No. 120 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the Value Added Tax (PPN) on the transfer of landed houses and apartment units that are subsidized by the government for the 2023 fiscal year. It aims to stimulate the housing industry and enhance public purchasing power by providing tax incentives.
This regulation primarily affects developers (Pengusaha Kena Pajak) involved in the sale of residential properties, including landed houses and apartment units. It also impacts individual buyers, both Indonesian citizens and foreign nationals, who meet specific criteria for property ownership.
- Pasal 2 states that the PPN on the transfer of eligible houses and apartment units will be borne by the government for the fiscal year 2023. - Pasal 3 outlines that the PPN liability arises upon the signing of the sale and purchase agreement or the binding sale agreement in front of a notary, with the transfer of rights occurring between November 1, 2023, and December 31, 2024. - Pasal 4 specifies that the sale price must not exceed Rp5,000,000,000 and the properties must be new and ready for occupancy. - Pasal 5 limits the subsidy to one house or apartment per individual. - Pasal 8 mandates that developers must issue a Faktur Pajak (tax invoice) and report the realization of the PPN borne by the government.
- Pengusaha Kena Pajak (Taxable Entrepreneur): A business entity that conducts taxable transactions. - Faktur Pajak (Tax Invoice): A document issued by a taxable entrepreneur to evidence the collection of tax. - Harga Jual (Selling Price): The total amount charged for the property, excluding PPN.
This regulation is effective from the date of its promulgation on November 21, 2023. It does not explicitly replace any prior regulations but builds on existing tax laws regarding PPN.
The regulation refers to several laws and regulations, including the Law on Value Added Tax (Law No. 8 of 1983) and the Law on State Finance (Law No. 17 of 2003). It also interacts with the Ministry of Finance Regulation No. 92 of 2023 regarding the implementation and accountability of government-borne taxes.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2, the PPN on the transfer of landed houses and apartment units that meet specific criteria will be borne by the government for the fiscal year 2023.
Pasal 4 outlines that the selling price of the properties must not exceed Rp5,000,000,000 and must be new, ready for occupancy, and first-time transfers by the seller.
As stated in Pasal 8, developers must issue a Faktur Pajak and report the realization of the government-borne PPN, including buyer identification details.
Per Pasal 3, the PPN liability applies to transfers occurring between November 1, 2023, and December 31, 2024, upon the signing of relevant agreements.
Pasal 5 restricts the government-borne PPN benefit to one house or apartment per individual, applicable to both Indonesian citizens and eligible foreign nationals.
Full text extracted from the official PDF (36K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120 TAHUN 2023
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN
SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional dalam dinamika perekonomian global, perlu
diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor industri
perumahan;
b. bahwa untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi
sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan
daya beli masyarakat, perlu diberikan insentif berupa
pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak
dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun
yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 51 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
-- 1 of 16 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6827);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 215);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023
ten tang Mekanisme Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 737);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK
DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG
PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2023.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPN.
3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahanjasa
kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPN.
4. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
-- 2 of 16 --
jdih.kemenkeu.go.id
5. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
6. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta
perubahannya.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
(1) PPN yang terutang atas penyerahan:
a. rumah tapak; dan
b. satuan rumah susun,
yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah
untuk Tahun Anggaran 2023.
(2) Rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah
tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak
bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang
sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
(3) Satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang
berfungsi sebagai tempat hunian.
Pasal 3
(1) PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas
penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat:
a. ditandatanganinya akta jual beli; atau
b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli
lunas,
di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara
nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak
siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang
dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak
tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31
Desember 2024.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena
Pajak penjual;
b. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor
induk kependudukan pembeli;
c. tanggal serah terima;
d. kode identitas rumah yang diserahterimakan;
e. pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima
bangunan;dan
-- 3 of 16 --
jdih.kemenkeu.go.id
f. nomor berita acara serah terima.
(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/ atau Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada
akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah
terima.
Pasal 4
(1) Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
a. Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah); dan
b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah
susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
(2) Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b merupakan
rumah tapak atau satuan rumah susun yang:
a. telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
b. pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak
penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah
tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah
dilakukan pemindahtanganan.
(3) Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak
dan satuan rumah susun yang disediakan melalui
aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat.
(4) Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan
pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha
Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini, dapat diberikan PPN ditanggung Pemerintah dengan
ketentuan:
a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan
pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual
paling cepat tanggal 1 September 2023;
b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 November 2023
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; dan
c. PPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN
yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan
pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian
PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
Pasal 5
(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi
atas perolehan 1 ( satu) rumah tapak a tau 1 ( satu) satuan
rumah susun.
!;
-- 4 of 16 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN
ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan
fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib
pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
b. warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib
pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi
warga negara asing.
Pasal 7
(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan untuk:
a. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima
mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen)
dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan
pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) dengan Harga Jual paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
b. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima
mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh
persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar
pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak
November 2023 sampai dengan Masa Pajak
Desember 2023;
(3) Masa Pajak November 2023 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan PPN terutang
mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal
30 November 2023.
Pasal 8
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
rumah tapakdan/atau satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b. laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas
pembeli berupa:
a. nama pembeli; dan
-- 5 of 16 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. nomor pokok wajib pajak atau nomor induk
kependudukan.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada
pengisian kolom nama barang.
(4) Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak atau rumah
susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dibuat dengan menerbitkan Faktur Pajak dengan
ketentuan:
a. untuk penyerahan dengan berita acara serah terima
sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dan:
1. Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), membuat 2 (dua) Faktur
Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh)
dengan dasar pengenaan pajak masing-masing
50% (lima puluh persen); atau
2. Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah), membuat:
a) 2 (dua) Faktur Pajak dengan kode transaksi
07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan
pajak masing-masing 50% (lima puluh
persen] untuk bagian Harga Jual sampai
dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) yang PPN terutangnya ditanggung
Pemerintah; dan
b) Faktur Pajak dengan kode transaksi O 1 (nol
satu) untuk bagian Harga Jual lebih dari
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
yang PPN terutangnya tidak ditanggung
Pemerintah;
b. untuk penyerahan dengan berita acara serah terima
sejak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2024 dan:
1. Harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), membuat 2 (dua) Faktur
Pajak dengan:
a) kode transaksi O 1 (nol satu) untuk bagian
50% (lima puluh persen) Harga Jual yang
PPN terutangnya tidak mendapatkan
insentif PPN ditanggung Pemerintah; dan
b) kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian
50% (lima puluh persen) Harga Jual yang
PPN terutangnya mendapatkan insentif PPN
ditanggung Pemerintah;
a tau
2. Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) membuat:
a) 2 (dua) Faktur Pajak untuk bagian Harga
Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), membuat Faktur Pajak
dengan:
1) kode transaksi 01 (nol satu) untuk
bagian 50% (lima puluh persen) Harga
Jual yang PPN terutangnya tidak
-- 6 of 16 --
jdih.kemenkeu.go.id
mendapatkan insentif PPN ditanggung
Pemerintah; dan
2) kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk
bagian 50% (lima puluh persen) Harga
Jual yang PPN terutangnya
mendapatkan insentif PPN ditanggung
Pemerintah;
dan
b) Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol
satu) untuk bagian Harga Jual lebih dari
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
yang PPN terutangnya tidak mendapatkan
insentif PPN ditanggung Pemerintah.
(5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG
PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023".
(6) Dalam hal keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023" sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) belum tersedia dalam aplikasi
pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat
melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat
dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud.
(7) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan PPN oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
rumah tapak dan/ atau satuan rumah susun, merupakan
laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(8) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan PPN Masa
Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak
Desember 2023 dapat diperlakukan sebagai laporan
realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari
2025.
(9) PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan
rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
ditanggung Pemerintah dalam hal:
a. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah
tapak atau satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pas al 2, Pas al 3, dan Pas al 4;
b. telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan
pertama sebelum tanggal 1 September 2023;
c. penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1
November 2023 atau setelah tanggal 31 Desember
2023;
d. rumah tapak atau satuan rumah susun
dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak penyerahan;
e. penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4)
dan ayat (5);
f. Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan laporan
realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf
b; dan/atau
-- 7 of 16 --
jdih.kemenkeu.go.id
g. Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita
acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3).
( 10) Atas penyerahan rumah tapak dan/ a tau satuan rumah
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai PPN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan. ·
(11) Contoh transaksi dan pembuatan Faktur Pajak tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur J enderal
Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, jika diperoleh data dan/ atau informasi yang
menunjukkan:
a. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak
atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam
Pas al 2, Pasal 3, dan Pas al 4;
b. perolehan lebih dari 1 (satu) unit yang mendapatkan
insentif PPN ditanggung Pemerintah yang dilakukan oleh
1 (satu) orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dan telah memanfaatkan insentif PPN
ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023;
c. perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6;
d. Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
e. penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (5), dan/atau
ayat (7);
f. dilakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (9) huruf d; dan/ atau
g. berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak
dan/ atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung
sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal
31 Desember 2024 tidak didaftarkan dalam aplikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Pasal 10
Rumah tapak dan/ atau satuan rumah susun yang telah
mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat
memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak
ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 atas PPN yang
terutang atas penyerahan rumah tapak dan/ atau satuan
rumah susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
-- 8 of 16 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 12
( 1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat dan/ atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat menyampaikan data rumah tapak dan satuan
rumah susun, termasuk data berupa berita acara serah
terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
registrasi kode identitas rumah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), ke Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara daring atau luring.
(3) Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal
29 Februari 2024.
Pasal 13
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 9 of 16 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 917
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
II� -
l!i. . . .
-- 10 of 16 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPI RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 120 TAHUN 2023
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN
YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN
ANGGARAN 2023
CONTOH TRANSAKSI DAN PEMBUATAN FAKTUR ATAS PEMANFAATAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN TAHUN ANGGARAN 2023
Transaksi 1
Ibu Dira melakukan pembelian rumah tapak dengan kode identitas rumah
537830A67567 seharga Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pembayaran dilakukan dengan metode cash bertahap selama 4 (empat) kali,
masing-masing sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluhjuta rupiah)
yang dibayarkan ke developer PT Abe pada bulan September 2023 s.d.
Desember 2023. Rumah direncanakan selesai dibangun pada bulan Mei 2024
dan serah terima dilakukan pada bulan Juni 2024.
Ketentuan:
1. Pembayaran yang dilakukan Ibu Dira tidak lebih cepat dari 1 September
2023, sehingga dapat memanfaatkan program ini. PPN ditanggung
Pemerintah diberikan hanya atas PPN terutang atas pembayaran bulan
November dan Desember 2023. PPN ditanggung Pemerintah diberikan
sebesar 100% (seratus persen) karena serah terima dilakukan pada
bulan Juni 2024.
2. PT Abe melakukan pembuatan Faktur Pajak dengan ketentuan:
a. untuk pembayaran bulan November 2023:
1) membuat Faktur Pajak kode 07 dengan dasar pengenaan pajak
sebesar 50% (lima puluh persen) x Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah)= Rp125.000.000,00 (seratus dua
puluh lima juta rupiah). PPN terutang sebesar
Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh limajuta rupiah) x 11 %
(sebelas persen) = Rpl3.150.000,00 (tiga belasjuta seratus lima
puluh ribu rupiah) ditanggung Pemerintah.
2) membuat Faktur Pajak kode 07 dengan dasar pengenaan pajak
sebesar 50% (lima puluh persen) x Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluhjuta rupiah)= Rp125.000.000,00 (seratus dua
puluh lima juta rupiah). PPN terutang sebesar
Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh limajuta rupiah) x 11 %
(sebelas persen) = Rpl3.150.000,00 (tiga belasjuta seratus lima
puluh ribu rupiah) ditanggung Pemerintah.
b. untuk pembayaran bulan Desember 2023:
1) membuat Faktur Pajak kode 07 dengan dasar pengenaan pajak
sebesar 50% (lima puluh persen) x Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluhjuta rupiah)= Rp125.000.000,00 (seratus dua
puluh lima juta rupiah). PPN terutang sebesar
Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh limajuta rupiah) x 11 %
(sebelas persen) = Rpl3.150.000,00 (tiga belasjuta seratus lima
puluh ribu rupiah) ditanggung Pemerintah.
-- 11 of 16 --
jdih.kemenkeu.go.id
2) membuat Faktur Pajak kode 07 dengan dasar pengeriaan pajak
sebesar 50% {lima puluh persen) x Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluhjuta rupiah)= Rp125.000.000,00 {seratus dua
puluh lima juta rupiah). PPN terutang sebesar
Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh limajuta rupiah) x 11 %
( se belas persen) = Rp 13. 150. 000, 00 {tiga belas ju ta seratus lima
puluh ribu rupiah) ditanggung Pemerintah.
3. Faktur Pajak tersebut pada angka 2 mencantumkan kode identitas
rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan "PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023",
dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan PPN Masa Pajak November
2023 dan Desember 2023.
4. PT Abe wajib mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam
aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/ atau Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat pada akhir bulan
berikutnya setelah bulan penyerahan yaitu tanggal 31 Juli 2024.
Transaksi 2
Bapak Andri membeli rumah toko pada developer PT Griya dengan nomor
identitas rumah 14583SP687667 seharga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) bulan Desember 2023 dan dibayarkan secara cash bertahap sepuluh
kali dari bulan Desember 2023 sampai dengan bulan September 2024.
Adapun Rumah Toko dimaksud selesai dibangun, dan diserahterimakan
pada bulan September 2024.
Ketentuan:
1. Pembelian rumah toko oleh Bapak Andri dapat memanfaatkan insentif
Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu sebesar 50% (lima puluh persen)
karena berita acara serah terima diserahkan bulan September 2024
(setelah 30 Juni 2024 dan sebelum 31 Desember 2024).
2. Atas pembayaran yang dilakukan Bapak Andri bulan Desember 2023,
sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). PT Griya membuat
Faktur Pajak:
a. kode O 1 {nol satu) untuk 50% (lima puluh persen) bagian
pembayaran Rp200.000.000,00 {dua ratus juta rupiah). PPN
terutang sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) x 11 %
{sebelas persen) = Rpl 1.000.000,00 (sebelas juta rupiah) tidak
ditanggung Pemerintah dan wajib dipungut oleh PT Griya.
b. kode 07 (nol tujuh) untuk 50% (lima puluh persen) bagian
pembayaran Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
= Rpl00.000.000,00 {seratus juta rupiah). PPN terutang sebesar
Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) x 11 % (sebelas persen)
= Rpl 1.000.000,00 {sebelas juta rupiah) ditanggung Pemerintah.
3. Faktur Pajak tersebut pada angka 2 mencantumkan kode identitas
rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan "PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023",
dan dilaporkan pada SPT PPN masa Desember 2023.
4. PT Griya wajib mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam
aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/ atau Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat tanggal
31 Oktober 2024.
�I
-- 12 of 16 --
jdih.kemenkeu.go.id
Transaksi 3
Ibu Ayu membeli apartemen atau satuan rumah susun dengan kode
identitas rumah 096789789IK89778 kepada developer PT Propertindo Nusa
bulan Desember 2023 secara cash seharga Rp700.000.000,00 (tujuh ratus
juta rupiah). Apartemen tersebut akan selesai dibangun dan
diserahterimakan pada 30 Juni 2024. Developer PT Propertindo Nusa telah
membuat 2 (dua) buah Faktur Pajak kode 07 (nol tujuh) Pajak Pertambahan
Nilai terutang ditanggung Pemerintah masing-masing sebesar 50% (lima
puluh persen) berdasarkan Peraturan Menteri ini. Atas Faktur Pajak tersebut
dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan Desember 2023 namun pada tanggal
30 Juni 2024, PT Propertindo Nusa tidak dapat melakukan serah terima dan
baru bisa dilakukan pada 18 Oktober 2024.
Ketentuan:
1. Transaksi pembelian apartemen yang dilakukan oleh Ibu Ayu diberikan
fasilitas PPN ditanggung Pemerintah hanya sebesar 50% (lima puluh
persen) karena serah terima dilaksanakan setelah bulan Juni 2024
yaitu tanggal 18 Oktober 2024.
2. Salah satu Faktur Pajak kode 07 (nol tujuh) yang telah dibuat dengan
dasar pengenaan pajak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah) dan PPN ditanggung Pemerintah sebesar Rp38.500.000,00 (tiga
puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) wajib dibetulkan menjadi Faktur
Pajak kode O 1 (nol satu) dasar pengenaan pajak 50% (lima puluh persen)
dari bagian harga Jual Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah). PPN terutang Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluhjuta rupiah)
xl 1 % (sebelas persen) = Rp38.500.000,00 (tiga puluh delapan juta lima
ratus ribu rupiah) tidak ditanggung Pemerintah dan wajib dipungut oleh PT
Propertindo Nusa.
3. Faktur Pajak tersebut pada angka 2 mencantumkan kode identitas
rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan "PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NO MOR ... TAHUN 2023",
dan dilaporkan pada SPT PPN masa Desember 2023.
4. PT Propertindo Nusa wajib melaporkan faktur pajak sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 dalam pembetulan SPT PPN masa Desember
2023.
Transaksi 4
Sdri. Binar membeli rumah seharga Rpl.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus
juta rupiah) dengan tempo pembayaran selama 11 bulan kepada developer PT
Tunas Perkasa. Atas pembelian tersebut Sdri. Binar telah melakukan
pembayaran pertama pada bulan Juli 2023 sebesar Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan setelahnya diperjanjikan bahwa Sdri. Binar akan
melakukan pembayaran lanjutan setiap bulan sebesar Rpl00.000.000,00
(seratus juta rupiah) mulai bulan Agustus 2023 sampai dengan Mei 2024 dan
rumah tersebut direncanakan selesai dibangun dan diserah terimakan
pada bulan Juni 2024.
Ketentuan:
Atas transaksi pembelian rumah oleh Sdri. Binar tidak dapat memanfaatkan
fasilitas PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan peraturan menteri ini
karena pembayaran cicilan atau uang muka telah dilakukan sebelum bulan
September 2023 yaitu bulan Juli 2023.
-- 13 of 16 --
jdih.kemenkeu.go.id
Transaksi 5
Ibu Tisa membeli rumah tapak ready stock dengan nomor identitas rumah
879707909UJ8979 seharga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari
developer PT Mega Pomodoro pada bulan November 2023. Pembayaran
dilakukan dengan metode cash bertahap selama 5 (lima) kali mulai bulan
November 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, masing-masing sebesar
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Rumah tapak direncanakan akan
diserahterimakan dan dibuat berita acara serah terima pada bulan Maret 2024.
Ketentuan:
1. Pembelian rumah tapak oleh Ibu Tisa dapat memanfaatkan insentif PPN
ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu
sebesar 100% (seratus persen) untuk PPN terutang hanya atas dasar
pengenaan pajak sampai dengan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
2. PT Mega Pomodoro melakukan pembuatan Faktur Pajak sebanyak masing-
masing 2 (dua) buah untuk setiap Masa Pajak:
a. untuk pembayaran bulan November 2023:
1) Faktur Pajak dengan kode 07 dengan dasar pengenaan 50% (lima
puluh persen) x Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
= Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). PPN terutang
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) x 11 %
(sebelas persen) = Rp55.000.000,00 (lima puluh limajuta rupiah)
ditanggung Pemerintah.
2) Faktur Pajak dengan kode 07 dengan dasar pengenaan 50% (lima
puluh persen) x Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
= Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). PPN terutang
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) x 11 %
(sebelas persen) = Rp55.000.000,00 (lima puluh limajuta rupiah)
ditanggung Pemerintah.
b. untuk pembayaran bulan Desember 2023:
1) Faktur Pajak dengan kode 07 dengan dasar pengenaan pajak
sebesar 50% (lima puluh persen) x Rpl.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) = Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). PPN
terutang sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
x 11 % (sebelas persen) = Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta
rupiah) ditanggung Pemerintah.
2) Faktur Pajak dengan kode 07 dengan dasar pengenaan pajak
sebesar 50% (lima puluh persen) x Rpl.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) = Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). PPN
terutang sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
x 11 % (sebelas persen) = Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta
rupiah) ditanggung Pemerintah.
3. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2, mencantumkan kode
identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan "PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023",
dan dilaporkan pada SPT PPN masa November 2023 dan Desember 2023.
4. PT Mega Pomodoro wajib mendaftarkan berita acara serah terima
tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat
akhir April 2024.
-- 14 of 16 --
jdih.kemenkeu.go.id
Transaksi 6
Bapak Andru membeli apartemen ke developer PT AAP dengan nomor
identitas rumah 17693UH687667 seharga Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) bulan Desember 2023 dan dibayarkan secara cash sekaligus pada
Desember 2023. Adapun apartemen dimaksud selesai dibangun dan
diserahterimakan pada bulan Juli 2024.
Ketentuan:
1. Pembelian apartemen oleh Bapak Andru dapat memanfaatkan insentif
Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah bedasarkan Peraturan
Menteri ini hanya atas bagian harga jual sampai dengan sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Atas pembayaran bulan Desember 2023, PPN terutang diberikan
fasilitas PPN ditanggung Pemerintah 50% (lima puluh persen) karena
serah terima dilakukan bulan Juli tahun 2024 (setelah bulan Juni
2024). Atas pembayaran Bapak Andru sebesar Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) pada bulan Desember 2023, PT AAP membuat
Faktur Pajak:
a. Kode O 1 (nol satu) untuk bagian yang tidak mendapatkan fasilitas
PPN ditanggung Pemerintah dengan dasar pengenaan pajak
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). PPN terutang
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) x 11 % (sebelas persen) =
Rpl 10.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) tidak ditanggung
Pemerintah dan wajib dipungut oleh PT AAP.
b. Kode O 1 (nol satu) untuk 50% (lima puluh persen) bagian dari
Rp2.000.0000.000,00 (dua miliar) tidak diberikan PPN ditanggung
Pemerintah. PPN terutang Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah
rupiah) x 11 % (sebelas persen) = Rp 110.000.000,00 (seratus
sepuluh juta rupiah) tidak ditanggung Pemerintah dan wajib
dipungut oleh PT AAP.
c. Kode 07 (nol tujuh) untuk 50% (lima puluh persen) bagian dari
Rp2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah) tidak diberikan PPN
ditanggung Pemerintah. PPN terutang Rpl.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) x 11 % (sebelas persen) = Rp 110.000.000,00 (seratus
sepuluh juta rupiah) ditanggung Pemerintah.
3. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2, mencantumkan
kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan
"PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN
2023", dan dilaporkan pada SPT PPN Masa Desember 2023.
4. PT AAP wajib mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam
aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/ a tau Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat akhir
Agustus 2024.
Transaksi 7
Bapak Rayzi membeli apartemen dengan nomor identitas rumah
879000909UJ8979 seharga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari
developer PT Home Selaras. Pembayaran dilakukan pada bulan Oktober
2023 sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Bulan
November 2023 dilakukan pembayaran sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah), sisanya Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) dilunasi pada saat penyerahan unit apartemen di bulan Desember
2023.
-- 15 of 16 --
MENTER KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
Ketentuan:
1. Pembelian apartemen oleh Rayzi dapat memanfaatkan insentif PPN
ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini
yaitu sebesar 100% (serratus persen) atas harga jual paling banyak
sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Untuk pembayaran yang dilakukan bulan Oktober tidak mendapatkan
insentif PPN ditanggung Pemerintah.
3. PT Home Selaras melakukan pembuatan Faktur Pajak dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk pembayaran yang dilakukan bulan November membuat:
1) Faktur Pajak kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan
pajak 50% (lima puluh persen) dari Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) = Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). PPN
terutang sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) x
11 % (sebelas persen) = Rpl 10.000.000,00 (seratus sepuluh
juta rupiah) ditanggung Pemerintah;
2) Faktur Pajak kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan
pajak 50% (lima puluh persen) dari Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) = Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). PPN
terutang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) x
11 % (sebelas persen) = Rpl 10.000.000,00 (seratus sepuluh
juta rupiah) ditanggung Pemerintah;
b. untuk pembayaran bulan Desember 2023 membuat Faktur Pajak
01 (nol satu) dengan dasar pengenaan pajak Rpl.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan PPN terutang sebesar
Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) x 11 %
(sebelas persen) = Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima
juta rupiah) tidak ditanggung Pemerintah dan wajib dipungut oleh
PT Home Selaras.
4. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3, mencantumkan
kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan
"PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NO MOR ... TAHUN
2023", dan dilaporkan pada SPT PPN Masa November 2023 dan
Desember 2023.
5. PT Home Selaras wajib mendaftarkan Berita Acara Serah Terima
tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
dan/ atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat
akhir Januari 2024.
IIh -
l!i. . . .
-- 16 of 16 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 120/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Developers must register the transfer documents in the relevant government applications by the end of the month following the transfer, as per Pasal 3.
Pasal 9 outlines conditions under which the PPN will not be borne by the government, including if the property is not eligible or if payments were made before September 1, 2023.