapainya kinerja/target unit kerja, apabila
kinerja/target hanya terkait unit kerja;
d. menurunnya kepuasan pengguna layanan unit kerja;
dan/atau
e. menimbulkan keluhan dari pengguna layanan unit
kerja secara berulang.
(3) Pelanggaran Disiplin yang memiliki Dampak Negatif
terhadap instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah
satu atau lebih unsur sebagai berikut:
a. pencemaran nama baik/ citra instansi yang terungkap
melalui pengaduan selain saluran pengaduan yang
dikelola Kementerian Keuangan;
b. menjadi perhatian minimal pimpinan Unit Organisasi
Terperiksa;
c. membahayakan keamanan atau keselamatan Pegawai
Kementerian Keuangan dan/ atau pihak eksternal
Kementerian Keuangan; dan/ atau
d. tidak tercapainya kinerja/target instansi, apabila
target menyangkut instansi namun tidak
mempengaruhi pencapaian kinerja/target
Kementerian Keuangan.
(4) Pelanggaran Disiplin yang memiliki Dampak Negatif
terhadap pemerintah dan/atau negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan pelanggaran
-- 24 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai
berikut:
a. pencemaran nama baik/ citra Kementerian Keuangan
yang terungkap melalui media massa nasional;
b. menjadi perhatian Menteri Keuangan, Menteri
Koordinator, Wakil Presiden, dan/atau Presiden;
c. membahayakan keamanan negara;
d. tidak tercapainya kinerja/target Kementerian
Keuangan atau mempengaruhi pencapaian target
secara nasional;
e. menimbulkan potensi kerugian negara dan/ atau
potensi hilangnya pendapatan/ penerimaan negara;
f. merusak lingkungan/ kesehatan/ keamanan
masyarakat;dan/atau
g. memberikan keuntungan bagi pihak ketiga.
Pasal 28
( 1) Dalam hal Pelanggaran Disiplin yang dilakukan termasuk
dalam kategori kelompok ketentuan Pelanggaran Disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b
angka 3 dan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) Terperiksa
secara bersama-sama, penentuan jenis Hukuman Disiplin
mempertimbangkan peran dari masing-masing Terperiksa.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi sebagai:
a. inisiator, yaitu Terperiksa yang menganjurkan,
merencanakan, dan/ atau memberi instruksi
Pelanggaran Disiplin;
b. pelaku aktif, yaitu Terperiksa yang melaksanakan
dan/ atau membantu Pelanggaran Disiplin; atau
c. pelaku pasif, yaitu Terperiksa yang hanya menerima
manfaat dari Pelanggaran Disiplin atas sepengetahuan
atau patut menduga penerimaan tersebut berkenaan
dengan Pelanggaran Disiplin.
(3) Terperiksa dengan peran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, pada MPJHD direkomendasikan Hukuman
Disiplin jenis paling berat pada tingkat Hukuman Disiplin
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Disiplin PNS.
(4) Terperiksa dengan peran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, pada MPJHD direkomendasikan Hukuman
Disiplin dengan jenis Hukuman Disiplin lebih rendah dari
jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Terperiksa dengan peran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, pada MPJHD direkomendasikan Hukuman
Disiplin dengan jenis Hukuman Disiplin lebih rendah dari
jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
Bagian Kedua
Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin
Pasal 29
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 diterbitkan PYBM paling lama 15 (lima
-- 25 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
belas) hari kerja sejak menerima Laporan Hasil Kegiatan
dan/ atau Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Ketentuanjangka waktu penerbitan keputusan Penjatuhan
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku dalam hal Menteri selaku Pejabat Pembina
Kepegawaian bertindak sebagai PYBM.
(3) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf N yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal diperlukan, sebelum menerbitkan Penjatuhan
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PYBM dapat meminta penjelasan dari Atasan Langsung,
Tim Pemeriksa, Inspektorat Jenderal, unit yang menangani
kepatuhan internal pada masing-masing Unit Organisasi
Terperiksa, dan/ atau keterangan dari pihak lain.
(5) Dalam hal Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
bertindak sebagai PYBM, permintaan penjelasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh
Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
(6) Dalam hal terdapat bukti dan/atau informasi baru, baik
yang berasal dari pennintaan penjelasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) maupun yang berasal
dari sumber lainnya, maka PYBM dapat menetapkan
Penjatuhan Hukuman Disiplin selain yang sudah
direkomendasikan sepanjang bukti dan/ atau informasi
baru tersebut menurut PYBM secara material
menyebabkan perubahan tingkat dan/ ataujenis Hukuman
Disiplin.
(7) Penetapan Penjatuhan Hukuman Disiplin selain yang
sudah direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. PYBM dapat menetapkan Penjatuhan Hukuman
Disiplin yang berbeda dari rekomendasi sepanjang
masih dalam kewenangannya; dan/ atau
b. dalam hal Penetapan Penjatuhan Hukuman Disiplin
menjadi berada di luar kewenangan pejabat yang
bersangk:utan, maka berkas pemeriksaan dilakukan
penelitian lebih lanjut oleh Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa.
(8) Penyesuaian rekomendasi dan/ atau pengembalian berkas
pemeriksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus
didokumentasikan dalam bentuk naskah dinas.
Pasal 30
(1) Dalam hal PYBM tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin
kepada Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin,
maka PYBM dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya.
(2) Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepada PYBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jenis
Hukuman Disiplin yang lebih berat dari yang seharusnya
diberikan kepada Terperiksa.
(3) Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PYBM yang tidak
menjatuhkan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
\J
-- 26 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan dilakukan
setelah melalui proses pemeriksaan.
(4) Selain menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PYBM,
atasan dari PYBM juga menjatuhkan Hukuman Disiplin
terhadap Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
BABV
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 31
( 1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; dan
c. Hukuman Disiplin berat.
(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pemyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua
puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua
puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua
puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf c meliputi:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12
(dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan
Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS.
Pasal 32
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf a untuk Pejabat
Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau ketentuan di lingkungan Kementerian
Keuangan mengenai Jabatan Pengawas, Jabatan
Fungsional, dan Peringkat Jabatan Pelaksana.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat
Fungsional selain jenjang terendah pada kategorinya yang
dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan,
penerapannya dilakukan melalui penurunan jabatan
setingkat lebih rendah dengan diberikan jabatan dan
peringkat sesuai jabatan baru hasil penurunan jabatan.
(3) Pejabat Pengawas yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat
berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama
12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui:
a. pemberhentian dari Jabatan Pengawas; dan
-- 27 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum
dengan diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi
berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan
terakhir.
(4) Pejabat Fungsional jenjang terendah pada kategorinya yang
dijatuhi Huk:uman Disiplin berat berupa penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan,
penerapannya dilakukan melalui:
a. pemberhentian dari Jabatan Fungsional, dan
b. penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum
dengan diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi
berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan
terakhir serta tidak lebih tinggi dari peringkat jabatan
terakhir sebagai Pejabat Fungsional sebelumnya.
(5) Pelaksana yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua
belas) bulan penerapannya sebagai berikut:
a. untuk Pelaksana Umum diturunkan jabatan dan
peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah selama 12 (dua
belas) bulan;
b. untuk Pelaksana Togas Belajar ditetapkan ke dalam
Jabatan Pelaksana Umum dan diturunkan peringkat
jabatannya 1 (satu) tingkat lebih rendah selama 12
(dua belas) bulan; dan
c. untuk Pelaksana Khusus dan Pelaksana Tertentu
ditetapkan sebagai Pelaksana Umum serta ditetapkan
jabatan dan peringkat sesuai pangkat/ golongan ruang
dan pendidikan terakhir dan paling tinggi 1 (satu)
tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan terakhir
sebagai Pelaksana Khusus/Pelaksana Tertentu.
Pasal 33
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf b untuk Pejabat
Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau ketentuan di lingkungan Kementerian
Keuangan mengenai Jabatan Pengawas, Jabatan
Fungsional, dan Peringkat Jabatan Pelaksana.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat
Fungsional selain jenjang terendah pada kategori keahlian
dan selain kategori keterampilan yang dijatuhi hukuman
disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi
jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan,
penerapannya dilakukan melalui penetapan sebagai
Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat
sesuai pangkat/ golongan dan pendidikan terakhir.
(3) Pejabat Pengawas yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat
berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya
dilakukan melalui:
a. pemberhentian dari Jabatan Pengawas; dan
b. penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum
dengan diberikan jabatan dan peringkat 1 (satu)
tingkat lebih rendah dari jabatan dan peringkat paling
-- 28 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
tinggi berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan
pendidikan terakhir.
(4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan dan jenjang
terendah pada kategori keahlian yang dijatuhi Hukuman
Disiplin berat berupa pembebasan darijabatannya menjadi
jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan,
penerapannya dilakukan melalui:
a. pemberhentian dari Jabatan Fungsional;
b. penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum
dengan diberikan jabatan dan peringkat 2 (dua)
tingkat dibawah jabatan dan peringkat berdasarkan
pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir.
(5) Pelaksana yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana
selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya sebagai
berikut:
a. untuk Pelaksana Umum dilakukan melalui
penurunan jabatan dan peringkat ke jabatan dan
peringkat terendah bagi Jabatan Pelaksana Umum di
lingkungan Kementerian Keuangan selama 12 (dua
belas) bulan;
b. untuk Pelaksana Khusus, Pelaksana Tugas Belajar
dan Pelaksana Tertentu ditetapkan ke dalam Jabatan
Pelaksana Umum dengan jabatan dan peringkat
terendah bagi Jabatan Pelaksana Umum di
lingkungan Kementerian Keuangan selama 12 (dua
belas) bulan; dan
c. Hukuman Disiplin bagi Jabatan Pelaksana Umum
dengan peringkat jabatan terendah bagi Jabatan
Pelaksana Umum di lingkungan Kementerian
Keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 34
(1) Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 berlaku sebagai
berikut:
a. Penjatuhan Hukuman Disiplin mempertimbangkan
formasi jabatan yang lowong pada unit asal atau unit
lain yang mempunyai formasi jabatan sesuai dengan
penetapan Penjatuhan Hukuman Disiplin; dan
b. Penjatuhan Hukuman Disiplin wajib ditindaklanjuti
dengan menetapkan keputusan pengangkatan atau
penetapan jabatan dan peringkat dalam jabatan yang
baru.
(2) Pegawai yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin
berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan
Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, yang kemudian
diangkat dalam jabatan wajib dilantik dan diambil
sumpah/janjinya.
(3) Penetapan jabatan dan peringkat Pegawai yang dijatuhi
Hukuman Disiplin serta penetapannya sebagai Pelaksana
Umum dilakukan sesuai dengan:
a. penjelasan pedoman pelaksanaan penerapan
Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III huruf A; dan
-- 29 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. contoh format keputusan penetapan jabatan dan
peringkat Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf 0,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 35
Terhadap Pegawai yang telah selesai menjalani Hukuman
Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap Pegawai yang bersangkutan tidak serta merta
kembali kepada jabatan yang semula didudukinya;
b. terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan
selain jabatan Pelaksana, dapat dilakukan pengangkatan
dalam jabatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Manajemen Karier
dan/ atau Manajemen Talenta;
c. terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan
Pelaksana Umum atau Pelaksana Togas Belajar, setelah
menjalani Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan
setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan,
penetapan jabatan dan peringkat bagi Pegawai yang
bersangkutan mengikuti ketentuan mengenai mekanisme
penetapanjabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di
lingkungan Kementerian Keuangan;
d. terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan
Pelaksana Umum atau Pelaksana Togas Belajar, setelah
menjalani Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari
Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas)
bulan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf b untuk kelompok II, kelompok III,
kelompok V, dan kelompok VI selain pelanggaran terkait
dengan izin/ surat keterangan perceraian,
laporan/pemberitahuan perceraian, dan
laporan/pemberitahuan perkawinan pertama, penetapan
jabatan dan peringkat bagi Pegawai yang bersangkutan
mengikuti ketentuan mengenai mekanisme penetapan
jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di
lingkungan Kementerian Keuangan;
e. terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan
Pelaksana Umum atau Pelaksana Togas Belajar, setelah
menjalani Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari
Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas)
bulan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf b untuk kelompok I dan kelompok
VI dalam bentuk pelanggaran terkait dengan izin/ surat
keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan
perceraian, dan laporan/pemberitahuan perkawinan
pertama, Pegawai yang bersangkutan ditetapkan kembali
dalam jabatan Pelaksana dengan jabatan 2 (dua) tingkat di
bawah peringkat jabatan sebelum dijatuhi Hukuman
Disiplin;
f. terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki Jabatan
Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu, setelah
menjalani Hukuman Disiplin berupa penurunan Jabatan
setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau
-- 30 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana
selama 12 (dua belas) bulan, Pegawai yang bersangkutan
dapat ditetapkan kembali dalam Jabatan:
1. Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu, dengan
jabatan 1 (satu) tingkat lebih rendah berdasarkan
peringkat jabatan Pelaksana Khusus/Pelaksana
Tertentu sebelum dijatuhi Hukuman Disiplin;
2. untuk Jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana
Tertentu pada jenjang terendah, ditetapkan kembali
dalam Jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana
Tertentu pada jabatan dan peringkat yang sama;
3. Pelaksana Umum, dengan penetapan jabatan dan
peringkat mengikuti ketentuan mengenai mekanisme
penetapan jabatan dan peringkat bagi Jabatan
Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan
dalam hal Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari
Jabatan atas pelanggaran sebagaimana · dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b untuk kelompok II,
kelompok III, kelompok V dan kelompok VI selain
pelanggaran terkait dengan izin/ surat keterangan
perceraian, laporan/pemberitahuan perceraian, dan
laporan/pemberitahuan perkawinan pertama; atau
4. Pelaksana Umum, dengan penetapan jabatan dan
peringkat 2 (dua) tingkat di bawah peringkat jabatan
paling tinggi sesuai dengan pangkat, golongan ruang
dan pendidikan terakhir dalam hal Hukuman Disiplin
berupa Pembebasan dari Jabatan atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
b untuk kelompok I dan kelompok VI dalam bentuk
pelanggaran terkait dengan izin/ surat keterangan
perceraian, laporan/pemberitahuan perceraian, dan
laporan/pemberitahuan perkawinan pertama;
g. Akumulasi masa kerja yang berlaku dalam penetapan
jabatan dan peringkat bagi jabatan Pelaksana Khusus atau
Pelaksana Tertentu setelah yang bersangkutan selesai
menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada
huruf f mengacu pada masa kerja terendah dalam jabatan
baru;
h. Ketentuan setelah menjalani hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g dilakukan
sesuai dengan:
1. penjelasan pedoman pelaksanaan penerapan
Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana
Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Tertentu
yang selesai menjalankan Hukuman Disiplin
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B;
dan
2. contoh format keputusan penetapan jabatan dan
peringkat Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf P,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
-- 31 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB VI
PEMOTONGAN TUNJANGAN SEBAGAI DAMPAK
HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 36
(1) Hukuman Disiplin bagi Pegawai berdampak pada
pemotongan Tunjangan.
(2) Pemotongan Tunjangan diberlakukan pada Pelanggaran
Disiplin kategori kelompok II, kelompok III, kelompok IV,
kelompok V, dan kelompok VI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2).
(3) Pelanggaran Disiplin terhadap kelompok I tidak berdampak
pada pemotongan Tunjangan kecuali dilakukan secara
berulang dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
(4) Pemotongan Tunjangan terhadap Pelanggaran Disiplin
pada kelompok VI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan untuk pelanggaran terkait dengan izin/ surat
keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan
perceraian, dan laporan/pemberitahuan perkawinan
pertama.
Pasal 37
(1) Implementasi pemotongan Tunjangan terhadap Pegawai
yang dijatuhi Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin
ringan, dilakukan pemotongan Tunjangan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 2
(dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman
Disiplin berupa teguran lisan;
2. sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 3
(tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman
Disiplin berupa teguran tertulis; dan
3. sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6
(enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman
Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara
tertulis;
b. terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin
sedang, dilakukan pemotongan Tunjangan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 6 (enam)
bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin
berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama
1 (satu) tahun;
2. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 9
(sembilan) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman
Disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat
selama 1 (satu) tahun; dan
3. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 12 (dua
belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman
Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan
c. terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin
berat, dilakukan pemotongan Tunjangan dengan
ketentuan sebagai berikut:
-- 32 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
1. sebesar 85% (delapan puluh lima persen) selama
12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi
Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan
setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas)
bulan;
2. sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) selama
12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi
Hukurnan Disiplin berupa pembebasan dari
jabatannya menjadi jabatan pelaksanan selama
12 (dua belas) bulan; dan
3. sebesar 100% (seratus persen) jika Pegawai
dijatuhi Hukuman Disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Penerapan pemotongan Tunjangan terhadap Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku
sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
mengenai Gaji dan Tunjangan.
(3) Implementasi pemotongan Tunjangan terhadap Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk
bulan berikutnya setelah keputusan Hukurnan Disiplin
berlaku.
BAB VII
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DAN BERLAKUNYA
HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 38
(1) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan oleh
PYBM atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanggil
secara tertulis Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin
untuk hadir menerima keputusan Hukuman Disiplin.
(3) Surat panggilan tertulis untuk menerima keputusan
Hukuman Disiplin disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Q yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Keputusan Hukurnan Disiplin disampaikan secara tertutup
oleh PYBM atau Pejabat Lain yang Ditunjuk kepada
Pegawai yang bersangkutan dan tembusannya
disampaikan kepada pejabat lain yang terkait.
(5) Penyampaian secara tertutup sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan penyampaian keputusan Hukuman
Disiplin yang hanya diketahui oleh Pegawai yang dijatuhi
Hukuman Disiplin dan pejabat yang menyampaikan, serta
pejabat lain yang terkait.
(6) Dalam hal keputusan Hukuman Disiplin ditandatangani
secara elektronik, keputusan Hukurnan Disiplin tetap
disampaikan secara langsung dan didokurnentasikan
dalam bentuk Berita Acara Serah Terima disusun sesuai
dengan format yang tercantum dalam Lampiran I huruf R
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
-- 33 of 116 --
jdih.kemenkeu.go.id
(7} Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan
Hukuman Disiplin ditetapkan.
(8) Dalam hal Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak
hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman
Disiplin:
a. keputusan Hukuman Disiplin dikirim kepada yang
bersangkutan sesuai dengan alamat domisili terakhir
sesuai yang tercantum dalam data kepegawaian
Kementerian Keuangan; dan
b. dalam hal keputusan hukuman disiplin
ditandatangani secara elektronik, hasil cetak
keputusan Hukuman Disiplin dikirim kepada yang
bersangkutan sesuai dengan alamat domisili terakhir
sesuai data kepegawaian Kementerian Keuangan,
dengan informasi bahwa dolrumen asli keputusan
telah dikirim ke alamat surat elektronik yang
tercantum dalam data kepegawaian Kementerian
Keuangan.
(9} Pengiriman keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal penyampaian keputusan
Hukuman Disiplin dilakukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7).
( 1 O} Hukuman Disiplin yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden disampaikan kepada Pegawai yang dijatuhi.
Hukuman Disiplin oleh pimpinan instansi atau Pejabat
Lain yang Ditunjuk.
Pasal 39
(l} Keputusan Hulruman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-
15 (lima belas) sejak keputusan diterima Pegawai yang
dijatuhi Hukuman Disiplin.
(2) Dalam hal Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak
hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman
Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari
kerja ke-15 (lima belas} terhitung sejak tanggal diterimanya
keputusan Hukuman Disiplin yang dikirim ke alamat
terakhir atau alamat surat elektronik sesuai data
kepegawaian Kementerian Keuangan atas Pegawai yang
bersangkutan.
(3) Keputusan Hulruman Disiplin yang diajukan upaya
administratif baik yang berupa keberatan maupun banding
administratif, berlaku sesuai dengan keputusan upaya
administratifnya.
(4} Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai denganFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Di Lingkungan Kementerian Keuangan
tentang ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 123/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Defined in Pasal 1 as any actions that do not comply with the obligations or violate the prohibitions set forth in the regulations.
Employees have the right to receive a copy of the investigation report and to be informed of the disciplinary decision as stated in Pasal 10.
Pasal 22 mandates that if there are indications of abuse of authority causing state losses, the direct supervisor or investigation team must coordinate with the Inspectorate General.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.