PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2024
TENTANG
MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN,
DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN
INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 703, Pasal 711,
dan Pasal 718 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kesehatan tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
Majelis Disiplin Profesi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
156);
-- 1 of 22 --
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG MEKANISME
SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN
INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN
MAJELIS DISIPLIN PROFESI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
2. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah
bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk
menjalankan praktik.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kesehatan.
4. Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan yang selanjutnya
disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan.
5. Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara
independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik
dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga medis dan
tenaga kesehatan serta memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat.
6. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu
kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut
yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen
dan merupakan alat kelengkapan konsil.
7. Majelis Disiplin Profesi adalah majelis yang dibentuk
dalam rangka penegakan disiplin profesi untuk
mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia..
8. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional,
pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan
profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
9. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap
profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui
pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
-- 2 of 22 --
BAB II
KONSIL KESEHATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Susunan organisasi Konsil Kesehatan Indonesia terdiri atas:
a. pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia; dan
b. konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
Pasal 3
(1) Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan
c. 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. 3 (tiga) orang dari pemerintah;
b. 1 (satu) orang dari kolegium;
c. 2 (dua) orang dari profesi; dan
d. 3 (tiga) orang dari masyarakat.
Pasal 4
(1) Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
masing-masing berjumlah 1 (satu) orang.
(2) Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsil:
a. dokter; dan
b. dokter gigi.
(3) Konsil masing-masing kelompok Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsil:
a. tenaga psikologi klinis;
b. tenaga keperawatan;
c. tenaga kebidanan;
d. tenaga kefarmasian;
e. tenaga kesehatan masyarakat;
f. tenaga kesehatan lingkungan;
g. tenaga gizi;
h. tenaga keterapian fisik;
i. tenaga keteknisian medis;
j. tenaga teknik biomedika; dan
k. tenaga kesehatan tradisional.
(4) Selain konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), Menteri dapat menetapkan konsil bagi
kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baru.
-- 3 of 22 --
Bagian Kedua
Mekanisme Seleksi
Pasal 5
(1) Menteri melakukan seleksi terhadap calon anggota Konsil
Kesehatan Indonesia.
(2) Untuk melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri menetapkan panitia seleksi.
(3) Tugas panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit meliputi:
a. menyusun jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi;
b. menyelenggarakan seleksi; dan
c. melaporkan hasil seleksi.
Pasal 6
(1) Panitia seleksi menyelenggarakan seleksi terbuka dalam
rangka memilih calon anggota konsil kesehatan indonesia
untuk pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dan konsil
masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4.
(2) Calon pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dari unsur
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf a diusulkan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 2 (dua)
orang; dan
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan sebanyak 1 (satu)
orang.
(3) Calon pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dari unsur
Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf b merupakan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia.
(4) Calon pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dari unsur
profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf c merupakan perwakilan profesi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan.
(5) Calon pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dari unsur
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf d merupakan perwakilan masyarakat yang bergerak
di bidang kesehatan dan/atau pendidikan kesehatan.
(6) Calon konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
merupakan perwakilan dari Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
Pasal 7
(1) Panitia seleksi mengumumkan seleksi calon pimpinan
Konsil Kesehatan Indonesia dan calon anggota dari Konsil
masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan secara terbuka kepada masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa
jabatan pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dan anggota
Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan berakhir.
-- 4 of 22 --
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. jumlah pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia yang
dibutuhkan dari masing-masing unsur;
b. jumlah anggota konsil masing-masing kelompok
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
c. persyaratan yang harus dipenuhi;
d. alamat tujuan lamaran; dan
e. batas waktu pengajuan lamaran.
Pasal 8
Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Konsil Kesehatan
Indonesia dan Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan, calon harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak
mulia;
d. berkelakuan baik;
e. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
diangkat;
f. bagi unsur profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
pernah melakukan praktik keprofesian dan memiliki STR;
g. tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin,
etik, dan hukum; dan
h. tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik
kepentingan.
Pasal 9
(1) Usulan calon pimpinan Konsil kesehatan Indonesia dan
calon anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan disampaikan secara tertulis
kepada Menteri melalui panitia seleksi dengan
menyertakan dokumen:
a. data diri berupa:
1. daftar riwayat hidup;
2. nomor induk kependudukan;
3. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
yang memiliki SIP; dan
4. surat keterangan catatan kepolisian.
b. surat pernyataan kesediaan;
c. surat keterangan yang menyatakan mengenai unsur
yang diwakili;
d. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang
memiliki potensi konflik kepentingan; dan/atau
e. bagi pelamar yang merupakan pegawai negeri sipil
menyertakan:
1. surat pernyataan kesediaan diberhentikan
sementara dari pegawai negeri sipil terhitung mulai
tanggal pengucapan sumpah/janji; dan
2. surat keputusan kepangkatan terakhir.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bagi calon pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia yang
berasal dari unsur profesi menyertakan surat pernyataan
pernah melakukan praktik keprofesian dan memiliki STR.
-- 5 of 22 --
Pasal 10
(1) Panitia seleksi melakukan seleksi administrasi
berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui verifikasi dan validasi terhadap
kesesuaian persyaratan dan dokumen.
Pasal 11
(1) Panitia seleksi melakukan seleksi kompetensi terhadap
usulan yang telah memenuhi kesesuaian persyaratan dan
dokumen berdasarkan seleksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. penilaian kompetensi manajerial;
b. sosio kultural; dan
c. teknis bidang kesehatan.
Pasal 12
(1) Berdasarkan hasil seleksi kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, panitia seleksi menyampaikan
daftar calon pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dan
calon anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan peringkat
kepada Menteri.
(2) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan.
Pasal 13
(1) Berdasarkan penyampaian hasil seleksi oleh panitia
seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri
melakukan tindak lanjut:
a. mengusulkan calon pimpinan Konsil kesehatan
Indonesia kepada Presiden, sebanyak 2 (dua) kali
jumlah kebutuhan; dan
b. menetapkan anggota Konsil masing-masing kelompok
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(2) Ketentuan jumlah calon pimpinan Konsil kesehatan
Indonesia yang diusulkan kepada Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi seleksi
untuk calon pimpinan Konsil kesehatan Indonesia dari
unsur Kolegium.
Pasal 14
(1) Pengusulan calon pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a
dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa
bakti anggota Konsil kesehatan Indonesia periode berjalan
berakhir.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
keterangan bahwa usulan pimpinan Konsil Kesehatan
Indonesia telah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
-- 6 of 22 --
Bagian Ketiga
Tata Kerja
Pasal 15
(1) Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas
memimpin Konsil Kesehatan Indonesia dalam pelaksanaan
dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi
teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum
kepada masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia
melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada:
a. Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan;
b. Kolegium Kesehatan Indonesia; dan
c. Majelis Disiplin Profesi.
Pasal 16
Penyelenggaraan tugas dan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan
integrasi pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), meliputi:
a. perencanaan kegiatan konsil kelompok Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan, Kolegium Kesehatan Indonesia dan
Majelis Disiplin Profesi;
b. penyusunan dan penetapan kebijakan internal dan
standardisasi pelaksanaan tugas Konsil kelompok Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, Kolegium Kesehatan
Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi;
c. pelaksanaan tugas Konsil masing-masing kelompok Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, Kolegium Kesehatan
Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi;
d. fasilitasi dukungan teknis pelaksanaan tugas Konsil
kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tugas Konsil
masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan;
f. pembinaan dan pengawasan Konsil masing-masing
kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
g. penyusunan laporan pelaksanan tugas Konsil masing-
masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi;
dan
h. perencanaan dukungan kebutuhan sumber daya manusia
dan tata kelola administrasi Konsil kelompok Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan, Kolegium Kesehatan Indonesia dan
Majelis Disiplin Profesi.
-- 7 of 22 --
BAB III
KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 17
(1) Susunan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia,
terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan masing-masing Kolegium
sebagai anggota.
(2) Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan sebagai
perwakilan dalam Konsil Kesehatan Indonesia.
Bagian Kedua
Mekanisme Seleksi
Pasal 18
(1) Menteri melakukan seleksi terhadap calon anggota
Kolegium Kesehatan Indonesia dengan melibatkan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan untuk penetapan
Kolegium Kesehatan Indonesia.
(2) Untuk melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri menetapkan panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas melakukan seleksi terbuka, meliputi:
a. menyusun jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi;
b. menyelenggarakan seleksi; dan
c. melaporkan hasil seleksi.
Pasal 19
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak
mulia;
d. berkelakuan baik;
e. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
diangkat;
f. bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah
melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh)
tahun dan memiliki STR;
g. tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin,
etik, dan hukum; dan
h. tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik
kepentingan.
-- 8 of 22 --
Pasal 20
(1) Seleksi calon anggota Kolegium Kesehatan Indonesia
didahului dengan pemilihan oleh Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan sesuai disiplin ilmu kesehatan masing-
masing untuk menentukan paling sedikit 5 (lima) orang
dan paling banyak 10 (sepuluh) orang bakal calon dari
Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan
Kolegium Kesehatan Indonesia berakhir.
(3) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19.
(4) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan visi, misi, dan program kerja dihadapan
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai disiplin ilmu
kesehatan masing-masing.
(5) Berdasarkan penyampaian visi, misi, dan program kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan pemilihan
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai disiplin ilmu
kesehatan masing-masing untuk mendapatkan paling
sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang
calon pada kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan.
(6) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi pada
sistem informasi kesehatan nasional.
(7) Hasil pemilihan calon pada kolegium tiap disiplin ilmu
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diserahkan kepada panitia seleksi.
(8) Panitia seleksi melakukan seleksi berupa verifikasi dan
validasi terhadap kesesuaian persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.
(9) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) panitia seleksi menyampaikan
daftar nama calon sesuai dengan peringkat kepada
Menteri.
(10) Penyusunan daftar nama calon sesuai dengan peringkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat
mempertimbangkan pengalaman calon dalam pengelolaan
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 21
(1) Dalam hal usulan calon anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia yang disampaikan oleh Panitia seleksi tidak
memenuhi jumlah paling sedikit 3 (tiga) calon dan paling
banyak 5 (lima) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (5), Menteri dapat menetapkan calon yang
diusulkan atau mengembalikan kepada panitia seleksi.
(2) Dalam hal Menteri mengembalikan usulan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kolegium tiap disiplin
ilmu kesehatan mengusulkan kembali bakal calon sesuai
ketentuan dalam Pasal 20.
-- 9 of 22 --
Pasal 22
(1) Berdasarkan usulan daftar nama calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (9), Menteri menetapkan
ketua, wakil ketua, serta anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia.
(2) Ketua, wakil ketua, serta anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan
sebagai ketua kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan.
(3) Ketua kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan yang telah
disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membentuk susunan organisasi.
Bagian Ketiga
Tata Kerja
Pasal 23
(1) Kolegium Kesehatan Indonesia memiliki tugas melakukan
koordinasi pelaksanaan peran, tugas, fungsi, dan
kewenangan Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kolegium Kesehatan Indonesia menjalankan
fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang
kolegium tiap disiplin ilmu Kesehatan;
b. evaluasi dan pemantauan pelaksanaan tugas, fungsi,
dan wewenang kolegium tiap disiplin ilmu Kesehatan;
dan
c. koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan
Kolegium Kesehatan Indonesia dan kolegium tiap
disiplin ilmu kesehatan.
BAB IV
MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 24
(1) Dalam rangka penegakan disiplin profesi, Menteri
membentuk Majelis Disiplin Profesi.
(2) Majelis Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Menteri melalui Konsil
Kesehatan Indonesia.
(3) Majelis Disiplin Profesi dibentuk untuk mendukung tugas
dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia dalam peningkatan
mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 25
(1) Susunan organisasi Majelis Disiplin Profesi terdiri atas:
a. pimpinan Majelis Disiplin Profesi yang merangkap
anggota; dan
b. anggota Majelis Disiplin Profesi.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
-- 10 of 22 --
a. 1 (satu) orang ketua; dan
b. 1 (satu) orang wakil ketua.
(3) Anggota Majelis Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas 7 (tujuh) orang.
Pasal 26
(1) Pimpinan dan anggota Majelis Disiplin Profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berasal dari
unsur:
a. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang kesehatan, sebanyak 3
(tiga) orang;
b. profesi, sebanyak 2 (dua) orang;
c. perwakilan dari fasilitas pelayanan kesehatan,
sebanyak 1 (satu) orang;
d. ahli hukum, sebanyak 1 (satu) orang; dan
e. masyarakat, sebanyak 2 (dua) orang.
(2) Perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditunjuk oleh Menteri.
Bagian Kedua
Mekanisme Seleksi
Pasal 27
(1) Menteri membentuk panitia seleksi untuk memilih calon
anggota Majelis Disiplin Profesi.
(2) Tugas panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. menyusun jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi;
b. menyelenggarakan seleksi; dan
c. melaporkan hasil seleksi.
Pasal 28
(1) Panitia seleksi mengumumkan seleksi calon anggota
Majelis Disiplin Profesi dari unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e
secara terbuka kepada masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa
jabatan anggota Majelis Disiplin Profesi berakhir.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. jumlah Majelis Disiplin Profesi yang dibutuhkan dari
masing-masing unsur;
b. persyaratan yang harus dipenuhi;
c. alamat tujuan lamaran; dan
d. batas waktu pengajuan lamaran.
Pasal 29
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Majelis Disiplin Profesi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak
mulia;
-- 11 of 22 --
d. berkelakuan baik;
e. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
diangkat;
f. bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah
melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh)
tahun dan memiliki STR;
g. bagi ahli hukum, pernah memiliki pengalaman di bidang
hukum paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
h. tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin,
etik, dan hukum; dan
i. tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik
kepentingan.
Pasal 30
(1) Pengusulan calon anggota Majelis Disiplin Profesi diajukan
kepada panitia seleksi paling lama 2 (dua) bulan setelah
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Panitia seleksi melakukan verifikasi dan validasi terhadap
kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), panitia seleksi menyampaikan
daftar nama calon sesuai dengan peringkat kepada
Menteri.
(4) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit sesuai jumlah kebutuhan masing-masing unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(5) Berdasarkan penyampaian daftar calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri menetapkan anggota
Majelis Disiplin Profesi.
Bagian Ketiga
Tata Kerja
Pasal 31
(1) Majelis Disiplin Profesi mempunyai tugas melaksanakan
penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Majelis Disiplin Profesi menyelenggarakan fungsi:
a. penerimaan dan verifikasi pengaduan atas tindakan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
b. pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin
profesi;
c. penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin
profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan;
d. pengambilan putusan atas pengaduan dan
menentukan sanksi atas pelanggaran disiplin; dan
e. pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
tindakan/perbuatan yang melanggar hukum dalam
pelaksanaan pelayanan kesehatan atau yang dimintai
pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan
berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
yang merugikan pasien.
-- 12 of 22 --
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Majelis Disiplin Profesi tidak melakukan mediasi,
rekonsiliasi dan negosiasi antara Pengadu, Teradu, pasien,
dan/atau kuasanya.
Pasal 32
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi memeriksa
dan memutuskan setiap pengaduan pelanggaran disiplin
profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Ketua Majelis
Disiplin Profesi atas nama Menteri menetapkan tim
pemeriksa yang bersifat ad hoc.
(2) Unsur tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
salah satunya merupakan pimpinan atau anggota Majelis
Disiplin Profesi.
Pasal 33
Tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Disiplin Profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 34
(1) Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia ditetapkan dan
diangkat oleh Presiden.
(2) Anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia, dan anggota Majelis Disiplin Profesi ditetapkan
dan diangkat oleh Menteri.
Pasal 35
(1) Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, anggota Konsil
masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
anggota Majelis Disiplin Profesi diangkat untuk 1 (satu)
kali masa jabatan selama 4 (empat) tahun.
(2) Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, anggota Konsil
masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
anggota Majelis Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya selama 4 (empat) tahun
sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan.
Pasal 36
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pimpinan
Konsil Kesehatan Indonesia, anggota Konsil masing-
masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
diberhentikan sementara selama menjadi anggota Konsil
Kesehatan Indonesia tanpa kehilangan statusnya sebagai
pegawai negeri sipil.
-- 13 of 22 --
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pimpinan
Konsil Kesehatan Indonesia, anggota Konsil masing-
masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetap mendapatkan hak kepegawaian yang terkait dengan
masa kerja pegawai sipil negara.
Pasal 37
Bagi pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pimpinan
Konsil Kesehatan Indonesia, anggota Konsil masing-masing
kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota
Kolegium Kesehatan Indonesia, dan anggota Majelis Disiplin
Profesi yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, pembinaan kepegawaiannya tetap
dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemberhentian
Pasal 38
(1) Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, anggota Konsil
masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
anggota Majelis Disiplin Profesi berhenti atau
diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatan;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah republik
Indonesia;
e. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus-
menerus selama 3 (tiga) bulan;
f. dipidana karena melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
g. tidak berkinerja dengan baik.
(2) Pemberhentian karena tidak berkinerja dengan baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dilakukan
berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Menteri terhadap
pelaksanaan kinerja pimpinan Konsil Kesehatan
Indonesia, anggota Konsil masing-masing kelompok
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium
Kesehatan Indonesia, dan anggota Majelis Disiplin Profesi.
(3) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun pada akhir
masa jabatan dan secara insidentil dalam hal diperlukan.
(4) Sekretaris menghimpun hasil evaluasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dilaporkan
kepada Menteri.
-- 14 of 22 --
Pasal 39
(1) Pemberhentian pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia
ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri.
(2) Pemberhentian anggota Konsil masing-masing kelompok
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium
Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 40
Pemberhentian pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, anggota
Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
anggota Majelis Disiplin Profesi sebelum masa bakti berakhir,
disertai dengan dokumen pendukung meliputi:
a. surat pernyataan mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b;
b. surat keterangan meninggal dunia dari pejabat yang
berwenang, untuk pemberhentian karena meninggal dunia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c;
c. surat keterangan bertempat tinggal tetap di luar wilayah
Republik Indonesia dari pimpinan Konsil Kesehatan
Indonesia, anggota Konsil masing-masing kelompok
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium
Kesehatan Indonesia, dan anggota Majelis Disiplin Profesi
yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (1) huruf d;
d. surat keterangan tidak mampu lagi melakukan tugas dari
dokter atau pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e;
e. salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap, dalam hal pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia,
anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia, dan anggota Majelis Disiplin Profesi terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf f; dan/atau
f. surat keterangan hasil evaluasi kinerja yang diterbitkan
oleh Menteri dalam hal pimpinan Konsil Kesehatan
Indonesia, anggota Konsil masing-masing kelompok
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium
Kesehatan Indonesia, dan anggota Majelis Disiplin Profesi
tidak berkinerja dengan baik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (1) huruf g.
Pasal 41
(1) Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, anggota Konsil
masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
anggota Majelis Disiplin Profesi yang menjadi tersangka
atau terdakwa diberhentikan sementara.
(2) Pemberhentian sementara pimpinan Konsil Kesehatan
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Presiden atas usulan Menteri.
(3) Pemberhentian sementara anggota Konsil masing-masing
kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota
Kolegium Kesehatan Indonesia, dan anggota Majelis
-- 15 of 22 --
Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dalam hal pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, anggota
Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
anggota Majelis Disiplin Profesi dinyatakan tidak terbukti
melakukan tindak pidana, pemberhentian sementara
dicabut.
(5) Pencabutan pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berdasarkan:
a. surat perintah penghentian penyidikan atau
penuntutan oleh pejabat yang berwenang; atau
b. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(6) Dalam hal diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a. pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dan anggota
Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan tidak mendapatkan hak keuangan
dan fasilitas; dan
b. anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, dan anggota
Majelis Disiplin Profesi tidak mendapatkan
honorarium, fasilitas perjalanan dinas, dan jaminan
sosial.
(7) Dalam hal pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, anggota
Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
anggota Majelis Disiplin Profesi tidak terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
melapor kepada ketua Konsil Kesehatan Indonesia
dan/atau Sekretaris.
(8) Setelah mendapatkan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), ketua Konsil Kesehatan Indonesia dan/atau
Sekretaris mengajukan permohonan pengaktifan kembali
sebagai pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia kepada
Presiden melalui Menteri.
(9) Setelah mendapatkan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) ketua Konsil Kesehatan Indonesia dan/atau
Sekretaris mengajukan permohonan pengaktifan kembali
sebagai anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium
Kesehatan Indonesia, atau Majelis Disiplin Profesi kepada
Menteri.
(10) Setelah pengaktifan kembali, hak keuangan atau
honorarium yang tidak didapatkan selama diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dibayarkan kepada pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia,
anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia, atau anggota Majelis Disiplin Profesi.
Pasal 42
(1) Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai pimpinan Konsil Kesehatan
Indonesia, anggota Konsil masing-masing kelompok
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium
-- 16 of 22 --
Kesehatan Indonesia, dan anggota Majelis Disiplin Profesi,
kembali kepada instansi induknya jika belum mencapai
batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pimpinan
Konsil Kesehatan Indonesia, anggota Konsil masing-
masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, dan anggota
Majelis Disiplin Profesi diberhentikan dengan hormat
sebagai pegawai negeri sipil oleh instansi induknya jika
telah mencapai batas usia pensiun.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penggantian Antarwaktu
Pasal 43
(1) Untuk mengisi kekosongan pimpinan Konsil Kesehatan
Indonesia yang diberhentikan karena alasan selain
berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf a, Presiden dapat mengangkat
anggota pengganti antarwaktu atas usul Menteri.
(2) Untuk mengisi kekosongan anggota Konsil masing-masing
kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota
Kolegium Kesehatan Indonesia, atau anggota Majelis
Disiplin Profesi, yang diberhentikan karena alasan selain
berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf a, Menteri dapat mengangkat
anggota pengganti antarwaktu.
(3) Masa jabatan pimpinan atau anggota pengganti
antarwaktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan atau
anggota yang digantikan.
(4) Calon pimpinan atau anggota pengganti antarwaktu harus
berasal dari unsur yang sama dengan pimpinan atau
anggota yang digantikan.
(5) Pimpinan atau anggota pengganti antarwaktu dapat
diusulkan kembali menjadi pimpinan Konsil Kesehatan
Indonesia, anggota Konsil masing-masing kelompok
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium
Kesehatan Indonesia, atau anggota Majelis Disiplin Profesi,
untuk 1 (satu) periode berikutnya dengan mengikuti
proses seleksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
Menteri ini.
(6) Dalam hal sisa masa jabatan pimpinan Konsil Kesehatan
Indonesia kurang dari 6 (enam) bulan, Menteri tidak
mengusulkan penggantian antarwaktu untuk mengisi
kekosongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Dalam hal sisa masa jabatan anggota Konsil masing-
masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, dan anggota
Majelis Disiplin Profesi kurang dari 6 (enam) bulan, tidak
dilakukan penggantian antarwaktu untuk mengisi
kekosongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
-- 17 of 22 --
BAB VI
KOORDINASI, INTEGRASI, DAN SINKRONISASI
KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN
INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Pasal 44
(1) Semua unsur organisasi Konsil Kesehatan Indonesia,
Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib
bekerja sama di bawah koordinasi ketua Konsil Kesehatan
Indonesia.
(2) Semua unsur organisasi Konsil Kesehatan Indonesia,
Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi dalam
lingkungan masing-masing, dalam hubungan dengan
Kementerian Kesehatan, serta pemangku kepentingan
terkait.
(3) Koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif, dan efisien baik antar Konsil
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
Majelis Disiplin Profesi maupun dengan unit kerja di
lingkungan Kementerian Kesehatan serta dengan lembaga
terkait.
(4) Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui rapat:
a. pleno;
b. pimpinan;
c. konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan;
d. Kolegium Kesehatan Indonesia;
e. Majelis Disiplin Profesi; dan
f. rapat lain yang dianggap perlu.
(5) Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan dengan mengoptimalkan interoperabilitas data
dan informasi.
Pasal 45
(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(4) huruf a merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi di Konsil Kesehatan Indonesia.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti
oleh pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, ketua dan
wakil ketua Kolegium Kesehatan Indonesia, serta ketua
dan wakil ketua Majelis disiplin Profesi.
(3) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memutuskan:
a. penetapan kebijakan internal Konsil Kesehatan
Indonesia;
b. pembahasan dan penetapan perencanaan kegiatan;
-- 18 of 22 --
c. penyusunan dan penetapan laporan evaluasi hasil
pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada Menteri
melalui Sekretaris; dan/atau
d. tugas lain yang dianggap perlu dalam pengambilan
keputusan.
(4) Pengambilan keputusan pada rapat pleno dinyatakan sah
jika memenuhi kuorum dengan peserta paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(5) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam dua
minggu.
BAB VII
SUMPAH/JANJI PIMPINAN KONSIL KESEHATAN INDONESIA,
ANGGOTA KONSIL MASING-MASING KELOMPOK TENAGA
MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN, ANGGOTA KOLEGIUM
KESEHATAN INDONESIA, DAN ANGGOTA MAJELIS DISIPLIN
PROFESI
Pasal 46
(1) Sebelum memangku jabatan, pimpinan Konsil Kesehatan
Indonesia, anggota Konsil masing-masing kelompok
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium
Kesehatan Indonesia, dan anggota Majelis Disiplin Profesi,
wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di hadapan Menteri.
(3) Tata cara pelaksanaan sumpah/janji anggota Konsil
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia dan
Majelis Disiplin Profesi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VIII
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS SERTA HONORARIUM,
FASILITAS PERJALANAN DINAS, DAN JAMINAN SOSIAL
Pasal 47
(1) Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dan anggota Konsil
masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan diberikan hak keuangan dan fasilitas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Kolegium Kesehatan Indonesia dan anggota
Majelis Disiplin Profesi diberikan honorarium, fasilitas
perjalanan dinas, dan jaminan sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian honorarium, fasilitas perjalanan dinas, dan
jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
-- 19 of 22 --
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN TUGAS,
FUNGSI, DAN WEWENANG KONSIL KESEHATAN INDONESIA,
KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA,
DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Pasal 48
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Konsil
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
Majelis Disiplin Profesi.
(2) Menteri dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
kementerian/lembaga terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk menjamin keselarasan
pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Konsil
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
Majelis Disiplin Profesi dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan melalui evaluasi kinerja.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
Untuk pertama kali terhitung sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan, ketentuan jangka waktu dalam pelaksanaan
seleksi calon pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, calon
anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan, calon anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia dan calon anggota Majelis Disiplin Profesi
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28
ayat (2), dan Pasal 30 ayat (1).
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
496/Menkes/Pern/2008 tentang Tata Cara Pengusulan
Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil
Masing-Masing Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 634);
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 452);
d. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran
-- 20 of 22 --
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 351); dan
e. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 3 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran di Tingkat Provinsi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 353),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-- 21 of 22 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2024
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
-- 22 of 22 --