MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /PMK.06/2022
TENTANG
PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN
PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN
DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah
Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil
Presiden Republik Indonesia;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak
Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden
serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3128);
SALINAN
120
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 11 --
Menetapkan
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 122);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN,
STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILA! RUMAH
KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
BAB!
PENYEDIAAN
Pasal 1
(1) Pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi Mantan
Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 11 --
(2) Penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan melalui
mekanisme:
a. pembelian tanah dan bangunan;
b. pembelian tanah dan pembangunan rumah; atau
c. pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik
pribadi,
untuk rumah kediaman.
BAB II
KRITERIA UMUM
Pasal 2
Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:
a. berada di wilayah Republik Indonesia;
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau denganjaringan
jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang tata ruang;
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak
ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas
Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta
keluarga; dan
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan
keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil
Presiden beserta keluarga.
BAB III
STANDAR RUMAH KEDIAMAN
Pasal 3
Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan
Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan
sebagai berikut:
a. paling banyak seluas 1.500 m 2 (seribu lima ratus meter
persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta; atau
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 11 --
b. paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 4
(1) Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:
a. ruang yang dapat mendukung aktivitas Mantan
Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
b. desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan
bagi penghuninya;
c. spesifikasi bahan bangunan memenuhi:
1. persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan;
2. persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni;
dan
d. fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan
penghuni.
(2) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
negara.
Pasal 5
Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden memiliki keluasan seluruh
lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 m 2 (seribu lima
ratus meter persegi) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang tata ruang.
BAB IV
PERHITUNGAN NILA! UNTUK PENGANGGARAN
Pasal 6
(1) Perhitungan nilai tanah untuk penganggaran rumah
kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil
Presiden dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan
kepada Menteri Keuangan untuk melakukan
,y
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 11 --
perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi
perumahan menteri atau pejabat negara di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta termasuk perkiraan
perkembangan kenaikan nilai pasar tanah dan/ atau
bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa
jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, paling
lambat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya masa
jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. Menteri Keuangan menugaskan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara melakukan survei untuk
mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah
pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. Berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud pada
huruf b, Menteri Keuangan menyampaikan nilai pasar
tanah terendah termasuk perkiraan perkembangan
kenaikan nilai pasar tanah dan/ atau bangunan sampai
dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden
dan/atau Wakil Presiden, kepada Menteri Sekretaris
Negara;
d. Penyampaian nilai pasar tanah terendah sebagaimana
dimaksud pada huruf c dilakukan paling lama 1 (satu)
bulan setelah diterimanya pengajuan permohonan dari
Menteri Sekretaris Negara.
(2) Nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan nilai pasar tanah per meter
persegi terendah pada lokasi perumahan menteri atau
pejabat negara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
(3) Nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bukan merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 11 --
Pasal 7
(1) Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah
kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil
Presiden dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan
memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan
kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang.
(2) Dalam hal pengadaan rumah kediaman dilakukan melalui
pembelian rumah yang telah ada, dan rumah tersebut
memerlukan renovasi atau restorasi, maka biaya renovasi
atau restorasi tersebut termasuk dalam perhitungan nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1) Menteri Sekretaris Negara menyusun rincian anggaran
untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden pada tahun yang
direncanakan.
(2) Tahun yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan tahun pada saat tanah dan/atau
bangunan rumah kediaman akan dibangun atau dibeli.
(3) Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan
antara:
a. total nilai tanah;
b. total nilai bangunan; dan
c. segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan
pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan
Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang
ditanggung oleh Negara.
(4) Total nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, merupakan perkalian antara:
a. nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2), dan
b. luas tanah dengan ketentuan paling banyak seluas
1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 11 --
(5) Total nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b, merupakan perkalian antara:
a. perhitungan nilai bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7; dan
b. luas bangunan dengan ketentuan paling banyak seluas
1.500 m 2 (seribu lima ratus meter persegi) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
(6) Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) Dalam hal penyediaan rumah kediaman bagi Mantan
Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden direncanakan
akan dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran, maka
rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a. disampaikan untuk kebutuhan pada masing-masing
tahun anggaran; dan
b. rincian nilai tanah atau bangunan dapat melebihi
ketentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) sepanjang total nilai tanah dan bangunan
tidak melebihi total anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
BABV
PELAKSANAAN PENYEDlAAN
Pasal 9
(1) Menteri Sekretaris Negara melaksanakan penyediaan
rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/ atau Mantan
Wakil Presiden sesuai dengan pagu yang tersedia pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian
Sekretariat Negara.
(2) Pelaksanaan penyediaan rumah kediaman bagi Mantan
Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melebihi ketentuan luasan
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/ atau
luasan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
,y
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 11 --
sepanjang total biaya penyediaan tanah dan bangunan
tidal<: melebihi pagu yang tersedia.
(3) Dalam hal total biaya penyediaan yang al<:an dikeluarkan
melebihi pagu yang tersedia pada Daftar Isian Pelal<:sanaan
Anggaran Kementerian Sekretariat Negara untuk
penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden, mal<:a:
a. kelebihan tersebut tidal<: dapat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); atau
b. Menteri Sekretaris Negara dapat mencari lokasi lain.
(4) Dalam hal pelal<:sanaan penyediaan Rumah Kediaman bagi
Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden tidal<:
selesai dilal<:sanal<:an dalam satu tahun anggaran, Menteri
Sekretaris Negara mengajukan kebutuhan rincian
anggaran untuk penyelesaian pengadaan rumah kediaman
bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden
untuk tahun anggaran berikutnya disertai penjelasan
mengenai penyebab tidal<: selesainya pengadaan rumah
kediaman di tahun anggaran berjalan dengan ketentuan
total anggaran penyediaan tanah dan/ atau bangunan
tidal<: melebihi total anggaran sebagaimana dimal<:sud
dalam pasal 8 ayat (3).
Pasal 10
(1) Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wal<:il Presiden
yang telah berakhir masajabatannya dan sampai dengan
saat diberlakukannya Peraturan Menteri ini belum
dilal<:sanal<:an pengadaan rumah kediamannya, secara
mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana
dimal<:sud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 9, kecuali
ketentuan mengenai:
a. jangka wal<:tu pengajuan 3 (tiga) tahun sebelum
beral<:hirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagaimana dimal<:sud dalam Pasal 6 ayat (1)
hurufa;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 11 --
b. perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah
sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan
Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c; dan
c. penyusunan rincian anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) tidak
termasuk:
1. ketentuan mengenai total nilai tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
2. ketentuan mengenai total nilai bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5); dan
3. ketentuan pajak dan biaya lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, serta
pengajuan rincian anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (6).
(2) Perhitungan total nilai tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4), total nilai bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), dan segala pajak dan
biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf c dijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian
anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan
lahan dan memudahkan pengamanan bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden, Pemerintah dapat
menyediakan rumah kediaman bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden dalam suatu kawasan
perumahan khusus, sesuai kriteria dan standar sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 11 --
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh kegiatan
perhitungan nilai untuk penganggaran dan kegiatan
pelaksanaan penyediaan rumah kediaman bagi Mantan
Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah
dilaksanakan dinyatakan tetap berlaku dan proses
penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang
Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah
Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil
Presiden Republik Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1428) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
203/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan,
Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman
Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden
Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1534), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 11 --
DISTRIBUSI II
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 704
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
MAS SOEHARTO
NIP 19690922 199001 1 001
Salinan sesuai dengan aslinya
~
----
""""l
·
~~
ala
Biro
Umum
~~\}~~GAIi
Rfp1, > . • b.
_,
~ a Bagian Administrasi Kementerian
\
:~~OU
l
'-
/'--.,61_
~\~~~
...___
;:;.~-:::"'.:::-::::-:-::::~----
---s._
MAS
SOEHARTo
<ti\
NIP
19690922 199001
1 001
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 11 --