No. 121 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengelolaan Kumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengelolaan Kumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes guidelines for the reporting and management of accumulated pension contributions for civil servants, state officials, members of the Indonesian National Armed Forces, and members of the Indonesian National Police. It aims to simplify and standardize the reporting processes to ensure transparency and accountability in pension fund management.
The regulation primarily affects government agencies, pension fund managers, and the aforementioned personnel categories, including civil servants, state officials, military personnel, and police officers. It applies to all entities involved in the management and reporting of pension contributions.
- **Reporting Requirements**: According to Pasal 4, the managing body (Badan Pengelola) must prepare periodic reports, including annual, semi-annual, and monthly reports, detailing operational, financial, investment aspects, and pension expenditure (Pasal 4 ayat (1) and (2)). - **Financial Reporting**: The annual report must include audited financial statements prepared by a licensed public accountant (Pasal 4 ayat (4)). - **Timeliness of Reports**: Reports must be submitted within specified deadlines: annual reports within three months, semi-annual reports within two months, and monthly reports by the 15th of the following month (Pasal 8 ayat (1)). - **Penalties for Late Reporting**: Late submission of annual and semi-annual reports incurs administrative fines of Rp1,000,000 per day, up to a maximum of Rp360,000,000 (Pasal 10 ayat (1)). - **Data Accuracy**: The managing body is responsible for the accuracy of the data reported through the evaluation information system (Pasal 13).
- **Akumulasi Juran Pensiun**: Accumulated pension contributions. - **Badan Pengelola**: The managing body responsible for pension fund management. - **Laporan Keuangan**: Financial reports that must be prepared and submitted by the managing body. - **Sistem Informasi Evaluasi Kinerja**: The performance evaluation information system used for reporting.
The regulation is effective from January 1, 2024, and it revokes and replaces previous regulations, specifically Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2019 and Nomor 170/PMK.02/2019 (Pasal 15).
This regulation interacts with various laws and regulations, including the Law on State Treasury (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004) and the Law on State Ministries (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008), as well as previous Ministerial Regulations on pension fund management (Pasal 15).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Badan Pengelola must prepare and submit periodic reports, including annual, semi-annual, and monthly reports, as outlined in Pasal 4. These reports must cover operational, financial, investment aspects, and pension expenditures.
Annual reports must include audited financial statements prepared by a licensed public accountant, as specified in Pasal 4 ayat (4).
Reports must be submitted within specific deadlines: annual reports within three months, semi-annual reports within two months, and monthly reports by the 15th of the following month, as detailed in Pasal 8 ayat (1).
Late submission of annual and semi-annual reports incurs administrative fines of Rp1,000,000 per day, up to a maximum of Rp360,000,000, as stated in Pasal 10 ayat (1).
Badan Pengelola is responsible for the accuracy of the data reported through the evaluation information system, as per Pasal 13.
Full text extracted from the official PDF (77K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121 TAHUN 2023 TENT ANG PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan ke bij akan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk simplifikasi pengaturan mengenai pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, serta Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan -- 1 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5407); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lem baran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5792) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6559); 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 587); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. -- 2 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Juran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 197 4 ten tang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Juran-Juran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun. 2. Akumulasi Juran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi Juran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi basil pengembangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai iuran pensiun. 3. Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola Akumulasi Juran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 4. Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang mengelola Akumulasi Juran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. 5. Badan Pengelola adalah Pengelola Program dan Badan Penyelenggara. 6. Pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan Akumulasi Juran Pensiun adalah rangkaian aktivitas terintegrasi dalam rangka mereviu, memantau, dan mengevaluasi pengelolaan Akumulasi Juran Pensiun. BAB II BADAN PENGELOLA Pasal 2 Pengelolaan atas Akumulasi Juran Pensiun dilaksanakan oleh Badan Pengelola. Pasal 3 (1) Dalam rangka pengelolaan Akumulasi Juran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengelola membuat dan memelihara buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan Akumulasi Juran Pensiun. -- 3 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id (2) Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpisah dari tugas lain yang dikelola Badan Pengelola. BAB III PELAPORAN Bagian Kesatu Jenis Laporan Pasal 4 (1) Badan Pengelola wajib membuat laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Jenis laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. laporan tahunan; b. laporan semesteran; dan c. laporan bulanan. (3) Laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b minimal mencakup aspek operasional, aspek keuangan, aspek investasi, dan aspek pembayaran belanja pensiun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Pengelola yang telah diaudit oleh akuntan publik. (5) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Pengelola. (6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terdiri atas laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas, catatan atas masing-masing pos dalam laporan keuangan, dan disertai dengan laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi. (7) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas, laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi. Pasal 5 (1) Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan, memiliki pengalaman yang relevan di bidang program pensiun minimal 3 (tiga) tahun, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang keuangan. (2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditunjuk oleh Badan Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -- 4 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 6 ( 1) Tanggal dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) harus sama dengan tanggal dari laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Tanggal laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah: a. per 31 Desember untuk tanggal laporan tahunan; b. per 30 Juni dan 31 Desember untuk tanggal laporan semesteran; dan c. per tanggal terakhir dari bulan yang bersangkutan untuk laporan bulanan. (3) Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta laporan selain laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Bagian Kedua Bentuk dan Susunan Laporan Pasal 7 (1) Laporan tahunan, laporan semesteran, dan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun sesuai dengan Sistematika Laporan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Tata Cara Penyampaian Laporan Pasal 8 ( 1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib disampaikan oleh Badan Pengelola kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan: a. Laporan tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan. b. Laporan semesteran paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal tutup buku semester yang bersangkutan. c. Laporan bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal tutup buku bulan yang bersangkutan. (2) Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib dilakukan secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun. -- 5 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id (3) Dalam hal batas waktu terakhir penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud. (4) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta data dan/ atau informasi tambahan yang diperlukan selain yang dimuat dalam laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang disampaikan secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi luran Pensiun. Pasal 9 ( 1) Badan Pengelola dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dalam hal: a. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyatakan bahwa sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun mengalami gangguan; dan/ atau b. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Badan Pengelola yang berpengaruh signifikan pada kemampuan Badan Pengelola untuk menyampaikan laporan secara online. (2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Badan Pengelola wajib menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) secara langsung paling lambat pada hari kerja berikutnya. (3) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dapat diatasi, Badan Pengelola harus menyampaikan kembali laporan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara online. Pasal 10 (1) Dalam hal penyampaian laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) terlambat dilakukan, Badan Pengelola dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan dan paling banyak sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah). (2) Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), tanggal penyampaian laporan adalah: a. tanggal penerimaan laporan secara lengkap berdasarkan sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun; atau b. tanggal penerimaan laporan apabila laporan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). -- 6 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id (3) Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) berakhir pada tanggal penyarnpaian laporan sebagairnana dirnaksud pada ayat (2). (4) Pernbayaran denda sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) tidak dapat dibebankan pada Akurnulasi Juran Pensiun dan biaya operasional penyelenggaraan pernbayaran rnanfaat pensiun. (5) Dalam hal Badan Pengelola belurn rnernbayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai utang Badan Pengelola kepada Negara yang harus dicanturnkan dalarn laporan posisi keuangan Badan Pengelola yang bersangku tan. (6) Pernbayaran denda sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerirnaan Negara Bukan Pajak. Pasal 11 Dalarn hal penyampaian laporan bulanan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 8 ayat ( 1) huruf c dan Pasal 9 ayat (2) terlarnbat dilakukan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran rnengenakan sanksi adrninistratif berupa peringatan tertulis kepada Badan Pengelola. Pasal 12 Dalarn rangka penyusunan laporan keuangan atas laporan berkala sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat rnengakses sistern inforrnasi evaluasi kinerja Akurnulasi Juran Pensiun. Pasal 13 (1) Badan Pengelola bertanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan rnelalui sistern inforrnasi evaluasi kinerja Akurnulasi Juran Pensiun. (2) Dalarn rangka rneningkatkan validitas data Akurnulasi Juran Pensiun, Kernenterian Keuangan rnelalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat rnelakukan konfirmasi/rekonsiliasi atas data yang dilaporkan ke dalarn sistern inforrnasi evaluasi kinerja Akurnulasi Juran Pensiun. BAB JV PEMANTAUAN DAN EVALUASJ Pasal 14 ( 1) Menteri Keuangan rnelakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan Akurnulasi Juran Pensiun. (2) Pernantauan dan evaluasi sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Direktur J enderal Anggaran. (3) Pernantauan dan evaluasi sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan rekornendasi a tau rnasukan sebagai bahan pertimbangan kebijakan terkait pengelolaan Akumulasi Juran Pensiun. -- 7 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id BABV PENUTUP Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1486); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1487), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. -- 8 of 38 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 925 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id ll"i. m . t. . . . . ·� r=, . . 1:.1 - , -- 9 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121 TAHUN 2023 TENTANG PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI !URAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SISTEMATIKA LAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI !URAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA A. Laporan Tahunan dan Laporan Semesteran 1. Sistematika Laporan tahunan dan laporan semesteran minimal disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. laporan kegiatan; dan c. lampiran pendukung. 2. Pendahuluan Pendahuluan minimal informasi sebagai berikut: a. pihak yang menjadi tujuan laporan; b. latar belakang pelaporan; c. periode pelaporan dan kejadian penting selama periode pelaporan; d. pernyataan bahwa isi laporan merupakan tanggung jawab Badan Pengelola dari pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun; e. nama, jabatan, dan tanda tangan Direksi Badan Pengelola selaku penanggungjawablaporan; f. susunan Direksi dan Dewan Komisaris Badan Pengelola pada periode pelaporan; dan g. alamat kantor pusat Badan Pengelola. 3. Laporan Kegiatan Laporan kegiatan minimal memuat aspek operasional, aspek keuangan, aspek investasi dan aspek pembayaran belanja pensiun APBN dengan ketentuan sebagai berikut: a. Aspek operasional minimal menyajikan informasi mengenai: 1) Ikhtisar jumlah peserta aktif disertai rincian dan penjelasan yang menggambarkan: a) jumlah peserta aktif pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah peserta aktif pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya untuk setiap kelompok pada setiap kantor cabang; dan b) realisasi jumlah peserta aktif pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah peserta aktif pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Pengelola untuk setiap kelompok. 2) Ikhtisar jumlah penerima dan jumlah pembayaran pengembalian Nilai Tonai Iuran Pensiun (NTIP) disertai rincian dan penjelasan yang menggambarkan: -- 10 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id a) jumlah penerima dan jumlah pembayaran NTIP pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah penerima dan jumlah pembayaran NTIP pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya pada setiap kantor cabang; dan b) realisasijumlah penerima danjumlah pembayaran NTIP pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah penerima dan jumlah pembayaran NTIP pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Pengelola. 3) Ikhtisar pembebanan biaya dan imbal jasa yang bersumber dari Akumulasi Iuran Pensiun disertai rincian dan penjelasan yang menggambarkan: a) jenis dan nilai beban yang dikenakan pada Akumulasi Iuran Pensiun; b) nilai dan perhitungan imbal jasa (fee) atas pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun; b. Aspek keuangan minimal menyajikan informasi mengenai: 1) lkhtisar dana bersih disertai rincian dan penjelasan yang menggambarkan: a) jenis dan nilai aset Akumulasi Iuran Pensiun pada periode pelaporan dibandingkan dengan jenis dan nilai aset Akumulasi Iuran Pensiun pada laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Pengelola; dan b) jenis dan nilai kewajiban Akumulasi Iuran Pensiun pada periode pelaporan dibandingkan dengan jenis dan nilai kewajiban Akumulasi Iuran Pensiun pada laporan tahunan atau laporan semesteran periode sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Pengelola. 2) Ikhtisar perubahan dana bersih disertai rincian dan penjelasan yang menggambarkan penambahan dan/ atau pengurangan jenis dan nilai dana bersih pada laporan tahunan sebelumnya atau laporan semesteran periode yang sama tahun sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Pengelola yang menggambarkan: a) jumlah penerimaan iuran pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran dibandingkan dengan jumlah penerimaan iuran pada laporan tahunan sebelumnya atau laporan semesteran periode yang sama tahun sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Pengelola; b) penerimaan hasil investasi pada periode pelaporan pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran dibandingkan dengan penerimaan hasil investasi pada laporan tahunan sebelumnya atau laporan semesteran periode yang sama tahun sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Pengelola; c) penerimaan di luar investasi pada periode pelaporan pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran dibandingkan dengan pendapatan di luar investasi pada laporan tahunan sebelumnya atau laporan semesteran periode yang sama tahun sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Pengelola; d) peningkatan (penurunan) nilai pasar aset investasi pada periode pelaporan tahunan atau laporan semesteran dibandingkan dengan peningkatan (penurunan) nilai pasar -- 11 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id aset investasi pada laporan tahunan sebelumnya atau laporan semesteran periode yang sama tahun sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Pengelola; dan e) jumlah dan jenis pengurangan dana bersih pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran dibandingkan dengan jumlah dan jenis pengurangan dana bersih pada laporan tahunan sebelumnya atau laporan semesteran periode yang sama tahun sebelumnya dan pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Pengelola. c. Aspek investasi minimal menyajikan informasi mengenai: 1) ikhtisar penempatan dan/atau pelepasan investasi disertai rincian dan penjelasan yang menggambarkan jenis dan jumlah penempatan dan/ atau pelepasan investasi pada periode pelaporan dibandingkan dengan jenis dan jumlah penempatan dan/ atau pelepasan investasi pada laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya dan pada rencana pengelolaan investasi tahunan program pensiun yang disusun Badan Pengelola; 2) ikhtisar penerimaan hasil investasi disertai rincian dan penjelasan yang menggambarkan jumlah penerimaan hasil investasi dari setiap jenis investasi pada periode pelaporan dibandingkan dengan penerimaan hasil investasi dari setiap jenis investasi pada laporan tahunan sebelumnya atau laporan semesteran periode yang sama tahun sebelumnya dan pada rencana pengelolaan investasi tahunan program pensiun yang disusun Badan Pengelola; 3) tingkat hasil investasi pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran dibandingkan dengan tingkat hasil investasi pada laporan tahunan sebelumnya atau laporan semesteran periode yang sama tahun sebelumnya dan pada rencana pengelolaan investasi tahunan program pensiun yang disusun Badan Pengelola; 4) tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran dibandingkan dengan tolok ukur (yield's benchmark) yang digunakan; 5) ikhtisar beban investasi yang dikenakan pada Akumulasi Iuran Pensiun disertai rincian dan penjelasan yang menggambarkan jumlah beban investasi pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah beban investasi pada periode laporan tahunan sebelumnya atau laporan semesteran periode yang sama tahun sebelumnya dan jumlah beban investasi pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Pengelola; dan 6) penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan investasi Akumulasi Iuran pensiun. d. Aspek pembayaran belanja pensiun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) minimal menyajikan informasi mengenai: 1) lkhtisar kelompok penerima manfaat pensiun danjenis penerima manfaat pensiun meliputi antara lain pensiun sendiri, pensiun janda/ pensiun duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua disertai rincian dan penjelasan yang menggambarkan: a) jumlah penerima manfaat pensiun pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah penerima manfaat pensiun pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya untuk setiap kelompok dan jenis penerima manfaat pensiun pada setiap kantor cabang; dan -- 12 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id b) realisasi jumlah penerima manfaat pensiun pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah penerima manfaat pensiun pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Pengelola untuk setiap kelompok dan jenis penerima manfaat pensiun. 2) Ikhtisar pembayaran manfaat pensiun untuk kelompok penerima manfaat pensiun dan jenis penerima manfaat pensiun meliputi antara lain pensiun sendiri, pensiun janda/pensiun duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua disertai rincian dan penjelasan yang menggambarkan: a) jumlah pembayaran manfaat pensiun pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah pembayaran manfaat pensiun pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya untuk setiap kelompok dan jenis penerima manfaat pensiun pada setiap kantor cabang; dan b) realisasi jumlah pembayaran manfaat pensiun pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah pembayaran manfaat pensiun pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Pengelola untuk setiap kelompok dan jenis penerima manfaat pensiun. 3) Ikhtisar penyelesaian klaim penyelenggaraan pensiun disertai penjelasan yang menggambarkan: a) jenis klaim, jumlah klaim, dan jumlah pembayaran klaim yang diselesaikan pada periode pelaporan dibandingkan dengan jenis klaim, jumlah klaim, dan jumlah pembayaran klaim pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya untuk setiap kantor cabang; dan b) realisasi jenis klaim, jumlah klaim, dan jumlah pembayaran klaim pada periode pelaporan dibandingkan dengan jenis klaim, jumlah klaim, dan jumlah pembayaran klaim pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Pengelola. 4) Ikhtisar biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun disertai penjelasan yang menggambarkan: a) jumlah pembayaran biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah pembayaran biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun pada periode laporan tahunan atau laporan semesteran sebelumnya; dan b) realisasi jumlah pembayaran biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun pada periode pelaporan dibandingkan dengan jumlah pembayaran biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun pada rencana kerja anggaran program pensiun yang disusun Badan Pengelola. 4. Lampiran Pendukung Lampiran pendukung meliputi: a. laporan keuangan tahunan yang disusun oleh Badan Pengelola dan diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan semesteran yang disusun oleh Badan Pengelola; dan b. laporan keuangan pembayaran belanja pensiun APBN. -- 13 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id B. Laporan Bulanan 1. Sistematika Laporan bulanan minimal disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. ikhtisar kinerja pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun; c. laporan aset dalam bentuk investasi; d. laporan hasil investasi; e. laporan aset dalam bentuk bukan investasi; dan f. lampiran pendukung. 2. Pendahuluan Pendahuluan minimal memuat informasi sebagai berikut: a. pihak yang menjadi tujuan laporan; b. latar belakang pelaporan; c. periode pelaporan dan kejadian penting selama periode pelaporan; d. pernyataan bahwa isi laporan merupakan tanggung jawab Badan Pengelola dari Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun; dan e. nama, jabatan, dan tanda tangan sekurang-kurangnya Direktur Utama Badan Pengelola dan Direktur yang membawahi bidang investasi selaku penanggung jawab laporan. 3. Ikhtisar Kinerja Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun lkhtisar kinerja pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun minimal memuat informasi sebagai berikut: a. komposisi portofolio investasi; b. capaian Indikator Kinerja Utama; c. perkembangan dana bersih sampai dengan periode pelaporan; d. assesment atas risiko investasi dana AIP; e. tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi pada periode pelaporan dibandingkan dengan tolok ukur (yield's benchmark) yang digunakan; dan f. penjelasan singkat kinerja pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun pada periode pelaporan. 4. Laporan Aset Dalam Bentuk Investasi Laporan aset dalam bentuk investasi minimal menyajikan informasi: a. Portofolio investasi disertai rmcian dan penjelasan yang menggambarkan: 1) jenis dan nilai investasi pada posisi awal dan akhir pada periode laporan dibandingkan dengan jenis dan nilai investasi pada rencana pengelolaan investasi tahunan program pensiun yang disusun Badan Pengelola; dan 2) realisasi jenis dan nilai investasi pada periode pelaporan. b. Penjelasan dan rincian mengenai mutasi jenis dan nilai investasi. 5. Laporan Hasil Investasi Laporan hasil investasi minimal menyajikan informasi: a. rmcian hasil investasi dan disertai penjelasan yang menggambarkan jenis investasi dan hasil investasi yang bersesuaian pada periode pelaporan dibandingkan dengan jenis investasi dan hasil investasi yang bersesuaian pada rencana pengelolaan investasi tahunan program pensiun yang disusun Badan Pengelola; b. tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi pada periode pelaporan dibandingkan dengan tolok ukur (yield's benchmark) yang digunakan; -- 14 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id c. rincian beban investasi dan disertai penjelasan yang menggambarkan jenis beban investasi yang bersesuaian dengan jenis investasi pada periode pelaporan; dan d. penjelasan mengenai faktor yang mempengaruhi hasil investasi. 6. Laporan Aset Dalam Bentuk Bukan lnvestasi Laporan aset dalam bentuk bukan investasi minimal menyajikan informasi yang disertai rincian mengenai: a. kas dan bank; b. piutang iuran; c. piutang investasi; d. piutang hasil investasi; e. piutang lainnya yang timbul atas transaksi yang diatur dalam Peraturan Menteri; f. piutang Bantuan Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (BUM KPR); g. piutang Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (PUM KPR); h. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang dengan jumlah seluruhnya paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen) dari Akumulasi Iuran Pensiun; i. aset yang diperoleh dari penerimaan hibah, hasil sitaan, dan/ atau penyelesaian piutang; dan j. aset lainnya. 7. Lampiran Pendukung Lampiran pendukung minimal menyajikan: a. Tabel portofolio investasi Akumulasi Iuran Pensiun pada periode pelaporan disertai rincian dan penjelasan mengenai: 1) jenis investasi dan nilai investasi yang ditempatkan; 2) informasi mengenai identitas pihak dimana investasi ditempatkan; 3) informasi mengenai jumlah, jenis produk, dan nilai lembar saham/unit penyertaan reksadana; 4) tanggal penempatan dan tanggal jatuh tempo jika investasi ditempatkan pada instrumen yang mempunyai jatuh tempo dan tanggal penempatan jika investasi ditempatkan pada instrumen yang tidak mempunyai jatuh tempo; 5) persentase setiap jenis investasi pada setiap pihak dibandingkan dengan total investasi; 6) jenis usaha, komposisi kepemilikan saham dan susunan pemegang saham, serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris dari badan hukum dimana investasi dilakukan jika investasi dilakukan melalui saham dan surat pengakuan utang yang tidak tercatat di bursa efek; 7) hasil investasi dan persentasenya pada setiap pihak terhadap nilai investasi untuk setiap jenis investasi dimana investasi ditempatkan; 8) tingkat bunga, tingkat kupon, rating, nilai diskonto/premium, yield to maturity, time to maturity, nilai amortisasi, nilai kapitalisasi pasar untuk setiap emiten saham, nilai dana kelolaan reksadana untuk setiap produk reksadana, dan kenaikan/penurunan nilai pasar untuk setiap seri SBN dan setiap emiten; 9) informasi mengenai mutasi nilai pembelian dan penjualan; dan 10) rincian laba/rugi atas pelepasan investasi. -- 15 of 38 -- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id b. Laporan keuangan yang terdiri atas: 1) laporan dana bersih; 2) laporan perubahan dana bersih; dan 3) laporan arus kas. -- 16 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121 TAHUN 2023 TENT ANG PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI !URAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKUMULASI !URAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA A. Pedoman Umum 1. Tanggung Jawab Atas Pelaporan Keuangan Badan Pengelola bertanggung jawab atas laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun. 2. Dasar Laporan Keuangan a. Dasar Akrual Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) serta dilaporkan dalam laporan keuangan untuk periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang merepresentasikan penerimaan kas di masa depan. b. Kelangsungan Program Laporan keuangan disusun berdasarkan asumsi bahwa kegiatan yang menggunakan Akumulasi Iuran Pensiun akan berlanjut di masa depan. 3. Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan a. Dapat dipahami Informasi dalam laporan keuangan harus mudah dipahami oleh pemakai yang berpengetahuan memadai tentang aktivitas ekonomi, bisnis, dan akuntansi atau memiliki keinginan untuk memahami informasi dalam laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun dengan ketekunan yang wajar. b. Relevan Informasi yang disajikan harus relevan dengan kebutuhan pemakai laporan keuangan. Informasi yang memiliki kualitas relevan dapat membantu pemakai untuk mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan, menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Relevansi informasi dipengaruhi oleh hakikat dan materialitasnya. Karena itu setiap informasi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemakai dengan dasar laporan keuangan, harus dicantumkan dalam laporan keuangan. c. Keandalan Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya. Jika informasi dalam laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun dimaksudkan untuk menyajikan secara jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka -- 17 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id peristiwa tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya menurut bentuk hukumnya. Substansi transaksi atau peristiwa lain tidak selalu konsisten dengan apa yang tampak dari bentuk hukum. Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. d. Dapat dibandingkan Pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain harus dilakukan secara konsisten dari waktu ke waktu dengan penyajian secara komparatif antar periode laporan keuangan. 4. Periode Pelaporan Laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun disusun secara semesteran dan tahunan. Laporan berkala semesteran meliputi semester I (1 Januari- 30 Juni) dan semester II (1 Juli- 31 Desember) dalam satu tahun buku. 5. Mata Uang Pelaporan a. Mata uang digunakan dalam pelaporan adalah Rupiah. b. Nilai setiap akun dibulatkan kedalam Rupiah penuh. 6. Isi dan Penyajian Laporan Keuangan a. Laporan keuangan harus berisi dan menyajikan secara wajar laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas dengan disertai pengungkapan yang memadai dalam catatan atas masing-masing pos dalam laporan keuangan, laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi. b. Perubahan Estimasi Akuntansi Suatu estimasi direvisi jika ada perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena adanya informasi baru. Dampak perubahan harus diperlakukan secara prospektif. c. Perubahan kebijakan akuntansi Perubahan kebijakan akuntansi dilakukan apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau standar akuntansi keuangan yang berlaku. Dampak perubahan tersebut harus diperlakukan dengan mengacu masa transisi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan standar akuntansi yang berlaku. d. Kesalahan mendasar Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, dan kecurangan atau kelalaian. Dampak perubahan akibat koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan pengungkapan kembali untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian saldo awal periode berikutnya. Pengecualian dilakukan apabila hal tersebut dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain. 7. Konsistensi Penyajian a. Penyajian dan klasifikasi akun-akun dalam laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun antar periode harus konsisten kecuali perubahan tersebut dipersyaratkan oleh peraturan perundang- undangan. b. Apabila penyajian atau klasifikasi akun-akun dalam laporan keuangan diubah, penyajian periode sebelumnya direklasifikasi untuk memastikan daya banding. Sifat, jumlah, dan alasan -- 18 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id reklasifikasi harus diungkapkan. Apabila reklasifikasi tersebut tidak praktis dilakukan maka alasannya harus diungkapkan. c. Dalam pengungkapan tidak diperkenankan menggunakan frasa kualitatif seperti "sebagian" untuk menjelaskan bagian suatu kuantitas. Pengungkapan kuantitatif harus dilakukan dengan mencantumkan jumlah atau persentase. 8. Materialitas a. Akun yang material disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan format Laporan Keuangan Akumulasi Iuran Pensiun yang terdiri atas formulir nomor: II-1, formulir nomor: II-2, formulir nomor: II-3, formulir nomor: II-4, formulir nomor: II-5, dan formulir nomor: II-6 sebagaimana dimaksud dalam lampiran ini. b. Akun yang material namun tidak dicantumkan sebagai akun dari format laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun harus disajikan sebagai subakun dalam akun yang terdapat pada format Laporan Keuangan Akumulasi Iuran Pensiun, dengan memperhatikan kesamaan fungsi dan jenis dari akun tersebut, dengan pengungkapan yang wajar dalam catatan atas laporan keuangan. Namun, apabila tetap tidak dapat dikategorikan ke dalam salah satu akun yang tersedia karena fungsi dan jenis akun yang sama sekali berbeda, akun tersebut disajikan tersendiri dengan pengungkapan yang wajar dalam catatan atas laporan keuangan. c. Akun yang nilainya tidak material harus disajikan dalam akun relevan yang tersedia dalam format Laporan Keuangan Akumulasi Iuran Pensiun. 9. Informasi Komparatif a. Informasi kuantitatif harus disajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya. Laporan keuangan tahunan disajikan secara perbandingan untuk dua tahun buku terakhir. Laporan keuangan semesteran disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Perlakuan akuntansi untuk laporan keuangan semesteran sama dengan laporan keuangan tahunan. b. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan. B. Penyajian Laporan Keuangan Akumulasi Iuran Pensiun 1. Ikhtisar kinerja pengelolaan dana Akumulasi Iuran Pensiun a. Ikhtisar kinerja pengelolaan dana Akumulasi Iuran Pensiun harus disajikan sesuai dengan bentuk dan isi dalam formulir nomor: II-1 lampiran ini. b. Ikhtisar kinerja pengelolaan dana Akumulasi Iuran Pensiun minimal memuat informasi sebagai berikut: 1) Komposisi portofolio investasi; 2) Capaian Indikator Kinerja Utama; 3) Perkembangan dana bersih sampai dengan periode pelaporan; 4) Manajemen risiko; 5) tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi pada periode pelaporan dibandingkan dengan tolok ukur (yield's benchmark) yang digunakan; dan 6) Penjelasan singkat kinerja pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun pada periode pelaporan. 2. Laporan Dana Bersih a. Laporan dana bersih adalah laporan yang memberikan informasi tentang jumlah kekayaan bersih Akumulasi Iuran Pensiun. Nilai -- 19 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id dana bersih adalah jumlah kekayaan Akumulasi Iuran Pensiun dikurangi dengan kewajiban Akumulasi Iuran Pensiun. b. Laporan dana bersih Akumulasi Iuran Pensiun harus disajikan sesuai dengan bentuk dan isi dalam formulir nomor: II-2 lampiran ini. c. Investasi adalah bagian dari aset Akumulasi Iuran Pensiun yang digunakan untuk meningkatkan aset melalui distribusi hasil investasi. Akun-akun investasi dan penyajian nilai wajarnya adalah sebagai berikut: 1) Akun deposito, deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) adalah akun untuk menyajikan nilai deposito, deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan ( non negotiable certificate deposit) pada bank pemerintah yang memiliki jangka waktu jatuh tempo tertentu. Penyajian nilai wajar akun deposito, deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan ( non negotiable certificate deposit) menggunakan nilai nominal. 2) Akun deposito, berupa sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan (negotiable certificate deposit) adalah akun untuk menyajikan nilai deposito berupa sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan ( negotiable certificate deposit) pada bank pemerintah yang memiliki jangka waktu jatuh tempo tertentu. Penyajian nilai wajar akun deposito berupa sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan (negotiable certificate deposit) menggunakan nilai diskonto. 3) Akun surat berharga negara adalah akun yang menyajikan nilai surat berharga negara yang memiliki jangka waktu jatuh tempo tertentu. Penyajian nilai wajar akun surat berharga negara menggunakan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lem baga penilaian harga efek. 4) Akun saham merupakan akun untuk menyajikan nilai investasi pada saham yang dimiliki Akumulasi Iuran Pensiun yang diperdagangkan di bursa efek. Penyajian nilai wajar akun saham menggunakan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir di bursa efek. 5) Akun obligasi merupakan akun yang dimaksudkan untuk menyajikan nilai investasi dalam bentuk obligasi yang tercatat di bursa efek yang dimiliki Akumulasi Iuran Pensiun. Penyajian nilai wajar akun obligasi menggunakan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal. 6) Akun obligasi dengan mata uang asing merupakan akun yang dimaksudkan untuk menyajikan nilai investasi dalam bentuk obligasi dengan mata uang asing yang tercatat di bursa efek yang dimiliki oleh Akumulasi Iuran Pensiun. Penyajian nilai wajar akun obligasi dengan mata uang asing menggunakan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional. 7) Akun sukuk merupakan akun yang dimaksudkan untuk menyajikan nilai investasi dalam bentuk sukuk yang tercatat di bursa efek yang dimiliki Akumulasi Iuran Pensiun. Penyajian nilai wajar akun sukuk menggunakan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah -- 20 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal. 8) Akun reksa dana berupa: a) reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham; b) reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks; c) reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektifpenyertaan terbatas; dan d) reksa dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek, merupakan akun untuk menyajikan nilai investasi pada reksa dana yang dimiliki Akumulasi Iuran Pensiun yang diperdagangkan di bursa efek. Penyajian nilai wajar akun reksa dana menggunakan Nilai Aktiva Bersih (NAB). 9) Akun medium term notes merupakan akun yang dimaksudkan untuk menyajikan nilai investasi dalam bentuk medium term notes yang dimiliki oleh Akumulasi Iuran Pensiun. Penyajian nilai wajar akun medium term notes menggunakan nilai diskonto atau nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal. 10) Akun penyertaan langsung dimaksudkan untuk menyajikan investasi dalam bentuk surat berharga yang berupa saham yang diterbitkan oleh badan hukum yang tidak tercatat di bursa efek. Penyajian nilai wajar akun penyertaan langsung menggunakan nilai saham per 31 Desember yang ditetapkan oleh penilai independen setiap 2 (dua) tahun sekali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 11) Akun dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur dari Badan Usaha Milik Negara a tau anak perusahaan Badan U saha Milik Negara dimaksudkan untuk menyajikan investasi dalam bentuk kontrak investasi kolektif dari Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Penyajian nilai wajar akun dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur dari Badan U saha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara menggunakan Nilai Aktiva Bersih (NAB). 12) Akun tanah dan bangunan dimaksudkan untuk menyajikan investasi dalam bentuk tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan yang masih dalam proses penyelesaian sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021. Penyajian nilai wajar akun tanah dan bangunan menggunakan nilai tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan per 31 Desember yang ditetapkan oleh penilai independen setiap 2 (dua) tahun sekali. d. Aset dalam Bentuk Bukan Investasi 1) Kas dan bank meliputi uang tunai dan rekening giro. 2) Piutang iuran adalah iuran pensiun peserta yang sudah jatuh tempo tetapi belum diterima oleh Akumulasi Iuran Pensiun pada tanggal laporan. 3) Piutang investasi adalah piutang yang timbul dari kegiatan investasi periode berjalan yang belum diterima oleh Akumulasi Iuran Pensiun pada tanggal laporan. -- 21 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id 4) Piutang hasil investasi adalah hasil investasi periode berjalan yang belum diterima oleh Akumulasi Iuran Pensiun pada tanggal laporan. 5) Piutang BUM KPR adalah piutang kepada badan hukum pengelola perumahan untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia atas pinjaman uang muka kredit pemilikan rumah yang diberikan. 6) Piutang PUM KPR adalah piutang berupa pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada peserta. 7) Piutang Kepada Dana Belanja Pensiun APBN adalah piutang yang timbul dari penggunaan dana AIP dalam rangka pemenuhan pendanaan untuk dana talangan pembayaran manfaat pensiun. 8) Piutang Kepada Program THT adalah piutang yang timbul atas transaksi antar program AIP kepada program THT. 9) Piutang lainnya meliputi piutang biaya kompensasi bank, uang muka pajak penghasilan, piutang pihak ketiga accrued interest, piutang denda, dan cadangan penyisihan piutang denda. 10) Bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang dengan jumlah seluruhnya paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen) dari Akumulasi Iuran Pensiun. 11) Aset yang diperoleh dari penerimaan hibah, hasil sitaan, dan/ atau penyelesaian piutang. 12) Aset lainnya antara lain meliputi kendaraan, komputer, inventaris kantor, Hak Guna Bangunan, aset tidak berwujud, dan aset tetap tidak digunakan. e. Kewajiban 1) Utang iuran adalah kewajiban yang timbul akibat kelebihan penyetoran iuran atas PNS yang mengalami kejadian pensiun atau meninggal dunia tetapi gajinya masih dibayarkan (gaji terusan), kesalahan pembebanan mata anggaran, dan double penerimaan. 2) Utang investasi adalah utang yang timbul karena pembelian investasi yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar sampai dengan tanggal laporan. 3) Iuran diterima dimuka adalah iuran peserta yang belum jatuh tempo tetapi telah diterima pada tanggal laporan. 4) Utang pajak adalah pajak yang telah dipotong tetapi belum disetorkan ke kas negara sampai dengan tanggal laporan. 5) Utang kepada pihak ketiga adalah kewajiban kepada pihak ketiga yang belum dibayarkan sampai dengan tanggal laporan. 6) Pendapatan diterima dimuka adalah pendapatan yang belum jatuh tempo tetapi sudah diterima sampai dengan tanggal laporan. 7) Beban yang masih harus dibayar adalah beban yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayar sampai dengan tanggal laporan. 8) Utang klaim adalah klaim pengembalian nilai tunai peserta keluar yang belum diselesaikan pada akhir bulan. 9) Utang Pengadaan Barang dan Jasa adalah biaya yang masih harus dibayar atas pengadaan barang dan jasa atas suatu kegiatan. ( -- 22 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id 10) Utang kepada Program THT adalah utang yang timbul atas transaksi antar program AIP kepada program THT. 11) Kewajiban lain adalah kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh Akumulasi Iuran Pensiun yang tidak termasuk dalam kewajiban diatas. 3. Laporan Perubahan Dana Bersih a. Laporan perubahan dana bersih adalah laporan yang memberikan informasi tentang perubahan atas jumlah dana bersih serta menguraikan penyebab terjadinya perubahan dalam suatu periode tertentu. b. Laporan perubahan dana bersih harus disajikan sesuai dengan bentuk dan isi dalam formulir nomor: 11-3 lampiran ini. c. Penambahan 1) Pendapatan bunga merupakan jumlah pendapatan bunga jatuh tempo dalam periode laporan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima pembayarannya. Pendapatan bunga diakui sejalan dengan berlakunya waktu, dimulai sejak saat aset tersebut ditempatkan. Pendapatan bunga terdiri atas bunga deposito, bunga surat utang negara, bunga obligasi korporasi, dan bunga medium term notes. 2) Pendapatan dividen merupakan pendapatan dividen jatuh tempo dalam periode laporan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima pembayarannya. Pendapatan dividen diakui pada saat dividen tersebut ditetapkan sebagai hak Akumulasi Iuran Pensiun. Pendapatan dividen terdiri atas dividen saham dan dividen reksadana. 3) Imbal hasil merupakan pendapatan imbal hasil yang jatuh tempo dalam periode laporan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima pembayarannya. Pendapatan imbal hasil diakui pada saat imbal hasil tersebut ditetapkan sebagai hak Akumulasi Iuran Pensiun. Imbal hasil terdiri atas imbal hasil sukuk pemerintah dan imbal hasil sukuk korporasi. 4) Peningkatan/penurunan nilai surat utang negara merupakan peningkatan/penurunan dalam nilai wajar surat utang negara kategori diperdagangkan dalam periode laporan. 5) Peningkatan/ penurunan nilai sukuk pemerintah merupakan peningkatan/ penurunan dalam nilai wajar sukuk pemerintah kategori diperdagangkan dalam periode laporan. 6) Peningkatan/penurunan nilai obligasi korporasi merupakan peningkatan/penurunan dalam nilai wajar obligasi korporasi kategori diperdagangkan dalam periode laporan. 7) Peningkatan/penurunan nilai sukuk korporasi merupakan peningkatan/ penurunan dalam nilai wajar sukuk korporasi kategori diperdagangkan dalam periode laporan. 8) Peningkatan/penurunan nilai medium term notes merupakan peningkatan/penurunan dalam nilai wajar medium term notes kategori diperdagangkan dalam periode laporan. 9) Peningkatan/penurunan nilai saham merupakan peningkatan/penurunan dalam nilai wajar saham kategori diperdagangkan dalam periode laporan. 10) Peningkatan/ penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana merupakan peningkatan/penurunan dalam nilai wajar unit penyertaan reksa dana kategori diperdagangkan dalam periode laporan. -- 23 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id 11) Laba a tau rugi pelepasan investasi adalah laba a tau rugi yang timbul atas penjualan/ pelepasan investasi di atas atau di bawah nilai perolehan/tercatat. 12) Pendapatan investasi lainnya merupakan pendapatan lain yang berasal dari kegiatan investasi yang diakui sebagai penambah nilai Akumulasi Iuran Pensiun. 13) Laba atau rugi selisih kurs adalah laba atau rugi yang terjadi karena proses translasi atas transaksi dalam mata uang asing. 14) Peningkatan/penurunan nilai investasi adalah selisih yang terjadi akibat perbedaan antar nilai wajar atas investasi yang bersesuaian untuk setiap jenis portofolio investasi. 15) Iuran jatuh tempo merupakan iuran yang harus diterima oleh Akumulasi Iuran Pensiun pada periode laporan. Iuran jatuh tempo peserta adalah iuran pensiun peserta yang jatuh tempo pada periode laporan. 16) Pendapatan di luar investasi merupakan pendapatan yang berasal dari kegiatan selain kegiatan investasi. 1 7) Pengembalian biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat iuran Pensiun merupakan penerimaan yang berasal dari kelebihan penggunaan/pembayaran biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat iuran Pensiun. d. Pengurangan 1) Beban investasi adalah biaya jatuh tempo dalam periode laporan untuk berbagai jenis investasi yang dimiliki oleh Akumulasi Iuran Pensiun, baik yang sudah dibayar maupun yang belum dilakukan pembayarannya. 2) Beban operasional merupakan biaya yang terjadi selama periode laporan dalam rangka penyelenggaraan program pensiun yang menggunakan Akumulasi Iuran Pensiun, baik yang sudah dibayar maupun yang belum dilakukan pembayarannya. 3) Beban imbal jasa pengelolaan dana Akumulasi Iuran Pensiun merupakan biaya yang terjadi selama periode pelaporan dalam rangka pembayaran imbal jasa (fee) pengelolaan Badan Pengelola. 4) Beban manfaat nilai tunai merupakan jumlah pembayaran manfaat nilai tunai berdasarkan surat pengembalian Nilai Tonai Iuran Pensiun (NTIP). 5) Setoran Akumulasi Iuran Pensiun untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan pengeluaran yang terjadi karena adanya kebutuhan Pemerintah dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. 6) Beban lain-lain merupakan biaya yang terjadi selama periode laporan selain dari beban investasi dan beban operasional, baik yang sudah dibayar maupun yang belum dilakukan pembayarannya. 4. Laporan Aset Dalam Bentuk Investasi a. Laporan aset dalam bentuk investasi minimal mencakup jenis investasi, penempatan per pihak dari setiap jenis investasi, dan nilai wajar dari setiap penempatan per pihak investasi dan total investasi. b. Laporan aset dalam bentuk investasi harus disajikan sesuai dengan bentuk dan isi dalam formulir nomor: 11-4 lampiran ini. -- 24 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id 5. Laporan Basil Investasi a. Laporan hasil investasi sekurang-kurangnya mencakup hasil per jenis investasi, be ban investasi untuk setiap jenis investasi dan total hasil investasi. b. Laporan hasil investasi harus disajikan sesuai dengan bentuk dan isi dalam formulir nomor: 11-5 lampiran ini. 6. Laporan Aset Dalam Bentuk Bukan lnvestasi a. Laporan aset dalam bentuk bukan investasi minimal mencakup kas dan bank, piutang iuran, piutang investasi, piutang hasil investasi, piutang BUM KPR, piutang PUM KPR, piutang kepada Dana Belanja Pensiun APBN, piutang kepada Program THT, piutang lainnya meliputi piutang biaya kompensasi bank, uang muka pajak penghasilan, piutang pihak ketiga accrued interest, piutang denda, dan cadangan penyisihan piutang denda, bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan untuk dipakai sendiri berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang dengan jumlah seluruhnya paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen) dari Akumulasi Iuran Pensiun, aset yang diperoleh dari penerimaan hibah, hasil sitaan, dan/ atau penyelesaian piutang, dan aset lain-lain meliputi kendaraan, komputer, inventaris kantor, Hak Guna Bangunan, aset tidak berwujud, dan aset tetap tidak digunakan. b. Laporan aset dalam bentuk bukan investasi harus disajikan sesuai dengan bentuk dan isi dalam formulir nomor: 11-6 lampiran ini. 7. Laporan Arus Kas a. Laporan arus kas adalah laporan yang memberikan informasi kepada para pemakai laporan keuangan untuk mengevaluasi perubahan aset bersih dalam pengaruhnya terhadap penerimaan dan penggunaan kas. Dalam menyusun laporan arus kas harus diklasifikasikan berdasarkan kegiatan investasi, kegiatan operasional dan kegiatan pendanaan selama satu periode laporan agar laporan arus kas dapat menggambarkan kondisi kas yang sej elas-j elasnya. b. Laporan arus kas harus menggunakan metode langsung dan disajikan sesuai dengan bentuk dan isi dalam formulir nomor: 11-7 lampiran ini. C. Pengungkapan Laporan Keuangan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Komponen utama catatan atas laporan keuangan Akumulasi Iuran Pensiun, meliputi: 1. Penjelasan Umum Penjelasan umum berisi gambaran umum Akumulasi Iuran Pensiun. 2. lkhtisar Kebijakan Akuntansi Dalam ikhtisar kebijakan akuntansi minimal diungkapkan: a. Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan Dalam dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan harus dijelaskan: 1) dasar pengukuran laporan keuangan berdasarkan nilai historis dan atau nilai wajar berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan 2) dasar penyusunan laporan keuangan adalah dasar akrual kecuali untuk laporan arus kas. b. Kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan guna memahami laporan keuangan secara benar minimal harus mengungkapkan: -- 25 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id 1) kebijakan pengakuan pendapatan; dan 2) kebijakan pengakuan beban termasuk metode penyusutan aset berwujud atau amortisasi aset berwujud dan aset tidak berwujud. 3. Penjelasan Per Akun Dalam Laporan Keuangan a. Menjelaskan hal-hal yang penting untuk diungkapkan pada tiap- tiap akun yang dapat mempengaruhi pembaca dalam pengambilan keputusan. Dengan pertimbangan praktis, apabila dalam penjelasan tiap akun terdapat pengungkapan rincian dari akun yang tidak material, maka pengungkapan rincian akun tersebut dapat dilakukan dengan mengelompokkannya berdasarkan jenis dan sifat yang sama. b. Akun yang harus dijelaskan minimal adalah akun yang bernilai material kecuali dinyatakan lain. c. Investasi Dalam akun investasi minimal diungkapkan: 1) rincian seluruh pihak ditempatkannya investasi berikut nilai wajar masing-masing portofolio investasi pada tanggal pelaporan; 2) apabila dilakukan penilaian independen terhadap investasi harus diungkapkan tanggal penilaian, nama penilai independen, ringkasan metode dan asumsi yang digunakan; 3) tingkat hasil investasi/ Yield On Investment (YOI) baik untuk per jenis investasi maupun untuk total investasi yang diukur dengan rumus: YOI = total hasil investasi-beban investasi nilai rata-rata investasi (G) Untuk menghitung tingkat hasil investasi (YOI), nilai rata-rata investasi (G) untuk periode laporan dihitung dengan rumus. G = V i1 x i2 x .... x in G = rata-rata ukur (geometrik) i = nilai investasi akhir bulan n = jumlah bulan 4) tingkat hasil investasi terhadap nilai rata-rata total aset/ Return On Asset (ROA) yang diukur dengan rumus: ROA total hasil investasi-beban investasi nilai rata-rata total aset Untuk menghitung tingkat hasil investasi terhadap nilai rata- rata total aset (ROA) semesteran, nilai rata-rata total aset adalah rata-rata nilai awal dan nilai akhir total aset setiap semester sebagaimana dilaporkan dalam laporan keuangan. Untuk menghitung tingkat hasil investasi terhadap nilai rata- rata total aset (ROA) tahunan, nilai rata-rata aset bersih adalah rata-rata nilai awal dan nilai akhir total aset setiap tahun sebagaimana dilaporkan dalam laporan keuangan; dan 5) total return baik untuk per jenis investasi maupun untuk total investasi yang diukur dengan rumus: Total Return = total hasil investasi + /- peningkatan (penurunan) nilai pasar investasi - beban investasi nilai rata-rata investasi (G) -- 26 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Untuk menghitung total return, nilai rata-rata investasi (G) untuk periode laporan dihitung dengan rumus sebagaimana tercantum pada angka 3). d. Peningkatan atau Penurunan Nilai Investasi Dalam akun peningkatan atau penurunan investasi minimal diungkapkan rincian nilai selisih penilaian investasi untuk setiap jenis investasi. e. Iuran Iuran Akumulasi Iuran Pensiun terdiri atas iuran peserta, yaitu iuran peserta yang jatuh tempo untuk periode berjalan. f. Piutang Iuran Dalam akun piutang iuran minimal diungkapkan: 1) rincian piutang iuran; dan 2) syarat atau kondisi lain yang mengikat piutang tersebut. g. Piutang Investasi Dalam akun piutang investasi minimal diungkapkan: 1) rincian piutang investasi untuk setiap jenis portofolio investasi; dan 2) syarat atau kondisi lain yang mengikat piutang tersebut. h. Piutang Hasil Investasi Dalam akun piutang hasil investasi minimal diungkapkan: 1) rincian piutang hasil investasi untuk setiap jenis portofolio investasi; dan 2) syarat atau kondisi lain yang mengikat piutang tersebut. i. Piutang BUM KPR Dalam akun piutang BUM KPR minimal diungkapkan: 1) rincian piutang BUM KPR berikut nilai pada tanggal pelaporan dan alasan terjadinya piutang; dan 2) syarat atau kondisi lain yang mengikat piutang tersebut. j. Piutang PUM KPR Dalam akun piutang PUM KPR minimal diungkapkan: 1) rincian piutang PUM KPR beserta nilai pada tanggal pelaporan dan alasan terjadinya piutang; dan 2) syarat piutang PUM KPR berikut nilai pada tanggal pelaporan dan alasan terjadinya piutang- dan/ atau kondisi lain yang mengikat piutang tersebut. k. Piutang kepada Dana Belanja Pensiun APBN 1) Dalam akun piutang kepada Dana Belanja Pensiun APBN minimal diungkapkan: 1) rincian piutang kepada Dana Belanja Pensiun APBN beserta nilai pada tanggal pelaporan dan alasan terjadinya piutang; dan 2) syarat piutang kepada Dana Belanja Pensiun APBN beserta nilai pada tanggal pelaporan dan alasan terjadinya piutang; dan atau kondisi lain yang mengikat piutang tersebut 1. Piutang kepada Program THT Dalam akun Piutang Kepada Program THT minimal diungkapkan: 1) rincian Piutang kepada Program THT beserta nilai pada tanggal pelaporan dan alasan terjadinya piutang; dan 2) syarat piutang kepada Program THT beserta nilai pada tanggal pelaporan dan alasan terjadinya piutang; dan/ atau kondisi lain yang mengikat piutang tersebut. m. Piutang Lainnya Dalam akun piutang lainnya minimal diungkapkan: -- 27 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id 1) rincian pihak yang menimbulkan piutang bagi Akumulasi Iuran Pensiun berikut nilai pada tanggal pelaporan dan alasan terjadinya piutang; dan 2) syarat atau kondisi lain yang mengikat piutang tersebut. n. Bangunan dengan Hak Strata atau Tanah dengan Bangunan untuk Dipakai Sendiri Dalam akun bangunan atau tanah dengan bangunan minimal diungkapkan: 1) jenis, nilai berdasarkan NJOP, dan akumulasi penyusutan dari masing-masing bangunan atau tanah dengan bangunan; dan 2) syarat atau kondisi lain yang mengikat akun tersebut. o. Aset yang Diperoleh dari Penerimaan Hibah, Hasil Sitaan, dan/ atau Penyelesaian Piutang. Dalam akun aset yang diperoleh dari penerimaan hibah, hasil sitaan, dan/ atau penyelesaian piutang beserta diungkapkan: 1) jenis dan nilai dari masing-masing aset yang diperoleh dari penerimaan hibah, hasil sitaan, dan/ atau penyelesaian piutang; 2) syarat, pertimbangan, dan kondisi lain yang mengikat akun terse but. p. Aset Lainnya Dalam akun aset lainnya minimal diungkapkan: 1) jenis dan nilai dari masing-masing aset lain-lain serta alasan dimilikinya aset lainnya; dan 2) syarat atau kondisi lain yang mengikat akun tersebut. q. Utang Iuran Dalam akun utang iuran minimal diungkapkan: 1) nilai dari masing-masing utang pada tanggal pelaporan berikut pihak tempat Akumulasi Iuran Pensiun berutang serta jenis portofolio investasi yang berkaitan dengan utang dimaksud; dan 2) syarat atau kondisi lain yang mengikat utang tersebut. r. Utang Investasi Dalam akun utang investasi minimal diungkapkan: 1) nilai dari masing-masing utang pada tanggal pelaporan beserta pihak tempat Akumulasi Iuran Pensiun berutang serta jenis portofolio investasi yang berkaitan dengan utang dimaksud; dan 2) syarat atau kondisi lain yang mengikat utang tersebut. s. Utang Klaim Dalam akun utang klaim minimal diungkapkan: 1) nilai dari masing-masing utang klaim berikut alasan timbulnya utang tersebut; dan 2) syarat atau kondisi lain yang mengikat utang tersebut. t. Utang Pengadaan Barang dan J asa Dalam akun utang pengadaan barang dan jasa minimal diungkapkan: 1) nilai dari masing-masing utang pengadaan barang dan jasa berikut alasan timbulnya utang tersebut; dan 2) syarat atau kondisi lain yang mengikat utang tersebut. u. Utang kepada Program THT Dalam akun utang kepada Program THT minimal diungkapkan: 1) nilai dari masing-masing kepada Program THT beserta alasan timbulnya utang tersebut; dan 2) syarat atau kondisi lain yang mengikat utang tersebut. -- 28 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id v. Kewajiban lain Dalam akun kewajiban lain beserta diungkapkan: 1) nilai dari masing-masing kewajiban lain berikut alasan timbulnya kewajiban tersebut; dan 2) syarat atau kondisi lain yang mengikat kewajiban tersebut. w. Hasil Investasi Setiap jenis hasil investasi minimal diungkapkan rincian hasil per jenis investasi untuk setiap pihak dan setiap jenis portofolio investasi. x. Pendapatan lain di luar investasi Dalam akun pendapatan lain di luar investasi minimal a diungkapkan: 1) jenis dan nilai dari masing-masing pendapatan lain-lain; dan 2) syarat atau kondisi lain yang mengikat pendapatan tersebut. y. Behan operasional Dalam akun beban operasional minimal diungkapkan: 1) jenis dari masing-masing beban operasional yang terdiri atas: beban operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, beban penyusutan dan amortisasi, dan beban lain-lain; dan 2) rincian dan nilai dari masing-masing jenis be ban operasional. z. Beban Imbal Jasa Pengelolaan Dana Akumulasi Juran Pensiun Dalam akun beban imbal jasa pengelolaan dana Akumulasi Juran Pensiun minimal diungkapkan: 1) nilai beban imbaljasa pengelolaan dana Akumulasi Juran Pensiun; dan 2) dasar perhitungan be ban imbal jasa pengelolaan dana Akumulasi Juran Pensiun. aa.Beban NTJP Dalam akun beban NTJP minimal diungkapkan: 1) jumlah penerima dan jumlah pembayaran NTJP untuk setiap cabang Badan Pengelola; dan 2) syarat atau kondisi lain yang mengikat akun tersebut. bb. Setoran Akumulasi Iuran Pensiun untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam akun setoran Akumulasi Iuran Pensiun untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak minimal diungkapkan: 1) nilai setoran Akumulasi Iuran Pensiun untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan 2) dasar pertimbangan setoran Akumulasi Juran Pensiun untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak. -- 29 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id FORMULIR NOMOR: II-1 ( 1) AKUMULASI IURAN PENSIUN IKHTISAR KINERJA PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PER . Realisasi Dibandingkan Target (2) (3) Grafik Perkembangan Dana Bersih (8) Kinerja Akumulasi Juran Pensiun Dibandingkan Benchmark Ulasan/Pengungkapan/Keterangan lain yang Diperlukan PETUNJUK PENGISIAN NOMOR URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan nama dan logo Badan Pengelola (2) Diisi dengan hasil assessment atas risiko investasi Akumulasi Iuran Pensiun (3) Diisi dengan komposisi portofolio investasi (4) Diisi dengan Nilai investasi (5) Diisi denzan pertumbuhan investasi (6) Diisi dengan Hasil Investasi (7) Diisi dengan YOI (8) Diisi dengan Grafik Perkembangan Dana Bersih Akumulasi Iuran Pensiun selama periode 12 bulan (9) Diisi dengan jenis investasi (10) Diisi dengan nama instrumen dan rate yang digunakan sebagai benchmark -- 30 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id FORMULIR NOMOR: II-2 AKUMULASI !URAN PENSIUN LAPORAN DANA BERSIH PER . Periode Peri ode Berjalan Sebelumnya ASET DALAM BENTUK INVESTASI Deposito xx xx Sertifikat Deposito xx xx Surat Utang Negara xx xx Sukuk Pemerintah xx xx Obligasi Korporasi xx xx Sukuk Korporasi xx xx Obligasi Dengan Mata Uang Asing xx xx Medium Term Notes xx xx Saham xx xx Reksa Dana: - Reksa Dana Pasar Uang xx xx - Reksa Dana Pendapatan Tetap xx xx - Reksa Dana Campuran xx xx - Reksa Dana Saham xx xx - Reksa Dana Terproteksi xx xx - Reksa Dana Dengan Penjaminan xx xx - Reksa Dana Indeks xx xx - Reksa Dana Berbentuk KIK Penyertaan xx xxTerbatas - Reksa Dana Yang Saham Atau Unit Penyertaannya Diperdagangkan di xx xx Bursa Efek Dana Investasi Infrastruktur KIK Pada Proyek Infrastruktur dari Badan U saha Milik Negara a tau anak perusahaan Badan U saha Milik Negara Penyertaan Langsung Tanah dan Bangunan Total Aset Dalam Bentuk Investasi DALAM BENTUK BUKAN INVESTASI Kas dan Bank Piutang Iuran Piutang Investasi Piutang Hasil Investasi Piutang BUM KPR Piutang PUM KPR Piutang Kepada Dana Belanja Pensiun APBN Piutang Kepada Program THT Piutang Lainnya: - Piutang Biaya Kompensasi Bank - Uang Muka Pajak Penghasilan - Piutang Pihak Ketiga Accrued Interest - Piutang Denda - Cadangan Penyisihan Piutang Denda Bangunan Dengan Hak Strata Tanah Den an Ban nan xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx -- 31 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Aset yang diperoleh dari penerimaan hibah, hasil sitaan, dan/ atau penyelesaian piutang Aset Lainnya: - Kendaraan - Komputer - Inventaris Kantor - Hak Guna Bangunan - Aset Tidak Berwujud - Aset Tetap Tidak Digunakan Total Aset Dalam Bentuk Bukan Investasi TOTALASET KEWAJIBAN Utang Iuran Utang Investasi Iuran Diterima Dimuka Utang Pajak Utang Kepada Pihak Ketiga Pendapatan Diterima Dimuka Beban Yang Masih Harus Dibayar Utang Klaim Utang Pengadaan Barang dan Jasa Utang kepada Program THT Kewajiban Lain Total Kewajiban DANA BERSIH xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xxxx xx xx xxxx xx xx xx xx xx xx xx xx xxxx xx xx xx xx xx xxxx xx -- 32 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id FORMULIR NOMOR: II-3 AKUMULASI IURAN PENSIUN LAPORAN PERUBAHAN DANA BERSIH PER . Peri ode Berjalan Periode Sebelumnya PENAMBAHAN Hasil Investasi Bunga Deposito Bunga Surat Utang Negara Imbal Hasil Sukuk Pemerintah Bunga Obligasi Korporasi Imbal Hasil Sukuk Korporasi Bunga Medium Term Notes Dividen Saham Dividen Reksa Dana Peningkatan (Penurunan) Nilai Surat Utang Negara Peningkatan (Penurunan) Nilai Sukuk Pemerintah Peningkatan (Penurunan) Nilai Obligasi Korporasi Peningkatan (Penurunan) Nilai Sukuk Korporasi Peningkatan (Penurunan) Nilai Medium Term Notes Peningkatan (Penurunan) Nilai Saham Peningkatan (Penurunan) NAB Reksa Dana Pendapatan Investasi Lainnya Laba (Rugi) Selisih Kurs Laba (Rugi) Pelepasan Investasi Total Hasil Investasi Peningkatan (Penurunan) Nilai Investasi Surat Utang Negara Sukuk Pemerintah Obligasi Korporasi Sukuk Korporasi Medium Term Notes Saham Reksa Dana Dana Investasi Infrastruktur KIK Penyertaan Langsung Iuran Jatuh Tempo: Iuran Peserta Pendapatan di Luar Investasi Peningkatan/Penurunan Aset Tetap Pengembalian BOP Jumlah Penambahan PENGURANGAN Beban Investasi Beban Operasional Beban Imbal Jasa Pengelolaan Dana AIP xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx -- 33 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id Beban NTIP Setoran AIP untuk PNBP Beban Lain-lain Jumlah Pengurangan PENINGKATAN (PENURUNAN) DANA BERSIH DANA BERSIH AWALTAHUN DANA BERSIH AKHIR TAHUN xx xx xx xxxx xxxx xxxx xxxx xx xx xx -- 34 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id FORMULIR NOMOR: II-4 AKUMULASI IURAN PENSIUN LAPORAN ASET DALAM BENTUK INVESTASI PER . Jenis Investasi Total % Nama Investa No Pihak Investasi si Per (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) Per Pihak Pihak Total Per Jenis Investasi % Per Jenis Investasi Rencana Pengelola an Investasi Tahunan % Realisasi Terhadap Ren can a Pengelola an lnvestasi Tahunan PETUNJUK PENGISIAN NOMOR URAIAN ISIAN (1) Diisi iumlah investasi ienis Deposito (2) Diisi jumlah investasi jenis Sertifikat Deposito (3) Diisi jumlah investasi jenis Surat Utang Negara (4) Diisi jumlah investasi jenis Sukuk Pemerintah (5) Diisi jumlah investasi jenis Oblizasi Korporasi (6) Diisi jumlah investasi ienis Sukuk Korporasi (7) Diisi iumlah investasi ienis Obligasi Mata Uang Asing (8) Diisi jumlah investasi ienis Medium Term Notes (9) Diisi jumlah investasi jenis Saham (10) Diisi jumlah investasi jenis Reksa Dana Diisi jumlah investasi jenis Dana lnfrastruktur KIK dari ( 11) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan U saha Milik Negara (12) Diisi iumlah investasi jenis Penyertaan Langsung (13) Diisi jumlah investasi jenis Tanah dan Bangunan -- 35 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id FORMULIR NOMOR: II-5 AKUMULASI !URAN PENSIUN LAPORAN HASIL INVESTASI PER . Jenis Investasi Total % Nama Hasil Hasil No Pihak Investasi Investa (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) Per Pihak si Per Pihak Total Hasil Investasi Per Jenis Investasi %PerJenis Investasi Target Hasil Investasi % Realisasi Hasil lnvestasi Terhadap TargetHasil Investasi PETUNJUK PENGISIAN NOMOR URAIAN ISIAN (1) Diisi hasil investasi jenis Deposito (2) Diisi hasil investasi ienis Sertifikat Deposito (3) Diisi hasil investasi ienis Surat Utang Negara (4) Diisi hasil investasi jenis Sukuk Pemerintah (5) Diisi hasil investasi jenis Obligasi Korporasi (6) Diisi hasil investasi jenis Sukuk Korporasi (7) Diisi hasil investasi jenis Obligasi Mata Uang Asing (8) Diisi hasil investasi ienis Medium Term Notes (9) Diisi hasil investasi ienis Saham (10) Diisi hasil investasi jenis Reksa Dana Diisi hasil investasi jenis Dana Infrastruktur KIK dari Badan ( 11) Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (12) Diisi hasil investasi jenis Penyertaan Langsung (13) Diisi hasil investasi jenis Tanah dan Bangunan -- 36 of 38 -- jdih.kemenkeu.go.id FORMULIR NOMOR: II-6 AKUMULASI IURAN PENSIUN LAPORAN ASET DALAM BENTUK BUKAN INVESTASI PER . Total %Per Jenis Aset Bukan Investasi Per Nama Pihak Pihak No Pihak (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) Total Per Jenis % Per Jenis PETUNJUK PENGISIAN NOMOR URAIAN ISIAN Diisi jumlah Aset yang diperoleh dari penerimaan hibah, hasil sitaan, dan atau en elesaian piutang Denda Diisi iumlah Piutan Diisi iumlah Piutan Diisi iumlah Kas dan Bank Diisi iurnlah Piutan 1 7 Diisi · umlah Aset Lainn a * Untuk dipakai sendiri berdasarkan NJOP, yang jumlah seluruhnya paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen) dari Akumulasi Iuran Pensiun -� -- 37 of 38 -- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id FORMULIR NOMOR: II-7 AKUMULASI IURAN PENSIUN LAPORAN ARUS KAS PER . ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Penerimaan Bunga Deposito Penerimaan Bunga Obligasi Penerimaan Hasil Sukuk Penerimaan Dividen Penyertaan Penerimaan Lainnya Laba (Rugi) Pelepasan Investasi Penanaman Investasi (Pelepasan) Investasi Arus Kas Bersih digunakan un tuk Aktivi tas Investasi ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASIONAL Pengurangan (Penambahan) Be ban Operasional Pengurangan (Penambahan) Aset Dalam Bentuk Bukan Investasi Pengurangan (Penambahan) Liabilitas Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Operasional ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penerimaan Iuran Peserta Pembayaran Manfaat NTIP Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan KENAIKAN (PENURUNAN) DANA BERSIH KENAIKAN (PENURUNAN) KAS DAN BANK KAS DAN BANK PADA AWAL TAHUN KAS DAN BANK PADA AKHIR TAHUN Ii i_·_ l!I . i I,. ·, . • . ·� r., . . L.:.I • , xx xx xx xxxx xx xxxx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xxxx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx Peri ode Periode Berjalan Sebelumnya -- 38 of 38 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengelolaan Kumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
tentang ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPOLISIAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 121/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation is effective from January 1, 2024, and revokes previous regulations, specifically Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2019 and Nomor 170/PMK.02/2019, as mentioned in Pasal 15.
This regulation interacts with various laws and regulations, including the Law on State Treasury and the Law on State Ministries, as well as previous Ministerial Regulations on pension fund management.