No. 12 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2023 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap Di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2023 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap Di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the procedures for depositing idle balances in other accounts managed by the Directorate General of Customs and Excise into the State Treasury. It aims to enhance the effectiveness, efficiency, and accountability of government account management.
The regulation primarily affects the Directorate General of Customs and Excise, its units (Satuan Kerja), and entities that deposit funds into these accounts, including businesses and individuals who have made cash guarantees or have funds from auction proceeds.
- **Identification of Idle Balances**: As per Pasal 3, the management of idle balances includes identifying the balance, announcing the results, and allowing depositors to claim their funds. - **Claim Submission**: According to Pasal 6, depositors can submit claims for idle balances within 30 days of the announcement of the identification results. Claims must include supporting documents, such as proof of identity and deposit receipts. - **Deposit to State Treasury**: Per Pasal 8, if claims are not made within the specified period, the idle balances will be deposited into the State Treasury as non-tax state revenue. - **Monitoring and Evaluation**: As stated in Pasal 9, the Directorate General of Customs and Excise must conduct annual monitoring and evaluation of the management of idle balances.
- **Rekening Lainnya**: Other accounts used to hold funds that cannot be accommodated in regular revenue and expenditure accounts. - **Kas Negara**: The State Treasury, where all state revenues are stored and state expenditures are paid from. - **Kode Billing**: An identification code issued by the billing system for specific payments or deposits.
This regulation came into effect on February 24, 2023, and replaces the previous regulation, No. 177/PMK.04/2019. Transitional provisions allow for the resolution of idle balances identified or confirmed before this regulation came into effect based on the new rules.
This regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 39 of 2007 on State/Regional Financial Management and various laws on customs and state treasury management. It also states that any idle balances identified before this regulation will be resolved under the new procedures outlined herein.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 mandates the identification of idle balances, which includes activities such as identifying the value of the balance, announcing the results, and allowing depositors to claim their funds.
According to Pasal 6, depositors must submit claims for idle balances within 30 days of the announcement, providing necessary supporting documents.
Pasal 8 states that if claims are not made within the specified period, the idle balances will be deposited into the State Treasury as non-tax state revenue.
Pasal 9 requires the Directorate General of Customs and Excise to conduct monitoring and evaluation of idle balance management at least once a year.
Pasal 10 outlines that idle balances identified or confirmed before this regulation will be resolved under the new procedures established by this regulation.
Full text extracted from the official PDF (44K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/PMK.04/2023 TENTANG TATA CARA PENYETORAN SALDO MENGENDAP DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KE KAS NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penyetoran saldo di rekening lainnya yang dikelola oleh bendahara penerimaan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang telah mengendap ke kas negara telah diatur dalam Peraturan Men teri Keuangan Nomor 1 77 / PMK. 04/2019 ten tang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang Telah Mengendap ke Kas Negara; b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengadministrasian saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 77 / PMK. 04/2019 ten tang Tata Cara Penyetoran Sal do di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Telah Mengendap ke Kas Negara perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 26 -- Menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, · Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 ten tang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan · (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN SALDO MENGENDAP DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KE KAS NEGARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rekening Lainnya adalah rekening giro atau deposito pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada rekening penerimaan · dan rekening pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga. 2. Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara yang diterima dari wajib bayar ke kas negara melalui bank/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya. jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 26 -- 3. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negarayang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran negara. 4. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau Penyetoran yang akan dilakukan oleh wajib bayar atau wajib setor. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keuangan negara. 6. Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Satuan Kerja adalah unit organisasi di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan pengelolaan dan penggunaan anggaran. 7. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja untuk mengelola Rekening Lainnya. Pasal 2 Saldo mengendap di Rekening Lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, merupakan saldo yang tidak diambil oleh penyetornya dengan kriteria sebagai berikut: a. saldo yang diperoleh dari jaminan tunai dan tidak diambil dalamjangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo jaminan yang tercantum dalam bukti penerimaan jaminan; b. saldo yang diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembaliannya dan tidak diambil dalam jangka waktu paling singkat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau c. saldo di Rekening Lainnya yang tidak teridentifikasi sumber dan/ atau peruntukannya. Pasal 3 Pengelolaan saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan: a. identifikasi atas nilai saldo mengendap; b. pengumuman hasil identifikasi atas nilai saldo mengendap; c. pengajuan klaim atas nilai saldo mengendap oleh penyetor; dan d. penyetoran saldo mengendap. Pasal4 (1) Pejabat melakukan identifikasi atas nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang meliputi kegiatan: a. penelusuran dokumen dalam bentuk salinan cetak a tau salinan digital; b. penelusuran data pada aplikasi atau catatan manual; c. penelusuran kepada bank tempat Rekening Lainnya terdaftar; dan jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 26 -- d. permintaan konfirmasi kepada penyetor dalam hal identitas penyetor diketahui dengan menyampaikan surat permintaan konfirmasi. (2) Penyetor harus menjawab permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan konfirmasi. (3) Dalam hal jawaban konfirmasi tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya dianggap tidak teriden tifikasi. (4) Hasil identifikasi atas nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil identifikasi yang menyatakan: a. nilai saldo mengendap dapat teridentifikasi sumber dan peruntukannya; dan b. nilai saldo mengendap tidak dapat teridentifikasi sumber dan/atau peruntukannya. (5) Proses identifikasi atas nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Laporan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Kepala Satuan Kerja mengumumkan hasil identifikasi atas nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman melalui: a. laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan b. papan pengumuman di Satuan Kerja. (2) Untuk saldo mengendap di Rekening Lainnya yang diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembaliannya dan tidak diambil dalam jangka waktu paling singkat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari ketentuan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Terhadap saldo mengendap di Rekening Lainnya yang dikecualikan dari ketentuan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai milik negara dan dilakukan Penyetoran. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 26 -- Pasal 6 (1) Penyetor dapat mengajukan klaim atas nilai saldo mengendap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling lambat sampa1 dengan tanggal terakhir pengumuman. (2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan pengajuan klaim dengan dilampiri bukti pendukung. (3) Surat permohonan pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja yang mengumumkan. (4) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. bukti identitas penyetor; dan b. bukti setor ke Rekening Lainnya dan/ atau bukti tanda terima setoran masuk ke Rekening Lainnya. (5) Kepala Satuan Kerja melakukan penelitian terhadap pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukan: a. kesesuaian, Kepala Satuan Kerja memberikan persetujuan pengembalian saldo mengendap kepada penyetor; atau b. ketidaksesuaian, Kepala Satuan Kerja · menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. (7) Pengembalian saldo mengendap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan cara mendebit Rekening Lainnya ke rekening penye tor. (8) Pengembalian saldo mengendap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau penyampaian surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengajuan klaim. (9) Segala biaya yang timbul dari pengembalian saldo mengendap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibebankan kepada penyetor. (10) Pejabat melakukan Penyetoran atas saldo mengendap yang tidak diajukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (11) Surat permohonan pengaJuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (12) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Kepala Satuan Kerja menerbitkan Keputusan Kepala Satuan Kerja atas: jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 26 -- a. saldo mengendap yang telah melewati jangka waktu klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan b. saldo mengendap di Rekening Lainnya yang diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembaliannya dan tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Keputusan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Pejabat melakukan Penyetoran atas saldo mengendap di Rekening Lainnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Saldo mengendap di Rekening Lainnya dilakukan Penyetoran oleh Pejabat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan menggunakan Kode Billing. (3) Penggunaan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. saldo mengendap yang diperoleh dari jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan saldo mengendap yang tidak teridentifikasi sumber dan/ atau peruntukan saldonya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, menggunakan akun Pendapatan Anggaran Lain-lain; atau b. saldo mengendap yang diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembaliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, menggunakan akun Pendapatan Penjualan Hasil Produksi Non Litbang Lainnya. (4) Atas saldo mengendap di Rekening Lainnya yang telah dilakukan Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberikan pengembalian. Pasal 9 (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan saldo mengendap di Rekening Lainnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktur yang mengelola penerimaan bersama dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap saldo mengendap di Rekening Lainnya se belum berlakunya Peraturan Menteri ini yang telah dilakukan identifikasi dan/ atau konfirmasi, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 26 -- b. terhadap saldo mengendap di Rekening Lainnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang telah dilakukan pengumuman, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di· Rekening Lainnya yang Dikelola Oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Telah Mengendap ke Kas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1510). Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Telah Mengendap ke Kas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1510), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 26 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2023 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2023 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 180 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum Kep _____ ___ trasi Kementerian jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 26 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/PMK.04/2023 TENTANG TATA CARA PENYETORAN SALDO MENGENDAP DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KE KAS NEGARA A. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN KONFIRMASI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ........... ( 1) .. ......... . ........................................ (2) ....................................... . Nomor : .... (3) ... . ....... (5) ........ Lampiran : .... (4) ... . Hal : Permintaan Konfirmasi Setoran Uang Yth ....... (6) ...... Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (7) ..... tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara pada .... (1) ... , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan hasil penelusuran atas nilai saldo yang ada dalam Rekening .... (8) .... terdapat setoran uang milik Saudara/i yang belum diambil. 2. Dengan ini kami meminta konfirmasi atas setoran uang Saudara/i tersebut dengan rincian sebagaimana terlampir. 3. Kami mengharapkan jawaban konfirmasi dapat diterima dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat ini, melalui alamat email ... (9) .... Atas perhatian dan kerja sama Saudara/i kami ucapkan terima kasih. ···························(10) ....... , ........................... (11) ...... . jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 26 -- LAMPIRAN Surat ..... (10) .... . Nomor : .... (3) ... . Tanggal : ....... (5) ....... . DAFTAR PERMINTAAN KONFIRMASI ATAS SETORAN UANG PADA REKENING .... (8) .... . . . . ( 1) .... Nama Rekening : ........... (12) ......... . Nomor Rekening : ........... (13) ......... . Bank : ........... (14) ......... . Per Tanggal : ........... (15) ......... . Total Saldo : ........... (16) ......... . No. Nama Penyetor Tanggal Setoran Masuk Uraian Nominal Konfirmasi Pengambilan (17) (18) (19) (20) (21) (22) ···························(10) ....... , ........................... ( 11) ...... . jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 26 -- Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) PETUNJUK PENGISIAN diisi nama Satuan Kerja yang melakukan identifikasi saldo mengendap. diisi alamat dan saluran komunikasi Satuan Kerja. diisi nomor Surat Permintaan Konfirmasi. diisi jumlah lampiran Surat Permintaan Konfirmasi. diisi tanggal, bulan, tahun Surat Permintaan Konfirmasi. diisi nama Penyetor a tau jabatan tertinggi unit yang menyetorkan uang. diisi nomor Peraturan Menteri mengenai tata cara penyetoran saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke kas negara. diisi jenis Rekening Lainnya yang dimintakan konfirmasi atas nilai saldonya. diisi alamat email Satuan Kerja yang melakukan identifikasi saldo mengendap. diisi jabatan pimpinan tertinggi Satuan Kerja yang melakukan identifikasi saldo mengendap. diisi nama pimpinan tertinggi Satuan Kerja yang melakukan identifikasi saldo mengendap. diisi nama lengkap Rekening Lainnya. diisi nomor Rekening Lainnya. diisi nama Bank tempat Rekening Lainnya terdaftar. diisi tanggal pos1s1 saldo Rekening Lainnya yang dimintakan konfirmasi. diisi jumlah saldo Rekening Lainnya yang tercantum pada rekening koran per tanggal se bagaimana dimaksud pad a Nomor (6). diisi nomor urut. diisi nama Penyetor saldo yang dimintakan konfirmasi. diisi tanggal setoran masuk ke dalam Rekening Lainnya. diisi keterangan lengkap yang tercantum dalam rekening koran atas setoran masuk. diisi nominal setoran masuk ke dalam Rekening Lainnya. diisi oleh Penyetor - diisi "Ya" a tau "Tidak". jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 26 -- B. CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL IDENTIFIKASI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ........... (1) ........... . ........................................ (2) ....................................... . LAPORAN NOMOR LAP - .... (3) .... TENTANG HASIL IDENTIFIKASI ATAS NILAI SALDO MENGENDAP DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PADA .... (1) ... A. Pendahuluan 1. Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan pengelolaan rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada .... (1) .... menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel, perlu dilakukan pengadministrasian saldo mengendap pada rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada .... (1) ..... 2. Maksud dan Tujuan Untuk mengetahui nilai saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada .... (1) .... , untuk kemudian dilakukan penyetoran. 3. Ruang Lingkup Saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, merupakan saldo yang tidak diambil oleh penyetornya dengan kriteria sebagai berikut: a. saldo yang diperoleh dari jaminan tunai dan tidak diambil dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo jaminan yang tercantum dalam bukti penerimaan jaminan; b. saldo yang diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembaliannya dan tidak diambil dalam jangka waktu paling singkat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. saldo di rekening lainnya yang tidak teridentifikasi sumber dan/ atau peruntukannya. 4. Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (4) ..... tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ke Kas Negara. B. Kegiatan yang Dilaksanakan Identifikasi atas nilai saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada ..... (1) .... , meliputi kegiatan sebagai berikut: 1. Penelusuran dokumen dalam bentuk salinan cetak atau salinan digital .................................... (5) .............................................. . 2. Penelusuran data pada aplikasi atau catatan manual ............................................. (5) .............................................. . 3. Penelusuran kepada Bank tempat rekening lainnya terdaftar ............................................. (5) .............................................. . 4. Permintaan konfirmasi kepada penyetor, dalam hal identitas penyetor diketahui ............................................... (5) ................................................. . C. Hasil Identifikasi Atas identifikasi nilai saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada ...... (1) .... , diperoleh hasil sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 26 -- No. 1 .. (6) .. 1 ~mm Rekenin ..... (7)..... at Teridentifikasi Sumber clan Peruntukan Saldon a ~~ ~~ Kegiatan Jumlah Bank Pen etor . .... (8) ..... 1 ..... (9) ..... 1 ..... (10) ..... 1 ..... 111) .... 1 ..... (12) ..... 1 No. I .. (6) .. Tidak Da at Teridentifikasi Sumber clan atau Peruntukan Saldon a Nomor Nama Nama Nama Kegiatan Jumlah Rekenin Rekenin Bank Pen etor I ..... (7) ..... I . .... (8) ..... ..... (9) ..... . .... (10) ..... . . . .. ( 11) .... I . .... (12) ..... I I D. Simpulan ........................................................ ( 13) ........................................................... . Dibuat di ............ (14) ...... . pada tanggal ....... ( 15) ...... . ........................... (16) ...... . ···························(17) ...... . jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 26 -- Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) PETUNJUK PENGISIAN diisi nama Satuan Kerja yang melakukan identifikasi saldo mengendap. diisi alamat dan saluran komunikasi Satuan Kerja. diisi nomor Laporan Hasil Identifikasi atas Nilai Saldo Mengendap Di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Satuan Kerja terkait. diisi nomor Peraturan Menteri mengenai tata cara penyetoran saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke kas negara. diisi penjelasan terkait proses identifikasi saldo mengendap. diisi nomor urut. diisi nomor Rekening Lainnya yang dilakukan identifikasi atas saldo mengendap. diisi nama Rekening Lainnya yang dilakukan identifikasi atas saldo mengendap. diisi nama bank tempat Rekening Lainnya yang dilakukan identifikasi atas saldo mengendap terdaftar. diisi nama penyetor jika diketahui. diisi jenis kegiatan dari penyetoran uang yang telah mengendap jika diketahui. Contoh : jaminan tunai. diisi jumlah saldo yang mengendap. diisi kesimpulan hasil identifikasi, mana yang dapat dinyatakan sebagai saldo mengendap kemudian ditindaklanjuti dengan proses selanjutnya, dan mana yang tidak. diisi nama kota tempat dibuatnya Laporan Hasil Identifikasi atas nilai saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Satuan Kerja terkait. diisi tanggal pembuatan Laporan Hasil Identifikasi atas nilai saldo mengendap di dalam rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Satuan Kerja terkait. diisi jabatan pimpinan tertinggi Satuan Kerja yang melakukan identifikasi saldo mengendap. diisi nama pimpinan tertinggi Satuan Kerja yang melakukan identifikasi saldo mengendap. jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 26 -- C. CONTOH FORMAT PENGUMUMAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ ........... (1)........... . ........................................ (2) ....................................... . PENGUMUMAN NOMOR PENG- .... (3) .... TENTANG HASIL IDENTIFIKASI ATAS NILA! SALDO MENGENDAP DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PADA .... (1) ... Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (4) ..... tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (4) ..... diatur bahwa: "Saldo mengendap di Rekening Lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, merupakan saldo yang tidak diambil oleh penyetomya dengan kriteria sebagai berikut: a. saldo yang diperoleh dari jaminan tunai dan tidak diambil dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo jaminan yang tercantum dalam bukti penerimaan jaminan; b. saldo yang diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembaliannya dan tidak diambil dalam jangka waktu paling singkat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau C. saldo di Rekening Lainnya yang tidak teridentifikasi sumber dan/ atau peruntukannya." 2. Bahwa telah dilakukan identifikasi atas nilai saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada .... (1) ..... , ditemukan .... 5 .... , den an rincian seba ai berikut: No. Ke iatan Jumlah Keteran an I .. (6) .. I ..... (7) ..... ..... (8) .... ..... (9) ..... .. .. (10) .... Tidak Da at Teridentifikasi Sumber dan atau Peruntukan Saldon a No. Ke iatan Jumlah Keteran an I .. (6) .. I ..... (7)..... .. ... (8).... .. ... (9)..... .. .. (10) .... 3. Saldo mengendap dapat diambil dengan cara menyampaikan surat permohonan pengajuan klaim kepada .... (11) .... dengan melampirkan bukti pendukung sebagai berikut: a. bukti identitas penyetor; dan b. bukti setor ke Rekening Lainnya dan/ atau bukti tanda terima setoran masuk ke Rekening Lainnya 4. Dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (4) ..... diatur bahwa: "Penyetor dapat mengajukan klaim atas nilai saldo mengendap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling lambat sampai dengan tanggal terakhir pengumuman". 5. Berdasarkan ketentuan pada angka 4, batas akhir pengajuan klaim yakni tanggal .... (12) ..... 6. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut pada angka 5 tidak dilakukan pengajuan klaim kepada .... (11) .... , atas saldo mengendap akan disetorkan ke Kas Negara. 7. Atas saldo mengendap yang telah dilakukan penyetoran tersebut pada angka 6, tidak dapat diberikan pengembalian. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara/i diucapkan terima kasih. jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 26 -- Ditetapkan di ...... (13) .. . pada tanggal ....... (14) .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 11) .. . ··························(15) ... Tembusan: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 26 -- Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) PETUNJUK PENGISIAN diisi nama Satuan Kerja yang melakukan pengumuman hasil identifikasi saldo mengendap. diisi alamat dan saluran komunikasi Satuan Kerja. diisi nomor Pengumuman Hasil Identifikasi atas nilai saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Satuan Kerja terkait. diisi nomor Peraturan Menteri mengenai tata cara penyetoran saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke kas negara. diisi dengan total nilai saldo mengendap hasil identifikasi, baik saldo yang dapat teridentifikasi sumber serta peruntukan saldonya, maupun saldo yang tidak dapat teridentifikasi sumber dan/ atau peruntukan saldonya. diisi nomor urut. diisi nama penyetor jika diketahui. diisi jenis kegiatan dari penyetoran uang yang telah mengendap jika diketahui. Contoh : jaminan tunai diisi jumlah saldo yang mengendap. diisi keterangan tambahan yang diperlukan. diisi jabatan pimpinan tertinggi Satuan Kerja yang melakukan pengumuman hasil identifikasi saldo mengendap. diisi tanggal, bulan, tahun batas akhir pengajuan klaim, yakni hari ke-30 setelah pengumuman ditandatangani. diisi nama kota tempat diterbitkannya Pengumuman Hasil ldentifikasi atas nilai saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Satuan Kerja terkait. diisi tanggal diterbitkannya Pengumuman Hasil Identifikasi atas nilai saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Satuan Kerja terkait. diisi nama pimpinan tertingi Satuan Kerja yang melakukan pengumuman hasil identifikasi saldo mengendap. jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 26 -- D. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGAJUAN KLAIM KOP PERUSAHAAN Nomor : .... ( 1) ... . ....... (3) ....... . Lampiran : .... (2) ... . Hal : Permohonan Pengajuan Klaim Yth ....... (4) ..... . Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama ..... (5) .... . Jabatan ..... (6) .... . Berkedudukan di . . ... (7) .... . NPWP ..... (8) .... . Nama Perusahaan ..... (9) .... . Alamat ..... (10) .... . Telepon . . . . . ( 11) .... . Email ..... (12) .... . dengan ini mengajukan permohonan klaim atas saldo mengendap pada .... (13) .... , dengan rincian sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, terlampir bersama ini kami sampaikan bukti pendukung sebagai berikut: a. identitas penyetor; dan b. bukti setor ke Rekening Lainnya dan/ atau bukti tanda terima setoran masuk ke Rekening Lainnya *) Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mohon pengembalian agar dapat disampaikan ke rekening: Nomor Rekening ..... (14) .... . Bank ..... (15) .... . Nama Rekening ..... (16) .... . Demikian kami sampaikan untuk mendapat keputusan. Hormat kami, ............... (5) ...... . Catatan: • *) Coret salah satu jika tidak ada • Segala beban biaya yang timbul dari pengembalian saldo mengendap dengan pendebitan Rekening Lainnya ditanggung oleh Penyetor jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 26 -- DAFTAR SALDO MENGENDAP YANG DIAJUKAN KLAIM No. Nominal Kegiatan Keterangan (17) (18) (19) (20) ........................... (5) .... jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 26 -- PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) diisi nomor Surat Permohonan Pengajuan Klaim. diisi jumlah lampiran Surat Permohonan Pengajuan Klaim. diisi tanggal, bulan, tahun Surat Permohonan Pengajuan Klaim. diisi pimpinan tertinggi Satuan Kerja yang menjadi tujuan Surat Permohonan Pengajuan Klaim. diisi nama pengguna jasa/ importir / pengusaha yang menandatangani Surat Permohonan Pengajuan Klaim. diisi nama jabatan pengguna jasa/ importir / pengusaha yang menandatangani Surat Permohonan Pengajuan Klaim. diisi nama kota tempat pengguna jasa/ importir / pengusaha berdomisili. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengguna jasa/ importir / pengusaha. diisi nama perusahaan yang menyampaikan permohonan pengajuan klaim. diisi alamat lengkap pengguna jasa/importir/pengusaha yang menyampaikan permohonan pengajuan klaim. diisi nomor telepon pengguna jasa/ importir / pengusaha yang menyampaikan permohonan pengajuan klaim. diisi alamat email pengguna jasa/ importir / pengusaha yang menyampaikan permohonan pengajuan klaim. diisi Satuan Kerja yang menjadi tujuan Surat Permohonan Pengajuan Klaim. diisi nomor rekening untuk pengembalian saldo mengendap. diisi nama bank tempat rekening untuk pengembalian saldo mengendap. diisi nama lengkap rekening untuk pengembalian saldo mengendap. diisi nomor urut. diisi nominal saldo mengendap yang diajukan klaim. diisi jenis kegiatan atas saldo mengendap yang diajukan klaim. diisi keterangan tambahan yang diperlukan. jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 26 -- E. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ ........... (1)........... . . . ... . . . .. .... .. . ... . . . . . . .. . . . . . .. . .. . . (2) ....................................... . Nomor : .... (3) ... . ....... (5) ....... . Lampiran : .... (4) ... . Hal : Penolakan Permohonan Pengajuan Klaim Yth ....... (6) ..... . Sehubungan dengan Surat Saudara/i nomor .... (7) .... tanggal .... (8) .... , bahwa Saudara/i melakukan pengajuan klaim atas saldo mengendap pada .... (1) ..... Berdasarkan hasil penelitian kami, dapat disampaikan bahwa pengajuan klaim Saudara/i ditolak dengan alasan sebagaimana terlampir. Atas perhatian Saudara/ i kami ucapkan terima kasih . ........................... (9) ....... , ........................... (10) ...... . jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 26 -- LAMPIRAN Surat Kepala ...... (9) ..... . Nomor : .... (3) ... . Tanggal : ....... (5) ....... . DAFTAR SALDO MENGENDAP YANG DITOLAK PENGAJUAN KLAIMNYA No. Nominal Kegiatan Alasan Penolakan (11) (12) (13) (14) .......................... (9) ... , ···························(10) ... jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 26 -- Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) PETUNJUK PENGISIAN diisi nama Satuan Kerja yang menolak Surat Permohonan Pengajuan Klaim. diisi alamat dan saluran komunikasi Satuan Kerja. diisi nomor Surat Penolakan Permohonan Pengajuan Klaim. diisi jumlah lampiran Surat Penolakan Permohonan Pengajuan Klaim. diisi tanggal, bulan, tahun Surat Penolakan Permohonan Pengajuan Klaim. diisi nama pengguna jasa/importir/pengusaha atau jabatan tertinggi Perusahaan yang menyampaikan Surat Permohonan Pengajuan Klaim. diisi nomor Surat Permohonan Pengajuan Klaim yang ditolak. diisi tanggal, bulan, tahun Surat Permohonan Pengajuan Klaim yang ditolak. diisijabatan pimpinan tertinggi Satuan Kerja yang menolak Surat Permohonan Pengajuan Klaim. diisi nama pimpinan tertinggi Satuan Kerja yang menolak Surat Permohonan Pengajuan Klaim. diisi nomor urut. diisi nominal saldo mengendap yang ditolak pengajuan klaimnya. diisi jenis kegiatan atas saldo mengendap yang ditolak pengajuan klaimnya. diisi alasan penolakan atas pengajuan klaim saldo mengendap. jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 26 -- F. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN KEPALA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ........ (1) ....... . KEPUTUSAN .... (2) ... . NO MOR KEP- .... (3) ... . TENTANG ..... (4) ..... DAFTAR SALDO MENGENDAP YANG TIDAK DIAJUKAN KLAIM OLEH PENYETORNYA DAN DAFTAR SALDO MENGENDAP YANG TIDAK TERIDENTIFIKASI SUMBER DAN/ATAU PERUNTUKAN SALDONYA PADA .... (1) .... Menimbang Mengingat ........... (2) ........... , a. bahwa sesuai dengan hasil identifikasi, pengumuman, sampai dengan pelayanan klaim saldo mengendap di Rekening Lainnya yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada .... (1) .... , terdapat saldo mengendap di Rekening Lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah melewati batas waktu klaim yang terdiri dari saldo yang tidak diajukan klaim oleh penyetornya dan saldo yang tidak teridentifikasi sumber dan/atau peruntukan saldonya; b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Rekening Lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, terhadap saldo mengendap sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyetoran ke Kas Negara; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan hurufb, perlu menetapkan Keputusan .... (2) .... tentang ..... (4) ..... Daftar Saldo Mengendap yang Tidak Diajukan Klaim oleh Penyetornya dan Daftar Saldo Mengendap yang Tidak Teridentifikasi Sumber dan/ atau Peruntukan Saldonya pada .... (l) .... ; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (5) ..... tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara; jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 26 -- MEMUTUSKAN: Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KEPUTUSAN .... (2) .... TENTANG ..... (4) ..... DAFTAR SALDO MENGENDAP YANG TIDAK DIAJUKAN KLAIM OLEH PENYETORNYA DAN DAFTAR SALDO MENGENDAP YANG TIDAK TERIDENTIFIKASI SUMBER DAN/ATAU PERUNTUKAN SALDONYA PADA .... (1) .... Menetapkan Daftar Saldo Mengendap yang Tidak Diajukan Klaim oleh Penyetornya: I No. I Nama Penyetor Kegiatan Jumlah I Keterangan I I ... (6) ... I ..... (7) ..... ..... (8) ..... ..... (9)..... I .... ,101.... I Menetapkan Daftar Saldo Mengendap yang Tidak Teridentifikasi Sumber dan/ atau Peruntukan Saldonya: I No. I Nama Penyetor I Kegiatan I Jumlah I Keterangan I I ... (6) ... I ..... (7)..... I ..... ,sJ..... I ..... (9) ..... I .... (101.... I Terhadap saldo mengendap yang tidak diajukan klaim oleh penyetornya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan saldo mengendap yang tidak teridentifikasi sumber dan/atau peruntukan saldonya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara. Keputusan .... (2) .... ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan .... (2) .... ini disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal bea dan Cukai; 3. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis. Ditetapkan di ............. (11) ...... . pada tanggal .............. (12) ..... .. .................................. (2) ....... , .................................. (13) ...... jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 26 -- PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) diisi nama Satuan Kerja yang menerbitkan Keputusan. Nomor (2) diisi jabatan pimpinan tertinggi Satuan Kerja yang menerbitkan Keputusan . Nomor (3) diisi nomor Keputusan mengenai daftar saldo mengendap yang tidak diajukan klaim oleh penyetornya dan daftar saldo mengendap yang tidak teridentifikasi sumber dan/ a tau peruntukan saldonya pada Satuan Kerja terkait. Nomor (4) diisi sesuai dengan hasil monitoring Pengumuman Hasil Identifikasi Saldo Mengendap. • dalam hal tidak terdapat saldo yang tidak diajukan klaim oleh penyetornya, tidak perlu ditulis dalam perihal Keputusan. • dalam hal tidak terdapat saldo yang tidak teridentifikasi sumber dan/ atau peruntukannya, tidak perlu ditulis dalam perihal Keputusan. Nomor (5) diisi nomor Peraturan Menteri mengenai tata cara penyetoran saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke kas negara. Untuk isian Diktum "KESATU", "KEDUA", "KETIGA", diisi sesuai dengan hasil monitoring Pengumuman Hasil Identifikasi Saldo Mengendap. • dalam hal tidak terdapat saldo yang tidak diajukan klaim oleh penyetornya, tidak perlu ditulis dalam kolom isian Keputusan. • dalam hal tidak terdapat saldo yang tidak teridentifikasi sumber dan/ a tau peruntukannya, tidak perlu ditulis dalam kolom isian Keputusan. Nomor (6) diisi nomor urut. Nomor (7) diisi nama penyetor jika diketahui . Nomor (8) diisi jenis kegiatan dari penyetoran uang yang telah mengendap jika diketahui. Contoh : jaminan tunai. Nomor (9) diisi jumlah saldo yang mengendap. Nomor (10) diisi keterangan tambahan yang diperlukan. Nomor (11) diisi nama kota tempat diterbitkannya Keputusan mengenai daftar saldo mengendap yang tidak diajukan klaim oleh penyetornya dan daftar saldo mengendap yang tidak teridentifikasi sumber dan/ a tau peruntukan saldonya pada Satuan Kerja terkait . Nomor (12) diisi tanggal diterbitkannya Keputusan mengenai daftar saldo mengendap yang tidak diajukan klaim oleh penyetornya dan daftar saldo mengendap yang tidak teridentifikasi sumber dan/ atau peruntukan saldonya pada Satuan Kerja terkait. Nomor (13) diisi nama pimpinan tertinggi Kepala Satuan Kerja menerbitkan Keputusan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Ba · ~ u,¥1=-n:"N.,l., ementerian I ~ jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 26 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2023 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap Di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 12/PMK.04/2023/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 11 indicates that this regulation replaces the previous regulation No. 177/PMK.04/2019 regarding the procedures for depositing idle balances.
Pasal 1 provides definitions for key terms such as Rekening Lainnya, Kas Negara, and Kode Billing, which are essential for understanding the regulation.