No. 122 of 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the procedures for applying import tariffs on goods based on the Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) between Indonesia and the EFTA countries (Iceland, Liechtenstein, Norway, and Switzerland). It aims to facilitate international trade cooperation and provide legal certainty in customs services for imported goods.
The regulation affects importers, customs brokers, and businesses operating in Free Trade Zones (Kawasan Bebas), Bonded Zones (Tempat Penimbunan Berikat), and Special Economic Zones (Kawasan Ekonomi Khusus). It applies to all entities engaged in importing goods from EFTA countries.
- Article 2 states that imported goods may be subject to preferential tariffs that differ from the Most Favoured Nation (MFN) rates. - Article 9 requires importers to submit the original or printed copy of the Origin Declaration (DAB IE-CEPA) along with the Import Notification (Pemberitahuan Impor Barang/PIB) to benefit from preferential tariffs. - Article 11 mandates that goods must meet the Rules of Origin to qualify for preferential tariffs. - Article 12 outlines the customs officials' responsibilities to verify compliance with the DAB IE-CEPA. - Article 21 allows for preferential tariffs on imports valued at less than USD 200 without requiring a DAB IE-CEPA.
- DAB IE-CEPA (Origin Declaration): A document certifying the origin of goods under the CEPA. - Tariff Preferensi (Preferential Tariff): A reduced tariff rate applicable to certain imports under the CEPA. - Kawasan Bebas (Free Trade Zone): Areas exempt from import duties and taxes. - TPB (Tempat Penimbunan Berikat): Bonded storage facilities for imported goods.
This regulation came into effect 30 days after its promulgation on September 14, 2021. It replaces previous regulations regarding customs tariffs under the CEPA framework.
The regulation interacts with various laws, including the Customs Law (Law No. 10 of 1995) and the CEPA between Indonesia and EFTA, as well as other related regulations on customs procedures and trade agreements.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 allows imported goods to be subject to preferential tariffs, which may differ from the general MFN rates.
Article 9 requires importers to submit the original or printed DAB IE-CEPA along with the PIB to benefit from preferential tariffs.
Article 11 mandates that imported goods must meet the Rules of Origin to qualify for preferential tariffs.
Article 12 outlines the responsibilities of customs officials to verify compliance with the DAB IE-CEPA.
Article 21 allows for preferential tariffs on imports valued at less than USD 200 without requiring a DAB IE-CEPA.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122/PMK.04/2021
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF
ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA
Menimbang
DEN GAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi
dan meningkatkan kerja sama ekonomi secara
komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-
Negara EFTA, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Comprehensive Economic Partnership
Agreement between The Republic of Indonesia and The
EFI'A States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-
Negara EFTA);
b. bahwa untuk melaksanakan kerja sama perdagangan
intemasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
untuk memberikan kepastfan hukum dalam 1nemberikan
pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang, perlu
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 71 --
Mengingat
mengatur tata
berdasarkan
cara pengenaan ta1if bea
Persetujuan Kemitraan
masuk
Ekonomi
Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara.-
Negara EFfA;
c. bahwa berdasarkan perthnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf ·b, serta untuk ·
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pen1bal1.an atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan
Negara-Negara EFTA;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Le1nbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagairnana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 1 7 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tal1.un 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tainbahan
Le1nbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undai1.g Nomor 1 Tal1.un . 2021 tentang
Pengesahan Comprehensive Economic Partnership
Agreement between The Republic of Indonesia and The
EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonon1i
Komprehensif antai·a Republik Indonesia dan Negara-
Negara EFI'A) (Lembaran Negara Republik Indonesia
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 71 --
Menetapkan
Tahun 2021 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6684);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI
KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
NEGARA-NEGARA EFTA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 71 --
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas •tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
4. Tempat Penimbunan Berikat yang ·selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB
adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah
Pabean dan/ atau barang yang berasal dart tempat lain
dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu)
atau lebih kegiatan sederhana dalam· jangka waktu
tertentu untuk dikeluarkan kembali.
6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan
Bebas dan TPB.
7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukun1
yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean.
8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a. penyelenggara kawasan berikat;
b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha
kawasan berikat;
c. pengusal'la di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
d. penyelenggara gudang berikat;
e. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha
gudang berikat; atau
f. pengusaha di gudang berikat merangkap
penyelenggara di gudang berikat.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 71 --
9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a. penyelenggara PLB;
b. penyelenggara PLB sekaligus pengtisaha PLB; a.tau
c. pengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB.
10. Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK adalah:
a. Badan Usaha KEK;
b. Pelaku Usaha di KEK; a.tau
c. Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
11. European Free Trade Association yang selanjutnya
disingkat EFTA adalah perhimpunan perdagangan bebas
beberapa negara di Eropa yang terdiri dari Islandia,
Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
12. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA yang
besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri
mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA.
13. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-
01 adalah pemberitahuan pa.bean untuk pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan
ke luar Daerah Pa.bean, dan pengeluaran ha.rang dari
Kawasan Bebas ke TLDDP.
14. Harmonized Commodity Description and Coding System
yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah
standar intemasional atas sistem penainaan dai1
penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian
produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh
World Customs Organization (WCO).
15. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas taiif
dan/ a.tau nilai pa.bean yang diberitahukan dalan1
dokumen pemberitahuan pa.bean impor dan penelitian
kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang
yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan
pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi
dan dokumen lain terkait.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 71 --
- 6 -.
16. Audit Kepabeanan adalah ~egiatan perneriksaan laporan
keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang
' ' '
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan,. ., . .
dan/ atau sediaan barang dalarn · rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
1 7. Kantor Pabean adalah kar1tor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
18. Sistem. Komputer .Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem kmnputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
19. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya
disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus
yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan
Ekonomi K01nprehensif antara Republik Indonesia dan
Negara-Negara EFfA untuk menentukan negara asal
barang.
20. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani
Persetujuan Kemitraan Ekon01ni Kon1prehensif an.tara
Republik Indonesia dan Negara-Negara EFrA.
21. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik
Indonesia dan Negara-Negara EFfA.
22. Barang Originating adalah barang yang 1nemenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik
Indonesia dan Negara-Negara EFfA.
23. Bahan Non-Originating adalah bahan yq11.g berasal dali
selain Negara Anggota atau bahan yang tidak men1enuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
rwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 71 --
Kemitraan Ekonomi Kmnprehensif antara Republik
Indonesia dan Negara-Negara EFTA.
24. Ba.rang Non-Originating adalal1 barang yang berasal dari
selain Negara Anggota atau barang yang tidak n1emenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
Ken1itraan Ekonmni Kmnprehensif antara Republik
Indonesia dan Negara-Negara EITA.
25. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang
merinci mengenai:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau
wholly producedJ;
b. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating yang telah mengalami
perubahan klasifikasi atau Change in Tariff
Classification (CTC);
c. barang yang proses produksinya 1nenggunakan
Bahan Non-Originating yang men1enuhi kriteria
kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang
dinyatakan dalam persentase;
d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau
operasional tertentu; atau
e. kornbinasi dari setiap kriteria tersebut.
26. Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Kmnprehensif antara Republik
Indonesia dan Negara-Negara EFTA yang selanjutnya
disebut DAB IE-CEPA adalah pernyataan asal ha.rang
yang dibuat oleh eksportir yang dibubuhkan pada invoice
atau dokumen komersial lainnya yang akan digunakan
sebagai dasar pembe1ian Tarif Preferensi.
2 7. Dokun1en Pelengkap Pabean adalah semua dokun1en
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan
pabean, n1isalnya invoice, packing list, bill of lading I
airway bill, manifest dan dokumen lain yang
dipersyaratkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 71 --
28. Instansi Berwenang adalah instansi yang, n1enurut
huku1n dan peraturan don1estik dari Negara Anggota,
bertanggung jawab atas otorisasi, verifikasi dan isu asal
barang lainnya.
29. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut,
tanggal airway bill untuk 1noda pengangkutan udara,
atau tanggal dokurnen pengangkutan darat untuk moda
pengangkutan darat.
30. Permintaan Verifikasi DAB IE-CEPA adalah permintaan
secara tertulis yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai
kepada Instansi Berwenang pada Negara Anggota
pengekspor untuk rnendapatkan info1~n1asi mengenai
pemenuhan Ketentuan Asal Barang, keabsahan DAB IE-
CEPA, dan/atau pe1nenuhan ketentuan lain sebagai1nana
diatur dalmn Annex I dari Persetujuan Ke1nitraan
Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan
Negara-Negara EFTA.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
32. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
33. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk n1elaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 71 --
BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG
(RULES OF ORIGIN)
Bagian Kesatu
Tarif Preferensi
Pasal 2
( 1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang
besarannya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang
berlaku umun1 (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri 1nengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik
Indonesia dan Negara-Negara EFTA.
(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan terhadap:
a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan
Impor Barang (PIB);
b. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pe1nberitahuan pabean impor berupa Pembe1itahuan
Impor Barang dari TPB, yang pada saat pemasukan
barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan
untuk menggunakan Tarif Preferensi;
c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan
Impor Barang dari PLB, yang pada saat pemasukan
barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan
untuk menggunakan Tarif Preferensi;
d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan
Bebas ke TLDDP, sepanjang:
1. bahan baku dan/ atau bahan penolong berasal
dari luar Daerah Pabean;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 71 --
2. pada saat pemasukan barang ke Kawasan
Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan
Tarif Preferensi; dan
3. dilakukan oleh pengusaha di ·Kawasan Bebas
yang telah me1nenuhi persyaratan sebagai
pengusaha yang dapat menggunakan Tarif
Preferensi; atau
e. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada
saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan
persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. n1emiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan
Kawasan;
b. melakukan pemasukan bahan baku dan/ atau
bahan penolong, dan sekaligus melakukan
pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
c. memiliki dan menerapkan sistem inforn1asi
persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang
dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai secara online dan realtime dengan persetujuan
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
d. memiliki akses kepabeanan; dan
e. menyampaikan konversi bahan baku menjadi
barang hasil produksi dan blueprint proses produksi
yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan
dikeluarkan ke TLDDP.
Pasal3
(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
a. kriteria asal barang (origin criteria);
b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provisions).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 71 --
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang
(Origin Criteria)
Pasal 4
(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
dimal<sud dalam Pasal 3. ayat (1) huruf a,.meliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh a.tau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained a.tau
produced);
b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau
diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly
obtained a.tau produced); a.tau
c. barang yang diproduksi di Negara 1\n.ggota. dengan
hanya menggunakan Bahan Originating dari 1 (satu)
a.tau lebih Negara Anggota (produced exclusively).
(2) Kriteria asal barang (origin criteria} sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. bahan Non-Originating yang digunakan dalam
pengerjaan a.tau pengolahan suattJ. ha.rang telah
mengalami pengerjaan a.tau pengolahan yang
memadai di suatu Negara Anggota (Sufficient
Working or Processing); dan
b. barang yang termasuk dalan'l daftar PSR
sebagaimana diatur dalam Appendix I to Annex I
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EITA.
(3) Terhadap Ba.rang Originating dari Liechtenstein dianggap
sebagai Ba.rang Originating dari Swiss berdasarkan the
Customs Treaty of 1923 antara Swiss dan Liechtenstein,
dengan tetap 1nemperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
rwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 71 --
Bagian Ketiga
Kriteria Pengiriman
(Consignment Criteria)
Pasal 5
(1) Kriteria pengirin1an (consignment criteria) sebagain1ana
dimaksud dalarn Pasal 3 ayat (1) huruf b n1eliputi:
a. ha.rang irnpor yang dikirim langsung dart Negara
Anggota yang mernbuat DAB IE-CEPA ke dalam
Daerah Pabean;
b. barang ilnpor dikilirn n1elalui Negara Anggota selain
Negara Anggota pengekspor dan _Negara Anggota
pengirnpor; atau
c. barang irnpor dikirirn melalui negara selain Negara
Anggota.
(2) Barang irnpor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih
Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan
Negara Anggota pengirnpor sebagairnana dilnaksud pada
ayat (1) huruf b, atau 1nelalui negara selain Negara
Anggota sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf c,
untuk tujuan transit dan/ atau transhipment, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. sen1ata-rnata ditujukan untuk alasan geografis atau
pertilnbangan khusus terkait persyaratan
pengangkutan, tern1asuk pengangkutan barang
n1elalui saluran pipa;
b. tidak diperdagangkan atau dikonsurnsi di negara
tujuan transit dan/ atau transhipment atau
penin1bunan sementara;
c. tidak 1nengalami proses produksi selain bongkar,
rnuat, pernisahan dan tindakan lain yang diperlukan
untuk rnenjaga agar barang tetap dalan1 kondisi
baik; dan
d. rnasih berada dalarn pengawasan otoritas pabean.
f www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 71 --
Pasal 6
Dalam hal pengirtman barang impor · dilakukan melalui
1 (satu) atau lebih selain Negara Anggota unt~k tujuan transit
dan/ atau transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2), apabila dimintakan pembuktiannya, Importir,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha
PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaiman.a dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/
Pelaku Usaha KEK, haius menyerahkan dokumen berupa:
a. through bill of lading atau dokumen pengangkutan
lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor
yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari
Negai·a Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit
dan/ atau transhipment, sampai ke Daerah Pabean;
b. dokumen atau informasi lainnya yang diberikan oleh
otoritas Pa.bean dari negara selain Negara Anggota atau
entitas relevan lainnya; atau
c. dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan
ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2),
kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural
(Procedural Provisions)
Pasal 7
(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
terkait dengan pembuatan DAB IE-'CEPA, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. dibuat oleh eksportir yang berkedudukan di wilayal-i
Negara Anggota;
b. dibuat dalam bahasa Ingg1is;
c. dibuat dalam invoice atau dokumen kon-iersial
lainnya;
d. memuat pernyataan eksportir dengan tanda/
tulisan/ cap dan menggunakan kalimat sesuai
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 71 --
dengan format yang tercantu1n dalam Lampiran
b.uruf A Angka IV yang merupakan bagian tidak
terpisal1kan dari Peraturan Mente1i ini;
e. men1uat uraian barang secara jelas dan detail agar
dapat diidentifikasi;
f. memuat tanda tangan asli dan nama eksportir,
kecuali eksportir sebagaimana diatur dalam Pasal 8;
g. memuat nomor otorisasi (authorization number)
untuk eksportir sebagaimana diatur dalain Pasal 8;
h. memuat ternpat dan tanggal pembuatan DAB IE-
CEPA;
i. digunakan hanya untuk 1 (satu) kali importasi; dan
j. berlal{u selama 12 (dua belas) bulai1 terhitung sejak
tanggal pen1buatan.
(2) DAB IE-CEPA dapat dibuat sebelum atau setelah Tanggal
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi.
(3) Dalan1 hal terdapat kesalahan pada saat pengisian DAB
IE-CEPA, koreksi atas pengisian dilakukan sebelum
pengajuan pemberitahuan pabean impor dengan cara
m.elakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mencoret (striking out) data yai1g salal1;
b. menambahkan data yang benar; dan
c. menandasahkan dengan membubuhkan tanda
tang an/ paraf eksportir.
(4) Dalam hal pada bill of lading, airway bill, atau dokumen
pengangkutan darat terdapat tanggal penerbitan dan
tanggal dimuatnya bai·ang ke sarana pengangkut,
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan
pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana
pengangkut.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 71 --
Pasal 8
Untuk memenuhi ketentuan prosedural (procedural provision)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dan
huruf g, eksportir dapat membuat DAB IE-CEPA tanpa
membubuhkan tanda tangan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. eksportir telah mendapatkan otorisasi dari Instansi
Berwenang dari Negara Anggota pengekspor yang
dibuktikan dengan nomor otorisasi (authorisation
number); dan
b. eksportir wajib membubuhkan nomor otorisasi
(authorisation number) pada DAB !E-CEPA untuk
n1enggantikan pembubuhan tanda tangan asli dan na1na
eksportir pada DAB IE-CEPA.
Pasal 9
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
a. menyerahkan lembar asli DAB IE-CEPA atau hasil
cetak DAB IE-CEPA;
b. mencantu1nkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia
dan Negara-Negara EFfA pada Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) secara benar; dan
c. mencantumkan nomor otorisasi eksportir atau
nomor referensi dari invoice atau dokumen komersil
lainnya dan tanggal pembuatan DAB IE-CEPA pada
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.
(2) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur
merah, penyerahan lembar asli DAB IE-CEPA atau hasil
cetak DAB IE-CEPA ke Kantor Pabean dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehaii
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembai· asli DAB IE-
ifwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 71 --
CEPA, . ata1-J;: ,; }1asil . c,etak DAB IE-CEPA wajib
diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari
berikutnya; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh e~pat) jam sehaii
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli DAB IE-
CEPA atau hasil cetak DAB IE-CEPA wajib
diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean paling lambat pada pukul. 12.00 pada hari
kerja berikutnya,
terhitung sejak Pemberitahuan Imp.or Barang (PIB)
mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK)
atau Surat Pemberitahuan J alur Merah (SPJM).
(3) Untuk hnportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yar1g termasuk dalam kategori jalur hijau, penyeraha.I1
lembar asli DAB IE-CEPA atau hasil cetak Di-\B IE-CEPA
ke Kant9r Pabean dilaksai1akan dengai1 ketentuan
sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selam.a 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hart seminggu, le1nbar asli DAB IE-
CEPA atau hasil cetak DAB IE-CEPA wajib
diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau.
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jarn sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli DAB IE-
CEPA atau hasil cetak DAB IE-CEPA wajib
diserahkan kepada Pejabat Bea dai1 · Cukai di Kantor
Pabeai-1 paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
terhitung sejak . Pemberitahuan Ilnpor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluai·an Barai1g
(SPPB).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 71 --
(4) Untuk Importir sebagaimana dilnaksud pada ayat (1)
yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan
atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli
DAB IE-CEPA atau hasil cetak DAB IE-CEPA wajib
diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean paling lan1bat 5 (lin1a) hari kerja terhitung sejak
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusal1a TPB
wajib:
a. menyerahkan lembar asli DAB IE-CEPA atau hasil
cetak DAB IE-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling
lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pa.bean impor untuk ditimbun di
TPB 1nendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli DAB IE-CEPA atau hasil
cetak DAB IE-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean impor untuk ditilnbun di
TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB), dalan1 hal Penyelenggara/Pengusal1a
TPB telah ditetapkan sebagai Mitra Utaina
Kepabeanan atau Authorized Economic Operator
(AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia
dan Negara-Negara EITA pada pe1nberital1.uan
pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar;
dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 71 --
d. 111.encanturnkan nomor otortsasi eksportir a.tau
nomor referensi dari invoice a.tau dokumen komersil
lainnya dan tanggal pembuatan DAB IE-CEPA pada
pemberttahuan pa.bean impor untuk ditimbun di
TPB secara benar.
(6) Untuk <la.pat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud <la.lam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB
wajib:
a. menyerahkan lembar asli DAB IE-CEPA a.tau hasil
cetak DAB IE-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pa.bean yang mengawasi PLB, paling
lambat 3 (tiga) hart kerja terhitung sejak
pembertta.11.uan pa.bean impor untuk ditimbun di
PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Ba.rang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli DAB IE-CEPA a.tau hasil
cetak DAB IE-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pa.bean yang mengawasi PLB, paling
lambat 5 (lima) hart kerja ~erhitung sejak
pemberitahuan pa.bean impor untuk ditin1.bun di
PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Ba.rang (SPPB), <la.lam ha.I Penyelenggara/Pengusaha
PLB telah ditetapkan sebagai Mitra Uta.ma
Kepabeanan a.tau Authorized Economic Operator
(AEO);
c. n1.encanturnkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia
dan Negara-Negara EFfA pada pe1nberitahuan
pa.bean impor untuk ditimbun di PLB secara benar;
dan
d. mencanturnkan nomor otorisasi eksportir a.tau
nomor referensi dart invoice a.tau dokumen komersil
lainnya dan tanggal pembuatan DAB IE-CEPA pada
pemberitahuan pa.bean impor untuk diti1nbun di
PLB secara benar.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 71 --
(7) Untuk dapat menggunakan Tartf Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di .Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3 waJib:
a. menyerahkan lembar asli DAB IE-CEPA atau hasil
cetak DAB IE-CEPA dan hasil cetak PPITZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dart luar
Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen,
paling lambat 3 (tiga) hali kerja terhitung sejak
PPITZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas
dart luar Daerah Pabean mendapatkan Surat
Persetujuan Pengeluaran Ba.rang (SPPB);
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraar1
Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia
dan Negara-Negara EITA pada PPITZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dali luar
Daerah Pabean secara benar; dan
c. mencantumkan nomor otolisasi eksportir atau
n01nor referensi dart invoice atau dokumen komersil
lainnya dan tanggal pembuatan DAB IE-CEPA pada
PPITZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas
dali luar Daerah Pabean secara benar.
(8) Untuk dapat menggunakan Tartf Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
(9) Dalam hal telah ditetapkan dokumen pembelitahuan
pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan
Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib:
a. menyerahkan lembar asli DAB IE-CEPA atau hasil
cetak DAB IE-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling
lambat 3 (tiga) hart kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar
rwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 71 --
Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan. lembar asli DAB IE-CEPA atau h.asil
cetak DAB IE-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling
lam.bat 5 (lima) hari ke1ja terhitung sejak
pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar
Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Badan Usal1a/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan
sebagai Mitra Utarna Kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia
dan Negara-Negara EFfA pada - pemberital1uan
pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean
ke KEK secara benar; dan
d. mencantu1nkan nomor otorisasi eksportir atau
n01nor referensi dari invoice a tau doku1nen kon1ersil
lainnya dan tanggal pembuatan DAB IE-CEPA pada
pemberitahuan pabean pen1asukan barang dari luar
Daeral1 Pabean ke KEK secara benar.
( 1 0) Tata cara penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean oleh
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagain1ana dimaksud dalain Pasal 2 ayat (3) hun1f d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usal1.a KEK,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(11) Dalam hal penyerahan dokumen secai·a elektronik telah
tersedia dalam SKP, Dokun1en Pelengkap Pabeai1
sebagai1nana dilnaksud pada ayat ( 10) dapat diserahkai-1
secara elektronik.
(12) Lembar asli DAB IE-CEPA sebagaimana din1aksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
a. lembai· asli dari DAB IE-CEPA atas barang yang
diimpor; dan/ atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 71 --
b. le1nbar asli DAB IE-CEPA sebagailnana dimaksud
dalam huruf a yang telah dikoreksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(13) DAB IE-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB); ,
b. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
c. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB;
d. PPITZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas
dari luar Daerah Pabean; atau
e. pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK
dari luar Daerah Pabean,
mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
Pasal 10
(1) DAB IE-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dapat disampaikan secara elektronik oleh Eksportir
kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
a. mekanisme e-Fonn D sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang
ASEAN; atau
b. hasil kesepakatan antar Negara Anggota.
(2) Dalam hal DAB IE-CEPA disampaikan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan
kewajiban penyerahan lembar asli DAB IE-CEPA atau
hasil cetak DAB IE-CEPA sebagaimana dim.aksud dalam
Pasal 9, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/
Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB,
pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK.
(3) Tata cara ilnportasi dan penelitian atas penggunaan DAB
IE-CEPA yang disampaikan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 71 --
a. tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan.
e-F01m D sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri 1nengenai tata cara pengenaan tarif bea
1nasuk atas barang im.por berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN; atau
b. tata cara importasi dan penelitian berdasarkan hasil
kesepakatan Negara Anggota.
BAB III
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Bagian Kesatu
Penelitian DAB IE-CEPA
Pasal 11
Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagailnana dim.aksud
dalain Pasal 2, barang yang diim.por harus 1ne1nenuhi
Ketentuan Asal Barang sebagai1nana dimaksud dalan1 Pasal 3.
Pasal 12
(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan
penelitian terhadap DAB IE-CEPA dalan1 rangka
pengenaai1 Tarif Preferensi atas barang yang dii1npor
sebagaimm1a dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat menyampaikan pern1intaai1
informasi kepada Importir, Penyelenggai·a/Pengusaha
TPB, Peneyelengai·a/Pengusaha PLB, · pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf d ai1gka 3, atau Badan Usal1a/Pelaku
U saha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barai1g yai1g
diimpor dengan menggunakan DAB IE-CE PA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilalrukan
Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidai1g
kepabeanan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 71 --
Pasal 13
(1) Penelitian terhadap DAB IE-CEPA untuk"pengenaan Tarif
Preferensi sebagaimana dimaksud dalain Pasal 12,
meliputi:
a. pemenuha11 kriteria asal barang (origin criteria)
sebagaimana dimaksud dala1n Pasal 4;
b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment
criteria) sebagaimana din1aksud dalain Pasal 5 dan
Pasal 6;
c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural
provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
sampai dengan Pasal 10;
d. jenis, ju1nlah, dan klasifikasi barm1g yang
mendapatkan Tarif Preferensi;
e. besaran tai•if bea masuk yang diberitahukai1.
berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalain
Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea
1nasuk dalam rangka Persetujuan Kenlitraan
Ekonomi Komprehensif Indonesia-ETTA;
f. kesesuaian ai1.tara data pada pemberitahuan pabean
impor dan/ atau Dokun1en Pelengkap Pabean dengan
data pada DAB IE-CEPA; dan
g. kesesuaiai1. antara fisik barang dengan uraian
barai1.g yang diberitahukan pada pen1beritahuan
pabem1 ilnpor, dan/atau DAB IE-CEPA, dai1./atau
Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barai1g
impor dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan
bahwa barang in1por tidak memenuhi salal1. satu atau
lebih Ketentuan Asal Bai·ang sebagairn.ana din1aksud
dalam Pasal 3 ayat (1), DAB IE-CEPA ditolak dan atas
barang irnpor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang
berlaku u1num (Most Favoured Nation/M~N).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 71 --
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d sampai hun1f g menunjukkan:
a. total ju1nlah barang yang tercantun1 dalan1
pe1nberitahuan pabean impor lebih besar daii
jumlah barang yang tercantum dalam DAB IE-CEPA,
atas kelebihan ju1nlah barang tersebut dikenakan
tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured
Nation/MFN);
b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan
yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai
111enetapkan tarif bea 1nasuk atas barang impor
sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantun1
dalan1 Peraturan Menteri mengenai penetapan tai·if
bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia
dan Negara-Negai·a EFTA;
c. spesifikasi barang yang tercantmn dalain
pemberitahuan pabean impor berbeda dengan
spesifikasi barang yang tercantu1n dalam DAB IE-
CEPA, atas barang impor yang berbeda tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku un1um
(Most Favoured Nation/MFN);
d. terapat ketidaksesuaian antara fisik bai·ang dengan
uraian barang yang diberital1.ukm1 dalan1
pemberitahuan pabean impor, DAB IE-CEPA,
dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean, atas barang
impor tersebut dikenakan tmif bea masuk ym1g
berlaku u1num (Most Favoured Nation/MFN); atau
e. klasifikasi barang yang tercantu1n dalam DAB IE-
CEPA berbeda dengan klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan ' Cukai, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. klasifikasi barang yang digunakan sebagai
dasar pengenaan Tm·if Preferensi adalah hasil
penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria)
yang terdapat dalain daftar PSR menggunakan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 71 --
klasifikasi ba.rang hasil penetapan Pejabat Bea
dan Cukai; dan
3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap
barang impor yang telah memenuhi Ketentua11
Asal Ba.rang, sepanjan.g klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai
penetapan tarif bea masuk dalan1 rangka
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Kornprehensif
antara Republik Indonesia dan Negara-Negara
EFI'A.
(4) DAB IE-CEPA diragukan keabsahan dan kebenaran.
isinya, apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat:
a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal
barang (origin criteria);
b. keraguan berkaitan. dengan pemenuhan kriteria
pengiriman (consignment criteria);
c. ketidaksesuaian a.tau perbedaan antara tar1da
tangan orang yang 1nenandatangani DAB IE-CEPA
dan/atau stempel DAB IE-CEPA dengan doku1nen
dari ekportir yang san1a atau spesin1en yang dimiliki
yang menimbulkan keraguan;
d. ketidaksesuaian inforn1asi lainnya antara DAB IE-
CEPA dengan Dokumen Pelengkap Pa.bean;
e. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan
prosedural (procedural provision) lainnya; dan/ atau
f. ketidaksesuaian lainnya antara DAB IE-CEPA
dengan informasi relevan lainnya.
(5) Dalam hal DAB IE-CEPA terdili dari beberapa jenis
barang, penolakan terhadap salah satu jenis baran.g tidak
men1batalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis
barang lain yang 1nen1enuhi Ketentuan Asal Ba.rang.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 71 --
Pasal 14
(1) DAB IE-CEPA tetap sah dalarn hal terdapat perbedaan
yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies)
sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) rneliputi:
a. kesalal1.an pengetikan dan/ atau ejaan pada DAB IE-
CEPA, sepanjang dapat diketahui kebenarannya
1nelalui Dokurnen Pelengkap Pabean;
b. perbedaan kecil antara tanda tangan pada DAB IE-
CEPA dan/atau ste1npel DAB IE-CEPA dengan
dokurnen dari ekportir yang sama atau specilnen
yang dirniliki;
c. perbedaan satuan pengukuran (seperti satuan berat
atau satuan panjang) pada DAB lE-CEPA dengan
Dokurnen Pelengkap Pabean; dan/ atau
d. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang
antara DAB IE-CEPA dengan Doku1nen Pelengkap
Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang
tersebut rnerupakan barang yang sarna.
Pasal 15
(1) Dalain hal DAB IE-CEPA ditolak dan ,Tai·if Preferensi
tidak diberikan:
a. direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan
Cukai yang rnelaksanakan tugas dan fungsi di
bidang audit kepabeai1.ai1. dan penelitian ulang;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanai1. Bea dai1.
Cukai; atau
e. Pejabat Bea dm1 Cukai yang ditunjuk,
rnenyarnpaikai1 pernberitahuan penolakan DAB IE-CEPA
kepada Instansi Berwenang.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 71 --
(2) Pemberitahuan penolakan DAB IE-CEPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis
kepada Instansi Berwenan.g disertai dengan copy atau
pindaian DAB IE-CEPA yang n1emuat pernyataan bahwa
Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan
penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam
puluh) hari terhitung setelah tanggal penolakan;
(3) Penyampaian pemberitahuan penolakan DAB IE-CEPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikirilnkan
secara elektronik kepada titik kontak (contact point)
Instansi Berwenang.
Bagian Kedua
Verifikasi DAB IE-CEPA
Pasal 16
(1) Terhadap DAB IE-CEPA yang diragukan. keabsahan dan
kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalain Pasal 13
ayat (4) dilakukan Permintaan Verifikasi DAB IE-CEPA
kepada Instansi Berwenang di Negara Anggota
pengekspor, da11. atas barang impor tersebut dikenakan
tarif bea n1asuk yang berlaku umum _(Most Favoured
Nation/MFN).
(2) Permintaan Verifikasi DAB IE-CEPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan copy a.tau
pindaia11. DAB IE-CEPA, dengan menyebutkan alasan
keraguan yang disertai dengan:
a. permintaan penjelasan keabsal1.a11. dan kebenaran isi
DAB IE-CEPA; dai-i/atau
b. permintaan inforn-iasi, catatan, bukti dai-i/atau data-
data pendukung terkait.
(3) Permintaan Verifikasi DAB IE-CEPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikai-i oleh:
a. direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan
Cukai yang melaksanakai-i tugas · dan fungsi di
bidai-ig audit kepabeanan dan penelitian ulang;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 71 --
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(4) Permintaan Verifikasi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu)
kali jika jawaban tidak disertai dengan bukti pendukung
atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup
bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan memperhatikan
I
jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA;
(5) DAB IE-CEPA ditolak dan Tarif Preferensinya tidak
diberikan jika jawaban atas Permintaan Verifikasi DAB
IE-CEPA tidak disampaikan dalam jangka waktu paling
lambat 3. (tiga) bulan sejak tanggal Permintaan Verifikasi
DAB IE-CEPA dan/ atau tidak mencukupi untuk
membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang
dan/ atau keabsahan DAB IE-CEPA;
(6) Jangka waktu atas Permintaan Verifikasi sebagaimana
yang dimaksudkan pada Ayat (5) dapat diperpanjang
untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan,
berdasarkan permintaan Instansi Berwenang pada
Negara Anggota pengekspor dengan menyampaikan surat
formal yang ditandatangani oleh pejabat berwenang yang
dapat dikirimkan secara elektronik kepada titik kontak
(contact point).
Pasal 17
(1) Negara Anggota yang terlibat dalam proses Permintaan
Verifikasi DAB IE-CEPA harus menjaga kerahasiaan
informasi.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang
melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan
Asal Barang.
ffwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 71 --
Pasal 18
(1) Dalam hal jawaban Permintaan Verifikasi, DAB IE-CEPA
diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan Cukai
melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan
peraturan perundang--undangan di bidang kepabeanan.
(2) Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau pengusaha di
Kawasan Bebas sebagai.mana dimaksud dalam Pasal 2
Ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku
Usaha KEK yang menggunakan DAB IE-CEPA
sebagaimana dimaksud pada ayat . (1), dilakukan
pemutakhiran profil dan koordinasi dengan Instansi
Berwenang pada Negara Anggota pengekspor yang
membuat DAB IE-CEPA terkait dengan penyelesaian
permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-
Negara EFTA.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana, dimaksud pada
ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan
pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam
pemalsuan DAB IE-CEPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1), terhadap importasi yang berasal dari
eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi
selama 2 (dua) tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan
terlibat oleh Instansi Berwenang pada Negara Anggota
pengekspor yang membuat DAB IE-CEPA.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 71 --
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 20
(1) Kepala Kantor Wilayal1. Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utan1a Bea dan
Cukai melakukan monitoring dan/ atau evaluasi terhadap
pemanfaatan DAB IE-CEPA di wilayah kerja 111.asing-
masing secara periodik.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utaina Bea dan
Cukai 1nenyampaikan hasil monitoring dan/ atau evaluasi
sebagai111ana dilnaksud pada ayat (1) kepada direktur
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja
sama kepabeanan internasional sebagai bahan evaluasi
kebijakan pemanfaatan DAB IE-CEPA.
BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
(1) Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan
nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua
ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif
Preferensi tanpa harus melampirkan DAB IE-CEPA.
(2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut:
a. bukan merupakan bagian dai-i 1 (satu) atau lebih
importasi lainnya yang bertujuan untuk
menghindaii kewajibai1 penyerahari DAB IE-CEPA;
dan
b. dibuktikan dengan pernyataan dari eksportir yang
n1enerangkan bal1-wa barang merupakan Bai·ai1g
Originating dari Negai-a Anggota pengekspor.
(3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dilnaksud pada
ayat (1), hanya diberikan terhadap barang ilnpor yang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 71 --
menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang
(PIB).
Pasal 22
( 1) Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang
dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk
tujuan pameran di Negara Anggota lainnya dan te1jual
pada saat atau setelah pameran.
(2) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean
impor untuk dipakai dengan ketentuan barang impor
tujuan pameran:
a. telah dikirimkan ke Negara Anggota lainnya tempat
pameran dilaksanakan;
b. telah dipamerkan di Negara Anggota sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. telah terjual atau dipindahtangankan kepada
importir di Negara Anggota pengimpor;
d. dikirim pada saat atau segera setelah pameran
diselenggarakan;
e. dipamerkan dalam pameran dagang, pertanian atau
kerajinan, atau pameran lainnya; dan/ atau
f. masih dalam pengawasan otoritas kepabeanan di
Negara Anggota penyelenggara pame1·an.
(3) DAB IE-CEPA yang digunakan atas barang sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), harus mencantumkan nama
pameran dan alamat tempat dilaksanakannya pameran
pad.a DAB IE-CEPA; dan
(4) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen
pembuktian pemenuhan ketentuan se bagaimana
dimaksud pada ayat (2).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 71 --
Pasal 23
( 1) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk ,pengenaan Tarif
Preferensi:
a. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB;
dan
b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
TLDDP,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Lampiran huruf B Angka I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri 'ini.
(3) Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan
pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal
Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas
pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Lampiran huruf B Angka IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Dalam hal DAB IE-CEPA dibatalkan oleh eksportir, Tarif
Preferensi tidak diberikan.
Pasal 25
Tata cara penyerahan DAB IE-CEPA beserta Dokumen
Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019
( COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau
Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean
Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan
tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian
atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
1r www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 71 --
Pasal 26
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Menteri
dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi.
(2) Penetapan prosedur pemberian Taiif Preferensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan.
kewenangannya kepada Direktur J enderal untuk dan
atas nama Menteri.
(3) Direktur Jenderal yang menerima pelimJ?ahan wewenang
dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
b.
wajib memperhatikan
perundang-undangan;
bertanggung jawab
ketentuan peraturan
secara substan.si atas
pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan
kepada yang bersangkutan; dan
c. tidak dapat 1nelimpahkan kembali pelimpahan
kewenangan yang diterima kepada Negara Anggota
lainnya.
Pasal 27
Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan
Negara-Negara EITA, dapat ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
( 1) Terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya
telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dikeluarkan
dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, atau KEK ke TLDDP,
dapat diberikan Tarif Preferensi.
(2) Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagai1nana
dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 71 --
Bebas sebagaimana diinaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK
harus n1enyerahkan lembar asli DAB IE-CEPA atau hasil
cetak DAB IE-CEPA paling lambat 4 (empat) bulan sejak
tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, dengan
ketentuan:
a. DAB IE-CEPA dibuat sesuai dengan ketentuan
Pasal 7; dan
b. DAB IE-CEPA dibuat terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap
barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah
mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean
tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 71 --
- 35 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2021
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1041
lLt
Salinan sesuai dengan aslinya
..--:::=~ ala Biro Umum
'l•, u.b.
ep hl a · ministrasi Kementerian
YAB~
13 -199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 71 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122/PMK. 04/2021
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS
BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN
KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA
A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN
EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
NEGARA-NEGARA EFTA
I. KRITERIA ASAL BARANG
Krite1ia asal barang skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA
meliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu
Negara Anggota (wholly obtained atau produced).,
Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau
produced yakni sebagai berikut:
a. mineral dan produk alam lainnya, yang diekstraksi atau
diambil dart tanah atau dasar laut di satu Negara Anggota;
b. tanaman dan produk tanaman dipanen ·di satu Negara
Anggota;
c. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara
Anggota;
d. barang yang diperoleh dart binatang hidup yang dibesarkan
di satu Negara Anggota;
e. barang yang diperoleh dart hasil perburuan, pen1asangan
perangkap, pemancingan, atau budidaya air, yang
dilakukan di satu Negara Anggota;
f. barang dari hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut
lainnya yang diambil dart laut lepas sesuai hukum
internasional, menggunakan kapal yang terdaftar atau
tercatat di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota
terse but;
g. barang yang diproduksi di kapal pengolahan hasil laut
(factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan
r www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 71 --
berbendera Negara Anggota tersebut, dart barang
sebagaimana dilnaksud pada huruf f;
h. barang yang diekstraksi dari tanah di dasar laut atau
lapisan di bawahnya di luar perairan teritorial Negara
Anggota dengan ketentuan Negara Anggota tersebut
memiliki hak untuk mengeksploitasi tanah di dasar laut
atau lapisan di bawahnya;
i. limbah dan scrap sisa proses produksi di satu Negara
Anggota;
j. barang bekas pakai yang dikumpulkan di satu Negara
Anggota yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku
termasuk ban bekas yang tidak memenuhi standar regulasi
nasional; atau
k. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara
An.ggota, hanya dart barang sebagaimana dimaksud pada
huruf a san1pai dengan huruf j.
2. Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di
1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).
Kriteria asal barang (origin criteria) not wholly obtained atau
produced, meliputi:
a. bahan Non-Originating yang digunakan dalam pengerjaan
atau pengolal1.an suatu barang telah mengalami pengerjaan
atau pengolal1.an yang memadai (Sujficient Working or
Processing) di suatu Negara Anggota;
b. meliputi barang yang termasuk dalam daftar Aturan
Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya
disebut PSR sebagaimana diatur dalam Appendix I to
Annex I Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFfA;
c. PSR Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif an.tara
Republik Indonesia dan Negara-Negara EFfA yakni aturan.-
aturan yang merinci mengenai:
1) barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1
(satu) Negara Anggota (wholly obtained atau wholly
producedJ;
2) barang yang proses produksinya menggunakan Bahan
Non-Originating yang telal1. mengalan1.i perubahan
rwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 71 --
klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC)
yang 1neliputi:
Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau
perubahan pada 2 (dua) digit pertmna HS;
Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan
pos atau pen1bahan pada 4 (ernpa.t) digit pertarna
HS; atau
Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu
perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enan1)
digit pertama HS.
3) barang yang proses produksinya menggunakan Bahan
Non-Originating yang mernenuhi kriteria kandungan
sejurnlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam
persentase dm·i nilai Ex - Work (EXW) bm·ang yang
dihasilkan, yang dihitung dengan menggunakan
formula sebagai berikut:
% Bahan Non-Originating =
Nilai NOM
--------x 100%
Keterangan:
NOM
Nilai NOM
Nilai EXW
Nilai EXW
Non-Originating Material atau Bahm1.
Non-Originating
seluruh nilai bahan yang berasal dari
selain Negara Anggota atau bahan yang
tidak me1nenuhi Ketentuan Asal Bm·ang
berdasarkan Persetujum1. Ke1nitraan
Ekonmni Komprehensif m1.tara Republik
Indonesia dan Negara-Negara EITA
nilai Ex- Work yakni nilai yang
dibayarkan untuk suatu produk kepada
Negm·a Anggota produ'sen di Negara
Anggota di mana penge1jaan atau
pemrosesan terakhir dilakukan, sesuai
dengan persyaratan kornersial
internasional (International Commercial
r www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 71 --
.. 39 -
Terms - Incoterms), tidak termasuk pajak
internal yang dapat dibayar kembali
ketika produk diekspor.
4) barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau
operasional tertentu; atau
5) barang yang proses produksinya menggunakan
kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
d. jenis kriteria asal barang dalam daftar PSR terdiri dari:
1) tunggal, yaitu aturan khusus produk hanya memiliki 1
(satu) kriteria asal barang
Contoh Chapter 1 (All the animals of Chapter 1 shall
be wholly obtained);
2) alternatif, yaitu aturan khusus produk yang memiliki
lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus
dipilih salah satu
Contoh Chapter 25 (Manufacture from non-
originating materials of any heading, except
that of the product; or Manufacture in which
the value of all the non-originating materials
used does not exceed 70% of the ex-works
price of the product);
3) alternatif dan kombinasi, yaitu aturan khusus produk
yang memiliki lebih dari satu kriteria asal barang, yang
merupakan gabungan dari alternatif dan kombinasi
Contoh Heading 71.06 (Manufacture from non-
originating materials of any heading, except
those of headings 71.06, 71.08 and 71.10;
or Electrolytic, thermal or chemical
separation or fusion of precious metals of
heading 71.06, 71.08 or 71.10 or Alloying of
precious metals of heading 71. 06, 71. 08 or
71.1 0 with each other or with base metals).
/1 www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 71 --
3. Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya
menggunakan Bahan Originating dari 1 (satu) atau lebih Negara
Anggota (produced exclusively).
II. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN ,IMPOR
1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (BC 2.0)
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi pada Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) diisikan kode fasilitas, nomor otorisasi
eksportir atau nomor referensi dari invoice atau dokumen
komersil lainnya dan tanggal DAB IE-CEPA, sebagai berikut:
a. dalam hal dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan
Negara-Negara EFTA, kode fasilitas 6 7, nomor otorisasi
eksportir atau nomor referensi dari invoice atau dokumen
komersil lainnya dan tanggal DAB IE-CEPA, wajib
dicantumkan secara benar pada kolom 19 dan/ atau
kolom 33 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b. dalam hal dokumen PIB menggunakan skema Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik
Indonesia dan Negara-Negara EFTA dan fasilitas lainnya:
1) kode fasilitas 67 wajib dicantumkan secara benar pada
kolom 19 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB),
serta diisi "nomor otorisasi eksportir atau nomor
referensi dari invoice atau dokumen komersil lainnya
dan tanggal DAB IE-CEPA, lihat lembar lanjutan"; dan
2) kode fasilitas 67 wajib dicantumkan secara benar pada
kolom 33 PIB, sedangkan nomor otorisasi eksportir
atau nomor referensi dari invoice atau dokumen
komersil lainnya dan tanggal DAB , IE-CEPA wajib
dicantumkan secara benar pada Lembar Lanjutan
Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor
Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 71 --
2. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk
ditimbun di TPB dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari
TPB diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B Angka I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang
Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PLB
diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B Angka II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B Angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
5. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean
pengeluaran barang dari KEK diatur tersendiri _dalam Lampiran
huruf B Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini ..
III. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG
1. Pengerjaan atau Pengolahan yang Memadai (Sufficient Working or
Processing)
a. Dengan tetap mem perhatikan ketentuan tentang
Pengerjaan atau Pengolahan Minimal (Insufficient Working or
Processing), barang yang termasuk dalam daftar PSR harus
dianggap telah mengalami pengerjaan atau pengolahan
yang memadai apabila aturan khusus produk dalam daftar
tersebut telah terpenuhi.
b. Apabila suatu barang telah memperoleh status Originating
di satu Negara Anggota, diolah lebih lanjut di Negara
Anggota tersebut, dan digunakan sebagai bahan dalam
pembuatan barang lain, Bahan Non-Originating dari barang
tersebut tidak perlu diperhitungkan.
c. Apabila aturan yang ditetapkan dalam Daftar PSR
didasarkan pada kepatuhan terhadap am bang batas
pengolahan yang memadai atau kandungan maksimum dari
Bahan Non-Originating, nilai Bahan Non-Originating dapat
dihitung berdasarkan basis rata-rata selama periode 3 (tiga)
bulan untuk memperhitungkan fluktuasi biaya atau nilai
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 71 --
tukar 1nata uang, berdasarkan pada ketentuan dorn.estik
Negara Anggota pengekspor.
d. Mengesainpingkan ketentuan pada angka 1 huruf a, Bah.an
Non-Originating yang tidak rn.emenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalan1 daftar PSR tetap diai1ggap telah melalui
pengerjaa.11 a.tau pengolahan yang memadai, dengan
ketentuan:
1) nilai totalnya tidak melebihi 20% (dua puluh persen)
dari Nilai Ex-Works bai·ang; dan
2) tidak ada nilai 1naksimum dari Bahan Non-Originating
yang ditetapka.11 dalam daftar PSR yang terlainpaui
sesuai penerapan ketentuan ini.
2. Pengerjaan a.tau Pengolahan Minin1al (Insufficient Working or
Processing)
Mengesan1pingkan ketentuan Penge1jaan a.tau Pengolal1an yang
Memadai (Sufficient Working or Processing), proses berikut ini
dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status
Originating:
a. proses pengaweta.11 untuk memastika.11 _ barai1g dalan1
kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpai1ai1;
b. pen1bekuan a.tau pencairan;
c. pengemasan a.tau pengemasan kembali;
d. pencucian sederhana, pembersihan, penghilai1gan debu,
karat, minyak, cat a.tau pelapis lainnya;
e. penyetrikaan a.tau penekanan tekstil;
f. proses pengecatan dan pe1nolesan;
g. pengupasan, pemucatan total n1aupun parsial, pen1olesan,
dan pengglasiran serelia dan beras;
h. proses pewarnaan dan pembentukan gumpalan gula;
i. pengupasan dan penghilangan biji dan cangkang dari buah,
kacai1g dan sayuran;
j. peruncingan, penggilinga.11 a.tau pe1notongan sederhana;
k. pemilahan, penyaringa.11, penyortiran, pengklasifikasian,
penggolongan, pencocoka.11;
1. penge1nasan dalam botol, kaleng, termos, tas, koper, kotak,
pemasa.11.gan pada kartu a.tau pa.pan dan proses
penge1nasan sederhana lainnya;
if www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 71 --
rn. pe111bubuhan atau pencetakan tanda, label, logo dan tanda
pembeda lainnya pada produk atau kemasapnya;
r1. pencampuran sederhana produk-produk, baik yang sejenis
n1aupun tidak;
o. perakitan sederhana bagian untuk menjadi baran.g jadi atau
penguraian produk rn.enjadi bagian - bagiannya;
p. penyembelihan hewan; atau
q. kombinasi dari 2 (dua) atau lebih proses sebagaimana
tercantum pada huruf a sampai dengan huruf p.
Catatan:
a. Istilah "sederhana" secara umum rnenggainbarkan suatu
aktivitas yang tidak memerlukan keahlian khusus, mesin,
peralatan atau perlengkapan yang diproduksi atau dipasang
khusus untuk aktivitas tersebut.
b. Semua kegiatan yang dilakukan di satu Negai-a Anggota
pada suatu bai·ai1.g wajib dipertin1bai1.gkan dalan1
menentukan apakah pengerjaan atau pengolal1.an yang
dialaini oleh barang tersebut dianggap sebagai pengerjaan
atau pengolahan minimal.
3. Akumulasi
a. Dengan tetap 1nemperhatikan Ketentuan Asal Barang,
Barang Originating dari 1 (satu) Negai-a Anggota yang
digunakan sebagai bal1an baku dalarn pengerjaan atau
pengolal1.an barang jadi di Negara Anggota lainnya, hai·us
dianggap Barai1g Originating dari Negara Anggota di 1nana
proses pengerjaan dan pengolahan terakhir barang jadi
dilakukan dan telah 1nelebihi proses Penge1jaan dan
Pengolahan Minimal.
b. Suatu Bai-ang Originating dari 1 (satu) Negara Anggota, yai1g
diekspor dari 1 (satu) Negara Anggota ke Negara Anggota
lainnya dan tidak 111engalarni pengerjaan atau pengolahan
selain dari yang dimaksud dalam Pengerjaan dan
Pengolahan Minhnal, tidak akan merubal1 status asal
barai1gnya.
c. Apabila terdapat Bal1.ai1 Originating yai1.g berasal dari 2 (dua)
Negara Anggota atau lebih digunakan dalan1 pe1nbuatan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 71 --
suatu barang dan bahan tersebut tidak mengalaini proses
yang melebihi Pengerjaan atau Pengolahai1 Minimal, asal
barang ditentukan oleh bahan baku dengan nilai pabean
tertinggi, atau jika hal tersebut tidak dapat dipastikan,
digunakan harga tertinggi pertama yang dapat dipastikan
dibayar untuk bahan baku di Negara Anggota tersebut.
4. Satuan Kualifikasi
a. Untuk menentukan status Originating, satuan kualifikasi
suatu barang atau bahan wajib mengikuti ketentuan
Harmonized System (HS), dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) pengemas harus diklasifikasikan dengan barangnya
jika dimasukkan dengan barang tersebut sesuai
dengan Prinsip 5 dari Ketentuan Umum
Menginterpretasi Harmonized System (HS);
2) apabila suatu barang terdiri dari lebih daii 1 (satu)
jenis bahan, diklasifikasikan pada 1 (satu) pos tarif,
sesuai dengan Prinsip 3 Ketentuai1 Umum
Menginterpretasi Harmonized System (HS), bai·ang
tersebut harus dianggap sebagai satuan kualifikasi;
dan
3) apabila pengiriman terdiri daii sejumlah barai1g identik
yang diklasifikasikan di bawah 1 (sati1) pos tarif atau
sub pos tarif dari Harmonized System (HS), tiap barang
harus dipertimbangkan secara masing-1nasing.
b. Aksesoris, suku cadang dan peralatan yang dikirimkan
bersamaan dengan perlengkapan, mesin, aparatus atau
kendaraan, yang merupakan bagian yang normal dan wajar
dari suatu barang serta sudah termasuk di dalam Nilai Ex-
Works, dan tidak dalam invoice yang terpisah dengan barang
tersebut, harus dianggap sebagai bagian d~ barang yai1g
dimaksud.
5. Elemen Netral
Dalam menentukan apakah suatu barang merupakan Barang
Originating, barang-barang di bawah ini tidak perlu ditentukan
keasalan barangnya, sepanjang digunal{an · dalam proses
produksi dan tidak tergabung dengan bai·angnya, yaitu:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 71 --
a. bahan bakar dan energi;
b. pabrik dan perlengkapan; atau
c. mesin dan peralatan.
6. Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan
Untuk tujuan penentuan keasalan barang, dalam hal Bahan
Originating dan Bahan Non-Originating identik dan dapat
dipertukarkan, tercampur dalam penyimpanan/ persediaan dan
digunakan dalam proses produksi suatu barang, keasalan bahan
baku ·dapat ditentukan sesuai dengan metode manajemen
persediaan yang diterapkan Negara Anggota pengekspor.
7. Prinsip Teritorial
a. Persyaratan untuk memperoleh status Originating
sebagaimana telah diatur dalam Ketentuan Asal Barang
harus dipenuhi tanpa adanya suatu interupsi di Wilayah
suatu Negara Anggota.
b. Jika suatu Barang Originating dikembalikan ke Negara
Anggota pengekspor setelah diekspor ke selain Negara
Anggota dan tidak dilakukan proses apa pun di sana, selain
· yang diperlukan untuk menjaga kondisi barang tetap baik,
barang terse but tetap mempertahankan status
keasalannya.
c. Mengesampingkan ketentuan pada huruf a, perolehan
status Originating suatu barang sebagaimana yang telah
diatur dalam Ketentuan Asal Barang tidak akan
dipengaruhi oleh operasi yang dilakukan di selain Negara
Anggota, di bawah prosedur Outward Processing atau
pengaturan serupa, jika:
1) barang yang diimpor kembali diperoleh dari bahan
yang diekspor;
2) total nilai tambah yang diperoleh dari selain Negara
Anggota tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari
Nilai Ex-Works dari barang; atau
3) secara keseluruhan, nilai total dari . bahan Non-
Originating yang tergabung di dalam wilayah Negara
Anggota dan total nilai tambah yang diperoleh di luar
wilayah Negara Anggota yang bersangkutan tidak
/twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 71 --
melebihi nilai yang diperbolehkan sesuai dengan daftar
PSR.
d. Untuk tujuan huruf c angka 3, "total nilai tambah" berarti
semua biaya yang timbul di luar Negara Anggota terkait,
termasuk biaya ttansportasi dan nilai bahan yang
tergabung di dalamnya.
(1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 71 --
IV. BENTUK DAN FORMAT DEKLARASI ASAL BARANG
Bentuk dan format DAB IE-CEPA sebaga.imana yang diatur dalam
Appendix 2 to Annex I Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EITA
ORIGlN DECLARATION
L The 01igin declaration refened to in Article 19 (Origin Declaration), shall have
the following wording (without the footnotes):
"The exporter of the products covered by this docwnent (customs autho1isation
No ... 1) declares that, except where otherwise clearly indicated, these products
are of ... 2 preferential origin." ·
(Place and date)3
(Signature of the expo1ter; in addition the name
of the person signing the declaration has to be
indicated in clear script)4
2. An origin declaration shall be completed in English, in a legible and permanent
foffil..
4
If the origin declaration is completed by an approved exporter pursuant to Article 14 (Approved
Exp01ter), the authorisation number of the approved exporter must be entered in this space.
When the ot'igin declaration is not completed by an approved exporter, the words in brackets
must be omitted or the field must be left blank.
The origin of the product must be indicated in this space (fudonesian; Icelandic; N01wegian; or
Swiss). The use ofISO-Alpha-2 codes is pennitted (ID, IS, NO or CH). Reference may be made
to a specific column of the invoice in which the country of origin of each product is referred to.
These indications may be omitted if the information is contained in the document itself.
An approved ex.potter is not required to sign. the origin declaration. See Article 14 (Approved
Exportei:).
r www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 71 --
. - 48 -
B. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAlT TATA CARA PENGENAAN TARIF
PREFERENSI UNTUK TPB, PLB, KAWASAN BEBAS, DAN KEK
I. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN
TARIF PREFERENSI UNTUK TPB
1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE TPB YANG
MENGGUNAKAN DAB IE-CEPA
a. Ketentuan. pengisian dokumen Pemberitahuan Impor
Ba.rang (PIB) untuk Ditimbun di TPB (BC 2.3) serta
penyerahan DAB IE-CEPA, doku1nen BC 2.3, dan Dokumen
Pelengkap Pa.bean:
1) untuk 1nendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/
Pengusaha TPB:
a) dalam hal dokumen BC 2.3 hany_a menggunakan
skema Persetujuan Kemitraan Ekonorn.i
Komprehensif antara Republik Indonesia dan
Negara-Negara EITA wajib mencantu1nkan secara
benar kode fasilitas 67, nomor otorisasi eksportir
atau nomor referensi dari invoice atau dokum.en
komersil lainnya dan tanggal DAB IE-CEPA pada
kolom 17 dan/atau kolom. 34 BC 2.3;
b) dalam hal dokumen BC 2.3 menggunakan ske1na
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
antara Republik Indonesia dan Negara-Negara
EITA dan fasilitas lainnya, wajib mencantu111kan
secara benar:
(1) kode fasilitas 99 pada kolom 17 doktu11en
BC 2.3, serta diisi "lihat Lampiran"; dan
(2) kode fasilitas 67 pada kolom 34 dokumen
BC 2.3, serta nomor otorisasi eksportir atau
nomor referensi dari invoice atau doku1nen
komersil lainnya dan tanggal DAB IE-CEPA
pada kol01n 34 doku1nen BC 2.3 dan pada
Lembar Lampiran doku1nen BC 2.3 untuk
Dokumen dan KEP /Persetujuan;
2) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagain1ana dimaksud
pad a angka 1):
rwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 71 --
a) wajib menyerahkan le1nbar asli DAB IE-CEPA atau
h.asil cetak DAB IE-CEPA, dan hasil cetak
doku1nen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.3 paling lambat 3 (tiga) hari ke1ja
terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB) dokun1en BC 2.3;
b) khusus Penyelenggara/Pengusaha TPB yang telah
ditetapkan sebagai Mitra Utama l\.epabeanan atau
Authorized Economic Operator (AEO), wajib
menyerahkan lembar asli DAB IE-CEPA atau hasil
cetak DAB IE-CEPA kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian doku1nen BC 2.3 paling lan1bat 5 (lima)
hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB) dokumen BC 2.3,
3) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dilnaksud
pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap
Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan;
4) dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana
dilnaksud pada angka 1) tidak menyerahkan le1nbar
asli DAB IE-CEPA atau hasil cetak DAB IE-CEPA
kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) hari ke1ja sebagaimana
dimaksud pada angka 2) huruf a), DAB IE-CEPA
ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan; dan
5) dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagailnana
din1aksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai
Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic
Operator (AEO) tidak menyerahkan lembar asli DAB IE-
CEPA atau hasil cetak DAB IE-CEPA kepada Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang 1nelakukan
penelitian doku1nen BC 2.3 dalan1 jangka waktu paling
lainbat 5 (lima) hari ke1ja sebagailnana din1aksud pada
r www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 49 of 71 --
angka 2) huruf b), DAB IE-CEPA ditolak clan Tarif
Preferensi ticlak cliberikan.
b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 2.3, 111elakukan perielitian dokun1en
terhadap DAB IE-CEPA, h.asil cetak doku1nen BC 2.3,
clan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean.
c. Dalam hal Pejabat Bea clan Cukai memutuskan untuk:
1) menerima DAB IE-CEPA, Pejabat Be'.3- dan Cukai di
Kantor Pabean yang 1nelakukan penelitian dokun1en
BC 2.3 111embe1ikan catatan pada clokun1en BC 2.3
dan/atau SKP yang n1enerangkan bahwa DAB IE-CEPA
memenuhi ketentuan untuk 1nendapatkan Tarif
Preferensi; atau
2) menolak DAB IE-CEPA, Pejabat Bea clan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian cloku1nen
BC 2.3 memberikan catatan pacla clokumen BC 2.3
clan/atau SKP yang 111enerangkan bahwa DAB IE-CEPA
ticlak men1enuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi, serta 111emberikan infonnasi penetapan
tersebut kepacla Penyelenggara/Pengusaha TPB.
cl. Dalam hal DAB IE-CEPA clitolak sebagaimana clilnaksucl
pacla huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat
Bea clan Cukai yang clitunjuk mengirimkan pe1nberitahuan
penolakan DAB IE-CEPA kepada Instansi Berwenang sesuai
clengan ketentuan sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 15
Peraturan Menteri ini.
e. Dalam hal DAB IE-CEPA cliragukan, Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea clan Cukai yang clitunjuk 1nelakukan
Permi1'1taan Verifikasi sesuai dengan ketentuan
sebagailnana cliatur clala1n Pasal 16 Peraturan Menteri ini.
serta 1nen1berikan catatan status konfirn1asi pada dokumen
BC 2.3 clan/atau SKP.
f. Jikajawaban Pernlintaan Verifikasi clari Instansi Berwenang
di Negara Anggota pengekspor memberikan· keyakinan yang
cukup, Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang
1nelakukan penelitian dokumen BC 2.3 men1berikan catatan
r www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 50 of 71 --
pada doku1nen
bahwa DAB
- 51 ~
BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan
IE-CEPA n1e111enuhi ketentuan untuk
mendapatkan Tartf Preferensi.
g. DAB IE-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika jawaban atas Permintaan Verifikasi tidak disampaikan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
Permintaan Verifikasi atau tan1bahan jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan apabila terdapat pennintaan
perpanjangan jangka waktu dart Instansi Berwenang pada
Negara Anggota pengekspor dan/atau tidak mencukupi
untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang
dan/atau keabsahan DAB IE-CEPA.
h. Dala1n hal DAB IE-CE PA ditolak dan Tarif. Preferensi tidak
diberikan sebagaimana din1aksud pada huruf g:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan
catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang
menerangkan bahwa DAB IE-CEPA tidak men1enuhi
ketentuan untuk 1nendapatkan Tarif Preferensi serta
memberikan informasi penetapan tersebut kepada
Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk mengirilnkan pemberitahuan penolakan
DAB IE-CEPA secara tertulis kepada Instansi
Berwenang pada Negara Anggota pengekspor.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN DAB IE-CEPA DARI TPB KE TPB LAINNYA
Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk
Diangkut dart TPB ke TPB Lainnya (BC 2.7) dan PenFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 122/PMK.04/2021/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 28 states that goods with registered PIB before this regulation's enactment may still qualify for preferential tariffs if the DAB IE-CEPA is submitted within four months.
Article 30 specifies that this regulation takes effect 30 days after its promulgation.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.